Februari 07, 2017

Makalah Filsafat Hukum dengan Aliran Sociological Jurisprudence

Judul: Makalah Filsafat Hukum dengan Aliran Sociological Jurisprudence
Penulis: Sigit Pamungkas


Makalah Filsafat Hukum dengan Aliran Sociological Jurisprudence
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
 Filsafat hukum menurut Purnadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:2) mengatakan " Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai- nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya : penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan/konservatisme dengan pembaharuan:.
Kesulitan pertama yang banyak dialami dalam memahami hukum yaitu berfikir mengenai hukum dengan cara yang telah ditentukan dalam ilmu hukum, mengaitkan satu sama lain sebab dengan sebab lainnya, yang satu dengan hal yang timbul karenanya. Alam berfikir hukum adalah berfikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemui dalam cara-cara berfikir yang lain.
Positivisme hukum atau disebut juga mazhab formalistik, mencoba menjawab masalah-maasalah hukum melalui sistem-sistem norma, aturan-aturan, bagi aliran ini alam berfikir hukum adalah berfikir normatif bahkan cenderung legisme. Aliran sosiologis mengemukakan cara yang bisa dikatakan sangat bertolak belakang dengan cara positivisme hukum, yaitu mencoba melihat konteks, memfokuskan cara pandang hukum terhadap pola kelakuan/tingkah laku masyarakat, sehingga cenderung menolak aturan-aturan formal (yang dibuat oleh lembaga formal seperti DPR, dengan bentuk peraturan perundang-undangan).
Dalam filsafat hukum ada beberapa aliran atau mazhab sebagai berikut:
1.      Mazhab Hukum Alam
2.      Mazhab Formalistis
3.      Mazhab Kebudayaan dan Sejarah
4.      Utilitarianisme
5.      Sociological Jurisprudence
6.      Realisme Hukum
7.      Critical Legal Studies
8.      Feminisme Jurisprudence
9.      Semiotika Jurisprudence
Diantara aliran atau mazhab tersebut yang akan dibahas disini adalah Sociological Jurisprudence.
Menurut ilmu hukum dan filsafat hukum, maka usaha pembaharuan hukum dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesia dalam kebijaksanaan pembinaan hukumnya menganut teori gabungan dari apa yang dikenal sebagai aliran sociological jurisprudence dan pragmatic jurisprudence. Aliran sociological jurisprudence ialah aliran yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Apakah Sociological Jurisprudence?
2.      Bagaimana perbedaan antara Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum?
3.      Bagaimana kritik terhadap Aliran Sociological Jurisprudence?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengtahui apa Sociological Jurisprudence
2.      Untuk mengetahui perbedaan Sociological Jurisprudence dan Sosiologi Hukum
3.      Untuk mengetahui kritik terhadap Aliran Sociological Jurisprudence
 
BAB II
FILSAFAT HUKUM DENGAN
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
2.1 Aliran Sociological Jurisprudence
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata "sesuai" diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini :
" Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di antara masyarakat".
Menurut Lilirasjidi, Sociological Yurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sementara sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Menurut Sociological Yurisprudence hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini timbul sebagai akibat dari proses dialektika antara (tesis) positivisme hukum dan (antitesis) mazhab sejarah.
Roscoe Pound, hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.
Eugen Ehrlich, Penulis yang pertama kali menyandang sosiolog hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912). Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Berarti bahwa hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat. Dijelaskan oleh Roscoe Pound dalam kata pengantar pada buku Gurvitch yang berjudul Sosiologi hukum, perbedaan diantara keduanya ialah :
-             Sociological Jurisprudence itu merupakan suatu madzab/aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan
-             Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi mempelajari hukum sebagai gejala sosial.
Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Dari dua hal tersebut (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedangkan sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Aliran ini timbul dari proses dialektika antara (tesis) Positivisme Hukum (antitesis) dan Mazhab Sejarah. Sebagaimana diketahui, Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan penguasa (law is a command of law givers), sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.
Aliran pertama mementingkan akal, sementara aliran yang kedua lebih mementingkan pengalaman, dan Sociological Jurisprudence menganggap keduanya sama pentingnya. Aliran sociological jurisprudence ini memiliki pengaruh yang sangat luas dalam pembangunan hukum Indonesia.
Singkatnya yaitu, aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis.
Misalnya dalam hukum yang tertulis jelas dicontohkan Undang- Undang sebagai hukum tertulis, sedangkan yang dimaksudkan hukum tidak tertulis disini adalah hukum adat yang dimana hukum ini adalah semulanya hanya sebagai kebiasaan yang lama kelamaan menjadi suatu hukum yang berlaku dalam adat tersebut tanpa tertulis. Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu Hakim harus terjun ditengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ehrlich mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan- keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, akan tetapi justru terletak dalam masyaratak itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Sementara itu Rescoe Pound berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas dari ilmu hukum untuk memperkembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.
Pound menganjurkan untuk mempelajari Ilmu Hukum sebagai suatu proses ( law in action), yang dibedakan dengan hukum tertulis ( Law in books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masaalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan. Ajaran-ajaran tersebut dapat diperluas lagi sehingga juga mencakup masalah-masalah keputusan-keputusan pengadilan serta pelaksanaannya, dan juga antara isi suatu peraturan dengan efek-efeknya yang nyata.
2.2  Kritik terhadap Aliran Sociological Jurisprudence
Sekalipun aliran sociological jurispridence kelihatannya sangat ideal dengan cita hukum masyarakat yang terus-menerus berubah ini, karena mengutamakan bagaimana suatu hukum itu menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, aliran ini bukanlah tanpa kritik.
Suatu hal yang patut dipahami, bahwa dalam program sosiologi jurisprudence Pound, lebih mengutamakan tujuan praktis dengan :
1)      menelaah akibat sosial yang aktual dari lembaga hukum dan doktirin hukum, karena itu , lebih memandang kerjanya hukum dari pada isi abstraknya
2)      memajukan telaah sosiologis berkenaan dengan telaah hukum untuk mempersipakan perundang-undangan, karena itu, menganggap hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat diperbaiki oleh usaha yang cerdik guna menemukan cara terbaik untuk melanjutkan dan membimbing usaha usaha demikian itu
3)      mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitik beratkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya pada sanksi
4)      menelaah sejarah hukum sosiologis yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara mengahasilkannya
5)      membela apa yang dinamakan pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak supaya ajaran hukum harus dianggap sebagai bentuk yang tidak dapat berubah
6)      meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang tersebut diatas agar usaha untuk mencapai maksud serta tujuan hukum lebih efektif.
Program sosiologis jurisprudence Pound kelihatan berpengaruh dalam pandangannya yakni apa yang disebut dengan hukum sebagai social engineering serta ajaran sociological jurisprudence yang dikembangkannya. Dimana hukum yang baik itu adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini mengetengahkan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat. Dimana hukum positif akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan yang terletak di dasar dan di dalam masyarakat secara sosilogis dan antropologis. Tetapi tidak mudah untuk mewujudkan cita hukum yang demikian. Tidak saja dimungkinkan oleh adanya perbenturan antara nilai-nilai dan tertib yang ada dalam masyarakat sebagai suatu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya. Terutama dalam masyarakat yang pruralistik. Tetapi sama sekali tidak berarti tidak bisa diterapkan.
Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence.
Berdasarkan fakta bahwa setiap kelompok mempunyai tata tertib sendiri, dan fakta bahwa hubungan antara tertib ini adalah terus menerus berubah menurut tipe masyarakat yang serba meliputi, yang terhadapnya negara hanyalah merupakan suatu kelompok yang khusus dan suatu tata tertib yang khusus pula. Dalam menerapkannya diperlukan berbagai pendekatan untuk memahami dan menginventarisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat majemuk yang memiliki tata tertib sendiri dan pruralitik.
Menurut Pound, hukum di pandang sebagai lembaga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Disisi lain, Friedman mengemukakan, secara teoritis karya Ehrlich, menunjukkan adanya tiga kelemahan pokok terhadap ajaran sociological jurisprudence yang dikembangkan Ehrlich, yang semuanya disebabkan oleh keinginanannya meremehkan fungsi negara dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahan itu adalah :
Karya tersebut tidak memberikan kriteria yang jelas membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta historis dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian pernedaan yang jelas. Sesuai dengan itu sosiologi hukum Ehrlich selalu hampir menjadi suatu dalam garis besar, sosilogi umum.
Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai sumber hukum dan adat kebiasaan sebagai satu bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu derajat bermacam-macam, tergantung dari fakta hukum ini, tetapi berlakunya sebagai hukum bersumber pada ketaatan faktual ini. Kebingunan ini merembes ke seluruh karya Ehrlich.
Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dinama negara hanya memberi sanksi pada fakta-fakta sosial. Konsekwensinya adalah adat kebiasaan berkurang sebelum perbuatan udang-undang secara terperinci, terutama undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masya-rakat sama banyaknya dengan pengaruh dirinya sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Roscoe Pound  (1870-1964)  merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Dalam bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum.
Dalam aliran Sociological Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Akan tetapi hal ini berakibat hukum menjadi demikian cair. Kritik yang terbesar yang ditujukan bagi Sociological Jurisprudence adalah dengan pendekatan ini  hukum dapat kehilangan "taringnya" dan tidak ajeg. Paradigma ini juga dianggap terlalu mengadaikan suatu masyarakat telah demikian berkembang sampai pada tahap dimana tidak lagi ada ketegangan pada pranata sosial dalam merumuskan tuntutannya, masyarakat dianggap telah mampu menentukan hukumnya sendiri, dan mengecilkan kedaulatan dari penguasa.
Jadi, aliran Sosiological Yuresprudence berkembang dan membahas tentang hukum yang ada di masyarakat. Hanya saja dalam aliran Sosiological Yurisprudence membahas tentang hukum yang berkembang atau yang ada di masyrakat itu sendiri.
Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence.
Berbagai Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya
Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi.
Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima) aliran, yaitu:
a.       Legal Positivism.
b.      Pragmatic Legal Realism.
c.       Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence.
d.      Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence.
e.       Naturalistic Jurisprudence.
Sedangkan Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum ke dalam 6 (enam) aliran besar, masing-masing:
a.       Aliran Hukum Alam:
1)      Yang Irrasional.
2)      Yang Rasional.
b.      Aliran Hukum Positif:
1)      Analitis.
2)      Murni.
c.       Aliran Utilitarianisme.
d.      Madzhab Sejarah.
e.       Sociological Jurisprudence.
f.       Pragmatic Legal Realism.
Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu Soehardjo Sastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan) aliran atau madzhab, yaitu:
a.       Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam.
b.      Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme).
c.       Aliran Neo Kantianisme.
d.      Aliran Sejarah.
e.       Aliran Positivisme.
f.       Aliran Ajaran Hukum Umum.
g.      Aliran Sosiologi Hukum.
h.      Aliran Realisme Hukum.
i.        Aliran Hukum Bebas.
Ketiga sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam filsafat hukum tidak sama, karena memang tergantung pada penafsiran masing-masing orang dalam memilah-milahkan aliran dalam filsafat hukum.
Dalam tulisan ini, penulis menggunakan pembagian aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat dari Lili Rasjidi, seorang guru besar imu hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung dengan penjelasan sebagai berikut:
Aliran Hukum Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Irrasional
Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
a)    Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
b)   Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
c)    Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia.
d)   Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
a)    Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam.
b)   Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c)    Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.
Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.
Rasional
Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.
Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).
Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian humanistis.
Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.
Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia.
Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.
Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
Analitis
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu:
a)      Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
b)      Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
-          hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya.
-          Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan.
Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum. 
Murni
Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme, karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Auistin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas-asas hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.
Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis (aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah.
Adapun pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut:
a)      Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi.
b)      Teori filsaft hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa.
c)      Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas.   
d)     Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hukum.
e)      Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus.
f)       Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya.
Fungsi teori hukum ilah menjelaskan hubungan antara norma-norma dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama.
Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896), seorang murid dari Rudolf von Jhering, yang kemudian diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan. Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi sebagai suatu Transcendental Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih dahulu, yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan norma-norma c.q. peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.
Penulis lain bernama Rudolf Stammler  (1856-1938) merupakan tokoh kebangkitan kembali filsafat c.q. hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum kodrat yang senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa filsafat hukum adalah ilmu/ajaran tentang hukum yang adil  (die lehre vom richtigen recht). Apabila ilmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif, maka tugas dan fungsi filsafat hukum ialah dengan abstraksi bahan-bahan variabel tersebut, meneliti secara transendental kritis (metode yang berasal dari Kant) bentuk-bentuk kesadaran manusia hingga menerobos sampai pada landasan/dasar transendental logis penghayatan hukum yang berujud hakekat pengertian hukum.
Hakekat pengertian hukum atau pengertian hukum yang transendental ini mempunyai unsur-unsur: kehendak/karsa, mengikat, berkuasa atas diri dan tidak bisa diganggu (wollen, verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit). Dari hakekat ini lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu: subjek hukum, objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum, kekuasaan hukum, penundukan hukum, menurut hukum (rechtmatigeheid), dan melawan hukum. Pengertian dasar atau kategori hukum itu berupa metode pikiran formil yang adanya tidak ditentukan oleh atau digantungkan pada isi atau aturan hukum. Asas-asas hukum umum yang menentukan kebaikan isi atuan hukum, tidak termasuk pengertian hukum tetapi tergolong pada cita hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi syarat atau tertentu "social-ideal", yakni ujud dari manusia dalam kehidupan masyarakat yang memiliki kehendak bebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum yang sosial ini berfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif, tidak semata-mata pada bentuk hukumnya.
Aliran Utilitarianisme
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.
Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah John Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia ialah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Mill juga menolak pandangan Kant yang mengajarkan bahwa individu harus bersimpati pada kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan keadilan dapat membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada tiap yang tidak menyenangkannya.
Pendapat lain dilontarkan Rudolf von Jhering yang menggabungkan antara utilitarianisme yang individual maupun yang sosial, karena Jhering dikenal sebagai pandangan utilitarianisme yang bersifat sosial,  jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh Bentham, Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan, ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain.
Aliran Sejarah
Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Paton memberikan sejumlah catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut:
1)      Jangan sampai kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist dari masyarakat secara keseluruhannya.
2)      Tidak selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan terbentuk tanpa perjuangan keras.
3)      Jangan sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hukum.
4)      Dalam banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.
Tulisan von Savigny sebenarnya merupakan reaksi langsung terhadap Thibaut , di samping itu juga hendak memberi tempat  yang terhormat bagi hukum rakyat Jerman yang asli di negara Jerman sendiri. Von Savigny berkeinginan agar hukum Jerman itu berkembang menjadi hukum nasional Jerman. Tantangan von Savigny terhadap kodifikasi Perancis itu telah menyebabkan hampir satu abad lamanya Jerman tidak memiliki kodifikasi hukum perdata. Pengaruh pandangan von Savigny juga terasa sampai jauh ke luar batas negeri Jerman.
Sedang Puchta, termasuk penganut aliran sejarah dan sebagai murid von Savigny  berpendapat bahwa hukum dapat berbentuk:
1)      Langsung, berupa adat-istiadat.
2)      Melalui undang-undang.
3)      Melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
Namun ketika pembentukan hukum tersebut masih berhubungan erat dengan jiwa bangsa (volksgeist) yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Puchta membedakan pengertian "bangsa" ke dalam dua jenis, yaitu bangsa dalam pengertian etnis yang disebut "bangsa alam" dan bangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara. Adapun yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara), sedangkan "bangsa alam" memiliki hukum sebagai keyakinan belaka.
Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negera mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang, Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya, yakni praktik hukum dalam adat-istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahan hukum oleh kaum Yuris, pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan pengesahan negara supaya berlaku sebagai hukum. Di lain pihak, yang berkuasa dalam negara tidak membutuhkan dukungan apapun. Ia berhak membentuk undang-undang tanpa bantuan kaum yuris, tanpa menghiraukan apa yang hidup dalam jiwa orang dan dipraktikkan sebagai adat-istiadat.
Dengan adanya pemikiran dan pandangan puchta yang demikian ini, menurut Theo Huijbers dikatakan tidak jauh berbeda dengan Teori Absolutisme negara dan Positivisme Yuridis. Buku Puchta yang terkenal berjudul Gewohnheitsrecht.
Aliran Sociological Jurisprudence
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata "sesuai" diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat "pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest).
Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman . Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
Pragmatic Legal Realism
Salah seorang sarjana bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini bersumber pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Pendasar mazhab/aliran ini ialah John Chipman, Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank, William James dan sebagainya. Friedman juga berpendapat bahwa Roscoe Pound juga dapat digolongkan ke dalam Pragmatic Legal Realism di samping masuk ke dalam Sociological Jurisprudence.  Hal ini disebabkan oleh pendapat atau pandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah a tool of social engineering. Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwa Pragmatic Legal Realism bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
1)      Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum.
2)      Realisme adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hukum.
3)      Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer maupun tujuan-tujuan kesusilaan.
4)      Realisme telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau.
5)      Gerakan realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya.
Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di atas telah digariskan sebagai berikut:
1)      Keterampilan diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.
2)      Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut.
3)      Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus dari keadaan-keadaan yang nyata.
4)      Cara pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.
Mengenai aliran Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Aliran Realisme Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. "The path of Law" berasal dari Holmes, sedang "Law in the modern mind" berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak pada moral positif dan kemaslahatan masyarakat (social advanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang senyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable law). Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah semacam stimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat dalam putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangka politis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank). Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni Roscoe Pound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul "The nature of the juridical process" mengambil pendirian yang lebih moderat, yakni wawasan sosiologis.
Aliran Realisme Skandinavia
Di Skandinavia, para sarjana hukum modern mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika Serikat, hanyalah sebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah dasar-dasar filsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika hukum (Skandinavian realism is essentialy a philosophical critique of the metaphysical foundations law). Gerakan ini menolak cara pendekatan yang dipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilai rendah. Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsip pertama yang seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciri yang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaan cara pendekatan antara penganut-penganut gerakan relaisme Skandinavia diusebabkan oleh pengaruh dari Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokoh gerakan realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt, sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
Para ahli hukum tersebut di atas menolak adanya pengertian-pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang memberi pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat relativisme; mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan yang tidak adapat diubah.
Menureut Friedman, keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis. Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang dipergunakan filsafat hukum kodrat.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya, penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), dalam hal ini terlihat bahwa kata "hukum" dijadikan lawan kata "kekuasaan". Tetapi apabila kekuasaan adalah serba penekanan, intimidasi, tirani, kekerasan dan pemaksaan maka secara filosofis dapat saja hukum dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menguntungkan dirinya tetapi merugikan orang lain.
Hubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perlu dipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang "hakikat hukum", tentang "dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum", merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisa seperti tersebut di atas. Suatu hal yang menarik adalah, bahwa "ilmu hukum" atau "jurisprudence" juga mempermasalahkan hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan filsafat hukum adalah nama-nama untuk satu bidang ilmu yang mempelajari hukum secara sama.
Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi "panglima" dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah "mafia peradilan". Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.
Perlunya kita mengetahui filsafat hukum karena relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Olehnya itu, dari ilustrasi latar belakang di atas penulis tertarik megambil judul makalah mengenai hakekat, pengertian hukum sebagai obyek telaah filsafat hukum.
B.     Rumusan Masalah
Adapaun yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana hakekat, pengertian hukum sebagai obyek telaah filsafat hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
Hakekat, Pengertian Hukum Sebagai Obyek Telaah Filsafat Hukum
Semenjak kita duduk di bangku pendidikan lanjutan serta Perguruan Tinggi kita sering mendengar tentang filsafat, apakah sebenarnya filsafat tersebut ? Seseorang yang berfilsafat diumpamakan seorang yang berpijak dibumi sedang tengadah ke bintang-bintang, dia ingin mengetahui hakikat keberadaan dirinya, ia berfikir dengan sifat menyeluruh (tidak puas jika mengenal sesuatu hanya dari segi pandang yang semata-mata terlihat oleh indrawi saja). Ia juga berfikir dengan sifat (tidak lagi percaya begitu saja bahwa sesuatu itu benar). Ia juga berfikir dengan sifat spekulatif (dalam analisis maupun pembuktiannya dapat memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak), dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan.
Kemudian lebih mengerucut lagi adalah Filsafat hukum, yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Dan tujuan mempelajari filsafat hukum untuk memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Filsafat hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in abstracto.
Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai "subjek Hukum", dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah.
Perlu diketahui bahwa pengertian hukum yang akan dikemukakan berangkat dari pemahaman akan makna dari filsafat hukum. Hubungannya dengan filsafat hukum, maka tentunya perlu adanya pengetahuan awal mengenai filsafat itu sendiri dan sudah banyak pengertian tentang filsafat tersebut menurut para filsuf yang memberikan persepsinya mengenai filsafat, diantaranya :
a.       Plato, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
b.      Aristoteles, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.       Al Farabi, filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya.
d.      Descartes, filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
e.       Immanuel Kant, filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam empat persoalan, yaitu metafisika, etika, agama, dan antropologi.
Olehnya itu untuk mengupas pengertian filsafat hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam filsafat. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia. yang disebut dengan etika atau filsafat tingkah laku.
Dengan demikian, hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu definisi tentang hukum. Sampai saat ini menurut Apeldoom sebagaimana dikutipnya dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum (Noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem BegrifJe von Recht). Definisi tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam, bergantung dari sudut mana mereka melihatnya. Ahli hukum Belanda J. van Kan (1983) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari Rudolf van Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat ini didukung oleh ahli hukum Indonesia Wirjono Projodikoro (1992) yang menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib masyarakat itu. Selanjutnya O. Notohamidjojo (1975) berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara, yang berorientasi pada dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat. Definisi-definisi tersebut menggambarkan betapa luas sesungguhnya hukum itu. Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Pumadi Purbaearaka dan Soerjono Soekanto (1986) dengan menyebut sembilan arti hukum. Menurut mereka hukum dapat diartikan sebagai: (1) ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun seeara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran; (2) disiplin, yaitu suatu sistem ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi; (3) norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang pantas atau diharapkan; (4) tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma- norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis; (5) petugas, yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan dengan penegakan hukum (Iawenforcement officer); (6) keputusan penguasa, yaitu hasil proses diskresi; (7) proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan; (8) sikap tindaktanduk atau perikelakuan "teratur", yaitu perikelakuan yang diulangulang dengan eara yang sama yang bertujuan untuk meneapai kedamaian; dan (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konscpsikonsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Dengan demikian apabila kita ingin mendefinisikan hukum seeara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Suatu pekerjaan yang tidak mudah! Walaupun hukum dapat didefinisikan menurut sekian banyak pengertian, tetapi seeara umum hukum dipandang sebagai norma, yaitu norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, tidak lalu berarti hukum identik dengan norma. Norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Dengan demikian, norma hukum hanyalah salah satu saja dari sekian banyak pedoman tingkah laku itu. Di luar norma hukum terdapat norma-norma lain. Purbaearaka dan Soekanto (1989) menyebutkan ada empat norma, yaitu (I) kepereayaan; (2) kesusilaan; (3) sopan santun; dan (4) hukum. Tiga norma yang disebutkan dimuka dalam kenyataannya belum dapat mernberikan perlindungan yang memuaskan sehingga diperlukan norma yang keempat, yaitu norma hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo (1991) penyebabnya adalah: (1) masih ban yak kepentingan-kepentingan lain manusia yang memerlukan perlindungan, tetapi belum mendapat perlindungan dari ketiga norma sosial tersebut; (2) kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari ketiga norma sosial tersebut belum eukup terlindungi, karena dalam hat terjadi pelanggaran, reaksi atau sanksinya dirasakan belum eukup memuaskan.
Sebagai contoh, norma kepercayaan tidak memberikan sanksi yang dapat dirasakan secara langsung didunia ini. Demikian pula jika norma kesusilaan dilanggar, hanya akan menimbulkan rasa malu atau penyesalan bagi pelakunya, tetapi dengan tidak ditangkap dan diadilinya pelaku tersebut, masyarakat mungkin akan merasa tidak aman. Perlindungan yang diberikan oleh norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan, pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh penguasa. Di sini terlihat betapa erat hubungan antara hukum dan kekuasaan itu. Kekuasaan yang dimiliki itupun terbatas sifatnya sehingga norma hukum yang ingin ditegakkannya pun memiliki daya jangkau yang terbatas. Kendati demikian, bukan tidak mungkin terdapat norma-norma hukum yang berlaku universal dan abadi (tidak dibatasi oleh ruang dan waktu), yang oleh sebagian ahli hukum disebut dengan hukum kodrat atau hukum alam. Dari sini timbul hubungan yang erat antara hukum kodrat dengan hukum positif. Dari sekian banyak definisi yang ada, menurut Paul Seholten ada beberapa ciri-ciri hukum, sebagaimana dikutip oleh A. Gunawan Setiardja (1990: 79-90) yaitu:
1.      Hukum adalah aturan perbuatan manusia. Dengan demikian menurut ahli hukum, tatanan hukum adalah hukum positif yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah adalah sumber hukum.
2.      Hukum bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalamrealisasinya. Menurut Prof. Padmo Wahyono, S.H., hukum yang berlaku dalam suatu negara mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pimpinan pemerintah dan masyarakat mengenai hukum tersebut.
3.      Hukum ini mewajibkan. Apabila hukum positif telah ditetapkan maka setiap warga negara wajib untuk menaati hukum sesuai dengan undang-undang.
4.      Institusionali hukum. Hukum positif merupakan hukum institusional dan melindungi masyarakat.
5.      Dasar hukum. Setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewajibkan dan mengharuskan. Pelaksanaannya dengan ideologi bangsa.
Menurut Soejono Koesoemo Sisworo, penegakan hukum oleh Hakim melalui penemuan hukum itu termasuk obyek pokok dari telaah filsafat hukum. Disamping masalah lainnya seperti hakekat pengertian hukum, cita/tujuan hukum dan berlakunya hukum. Sedangkan menurut Lili Rasyidi, obyek pembahasan filsafat hukum masa kini memang tidak terbatas pada masalah tujuan hukum melainkan juga setiap masalah mendasar yang muncul dalam masyarakat dan memerlukan pemecahan. Masalah itu antara lain : (1) hubungan hukum dengan kekuasaan ; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya ; (3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang ; (4) apa sebab orang menaati hukum ; (5) masalah pertanggungjawaban ; (6) masalah hak milik ; (7) masalah kontrak ; (8) dan masalah peranan hukum sebagai
sarana pembaharuan masyarakat (socialengineering). Sedangkan menurut Theo Huybers, unsur yang menonjol dalam telaah filsafat hukum antara lain tentang arti hukum kaitannya dengan hukum alam serta prinsip etika, kaitan hukum dengan pribadi manusia dan masyarakat, pembentukan hukum, serta perkembangan rasa keadilan dalam Hak Asasi manusia.
Selain itu, Roscoe Pound sebagai salah seorang pendasar aliran Sociological Jurisprudence yang tumbuh dan berkembang di Amerika Serikat, memiliki 12 (dua belas) konsepsi tentang hukum. Kedua belas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Pound tersebut dipergunakan untuk menjelaskan gagasan tentang hak-hak asasi yang sebenarnya berguna untuk menerangkan untuk apa sebenarnya hukum itu, dan menunjukkan bahwa seberapa mungkin harruslah sedikit hukum itu, karena hukum merupakan satu kekangan terhadap kebebasan manusia, dan kekangan itu walaupun hanya sedikit menuntut pembenaran yang kuat. Hal inilah yang melatarbelakangi adanya 12 konsepsi Pound tentang hukum, karena gagasan untuk apa hukum itu terkandung sebagian besarnya di dalam gagasan tentang apa hukum itu, maka satu tinjauan pendek mengenai gagasan tentang sifat hukum dipandang dari pendirian ini akan sangat berguna dalam mepelajari tujuan hukum dari segi filososfis. Adapun ke-12 konsepsi Pound tentang hukum tersebut terdiri dari :
a.       Pertama, boleh kita kemukakan gagasan tentang satu kaidah atau sehimpunan kaidah yang diturunkan oleh Tuhan untuk mengatur tindakan manusia, misalnya undang-undang Nabi Musa, atau undang-undang Hammurabi, yang diturunkan oleh Dewa Matahari setelah selesai disusun, atau undang-undang Manu yang didiktekan kepada para budiman oleh putra Manu, Bhrigu namanya, di depan Manu sendiri dan atas petunjuknya.
b.      Ada satu gagasan tentang hukum sebagai satu tradisi dari kebiasaan lama yang ternyata dapat diterima oleh dewa-dewa dan karena itu menunjukkan jalan yang boleh ditempuh manusia dengan amannya. Sebab manusia primitif, yang menganggap dirinya dilingkungi oleh kekuatan gaib di dalam alam yang banyak tingkah dan suka membalas dendam, terus-menerus dalam ketakutan kalau-kalau ia melanggar sesuatu yang dilarang oleh mahkluk gaib. Dengan demikian ia dan orang sekampungnya akan dimarahi oleh mahkluk gaib tersebut. Kesalahan umum menuntut supaya orang melakukan hanya apa yang diperbolehkan, dan melakukan menurut cara yang digariskan oleh kebiasaan yang sudah lama dituruti, setidaknya jangan melakukan apa yang tidak disenangi oleh dewa-dewa. Hukum adalah himpunan perintah yang tradisional akan dicatat, yang di alam kebiasaan itu dipelihara dan dinyatakan. Bilamana kita menjumpai sehimpunan hukum primitif yang merupakan tradisi golongan dipunyai oleh satu oligarchi politik, boleh jadi ia akan dianggap sebagai tradisi golongan, persis seperti sehimpunan tradisi yang sama tetapi dipelihara oleh ulama atau pendeta, pasti akan dipandang sebagai yang telah diwahyukan oleh Tuhan.
c.       Gagasan ini rapat dengan yang kedua, yakni memahamkan hukum sebagai kebijaksanaan yang dicatat dari para budiman di masa lalu yang telah dipelajari. Jalan yang selamat, atau jalan kelakuan manusia yang disetujui oleh Tuhan. Apabila satu kebiasaan tradisional dari keputusan dan kebiasaan tindakan telah dituliskan dalam kitab undang-undang primitif, mungkin dia akan dianggap sebagai hukum. Demosthenes yang hidup dalam abad kekempat sebelum Masehi dapat melukiskan hukum Athena dengan kata-kata tadi.
d.      Hukum dapat dipahamkan sebagai satu sistem asas-asas yang ditemukan secara filasaft, yang menyatakan sifat benda-benda, dan karena itu manusia harus menyesuaikan kelakuannya dengan sifat benda-benda itu. Demikianlah, gagasan sarjana hukum Romawi, yang sebenarnya merupakan cangkokan dari gagasan kedua dan ketiga tadi, dan dari satu teori politik tentang hukum sebagai perintah dari bangsa Romawi; dan semuanya dirukunkan dengan memahamkan tradisi dan kebijaksanaan yang tercatat dan perintah bangsa-bangsa yang semata-mata sebagai pernyataan atau pencerminan dari asas-asas yang dicari kepastiannya secara filsafat, harus diukur, dibentuk, ditafsirkan , dan ditambah oleh yang tigta tadi. Setelah diolah oleh ahli-ahli filsafat ini, konsepsi yang tersebut tadi kerapkali mendapat bentuk lain,
e.       Sehingga kelima hukum dipandang sebagai satu himpunan penegasan dan pernyataan dari satu undang-undang kesusilaan yang abadi dan tidak berubah-ubah.
f.       Ada satu gagasan mengenai hukum sebagai satu himpunan persetujuan yang dibuat manusia di dalam masyarakat yang diatur secara politik, persetujuan yang mengatur hubungan antara yang seorang dengan yang lainnya. Ini adalah suatu pandangan demokratis tentang identifikasi hukum dengan kaidah hukum, dan karena itu dengan pengundangan dekrit dari negara kota yang diperbincangkan di dalam buku Minos dari Plato. Sudah sewajarnyalah Demosthenes menganjurkan kepada satu juri di Athena. Sangat mungkin dengan teori serupa itu, satu gagasan filsafat akan menyokong gagasan politik dan kewajiban moril yang melekat pada suatu janji akan dipergunakan untuk menunjukkan mengapa orang harus menepati persetujuan yang mereka buat di dalam majelis rakyat.
g.      Hukum dipikirkan sebagai satu pencerminan dari akal Illahi yang menguatkan alam semesta ini; satu pencerminan dari bagian yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia sebagai satuan yang berkesusilaan, yang berbeda dengan yang masih dilakukan, yang ditujukan kepada mahkluk lain selain manusia. Begitulah konsepsi Thomas Aquino, yang mempunyai penganut banyak sampai abad ke-17 dan semenjak itu masih besar pengaruhnya.
h.      Hukum telah dipahamkan sebagai satu himpunan perintah dari penguasa yang berdaulat di dalam satu masyarakat yang disusun menurut satu sistem kenegaraan, tentang bagaimana orang harus bertindak di dalam masyarakat itu, dan perintah itu pada tingkat terakhir berdasarkan apa saja yang dianggap terdapat di belakang wewenang dari yang berdaulat. Demikianlah anggapan-anggapan sarjana-sarjana Romawi pada masa republik dan masa klasik mengenai hukum positif. Dan karena Kaisar memegang kedaulatan rakyat Romawi yang diserahkan kepada baginda, maka Institutiones dari Kaisar Justinianus dapat menetapkan bahawa kemauan kaisar mempunyai keuatan satu undang-undang. Cara berfikir serupa itu cocok dengan pikiran-pikiran ahli-ahli hukum yang giat menyokong kekuasaan raja dalam memusatkan kerajaan Perancis pada abad ke-16 dan ke-17, dan dengan perantaraan ahli-ahli hukum itu masuklah cara berfikir itu ke dalam hukum publik. Rupanya dia sesuai dengan keadaan di sekitar kekuasaan tertinggi Parlemen di tanah Inggris sesudah tahun 1688 dan menjadi teori hukum Inggris yang kolot. Demikianlah dia dicocokkan dengan satu teori politik tentang kedaulatan rakyat yang menurut teori itu, rakyat dianggap sebagai pengganti parlemen untuk memegang kedaulatan pada waktu Revolusi Amerika, atau sebagai pengganti Raja Perancis pada waktu Revolusi Perancis.
i.        Satu gagasan yang menganggap hukum sebagai satu sistem pemerintah, ditemukan oleh pengalaman manusia yang menunjukkan, bahwa kemauan tiap manusia perseorangan akan mencapai kebebasan sesempurna mungkin yang sejalan dengan kebebasan serupa itu pula, yang diberikan kepada kemauan orang-orang lain. Gagasan ini yang dianut dalam salah satu bentuk oleh mazhab sejarah, telah membagi ksetiaan sarjana hukum kepada teori hukum sebagai perintah dari pemegang kedaulatan, dan hal in terjadi hampir di sepanjang abad yang lalu. Menurut anggapan pada masa itu, pengalaman manusia yang menemukan prinsip hukum ditentukan dengan sesuatu cara yang tak dapat dielakkan lagi. Ini bukanlah soal daya upaya manusia yang dilakukannya dengan sadar. Prosesnya ditentukan oleh pengembangan suatu gagasan mengenai hak dan keadilan, satu gagasan tentang kebebasan yang mewujudkan dirinya di dalam pelaksanaan peradilan oleh manusia, atau oleh kerja-kerja hukum yang biologis atau psikologis atau tentang sifat-sifat jenis bangsa, yang kemudian menghasilkan sistem hukum daru suatu masa dan suatu bangsa yang bersangkutan.
j.        Orang menganggap hukum itu sebagai satu sistem asas-asas, yang ditemukan secara filsafat dan dikembangkan sampai pada perinciannya oleh tulisan-tulisan sarjana hukum dan putusan pengadilan, yang dengan perantaraan tulisan dan putusan itu kehidupan lahir manusia diukur oleh akal, atau pada taraf lain, dengan tulisan dan putusan itu kemauan tiap orang yang bertindak diselaraskan dengan kehendak orang lain. Cara berfikir ini muncul pada abad ke-19 sesudah ditinggalkan teori hukum alam dalam bentuk yang mempengaruhi pikiran hukum selama dua abad, dan filsafat diminta untuk memberikan satu terhadap kritik susunan sistematik dan perkembangan detail.
k.      Hukum dipahamkan sebagai sehimpunan atau sistem kaidah yang dipikulkan atas manusia di dalam masyarakat oleh satu kelas yang berkuasa untuk sementara buat memajukan kepentingan kelas itu sendiri, baik dilakukan dengan sadar maupun tidak sadar. Interpretasi ekonomis dari hukum ini banyak bentuknya. Di dalam satu bentuk yang idealistis, yang dipikirkannya adalah pengembangan satu gagasan ekonomi yang tak dapat dihindarkan. Di dalam satu bentuk sosiologis mekanis, pikirannya dihadapkan pada perjuangan kelas atau satu perjuangan untuk hidup di lapangan perekonomian, dan hukum adalah akibat dari pekerjaan tenaga atau hukum yang terlibat atau menentukan perjuangan serupa itu. Di dalam betuk Positivistis-Analistis, hukum dipandang sebagai perintah dari pemegang kedaulatan, tetapi perintah itu seperti yang ditentukan isi ekonomisnya oleh kemauan kelas yang berkuasa, pada gilirannya ditentukan oleh kepentingan mereka sendiri. Semua bentuk ini terdapat dalam masa peralihan dari stabilitas kematangan hukum ke satu masa pertumbuhan baru. Apabila gagasan bahwa hukum dapat mencukupkan keperluan sendiri telah ditinggalkan, dan orang mulai mencoba menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, yang lebih dulu menonjol ialah hubungan dengan ilmu ekonomi. Tambahan lagi pada masa undang-undang banyak dibuat peraturan perundang-undangan yang dundangkan mudah dianggap orang sebagai type darimperintah hukum, dan satu percobaan hendak membentuk satu teori tentang pembuatan undang-undang oleh badan legislatif dianggap memberikan uraian tentang semua hukum.
l.        Akhirnya ada satu gagasan tentang hukum sebagai perintah dari undang-undang ekonomi dan sosial yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di dalam masyarakat, yang ditemukan oleh pengamatan, dinyatakan dalam perintah yang disempurnakan oleh pengalaman manusia mengenai apa yang akan terpakai dan apa yang tidak terpakai di dalam penyelenggaraan peradilan. Teori type ini terdapat pada akhir abad ke-19, tatkala orang mulai mencari dasar fisik dan biologis, yang dapat ditemukan oleh pengamatan, dan bukan lagi dasar metafisik, yang ditemukan oleh perenungan filsafat. Satu bentuk lain menemukan satu kenyataan sosial yang terakhir dengan pengamatan dan mengembangkan kesmpulan yang logis dari kenyataan itu, mirip seperti yang dilakukan oleh sarjana hukum metafisika. Ini adalah akibat lagi dari suatu kecenderungan dalam tahun mutakhir yang hendak mempersatukan ilmu-ilmu sosial, yang lebih besar kepada teori-teori sosiologi.
Keduabelas konsepsi tentang hukum tersebut terkait dengan teorinya yang dikenal dengan "Law as a tool of social engineering". Untuk itu, Pound membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum sebagai berikut :
1.      Kepentingan Umum (Public Interest), terdiri dari
a.       kepentingan negara sebagai badan hukum;
b.      kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
2.      Kepentingan Masyarakat (Social Interest):
a.       kepentingan akan kedamaian dan ketertiban;
b.      perlindungan lembaga-lembaga sosial;
c.       pencegahan kemerosotan akhlak;
d.      pencegahan pelanggaran hak;
e.       kesejahteraan sosial.
3.      Kepentingan Pribadi (Private Recht):
a.       kepentingan individu;
b.      kepentingan keluarga;
c.       kepentingan hak milik.
Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal penting, yaitu: Pertama, Pound mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu berupa pendekatan terhadap hukum sebagai ke arah tujuan sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Penggolongan kepentingan tersebut sebenarnya merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan Jhering. Oleh karena itu, dilihat dari hal tersebut, Pound dapat pula digolongkan ke dalam alairan Utilitarianisme dalam kapasitasnya sebagai penerus Jhering dan Bentham.
Kedua, klasifikasi tersebut membantu menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undng-undang, hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkait dalam tiap-tiap persoalan khusus. Dengan kata lain, klasifikasi tersebut membantu menghubungkan antara prinsip hukum dan praktiknya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada dasarnya hakekat hukum yang ideal sebagai obyek filsafat hukum tentunya mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang "hakikat hukum", tentang "dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum", merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Oleh sebab itu, hukum harus melindungi kepentingan-kepentingan sebagimana yang dikemukakan oleh Pound yaitu sebagai berikut :
1.      Kepentingan Umum (Public Interest), terdiri dari
a.       kepentingan negara sebagai badan hukum;
b.      kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
2.      Kepentingan Masyarakat (Social Interest):
a.       kepentingan akan kedamaian dan ketertiban;
b.      perlindungan lembaga-lembaga sosial;
c.       pencegahan kemerosotan akhlak;
d.      pencegahan pelanggaran hak;
e.       kesejahteraan sosial.
3.      Kepentingan Pribadi (Private Recht):
a.       kepentingan individu;
b.      kepentingan keluarga;
c.       kepentingan hak milik.
B.     Saran
Sebagai bentuk saran dari penulis hubungannya dengan hakekat, pengertian hukum sebagai obyek telaah filsafat hukum yakni sebagai insan yang berpikir tentunya dapat membedakan yang mana yang haq dan mana yang bathil, mana yang salah dan mana yang benar. Utamanya kepada para penegak hukum, haruslah mengetahui akan makna hukum itu sendiri agar tidak terjebak dalam dinamika perdebatan akan makna hukum itu, sehingga dengan demikian mereka mampu menegakkan hukum secara ideal yang mengedepankan keselarasan antara keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum
  
DAFTAR PUSTAKA
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Kencana, Syafiie Inu, Pegantar Filsafat. Penerbit PT Refika Aditama, Bandung, 2004.
Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006
Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, (Terj.) Muhammad radjab, Penerbit Bhratara, Jakarta, 1996.
Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Soeyono Koesoemo Sisworo, "Beberapa Pemikiran Tentang Filsafat Hukum", Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soeyono Koesoemo Sisworo, Pidato Ilmiah Dies Natalis Ke-25 UNISSULA, "Dengan semangat Sultan Agung Kita Tegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan kebenaran, suatu perjuangan yang tidak pernah tuntas".
FILSAFAT HUKUM
Literatur
1.      Dasar-dasar filsafat hukum (lilarisidi)
2.     Filasafat Hukum (Sutisno)
3.     Dialektika Hukum Dan moral
Filsafat adalah
Phylos  =   Cinta
Sofia   =   Kebijaksanaan
Phyloshopya        :   Cinta kebijaksanaan,
Filsafat            :   mencintai kebijaksanaan,
Filosof                        :    orang yang mencintai kebijaksanaan,
Orang sufi                 :    orang yang bijaksana.
Mengapa Filsafat hukum itu penting dan diletakkan diakhir semester  ?
Karena Filsafat hukum penutuik kaji (bahasa Minang), berarti menutup kaji dari pelajaran hukum yang telah diterima selama ini..
Objek filsafat hukum adalah Ilmu hukum.
Cara berfikir filsafat itu adalah  :
1.     Kritis
2.    Objektif
3.    Mendalam
Oleh sebab itu pertanyaan filsafat tidak bersifat fenomena tapi  mengenai yang bersifat hakekat atau nilai dari sesuatu.
Jadi berbicara tentang filsafat adalah berbicara tentang nilai dari sesuatu.
Dalam Pengertian Ilmu Filsafat Bersifat  :
1.     Metodis
Filsafat mempunyai metode tertentu karena dapat dikaji, dapat diselidiki secara ilmiah
2.    Sistematis
Filsafat punya kerangka - kerangka yang jelas
3.    Koheren
Dia mempunyai keterkaitan- keterkaitan
Dari ketiga sifat filsafat tersebut diatas maka filsafat menjadi ilmu yang universal
Dalam Arti Pandangan hidup Filsafat Adalah  :
Petunjuk arah kegiatan aktifitas manusia dalam segala bidang kehidupan.
Oleh Karena itu filsafat memiliki paling tidak 3 sifat pokok dan 1 sifat tambahan  :
Menyeluruh  (universal)
Ketika berfikir filsafat tidak hanya melihat dari satu sisi tapi melihatnya dari berbagai aspek.
Sifat menyeluruh mengandung arti bahwa cara berfikir filsafat tidaklah sempit dan selalu melihat suatu persoalan atau permasalahan dari tiap sudut yang ada/ segala aspek.
Mendasar
Tidak hanya melihat dari kulit luar tapi juga secara mendasar dan mendalam, setiap aspek dianalisis secara mendalam sampai keakar - akarnya
Spekulatif
Kajian dalam filsafat tidak dapat langsung di temukan dalam sekali kajian tapi melalui beberapa hal seperti  :
eksperimen-eksperimen.
Beberapa kesalahan-kesalahan.
Beberapa kajian yang dilakukan dengan cara untung - untungan
Dan lain sebagainya.
maka baru di dapat kebenaran yang dicari.
Spekulatif yang dilakukan dalam filsafat hukum harus  memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah
Sifat atau ciri Tambahan Adalah  :
Refleksi Kritis
Yang Artinya pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (Kontenplasi). Pengendapan itu dilakukan untuk memperoleh pengetahuan atau jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan ini dilakukan secara terus menerus
Perbedaan filsafat barat dan timur
Terletak pada cara berfikirnya 
Filsafat Timur  :
Cara Berfikirnya bersifat Sekolatif yang artinya Pasrah, terbatas, menerima apa adanya
Filsafat Barat
Cara Berfikirnya bersifat spekulatif yang artinya tiada batasnya dan berani mencoba .
Filsafat Adalah cara berfikir yang kritis dan mendalam
Filsafat hukum dalam pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ada sangat di perlukan apalagi disaat timbul suatu pertanyaan dimana teori dari  ilmu pengetahuan tersebut tidak mampu menjawab.
Filsafat Adalah
Ilmu yang akan membantu setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu itu sendiri jadi dapat diartikan filsafat merupakan dewa penyelamat dari ilmu2 yang ada, krn disaat  teori-teori dari ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafat lah yg akan membantu menjawabnya. Filsafat ada pada setiap ilmu-ilmu yg ada.
                                                                                                
Filsafat hukum dan ilmu-ilmu yang lain merupakan bagian dari ilmu filsafat
Buktinya  :
            Umum
Ada                                         Ada Mutlak
            Ada Khusus                                                    Alam
                                                Ada Nisbi                                           Antropologi
                                                                                    Manusia          Etika= Hukum = Filsafat hukum
                                                                                                      Logika
Cara Berfikir Filosof adalah untuk kebajikan tanpa tedensi, yang ada hanya kebenaran.
Pentingnya ahli hukum mendalami filsafat hukum adalah
Agar seorang ahli hukum nantinya dapat berfikir dengan /secara kritis, objektif, dan mendalam.
Beda Ilmu Pengetahuan yg ada dengan filsafat yaitu
Terletak pada sifatnya
- Ilmu Pengetahuan           :      Sifatnya fenomena
- Filsafat                     :      bersifat mendasar dan mendalam.
Filsafat hukum mengajar kan orang berfikir secara Prediktif
Yaitu memprediksi, mengkaji apa yang akan terjadi di depan dengan dasar dari  gejala2 yang terjadi pada saat ini.
  
Kedudukan Filsafat Hukum dalam ilmu filsafat
Filsafat pada intinya menjelajahi pertanyaan "Apa, Bagaimana, dan darimana" Oleh karena itu dengan pertanyaan ini orang mencari sebab akibat yang di dapat dari  :
Sains
Ilmu pengetahuan hanya berbicara sebatas sesuatu yang dapat diindrakan berarti berbicara secara fenomena maka yang dibicarakan "kenapa". Kenapa menyatakan sebab.
Yang ada dibalik fenomena adalah : Nilai-nilai atau hakekat,
Jadi filsafat  hukum adalah
Mencari nilai2 sesuatu dibalik fenomena ilmu hukum.
FUNGSI Filsafat  :
1.     Filsafat sebagai ilmu pengetahuan
      Berfungsi membantu ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu pengetahuan tersebut.
2.    Filsafat sebagai pandangan hidup
      Membantu manusia dalam mengarahkan aktifitas - aktivitas kehidupan manusia, berperan sebagai kompas dalam kehidupan manusia
Oleh karena itu banyak yang berpendapat filsafat berfungsi sebagai  : Central Aktifity dimana Filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia. Adapun filsafat mencakup pertanyaan mengenai makna - makna kebenaran dan hubungan logis diantara ide - ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris karena kadangkala persoalan- persoalan itu membutuhkan pemikiran yang mendalam.
Filsafat hukum akan membangun cara berfikir seorang ahli hukum  untuk tidak berfikir secara empiris tetapi melihat dari berbagai sisi.
Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yakni   :
1.   Filsafat tingkah laku atau etika
Karena tingkah laku atau etika dinamakan hukum maka disebut filsafat hukum
         Filsafat hukum mengkaji tingkah laku manusia yang berasal dari fenomena2 yang terjadi didalam kehidupan manusia.
         Objek filsafat hukum adalah hukum
Filsafat hukum dengan ilmu hukum
Persamaan
Terletak pada objek materianya yaitu tingkah laku manusia
Perbedaan
Terletak pada Objek forma yaitu nilai-nilai dan hakekat
Ilmu hukum hanya memberikan jawaban sepihak dan hanya melihat gejala - gejala hukum sebatas yang dapat dilihat oleh panca indra mengenai perbuatan - perbuatan manusia dan kebiasaan - kebiasaan manusia sementara itu pertimbangan nilai dari hakekat tsb luput dari penilaian – penilaian.
Norma hukum Tidak termasuk dunia kenyataan tapi masuk ke dalam sains (realita) atau solen (idealita).
Jadi dalam kajian ilmu hukum sain masuk dalam realita ilmu pengetahuan sedangkan Solen masuk dalam realita filsafat.
Sain harus mengacu pada sollin
llmu hukum dapat dibedakan menjadi  :
1.  Ilmu tentang Norma (Norm Wissenchaft)
Ilmu tentang norma antara lain membahas tentang perumusan norma hukum kemudian apa yang dimaksud dengan norma hukum
2.  Ilmu tentang pengertian Hukum (Kampushesyen)
Antara lain membahas tentang Masyarakat hukum, subjek hukum
            Keduanya disebut dengan ilmu Dogmatig
           Ciri dog matig hukum  :   Teoritis rasional dengan mengunakan logika
3.  Ilmu tentang kenyataan Hukum (Tatsachen Wissenschaft)
Ilmu tentang kenyataan ,ilmu ini mempelajari tentang kenyataan - kenyataan yang terjadi dalam masyarakat yaitu sesuatu yang sebenarnya sudah ada dalam masyarakat
Dari perbandingan tersebut tampak bahwa filsafat tidak dimasuk kan dalam cabang dari ilmu hukum tapi masuk dalam teori ilmu hukum (legal Theori) mengapa tidak masuk dalam cabang ilmu hukum karena filsafat mempelajari fenomena - fenomena.
                                                                              
Batas - batas Filsafat hukum dan ilmu hukum
Filsafat hukum termasuk dalam filsafat
Merupakan bagian dari filsafat bukan bagian dari hukum
Dalam filsafat adalah filsafat hukum adanya merupakan bagian dari Filsafat etika
Filsafat dibagi dalam 2 bagian :
1.     Filsafat yang umum teoritis
2.  Filsafat yang khusus praktis
Filsafat adalah
Induk dari segala ilmu sedangkan ilmu hukum bagian kecil dari ilmu hukum
Filsafat khusus praktis terbagi 2 :
a.    Abstrak
b.    Kongkrit
Ilmu hukum berbicara tentang realita, kenyataan. Ilmu hukum tidak berbicara tentang hal2 yang abstrak
Ex  :
Hukum perjanjian ada karena manusia melakukan perjanjian hukum perkawinan ada karena adanya perkawinan
Filsafat yang khusus praktis
Berbicara yang sesungguhnya ada
a.    Khusus abstrak
-             mempunyai sifat yang umum universal
-             tidak tergantung pada ruang dan waktu
-             tidak melekat pada waktu              
b.    Khusus konkrit
-   bergantung pada ruang dan waktu (hukum positif)
ex  :
Pembunuh pertama di dunia adalah qabil, dia membunuh habil. Hal ini terjadi karena Qabil tidak mendapat keadilan, jadi keadilan merupakan hak yang disukai oleh masyarakat
-   Norma aturan adil adalah bersifat konkrit
Ilmu hukum
-   Filsafat khusus konkrit
-   Karena norma - konkrit yang dulu sesuai belum tentu sekarang bisa diterima
Filsafat yang kongkrit adalah
Filsafat yang diselenggarakan di dalam setiap ilmu pengetahuan yang terikat atau melekat pada hasil - hasil ilmu pengetahuan oleh karena itu sering disebut sebagai filsafat yang hanya mempunyai sifat konstruksi artinya memberi dasar- dasar yang umum dari setiap ilmu pengetahuan yang bersangkutan
Aspek Filsafat
-   orang takut hukum karena butuh hukum
      Aspek teori ilmu hukum
-   orang takut hukum karena takut dihukum
Batas antara filsafat yang khusus kongkrit dengan filsafat yang khusus abstrak seringkali tidak diingat oleh sarjana yang bersangkutan, terutama oleh para sarjana yang keahliannya terletak di dalam ilmu pengetahuan yang besangkutan saja.
Filsafat hukum yang pada pokoknya didasarkan pada ilmu hukum merupakan filsafat yang hanya bersifat konstruksi
Kajian terhadap ilmu hukum ada 2  :
1.      ilmu hukum ( konstruksi )
-            Basisnya ilmu hukum tapi mengkaji filsafat
-            lmu hukum menyesuaikan filsafat
2.     ilmu filsafat
-      Basicnya filsafat tapi mengkaji ilmu hukum
-      yang sempurna/sebaiknya
orang hukum mengkaji sosiologi hasilnya dangkal
orang sosiologi mengkaji hukum hasilnya dalam
Filsafat yang bersifat praktis konkrit mulai berkembang pada abad 19 dan awal abad 20 Masehi mengenai sistim-sistim modern dan uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa batas antara filsafat hukum dan ilmu hukum ialah  :
Ilmu hukum
Termasuk ilmu pengetahuan mengenai hukum positif atau hukum INGCONGKRITO, jadi objek adalah hukum positif. Oleh karena itu bersifat universal
Filsafat hukum
Mengenai hukum dalam arti abstrak (IN ABSTRACTO) yang termasuk dalam filsafat abstrak khusus praktis, jadi Objek filsafat hukum adalah hukum secara abstrak dimana kajian filsafat hukum sekarang sama dengan masa lalu maka disebut universal
Filsafat hukum dalam arti abstrak dapat dibagi dalam 2 lingkungan
1.         Lingkungan yang merupakan dasar dari hukum Positif atau hukum dalam arti kongkrit dengan demikian hal - hal yang merupakan kesimpulan yang diperoleh melalui abstraksi yaitu abstraksi dari hal- hal sebagai hasil yang umum kolektif maka metoda filsafat hukum disini adalah Induktif
2.        Lingkungan yang tidak melalui Induksi tetapi yang didasarkan atas pokok pangkal yang abstrak umum, Universal yang diambil dari hasil filsafat yang doperoleh dengan jalan deduksi.
         Filsafat hukum yang termasuk dalam lingkungan yang kedua diatas baru berhadapan dengan :
1.     Hukum yang abstrak umum yaitu hukum kodrat
2.    Hukum yang tingkatnya lebih tinggi dari hukum kodrat yaitu keadilan
Oleh Karena itu dapat dikatakan adanya suatu hubungan yang terdapat antara filsafat hukum dan ilmu hukum sebab didalam fikiran kita terdapat hukum positif, hukum kodrat dan asas keadilan
Dengan demikian orang akan menempatkan hukum positif itu dalam rangkaian 2 hal yang abstrak ini yaitu   :
Hukum positif sebagai penjelmaan yang khusus yang terikat pada waktu dan ruang tertentu dan hubungan antara objek ilmu hukum yang positif itu dengan objek filsafat hukum  yang abstrak yaitu hukum kodrat dan asas keadilan maka disini jelas terlihat adanya hubungan antara hukum kodrat dengan hukum positif, antara asas keadilan dengan hukum positif baik melalui hukum kodrat atau tidak dengan demikian secara jelas dapat kita lihat objek filsafat hukum adalah  :
a.      Azaz keadilan
b.      Hukum Kodrat
c.      Dasar- dasar umum hukum positif
                                                                            
PENDEKATAN FILSAFAT
Pada pokoknya ada 2 macam cara tinjauan atau pendekatan filsafat hukum yaitu :
1.  Pendekatan histories
Sejarah perkembangan filsafat hukum
a.   Zaman Purbakala
         Masa Yunani
-   Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM
Di tandai dengan belum adanya pengaruh filsuf socrates. Filsafat hukum belum ada karena para filsuf baru bicara tentang filsafat alam. Objek kajiannya adalah mempertanyakan bagaimana kejadian alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
a.    Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa alam ini terjadi dari air
b.    Anaximandros
Bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c.    Anaximenes
Sumber dari alam semesta adalah Udara
d.    Phitagoras (532 SM)
Bilangan adalah dasar dari segala-galanya.
Filsuf yang hanya menyinggung tentang manusia sebagai salah satu sub sistem alam semesta. Hal ini merupakan tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
-   Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
-   Manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
-   Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam dan bukan penguasa alam.
-   Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat hukum.
-   Tidak mengkaji sampai agama
-   Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan misalnya alam terdiri dari wujud yang satu ditambah wujud yang lain maka terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi karena bilangan, bilangan nya adalah laki - laki dan perempuan.
jadi Phitagoras  yang meletakkan atau menegakkan tonggak manusia. Jadi dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia jadi manusia adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian kecil penguasa dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini karena ada yang lain selain manusia.
e.    Heraklitos
-   Alam semesta terbentuk dari api
-   Slogan yang terkenal Partarei yang artinya semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal phantarei yang berarti semua mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak henti - henti ada perubahan
-   Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
-   Manusia sebagai objek filsafat
-   Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek kehidupan
-   Tugas utama negara adalah mendidik warga negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia dari berbagai sudut sehingga diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa Socrates dan mengalami masa operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
-   Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum.
Aristoteles
-   Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon Politicon)
-   Hukum terbagi :
a.    Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b.    Hukum Positif
Hukum negara
-   Ibi ius ubi societes
      Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri
-   Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi - institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi
         Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a.   Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b.   Masa terpenting dalam perkembangan sejarah hukum.
-   Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
-   Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
-   Ius natural
Hukum alam
-   Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
-   Ius......
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b.  Abad Pertengahan
-   Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
-   Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c.   Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d.  Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah "hak alamiah" (law of nature) dan "akal benar" (Right Reason)
Yang utama baginya adalah  :
1.     Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2.    Asas2 kepentingan sendiri
3.    Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e.   Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan
Filsuf di zaman ini yang dikenal adalah  :
1.  Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara lain :
a.    Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general will)
b.    Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya yang mengatakan mengabaikan secara sadar untuk melindungi kepentingan warga masyarakat.
Aliran2 nya  bercirikan  :
a.    Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b.    Aliran sosiological dan "hukum bebas"
2.  Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan " pusat dari bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam legalitas dan keputusan yudisial, tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3.  Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami melalui hubungan pada  nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk diwujudkan melalui hukum
4.  Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan bahwa hukum itu berbeda antara "law in books" dengan "law in action" selanjutnya mengemukakan bahwa hukum berisi perintah dan unsur ideal.
5.  Joseph W.Bingham (awal abad-20)
Beraliran filsafat hukum realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum seperti kaidah ilmiah tidak mempunyai eksistensi yang independen karena hanya merupakan konstruksi mental yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6.  H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law, ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum sebagai suatu perpaduan aturan sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
   Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
      Berdasarkan realita hukum dari dua sudut pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama, pengadilan pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga disebut hukum mandul.
Kajian tentang asal mula filsafat manusia akan mengantar kita tentang kajian filsafat hukum, karena filsafat hukum ada pada filsafat manusia
Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
Mazhab Plato
Mazhab Aristoles
Mazhab Stoa
Mazhab epicurus
Dari ajaran2 tersebut, maka orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru yang merupakan kombinasi dari aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah itu muncul masa Neoplatonisme (plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato yang telah dikombinasikan dengan ajaran-ajaran yang lain.
Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya " Tuhan itu hakekat satu2nya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya".
Dengan  dasar filsafat plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita harus berikhtiar melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya berfikir saja, akan tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran neoplatonisme masih dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
                                                           
                                                                               
Masa Thomas Aquenas dan Scolastic
-     Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
-     Bahwa hukum itu berasal dari tuhan
-     Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex  :
Raja dapat berkuasa karena ia berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena itu rakyat harus patuh pada penguasa.
Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh manusia berdasarkan akal budi
Thomas Aquines menyatakan ada 3 hukum :
1.     Hukum yang berasal dari Tuhan (lex devina atau ius devina)
2.    Hukum yang berasal dari kontrak sosial (lex Humana)
Hukum manusia atau yang dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari lex naturalis tidak boleh dilanggar
3.    Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang sudah didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi imperiori  : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah
Kebenaran      :           yang menunjuk pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat timur dan filsafat barat
Filsafat timur                                  Filsafat Barat
asli                                                         1.   Buatan
Suka hidup damai                                2.   Suka Konflik                                                    
Pasif                                                      3.   Aktif
Bergantung pada pihak lain                4.   Mandiri.
Lambat                                                  5.   Cepat.
Meneruskan                                          6.   Menciptakan.
Konservatif                                           7.   Progresif.
Intuitif                                                  8.   Rasional.
Teoritis                                                 9.   Expremental.
Artistik                                                 10. ilmiah.
Kerohanian                                            11.  Mareialistik.
Psikis                                                      12. Fisik
Mengutamakan ukrawi                         13. Mengutamakan Duniawi.
Manusia alam dan manusia sejajar    14. Alam Dikuasai oleh manusia
Kolektifistis atau kesamaan               15. Individualistis
Orang Barat
-   Berusaha melakukan experimen-experimen (aktif)
-   Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
-   hanya menerima saja
-   suka minta tolong
Akibatnya  :
Orang barat lebih cepat berkembangnya dari pada orang timur
Beberapa Aliran/Mazhab dalam filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value mengemukakan tentang adanya beberapa aliran atau mazhab dalam filsafat hukum
1.     Legal Positif Lizem
2.    Pragnatic legal realizm
3.    Neo Kantian, Ano kelsenian, etical jurispruden
4.    Fungsional antropological or sosiological jurisprudence
5.    Naturalistie Jurisprudence
                                                                                                                                              
Menurut Lili Rasyidi, Aliran Filsafat Hukum :
1.     Hukum Alam
-    Irrasional       :           diluar jangkauan manusia
-    Rasional          :           Yang bisa dilogikakan
Adanya Absolut Justis  :           Keadilan yang mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan kondisi/kehidupan masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai keadilan
Filsafat Hukum alam
1.     Dipergunakannya hukum alam untuk merubah peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim hukum yang baru
Sistim hukum yang lama      :           Code Justianus
Code Justianus diambil dari nilai2 masyarakat romawi yang condong pada hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum  yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum yang berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2 saksi, maka ini juga ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum agama agama yang mana ? agama Islam
Keadilan yang universal : keadilan yang berdasarkan lex naturalis dan lex devina
2.   Dipergunakan sebagai senjata perebutan kekuasaan antara gereja maupun pihak kerajaan
3.    Dipergunakan sebagai hukum dasar international dan dasar kebebasan pemerintahan
4.    dipakai oleh para hakim AS dalam menafsirkan konstitusi/UUD
2.    ....
3.    Aliran utilitar
4.    .....
5.    ....
6.    .....
Sumber hukum Alam
Irrasional
Adalah hukum yang bersumber dari Tuhan
Dianut oleh kaum Skolastik filsup yang terkenal yaitu Thomas Aquines dalam hukumnya summa Theologika ia membentangkan pemikiran Hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja sampai sekarang, seperti halnya aristoteles yang membagi hukum itu atas hukum alam dan hukum positif maka Thomas aquines membagi hukum menjadi 4 golongan yaitu :
a.     Lex eterna
Merupakan Ratio tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber hukum, ratsio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b.     Lex Devina
Bagian dari tario Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya
c.     LexNaturalis
Yang merupakan hukum alam yaitu merupakan penjelmaan dari lex eterna didalam ratio manusia
d.     Lex positivis
Hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia, hukum positif terdiri dari hukum positif yang diciptakan oleh tuhan seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif buatan manusia
Rasional
Adalah hukum alam yang bersumber dari manusia
Thomas Aquino membagi Asas hukum alam ke dalam 2 jenis yaitu :
Prinsipia Prima
Adalah Asas yang dimiliki oleh manusia semenjak ia lahir dan bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, oleh karena itu prinsipia prima tidak dapat berubah ditempat manapun dan dalam keadaan apapun.
Prinsipia Sekunder 
Merupakan Asas yang diturunkan dari Prinsipia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu oleh karena itu dapat dikatakan bahwa prinsipia itu adalah merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rationya terhadap prinsipia prima.
Hubungan Hukum, Keadilan, Etika dan Moralitas Sosial
            Kita akan menilai interaksi hubungan antara pengertian dan disiplin yang sangat erat hubungannya, analisa tentang hubungan itu telah menjadi pokok pembicaraan yang tiada henti2nya antara ahli filsafat hukum, ahli hukum, ahli agama dll yaitu mengenai hubungan antara hukum, keadilan,etika dan moralitas sosial. Jadi problem atau masalah itu sudah merupakan problem yang sanagt tua umurnya           yang berasal dari para ahli hukum dan ahli filsafat, Selanjutnya pengertian hukum sebagai suatu bentuk kaidah/norma sosial akan dibedakan dengan pengertian sistim hukum kemudian dengan hukum dan etika, dan kemudian dibedakan pula etika sebagai suatu sistim nilai yang mengatur tingkah laku individu dan moralitas sosial sebagai suatu sistim kaedah/norma yang mengatur tingkah laku sosial dari suatu masyarakat tertentu.
Pengertian Hukum
Kalau diperhatikan definisi dan semua uraian tentang hukum maka berkisar antara 2 sikap atau pandangan yang extrim  yaitu  :
1.     Pandangan yang mengutamakan sifat memaksa dari hukum.
Aspek memaksa dari kaedah hukum itu berdasarkan atas sumber kekuasaan yaitu perintah tertinggi atau tata hirarki dan didasarkan atas paksaan melalui sanksi.
2.    Pandangan yang menitik beratkan pada diterimanya oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum. (ket Tgl 19/5)
Jhon Austin dan Hans Kelsen adalah aliran yang beraliran Positivisme.
Austin Membedakan hukum dengan apa yang dinamakan dengan  :
Law of God
Hukum Yang diciptakan oleh Tuhan yang dapat dilihat dalam kitab suci
Human Of law
Hukum yang diciptakan oleh manusia dibagi atas 2 yaitu  :
LawProferly so colled
Hukum yang sesungguhnya yang disebut dengan hukum positif yang terdiri dari 4 unsur yaitu  :
-   Perintah
-   Kewajiban
-   Sanksi
-   Kekuasaan Tertinggi
Law In Proferly So colled
Hukum yang tidak sesungguhnya seperti adat dll.
Aliran Positivisme yang dianut oleh Jhon Austin terkenal dengan Command Theory (teori perintah).Oleh karena hukum adalah merupakan perintah tertinggi maka hukum diciptakan, Hukum yang bukan diciptakan bukan hukum, maka menurut Austin Hukum Internasional Bukanlah hukum karena hukum internasional tidak ada penguasa tertinggi.
            Menurut Hans Kelsen Perintah itu didasarkan tata hirarki, menurutnya hukum itu harus murni terlepas dari nilai2, baik nilai politik, sosial, budaya, dll. Maka dari Hans kelsen ini llahirlah "Free Recht Lehre". Maka menurut teori Hans kelsen jenis perintah itu tidak berasal dari penguasa seperti Jhon Austin melainkan dari hirarki.
 Dari dalam norma hukum harus ada  :
- Etika
- Moralitas                 Jika hal ini tidak ada, maka keadilan hukum tidak akan pernah ada.
- Keadilan
Hubungan etika dan moralitas sosial
       Walaupun sebagian ahli menyamakan istilah etika, kesusilaan, moralitas sosial, namun sebagian ahli yang lain selalu membedakan kedua istilah tersebut, Misalnya Strawson membedakan 2 arti dari istilah itu, menurutnya Moralitas sosial atau moral etika kedua terminologi itu bukan hanya sekedar masalah terminologi sebab dengan perbedaan itu akan menjelaskan hubungan nilai2 individu dengan nilai2 sosial dan dengan nilai2 hukum.
Catatan  :
-   Norma Hukum yang baik harus mampu mencerminkan nilai2 moralitas dan etika sosial.
-   Hukum itu harus mampu membentuk suatu nilai2 moral yang bersifat universal dalam masyarakat.
Di dalam subuah tulisannya Strawson mengemukakan bahwa lingkungan etika adalah merupakan lingkungan yang beraneka ragam merupakan citra atau gambaran ideal dari kehidupan manusia yang tertentu saja, saling tidak sesuai dan kadangkala bertentangan. Dengan demikian etika merupakan lingkungan aturan hidup yang ideal yang ditetapkan oleh individu bagi dirinya sendiri.
            Selanjutnya etika itu harus dipahami, tentu tidak sama antara individu yang satu dengan individu yang lain, Berbeda dengan lingkungan moralitas atau kesusialaan yang merupakan aturan2 atau prinsip2 yang mengatur tingkah laku manusia yang berlaku universal dalam masyarakat atau golongan tertentu.
Manfaat Perbedaan Etika dan moralitas sosial
Manfaat pendekatan ini adalah bahwa dengan demikian akan melenyapkan hubungan antara  :
Nilai2 yang ditetapkan oleh individu untuk mereka sendiri sebagai manusia yang bertanggung jawab.
Norma2 atau kaedah2 moral atau moralitas yang mengatur masyarakat mencerminkan perimbangan sosial dan pilihan antara nilai individu yang bertentangan .
Tata Hukum/Norma Hukum yang harus mencerminkan moralitas sosial yang umum diterima walaupun sama sekali tidak identik sama dengan tata hukum.
Teori Tentang etika
Penggolongan teori2 etika banyak sekali terdapat dalam leteratur tetapi pembagian atau penggolongan yang sering diadakan dan terpenting adalah Pembagian berdasarkan sumber darimana nilai2 etika itu di temukan.
Berdasarkan sumbernya maka nilai2 etika dapat digolongkan  :
Teori Naturalis
Berarti setiap pandangan yang berpendapat bahwa sifat etika bisa dijelaskan atau dibatasi dari sudut sifat2 kodrat.
Teori Intuisionistis
Berpendirian bahwa etika adalah disiplin yang bersifat otonom yang berlawanan dengannaturalistis. Penganut Intiuisionistis percaya bahwa ketentua2 pokok dari etika normatif adalah pandangan atau pengertian yang bersifat intiutif yang tidak bisa disimpulkan dari suatu disiplin lainnya.
Teori Non Kognitif
Yaitu suatu teori yang mengganggap nilai2 etika tidak bisa dijelaskan atau diketahui secara objektif sebab nilai2 etika itu semata2 menyangkut emosi atau perasaan sehingga tidak bisa diteliti dengan mudahnya
Dilihat dari nilai tujuan ada 2 teori  :
Teori Teologis
Menurut teori ini bahwa etika itu adalah kebaikan merupakan nilai tujuan, sedangkan kewajiban dan hak merupakan nilai Derivatif atau sekunder. Teori ini dianut oleh aristoteles
Teori Deontis
Hak dan kewajiban itu adalah primer dan kebaikan itu adalah Derevatif/sekunder. Teori ini dianut oleh Immanuel Kant
Hubungan Teori Hukum dengan teori etika
Semua jenis2 teori etika tersebut diatas sangat mempengaruhi terhadap teori hukum, susut tinjauan darimana teori etika itu sebaiknya ditinjau dari sudut teori hukum ialah dari sudut faliditasnya atau kekuatan berlakunya sebagai titik tolak untuk untuk mengambil batasan atau definisi faliditas baik dari teori formil maupun materil yaitu dengan memperoleh faliditas dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasrnya.
Teori2 etika dapat dibagi atas 2 golongan  :
Teori2 yang menerima dan mengakui faliditas objektif dari dalil2 etika yaitu  :
Teori etika yang didasarkan atas nilai2 meta positif baik dari ketentuan yang religius maupun non religius
Teori yang mengakui dan menerima nilai2 etika yang mempunyai sifat atau corak objektif dan karena itu bersifat memaksa walaupun dirasakan secara instinktif.
Teiru empiris, ada 3 empirisme yang penting
-   Sistim/Approach yang mencari dalil2 dari etika, dari pengalaman historis dan pengalaman sosial
-   Sistim yang menguji nilai etika itu berdasarkan fakta dan moralitas sosial
-   Positivisme Logika.
Teori2 yang menyangkal atau menolak faliditas objektif dari dalil2 atau nilai etika itu, ada 2 type dari jenis teori ini yaitu  :
Relativisme.
Non Kognitive
Diterimanya hukum itu oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum
Sikap seperti ini adalah pengertian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh teori Savigny dan Eugen Ehrlich yang mengutamakan kepatuhan, kebiasaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai unsur yang menentukan. Hukum yang demikian itu mungkin saja memperoleh penegasan dari penguasa tetapi hukum itu tidak diciptakan oleh penguasa.
Keterangan :
Hukum adalah kebiasaan yang tumbuh dari masyarakat yang kadangkala ada kebiasaan tersebut yang diformalkan, tumbuh dari bawah.
Walaupun demikian menurut Freidmann Perbedaan kedua pandangan di atas tidaklah absolut tetapi hany bersifat relatif sebab perbedaan itu pada hakekatnya ialah masalah titik berat definisi positivisme, sebab definisi pisitivisme dari austin dan kelsen tentu membutuhkan diterima dan dipatuhinya hukum itu oleh masyarakat, sebaliknya definisi dari Von Savigny dan Ehrlich setidaknya di dalam sistim hukum modern tidak ada tingkah laku sosial betapapun berakarnya dalam masyarakat atau mantapnya dan diperkuat oleh golongan yang mematuhi/dipatuhi.
Keterangan :
Kata fredmen hanya perbedaan menafsirkan atau pemahaman mengenai positivisme yaitu  :
1.   austin dan hans kelsen positivisme aturan yang dilegalkan oleh penguasa
2.   erlih dan vonsav menafsirkan positivisme sebagai apa yang lahir dari masyarakat.
Jadi menurut fredmien antara austin dan hans serta erlih dan von tidak ada perbedaan
Contoh  :
Hukum pidana ada penguasa yang menindak secara paksa tapi di hukum adat tidak bisa menindak inilah yang dinamakan positivisme.
Di dalam masyarakat primitif jangkauan hukum masih lemah sebagian perkembangan sistim hukum tidak berkembang.
Keterangan  :
Karena masyarakat primitif kehidupannya sangat lemah dapat dilihat pada ciri masyarakat primitif yaitu kepatuhannya serta kesederhanaannya. Oki dlm masy prim teori hukum tidak berkembang karena dlm masy prim hidupnya sanagt sederhana.
Didalam Masyarakat yang lebih maju dan komplek perkembangan sistim hukum melaju dengan pesat.
Keterangan  :
Pada masyarakat maju hukum harus terus berkembang mengikuti perkembangan sosial masyarakat, karena tehnologi terus berkembang pada masyarakat maju, untuk itu hukum harus mampu mengantisipasi perkembangan ini karena persoalan mekin hari semakin komplek.
Analisa tentang sayart minimum apa yang harus dimiliki oleh suatu sistim hukum
Misalnya menurut  :
Prof Al Hart
1.   Membedakan antara hukum primitif prim legal sistim dengan sistim hukum maju (advance legal systim).
2.   Primary ruler of obligation
Erat hubungannya dengan aturan2 kebiasaan atau adat yang disebut dng costumery rules dan biasanya berlaku pada masy prim dan tidak bisa berlaku pada masy modern karena tidak ada kepastian dan bersifat berubah2 tidak tetap sedangkan prim bersifat tetap jadi di masy dapt diberlakukan costumery rules.
3.    secondary rules of recognation
dalam secondary ror ini hukum nya dibuat oleh lembaga2 tertentu untuk mengantisipasi perkembangan dunia modern. Adanya secon ini untuk mengatasi masalah primary yang tidak mampu mengatasi masalhnya. Hukum seconder tidak boleh melAWAN hukum primer, hanya mengakomodir dari hukum primer dan melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dari hukum primer. Tapi jika primari bisa dan sanggup mengatasi persoalan2 maka tidak perlu secondary dipakai.
TEORI-TEORI TENTANG ETIKA
Dari berbagai macam teori dikaitkan dengan teori hukum kita lihat dari sudut atau batasan dari sudut validitasnya artinya dari validitas (tingkat kepatuhan orang pada hukum) dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasar, tetapi hal ini tidak mutlak tergantung dimana ahli itu memandangnya sehingga terjadilah keberagaman dari teori2 para ahli.
Kenapa orang patuh pada hukum karena hukum dibuat secara spesifik yang ditentukan oleh norma dasar yang dianggap ada sebelumnya.
Ex :
Suatu norma diformalka misal penghinaan pasal 310,311. kalau kita tidak melakukan berarti kita patuh, tapi kita tidak melakukan bukan karena takut pada ancaman pasalnya hukumnya tapi memangtidak mau berbuat karena memang tidak mau bukan karena pasal, atau aturan hukumnya.
Alf Ross
Sistim keseluruhan dlam masyarakat sehingga dari batas2nya kita dapat meramalkan atau memprediksi kalau hal tersebut dibiarkan akibatnya akan menjadi buruk.
Contoh  :
Mengapa orang dilarang zinah karena akan terjadi kekacauan2 dalam masyarakat
Teori2 validitas objektif etika tersebut ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
1.     Teori2 yang menerima
Yang menerima teori validitas etika adalah kelompok yang bercirikan teologis dan teori yang bercorak rasionalistis, Alasan kedua kelompok ini menerima adalah  : 1. kelompok teologis mengatakan bahwa manusia pada dasarnya baik atau beretika oki segala nilai kebaikan yang ada dalam norma hukum adalah merupakan perwujudan dari nilai2 kabaikan yang ada pada diri manusia., 2.teori rasional menerima karena etika itu merupakan salah satu unsur dari norma hukum
2.    Orang patuh menerima nilai etika sebagai norma hukum secara terpaksa walaupun tidak ada yang memaksa. Berarti dibatasi paksaan dalam diri manusia yang dirasakan secara instingtif atau rasa keadilan yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
3.    Dianut oleh kaum empiris, mereka mau menerima karena menurut kenyataan dapat dibuktikan,
30 Mei 2008
Antinomi2 terpenting dalam teori hukum
Freidmen mencba membuat klasifikasi mengenai antinomi yang terpenting dalam filsafat hukum dan teori hukum yaitu  :
Individu dengan universum.
Voluntarisme dengan pengetahuan objektif.
Intelek dengan intuisi.
Stabilitas dengan perubahan.
Positivisme dengan idealisme.
Kollektifisme dengan individualisme.
Demokrasi dengan otokrasi.
Nasionalisme dengan internasionalisme.
HUKUM – KEKUASAAN
Recht staat not Macht Staat
Hukum tanpa kekuasaan bukan berarti apa2
Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangan
Hubungan Hukum dan kekuasaan
Kenapa orang patuh pada hukum ?
Karena  :
a.    Hukum itu adalah nilainya sendiri.
b.    Teori kekuasaan, takut akan kekuasaan yang ada dalam hukum.
Hubungan hukum dan kekuasaan dapat dirumuskan dalam sebuah slogan  :
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan2, kekuasaan tanpa hukum adalah kezalima "
Dalam penerapnnya  :
-   Hukum memerlukan kekuasaan untuk penerapannya, ciri utama inilah yang membedakan hukum disatu pihak dengan norma2 sosial lainnya.
-   Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum itu bersifat memaksa
Dalam Masyarakat ada terdapat norma2 sosial yang didalamnya tidak ada kekuasaan yang jelas yaitu  :
-   Norma kesusialaan.
-   Norma kesopanan.
-   Norma Agama.
-   Norma Hukum.
Yang membedakan norma hukum dengan norma sosial lainnya adalah  :
Karena sifat memaksa dan mengikat dari hukum tersebut. Kekuasaan itu ada dalam hukum agar hukum itu bersifat memaksa. Jika ada hukum tanpa kekuasaan maka penerapan2 dari hukum itu dalam masyarakat akan mengalami hambatan.
Semakin tertib masyarakat dalam pergaulan hidup maka kekuasaan tidak perlu ada.
EX  :
Diperlukannya kekuasaan orang. Pada lampu merah kenapa masih ada polis ? itu terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang hukum dalam lalu lintas.
         Hukum itu sendiri adalah kekuasaan, karena hukum dapat memberikan kekuasaan pada seseorang.
Contoh  :
Polisi
Sumber hukum adalah  :
-   Kekuasaan (Kharisma) yang legal
-   Kekuatan (fisik dan ekonomi)
         Disisi lain yang lebih penting adalah
-   Hukum mrupakan pembatas dari kekuasaan agar tidak terjadi kesewenangan atau penyelahgunaan dari kekuasaan itu sendiri (power To corrupt)
-   Kekuasan merupakan sifat yang buruk, karena keinginan untuk mempunyai kekuasaan yang lebih dan disalahgunakan.
         Baik buruknya sesuatu kekuasaan adalah tergantung dari bagian mana kekuasaan itu dipergunakan atau dengan kata lain baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu.. Yang menjadi ukurannya adalah apakah kekuasaan di gunakan untuk mencapai apa yang sudah kita rencanakan ? jika berhasil berarti kekuasaan digunakan dan jika gagal berarti kekuasaan tidak dijalankan/kekuasaan disalah  gunakan.
Kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak dalam kehidupan masyarakat karena unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor yang penting untuk menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang sesuai dengan kehendak masyarakat, dimana kekuasaan tanpa digunalkan oleh manusia itu sama artinya tidak ada, karena itu disamping keharusan adanya hukum sebagai alat pembatas juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan sayarat2 lain seperti  :
a.    memiliki watak yang jujur.
b.    Rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat.
Kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan, antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.
Cat  :
         Dalam negara demokrasi
Kekuasaan itu adalah kekuasaan rakyat.
         Dalam Negara Hukum
Kekuasaan = Autority (kesewenangan).
PEPERZAK,mengemukakan adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan dua cara yakni :                    
1.     Dengan menelaahnya dari konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan hukum,menyebabkan diperlukannya sanksi untuk menegakkan aturan hukum itu karena sanksi dalam kenyataan merupakan "kekerasan" maka penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis(pembenaran hukum) agar menjadikan sebagai kekerasan yang sah.
Arti penting legitimasi yuridis
Untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah.
2  Dengan menelaahnya dari konsep penegakan Konstitusi
   Pembinaan sistim aturan2 hukum dalam suatu negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri, perihal ini biasanya tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakan Konstitusi itu termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu, mengasumsikan digunakannya kekuasaan (force) diperlukannya kekuatan sebagai pendukung serta pelindung bagi sistim aturan2 hukum untuk kepentingan penegakkannya berarti hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum yaitu oleh kekuasaan.
ETIKA PRIFESI HUKUM
Profesionalisme para penegak hukum amat sangat penting, pembangunan hukum -----Sdm ----Profesionalisme-------Etika.
Etika itu berkaitan dengan 4 hal  :
1.     Nilai
Pengertian nilai dalam etika profesi
Nilai adalah sifat/kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan/motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadarinya atau tidak. Berbeda dengan fakta yang dapat dari observasi secara empiris maka nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak karena nilai sangat berkaitan dengan cita2 keinginan dan harapan dan segala sesuatu pertimbangan internal atau batiniah dan nilai yang abstrak dan subjektif tersebut agar dapat lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia perlu lebih dikongkritkan lagi untuk nilai harus dirumuskan kedalam simbol2 tertentu yang tujuannya agar lebih mudah dipahmi secara interpersonal.
Wujud yang lebih kongkrit dari nilai ini adalah  ;
Norma yang berbagaimacam dari norma yang ada.
2.    Norma
Norma Hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaanya oleh kekuasaan eksternal, nilai dan norma selanjutnya berkaitan erat dengan moral dan etika.
Hukum  :
Mempelajari tentang kelakuan manusia
3.    Moral
Beda Moral dan etika
Moral  :
Kepribadian seseorang yang terkandung di dalam dirinya, makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya.
Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang
4.    Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang
Filsafat Hukum mempunyai kaitan yaang erat dengan etika karena antara filsafat dengan etika mempunyai tujuan yang sama. Etika sebagai cabang dari filsafat.
Pertama-tama dapat dideteksi secara diskriptif dan normatif karena itu ada yang disebut dengan etika diskritif dan etika normatif. Diluar itu ada pendekatan yang disebut Meta etika.
Etika Deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas
misalnya :   merupakan adat kebiasaan tentang baik dan buruk, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.
Etika diskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu2 tertentu dalam kebudayaan atau Subcultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya.
Nb  :
Norma sosial
a.    Aturan2 Masyarakat
b.    Dengan Norma ini masyarakat akan dapat saling menghargai/ untuk mempertahankan eksistensi ditambah control sosial.
Fungsi2 efektivitas hukum dalam masyarakat
Selalu terjadi permasalahan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi.
Lahirnya hukum melihat kenyataan selalu terjadi pertentangan dalam masyarakat. Pertentangan tingkah laku seseorang dengan orang lain sehingga pada akhirnya masyarakat punya standar nilai tersebut.
Fungsi Hukum
a.   Menerapkan mekanisme kontrol sosial yang kan membersihkan masyarakat dari tingkah laku yang menyompang sehingga hukum berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota kelompok akan berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh atau kemungkinan lain hukum akan gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur atau punah.
b.   Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (the Law is social engeenering)
Selain dari fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan mengubah masyarakat, Rosche Pound beranologi bahwa yang mengemukakan hak yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, hak2 manakah yang bisa dituntut individu dalam masyarakat.
Menurut Rousche Pound yang merupakan hak itu adalah kepentingan/tuntutan yang diakui, diharuskan, dibolehkan secara hukum sehingga tercapai suatu keseimbangan sehingga terwujud apa yang dikatakan ketertiban umum.
Efektivitas hukum berarti mengkaji kaedah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, sosioligis dan filosofis.
Faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah Sbb :
kaedah hukum / norma hukum.
Dalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara 3 hal mengenai berlakunya hukum sebagai faedah yakni sbb :
a.    Kaedah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaedah yang lebih tinggi tingkatannya atau dasar yang telah ditetapkan.
b.    Kaedah Hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif artinya kaedah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan) atau kaedah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c.    Kaedah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita2 hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Oleh karena itu agar hukum berfungsi secara efektif maka terhadap norma hukum harus memenuhi ke 3 unsur kaidah tersebut diatas.
Unsur Penegak hukum/aparatur hukum,
Mencakup ruang lingkup yang sangat luas yakni seluruh strata masyarakat.
Sarana Atau fasilitas
Merupakan sesuatu yang penting dalam rangka menegakkan efektifitas hukum, terutama sarana dalam bentuk fisik
Warga Masyarakat.
Yakni kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan per-UU-an atau dengan kata lain tingkat kepatuhan oleh kesadaran hukum masyarakat.
NOTE
1.    Comperative Law     :   Perbandingan Hukum
2.   Code Yustianus       :  Kodifikasi hukum
Tugass
1.Perbandingan filsafat hukum barat dengan filsafat hukum timur
2.Sejarah perkembangan filsafat zaman kuno dan zaman pertengahan
3.Aliran hukum alam
4.Aliran positivisme hukum
5.Moral dan agama
6.Kebebasan dan tanggung jawab
Makalah dikumpulkan paling lambat kuliah terakhir
Cari literaturnya yang berkisar pada filsafat hukum lila rasyidi, sidharta, friedmen jilid 1 saja, zainudin ali.


Download Makalah Filsafat Hukum dengan Aliran Sociological Jurisprudence.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Filsafat Hukum dengan Aliran Sociological Jurisprudence. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: