Februari 04, 2017

RANGKUMAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH AL-MUSLIHUUN TLOGO -KANIGORO -BLITAR DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM

Judul: RANGKUMAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH AL-MUSLIHUUN TLOGO -KANIGORO -BLITAR DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM
Penulis: Lana Fen


RANGKUMAN
DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"PENGANTAR STUDI ISLAM"
DOSEN PEMBIMBING
Drs. MUHADIN

 

DISUSUN OLEH :
HUDA YUSUF
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH
AL-MUSLIHUUN
TLOGO - KANIGORO - BLITAR

DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM
A.       AL-QUR'AN
1.    Arti Al-Qur'an
            Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT. Yang merupakan mu'jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad s.a.w. Sebagai sumber hokum dan pedoman hidup bagi pemeluk agama islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah.
            Al-Qur'an mempunyai nama-nama lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqon (yang artinya membedakan antara yang hak dan yang batil) dan Adz-Dzikru artinya peringatan.
2.    Garis-garis besar isi Al-Qur'an
Pokok-pokok isi Al-Qur'an ada lima :a.    Tauhid.
b.    Tuntunan ibadah.
c.    Janji dan ancaman.
d.   Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
e.    Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah.
3.    Kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber islam            Allah SWT. Menurunkan Al-Qur'an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)
            Artinya :" maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu". (Az-Zukhruf ayat 43)
4.    Dasar-dasar Al-Qur'an dalam membuat hukum
            Al-Qur'an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat  manusia.
 Al-Qur'an selalu berpedoman kepada 2 hal yaitu : (1) Tidak memberatkan, dan (2) berangsur-angsur.
1.    Tidak memberatkan, Sebagaimana firman Allah :لا يكلّف الله نفسا الا وسعها ( البقرة : 286)
          Artinya :" Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".
(Al-Baqoroh ayat 286)
Dengan dasar-dasar itulah, kita boleh :a.    Mengqoshor shalat dan menjama' .b.    Boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian.
c.    Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d.   Boleh memakan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan memaksa.
2.    Berangsur-angsur, Al-Qur'an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur. Hal ini dapat diketahui sebagai berikut :a.    Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, seperti larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمها اكبر من نفعهما. (البقرة :219)
Artinya :" mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya". (S. Al-Baqoroh ayat 219)
lalu datanglah fase yang kedua dari fase mengharamkan khamar itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya hrus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :
ياايها الذين امنوا لاتقربوا الصلاة وانتم سكرى. (النساء : 43)
Artinya :"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat di kala kamu sedang mabuk". (S. An-Nisa' ayat 43)
Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang telah meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua. Yaitu firman Allah :ياايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون. (المائدة : 90)
Artinya :"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung adalah pekerjaan yang keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu memperoleh kebahagiaan". (S. Al-Maidah ayat 90)
Demikian Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula.5.    Memetik pelajaran dari Al-Qur'an
            Selain mengetahui sebab-sebab turunya Al-Qur'an, perlu pula mengetahui cara mengambil pelajaran yang terdapat di dalamnya. terutama yang berhubungan dengan hukum.
Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa macam kedudukan ayat, antara lain sebagai berikut :1.    Ada yang perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jela. Seperti ayat :واقيموا الصلاة. البقرة 43
Artinya :"Dan dirikanlah olehmu shalat". (S. Al-baqarah ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetepi cara melaksanakannya tidak disebutkan.
2.    Ada yang perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas. Misalnya :واتواالزكاة. البقرة 43
Artinya :"Dan keluarkanlah olehmu zakat". (S. Al-baqarah ayat 43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi ukurannya dan nishabnya tidak diterangkan di dalam ayat ini.         Kalau kita menjumpai ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yang berhak memberikannya, kecuali Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman Allah :       وانزلنا اليك الذكرلتبين للناس. النحل 44
Artinya :"Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia". (S. An-Nahl ayat 44)
Adz-Dzikru oleh sebagian ulama' diartikan segala yang datang dari Rasulullah, yaitu sabdanya, perbuatan dan sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur'an, yaitu yang dinamakan "sunnah".B.       SUNNAH
1.    Arti sunnah dan pembagiannya masing-masing
            Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara' ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.
2.    Pembagian sunnah dan pengertiannya
            Sunnah itu dibagi menjadi tiga : (1) Sunnah Qouliyah = sabda-sabda Rasulullah; (2) Sunnah Fi'liyah = perbuatan Rasulullah; (3) Sunnah Taqririyah = diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan sahabat.
a.       Sunnah Qouliyah
            Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur'an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.
            Sunnah Qouliyah juga disebut "khabar". Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan sunnah, hadits dan khabar. Khabar pada umumnya dapat dibagi tiga :1.      Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.
2.      Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul.
3.      Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.
b.      Sunnah Fi'liyah
            Sunnah Fi'liyah yaitu perbuatan nabi saw. yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya.
Sunnah Fi'liyah itu terbagi sebagai berikut :1.      Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan tubuh, seperti : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.2.      Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini  pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali kalau ada perintah anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
3.      Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
4.      Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal, seperti : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :
صلواكمارأيتمونى اصلى.
            Artinya :"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".            Dan:
خذوا مناسككم.
            Artinya :"Ambillah dari padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu".Hukum perbuatan tersebut  sama dengan hukum apa yang dijelaskan, baik wajib maupun mandubnya.
5.      Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.
6.      Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.
c.       Sunnah Taqririyah
            Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw. mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh nabi saw. dan tiada ditegurnya atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).
Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi hujjah bagi ummat seluruhnya.
Syarat sahnya taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada syara', bukan orang kafir atau munafiq.Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai berikut:
1.      Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
2.      Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.
3.      Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah shalat.
C.       IJTIHAD
1.    Pengertian dan Peranan Ijtihad
            Kata ijtihad berasal dari اجتهد -  يجتهد -  اجتهاد   "bersungguh-sungguh, rajin, giat".
            Kemudian dikalangan para ulama' perkataan "ijtihad" ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fiqih) untuk mengetahui hukum syari'at. Jadi dengan demikian, ijtihad itu ialah perbuatan menggali hukum syar'iyyat dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari'at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.            Imam Ghozali mendefinisikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari'at. Dalam batasan lain dikatakan :الإجتهاد هو استفراغ الوسع فى نيل حكم شرعىّ بطريق الإستنباط من الكتاب والسّنّة.
        Artinya :"Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara' dengan jalan istimbat (mengeluarkan hukum) dari kitab dan sunnah.
            Ijtihad sebagaimana dijelasakan di atas mempunyai peranan yang sangat penting dalam penetapan status hukum suatu masalah yang belum ada hukumnya secara rinci baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Tanpa ada ijtihad banyak masalah yang dihadapi manusia tidak dapat dipecahkan karena tidak diketemukan hukumnya dalam kedua sumber pokok tersebut. Dengan ijtihad masalah-masalah yang belum ada hukumnya menjadi jelas status hukumnya.2.    Hukum Ijtihad
Menurut Syekh Muhammad Khudlaribahwa hukum ijtihad itu dapat dikelompokkan menjadi :a.       Wajib 'Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah, dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui.
b.      Wajib Kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur.
c.       Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
3.    Syarat-syarat Ijtihad
            Ijtihad itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Seseorang diperbolehkan melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi dua, yaitu syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus dan syarat pelengkap.a.      Syarat-syarat Umum
1.      Baligh
2.      Berakal sehat
3.      Memahami masalah
4.      Beriman
b.      Syarat-syarat Khusus
1.      Mengetahui ayat-ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis.
2.      Mengetahui sunnah-sunnah nabi yang berkaitan dengan masalah yang dianalisis.
3.      Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam.
4.      Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah.
5.      Mengetahui kaidah-kaidah bahasa arab.
6.      Mengetahui ilmu ushul fiqih.
7.      Mengetahui ilmu mantiq.
8.      Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara'ah asliah.
9.      Mengetahui soal-soal ijma'.c.       Syarat-syarat pelengkap
1.      Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath'iy yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.
2.      Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama' dan yang akan mereka sepakati.
3.      Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlaq.
4.    Tigkatan-tingkatan Mujtahid
            Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat, dan aktifitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi :a.       Mujtahid Mutlak atau Mustaqil.
b.      Mujtahid Muntasib.
c.       Mujtahid Fil Mazahib.
d.      Mujtahid Murajjih.
D.       IJMA'
1.    Pengertian Ijma'
            Ijma' menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah, ialah :اتّفاق مجتهدى امّة محمّد صلى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور.
            Artinya :"Kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. setelah beliau wafat, pada masa tertentu tentang masalah tertentu".
            Dari pengertian diatas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatan orang-orang semasa dengan nabi tidaklah disebut sebagai ijma'.            Para ulama' berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat sebagai ijma', namun pendapat jumhur, ijma' itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang ada pada masa itu. Tidak sah ijma' jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma' ini harus berdasarkan kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lainnya.            Contoh mengenai ijma' antara lain ialah menjadikan as-Sunnah sebagai salah satu sumber islam. Semua mujtahid dan bahkan semua umat islam sepakat (ijma') menetapkan as-Sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam.
            Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu :1.      Dengan ucapan (Qouli),
2.      dengan perbuatan (Fi'li),
3.      dengan diam (sukut)
2.    Macam-macam Ijma'
1.      Ijma' Ummah
2.      Ijma' Sahaby
3.      Ijma' Ahli Madinah
4.      Ijma' Ahli Kufaah
5.      Ijma' Khalifah yang empat
6.      Ijma' Syaikhany
7.      Ijma' Ahli Bait
3.    Kedudukan Ijma' Sebagai Sumber Hukum
            Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan hukum.            Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah :            Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)
            Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".            Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".            Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah.Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.4.    Sebab-sebab Dilakukan Ijma'
Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma' ialah :a.    Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya.
b.    Karena nash baik yang berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah sudah tidak turun lagi atau telah berhenti.
c.    Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan karenanya mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum persoalan permasalahan yang timbul pada saat itu.
d.   Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah ada perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.
E.       QIYAS
1.    Pengertian Qiyas
            Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
            Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.2.    Kedudukan Qiyas sebagai sumber hukum Islam
            Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.            Mereka berpendapat demikian dengan alasan:
Firman Allah :فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)
            Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".
3.    Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat
a.     Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran.
b.    Far'un (cabang) yang diukur
c.     'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.d.    Hukum, yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.
4.    Macam-macam Qiyas
            Qiyas ini ada empat macam :a.    Qiyas aulawi (lebih-lebih)
     Qiyas aulawi ialah yang 'illatnya sendiri menetapkan adanya hukum.b.    Qiyas musawi (bersamaan 'illatnya)
     Qiyas musawi ialah 'illatnya sama dengan 'illat qiyas aulawi.c.    Qiyas dilalah (menunjukkan)
     Qiyas dilalah ialah yang 'illatnya tidak menetapkan hukum.d.   Qiyas syibh (menyerupai)
     Qiyas syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal ke mana yang paling banyah menyamai.5.    Sebab-sebab Dilakukan Qiyas
a.     Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma'.
b.    Karena nash, baik berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah telah berakhir dan tidak turun lagi.
c.     Karena adanya persamaan 'illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash.
F.        MASHALIHUL MURSALAH
1.    Pengertiannya
            Mashalih bentuk jama' dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka.2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
            Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai sumber hukum.1.     Jumhur ulama menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan :a.    Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia.
b.    Pembinaan Hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
2.    Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut Imam Syafi'i boleh berpegang kepada mashalihul mursalah apabila sesuai dengan dalil kully atau dalil juz'iy dari syara. Pendapat kedua ini berdasarkan :a.    Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya.
b.    Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syari'.
3.    Dalam Al-Qur'an dan hadits, tidak ada nash yang memerintah pengumpulan mushaf Al-Qur'an tetapi oleh ummat Islam hal ini dilakukan, tiada lain ialah karena mengingat maslahat ummat.
4.    Dalam pernikahan mengadakan pensyaratan adanya surat nikah, untuk sahnya gugatan, nafkah dan pembagian pusaka.
3.    Syarat-syarat Berpegang Kepada Mashalihul Mursalah
1.    Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
2.    Maslahaat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3.    Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.
G.      SADDUDZ DZARI'AH
1.    Pengertiannya
            Dyara'i jamak dari kata dzari'ah artinya jalan. Saddudz dzari'ah berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama Ushul Fiqih bahwa yang di sebut dengan dzari'ah ialah menghambat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
1.    Menurut Imam Malik, jalan-jalan yang mendatangkan kerusakan itu harus dihindarkan.
2.    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits nabi saw. dikatakan :دع مايربك الى مالايربك
Artinya :"Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan".H.       ISTISHAB
1.    Pengertiannya
            Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang, selama tidak terdapat hukum yang mengubahnya.
2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
            Jumhur ulama mengatakan bahwa istishab dapat dijadikan pegangan sebagai hujjah, karena dalam sejarah kehidupan manusia sudah terbiasa dan menjadi kekuatan hukum bila berpegang kepada hukum yang berlaku sebelumnya.Dari prinsip-prinsip ini ditetapkan kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut :a.    Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya :الاصل بقاء ماكان على ماكان
Artinya :"Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya".            Misalnya hukum asal makanan dan minuman adalah lala.b.    Apa yang telah diyakini adanya, tidak hilang karena adanya keragu-raguan.
ما ثبت باليقين لايزول بالشّك
Misalnya seorang yang telah berwudlu kemudian dia ragu-ragu, apakah wudlunya sudah batal atau belum, maka wudlunya tetap ada (tidak batal).c.    Asal hukum sesuatu adalah ibahah (boleh), sampai ada dalil yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
الاصل فى الاشياء الاباحة
Misalnya asal hukum akad jual beli itu boleh.            Sebagian ulama berpendapat, terutama golongan Hanafiyah mengatakan bahwa istishab itu hanya berlaku bila dipergunakan untuk menolak.I.          'URF
1.    Pengertiannya
            Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun meninggalkan. Menurut ahli syara' urf bermakna adat, atau antara urf dan adat itu tidak ada perbedaanya. Diantara contah urf amali ialah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan shighat. Contah urf Qouly ialah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.2.    Macam-macam Urf dan Hukumnya
a.    Urf shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.b.    Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanan dengan syari'at, atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran agama.3.      Kedudukan Urf sebagai sumber hukum
            Untuk urf shahih haruslah dilestarikan dalam kaitannya dengan upaya pembentukan hukum dan proses peradilan.
J.         ISTIHSAN
1.    Pengertiannya
            Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah Ahli Ushul yang dimaksud istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'y (pengecualian), karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.Dari pengertian di atas jelas bahwa istihsan itu ada dua, yaitu :1.     Menguatkan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur'an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur'an, maka orang yang haid juga haram membaca Al-Qu'an.Istihsan : Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Karena itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an, sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apa pun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
2.    Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan Istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
            Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan :1.    Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan, sebab berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2.    Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka, berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyar khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu.
                                                                                                                               

DAFTAR PUSTAKA
1.     Sumber hukum islam2.     Fiqih madrasah aliyah 3


Download RANGKUMAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH AL-MUSLIHUUN TLOGO -KANIGORO -BLITAR DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca RANGKUMAN DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH AL-MUSLIHUUN TLOGO -KANIGORO -BLITAR DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: