Desember 31, 2016

Resume Hukum Pembuktian dan Putusan

Judul: Resume Hukum Pembuktian dan Putusan
Penulis: Rizal Ahmad


Hukum Pembuktian
Definisi
Pembuktian adalah upaya yang dilakukan para pihak beperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara
Macam-macam alat bukti Dalam Pasal 164 HIR disebutkan :
Surat, diatur dalam Pasal 165 – 169
Saksi, diatur dalam Pasal 169 – 172
Pengakuan, diatur dalam Ps 174 – 176
Sumpah, diatur dalam Pasal 177
Persangkaan, diatur dalam Pasal 173
Alat bukti tertulis (surat)
dalam hukum pembuktian paling tidak dikenal 4 jenis surat, yaitu:
Akta Otentik (Pasal 165 HIR, 285 RBg, dan Pasal 1868 BW)
Definisi : Akta yang dibuat oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat.
Syarat formal:
Bersifat partai, minimal dua pihak, kecuali UU menentukan lain sperti KTP, IMB, dll.
Dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu;
Memuat tanggal, hari, dan tahun pembuatan;
Ditandatangani oleh pejabat yang membuat
Syarat materiil:
Isinya berhubungan langsung dg apa yg disengketakan;
Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum;;
Sengaja dibuat untuk dibuat sebagai alat bukti
Akta dibawah tangan (Pasal 289 s/d 305 RBg, pasal 1874 s/d 1880 BW, dan stb. 1867 No 29 utk Jawa dan madura )
Definisi : suatu surat yang ditandatangani dan dibuat dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum. mempunyai kekuatan bukti yang sempurna seperti akta otentik, apabila isi dan tandatangan dari akta tersebut diakui oleh orang yang bersangkutan.
Syarat formal:
Bersifat partai, merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu;
Harus bermatreai;
Ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Syarat materiil:
Isinya berhubungan langsung dg apa yg disengketakan;
Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum;;
Sengaja dibuat untuk dibuat sebagai alat bukti
Surat Secara sepihak (Pasal 1875 KUH Perdata dan pasal 291 RBg)
Definisi surat pengakuan yang berisi pernyataan akan kewajiban sepihak dari yang membuat surat.
Syarat formal:
Ditulis sendiri oleh yang membuat atau yang menandatanganinya.
Diberi tanggal dan ditandatangani;
Syarat materiil:
Isinya berhubungan langsung dg apa yg disengketakan;
Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum;;
Sengaja dibuat untuk dibuat sebagai alat bukti
Surat bukan akta (Pasal 294 ayat (2) RBg, dan pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata)
Definisi Surat yang tidak sengaja dibuat sebagai alat bukti. Bentuknya bisa berupa surat biasa/koresponden, catatan harian, tiket kereta api, rekening listrik dan resi dan sebagainya.
Bukti Saksi
Saksi diperiksa satu persatu
Tidak semua saksi itu di sumpah, ada yang hanya mengucap janji saja.
Harus ditanyakan hubungannya dengan Penggugat dan Tergugat, kalau ada hubungan kerja supaya ditanyakan siapa yang memberi gaji.
Tidak perlu keterangan dikonfrontir dengan Penggugat/Tergugat, penilaiannya terserah hakim.
Kalau sudah memberi keterangan, dipersilahkan duduk dibelakang Penggugat dan Tergugat, keluarnya sama-sama.
Syarat Formil saksi
Berumur 15 tahun ke atas
Sehat akalnya
Tidak ada hubungan seadarah dan semenda dari para pihak, kecuali undang-undang menentukan lain
Tidak ada hubungan perkawinan dengan salah satu pihak dengan meskipun sudah bercerai
Tidak ada hubungan kerja dengan salah satu pihak
Menghadap di persidangan
Mengangkat sumpah menurut agamanya
Berjumlah sekurang-kurangnya dua orang.
Dipanggil masuk ke ruang sidang satu demi satu.
Memberikan keterangan secara lisan.
Syarat Materil saksi
Menerangkan apa yang dilihat, ia dengar dan ia alami sendiri (pasal 171 HIR / 308 R.Bg)
Diketahui sebab-sebab ia mengetahui peristiwanya.
Bukan merupakan pendapat saksi sendiri
Saling bersesuaian satu sama lain (pasal 170 HIR)
Tidak bertentangan akal sehat.
Bukti Pengakuan
Murni
Berklausula (pengakuan yang diikuti pernyataan membebaskan dari tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan) Seperti: benar jual beli tapi sudah dibayar.
Berkualifikasi (Pengakuan yang diikuti dengan syarat) Seperti: benar jual beli tapi syarat pembayaran setelah ada sertifikat
Pengakuan bernilai Hukum hanya didalam sidang (Pasal 174 HIR/311 R.Bg, 1925 BW)
Pengakuan di luar sidang hanya sebagai bukti permulaan (Psl 175 HIR/312 R.Bg/1927-1979 BW)
Bukti Sumpah
Sumpah Decissoir (Psl 156 HIR/183 R.Bg dan Psl1930)
Sumpah Suppletoir (Psl 155 HIR/183 RB dan1940 BW)
Sumpah penaksir
Bukti PersangkaanPersangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum (Ps. 1915 KUHPerdata, Ps. 173 HIR, Ps. 310 RBg).
Hakim (Perasangka Hakim)
Undang-Undang
Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan :
Notoire feiten (fakta/keadaan yang sudah diketahui oleh umum).
Pengakuan.
Processueele (fakta-fakta yang ditemukan hakim di muka sidang)
Putusan verstek.
Pernyataan yang bersifat negatif.
Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan
Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair).
akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Putusan
Dari segi fungsinya:
Putusan Akhir
putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan.
Putusan Sela
putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
putusan sela dibuat seperti putusan biasa dan ditulis dalam berita acara persidangan saja.
Putusan sela diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan sela tunduk pada putusan akhir dan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Hakim tidak terikat pada putusan sela, hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya.
Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi:
Putusan gugur
putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/ pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah.
Keterangan :
putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi
Putusan kontradiktoir
putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/ diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak, namun pernah hadir dalam sidang;
Putusan Verstek
putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
keterangan :
Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya tidak hadir dalam sidang meskipun telah dipanggil dengan sah;
Verzet (perlawanan atas putusan verstek)
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat),.
Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugatTetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
dari segi isinya terhadap gugatan/ perkara :
Putusan tidak menerima (NO)
putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat/ permohonan Pemohon karena gugatan/ permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil
Putusan menolak gugatan penggugat
putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti
Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya.
putusan yang dijatuhkan jika dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat
Putusan yang mengabulkan gugatan seluruhnya
putusan yang dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti
dari segi sifatnya :
Putusan Diklatoir
putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum. putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada
Putusan Konstitutif
putusan yang menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
Putusan Kondemnatoir
putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi. Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius. Putusan kondemnatoir selaku berbunyi "menghukum" dan memerlukan eksekusi
teori yang dapat dipergunakan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam suatu perkara:
Teori keseimbangan
Seimbang antara syarat-syarat yang ditentukan dengan pihak-pihak yang berperkara.Teori pendekatan seni dan intuisi
Hakim harus melihat keadaan pihak yang berperkara lebih banyak dengan insting atau intuisi daripada pengetahuan Hakim.
Teori pendekatan keilmuan
Hakim tidak boleh insting saja, tapi pakai ilmu pengetahuan yang cukup.Teori Pendekatan Pengalaman
Hakim mempergunakan daya empirisnya dalam menilai satu perkara.Teori Rasio Decidendi
Teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara, lalu mencari landasan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Teori Kebijaksanaan
Diperkenalkan oleh Made Sadhi Astuti (teori ini lebih banyak di pergunakan dalam mengadili anak-anak, dengan mementingkan aspek keluarga, masyarakat dan lain-lain).


Download Resume Hukum Pembuktian dan Putusan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Resume Hukum Pembuktian dan Putusan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: