Februari 04, 2017

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Judul: Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Penulis: Angga Abdillah


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Oleh : Angga Sulaiman Abdillah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalam dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan
rumusan "Civic International" (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara "civic education", "democracy education", serta "citizenship eduation" yang berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung
muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer 2005).
Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis, religius, berkemanusiaan dan beradab.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun masalah-masalah yang telah penulis rumuskan:
1.     Bagaimana perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia?
2. Apakah tujuan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia?
3.     Bagaimana perkembangan paradigma, landasan dan manfaat pendidikan kewarganegaraan di Indonesia?
1.3. Tujuan
 Adapun tujuan-tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.   Untu mengetahui perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dari awal pembuatannya.
2.Untuk menjelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
3.   Untuk menjelaskan mengenai dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
4.   Untuk menjelaskan apa saja yang melandasi diterapkannya pendidikan kewarganegaran di tingkat perguruan tinggi.
5.   Untuk menjelaskan manfaat dari adanya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Pada jaman Hindia Belanda di kenal dengan nama "Burgerkunde". Pada waktu itu ada 2 buku resmi yang digunakan, yaitu :
a.    Indische Burerschapkunde, yang di bicarakan dalam buku tersebut, masalah masyarakat pribumi. Pengaruh barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan dan kebudayaan, masalah pertanian, masalah perburuhan. Kaum menengah dalam industri dan perdagangan, terbentuknya dewan rakyat, masalah pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara dan angkatan laut.
b.    Rech en Plich (Bambang Daroeso, 1986: 8-9) karangan J.B. Vortman yang dibicarakan dalam buku tersebut yaitu :Badan pribadi yang mengutarakan masyarakat dimana kita hidup, obyek hukum dimana dib icarakan eigondom eropah dan hak-hak atas  tanah. Masalah kedaulatan raja terhadap kewajiban-kewajiban warga negara dalam perinta Hindia Belanda. Masalah Undang-Undang, sejarah alat pembayaran dan kesejahteraaan
Adapun tujuan dari buku tersebut, yakni: agar rakyat jajahan lebih memahami hak dan kewajibannya terhadap pemerintah Hindia Belanda, sehingga diharapkan tidak menganggap pemerintah belanda sebagai musuh tetapi justru memberikan  dukungan dengan penuh kesadaran dalam jangka waktu yang panjang.
Pada tahun 1932 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang disetujui Volksraad, bahwa setiap ugru harus memiliki izin. Dalam pertimbangannya adalah banyak guru sekolah partikelir bukanlah lulusan sekolah guru, dan yang berhak mengajar  hanyalah lulusan sekolah guru. Sedangkan  lewat pendidikan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh pergerakan nasional yakni bung Karno dan Bung Hatta. Pelaksanaan pendidikan politik baik yang dilakukan oleh guru-guru sekolah partikelir maupun yang dilakukan para tokoh pergerakan nasional, pada prinsipnya dapat di nyatakan sebagai "cikal bakal" pendidikan politik atau PKn di Jaman Indonesia merdeka.
Sesudah Proklamasi kemerdekaan
Gambaran Nu'man Somantri (1976: 34-35), yakni :
a.    Kewarganegaraan (1957)
Isi pelajaran kewarganegaraan adalah membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
b.   Civics (1961)
Isi civics banyak membahas tentang sejarah kebangkitan nasional . Uud, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building" Bangsa Indonesia seperti pada waktu pelaksanaan civics di America pada tahun-tahun setelah declaration of Independence Amerika
c.    Pendidikan Kewargaan  Negara (1968)
Diberlakukannya kurikulum 1975, PKn pada prinsipnya merupakan unsur dari PMP. Lahirnya UU no.2 Tahun 1989 tentang SPN (Sistem Pendidikan Nasional). menunjuk pasal 39 ayat 2, yang menentukan bahwa PKn bersama dengan pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama harus di muat dalam kurikulum  semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan maka PKn akan mengalami perkembangan lagi.
Menurut Ali Emran (1976: 4) isi PKn meliputi :
1)    Untuk SD : pengetahuan Kewargaan negara, sejarah Indonesia, ilmu Bumi.
2)    Untuk SMP : Sejarah kebangsaan, kejadian setelah kemerdekaan, UUD 1945, Pancasila, Ketetapan MPRs.
3)    Untuk SMA : Uraian pasal-pasal dari UUD 1945 yang dihubungkan dengan tatanegara, sejarah, ilmu bumi dan ekonomi.
Tahun 1970 PKn difusikan ke dalam mata pelajaran IPS. Tahun 1972, dalam seminar di Tawangmangu Surakarta, menetapkan istlah ilmu kewargaan Negara (IKN) sebagai pengganti CIVICS, dan pendidikan Kewargaan Negara (PKn) sebagai istilah civic Education.
Dengan demikian, IKN lebih bersifat teoritis dan PKn lebih bersifat praktis antara keduanya merupakan kesatuan tak terpisahkan, karna perkembangan PKn sangat tergantung pada perkembangan IKN.
d.    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Menurut Kurikulum 1994. Kurikulum 1994 mengintegrasikan antara pengajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nama mata pelajaran PPKn.
3.      Perkembangan PKn pada masa transisi Demokrasi
Perkembangan PKn pada era Orde Baru, ternyata lebih ditentukan faktor kepentingan untuk membangun negara (state Building) ketimbang untuk  membangun bangsa (Nation Building). Hal tersebut di sebabkan karena :
1)      Kemerosotan nilai estetika dan moral para penyelenggara negara yang sudah kehilangan semangat pengabdian, pengorbanan kejujuran dan keikhlasan.
2)      Hukum lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat keadiland an kebenaran.
3)      Fandalisme, paternalisme dan absolutisme
4)      Posisi dan peran ABRI lebih merupakan alat kekuasaan dari pada alat negara untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat.
Kondisi di atas berpengaruh pada perubahan kurikulum PPKn dan pelaksanaan pengajarannya di lapangan yang lebih menekankan untuk mendukung status quo atau legitimasi dan pembenaran (justifikasi) berbagai kebijakan rezim orba dari pada  untuk meningkatkan pemberdayaan warga Negara dalam berhubungan dengan negara. Dalam era reformasi, tantangan PPKn semakin berat. P4 dipermasalahkan substansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan / pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 
Secara umum, berikut ini disebutkan secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di Indonesia, yakni :
1. Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.  Civics ( 1957/1962 )
3.  Ditingkat perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.  Filsafat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.  Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.  Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.  Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.  Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang)
Ada lagi Perkembangan ilmu Pendidikan Kewarganegaraan menurut sumber lain, yaitu :
a.   Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA (1962) yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962).
b.  Dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah Civics dan pendidikan kewargaan negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably).
-      Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara
Di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan Civics (diterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara).
-      Kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewarganegaraan Negara Berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945.
-      Kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945.
-      Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan asasi manusia.
c.  Pada kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau P4.
d. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional kemudian diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.
e.  Tahun 1975/1976 muncul mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang visi dan misinya berorientasi pada value inculcationdengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Berubahnya Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) baik menurut Kurikulum tahun 1975/1976 maupun Kurikulum tahun 1984 antara lain karena belum berkembangnya paradigma civic aducation yang melandasi dan memadu pengembangan kurikulum.
f.  Kemudian Kurikulum PMP 1984 menjadi Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tahun 1994, akan tetapinuansa paradigmatik civic education-nya juga belum terasa. Sepertinya pendidikan moral Pancasila yang disampaikan melalui PPKn di sekolah dan penataran P-4 di berbagai lapisan masyarakat nyaris tanpa bekas dan tanpa makna (meaningless).
g. Dengan adanya perubahan UU No. 2 tahun 1989 yang diubah dengan UU No. 2 tahun 2003 tidak dieksplisitkan lagi nama pendidikan Pancasila, sehingga tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Begitu pula kurikulum 2004 memperkenalkan istilah Pengganti PPKn dengan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan. Perubahan nama ini juga diikuti dengan perubahan isi PKn yang lebih memperjelas akar keilmuan yakni politik, hukum dan moral. 
B. DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa. Secara umum, pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
Menurut Muhammad Numan Soemantri, Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah.
Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.    Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.    Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
C. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut :
Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : "Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan".
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan "warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, Pancasila sejati" (Somantri, 2001:279).
Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD RI 1945.
Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep dan generalisasi teori.
Keterampilan intelektual:
Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahuii masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan menganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan meruumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, 
Dufty (Numan Somantri, 1975:30). Mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn mahasiswa diharapkan :
Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.
D.    MANFAAT DAN PERKEMBANGAN PARADIGMA SERTA LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah :
Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif).
Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.
  Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society )
Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
1.      Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.      Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan
Paradigma pendidikan terkait dengan 4 (empat) hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan, yaitu peserta didik, (mahasiswa), dosen, materi, dan manajemen pendidikan. Dalam pelaksanaan pendidikan, paling tidak terdapat dua kutub paradigma pendidikan yang paradoksal, yaitu paradigma feodalistik dan paradigma humanistik.
Paradigma Feodalistik
Paradigma Feodalistik mempunyai asumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta untuk masa yang akan datang. Oleh karena itu, peserta didik (siswa dan mahasiswa), ditempatkan sebagai objek semata dalam pembelajaran, sedangkan dosen sebagai satu-satunya sumber ilmu, kebenaran dan informasi, berprilaku otoriter dan birokratis. Materi pembelajarn disusun secara rigid sehingga memasung kreativitas peserta didik (mahasiswa) dan dosen. Sementara itu, manajemen pendidikan termasuk manajemen pembelajaran bersifat sentralistik, birokratis dan monolitik. Dalam penerapan strategi pembelajarannya, sangat dogmatis, indoktrinatif dan otoriter. Paradigma Feodalistik dalam praksis pendidikan telah berlangsung cukup lama dalam dunia pendidikan nasional mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Paradigma Humanistik
Paradigma Humanistik mendasarkan pada asumsi bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam pandangan ini peserta didik (mahasiswa) ditempatkan sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran, sementara dosen diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog peserta didik. Materi pembelajaran yang disusun berdasarkan pada kebutuhan dasar (basic needs) peserta didik, bersifat fleksibel, dinamis dan fenomenologis sehingga materi tersebut bersifat kontekstual dan memiliki relevansi dengan tuntutan dan perubahan sosial. Model materi pembelajaran tersebut mendorong terciptanya kelas pembelajaran yang hidup (life classroom) yang dalam istilah Ace Suryadi disebut dengan global classroom. Begitu juga manajemen pendidikann dan pembelajarannya , menekankan pada dimensi desentralistik, tidak birokratis, mengakui pluralitas dengan penggunaan strategi pembelajaran yang bervariasi dan demokratis. Untuk itu, kelas pembelajaran Pendidikan Kewargaan, dalam Istilah Udin S. Winataputra, diperlakukan sebagai laboratorium demokrasi dimana semangat kewarganegaraan yang memancar dari cita-cita dan nilai demokrasi diterapkan secara interaktif.
Mencermati arah perubahan dan penyempurnaan rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti di atas, telah mengindikasikan mempergunakan paradigma humanistik.
 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Landasan Ilmiah
a.      Dasar Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a.       Amerika Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b.      Jepang : Japanese History, Ethics dan Philosophy
c.       Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1.    Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2.    Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
3.    Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara ".
4.    Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa " Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.  Ketentuan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.  Undang – undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 tahun 1988) :
1.    Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2.    Dalam pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan.
d.   Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
BAB III
KESIMPULAN
 KESIMPULAN
 Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
1.      Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2.      Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten  mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Ardi. 2012, Perkembangan PKn (Pendidikan Kewarganegarana). http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/perkembangan-pkn-pendidikan.htmlWidya, Ratna. 2012, Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. http://widoiiwidiio.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.htmlIlham, Nurfadil. 2013, Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. http://inflifestyle.blogspot.com/2013/09/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pendidikan.html2012, Pengertian Pendidikan Kewargaegaraan. http://eki-blogger.blogspot.com/2012/05/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.htmlHendry. 2011, Pendidikan Kewarganegaraan. http://d-sun-blog.blogspot.com/2011/03/pendidikan-kewarganegaan.htmlWinarno, Narmoatmojo. Perkembangan Mutakhir Pendidikan Kewarganegaraan diIndonesia.https://www.academia.edu/6165502/Perkembangan_mutakhir_Pendidikan_Kewarganegaraan_di_Indonesia2013, Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). http://pasamantimurdotcom.wordpress.com/2013/05/07/paradigma-pendidikan-kewargaan-civic-education/Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Keawrganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Download Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: