Januari 18, 2017

Hukum Agraria (Asas-asas Pendaftaran Tanah)

Judul: Hukum Agraria (Asas-asas Pendaftaran Tanah)
Penulis: Catur Nugraheni


Nama: Catur Nugraheni
NPM: 1006661506
Tugas Hukum Agraria: Kamis Tanggal 19 April 2012
Resume Hukum Agraria Bab XIII Pendaftaran Tanah
Bagian 1 (Pendahuluan)
Dasar Hukum Pendaftaran Tanah:
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997. Menggantikan PP 10/1961.
Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur lebih lanjut dalam pp 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 19 UUPA
Perlunya diadakan Peraturan pendaftaran Tanah baru, yang kemudian diatur lebih lanjut oleh PP 10/1961:
Bahwa tanah itu berguna untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia baik untuk bermukim maupun kegiatan usaha.
Diperlukan jaminan kepastian hukum untuk melindungi pemilikan tanah berupa perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas.
Untuk menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan terselenggaranya pendaftaran tanah.
Pendaftran tanah berdasarkan PP 10/1961 belum memberikan hasil yang memuaskan karena:
Kekurangan anggaran, alat dan tenaga;
Keadaan objektif, jumlah tanah sangat besar dan tersebar di wilayah yang sangat luas dan penguasaannya tidak didukung bukti-bukti yang akurat.
Maka dari itu Ketentuan Pendaftaran Tanah disempurnakan dan dimuat ke dalam satu peraturan yakni Peraturan Menteri 3/1997.
BAGIAN 2 (POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH)
Asas-asas Pendaftaran Tanah (Pasal 2 PP 24/1997):
Sederhana
Aman
Terjangkau
Mutakhir, dan
Terbuka
Tujuan Pendaftran Tanah (diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA):
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak.
Catatan:
Sertifikat: surat bukti pemegang hak baik hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, ataupun hak lainnya.
Data fisik: keterangan letak, batas, luas tanah dan satuan rumah susun seta keterangan adanya bangunan di atasnya.
Data yuridis:
Keterangan status hukum, pemegang hak, pihak lain, dan beban-beban yang membebani tanah atau satuan rumah susun.
Untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar mudah mendapatkan data-data yang diperlukan.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pengertian pendaftaran tanah dan pelaksanaannya
Pasal 11: Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar , mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Sususn serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara:
Sistematik
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar diadakan di suatu desa /kelurahan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, atas prakarsa dari pemerintah, berdasarkan rencana kerja jangka panjang dan tahunan . pendaftaran dengan cara ini diutamakan karena mempercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanah yang akan didaftar.
Sporadik
Pendaftaran tanah mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah di wilayah atau bagian wilayah suatu desa secara individual atau massal. Pendaftaran ini atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah : kegiatan pendaftaran tasnah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian .
Asas mutakhir pendaftaran: menuntut terpeliharanya data pendaftran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang ada di kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.(Pasal 2 PP 24/1997)
Objek Pendaftaran tanah (Pasal 9 PP 24/1997):
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
Tanah hak pengelolaan;
Tanah wakaf;
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
Hak Tanggungan;
Tanah Negara.
Tanah negara: pendaftarannya dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Tidak ada buku tanah dan sertifikat.
Sistem Pendaftaran tanah:
Yang digunakan di Indonesia adalah Sistem pendaftaran hak ("registration of titles") seperti yang digunakan dalam PP 10/1961. Tampak dengan adanya buku tanah yang memuat data fisik dan data yuridis dan diterbitkannya sertifikat. Jadi tidak menggunakan Pendaftaran Akta ("registration of deeds").
Sistem publikasi yang digunakan :
Sistem negatif yang mengandung unsur positif (seperti dalam PP 10/1961), karena akan menghasilkan surat-ssurat alat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Bukan sistem negatif murni, karena tidak menggunakan sistem pendaftran hak.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun berperkara di pengadilan.
Publikasi negatif yang mengandung unsur positif: negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. tapi bukan sistem negatif murni terlihat dalam pasal 19 (2) huruf c UUPA bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat. bertujuan untuk pada stau pihak tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada pihak lain untuk secara seimbang memberi kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai sebidang tanah dan terdaftar dan terdaftar sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya.
Kelemahan sistem publikasi negatif: pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai tanah itu. Lembaga untuk menngatasi kelemahan itu adalah acquisitieve verjaring (lampau waktu yang menimbulkan hak) dalam hukum adat lemabaganya adalah rechtsverwerking.
Satuan Willayah Tata Usaha Pendaftran Tanah
Menurut PP 10/1961 desa dan kelurahan dijadikan suatu wilayah tata usaha pendaftaran.
Menurut Pasal 10 PP 10/1961 khusus untuk pendaftaran Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan Tanah Negara satuan tata usaha pendaftarannya adalah Kotamadya karena biasanya tanah dengan hak-hak tersebut meliputi beberapa desa/kelurahan.
Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Penyelenggara Pendaftaran Tanah: Pemerintah (Pasal 19 UUPA) yakni Badan pertanahan Nasioanal (Pasal 5 PP 24/1997)
Pelaksana Pendaftran Tanah: Kepala Kantor Pertanahan kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang ditugaskan kepada pejabat lain, dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain (PP24 1997).
PPAT
Menurut Pasal 1 angka 24 PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan, yakni akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun, dan akata pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN. Untuk mempermudah rakyat di daerah terpencil yang tidak ada PPA T untuk , dapat ditunjuk PPAT Sementara (Kepala Desa) untuk melakukan perbuatan hukum mengenai tanah. Akta yang dibuat PPAT adalah akta otentik (Pasal 7 UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan).
Panitia Ajudikasi
Ajudikasi: kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, mrliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarnnya (Pasal 1 angka 8 PP 24/1997)
Dalam melaksanakan pendaftaran secara sistematik, kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi (DIBENTUK OLEH Menteri Negara Agraria/Kepala BPN)
Panitia terdiri dari satu Ketua meranggap sebagai anggota yakni seorang Pegawai Badan Pertanahan Nasional , dan 4 anggota (1 pegawai BPN yang punya pengetahuan tentang pendaftaran tanah, 1 pegawai BPN yang punya pengetahuan tentang hak-hak atas tanah, ketiga dan keempat adalah Kepala Desa dan/atau Pamong Desa yang ditunjuk.
Dalam menjalankan tugasnya, panitia dibantu 3 satuan tugas, yaitu:
Tugas pengukuran dan pemetaan;
Satuan pengumpul data yuridis; dan
satuan tugas administrasi.
BAGIAN 3 (PENDAFTRAN TANAH UNTUK OERTAMA KALI)
Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Meliputi:
pengumulan dan pengolahan data fisik;
pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya;
penerbitan sertifikat;
penyajian data fisik dan data yuridis;
penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Pengumpulan data-data fisik
Pengukuran dan Pemetaan, meliputi:
Pembuatan peta dasar pendaftaran;
Penetapan batas-batas bidang tanah;
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
Pembuatan daftar tanah;
Pembuatan surat ukur.
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Peta Dasar Pendaftaran diperlukan untuk memulai proses pendaftaran secara sistematik, selain itu juga untuk memetakan bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah didaftar. Hal ini diperlukan agar setiap bidang tanah yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkonstruksi di lapangan setiap saat.
Untuk sistem pendaftaran sporadik, juga diperlukan peta dasar pendaftaran karena dengan adannya peta dasar pendaftaran maka bidang tanah yang didaftar dapat diketahui letaknya dalam kaitannya dengan bidang-bidang tanah yang lain dalam suatu wilayah sehingga dapat dihindarkan dari penerbitan sertifikat ganda.
Penetapan batas-batas bidang tanah
Diatur dalam Pasal 17 – 19 PP 24/1997 dan pengaturan lebih lanjut dalam pasal 19-23 Peraturan Menteri 3/1997.
Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bidang-bidang tanah yang akan ditetapkan diukur, setelah ditetapkanletaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan. Pennetapan batas ini tentu berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan untuk memeperoleh bentuk yang tertata dengan baik bagi tanah yang semula kurang baik bentuknya. (Pasl 17 PP 24/1997)
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftraran.
Menurut Pasal 20 PP 24/1997, Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya diukur dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.. Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar pendaftaran, dapat digunakan peta lain, sepanjang peta tersebut memenuhi syarat untuk pembuatan peta pendaftaran. Jika dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun peta lainnya, pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri 3/1997.
Pembuatan Daftar Tanah
Sebagai sumber informasi yang lengkap mengenai nomor bidang, lokasi, dan penunjukan ke nomor surat ukur bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebgagai hasil pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaannya kemudian. Dasar hukum Pasal 21 PP 24/1997.
Pembuatan Surat Ukur
Dasar hukum Pasal 22 PP 24/1997, Bagi bidang-bidang tanah yang wajib didaftarkan, jika sudah diatur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh Menteri.
Pengumpulan dan Pengolahan data Yuridis
Pembuktian hak-hak baru
Pembuktian hak-hak lama
Hak-hak Baru:
Hak-hak baru adalah hak-hak yang baru diberikan sejak mulai berlakunya PP 24/1997. Hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak pada waktu mulai berlakunya UUPA dan belum didaftar menurut PP 10/1961.
Menurut Pasal 23 PP 24/1997 Untuk keperluan pendaftaran hak:
Hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku, apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah negara atau hak pengelolaan.
Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.
Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang;
Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf;
Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan Akta pemisahan;
Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan Akta Pemberian hak tanggungan.

Hak-hak Lama
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal konversi hak-hak lama, dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut, berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. Menurut Pasal 24 (1) PP 24/1997, Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa:
a. grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27)
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
C. Pembukuan Hak
Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti (Pasal 23 PP 24/1997) dan berita acara pengesahan (Pasal 28 (1) dan (3) PP 24/1997).Pelaksanaan Pembukuan diatur dalam Pasal 30 PP 24/1997:
Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan hak atas bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan pembukuan dalam buku tanah;
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan gugatan ke Pengadilan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut;
d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yangdisengketakan;
e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.
Penerbitan Sertifikat
Menurut PP No.10 tahun 1961, yang disebut sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur yang dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria
Sertifikat tanah terdiri dari:
Salinan buku tanah
Salinan surat ukur
Kertas sampul
Menurut Pasal 31 PP 24/1997 :
Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
Penerbitan Sertifikat pengganti diatur lebih lanjut dalam pasal 137-139 Peraturan Menteri 3/1997, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah.
Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru, sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, atau masih menggunakan blanko serftifikat yang tidak digunakan lagi.
Permohonan hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tervantum sebagai pemengang hak dalam buku tanah yang bersangkutan.
Penggantian sertifikat yang rusak atau pembaharuan blankonya dapat segera dilaksanakn dengan penyerahan sertifika yang diganti
Penggantian sertifikat dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon atau pihak lain yang diberi kausa.
Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis
Untuk mempermudah para pihak yang berkepentingan mendapat keterangan yang diperlukan mengenai data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan menyelenggarakan Tata Usaha Pendaftaran Tanah dalam Daftar Umum. Daftar Umum terdiri dari:
Peta pendaftaran
Daftar tanahSurat ukurBuku tanahDaftar nama (Penguasaan tanah, nama haknya)
Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen (Pasal 35 PP 24/1997)
Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian, diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai bagian yang terpisah dari Daftar Umum. Peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan dokumen-dokumen tersebut harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk mencegah hilangnya dokumen dimaksud maka apabila ada instansi yang menganggap perlu untuk memeriksanya, pemeriksaan wajib dilakukan di Kantor Pertanahan.BAGIAN 4 (PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH)
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah didaftar. Didaftarkan di Kantor Pertanahan (Pasal 36 PP 24/1997).
Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak yang Tidak Melalui lelang.
Peralihan hak atas tanah dan hak Milik atas Satuan rumaha Susun melaui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaandan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 37 PP 24/1997).
Pemeliharaan Data Karena Pemindahan Hak Melalui Lelang
Menurut Pasal 41 PP 24/1997 :
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang.
Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila :
a. mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun :
1) kepadanya tidak diserahkan sertipikat asli hak yang bersangkutan, kecuali dalam hal lelang eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan walaupun sertipikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat Lelang dari pemegang haknya; atau
2) sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan :
1) surat bukti hak, atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut,
2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau
c. ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.
- Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan:
a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
b. sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; atau dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; atau
c. bukti identitas pembeli lelang;
d. bukti pelunasan harga pembelian.
Pemeliharaan Data disebabkan peralihan hak karena pewarisan
Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diwajibkan dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang mutakhir.
Pemeliharaan Data disebabkan Peralihan Hak Karena Penggabungan atau Peleburan Perseroan atau koperasi
Menurut Pasal 43 PP 24/1997:
Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang bersangkutan setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Pemeliharaan Data Karena Pembebanan Hak
Menurut Pasal 44 (1) PP 24/1997 bahwa Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan, dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeliharaan Data Karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak atas Tanah
Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan, berdasar keputusan pejabat yang berwenang memberikan perpanjangan jangka waktu hak yang bersangkutan.(Pasal 47 PP 24/1997)
Pemeliharaan Data Karena Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan Bidang Tanah
Pemecahan
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, suatu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Menurut Pasal 48PP 24/1997:
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya.
(3) Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pemecahan mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemisahan
Menurut Pasal 49 PP 24/1997:
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipis ahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan cacatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.
(3) Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dala Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) (yang juga mengatur mengenai pemecahan).
Penggabungan
Menurut Pasal 50 PP 24/1997:
(1) Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat masing-masing.
(3) Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3).(yang mengatur mengenai pemecahan dan pemisahan).
Pemeliharaan Data Karena Pembagian hak Bersama
Pembagian hak bersama atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Dasar hukum Pasal 51 dan 52 PP 24/1997.
Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan
Menurut Pasal 53 PP 24/1997 Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah serta sertipikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan. Pasal 54 mengatur:
(1) Pendaftaran hapusnya hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
(2) Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah dilelang dalam rangka pelunasan utang, maka surat pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk jumlah yang melebihi hasil lelang beserta kutipan risalah lelang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.
Pemeliharaan Data Karena Perubahan Nama
Jika pemegangnya ganti nama, pendaftaran dilakukan dengan mencatatnya dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, berdasarkan bukti mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum Pasal 56 PP 24/1997 dan Pasal 129 Peraturan Menteri 3/1997
Pemeliharaan data berdasarkan putusan atau Penetapan Ketua Pengadilan
Menurut Pasal 55 PP 24/1997:
(1) Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semuA putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftardaftar lainnya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang
berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan
putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) (yang mengatur menganai hak bersama dan Hak Milik atas Stuan Rumah Susun)

Pemeliharaan Data Sehubungan dengan Perubahan Hak atas Tanah
Dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, Hak Guna Bnagunan dan Hak Pakai atas atas Tanah yang dipunyai oleh Warga Negara Indonesia untuk tempat tinggal, dengan syarat yang ditetapkan di dalamnya, melaui prosedur yang singkat dan murah, dengan keputusan yang bersangkutan secara umum diubah atau diberikan dengan Hak Milik.


Download Hukum Agraria (Asas-asas Pendaftaran Tanah).docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Hukum Agraria (Asas-asas Pendaftaran Tanah). Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: