Februari 02, 2017

Soal USKP Brevet A 2012

Judul: Soal USKP Brevet A 2012
Penulis: Noveline Santoso


Soal USKP Brevet A 2012
Mata Ujian : KUP, PP, PPSP
Periode November 2012
1. Ian Antono, seorang Sarjana Ekonomi yang lulus kuliah S1 pada tahun 2011. Mulai bulan Maret 2012, Ian Antono diterima bekerja pada PT.Komat Kamit dengan gaji dan tunjangan tiap bulan Rp 1.500.000. Tanggal 1 April 2012 Ian Antono melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya. Kapankah Ian Antono paling lambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ?
A. 31 Maret 2012
B. 30 April 2012
C. 31 Desember 2012
D. 31 Januari 2012
Jawaban ( B )
Dasar Hukum :
· Pasal 2 ayat (5) PMK – 73/PMK.03/2012
" Jika jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan Usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya".
· Pasal 7 ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 :
"Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada awal bagian tahun pajak".
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dapat diberikan pengembalian pendahuluan Kelebihan Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan berikut, kecuali………………………………
A. Jumlah peredaran Usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 4.800.000.000
B. Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh Kurang dari Rp 1.000.000
C. Jumlah Lebih Bayar menurut SPT Tahunan PPh paling banyak 0.5% dari peredaran usaha.
D. Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-kurangnya 2 Tahun.
Jawaban (D)
Dasar Hukum :
Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 : " Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf B yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
a) Jumlah peredaraan usaha yang tercantum dalan SPT Tahunan PPh paling banyak sama dengan batasan peredaraan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
b) Jumlah lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh :
Kurang dari Rp 1.000.000,- atau paling banyak 0.5% dari jumlah peredaraan usaha sebagaiman dimaksud huruf a)
Pasal 14Ayat (2) UU No.36 Tahun 2008 : " Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaraan brutonyadalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto……"
3. Yang bukan merupakan tugas dari Jurusita Pajak adalah ……….
A. Memberitahukan Surat Paksa
B. Melaksanakan Penyitaan
C. Melaksanakan Penyanderaan
D. Mengusulkan Pencegahan
Jawaban (D)
Dasar Hukum :
Pasal 5 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2000
Juru Sita Pajak Bertugas :
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Memberitahukan Surat Paksa
Melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
4. CV. Urak Arik menerima Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 10 Juli 2012. Tanggal berapakah paling lambat CV.Urak Arik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ?
A. 9 Agustus 2012
B. 10 September 2012
C. 9 Oktober 2012
D. 10 Januari 2013
Jawaban (C)
Dasar Hukum :
Pasal 27 ayat (3) UU No.16 Tahun 2009 : " Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut".
5. Surat Keputusan Pembetulan ditertibkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali………..
A. Membetulkan kesalahan tulis
B. Membetulkan kesalahan hitung
C. Membetulkan putusan banding yang salah tulis
D. Membetulkan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu.
Jawaban (C)
Dasar hukum:
Pasal 16 ayat (1) UU No.16 Tahun 2009 : " Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan………yang dalam penerbitanya terdapat kessalahan tulis, kesalahan hitung , dan atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-perundang perpajakan.
6. Untuk Kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Permintaan. Penghentian Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tersebut hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan dengan syarat…………………………
A. Perkara Pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan
B. Perkara Pidana tersebut belum diputuskan oleh pengadilan
C. Perkara Pidana tersebut belum disidangkan oleh pengadilan
D. Perkara Pidana tersebut disidak oleh PPNS dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Jawaban (A)
Penjelasan pasal 44b ayat 1 UU No.16 Tahun 2009 :" Untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan.
7. Dalam hal dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak Patuh ( Golden Taxpayers) yang memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar , maka kekurangan pembayaran pajak ditambahkan dengan……
A. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari kekurangan pajak
B. Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
C. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
D. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Jawaban (B)
Dasar Hukum :
Pasal 17C ayat (5) : " Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambahka dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
8. Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan :
A. Tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
B. Wajib Pajak menolak untuk diperiksa
C. Wajib Pajak menolak memberikan dokumen yang diminta
D. Semua Jawaban salah
Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 36 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2009 : " Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau karena permohonan Wajib Pajak dapat :………Membatalkan hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian surat pemberitahukan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
9. Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 20.400.000,- yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2012 dengan batas akhir pelunasan tanggal 4 Februari 2012. Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 6 bulan dengan jumlah tetap sebesar Rp 3.400.000 setiap bulan.Sanksi adnministrasi berupa bunga untuk setiap angsurang dihitung sebagai berikut :
A. Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,- dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 3.400.000
B. Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 2% X Rp 18.000.000
C. Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-2 : 4% X Rp 17.000.000
D. Angsuran ke-1 : 2% X 20.400.000,-dan angsuran ke-3 : 2% X Rp 13.600.000
Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2009 :
Angsuran ke-1 : 2% X Rp 20.400.000 = 408.000
Angsuran ke-2 : 2% X (Rp 20.400.000-3.400.000)= 340.000
Angsuran ke-3 : 2% X ( Rp 17.000.000 – 3.400.000) = 272.000
10. Diketahui harga lelang atas barang sitaan berupa mobil yang dilakukan oleh Jurusita berhasil dijual oleh Juru Lelang seharga Rp 120.000.000 , Berapakah Utang Pajak yang dapat dikurangkan dari hasil lelang tersebut ?....Untuk diketahui setiap penjualan secara lelang , bagi penjual maupun pembeli dikenakan bea lelang masing-nasing 1 % dari hasil lelang, biaya pelaksanaan surat paksa Rp 50.000,-, biaya surat perintah melakukan penyitaan Rp 100.000,- biaya iklan Rp 2.500.000,- , Insentif jurusita 1% dari hasil lelang, biaya lain-lain Rp 200.000,- Tunggakan pajak yang dapat dikurangkan adalah sebesar :
A. Rp 114.750.000
B. Rp 115.950.000
C. Rp 116.150.000
D. Rp 116.300.000
Jawaban ( A )
Dasar Hukum Pasal 1 angka 13 UU PPSP : Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Hasil Lelang Rp 120.000.000
Biaya Penagihan Pajak
· Bea lelang (1%) Rp 1.200.000
· Surat Paksa Rp 50.000
· SPMP Rp 100.000
· Iklan Rp 2.500.000
· Insentif Rp 1.200.000
· Lain-lain Rp 200.000
Total Rp 5.250.000
Utang Pajak Rp 114.750.000
11. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila Wajib Pajak / Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa yang disampaikan adalah :
A. Memaksa Wajib Pajak untuk menerima Surat Paksa
B. Membawa Kembali Surat Paksa ke Kantor Pelayanan Pajak
C. Menempelkan Surat Paksa di papan pengumuman KPP
D. Meninggalkan Surat Paksa tersebut ditempat Wajib Pajak / Penanggung Pajak
Jawaban ( D )
Dasar Hukum :
Pasal 10 Angka 11 UU PPSP : Dalam hal Penanggung Pajak yang dimaksud ayat (3) dan (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
12. Pihak yang berwenang mengeluarkan keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak adalah :
A. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
B. Direktur Jenderal Pajak
C. Menteri Keuangan
D. Kepala Kantor Imigrasi
Jawaban ( C )
Dasar Hukum :
Pasal 30 ayat (1) UU PPSP : " Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan.
13. Wajib pajak yang melakukan upaya Keberatan dan kemudian Banding atas Utang Pajak Tahun 2010 yang akhirnya seluruh Banding Wajib Pajak ditolak maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi bunga :
A. Denda sebesar 50%
B. Denda sebesar 50% dan 100%
C. Denda sebesar 100%
D. Bunga penagihan sebesar 2% per bulan
Jawaban ( C )
Dasar Hukum
Pasal 27 UU No.16 Tahun 2009
14. Untuk Tahun pajak 2010, SKPKB sebesar Rp 400.000.000,- diterbitkan terhadap PT.XYZ. Dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebesar Rp 50.000.000,- dan telah melunasinya.Direktur Jenderal Pajak menyetujui sebagaian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 200.000.000,-.Terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak tidak menggunakan banding maka atas Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 25 ayat (9) sebesar :
A. Rp 75.000.000
B. Rp 100.000.000
C. Rp 125.000.000
D. Rp 175.000.000
Jawaban ( A )
Dasar Hukum :
Pasal 25 ayat (9) UU No.16 Tahun 2009 : " Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan"
50% X ( 200.000.00 – 50.000.000 )= Rp 75.000.000
15. Apakah aturan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan salah satu syarat dalam mengajukan banding adalah " melunasi pajak terhutang sebesar 50% saat ini masih berlaku ?
A. Dengan terbitnya UU KUP yang baru syarat tersebut menjadi tidak berlaku
B. Masih tetap berlaku sampai saat ini
C. Kadang berlaku kadang tidak berlaku
D. Semua pernyataan benar
Jawaban ( A )
SOAL USKP PPh Orang Pribadi & SPT Orang Pribadi
(Soal Essay USKP Juni 2011)
Krisna, Status dengan tanggungan 1 orang anak kandung NPWP 08.296.172.2-007.000
Usaha Dagang Textile dan Jasa Angkutan Darat ( Angkot ), Krisna juga anggota dari Fa.Nadaro dimana Krisna menjabat sebagai Direktur Fa.Nadaro
Septi istri Krisna,Karyawati PT.Prima Jaya dan memiliki Usaha Salon, mempunyai NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami,yakni 07.890.123.4-567.000.
Dalam menjalankan Kegiatan Usahanya, Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto ( Usaha Dagang 30% , Jasa Angkutan Darat 25% dan Jasa Salon 30% )
Data Penghasilan Krisna & Septi pada tahun 2010 :
Krisna.
a.Omzet Usaha DagangTextile sebessar Rp 1.250.000.000
b.Jasa Angkutan Darat dengan Omzet sebesar Rp 500.000.000
c.GajiBersih sebagai Direktur Fa.Nadaro sebesar Rp 65.500.000
d.Dalam tahun 2010 memperoleh bagian keuntungan sebagai anggota Fa.Nadaro sebesar Rp 100.000.000
Septi.
a.Penghasilan Netto sebagai karyawan berdasarkan Bukti Potong PPh 21 Form 1721 A1 sebesar Rp 146.500.000
b.Penerimaan Bruto Salon Rp 95.500.000
c.Desember 2009 Septi Menerima Warisan berupa rumah dan pekaranganya di Jl.Kenanga Indah 265,Jakarta Barat senilai Rp 1.000.000.000.
d.Rumah tersebut Januari 2010 disewakan kepada H.Naim dengan Sewa 60.000.000 untuk masa 2 tahun, kontrak sewa ditandatangani 5 Januari 2010 dan uang sewa diterima penuh pada saat penandatangan kontrak
Pertanyaan :
Berapa Jumlah PPh terhutang Tahun Pajak 2010 Masing-masing atas nama Krisna dan Septi ?
Jawaban
Soal USKP A PPh OP dan SPT OP JUNI 2011
Multiple Choice
1. Daniel Sianturi,status kawin,tanggungan penuh 2 anak kandung, anak ke 2 dilahirkan tanggal 3 Januari 2010 memperoleh penghasilan neto dalam negeri selama tahun 2010 sebesar Rp 250.000.000,- dan bulan Agustus menerima penghasilan neto dari Singapura berupa Dividen sebesar SGD.5000,- pajak yang telah dipotong bulan Agustus 2010 di Singapura sebesar 15%. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
Kurs : Agustus 2010 SGD.1 = Rp 6.615,-
Desember 2010 SGD.1 = Rp 6.880,-
PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Daniel Sianturi Tahun 2010 adalah sebesar ……….
a. Rp 4.518.679
b. Rp 4.528.291
c. Rp 4.719.133
d. Rp 4.703.328
Jawaban ( A )
Perhitungan PPh Terhutang
Penghasilan Neto dalam negeri Rp 250.000.000
Penghasilan Neto luar negeri (SGD.5000 X 6.615 ) Rp 33.075.000 (+)
Total Penghasilan Neto Rp 283.075.000
PTKP ( K / 1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 264.595.000
PPh Terhutang
· 5% X Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
· 15% X Rp 200.000.000 Rp 30.000.000
· 25% X Rp 14.595.000 Rp 3.648.750 ( + )
Rp 36.148.750

Perhitungan PPh Pasal 24
Penghasilan neto luar negeri (dividen dari Singapura) Rp 33.075.000
PPh yg telah dipotong / terhutang di luar negeri Rp 4.961.250
( 15% X SGD.5000 X Rp 6.615 )
Kredit Pajak Luar Negeri Rp 4.518.679
( (Rp 33.075.000 : Rp 264.595.000) X Rp 36.148.750)
Dasar hukum
Sesuai dengan KMK No.164/KMK.03/2002
· Pasal 2 ayat 1, bahwa apabila dalam penghasilan kena pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka PPh yang dibayar atau terhutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang di Indonesia.
· Pasal 2 ayat 2, bahwa pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam tahun pajak digabungkanya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat2
· Pasal 2 ayat 3, bahwa jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terhutang diluar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
· Passal 2 ayat 4, bahwa jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena pajak,paling tinggi sama dengan pajak yang terhutang atas penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
2. Kurniawan usaha dagan elektronik merek usaha " Toko Sinar ", status kawin, istri karyawati PT.Cerah, tanggungan penuh 1 anak kandung, umur 15 tahun .Penghasilan Neto Fiskal Usaha Dagang Kurniawan tahun 2010 sebesar Rp 450.000.000,-. Penghasilan Neto Istri berdasarkan bukti potong 1721 A1 dari pemberi kerja sebesar Rp 60.000.000,-. Dalam tahun 2010 anaknya menerima Hadiah sebagai pemenang lomba lukis senilai Rp 10.000.000.
Jumlah PPh terhutang Tahun Pajak 2010 Kurniawan adalah……………………………….
a. Rp 80.710.000
b. Rp 91.420.000
c. Rp 80.380.000
d. Rp 91.750.000
Jawaban ( C )
Penghitungan PPh terhutang
Penghasilan Neto Kurniawan Rp 450.000.000
Penghasilan anak belum dewasa Rp 10.000.000 (+)
Total penghasilan Neto Rp 460.000.000
PTKP ( K / 1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 441.520.000
PPh Terhutang
· 5% X Rp 50.000.000 Rp 2.500.000
· 15% X Rp 200.000.000 Rp 30.000.000
· 25% X Rp 191.520.000 Rp 47.880.000 (+)
Jumlah Rp 80.380.000

Dasar Hukum
· Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 4 UU PPh
3. Aryo Kusuma, status kawin , tanggungan 1 anak kandung yang dilahirkan pada tanggal 15 April 2010. Aryo kusuma Karyawan UNICEF (United Nationsn Children's Fun ) suatu organisasi International, yang dikecualikan sebagai pemotong pajak. Penghasilan Aryo Kusuma dari UNICEF dalam tahun 2010 adalah Rp 180.000.000,- Yanti , istri Aryo Kusuma , karyawati PT Perdana , perusahaan yang bergerak dibidang industry kertas. Penghasilan neto Yanti berdasarkan bukti potong 1721 A1 tahun 2010 yang dibuat oleh PT Perdana adalah sebesar Rp 96.000.000,-. Berdasarkan data diatas besarnya Penghasilan kena pajak Aryo Kusuma untuk tahun pajak 2010 adalah ………..
a. Rp 162.840.000
b. Rp 156.840.000
c. Rp 155.520.000
d. Rp 243.000.000
Jawaban ( B )
Penghasilan Bruto Rp 180.000.000
Biaya Jabatan ( 5% X Rp 180.000.000 ) Rp 6.000.000 (-)
Max Rp 6.000.000
Penghasilan Neto Rp 174.000.000
PTKP ( K/0 ) Rp 17.160.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 156.840.000
Dasar Hukum
· Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU PPh, bahwa penghasilan yang diterima Yanti (istri) sebesar Rp 96.000.000 termasuk penghasilan yang bersifat Final, sehingga tidak dilakukan penggabungan dengan penghasilan suaminya.
· Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU PPh, Bahwa penerapan ketentuan PTKP ditentukan pada keadaan awal tahun pajak , sehingga anak kandung Aryo Kusuma yang lahir pada tanggal 15 April 2010 belum menjadi tanggungan Aryo Kusuma untuk tahun pajak 2010.
4. Gunawan,status kawin, adalah seorang pedagang besar alat tulis kantor/sekolah, yang dalam tahun 2010 memperoleh penghasilan neto dari usaha dagangnya sebesar Rp 257.890.000. Farida, istri Gunawan, adalah seorang anggota Fa.FAXY. Dalama tahun 2010 memperoleh gaji sebagai anggota Fa.FAXY sebesar Rp 75.000.000, anggota keluarga yang menjadi tanggungan Gunawan adalah sebagai berikut :
· Ali, anak kandung , lahir tanggal 23 Oktober 1998
· Dewi, anak kandung, lahir tanggal 10 Januari 2010
· Budi, seorang adik kandung yang masih kuliah di Universitas GN
· Fatimah, ibu mertua, janda pensiunan pegawai Departemen Dalam Negeri.
Besarnya PTKP yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Gunawan adalah………
a. Rp 18.480.000
b. Rp 34.320.000
c. Rp 19.800.000
d. Rp 35.640.000
Jawaban ( A )
Besarnya PTKP Gunawan adalah :
· Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000
· Kawin Rp 1.320.000
· Tanggunan 1 orang Rp 1.320.000 ( + )
Jumlah Rp 18.480.000
Dasar Hukum
· Pasal 7 ayat 1 UU PPh, mengenai Besarnya PTKP
· Pasal 7 ayat 2 UU PPh, mengenai Keadaan awal tahun dalam menentukan PTKP
· Pasal 8 ayat 1 UU PPh, mengenai penghasilan istri yang bersifat final dan tidak digabungkan dengan penghasilan suami.
5. Data penghasilan kena pajak tahun pajak 2010 Tuan Harmanto yang bergerak dibidang industry makanan dari tepung , untuk pengisian SPT Tahunannya adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto tahun 2010 Rp 488.722.000
PTKP ( K/1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 470.242.000
PPh Terhutang Rp 87.560.500
Kredit Pajak :
· PPh 21 Rp 7.462.100
· PPh 22 Rp 22.000.000
· PPh 23 Rp 1.500.000
· PPh 25 Rp 110.000.000
· STP PPh 25 Rp 10.000.000 (+)
Jumlah Rp 150.962.100 (-)
PPh yang lebih bayar Rp 63.401.000
Besarnya PPh Pasal 25 tahun 2011 adalah ………….
a. Rp N I H I L
b. Rp 7.296.708
c. Rp 4.716.533
d. Rp 3.883.200
Jawaban ( C )
Penghasilan neto tahun 2010 Rp 488.722.000
PTKP ( K/1 ) Rp 18.480.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 470.242.000
PPh Terhutang Rp 87.560.500
Kredit Pajak :
· PPh 21 Rp 7.462.100
· PPh 22 Rp 22.000.000
· PPh 23 Rp 1.500.000(+)
Jumlah Rp 30.962.100 (-)
PPh terhutang sebagai dasar penghitungan PPh pasal 25 Rp 56.598.400
Angsuran PPh Pasal 25 ( Rp 56.598.400 : 12 ) Rp 4.716.533
Dasar Hukum
· Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 UU PPh, bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulannya adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut SPT Tahunan yang dikurangi dengan :
Ø Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud pasal 22 dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
Dibagi 12 ( dua belas ) atau banyaknya bulan dalam tahun pajak.
Soal USKP A Juni 2012
Soal Mata Ujian PPh OP dan SPT PPh OP
Periode Juni 2012
Soal Multiple Choice
1. Harianto adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha perdagangan eceran pakaian anak-anak merek " Mico". PPh Pasal 25 Desember 2011 Rp 2.500.000 sedangkan PPh Pasal 25 tahun 2012 berdasarkan data SPT Tahunan PPh Tahun 2011 di sampaikan ke KPP Pratama XXX tanggal 10 Februari 2012 adalah sebesar Rp 3.000.000. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari 2012 yang harus dibayar sendiri oleh Harianto adalah…………
a. Rp 2.500.000
b. Nihil, karena SPT Tahunan PPh Tahun 2011 belum disampaikan
c. Rp 3.000.000
d. 0.75% X Penjualan bulan Januari 2012
Jawaban ( d )
Harianto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ( WP OP PT ).
· PER 32 / PJ / 2010 Pasal 1, Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
· Pasal 3 ayat 1 , Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0.75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Data untuk soal no 2 dan no 3
Suparman, status kawin tanggungan penuh seorang anak kandung, adalah seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Penghasilan neto selaku dosen tetap berdasarkan bukti potong 1721 A1 tahun 2011 adalah Rp 36.125.768. sedangkan honorarium selaku pembicara seminar dalam tahun 2011 berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.
Dalam tahun 2011 memperoleh bunga simpanan sebagai anggota Koperasi "Serba Ada" sebesar Rp 3.800.000.
Devita, Istri Suparman adalah seorang Notaris yang dalam tahun 2011 memperoleh penghasilan neto fiscal sebesar Rp 120.720.960.
Berdasarkan data diatas, maka :
2. Jumlah Penghasilan neto fiscal Suparman tahun pajak 2011 adalah …………
a. Rp 156.846.728
b. Rp 166.846.728
c. Rp 176.646.728
d. Rp 55.925.768
Jawaban ( b )
Penghasilan neto Suparman
· Dari Pekerjaan Rp 36.125.768
· Honorarium Rp 10.000.000 (+)
Jumlah Rp 46.125.768
Penghasilan neto Devita Rp 120.720.960 (+)
Total Penghasilan Neto Rp 166.846.000

Dasar Hukum
· Pasal 8 ayat 1 : Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya,kecuali :
* Penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
* Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
· Pasal 8 ayat 2 : Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
b. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
· Pasal 8 ayat 3 : Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
· PP No.15 Tahun 2009, mengatur bahwa bunga simpanan Koperasi dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh.
3. Jumlah PPh terhutang tahun 2011 adalah………………
a. Rp 15.329.010
b. Rp 116.349.010
c. Rp 14.878.900
d. Rp 15.328.900
Jawaban ( c )
Penghasilan neto Rp 166.846.728
PTKP ( K/I/1) Rp 34.320.000 (-)
Wajib Pajak sendiri Rp 15.840.000
Penghasilan istri digabung Rp 15.840.000
Kawin Rp 1.320.000
Tanggungan 1 orang anak Rp 1.320.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 132.526.000
PPh Terhutang Rp 14.878.900
(Pasal 17 ayat 1 UU PPh )
4. Beni Raharja,WP Orang Pribadi, pengusaha restoran merek "Niki Echo".Dalam tahun 2011 diketahui data antara lain : Penggunaan merek "Niki Echo" tersebut didasarkan pada perjanjian penggunaan merek dengan pemilik merek selama 3(tiga) tahun. Terhitung sejak 25 April 2011, pembayaran Royalty atas penggunaan merek dibayar lunas pada saat penandatangganan perjanjian sebesar Rp 150.000.000. dalam menghitung pajak penghasilan, biaya royalty pembebanannya melalui amortisasi,metode garis lurus.
Beban / biaya Royalty tahun 2011 adalah……….
a. 9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
b. 8/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 25.000.000
c. 12/12 X 25% X Rp 150.00.000 = Rp 37.500.000
d. Rp 50.000.000
Jawaban ( a )
April 2011 s/d Desember 2012 = 9 bulan
Masa Perjanjian 3 tahun maka masuk ke dalam kelompok 1 dengan tarif amortisasi 25%
9/12 X 25% X Rp 150.000.000 = Rp 28.125.000
Dasar Hukum
· Pasal 11A ayat 1a UU PPh : Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
· Pasal 11A ayat 2 mengatur : untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat.


Download Soal USKP Brevet A 2012.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Soal USKP Brevet A 2012. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: