Desember 14, 2016

TUGAS+MAKALAH+PAPER+HUKUM+ADAT

Judul: TUGAS+MAKALAH+PAPER+HUKUM+ADAT
Penulis: Ivanto Simamora


TUGAS MAKALAH (PAPER) PENGANTAR ILMU HUKUM

JUDUL : HUKUM ADAT SUKU ASMAT
NAMA :YOGI SANJAYA
NPM : 1241173301019
FAK/PRODI : FISIP/ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
TAHUN AJARAN 2012/2013
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Tugas makalah (paper) mata kuliah pengantar ilmu hukum ini sehingga tepat pada waktunya.
Kliping ini membahas tentang penjelasan atau gambaran serta hukum adat suku asmat. Antara lain pembahasannya mengenai : (1). Pengertian hukum dan hukum adat, (2). Gambaran Suku Asmat, (3). Sistem Kepercayaan Dasar Suku Asmat, (4). Roh dan Kekuatan Magis, (5). Ciri-ciri dan Adat Istiadat Suku Asmat.
Saya menyadari bahwa Kliping ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangatlah diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dan Akhir kata saya ucapkan terima kasih.i
Daftar Isi
Kata Pengantar ........................................................................................................................................... i
Daftar Isi ......................................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum dan Hukum Adat............................................................................................. 2
2.2 Gambaran Suku Asmat ......................................................................................................................... 4
2.3 Sistem Kepercayaan Dasar Suku Asmat ......................................................................................... 7
2.4 Roh dan Kekuatan Magis ..................................................................................................................... 8
2.5 Ciri-ciri dan Adat Istiadat Suku Asmat .......................................................................................... 9
BAB III PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan ................................................................................................................................................ 12
3.2 Saran ............................................................................................................................................................ 12
ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpengaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.
Rumusan Masalah
Pengertian Hukum dan Hukum Adat
Gambaran Suku Asmat
Sistem Kepercayaan Dasar Suku Asmat
Roh dan Kekuatan Magis
Ciri-ciri dan Adat Istiadat Suku Asmat
1
BAB II PEMABAHASAN
2.1 Pengertian hukum dan hukum adat
Kata-kata hukum memang tidak asing terdengar di telinga kita karena setiap dimana kita hidup, pasti kita akan terikat oleh hukum yang ada di daerah kita sendiri. Lalu apa kalian tau pengertian hukum itu seperti apa? Hukum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui lembaga-lembaganya. Itu adalah pengertian hukum dalam pandangan ketatanegaraan. Sebenarnya bukan hanya itu yang dinamakan hukum, tapi masih banyak hukum-hukum yang berkembang di masyarakat dalam suatu daerah yang bentuknya tidak tertulis yaitu hukum adat. Hukum adat merupakan suatu hukum yang paling banyak dan beranekaragam, apalagi jika kita hitung hukum adat yang ada di negara Indonesia kita ini. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Jika dilihat dari terminologinya, Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta
2
karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih
2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Disamping hal di atas, banyak pula terjadi perdebatan dari beberapa ahli mengenai pengertian hukum adat, antara lain dari Van Dijk, Soejono Soekanto, Ter Haar, Syekh Jalaluddin, dan masih banyak yang lainnya. Agar lebih jelas, lebih baik kita perhatikan beberapa pengertian hukum adat dari para ahli di atas.
Menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada ( Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving ).
Menurut Ter Haar, Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan), mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan
3
tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin, menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Hal-hal di atas merupakan definisi dari pengertian hukum dan hukum adat. Setidaknya sebelum kita berbicara mengenai hukum adat suku asmat, ini bisa jadi pondasi untuk kita dalam memahami hukum.
2.2 Penjelasan Suku Asmat
Banyak orang-orang di sekitar kita yang terkadang membicarakan suku Asmat. Tentu suku Asmat ini sudah pernah kita dengar, khususnya dalam jenjang pendidikan. Lalu apa seperti apa suku Asmat itu?
Suku asmat adalah sebuah suku di papua. suku asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. populasi suku asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal cara hidup,sturktur sosial dan ritual. Populasi pesisir pantai selanjutnya terbagi kedalam dua bagian yaitu suku bisman yang berada di antara sungai sinesty dan sungai nin serta suku simai.
4
Suku Asmat adalah nama dari sebuah suku terbesar dan paling terkenal diantara
sekian banyak suku yang ada di Papua, Irian Jaya, Indonesia. Salah satu hal yang membuat suku asmat cukup dikenal adalah hasil ukiran kayu tradisional yang sangat khas. Beberapa ornamen / motif yang seringkali digunakan dan menjadi tema utama dalam proses pemahatan patung yang dilakukan oleh penduduk suku asmat adalah mengambil tema nenek moyang dari suku mereka, yang biasa disebut mbis. Namun tak berhenti sampai disitu, seringkali juga ditemui ornamen / motif lain yang menyerupai perahu atau wuramon, yang mereka percayai sebagai simbol perahu arwah yang membawa nenek moyang mereka di alam kematian. Bagi penduduk asli suku asmat, seni ukir kayu lebih merupakan sebuah perwujudan dari cara mereka dalam melakukan ritual untuk mengenang arwah para leluhurnya.
Ada banyak pertentangan di antara desa asmat. yang paling mengerikan adalah cara yang dipakai suku asmat membunuh musuhnya. ketika musuh bunuh, mayatnya dibawa kekampung, kemudian dipotong dan dibagikan kepada seluruh penduduk untuk memakan bersama. mereka menyanyikan lagu kematian dan memenggal kepalanya. otaknya dibunngkus daun sago dan dipanggang kemudian dimakan. sekarang biasanya di satu kampung dihuni kira-kira 100 sampai 1000 orang. setiap kampung punya satu rumah bujang dan banyak rumah keluarga. rumah bujang dipakai untuk upacara adat dan upacara keagamaan. rumah keluarga dihuni oleh dua sampai tiga keluarga, yang mempunyai kamar mandi dan dapur sendiri. Suku asmat meiliki cara yang sangat sederhana untuk merias diri mereka. mereka hanya membutuhkan tanah merah untuk menghasilkan warna merah. untuk menghasilkan warna putih mereka membuatnya dari kulit kerang yang sudah dihaluskan.
5
Sedangkan warnah hitam mereka hasilkan dari arang kayu yang dihaluskan. cara menggunakan pun cukup simpel, hanya dengan mencampur bahan tersebut dengan sedikit air, pewarna itu sudah bisa digunkan untuk mewarnai tubuh. selain budaya, penduduk kampung syuru juga amat piawai membuat ukiran seperti suku asmat umumnya. Ukiran bagi suku asmat bisa menjadi penghubung antara kehidupan masa kini dengan kehidupan leluhur. di setiap ukiran bersemayam citra dan penghargaan atas nenek moyang mereka yang sarat dengan kebesaran suku asmat. Patung dan ukiran umumnya mereka buat tanpa sketsa. bagi suku asmat kala menukir patung adalah saat di mana mereka berkomunikasi dengan leluhur yag ada di alam lain. Itu dimungkinkan karena mereka mengenal tiga konsep dunia : Amat ow capinmi (alam kehidupan sekarang), Dampu ow campinmi (alam pesinggahan roh yang sudah meninggal), dan Safar (surga). Percaya sebelum memasuki surga, arwah orang sudah meninggal akan mengganggu manusia. Gangguan bisa berupa penyakit, bencana bahkan peperangan. Maka, demi menyelamatkan manusia serta menebus arwah, mereka yang masih hidup membuat patung dan mengelar pesta seperti pesta patung bis (Bioskokombi), pesta topeng, pesta perahu, dan pesta ulat ulat sagu. Konon patung bis adalah bentuk patung yang paling sakral. Namun kini membuat patung bagi suku asmat tidak sekadar memenuhi panggilan tradisi. sebab hasil ukiran itu juga mereka jual kepada orang asing di saat pesta ukiran. mereka tahu hasil ukiran tangan dihargai tinggi antara Rp. 100 ribu hingga jutaan rupiah diluar papua. Hal di atas adalah sedikit uraian mengenai suku Asmat agar kita memiliki gambaran tentang suku tersebut. Karena untuk memahai hukum adat yang berlaku dalam suku Asmat, kita harus mengenal dan tau apa itu suku Asmat, dimana mereka tinggal, dan data-data yang mendukung lainnya. Dan juga untuk lebih memahami hukum adat yang berlaku
6
di suku Asmat, kita pun harus mengenal sistem kepercayaan suku Asmat. Mengapa demikian? Karena hukum adat yang berlaku dalam masyarakat terbentuk dari hasil implementasian dari kepercayaan daerah dan masyarakat di dalamnya.
2.3 Sistem Kepercayaan Dasar Suku Asmat
Adat istiadat suku Asmat mengakui dirinya sebagai anak dewa yang berasal dari dunia mistik atau gaib yang lokasinya berada di mana mentari tenggelam setiap sore hari. Mereka yakin bila nenek moyangnya pada jaman dulu melakukan pendaratan di bumi di daerah pegunungan. Selain itu orang suku Asmat juga percaya bila di wilayahnya terdapat tiga macam roh yang masing-masing mempunyai sifat baik, jahat dan yang jahat namun mati. Berdasarkan mitologi masyarakat Asmat berdiam di Teluk Flamingo, dewa itu bernama Fumuripitis. Orang Asmat yakin bahwa di lingkungan tempat tinggal manusia juga diam berbagai macam roh yang mereka bagi dalam 3 golongan, yaiu :
Yi – ow atau roh nenek moyang yang bersifat baik terutama bagi keturunannya.
Osbopan atau roh jahat dianggap penghuni beberapa jenis tertentu.
Dambin – Ow atau roh jahat yang mati konyol.
Kehidupan orang Asmat banyak diisi oleh upacara-upacara. Upacara besar menyangkut seluruh komuniti desa yang selalu berkaitan dengan penghormatan roh nenek moyang seperti berikut ini :
Mbismbu (pembuat tiang)
Yentpokmbu (pembuatan dan pengukuhan rumah yew)
Tsyimbu (pembuatan dan pengukuhan perahu lesung)
Yamasy pokumbu (upacara perisai)
Mbipokumbu (Upacara Topeng)
7
Suku ini percaya bahwa sebelum memasuki surga, arwah orang yang sudah meninggal akan mengganggu manusia. Gangguan bisa berupa penyakit, bencana, bahkan peperangan. Maka, demi menyelamatkan manusia serta menebus arwah, mereka yang masih hidup membuat patung dan menggelar pesta seperti pesta patung bis (Bioskokombi), pesta topeng, pesta perahu, dan pesta ulat-ulat sagu.
2.4 Roh-roh dan Kekuatan Magis
Roh Setan
Kehidupan orang-orang Asmat sangat terkait erat dengan alam sekitarnya. Mereka memiliki kepercayaan bahawa alam ini didiami oleh roh-roh, jin-jin, makhluk-makhluk halus, yang semuanya disebut dengan setan. Setan ini digolongkan ke dalam 2 kategori :
1. Setan yang membahayakan hidup Setan yang membahayakan hidup ini dipercaya oleh orang Asmat sebagai setan yang dapat mengancam nyawa dan jiwa seseorang. Seperti setan perempuan hamil yang telah meninggal atau setan yang hidup di pohon beringin, roh yang membawa penyakit dan bencana (Osbopan).
2. Setan yang tidak membahayakan hidup Setan dalam kategori ini dianggap oleh masyarakat Asmat sebagai setan yang tidak membahayakan nyawa dan jiwa seseorang, hanya saja suka menakut-nakuti dan mengganggu saja. Selain itu orang Asmat juga mengenal roh yang sifatnya baik terutama bagi keturunannya., yaitu berasal dari roh nenek moyang yang disebut sebagai yi-ow.
Kekuatan magis dan Ilmu sihir
Orang Asmat juga percaya akan adanya kekuatan-kekuatan magis yang kebanyakan
8
adalah dalam bentuk tabu. Banyak hal -hal yang pantang dilakukan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, seperti dalam hal pengumpulan bahan makanan seperti sagu, penangkapan ikan, dan pemburuan binatang.
Kekuatan magis ini juga dapat digunakan untuk menemukan barang yang hilang, barang curian atau pun menunjukkan si pencuri barang tersebut. Ada juga yang mempergunakan kekuatan magis ini untuk menguasai alam dan mendatangkan angin, halilintar, hujan, dan topan.
2.5 Ciri-ciri dan adat istiadat suku asmat
Suku asmat adalah suatu suku yang mendiami salah satu wilayah di Papua yang terkenal dalam menciptakan ukiran-ukiran kayu yang unik. Ternyata tidak hanya itu saja keunikan dan hal yang menarik dari suku Asmat, masih ada banyak hal lain yang bisa dipelajari dari suku Asmat ini.
Ciri-ciri suku Asmat
Suku asmat memiliki beberapa macam ciri khas, antara lain :
Jika dilihat secara fisik, orang-orang suku Asmat memiliki tubuh tinggi, besar dan tegap dengan kulit dan rambut berwarna gelap. Bentuk rambut pada umumnya keriting dan memiliki hidung yang mancung.
Mata pencaharian penduduk suku Asmat pada umumnya adalah berladang seperti ubi, wortel, jagung atau menanam sagu. Salain itu juga beternak ayam dan babi. Seringkali pada suatu waktu orang Asmat melakukan perburuan binatang di dalam hutan dengan hasil buruan adalah babi hutan, burung atau ayam hutan.
9
Kadangkala juga memancing ikan dan mencari udang.
Orang suku Asmat biasanya menghias tubuh mereka dengan warna merah, hitam dan putih. Warna merah didapat dari tanah merah, hitam dari arang dan putih dari kulit kerang yang dihancurkan.
Beberapa adat suku Asmat
Suku Asmat seperti suku lainnya juga memiliki adat istiadat tersendiri, diantaranya adalah :
Kelahiran
Pada saat ada kelahiran, tidak ada hal yang khusus seperti pada umumnya suku lain. Bayi yang baru lahir hanya dibersihkan lali tali pusarnya dipotong dengan bambu yang disebut dengan sembilu.
Pernikahan
Dalam upacara pernikahan, ritual yang dilakukan sangat sederhana. Seorang pria suku Asmat yang ingin menikahi seorang wanita harus "membelinya" dengan menawarkan mas kawin berupa piring antik dan uang yang nilainya disamakan dengan perahu Johnson. Perahu ini biasanya digunakan untuk melaut. Jika seorang pria memberikan mas kawin yang kurang dari harga kapal Johnson, maka ia masih boleh menikah, hanya saja harus tetap membayar sisa hutang mas kawin tersebut.
Kematian
Ritual adat kematian suku Asmat bisa jadi akan membuat orang kebanyakan bergidik jika yang meninggal adalah kepala suku. Mayat kepala suku akan dimumikan dan dipajang di depan rumah adat. Namun jika masyarakat biasa yang meninggal akan dikuburkan seperti
10
biasa. Upacara kematian diiringi dengan tangisan dan nyanyian dalam bahasa Asmat. Dahulu, salah satu anggota keluarga orang yang meninggal akan dipotong satu ruas jarinya. Namun saat ini kebiasaan tersebut sudah mulai ditinggalkan.
Sistem pemerintahan
Suku Asmat memiliki satu kepala suku dan kepala adat yang sangat dihormati. Akan segala tugas kepala suku harus sesuai dengan kesepakatan masyarakat, sehingga hubungan antara kepala suku dengan masyarakat cukup harmonis. Jika kepala suku meninggal dunia, maka kepemimpinan diserahkan pada marga keluarga lain yang dihormati oleh warga. Kepemimpinan juga bisa diserahkan kepada orang yang berhasil mendapatkan kemenangan dalam perang.
Peperangan
Suku Asmat memakai senjata berupa busur dan panah. Di masa lalu ada suatu kesepakatan bahwa musuh yang sudah mati akan dibawa ke kampung oleh pemenang perang lalu mayatnya akan dipotong dan dimakan bersama-sama. Kepalanya akan dijadikan hiasan. Suku Asmat percaya bahwa kekuatan mereka akan bertambah jika memakan daging musuh. Namun saat ini praktek tersebut sudah tidak ada lagi.
Itulah beberapa gambaran mengenai suku Asmat yang mendiami wilayah Papua, sebenarnya masih banyak data-data yang dimiliki suku Asmat. Namun makalah ini dibatasi hanya sampai pada hukum adatnya saja, mungkin tadi ada beberapa data lain yang mungkin bisa mendukung rangkaian kalimat dari makalah ini.
11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Beragam sekali budaya dan hukum kebiasaan yang dimiliki oleh kelompok-kelompok suku yang ada di Indonesia. Itu semua merupakan budaya daerah dan sekaligus budaya serta hukum kebiasaan milik nasional yang jelas dilestarikan. Salah satunya suku Asmat, Suku Asmat merupakan suku yang mendiami wilayah Papua. Suku Asmat memiliki beberapa budaya dan hukum adat dari berbagai segi kehidupan, anatara lain : mengenai kelahiran, peperangan, kematian, sistem pemerintahan, dan sistem kepercayaan. Misalnya dari sistem kepercayaan, masyarakat suku Asmat masih menganut sistem animisme dan dinamisme. Namun setelah masuknya kelompok asing sperti kelompok misionaris, sekarang masyarakat suku Asmat banyak juga yang menganut agama islam dan kristen.
3.2 Saran
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional.  Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa. Maka jagalah dengan baik serta melestarikannya dengan sungguh-sungguh agar tidak dimiliki atau pindah tangan budaya tersebut kepada suku,bangsa atau negara lain.
12


Download TUGAS+MAKALAH+PAPER+HUKUM+ADAT.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca TUGAS+MAKALAH+PAPER+HUKUM+ADAT. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: