Januari 15, 2017

Resume PKN

Judul: Resume PKN
Penulis: Nurain Abas


RESUME PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
OLEH
NURAIN ABAS (MANAJEMEN PENDIDIKAN)
MATERI MENCAKUP : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, PENDIDIKAN PANCASILA, IDENTITAS NASIONAL, DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, NEGARA HUKUM, WAWASAN NUSANTARA, DAN KETAHANAN NASIONAL.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaan dapat diartikan sebagai wahana yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur serta moral pada budaya bangsa Indonesia yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, hak asasi manusia, serta mengandung identitas nasional Indonesia yang berbasis pada filsafat bangsa kita yakni Pancasila, agar menjadi warga Negara yang cerdas, terampil, berkarakter, yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun peraturan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan di tingkat Universitas terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003, yang berisi 3 macam pendidikan yang menjadi dasar di tingkat universitas, yaitu:
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan, &
Pendidikan bahasa
Di dalam berbagai Negara ada beberapa istilah yang digunakan dalam pendidikan kewarganegaran, yaitu:
Civic Education (Pendidikan kemasyarakatan)
Citizenship Education ( Pendidikan kewarganegaraan)
Democracy Education (Pendidikan demokrasi)
Di Indonesia pun telah menggariskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan ini sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan pada setiap fakultas, jurusan, ataupun program studi. Sebagaimana setiap Negara di dunia telah menambahkan pendidikan kewarganegaraannya pada filsafat bangsa masing-masing. Begitupun Indonesia, yang telah merumuskan Pendidikan kewarganegaraannya yang berbasis pada filsafat bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Oleh karena itu dengan adanya Pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negarayang demokratis, cerdas, bertanggung jawab, berkemanusiaan, serta berkeadaban.Adapun tujuan diadakannya Pendidikan kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut:
Visi :Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu relitas yang harus dimiliki manusia sebagai generasi bangsa yaitu visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsa.Misi :Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Adapun ruang lingkup Pendidikan kewarganegaraan meliputi :Filsafat pancasila
Identitas nasional
Konsepsi Negara dan NKRI
Konsepsi warga Negara dan kewarganegaraan Indonesia
Demokrasi
Konstitusi
Negara hukum
Hak asasi manusia
Wawasan nusantara
Ketahanan nasional
Pendidikan Pancasila
Sebagaimana yang telah kita ketahui proses perumusan dan pengesahan pancasila memakan waktu yang cukup lama dan penuh tantangan. Namun para tokoh-tokoh pahlawan dengan gigih berhasil merumuskan pancasila pada tanggal 1 juni 1945. Pendidikan pancasila memiliki beberapa landasan antara lain: landasan historis, landasan cultural, landasan yuridis dan landasan filosofis. Landasan pancasila ini perlu dipelajari oleh kita para mahasiswa, sebab akan membuka pemikiran kita untuk memahami Pancasila baik sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, dan sebagai filsafat Negara, sehingga akan tercermin dalam sikap dan perilakunya bahwa pancasila adalah sebagai pedoman hidup dan juga sebagai penuntun dalam beretika.
Landasan historis, yaitu bahwa nilai-nilai pancasila itu ada sejak zaman dahulu dimana proses panjang sejarah mulai pada zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit bahkan sampai pada proses perjuangan bangsa melawan para penjajah. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu atas dasar alasan historis inilah para generasi penerus bangsa terutama kiat para intelektual kampus untuk mampu mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang kita miliki.
Landasan cultural, bahwa nilai-nilai luhur pancasila itu ada sejak nenek moyang kita dulu yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara seperti Soekarno, Moh. Yamin, Moh. Hatta, serta pendiri Negara lainnya. Maka sebab itu sudah seharusnya kita sebagai penerus bangsa untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
Landasan yuridis, bahwa pendidikan pancasila harus diajarkan di perguruan tinggi sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian dapat diharapkan kita sebagai mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nurani, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali setiap perubahan yang terjadi serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Landasan filosofis, bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara. atas dasar itulah sudah menjadi keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Filsafat pancasila mengandung arti pancasila adalah dasar Negara kita. Pokok-pokok isi filsafat pancasila yakni:
Pancasila adalah azas persatuan, kesatuan, dan kerja sama.
Pancasila mempunyai kedudukan yang tetap dan terletak pada Negara proklamasi 17 agustus 1945.
Pancasila mempunyai dasar kesatuan yang mutlak yaitu manusia Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai sumber etika karena dalam tataran nilai yang terkandung dalam pancasila sesuai dengan sistem nilai dalam kehidupan manusia. Dan pancasila sebagai paradigma pembangunan memiliki makna bahwa pancasila menjadi kerangka acuan untuk membangun dan membentuk sumber daya manusia yang berkarakter, menjunjung tingggi moral, cerdas, dan beretika menuju perubahan kea rah ayng lebih baik.Identitas nasional
Identitas berasal dari kata dalam bahasa inggris "identity" yang berarti ciri-ciri, jati diri yang melekat pada orang atau sesuatu yang membedakan dengan yang lainnya. Sementara nasional yang artinya "bangsa", maka identitas nasional itu merupakan sifat khas yang melekat pada suatu bangsa atau yang lebih dikenal sebagai kepribadian suatu bangsa. Identitas nasional berada pada kedudukan yang luhur dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu sebagai asas, nilai, norma kehidupan bangsa sudah semestinya untuk dijunjung tinggi oleh warga dari bangsa tersebut.
Istilah identitas nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh berbagai kesamaan fisik, budaya, agama, bahasa maupun cita-cita dan tujuan. Identitas kelompok melahirkan tindakan kelompok yang diberi atribut nasional. Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka dan diberi makna dan arti yang baru agar tetap relevan dan fungsional sesuai dengan kondisi actual yang berkembang di masyarakat.Pada hakikatnya identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas tertentu. Nilai-nilai dasar dari pada identitas nasional hendaknya tetap sebagai penyanggah untuk kehidupan berbangsa dalam menghadapi ancaman-ancaman dari luar sehingga bangsa Indonesia tetap berkarakter secara tersendiri dan yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lainnya.Menurut Robert de Vantos, ada empat faktor pembentuk identitas nasional,yakni:
Factor primer mencakup bahasa, agama, dan sejenisnya.
Factor pendorong meliputi komunikasi, teknologi, kekuatan militer, dan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan.
Factor penarik mencakup bahasa yang resmi dan bagaimana sistem pendidikannya
Factor reaktif mencakup kolektivitas rakyat, dominasi, dll.
Adapun unsur-unsur pembentuk identitas nasional yaitu:
Suku bangsa adalah kesatuan social yang dapat dibedakan dari kesatuan social lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa. Dengan demikian suku bangsa tidak lepas dari kebudayaan dan bahasanya sebagai unsur-unsur pembentuk identitas nasional.
Agama merupakan salah satu pembentuk identitas nasional. Dan bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis, itu dikarenakan terdapat banyak agama ataupun kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, seperti agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Disisi lain agama dan kepercayaan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan rahmat Tuhan YME yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang berisi perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh masyarakat untuk menafsirkan dan memahami lingkungan ayng dihadapi sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi pula.
Bahasa merupakan salah satu atribut identitas nasional Indonesia yang dimana bangsa Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah yang dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan Negara Indonesia dengan Negara lain. Akan tetapi kepribadian bangsa Indonesia yang selama ini terkenal sebagai bangsa yang halus budinya, sopan dalam sikapnya, bertoleransi, memiliki solidaritas social yang peka, dan nasionalisme yang tinggi, lamvat laun mulai terikis oleh derasnya arus globalisasi. Dalam menghadapi globalisasi ataupun ancaman negative globalisasi itu sudah semestinya bangsa Indonesia mulai dari kalangan elit hingga sampai ke rakyatnya untuk kembali memosisikan dirinya kepada sifat aslinya, agar tidak gampang untuk dintervensi oleh Negara lain dan tidak dikatakan sebagai bangsa yang tidak memiliki prinsip. Kita harus mempertahankan karakter kita sebagaimana yang telah dirumuskan dalam filsafat bangsa kita yaitu pancasila.Adapun yang menjadi jati diri bangsa Indonesia yaitu:
Bahasa Negara: Bahasa Indonesia
Falsafah Negara: Pancasila
Lagu kebangsaan: Indonesia Raya
Lambang Negara: Garuda Pancasila
Semboyan Negara: Bhineka Tunggal Ika
Bendera Negara: Merah Putih
Bentuk Negara: NKRI
Konstitusi: UUD 1945
Landasan Visional: Wawasan Nusantara
Landasan Konseptual: Ketahanan Nasional
Kebudayaan Nasional: Kebudayaan-kebudayaan daerah
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki posisi penting secara politik untuk mengendalikan urusan public dalam suatu masyarakat. Adapun ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dsb)
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan.Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai toleransi, paragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Negara hukum (rule of law)
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terhadapnya memuat unsur-unsur adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta adanya pengakuan dari bangsa-bangsa lain. Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan dnegan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Berdasarkan penegrtiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu pengertian secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi misalnya Negara. Sedangkan secara hirarki, rule of lawa terkait dengan penegakkan hukum. Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum. Adapun unsure-unsur Negara hukum, meliputi:
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia setara dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea 1,3,4, dan 5. Penjabarannya termut dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
Negara Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1;2)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27;1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D;1)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adi dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D;2)
Adapun beberapa kasus dalam penegakkan rule of law
Hak asasi manusia
Menurut Tilaar (Syarbaini, 2012:251) HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan bermasyarakat. Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja serta tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, bahkan Negara lain, karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Adapun ruang lingkup hak asasi manusia meliputi:
Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dsb.
Hak milik pribadi dalam kelompok suatu social
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat serta dalam pemerintahan
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social.
Sedangkan hakikat hak asasi manusia itu sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Terdapat beberapa isi pokok hakikat asasi manusia, yaitu:
Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik atau status social, dn bangsa.
Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar dan tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Adapun juga untuk memahami HAM, perlu memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
Asas kemanusiaan, agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebaagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM, karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Asas legalitas, karena dengan adanya legalitas akan lebih menjamin HAM sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Dengan adanya asas legalitas setiap warga Negara wajib menghormati dan melindungi HAM.
Asas equalitas dalam melaksanakan hak asasi manusia tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan sebagai asas equalitas justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Aristoteles mengemukakan ada 3 bentuk keadilan, yakni: keadilan komutatif, keadilan distributive, dan keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Asas sosio-cultural perlu diperhatikan dalam pengembangan hak asasi manusia. Asas ini makin penting agar hak asasi manusia yang disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai hak asasi manusia itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang religious.
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pancasila sile ke-4, batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 29, dan 30). Hak asasi manusia di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Hak asasi manusia pula terdiri atas beberapa macam, yaitu:
Hak asasi pribadi/personal right
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
Hak untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
Hak asasi politik/political right
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak asasi hukum/legal equality right
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak asasi ekonomi/property rights
Hak kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli
Hak untuk mengadakan perjanjian kontrak
Hak untuk menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Hak untuk memiliki sesuatu
Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penagkapan, penahanan, dan penyeidikan di mata hukum.
Hak asasi social budaya/social culture right
Hak menetukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
Hak mendapatkan pengajaran
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Menurut ideology pancasila, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dan tidak menganggu hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam realitanya hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh rakyat Indonesia.
Dapat dilihat di Indonesia sendiri implementasi terhadap hak asasi manusia masih jauh dari kata sempurna. Ini terbukti maraknya kasus pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu contoh maraknya kasus pembunuhan ayah terhadap anak ataupun sebaliknya, penganiyayaan, serta pelecehan seksual. Dapat disimpulkan bahwa implementasi hak sasi manusia di Indonesia masih kurang.Pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara langsung melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi orang lain yang dijamin oleh undang-undang.
Sangat minimnya penegakan hak asasi manusia di Indonesia disebabkan oleh beberapa factor, antara lain: telah terjadi krisis moral di Indonesia, aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak lagi sebab-sebab lainnya. Tindakan melanggar hak asasi manusia bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Negara kita kini kian hari kian menambah. Oleh karena itu, dengan adanya Komnas HAM diharapkan masyarakat kita dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia dala segala bidang kehidupannya.Kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat dikategorikan dalam dua jenis, yakni:
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Program penegakan hukum dan HAM (PP No.7 Tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh karena itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.Sebagai makhluk social kita harusnya mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak asasi manusia kita sendiri. Di samping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak asasi manusia orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula hak asasi manusia kita dilanggar dan diinjak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga hak asasi manusia kita harus mampu menyelaraskan dan menyeimbangkan antara hak asasi manusia kita dengan orang lain.
Wawasan nusantara
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan. Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut territorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Teritorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.Secara etimologi kata wawasan berasal dari kata mawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa berarti pulau tau kesatuan kepulauan. Antara menunjukan letak antara dua unsure. Menurut kelompok kerja LEMHANNAS 1999, Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pada hakekatnya wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakekat wawasan nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Adapun asas wawasan nusantara meliputi:
Kepentingan/tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerja sama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Asas-asas wawasan nusantara diatas merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepkatan bersama.Dan unsur-unsur konsepsi wawasan nusantara antara lain:
Wadah (Contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang meliputi dua kompenen, yakni:
Wujud wilayah
Tata inti organisasi
Isi (Content) wawasan nusantar dalam eksistensinya meliputi:
Cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional. Satu kesatuan wilayah, kesatuan politik, kesatuan social budaya, kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama, kesatuan pertahanan dan keamanan, seta kesatuan kebijakan nasional.
Tata laku (Conduct)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tinndakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Karena visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh. Secara umum, fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara. Wawasan nusantara pula bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Arah pandang wawasan nusantara Indonesia meliputi :Ke dalam, tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
Ke luar, tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam upaya menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Dengan dikeluarkannya Deklarasi Juanda maka melahirkan konsepsi wawasan nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.
Keadaan geografi dan demografi Indonesia sebagai Negara terbesar di Asia Tenggara merupakan Negara kepulauan (Negara maritime), dimana lebih kurang 65% terdiri atas lautan, sedang lebih kurang 35% terdiri atas daratan. Daratan terdiri dari 17.508 pulau maupun gugusan pulau-pulau besar dan kecil yang seluruhnya lebih kurang 22.028.087 KM2. Pulau-pulau besar antara lain Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua).Kepulauan Indonesia bertebaran sebelah menyeblah khatulistiwa dengan ketentuan sebagai berikut:
Panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa.
Jarak terjauh Utara-Selatan 1.888 km, jarak terjauh Barat-Timur 5.110 km.
Terletak antara 06° 08° LU- 11° 15° LS dan diantara 94° 45°- 141° 05° Bujur Timur.
Jumlah luas keseluruhan daratan pulau-pulau yang terpenting 1.849.731 km
Luas lautan 2/3 dari seluruh wilayah
Persebaran penduduk tidak merata, ada yang padat (Jawa, Madura, dan Bali) dan ada pula yang sangat jarang (Irian Jaya)
Upaya pemerintah dalam memperjuangkan Indonesia sebagai Negara kepulauan mengalami hambatan disebabkan adanya asas hukum internasional saat itu yang menjadi dasar bagi negara-negara besar dan negara-negara yang tidak dilintasi oleh lautan yang tetap mempertahankan bahwa wilayah laut tidak dapat dimiliki oleh satu Negara. dengan dasar asas hukum internasional itu pemerintah telah membutuhkan waktu 25 tahun baru diakui sebagai Negara kepulauan. Usaha ini berhasil setelah melalui konvensi hukum laut internasional (UNCLOS tahun 1982).Ketahanan nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan Negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan Negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan, dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadi perubahan.
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan "ketahanan" adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Istilah ketahanan nasional mulai dipergunakan dan dikenal pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh presiden pertama RI Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahana nasional di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung.Ketahanan nasional memiliki arti bahwa suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang dating dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan dalam mgejar tujuan nasional Indonesia.
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkansuatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain. Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dpat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal itu sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.Konsepsi kekuatan nasional bertumpu pada kekuatan, terutama bertumpu pada kekuatan fisik militer dengan politik kekuasaannya, sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata mengutamakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan di dalam kehidupan nasional.
Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus diwujudkan dengan mempergunakan baik pendekatan kesejahteraan, maupun pendekatan keamanan. Kehidupan nasional tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sebagai berikut :Aspek alamiah (Tri Gatra) yang meliputi:
Letak geografis Negara
Keadaan dan kekayaan alam
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek kemasyarakatan (Panca Gatra) yang meliputi:
Ideology
Politik
Ekonomi
Social budaya dan hankam
Pertahanan dan keamanan.
Keseluruhan unsur di atas secara sistematik yang membagi kehidupan nasional dalam kedelapan aspek tersebut disebut Asta Gatra. Akan tetapi konsepsi ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek tersebut secara koleratif, dimana aspek yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya tahan nasional.Suatu bangsa pula dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahan nasional, setiap bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya, dan pengalaman sejarah masing-masing. Bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional di bangun atas dasar falsafah bangsa dan Negara Indonesia yaitu pancasila.
Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang memiliki letak geografis yang sangat strategi di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era globalisasi ini menjadi perhatian banyak Negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan pula akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu Negara, Indonesia harus mempertahankan dan mengembangkan ketahanan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Kamuli, Dkk. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Penerbit Ideas Publishing: Gorontalo.


Download Resume PKN.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Resume PKN. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: