Februari 07, 2017

Makalah Hukum Laut Internasional

Judul: Makalah Hukum Laut Internasional
Penulis: Monica Kristianti


HUKUM LAUT INTERNASIONAL
"PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENCEMARAN PESISIR PANTAI OLEH BOCORNYA MINYAK MENTAH MILIK PT. AMERTA HESS INDONESIA"


Disusun Oleh:
Monica Kristianti S.
E0010233
Kelas B
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang ada di dunia. Dengan letak geografis dan astronomi yang strategis membuat Indonesia dilirik oleh banyak negara maupun perusahaan-perusahaan swasta asing maupun dalam negeri untuk di eksplorasi terutama dalam sumber daya alam minyak dan gas alam. Dengan adanya UNCLOS tahun 1982 yang menghasilkan Konferensi Hukum Laut III dan merumuskan laut negara terutama Indonesia dalam hal ini yang merupakan negara kepulauan dan memiliki wilayah laut yang cukup luas dengan adanya penarikan garis pangkal dari titik-titik pulau terluar dari Indonesia.
Dan adanya kebebasan untuk setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengeksplorasi maupun mengeksploitasi wilayah laut yang ada seperti laut territorial, landas kontingen, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif maupun laut lepas selama itu tidak merugikan dan dapat dikembangkan lebih lagi.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka fungsi laut semakin bertambah dengan ditemukannya bahan-bahan tambang dan galian yang berharga di dasar laut dan usaha-usaha mengambil sumber daya alam. Atau  laut juga dapat dikatakan sebagai jalur pelayaran, kepentingan pertahanan, keamanan dan pelbagai kepentingan lainnya.Disamping itu dengan berakhirnya perang dunia kedua, sebagaimana dikemukakan oleh M. Kusumaatmadja (1978: 1) yang dikutip oleh Prof. Dr. Alma  Manuputty Patileuw, SH, MH (2012: 1) beberapa faktor yang menyebabkan sehingga hukum laut internasional mengalami perubahan diantaranya:
Semakin bergantungnya penduduk dunia yang semakin bertambah jumlahnya pada laut dan samudera sebagai sumber kekayaan alam baik hayati maupun nonhayati termasuk minyak, dan gas bumi.
Kemajuan tekhnologi yang memungkinkan penggalian sumber kekayaan alam di ilaut yang tadinya tak terjangkau oleh manusia.
Perubahan peta bumi politik sebagai akibat kebangkitan bangsa-bangsa merdeka, menginginkan perubahan dalam tata hukum laut internasional yang dianggap terlalu menguntungkan Negara-negara maju.
Namun, ada juga sisi negatif dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan kebebasan untuk negara dapat mengeksplorasi maupun mengeksploitasi sumber daya alam terutama yang ada di dalam lautan. Karena dari ekplorasii tersebut sering pula terjadi kebocoran-kebocoran pipa gas maupun lepasnya minyak mentah yang akhirnya merusak ekosistem lautan terutama pantai. Dan seringkali ini tidak ditemukan penyelesaian.
Pencemaran atas laut atau Marine Pollution merupakan salah satu masalah yang mengancam bumi saat ini, Pencemaran atas laut terus dibicarakan dalam konteks perbaikan lingkungan hidup internasional. Perlindungan laut terhadap pencemaran adalah merupakan upaya melestarikan warisan alam. Melestarikan warisan alam adalah memberikan prioritas pada nilai selain ekonomis : nilai keindahan alam, nilai penghormatan akan apa yang ada yang tidak diciptakan sendiri, dan lebih dari itu, nilai dari kehidupan itu sendiri, sebuah fenomena yang bahkan sekarang ini dengan kemampuan akal budi manusia tidak mampu dijelaskan.
Sebagai contoh adalah bocornya pipa minyak milik perusahaan kilang minyak mentah dan gas alam PT. Amerta Hess Indonesia yang bocor hingga Senin (13/04/09) kemarin, belum dapat diatasi oleh Hess. Kebocoran yang sudah berlangsung sejak 8 April lalu ini menimbulkan pencemaran pantai pesisir Manyar.
Dalam keadaan ini bagaimana peran negara yang dalam hal ini adalah Indonesia menyikapi persoalan dari bocornya pipa minyak mentah dan gas alam milik PT. Amerta Hess Indonesia dan bagaiamana bentuk pertanggungjawaban dari PT. Amerta Hess Indonesia terhadap kebocoran tersebut yang menyebabkan rusaknya atau tercemarnya ekosistem pantai di pantai pesisir Manyar tersebut.
PEMBAHASAN
Pencemaran Laut dan Wilayah Pesisir dalam Hukum Laut Internasional
Pencemaran laut didefinisikan oleh para ahli yang tergabung pada badan-badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa:
Introduction by man, directly or indirectly, of substance or energy into the the marine environment (including) resulting in such deleterious effects as harm to living resources, hazardous human health, hindrance to marine activities including fishing, impairment quality for use of sea water and reduction of amenities. HYPERLINK "https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=421113263779693978" \l "_ftn1" \o "" [1]The United States National Oceanic and Atmospheric Administration (NOOA) dalam laporannya dalam kongres mengenai pembuangan limbah di samudra (ocean dumping), menyimpulkan pencemaran samudera sebagai berikut :
The unfavourable alteration of the marine environment....thought direct or indirect effect of changes in energy pattern, tradition and distribution, abundance, and quality of organisms. HYPERLINK "https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=421113263779693978" \l "_ftn2" \o "" [2]Pencemaran Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
Sumber daya alam harus dijamin kelestariannya antara lain dengan tetap mempertahankan lingkungan laut. Pada kondisi yang menghubungkan bagi hakikat laut, juga sistem pengelolaan dalam mengupayakan sumber daya alam yang ada. Tumbuhnya kesadaran yang diciptakan mengordinasikan laut ataupun dalam memenuhi kebutuhan dari laut, merupakan langkah untuk mewujudkan pelestarian lingkungan laut, sekalian sumber yang terkandung dalam laut tidak terbatas. Didalam mengupayakan laut misalnya penangkapan ikan, jenis ikan yang berlebihan dengan menggunakan pukat harimau sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan kepunahan itu tidak dapat dirasakan dalam jangka waktu yang pendek.
Perhatian bangsa-bangsa terhadap tindakan eksplorasi dan ekploitasi dasar laut untuk menemukan dan mengambil minyak bumi diawali saat tindakan pemerintah Amerika Serikat yang mengeluarkan Proklamasi Truman tahun 1948 tentang Continental Self. Tindakan ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak bumi.
Peningkatan yang telah dicapai manusia dalam mengeksploitasi minyak bumi di dasar laut tidak lepas dari suatu resiko. Resiko penggunaan teknologi pengeboran minyak lepas pantai dan penggunaan kapal-kapal tanker pengangkat minyak menyebabkan pencemaran laut yang tentunya akan menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam hayati dan nabati yang menjadi objek untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Sedangkan, ruang lingkup Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Sementara itu, menurut UNCLOS 1982, pengertian/batasan wilayah pesisir tidak diatur, tetapi UNCLOS 1982, membagi laut ke dalam zona-zona yaitu:
Wilayah laut yang berada di bawah yurisdiksi suatu Negara adalah :
Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
Laut Wilayah (Territorial Sea)
Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
Landas Kontinen (Continental Shelf))
Wilayah laut yang berada di luar yurisdiksi suatu Negara adalah:
Laut Lepas (High Seas)
Dasar Laut Dalam/kawasan (Area/Deep Sea Bed)
Dari pembagian inilah yang nantinya akan muncul hak kedaulatan dan brdaulat negara terhadap wilayah-wilayah laut yang dapat dikelola oleh negara yang memiliki zona wilayah tersebut. Nantinya akan ada kewenangan yang muncul dalam pembagian-pembagian tersebut.
Penyelesaian Sengketa terhadap Bocornya Minyak Mentah di Pesisir Pantai Milik PT. Amerta Hess Indonesia
Pipa minyak milik PT. Amerta Hess Indonesia bocor sejak tanggal 8 April lalu yang menyebabkan rusaknya ekosistem pesisir pantai di daerah Manyar. Kebocoran pipa milik PT Amerta Hess Indonesia Ltd yang mengalirkan liquid hidrokarbon ke lepas pantai Ujung Pangkah di Kabupaten Gresik. Namun hingga beberapa saat yang lalu kebocoran belum dapat diatasi. Ini terlihat dari tumpahan minyak yang terlihat di pantai pesisir Manyar dan ini berpontensi menimbulkan pencemaran yang lebih luas. Pihak Hess sebagai perusahaan kilang minyak lepas pantai membenarkan adanya kebocoran pipa, namun hingga saat ini belum bisa merinci radius pencemaran dan berapa volume liquid hidrokarbon yang tumpah. Pihaknya masih berusaha melokalisir minyak yang tumpah.
Di Indonesia tidak sedikit kejadian bocornya minyak lepas pantai yang menyebabkan rusakanya atau adanya pencemaran yang terjadi di pesisir pantai. Untuk kasus ini Indonesia harus menuntut penggantian ganti rugi karena kelalaian yang disebabkan oleh PT. Amerta Hess Indonesia sehingga menyebabkan pencemaran dan rusaknya ekosistem pesisir Pantai Manyar. PT. Amerta Hess Indonesia harus dengan sigap memperbaiki keadaan dari pipa yang bocor tersbut dan melakukan pemugaran maupun obeservasi terhadap pesisir pantai yang rusak karena adanya pencemaran dari kebocoran pipa yang dimiliki PT. Amerta Hess Indonesia.
Di dalam UNCLOS 1982, ada ketentuan-ketentuan umum yang berkenaan dengan masalah lingkungan yaitu kewajiban umum negara-negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan lautnya terdapat atau dinyatakan dalam seksi I yang mengatur ketentuan-ketentuan umum. Pasal 192 menyatkan bahwa :
States have the obligation to protect and preserve the marine environment
Ketentuan ini disusul segera oleh Pasal 193 yang mengatur hak berdaulat negara-negara untuk menggali sumber kekayaan alamnya. Pasal ini menetapkan bahwa :
States have the sovereign right to exploit their natural resources pursuant
to their environmental policies and in accordance with their duty to protect
and preserve the marine environment.
Tindakan untuk mencegah mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber apapun dapat dilakukan oleh negara-negara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Mereka harus berusahan untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka dalam hal ini dengan menggunakan "the best practical means at their disposal and in accordance with their capability, individuality or jointly appropriate" (Pasal 194 paragraf 1).
Kegiatan-kegiatan atau hal-hal yang melintasi batas nasional diatur dalam Pasal 194 paragraf 2 yang menetapkan bahwa:
States shall take all measures necessary to ensure that activities under their jurisdiction or control are so conducted as not to cause damage by pollution to other States and their environment, and that pollution arising from incidents or activities under their jurisdiction or control does not spread beyond the areas where they exercise sovereign rights in accordance with this Convention.
Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas harus menangani semua sumber pencemaran. Dalam mengambil tindakan-tindakan tersebut negara-negara harus mencegah atau menjauhi kegiatan atau tindakan yang dapat merupakan campur tangan yang tidak dapat dibenarkan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara lain dalam pelaksanaan hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan konvensi ini. (Pasal 194 paragraf 4)
Pasal 195 dari bagian ini bertalian dengan kewajiban untuk tidak mengalihkan kerusakan atau bahaya ataupun mengalihkan satu macam pencemaran ke bentuk lain, sedangkan Pasal 196 mengatur penggunaan teknologi baru atau pemasukan jenis bentuk yang asing atau baru.
PENUTUP
Perlindungan maupun konservasi dari pencemaran laut yang muncul dari adanya kewenangan ekploitasi maupun ekplorasi oleh negara melalui perusahaan swasta asing maupun dalam begeri tidak dapat dipisahkan dari pengawasan negara. Karena banyaknya sumber daya alam yang harus dilindungi di dalam masing-masing pembagian wilayah laut membuat Indonesia dalam hal ini harus berhati-hati terutama dalam pengekplorasi dan penanaman maupun pemasangan kabel-kabel dan pipa untuk minyak mentah maupun gas alam. Sehingga tidak menimbulkan kerugian karena adanya pipa bocor dan menyebabkan lepasnya minyak mentah di pesisir pantai yang akan mengganggu ekosistem pesisir pantai lainya.
UNCLOS 1982 meberikan kebebasan untuk negara agar mengembangkan dan mau menjaga ekosistem maupun keadaan laut yang telah menjadi secara tidak langsung merupakan bagian daripada negara.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Sessions, George (Ed). Deep Ecology for the 21st Century. Readings on the Philosophy and Practice of the New Environmentalism. 1995. Boston & London : Shambhala.
Subagyo, P.Joko. Hukum Laut Indonesia. 1991. Jakarta: Reneka Cipta.
Sumber Internet
http://www.damang.web.id/2012/09/pip-hukum-laut-pendahuluan-pertemuan.htmlhttp://lokuaksuko.blogspot.com/2012/11/pencemaran-laut-ditinjau-dari-sudut.htmlhttps://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEMQFjAE&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F70943315%2F100448255%2Fname%2FPENCEMARAN%2BLAUT.klompok.docx&ei=ejqeUdKYNsbTrQe50YDQAQ&usg=AFQjCNHLor1LcrehujGYDU5muphtKLbUaw&sig2=lhUo5udWfUSg11Lmqmrviw&bvm=bv.46865395,d.bmkhttp://www.indosiar.com/fokus/pipa-minyak-bocor-cemari-pantai_79532.htmljournal.lib.unair.ac.id/index.php/YRDK/article/download/574/573‎


Download Makalah Hukum Laut Internasional.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Hukum Laut Internasional. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: