Februari 05, 2017

Rangkuman Materi PKN Kelas X semester

Judul: Rangkuman Materi PKN Kelas X semester
Penulis: Franc Sefenfoldism


Rangkuman Materi PKN Kelas X semester 2 Bab 2Rangkuman Materi Pkn Kelas x Semester 1
RINGKASAN
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk IndividuPengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan TuhanManusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agungb. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasibc. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa
Memiliki cita-cita bersama
Memilik sejarah hidup bersama
Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
Menempati suatu wilayah tertentu
Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara1 Pengertian NegaraNegara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggiPengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentub. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentuc. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universald. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politike. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa2 Proses terbentuknya suatu negaraProses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.a. Pendekatan primer dan sekunderMenurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasib. Pendekatan teoritis.Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akalMenurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :1. Teori KetuhananMenurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.2. Teori Perjanjian MasyarakatMasing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara3. Teori KekuasaanNegara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.4. Teori KedaulatanKedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!5. Teori Hukum AlamHukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.c. Pendekatan FaktualAdalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.3. Unsur-unsur negaraNegara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.Unsur konstitutif antara lain :1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)2. Wilayah3. Pemerintah berdaulatUnsur deklaratif antara lain :1. Pengakuan dari negara lainD. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.2. Fungsi NegaraSecara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.3. Teori-teori fungsi negara :1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
RINGKASAN
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM1. Pengertian SistemSistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lainUnsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian- saling berkaitan dan tergantung- kesatuan yang terintegrasi- memiliki peranan dan tujuan tertentu- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar2. Pengertian Hukum Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.3. patokan (kaidah, ketentuan).4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.Pengertian Hukum menurut para ahli:a. Prof. Dr. Van KanHukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.b. UtrechtHukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono SastropranotoHukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya. Unsur-unsur Hukum :a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusiab. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnyac. Peraturan bersifat memaksad. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas Ciri-ciri Hukum :a. Adanya perintah dan laranganb. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :1. Untuk mewujudkan keadilan2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat Fungsi Hukum :1. Untuk menyelesaika pertikaian2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa. Sifat Hukum:-mengatur-memaksaB. TATA HUKUM INDONESIATata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.C. PENGGOLONGAN HUKUM• Berdasarkan Wujudnya- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.•Berdasarkan Isi Masalah yang DiaturnyaBerdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.a. Hukum Tata Negarab. Hukum Administrasi Negarac. Hukum Pidanad. Hukum Acara- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :a. Hukum Peroranganb. Hukum Keluargac. Hukum Kekayaand. Hukum Warise. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)f. Hukum AdatD. SUMBER HUKUMAdalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksaa. Sumber Hukum Materil-keyakinan-individu-umumb. Sumber Hukum Formal- UU- Kebiasaan-Yurisprudensi-Traktat-Doktrin HukumE.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN1. Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :Peradilan umum yang mencakup : 1. pengadilan negeri tingkat 12. pengadilan negeri tingkat banding3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agungPerdailan militer yang mencakup :1. mahkamah militer2. mahkamah militer tinggi3. mahkamah militer utama2.Perangkat Lembaga Peradilan• Pengadilan Umum1. Pengadilan Negeri2. Pengadilan Tinggi3. Mahkamah Agung• Peradilan agama1. Pengadilan Agama2. Pengadilan Tinggi Agama• Peradilan Tata Usaha negara1.Pengadilan Tata Usaha Negara2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara• Pengadilan MiliterPengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :1. Anggota TNI dan POLRI.2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.• Pengadilan Tata Usaha NegaraKehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.3.Tingkatan Lembaga Peradilana) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)b) Pengadilan tingkat Keduac) Kasasi oleh mahkamah agung4.Peran Lembaga Peradilana) Lingkungan Peradilan Umumb) Lingkungan Peradilan Agamac) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negarad) Lingkungan Perdilan Militere) Mahkamah KonstitusiF. SANKSI NORMAA. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.Sanksinya: mendapat dosa.B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.Sanksinya: akan dikucilkan orang lain.C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.Sanksinya: dipenjara atau denda.G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA1. Pengertian korupsiKorupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiriDari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:• perbuatan melawan hukum;• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;2. Sejarah Pemberantasan korupsi di IndonesiaPemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.• Orde LamaDasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.• Orde BaruDasar Hukum: UU 3 tahun 1971Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.• ReformasiDasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)2. Komisi Pemberantasan Korupsi3. Kepolisian4. Kejaksaan5. BPKP6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsia) Pancasila sila kelima yaitu, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsid) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotismee) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsif) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsig) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi4.Klasifikasi Perbuatan Korupsia. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasib. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeric. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara5. Macam-Macam Gerakan Anti Korupsia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)b. Indonesia Corruption Watch (ICW)c. Transparency International (TI)6. Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama.2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka).3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan)4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang.
RINGKASAN
BAB III
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia1. Pengertian dan Macam-Macam HAMHak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1Macam-Macam HAM :1. Hak asasi pribadi (personal rights)Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinanmasing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.2. Hak asasi ekonomi (property rights)Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjualsesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..3. Hak asasi dalam kesamaan hukumHak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuanyang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenaldengan hak kesamaan hukum.4. Hak asasi politik (political right)Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dandipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untukmengajukan petisi, kritik, arau saran.5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnyahak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungandengan masalah sosial budaya.2. Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusiaa. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAMc. Pembentukan Pengadilan HAM3. Instrumen Nasional HAM1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.5. Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.4. Pelanggaran Hak Asasi ManusiaPelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut :a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupanb. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebatBerdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAMb. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangiB.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia1. Instrumen HAM Internasionala. Periode sebelum berdirinya PBB• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.• Petition of Rights• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris• Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776b. Periode setelah berdirinya PBB• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasionala. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)• Pembantaian My Lai• Pembantaian Sabra dan Shatilab. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)c. Kejahatan perang (War crimes)d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)• Invasi Irak ke Iran• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing3.Pemutusan hubungan diplomatik4.Pengurangan bantuan ekonomi5.Pengurangan tingkat kerjasama6.Pemboikotan produk eksport7.Embargo EkonomiSumber : http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/10/rangkuman-pkn-kelas-x-bab-12-dan-3.html#ixzz2NRtO3tvoDiposkan 14th March 2013 oleh Pelajar dan Komputer
Memuat
Template Dynamic Views. Diberdayakan oleh Blogger.


Download Rangkuman Materi PKN Kelas X semester .docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Rangkuman Materi PKN Kelas X semester . Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: