Februari 07, 2017

Makalah Pengantar Pendidikan [Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia]

Judul: Makalah Pengantar Pendidikan [Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia]
Penulis: Herry Potter


MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
center796925"SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"
Disusun Oleh:
Herry Rachmat Safi'i
Tugas Mata Kuliah Pengantar Pendidikan
Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Bahasa Inggris
UNIVERSITAS DARUL ULUM
LAMONGAN – 2014 / 2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr... Wb...
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami, kelompok 8 selaku penyusun telah menyelesaikan pembuatan makalah berdasar mata kuliah Pengantar Pendidikan, yang berjudul "MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN".
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Pengantar Pendidikan pada semester satu. Guna memenuhi tugas sebagai syarat pelaksanaan Ulangan Akhir Semester (UAS) semester satu, tahun 2014/2015.
Mungkin dalam penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan yang tidak kami sadari. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas segala kekurangan yang ada dalam makalah ini, dan mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai pembelajaran selanjutnya.
Akhir kata, penulis mengucapakan terima kasih kepada semua pihak. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.
Wassalamualaikum Wr... Wb...

Lamongan,
20 Januari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantari
Daftar isiii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah1
1.2    Rumusan Masalah2
BAB II                    
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional3
2.2Tujuan Pendidikan4
2.3    Jalur dan Jenjang Pendidikan5
2.4    Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal8
2.5    Hubungan Kurikulum dengan Tujuan Pendidikan11
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan13
Daftar Pustaka14

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Bahwa manusia adalah makhluk yang tumbuh dan berkembang. Ia ingin mencapai suatu kehidupan yang optimal. Selama manusia barusaha untuk meningkatkan kehidupannya, baik dalam meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kepribadian, maupun keterampilannya, secara sadar atau tidak sadar, maka selama itulah pendidikan masih berjalan terus.
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Telah menjadi amanat pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem pendidikan yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem tersebut adalah sistem pendidikan nasional.
1.2.RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini, rumusan masalah yang akan dikaji diantaranya:
Apa pengertian dari sistem pendidikan nasional?
Apa saja tujuan pendidikan nasional?
Apa definisi jalur pendidikan?
Bagaimana perbedaan Kurnas dan Kurlok?
Bagaimana hubungan kurikulum dengan tujuan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Syarat-syarat sistem :
Sistem harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
Elemen sistem harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
Adanya hubungan diantara elemen sistem.
Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada elemen sistem.
Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
Sedangkan, Pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan. Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
2.2.TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
2.3.JALUR DAN JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Yang terdiri atas TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan Pendidikan Tinggi atau Universitas. Pendidikan formal ada yang berstatus negeri dan swasta.
Ciri-ciri pendidikan formal:
Tempat pembelajaran di gedung sekolah
Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
Kurikulum jelas
Materi pembelajaran bersifat akademis
Proses pendidikan memakan waktu lama
Ada ujian formal
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta
Tenaga pengajar memilikikualifikasi tertentu
Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidkan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti lembaga kursus & pelatihan, kelompok belajar, sanggar, dll.
Ciri-ciri Pendidikan Nonformal:
Tempat pembelajaran bisa di luar gedung sekolah
Kadang tidak ada persyaratan khusus
Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas
Adanya program tertentu yang khusus yang hendak di tangani
Bersifat praktis dan khusus
Pendidikan berlangsung singkat
Terkadang ada ujian
Dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga atau lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti: Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.
Ciri-ciri Pendidikan Informal:
Tempat pembelajaran bisa dimana saja
Tidak ada persyaratan dan Jenjang
Tidak ada program yang direncanakan secara formal
Tidak ada ujian dan materi tertentu yang harus tersaji secara formal
Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasrkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
SD/MI adalah jenjang paling dasar dan ditempuh selama 6 tahun.
SMP/MTS/Sederajat adalah jenjang pendidikan dasar dan ditempuh selama 3 tahun.
SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal setelah lulus SMP dan ditempuh selama 3 tahun.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain: Akademi, Politeknik, Institut, Universitas, Sekolah Tinggi.
Sedangkan Jenis Pendidikan antara lain,
Pendidikan Umum, pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan Kejuruan, pendidikan dasar yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan Akademik, pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, tekhnologi, atau seni tertentu (Program Sarjana dan Pasca Sarjana).
Pendidikan Profesi, pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan pesert didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu.
Pendidikan Vokasi, pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan Keagamaan, pendidikian dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contoh: Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.
Pendidikan Khusus, pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contoh: Sekolah luar biasa.
2.4.KURIKULUM NASIONAL DAN KURIKULUM LOKAL
Kurikulum Nasional
Suryosubroto dalam dalam buku Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, memberikan definisi bahwa kurikulum ialah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah maupun diluar sekolah. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 19 tentang sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi bahwa kurukulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan teartentu.
Secara garis besar kurikulum merupakan hal terpenting dalam sebuah sistem pendidikan, dimana seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran termaktub dalam kurikulum. Pun juga kurikulum sebagai wahana untuuk mewujudkan tujuan pendidikan pada masing-masing jenis/jenjang satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional. Pendidikan memang seharusnya bersinergi dengan perkembangan zaman, terselaraskanya pendidikan betul-betul menjadi kebutuhan zaman. Untuk mencapai hal terebut, kurikulum sebagai tonggak dari sebuah sistem pembelajaran dalam perkembangnya mengalami perkembangan dari masa-kemasa, dimana sejak dikumdangkan proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945 hingga saat ini (2006), Kurikulum Nasional Pendidikan mengalami peruberubah 9 kali kali, (kurikulum Tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004 dan 2006) dan kurikulum 2013 yang rencananya akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013-2014 M.
Pada pada hakikatnya kurikulum berkembang dinamis evolusioner seiring berputarnya waktu dan bergulirnya rentang kehidupan umat manusia di muka bumi. Pada mulanya kurikulum berkembang di Erofa dari Zaman Kuno hingga dapat dikenal dan diterapkan di Indonesia. Pada awal perkembanganya, kuriklum tidak tertulis dalam sebuah maktab, namun pada era selanjutnya zaman yunani kurikulum mulai dihasilkan dalam bentuk tulisan. Pada saat itu kurikulum yang ada saat itu menurut Soemantri (1988) dalam Efendi (2009:9) dipilah menjadi dua: Rhetorica School dimana sekolah menitikberatkan pada pendidikan keahlian berbicara/berpidato dan berdebat Philosopical School dimana Sekolah yang menitikberatkan pada pendidikan intelektual serta bidang filsafat (kecerdasan).
Bermula dari itulah, kurikulum mengalmai perkembangan dan perubahan. Dalam sejarah perjalanan sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Kurikulum Pendidikan Nasional telah mengalami sembilan kali perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan yang akan datang 2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam berbangsa dan bernegara pada masyarakat kita. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan Kurikulum Nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Kurikulum Lokal
Kurikulum Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Adapun ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut:
Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah.
Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:
Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerah
Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluan seharihari, dan menunjang pemberdayaan individu dalam melakukan belajar lebih lanjut (belajar sepanjang hayat)
Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
Lingkup isi/jenis muatan lokal,
Lingkup isi/jenis mauatan local dapat berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan.
HUBUNGAN KURIKULUM DENGAN TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam UU SISDIKNAS tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa kurikulum pada hakikatnya adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kurilkulum adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan .dengan demikian kurikulum merupakan alat penting dalam proses pendidikan.kurikulum juga memegang kunci dalam pendidikan,sebab berkaitan dengan penentuan arah,isi,dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan macam dan menyangkut rencana dan pendidikan baik dalam lingkup kelas ,sekolah,daerah ,wilayah maupun nasional.semua orang berkepentingan dengan kurikulum ,sebab kita sebagai orang tua ,sebagai masyarakat,sebagai pemimpin formal ataupun informal selalu mengharapkan tumbuh dan berkembangnya anak,remaja dan generasi muda yang lebih baik,cerdas dan berkemampuan.
Karena kurikulum mempunyai manfaat yang sangat besar dalam mewujudkan tercapainya tujusan pendidikan,maka tentunya kurikulum mempunyai fungsi dan peran yang bisa dipraktekkan dalam kehidupan kita.fungsi dan peran kurikulum merupakan bagian penting dari isi kurikulum tersebut.sehingga manfaat yang didapatkan akan mampu mewujudkan suksesnya tujuan pendidikan.
Kurikulum berfungsi dalam rangka pencapaian tujusn pendidikan nasional ,kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau uasaha dalam mencapai tujuan–tujuan pendidikan yang diingini oleh sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan krusial untuk dicapai,sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali yang selama ini dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang dicita citakan bahwa tujuan-tujuan tersebut mesti dicapai secara bertingkat yang saling mendukung keberadaan kurikulum disini adalah sebagai suatu alat untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad A.K. Muda. 2006. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Reality Publisher. Hal 45-50
Wikipedia Bahasa Indonesia. (11 12. 201). Pendidikan di Indonesia. id.wikipedia.org. Diakses tanggal 18 Januari. 2015, dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia
"Tujuan Pendidikan Nasional." http://belajarpsikologi.com/tujuan-pendidikan-nasional/. Belajar Psikologi, Des. 2012. Blog. 18 Jan. 2015.
"Makalah Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia." http://indahrwt27.blogspot.com. Indah Rahmawati, ________. Blog. 18 Jan. 2015.


Download Makalah Pengantar Pendidikan [Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia].docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Pengantar Pendidikan [Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia]. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: