Februari 03, 2017

PENGANTAR HUKUM INDONESIA SOAL-SOAL

Judul: PENGANTAR HUKUM INDONESIA SOAL-SOAL
Penulis: Lea Surbakti


PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tinggalkan komentarA.    Politik Hukum
Jelaskan perkembangan unifikasi hukum perdata di Indonesia !
Jawab :
Politik Hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu.
Bentuk hukum itu dapat:
1)      Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada dua macam yaitu:
a)      Kodifikasi ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur.
b)      Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.
2)      Tidak tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
Corak hukum dapat ditempuh dengan:
1)      Unifikasi, yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
2)      Dualistis, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
3)      Pluralistis, yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
Sebutkan dan jelaskan peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penghuni di Indonesia pada zaman penjajahan Hindia Belanda !
Jawab :
Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah:
1)      Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain:
a)      Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
b)      Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP) Diktat PHI (Sejarah Hukum)
c)      Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
d)     Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.
Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.
2)      Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3)      Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
Sebutkan golongan penghuni di Indonesia pada zaman penjajahan Hindia Belanda dan apa yang menjadi dasar pembagian golongan dimaksud, jelaskan!
Jawab :
Menurut pasal 163 IS pemerintah Hindia Belanda membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan:
1)             Golongan Eropa
2)             Golongan timur asing; orang Cina, Arab, dan selain orang Eropa dan Bumiputra
3)             Golongan Bumiputra (penduduk asli)
Pasal 131 IS meyatakan:
1)      Menghendaki supaya hukum itu ditulis tetap di dalam ordonansi.
2)      Memberlakukan hukum belanda bagi warga negara belanda yang tinggal dihindia belanda berdasarkan asas konkordansi.
3)      Membuka kemungkinan untuk unifikasi hukum yakni menghendakipenundukan bagi golongan bumiputra dan timur asing untuk tunduk kepada hukum Eropa.
4)      Memberlakukan dan menghormati hukum adat bagi golongan bumi puteraapabila masyarakat menghendaki demikian
B.     Sistem Hukum
Jelaskan pengertian sistem hukum dan buktikan bahwa hukum merupakan suatu sistem !
Jawab :
Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi antara satu sama lain dan bekerjasama untuk tujuan kesatuan tersebut.
Hukum merupakan suatu sistem, artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan, didalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai ia meninggal.
Sebutkan 4 macam sistem hukum dan berikan cirinya masing-masing !
Jawab :
1)      Sistem hukum Eropa Kontinental
Ciri-cirinya :
a)      Hukum memperolah kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam bentuk kodifikasi, karena tujuannya adalah kepastian hukum.
b)      Akibatnya, hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya dan putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
2)      Sistem hukum Anglo Saxon
Ciri-cirinya :
a)      Cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Common Law atau Unwritten Law (hukum tidak tertulis).
b)      Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja.  Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku.
3)      Sistem hukum Islam
Ciri-cirinya :
a)      Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
b)      Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur'an.
4)      Sistem hukum Adat
Ciri-cirinya :
a)      Mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan diri dan elastik.
b)      Tidak tertulis dan kalau pun ada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang (legislatif)
c)      Isinya bersifat : Religiomagis dan Komunal
d)     Kontan
e)      Konkret
C.    Hukum Pidana
Jelaskan pengertian, fungsi dan sifat dari hukum pidana !
Jawab :
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Fungsi hukum pidana :
1)      Untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif/pencegahan).
2)      Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif/tindakan).
Sifat hukum pidana :
1)      Memaksa dan tegas
2)      Konkret dan nyata
Sebutkan dan jelaskan asas-asas berlakunya hukum pidana !
Jawab :
1)      Azas Legalitas
Tidak dapat dipidana suatu perbuatan pidana bila tidak/belum diatur dalam undang-undang.
2)      Asas Presumption of innocent ( praduga tak bersalah )  Bahwa pelaku delik dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang inkracht terhadapnya
3)      Asas Equity before the law ( kesederajadan di mata hukum )
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Mis : Aulia pohan yang tetap diproses perkaranya (penyelewengan dana yayasan Bank Indonesia = 100 milyar), meskipun dia adalah besan pak presiden.
4)      Asas geenstraf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan)
Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan/tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya. Misal : Kasus Ryan ( jagal jombang ), bahwa ada 3 (tiga) orang yang sebelumnya dituduh membunuh salah satu korban Ryan, tetapi ternyata terbukti bahwa mereka tidak bersalah maka MA membebeskan ketiga orang tsb. Namun, pihak Polres Jombang dapat dituntut rehabilitasi dan ganti rugi oleh ketiga korban salah tangkap tersebut.
5)      Azas Unus testi Nullus Testi (satu saksi bukan saksi)
Bahwa satu orang saksi saja dianggap tidak ada saksi, maka bila hanya ada satu orang saksi JPU harus punya alat bukti pendukung lain yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP.
6)      Azas In dubio Pro reo
Bahwa bila kasus posisi dianggap kabur/kurang jelas, maka dakwaan yang harus diterapkan ialah yang paling menguntungkan terdakwa.
Sebutkan sumber-sumber hukum pidana !
Jawab :
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I
Tentang Ketentuan Umum terdiri dari 9 BAB (Pasal 1-103).
Buku II
Tentang Kejahatan terdiri dari 31 BAB (Pasal 104-488).
Buku III
Tentang Pelanggaran terdiri dari 10 BAB (Pasal 489-569).
Jelaskan pengertian dan unsur-unsur tindak pidana !
Jawab :
Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang melanggar UU, dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggungjawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hukum pidana.
Unsur – unsur tindak pidana :
1)      Unsur – unsur tindak pidana (delik) :
a)       Harus ada suatu kelakuan (gedraging)
b)       Harus sesuai dengan uraian uu ( wettelijke omshrijving)
c)       Kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak
d)       Kelakuan itu diancam dengan hukuman
2)      Unsur objektif adalah mengenai perbuatan, akibat dan keadaan :
a)      Perbuatan, dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja dan dalam arti negative kelalaian.
b)      Akibat, efek yang timbul dari sebuah perbuatan
c)      Keadaan, sutu hal yang menyebabkan seseorang di hukum yang berkaitan dengan waktu.
3)      Unsur subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggungjawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).
Sebutkan macam-macam tindak pidana !
Jawab :
Macam-macam tindak pidana (delik) adalah:
1)      Tindak pidana formil
Suatu tindak pidana yang dilarang adalah unsur perbuatannya.
2)      Tindak pidana materiil
Suatu tindak pidana yang dilarang adalah akibat yang timbul dari perbuatan itu.
3)      Tindak pidana dolus
Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
4)      Tindak pidana culpa
Tindak pidana yang dilakukan karna kelalaian.
5)      Tindak pidana aduan
Tindak pidana yang memerlukan pengaduan dari orang yang dirugikan.
Apa jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 KUHP !
Jawab :
Jenis hukuman yang diatur dalam pasal 10 Pidana :
Pidana pokok :
Pidana mati
Pidana penjara
Kurungan
Denda.
Pidana tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan barang-barang tertentu
Pengumuman putusan hakim.
D.    Hukum Perdata
Jelaskan pengertian hukum perdata !
Jawab :
Hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Sebutkan dan jelaskan pengertian hukum perdata menurut KUHPerdata dan menurut ilmu pengetahuan hukum perdata (doktrin) !
Jawab :
Pengertian hukum perdata menurut KUHPerdata :
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.
Pengertian menurut ilmu pengetahuan hukum perdata (doktrin):
Menurut Prof. R Soebekti SH, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Jelaskan ruang lingkup dari masing-masing bagian hukum perdata berdasarkan pembagian menurut doktrin !
Jawab :
Sebagaimana dikemukakan oleh Kansil (1994 : 16-17) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut :
1.   Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.   Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.   Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
4.   Hukum Warisaan
Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Jelaskan sejarah KUHPerdata !
Jawab :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. KUHPerdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUHPerdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van Koophandel). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUHPerdata Indonesia berdasarkan Asas konkordansi yang sempit (Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya). Artinya KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia. Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statblad no. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut.
Jelaskan perbedaan antara perwalian dengan pengampuan dan perbedaan antara kekuasaan orangtua dicabut dengan dibebaskan !
Jawab :
Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
Sedangkan pengampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.
Perbedaan antara kekuasaan orangtua dicabut dengan dibebaskan :
a.  Pembebasan Dari Kekuasaan Orang Tua
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak satupun pasal yang mengatur mengenai Pembebasan kekuasaan Orang Tua. Undang – undang termaksud hanya mengatur mengenai pencabutan kekuasan orang tua. Oleh karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua terhadap anak, maka yang dapat dijadikan dasar atau sebagai dasar hukumnya adalah KUHperdata, yaitu pasal 319a sampai dengan 319m (pasal-pasal ini juga mengatur pemecatan/pencabutan).
Dengan demikian maka pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, apabila :
Dia ( Orangtua) tidak cakap
Dia (Orangtua) tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak itu tidak bertentangan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain.
b.  Pencabutan Dari Kekuasaan Orang Tua
Pemecatan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan oleh Negara apabila orangtua tidak patut dan tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai pemelihara anak. Pemecatan dapat dilakukan oleh hakim terhadap setiap orangtua atas satu atau lebih, dengan memperhatikan hanya kepentingan anak-anak.
E.     Hukum Adat
Jelaskan pengertian hukum adat dan ciri-ciri dari hukum adat !
Jawab :
Menurut Dr. Sukanto hukum adat adalah kumpulan daripada adat yang tidak dibukukan yang mempunyai sifat paksaan (sanksi) serta mempunyai akibat hukum itu pula.
Ciri-ciri hukum adat adalah :
1)      Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2)      Tidak tersusun secara sistematis.
3)      Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4)      Tidak tertatur.
5)      Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6)      Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Jelaskan ruang lingkup dari hukum adat !
Jawab :
1)      Personal
Hukum adat tidak berlaku pada semua orang, tetapi berlaku pada masyarakat indonesia.
2)      Teritorial
Hukum adat yang berlaku terbatas diwilayyah teritorial yakni 19 wilayah hukum adat di Indonesia.
3)      Perkara
Tidak semua hukum adat diadili oleh semua hukum yang ada di Indonesia, tetapi hanya hukum-hukum tertentu/ privat. Contoh, kekeluargaan dan jual beli.
F.     Hukum Formil / Hukum Acara
Jelaskan pengertian dari hukum formil dan hukum materiil dan bagaimanakah keterkaitan antara kedua jenis hukum tersebut !
Jawab :
Hukum formil adalah sebagai hukum yang mengatur tentang berita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan, memeriksa perkara dan memberikan putusan  dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materiil.
Hukum materiil adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat diterapkan.
Hubungan antara hukum acara (formil) dan hukum materiil demikian eratnya, hukum formil  merupakan kendaraan yang melayarkan tegaknya hukum materiil. Hukum formil mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana materiil.
Sebutkan dan jelaskan asas-asas yang terdapat dalam hukum pidana formil dan hukum perdata formil !
Jawab :
Asas-asas hukum pidana formil/hukum acara pidana :
1)          Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
2)          Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
3)          Asas Praduga Tak Bersalah
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
4)          Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
5)          Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
6)          Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
7)          Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
8)          Asas akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
9)          Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
10)      Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
11)      Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
12)      Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
13)      Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
14)      Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
15)      Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
16)      Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.
Asas-asas hukum perdata formil/hukum acara perdata :
1)      Hakim bersifat menungggu.
Asas ini mengandung arti, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkpentingan. Jadi apakah ada perkara atau tuntutan hak akan diajukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (Wo kein klager ist, ist kein richter, nemo judex sine actor).  Jadi, yang mengajukan tuntutan hak adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanyaDasarnya adalah HIR pasal 118 dan R.Bg pasal  142.
a)      Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara serdikap pasif ,artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan Hakim. Atau dengan kata lain Hakim tidak boleh menentukan luas dari pokok perkara, Hakim tidak boleh menambah atau mengurangi pokok gugatan para pihak. Hakim hanya diperbolehkan aktif dalam hal-hal tertntu, yaitu:
b)      Memimpin  sidang
Dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim bertindak memimpin jalannya persidangan. Artinya Hakim yang mengatur dan mengarah tata tertib pemeriksaan, juga Hakim berwenang menentukan hukum yang diterapkan serta ia yang memutus perkara yang disengketakan. Sifat kedudukan Hakim yang aktif sesuai dengan sistim yang dianut HIR dan R.Bg, antara lain;
Pemeriksaan persidangan secara langsung
Proses beracara secara lisan
2)      Mendamaikan kedua belah pihak
Azas mendamaikan para pihak yang berperkara sangat sejalan dengan tuntunan dan tuntutan ajaran moral. Sekedar penegasan bahwa usaha mendamaikan sedapat mungkin diperankan Hakim secara aktif, sebab bagaimana pun adilnya suatu putusan namun akan tetap lebih baik dan lebih adil hasil perdamaian. Apalagi dalam perkara perceraian, usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan sehingga sifatnya imperatif artinya hakim harus berupaya secara optimal untuk bagaimana perceraian antara kedua belah pihak tidak terjadi. Hakim aktif memberi petunjuk kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.
Banyak di antara para pencari keadilan yang tidak mampu dalam segala hal. Awam dalam hukum mengakibatkan ia harus bergulat sendiri di hadapan sidang, menghadapi para pencari keadilan semacam ini sangat memerlukan bantuan dan nasehat pengadilan. Mereka buta bagaimana cara yang tepat mempergunakan hak melakukan upaya banding atau kasasi dan tidak mampu merumuskan alas an-alasan memori banding dan memori kasasi. Disinilah peran hakim untuk memberi petunjuk dan upaya-upaya hukum kepada para pihak yang berperkara tentang upaya hukum dalam suatu putusan.
3)      Persidangan terbuka untuk umum (Openbaar)
Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara.
4)                   Ultra petita partium
Artinya Hakim tidak boleh memberi putusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitum atau mengabulkan lebih dari pada yang ditutuntut oleh penggugat. tetapi Hakim tidak dilarang memberi putusan yang mengurangi isi dari tuntutan gugatan.
5)      Persidangan terbuka untuk umum (Openbaar)
Yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan serta menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara.
6)      Mendengarkan kedua belah pihak
Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
7)      Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Karena dengan adanya alasan-alsan maka putusan mempunyai wibawa, dapat dipertanggung jawabkan dan bernilai objektif. Menurut yurisprudensi suatu putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan pada tingkat kasasi untuk dibatalkannya putusan tersebut.
8)      Berperkara dikenakan biaya
Untuk berperkara pada azasnya dikenakan biaya yang meliputi;
a)      Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b)      Biaya saksi, saksi ahli, juru bahasa termasuk biaya sumpah
c)      Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain
d)     Biaya pemanggilan para pihak yang berperkara
e)      Biaya pelaksanaan putusan, dan sebagainya.
Pengecualian dari azas ini adalah bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaraan biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat yang membawahi domisili yang bersangkutan.
9)      Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
Artinya, setiap kepala putusan peradilan di Indonesia harus memuat kata-kata ini, yakni dengan menyandarkan "demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa". Tidak dicantumkan kata ini, maka putusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, dalam arti putusan tersebut tidak dapat dieksikusi dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (daya memaksa).
10)     Asas sederhana, cepat dan biaya ringan
Yang dimaksud dengan Azas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah:
a)      Sederhana, acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Atau dengan kata lain suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan waktu jangka waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri.
b)      Cepat, menunjuk kepada jalannya peradilan dalam pemeriksaan dimuka sidang, cepat penyelesaian berita acaranya sampai penandatanganan putusan dan pelaksanaan putusannya itu.
c)      Biaya ringan, biaya perkara pada pengadilan dapat dijangkau dan dipikul oleh masyarakat pencari keadilan.
Jelaskan perbedaan antara hukum pidana formil dengan hukum pidana materiil!
Jawab :
1)      Perbedaan mengadili
Hukum Perdata formiil mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
Hukum Pidana formiil mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2)      Perbedaan pelaksanaan
Pada Perdata formiil inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan.
Pada Pidana formiil inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum).
3)      Perbedaan dalam penuntutan
Pada Perdata formiil yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum.
Pada Pidana formiil,jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa
4)      Perbedaan alat bukti
Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.
5)      Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya.
Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali
6)      Perbedaan kedudukan para pihak
Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif.
7)      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
Putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri) .
8)      Perbedaan macam hukumannya
Tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
Terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll.
9)                  Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi.
Sebutkan macam-macam alat bukti dalam hukum pidana formil dan hukum pidana materiil !
Jawab :
Didalam ilmu hukum perdata formiil, untuk membuktikan suatu dalih tentang hak dan kewajiban didalam sengketa pengadilan, macamnya telah ditentukan oleh UU yaitu:
1)      Alat bukti tertulis
2)      Alat bukti saksi
3)      Alat bukti persangkaaan
4)      Alat bukti pengakuan
5)      Alat bukti sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
Hal ini berbeda dengan penyebutan alat-alat bukti dalam hukum pidana formiil yang urut-urutan alat bukti itu sebagai berikut:
1)      Keterangan saksi
2)      Keterangan ahli
3)      Surat
4)      Petunjuk
5)      Keterangan terdakwa.
Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utama.Karena seseorang didalam melakukan kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknya, sehingga dalam perkara pidana, pembuktian akan dititikberatkan pada keterangan saksi.
Salah satu dalam hukum acara adalah bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Namun, ada perkara-perkara tertentu yang pemeriksaannya menurut UU harus dilakukan secara tertutup. Sebutkan perkara-perkara dimaksud dan bagaimanakah dengan pembacaan putusannya ? Jelaskan !
Jawab :
Perkara Peradilan tertutup : Dalam perkara-perkara tertentu misal perkara yang menyangkut peradilan atas seorang anak ataupun perkara perceraian dan sejenisnya yang jelas-jelas oleh hakim dinyatakan sebagai sidang tertutup, maka sidang itu tidak boleh dihadiri oleh orang lain selain pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Contoh perkara-perkara yang pemeriksaannya menurut UU harus dilakukan secara tertutup adalah AAL yang dituduh mencuri Sandal.
Pembacaan putusannya :
Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak atas permintaan Anak.
Mengapa hukum internasional dikatakan bersifat koordinatif ? Sebutkan subjek hukum internasional dan sumber-sumber hukum internasional !
Jawab :
Hukum internasional dikatakan bersifat koordinatif adalah karena hukum internasional itu tidak memiliki komponen-komponen yang satu sama lain mempunyai hubungan kewenangan untuk mengatur Negara-negara di dunia. Hukum internasional hukum yang dibuat oleh mahkamah internasional yang dimana mahkamah internasional adalah mahkamah yang terbentuk atas kerjasama antar Negara sehingga seluruh keputusan dan pelaksanaanya melibatkan banyak Negara. Bahkan, peraturan-peraturannya hanya dapat mengikat antar negara yang mengadakan hubungan hukum setelah terjadi kata sepakat dalam suatu perikatan tertentu.
Subjek hukum internasional :
1)      Negara
2)      Tahta Suci (Vatikan)
3)      Organisasi Internasional
4)      Individu
Sumber-sumber hukum internasional :
Menurut pasal 38 ayat (1) piagam mahkamah internasional mengatakan : "Bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya, mahkamah internasional akan mempergukaan :
1)      Traktat atau perjanjian internasional (international conventions)
Baik bersifat umum mapun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara yang bersangkutan.
2)      Kebiasaan internasional (international custom)
Bukti dari kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
3)      Asas atau prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradap.
4)      Putusan pengadilan dan ajaran sarjana paling terkemuka dari berbagai Negara sebagai tambahan bagi penetapan kaidah hukum.
Jelaskan persamaan dan perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler !
Jawab :
Perwakilan diplomatik :
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
Berhak membuat hubungan politik
Mempunyai hak ektrateritorial
Satu negara satu saja
Perwakilan konsuler :
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan Tingkat daerah
Berhak membuat hubungan Non politik
Tidak mempunyai hak ektrateritorial
Satu negara lebih dari satu
PENGWRTIAN KODIFIKASI
Bro, Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan; b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a.Jenis-jenis hukum tertentu b.Sistematis c.Lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a.Kepastian hukum b.Penyederhanaan hukum c.Kesatuan hukum Contoh kodifikasi hukum: Di Eropa : a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. Di Indonesia : a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum di Indonesia 
A.  Kodifikasi HukumKodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialaha)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)b)      Sistematisc)      LengkapAdapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
Kepastian hukum
Penyerdehanaan hukum
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :a.  Di Eropa :
Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
B.  Macam – Macam Pembagian Hukum 1.  Pembagian Hukum Menurut Asas PembagiannyaWalaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa  golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :1).  Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.b)      Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).c)      Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).d)      Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.2).  Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;1.  Hukum Tertulis yang dikodifiksikan2.  Hukum Tertulis tidak dikodifikasikanb)      Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)3).  Menurut Tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.b)      Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.c)      Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.d)      Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.4).  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu " Tata Hukum ".b)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.c)      Hukum Asasi yaitu  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.5).  Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalama)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.b)      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.6).  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.b)      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.7).  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.b)      Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.Hukum subjektif disebut juga HAK.Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :a)      Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.b)      Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).2.  Hukum Sipil dan Hukum PublikDari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.1)  Hukum Sipil (Hukum Privat)Hukum Sipil teridiri dari :a)      Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagangb)      Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.Catatan : dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering mempersamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak membingungkan, maka perlu dijelaskan bahwa :Jika diartikan secara luas, maka hukum Perdata itu adalah sebagaian dari Hukum Sipil.Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu dalah sama dengan Hukum Sipil.Dalam bahasa asing :Hukum Sipil = Privaatrecht atau CivielrechtHukum Perdata = BurgerlijkrechtPrivaatrecht dalam arti lus meliputi :a) Burgerlijkrechtb) Handelscrecht (Hukum Dagang)2)  Hukum Publik terdiri dari:a)      Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).b)      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.c)      Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.d)      Hukum Internsional, yang terdiri dari:
Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.3.  Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana a.  Perbedaan Isinya :a)      Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.b)      Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.b.  perbedaan pelaksanaannya :a)      pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.b)      Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perkosaan, pencurian antara keluarga, dll.c.  Perbedaan menafsirkan :a)      Hukum perdata membolehkan untuk mengadkan macam-macam interplasi terhadap Undang-Undang hukum Perdata.b)      Hukum Pidana hnaya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).4.  Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)Hukum Acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memeliahara dan mempertahankan hukum pidana material.1)  Perbedaan mengadilia)      Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.b)      Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.2)  Perbedaan Pelaksanaana)      Pada Hukum Acara perdata inisiatip datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.b)      Pada Hukum Acara Pidana inisiatipnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).3)  Perbedaan daam penuntutana)      Dalam Acara Perdata, yangmenuntut si tergugat ialah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.b)      Dalam Acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.4)      Perbedaan alat-alat bukti :a)      Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).b)      Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).5)  Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :a)      Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.b)      Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.6)  Perbedaan kedudukan para pihaka)      Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai keudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.b)      Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.7)      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :a)      Dalam Acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)b)      Dalam Acara Pidana, putusan hakim ahrus mencari kebenaran materal (menurut keyakinan, persaan keadilanhakim sendiri).8)      Perbedaan macamnya hukuman :a)      Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahnnya dihukum denda, atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.b)      Dalam Acara Pidana, terakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, dipenjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dll.9)      Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)a)      Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tnggi disebut Appel.b)      Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan tinggi disebut Revisi.(Appel dan revisi, dalam bahasa Indoneisa keduanya disebut banding).
5. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum.Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni1)      Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil2)      Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal3)      Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional4)      Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius5)      Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).Bagi golonagn penduduk dalamsatu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
6. Hukum Yang Dikodifikasika dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :(1)    Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnyaa)      Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918b)      Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848c)      Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.d)      Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.Jelas bhwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.(2)    Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnyaa)      Peraturan tentang Hak Merek Perdaganganb)      Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)c)      Peraturan tentang Hak Ciptad)      Peraturan tentang Ikatan Perkreditane)      Peraturan tentang Ikatan Panenf)        Peraturan tentang Kepailitang)      Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.


Download PENGANTAR HUKUM INDONESIA SOAL-SOAL.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENGANTAR HUKUM INDONESIA SOAL-SOAL. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: