Februari 08, 2017

MAKALAH MAWARIS

Judul: MAKALAH MAWARIS
Penulis: Royan Almasih


HYPERLINK "http://halimah-amatullaah.blogspot.com/2012/04/makalah-mawaris-bab-aul-dan-radd.html" MAKALAH MAWARIS BAB AUL DAN RADD
A.    PENDAHULUANSegala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari jiwa  yang satu, yang darinya Dia menciptakan pasangannya serta terciptalah dari keduanya keturunan laki-laki dan perempuan. Salam sejahtera semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wasallam yang telah diutus untuk memberi rahmat bagi seluruh alam semesta. Juga semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan keridhaan kepada para sahabat dan para pengikutnya.            Islam telah datang dengan membawa sinar kebenaran bagi manusia secara keseluruhan dan memadamkan api kebodohan yang ada di tengah-tengah mereka, sehingga mereka mendapatkan kemenangansetelah terperangkap di dalam kegelapan. Mereka pun bangkit setelah mengalami keterpurukan setelah mengalami sakit selama berabad-abad.Syari'at Islam telah mengatur seluruh tata cara hidup manusia, mulai dari masalah yang kecil hingga yang tinggi. Mulai dari bersuci hingga berjihad. Tidak diragukan lagi kebenaran agama ini, yang menempatkan akal di bawah wahyu.Makalah ini membahas mengenai Mawaris tepatnya  tentang Al-aul, Ar-rad, dan acara pembagian sisa harta. Disini kami membaginya ke dalam dua bab, yaitu yang pertama Al-aul dan yang kedua Ar-rad. Tentunya makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kami sebagai penuntut ilmu.Kami berharap Allah 'Azza wa Jalla memberikan manfaat atas makalah ini serta meridhai-Nya. Kami berdo'a semoga Allah mengampuni dan mengasihi orang tua kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.B.    PEMBAHASAN          BAB IAL-AUL    Aul menurut bahasa berarti menyimpang dan condong.  Allah 'Azza wa Jalla berfirman:ذلك ادنى الاتعولوا(النساء:3)"Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa' : 3)    Menurut istilah fuqaha, aul berarti kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah, dan ada penyusutan dalam kadar penerimaan mereka.(1)    Aul dan Rad terjadi jika susunan ahli waris tidak ada ahli waris asabah, melainkan semuanya zawil furud sehingga penyebut tidak sama besarnya dengan pembilang. Aul , penyebut lebih kecil dari pembilang. Rad , penyebut lebih besar dari pembilang. Baik aul dan rad penyebut harus menyamakan diri dengan pembilang, adakalanya naik dan adakalanya turun.(2)    Masalah pembagian waris yang pertama kali mengenai aul terjadi pada jaman Kholifah Umar, yaitu ketika dia memutuskan waris untuk suami dan dua orang saudara perempuan.    Ketika ahli waris terdiri dari seorang suami dan dua orang saudaraperempuan kandung, maka pembagiannya menurut ketentuan Al-Faraidh adalah sebagai berikut:Suami            =1/2        =3/62 Saudara perempuan    =2/3        =4/6Jumlah                     =7/6Dari hasil pembagian waris tersebut terlihat bahwa jumlahnya = 7/6 (melebihi 1), maka solusinya tiap-tiap ahli waris perlu dikurangi bagiannya, agar harta waris yang ada mencukupi, yaitu dengan melakukan aul. Cara termudah untuk menyelesaikannya adalah bagian tiap-tiap ahli waris dibagi dengan 7/6, atau angka penyebut 6 dinaikkan menjadi 7. Dengan dilskukan aul, bagian suami yang awalnya ½ berubah menjadi 3/7, dan bagian dua saudara perempuan yang awalnya 2/3 berubah menjadi 4/7. Sehingga total menjadi 1(harta waris terbagi habis). (3)BAB IIAR-RAD    Ar-rad adalah kebalikan dari Al-aul. Rad berarti mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furudh menurut bagian yang ditentukan mereka ketika tidak adanya ashib nasabi. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa syarat dalam rad adalah tidak adanya ashib nasabi, karena jika adanya ashib nasabi, maka dia yang akan mendapatkan sisa dari warisan yang telah dibagikan kepada ashabul furudh, dimana dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:"Berikanlah bagian-bagian yang ditentukan (faraidh) kepada pemegang haknya, maka sisanya adalah untuk orang laki-laki yang lebih utama."(Muttafaqun 'alayh)Menurut istilah para fuqaha, rad berarti memberikan sisa dari bagian-bagian yang ditentukan ashabul furud al-nasabiyah kepada mereka menurut furudh mereka ketika tidak ada ahli waris lain yang berhak menerimanya.Rukun rad:1. Adanya ashabul furudh.2. Adanya kelebihan dari harta warisan.3. Tidak adanya ahli waris ashabah. Tidak ada ketentuan yang tegas mengatur masalah rad ini, sehingga terdapat perbedaan pendapat di antara para ahliFaraidh terkait dengan rad. Beberapa pendapat tersebut antara lain:1.    Pendapat Zaid bin TsabitTidak ada rad bagi siapapun diantara ahliwaris Zawul Furudh, sisa harta waris harus diserahkan kepada Baitul Mal (Baitul Mal yang teratir baik), ecuali ada ahliwaris Ashabah. (4) pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi'i dan Maliki. (5)2.    Pendapat Umar, Ali dan Jumhur SahabatSemua ahli waris Zawil Furudh berhak atas rad inikecuali Suami/Istri. Karena rad dimiliki dengan jalan rahim, sedangkan Suami/Istri hanya sebab perkawinan. Undang-undang waris di Mesir termasuk yang menerapkan pendapat kedua ini, kecuali apabila si mayit tidak meninggalkan ahli waris selain Suami/Istri, maka Suami/Istri berhak atas rad setelah terlebih dahulu memberikan bagian Zawil Arham. (6)3.    Pendapat UtsmanSemua ahli waris Zawil Furudh termasuk Suami/Istri berhak atas rad, mengingat Suami/Istri juga terkurangi haknya dalam masalah aul. Maka orang yang dikurangi haknya edalam beberapa hal (dalam hal aul), patut mendapat hak tambahan dalam beberapa hal (dalam hal rad). (7)    Pemahaman tentang rad dapat dijelaskan dengan contoh, misalkan seorang mayit meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang ibu dan seorang anak perempuan, tidak ada ahli waris ashabah. Maka pembagiannya menurut Al-Faraidh adalah sebagai berikut:Ibu            =  1/6        = 1/6    Anak perempuan    = 1/2        = 3/6________________________________Jumlah                    = 4/6    Dari hasil perhitungan terihat bahwa jumlahnya adalah 4/6 (kurang dari 1), artinya harta waris masih sisa. Maka sisanya dikembalikan lagi kepada para ahli waris tersebut dengan dilakukan rad. Dan cara termudah yang dapat dilakukan adalah bagian tip-tiap ahli waris dibagi dengan 2/3, atau angka penyebut 6 diturunkan menjadi 4.     Dengan dilakukan rad, bagian Ibu yang awalnya 1/6 berubah menjadi ¼ dan bagian seorang anak perempuan yang awalnya ½ berubah menjadi 3/4 sehingga total menjadi 1 (harta waris terbagi habis).C.    PENUTUP    Segala puji bagi Allah yang hanya dengan bimbingan-Nya  segala amal kebaikan dapat terlaksana. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam, Keluarganya, Sahabatnya dan para Pengikutnya hingga Hari Kiamat.    Semoga penulisan makalah ini mendapat ridha-Nya, dan semoga bermanfaat.DAFTAR PUSTAKA1.    Bashori, H., Subchan, Al-Faraidh, Jakarta: Nusantara Publisher, 2009.2.    Muhammad, Kamil, Uwaidah, Fiqih Wanita, Penerjemah Ghoffar, M. Abdul, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998.3.    Syafi'i, Ahmad, Mufid, Agama Islam, Jakarta: Yudistira, 2002.4.    Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Penerjemah, Kamaluddin A. Marquki, Bandung: PT Alma'arif,1987.5.    Hasan, A., Al-Faraid: Ilmu Pembagian Waris. Surabaya: Pustaka Progressif, 2003.6.    Al-qur'anul karim
http://halimah-amatullaah.blogspot.com/2012/04/makalah-mawaris-bab-aul-dan-radd.htmlBAB I
PENDAHULUAN
Allah Maha Adil tidak mengabaikan dan melalaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna telah menentukan pembagian setiap ahli waris dengan adil dan penuh bijaksana.Perlu diketahui bahwa semua kitab tentang waris yang telah ditulis / disusun oleh para ulama merupakan penjelasan dari apa yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an yakni penjabaran kandungan ayat-ayat bagi kita sudah jelas yaitu membagi yang adil.
'Aul dan Radd merupakan bagian dari tata cara pembagian warisan yang merupakan hasil ijtihad sahabat yaitu sayyidina Umar Ibn Khattab ra dan diteruskan oleh para Imam Mujtahid kemudian para ulama yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian warisan.
'Aul dan Radd ini juga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan salah satu bahan rujukan dalam pemecahan masalah kewarisan di Indonesia (Pengadilan Agama) merupakan hasil dari kesepakatan / masukan para Ulama yang bersumber dari kitab-kitan sumber hukum lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
'AUL DAN RADD
A. Pengertian Aul
'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya. HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftn1" \o "" [1]B. Contoh Aul
Seorang mati meninggalkan : isteri, 2 saudara perempuan kandung dan ibu. Berapa bagian masing-masing ?Isteri 1/4 3
2 Saudara perempuan kandung 2/3 8
Ibu 1/6 2
Asal masalah 12 13
Masalah diaulkan dari 12 ke 13, 12 tidak dianggap dan ditetapkan 13 sebagai asal masalah. HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftn2" \o "" [2]C. Pengertian Radd
Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)
Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan cara radd yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagikan berimbang di antara mereka. HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftn3" \o "" [3]D. Contoh Radd
Seseorang mati meningalkan : isteri, nenek, dan 2 saudara perempuan seibu. Berapakah bagian masing-masing ?Masalah I
Nenek 1/6 1 2 saudara perempuan seibu 1/3 2 6 3 Masalah II
Isteri 1/4 1 1
Nenek 3 1
2 saudara perempuan seibu 2
4 4 4
Masalah I asalnya 6, dengan radd menjadi 3 sejumlah saham. Dan masalah II asalnya 4. dikeluarkan bagian orang yang tidak menerima rad (isteri), tinggal 3, menjadi sekutu antara nenek dan 2 saudara perempuan seibu. Dengan memperhatikan dua masalah ini kita dapati bahwa bagian nenek dan 2 saudara perempuan seibu adalah 3. jumlah ini mutamatsul dalam dua masalah ini. Ia merupakan tamatsul masalah radd, maka tidak perlu ada tashhih. Kita cukup dengan menjadikan masalah kedua sebagai asal masalah bagi dua masalah ini. HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftn4" \o "" [4]BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. 'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.2. Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Hukum Islam.
Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995
Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Trigenda karya: Bandung.

HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftnref1" \o "" [1] Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Trigenda karya: Bandung. Hal 130
HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftnref2" \o "" [2] Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995, hlm. 152
HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftnref3" \o "" [3] Kompilasi Hukum Islam, hlm. 88 89
HYPERLINK "http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.html" \l "_ftnref4" \o "" [4] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op Cit. hlm. 162
http://fadliyanur.blogspot.com/2008/01/aul-dan-radd.htmlHUKUM KEWARISAN : GHARAWAIN, 'AUL DAN RADD
A.     PENDAHULUAN
Di dalam Hukum Waris Islam ada masalah-masalah kewarisan yang diselesaikan secara khusus. Masalah-masalah Khusus Dalam Kewarisan ini adalah persoalan-persoalan kewarisan yang penyelesaiannya menyimpang dari penyelesaian yang biasa, dengan kata lain pembagian harta warisan itu tidak dilakukan sebagaimana biasanya.
            Masalah-masalah khusus ini timbul karena adanya kejanggalan apabila penyelesaian pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara biasa. Untuk menghilangkan kejanggalan tersebut, maka penyelesaian pembagian harta warisan itu dilakukan secara khusus HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftn1" \o "" [1].
            Adapun  beberapa persoalan kewarisan yang harus diselesaikan secara khusus, yaitu :
1.      Al-Gharawain (Umariyatain)
2.      Al-Musyarakah (Musyarikah)
3.      Masalah Datuk Bersama Saudara (Akdariyah)
4.      'Aul dan Rad
Dalam pembahasan makalah ini selanjutnya hanya akan membahas tentang Gharawain (masalah yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku secara umum) dan penyelesaian pembagian warisan apabila ahli waris hanya terdiri dari ashabul furud yang penyelesaiannya dengan cara 'Aul dan Radd.
C.     MASALAH 'AUL
Secara harfiah, 'aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan 'aul, karena dalam praktek pembagian warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan atau dinaikkan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada. Langkah ini diambil karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftn6" \o "" [6].      
Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjangan pendapatan dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaiu siapa yang lebih diutamakan dari para ahli waris tersebut.
Untuk mencapai pembagian yang adil, maka pembagian harta didasarkan kepada angka pembilang (aul) dan penyebutnya (AM) dalam hal ini tidak dipergunakan sama sekali.
Contoh kasus I :Seorang istri meninggal dan meninggalkan ahli waris :AW Bagian 6       AM    aul 8
Suami 1/2 3                      3
Ibu 1/6 1                      1
Sdr pr sisb 1/2 3                      3
Sdr pr sb 1/6 1                      1
6/8                   8/8
 
Dalam kasus ini terlihat bahwa pembilang lebih besar daripada penyebut, yaitu pembilang 8 sedangkan penyebut 6 (8/6). Kemudian masing-masing ahli waris pendapatannya berkurang dari porsi yang semestinya diterimanya, yaitu :Suami harusnya 3/6 akan tetapi menjadi 3/8
Ibu harusnya 1/6 akan tetapi menjadi 1/8
Sdr pr sisb 3/6 akan tetapi menjadi 3/8
Sdr pr sb    1/6 akan tetapi menjadi 1/8
Namun demikian pengurangan pendapatan masing-masing ahli waris tersebut tetap proporsional, sehingga dipandang lebih adil daripada jika dikerjakan seperti biasa, sebab jika seperti itu akan ada ahli waris yang dirugikan, dan yang diuntungkan.
Keterangan :
1.      Suami mendapat 1/2 bagian karena tidak ada anak dan cucu
2.      Ibu mendapat 1/6 bagian karena saudara lebih dari 1 orang (>1)
3.      1 sdr pr seibu sebapak mendapat 1/2 karena hanya 1 orang
4.      1 sdr pr sebapak mendapat 1/6 karena mewaris bersama dengan 1 orang sudara perempuan seibu sebapak.
Contoh kasus lain :Seseorang meninggal dunia, harta warisannya sebesar Rp. 60.000,- ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, 2 saudara perempuan sekandung dan saudara seibu. Bagian masing-masing adalah :>> jika diselesaikan dengan apa adanya :
Ahli Waris Bag. AM (12) HW Rp. 60.000.000,- Penerimaan
Istri 1/4 3 3/12 x 60.000.000 Rp. 15.000.000
Ibu 1/6 2 2/12 x 60.000.000 Rp. 10.000.000
2sdr pr skd 2/3 8 8/12 x 60.000.000 RP. 40.000.000
saudara seibu 1/6 2 2/12 x 60.000.000 Rp. 10.000.000
15 Jumlah Rp. 75.000.000
Hasilnya terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-
>>jika diselesaikan dengan cara 'aul, maka akan diperoleh hasil sebagai berikut :Ahli Waris Bag. AM (12) HW Rp. 60.000.000,- Penerimaan
Istri 1/4 3 3/15 x 60.000.000 Rp. 12.000.000
Ibu 1/6 2 2/15 x 60.000.000 Rp. 8.000.000
2sdr pr skd 2/3 8 8/15 x 60.000.000 RP. 32.000.000
saudara seibu 1/6 2 2/15 x 60.000.000 Rp. 8.000.000
15 Jumlah Rp. 60.000.000
 Asal masalah di'aulkan dari 12 menjadi 15, karena jika tidak di'aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 15.000.000,-
Jumhur ulama menetapkan masalah 'aul ini karena : tidak ada ketentuan dalam nas yang mengatur tentang pengutamaan ashabul furud yang satu atas yang lain. Begitu pula tidak ada ketentuan yang membedakan mereka, karena harta warisan terdapat kelebihan atau kekurangan. Dan apabila ada ahli waris yang didahulukan dan mengorbankan ahli waris yang lain, berarti menetapkan hokum baru. Kemudian Rasulullah SAW. Juga memerintahkan dalam sabda beliau : "Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada yang berhak menerimanya. "
Maka, masalah 'aul adalah masalah ijtihadiyah dan kondisional sifatnya. Nilai-nilai keadilan didalamnya tentu tergantung siapa dan bagaimana melihatnya. Namun demikian akan lebih adil jika dalam penyelesaian semacam ini, tidak terjadi pemberian hak kepada ahli waris dengan cara mengorbankan ahli waris lainnya. Oleh karena itu cara yang terbaik adalah dengan cara 'aul, agar bagian masing-masing ahli waris yang ada dikurangi secara proporsional HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftn7" \o "" [7].      
D.    MASALAH RADD
Secara harfiah Radd artinya mengembalikan. Masalah radd terjadi apabila dalam pembagian waris terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya dan atau pembilang lebih kecil daripada penyebut (23/24).  Pada dasarnya radd merupakan kebalikan dari masalah 'aul. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda dengan masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi sedangkan pada radd ada kelebihan setelah diadakan pembagian.
Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional. Caranya dengan mengurangi asal masalah, sehingga besarnya sama dengan jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris. Dan apabila tidak ditempuh cara radd akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerima kelebihan harta, sementara tidak ada ahli waris yang menerima asabah.
Contoh I :Seseorang meninggal dunia, ahli  warisnya terdiri dari : anak perempuan dan ibu. Harta warisannya sebesar Rp. 12.000.000,- bagian masing-masing adalah :
            >> Jika tidak ditempuh cara radd :Ahli Waris Bag. AM (6) HW Rp. 12.000.000,- Penerimaan
Anak pr 1/2 3 3/6 x 12.000.000 Rp. 6.000.000
Ibu 1/6 1 1/6 x 12.000.000 Rp. 2.000.000
4 Jumlah Rp. 8.000.000
 Terdapat sisa harta sebesar Rp. 4.000.000,- 
            >> Jika diselesaikan dengan cara radd :Ahli Waris Bag. AM (6-4) HW Rp. 12.000.000,- Penerimaan
Anak pr 1/2 3 3/4 x 12.000.000 Rp. 9.000.000
Ibu 1/6 1 1/4 x 12.000.000 Rp. 3.000.000
4 Jumlah Rp. 12.000.000
Anak perempuan yang semula menerima bagian Rp. 6.000.000,- berubah mendapat bagian Rp. 9.000.000,- dan ibu yang semula menerima bagian Rp. 2.000.000,- mendapat bagian Rp. 3.000.000,-
Contoh II :
Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya tediri dari : saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu. Harta warisannya sejumlah Rp. 30.000.000,- bagian masing-masing adalah :
  >> Jika tidak diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris Bag. AM (6) HW Rp. 30.000.000,- Penerimaan
Sdr pr skd 1/2 3 3/6 x 30.000.000 Rp.15.000.000
Sdr pr seayh 1/6 1 1/6 x 30.000.000 Rp. 5.000.000
Sdr pr seibu 1/6 1 1/6 x 30.000.000 Rp. 5.000.000
5 Jumlah Rp. 25.000.000,-
Jadi ada kelebihan harta sebanyak Rp. 5.000.000,-
>> Jika diselesaikan dengan cara radd
Ahli Waris Bag. AM (6-5) HW Rp. 30.000.000,- Penerimaan
Sdr pr skd 1/2 3 3/5 x 30.000.000 Rp.18.000.000
Sdr pr seayh 1/6 1 1/5 x 30.000.000 Rp. 6.000.000
Sdr pr seibu 1/6 1 1/5 x 30.000.000 Rp. 6.000.000
5 Jumlah Rp. 30.000.000,-
BEBERAPA PENDAPAT MENGENAI RADD :1.      Radd atau pengembalian sisa harta warisan bisa dilaksanakan hanya terbatas pada ahli waris nasabiyah. Jadi ahli sababiyah (suami atau istri) tidak dapat menerima radd. Demikian pendapat mayoritas (jumhur Ulama)
2.      Radd dapat dilakukan dengan mengembalikan sisa harta warisan kepada semua ahli waris yang ada, baik ashabul furud nasabiyah maupun sababiyah. Pendapat ini dikemukakan oleh sahaat Usman bin Affan. Pertimbangannya, logika dan segi praktis pembagian warisan. Menurutnya suami dan istri dalam masalah ;aul bagian mereka ikut dikurangi, maka apabila terdapat kelebihan harta, maka sudah sepantasnya mereka juga diberi hak untuk menerima kelebihan tersebut.
3.      Pendapat yang menolak secara mutlak penyelesaian pembagan warisan dengan cara radd. Demikian pendapat Zaid bin Tsabit dan minoritas ulama lainnya. Menurut pendapat ini apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta, tidak perlu dikembalikan kepada ahli waris, tetapi diserahkan ke Baitul Mal. Fuqaha Syafi'iyah, Muhammad Syarbini, menegaskan " baik baitul mal atau kas pembendaharaan Negara berfungsi dengan baik atau tidak, hak terhadap kelebihan harta warisan itu berada pada kaum muslimin dan kepada baitul mal itulah sebagai nazir atau penanggungjawab atas kepentingan kaum muslimin HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftn8" \o "" [8].
Pendapat terakhir ini cukup praktis dan rasional tapi tidak bisa diberlakukan secara mutlak. Karena apabila suatu saat kepentingan kaum muslimin sangat membutuhkan pendanaan, yang salah satunya misalnya harus dipenuhi melalui sarana baitul mal, maka kelebihan harta perlu disetor ke baitul mal, maka kelebihan harta warisan tersebut lebih baik diserahkan ke baitul mal. Akan etapi jika kebutuhan umum hanya bersifat subsider saja, maka cara radd untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris merupakan langkah yang lebih tepat.
            Dari penjabaran di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa di dalam pembagian warisan, apabila terdapat kelebihan harta warisan, ada 3 versi. Yaitu ;1.      Jumhur ulama berpendapat, sisa harta dikembalikan kepada ahli waris ashabul furud atau ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan yang meninggal. Suami dan istri tidak diberi hak untuk menerima radd karena statusnya sebagai ah;li waris sababiyah.
2.      Usman bin Affan meyatakan, bahwa sisa harta secara mutlak dikembalikan kepada semua ahli waris yang ada tanpa membedaa status kekerabatannya apakah ahli waris nasabiyah atau sababiyah. Sudah tentu penerimaan sisa harta tersebt besar kecilnya sesuai dengan proporsi bagian yang diterimanya.
3.      Zaid bin Tsabit menolak penyelesaian pembagian warisan dengan cara radd secara mutlak. Menurutnya, sisa harta warisan diserahkan kepada baitul mal atau kas pembendaharaan Negara. Dalam konteks sekarang ini di Indonesia, badan atau lembaga mana yang dapat diserahi sisa harta warisan yang dapat melakukan fungsi baitul mal, tampaknya perlu pemikiran dann kesepakatan tersendiri HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftn9" \o "" [9].    
E.     PENUTUP
Demikianlah makalah tentang masalah kewarisan mengenai Gharawain, 'aul dan radd yang dapat kami uraikan, semoga memberikan manfaat bagi kita dan dapat menambah khazanah keilmuan, khususnya mengenai bahasan dalam hukum waris Islam.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam tulisan maupun penyusunannya, karena selain kami masih dalam tahap belajar, kami juga manusia biasa yang tidak akan lepas dari salah dan dosa. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran konstruktif pembaca demi perbaikan makalah kami selanjutmya.
DAFTAR PUSTAKA
        Lubis, Suhrawardi K., Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam; lengkap dan praktis, ( Jakarta : Sinar grafika, 2008)
        Maruzi, Muslich, Pokok-pokok ilmu Waris, cet I, (Semarang: Mujahidin, 1981)
        Muhammad Hasbi Ash Shiddiqie, Teungku, Fiqh Mawaris, cet III, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001)
        Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, cet IV (Jakarta : Raja Grafindo persada, 2001)
        Salman, Otje, Mustafa Haffas,  Hukum Waris Islam. (Bandung: Refika Aditama, 2006)
        Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2005 )


[1] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam; lengkap dan praktis, ( Jakarta : Sinar grafika, 2008) h. 131
[2] Otje Salman S.S.H dan Mustafa Haffas, S.H, Hukum Waris Islam. (Bandung: Refika Aditama, 2006) hal.75
[3] Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2005 ) hal. 108
[4] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, cet IV (Jakarta : Raja Grafindo persada, 2001) hal. 130
HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftnref5" \o "" [5] Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, op. cit., hal. 133
HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftnref6" \o "" [6] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 109
HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftnref7" \o "" [7] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 116
HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftnref8" \o "" [8] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 120-121
HYPERLINK "http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=2022079883668863019" \l "_ftnref9" \o "" [9] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hal. 127-128
http://mindafantastic.blogspot.com/2011/09/hukum-kewarisan-gharawain-aul-dan-radd.html


Download MAKALAH MAWARIS.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH MAWARIS. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: