Desember 14, 2016

PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Judul: PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Penulis: Sentania Putri


PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu sama yang lain berbeda, tetapi saling berkaitan dalam suatu pola, sehinngga dapat diterapkan secara konsisten.
Berikut definisi hukum menurut para ahli :
E.M. MeyersHukum ialah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta sebagai pedoman bagi penguasa negara da lam melaksanakan tugasnya.
UtrechtHukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
M.H. Tirtaatmadjaja, SHHukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar norma itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya.
S.M. Amin, SHHukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
SimorangkirHukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Dengan demikian,Hukum adalah sekumpulan peratiran-peratuaran atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Pelaksanaan peraturan kepada masyarakat dapat dipaksakan dengan ancama sanksi atau hukuman.
Hukum memiliki ciri sebagai berikut :
Adanya perintah dan larangan.
Perintah atau larangan itu bersifat memaksa/ mengikat semua orang.
Hukum juga memiliki beberapa unsur seperti berikut :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang.
Bersifat memaksa
Diberikan sanksi bagi yang melanggar.
Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
Prof. Soebekti, SHHukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
L.J. Van ApeldoornTujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Jeremy BenthamHukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
O. NotohamidjojoTujuan hukum ada 3, yaitu:1) Mendatangkan tatanan (keteraturan) dan kedamaian dalam masyarakat.2) Mewujudkan keadilan.3) Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia.
Dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki tujuan tertentu yang mengarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Adapun tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
Tugas hukum adalah sebagai berikut:a. Menjamin kepastian kukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan kebenaran.c. Menjaga negara jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu peraturan atau aturan. Dan pengertian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas suatu wilayah negara, yang dimana secara umum hukum yang berlaku dalam satu negara dengan negara yang lainnya tidaklah sama, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.

PENGGOLONGAN HUKUM
1Berdasarkan wujud/bentuknyaa) Hukum tertulisYaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Contoh : KUHP, KUH Perdatab) Hukum tidak tertulisYaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contoh: Hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut juga kovensi, contohnya pidato kenegaraan presiden setiap 16 Agustus.
2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunyaa) Hukum lokalYaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.b) Hukum nasionalYaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.c) Hukum InternasionalYaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunyaa) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)c) Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
4. Berdasarkan pribadi yang mengaturnyaa) Hukum satu golonganYaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.b) Hukum semua golonganYaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.c) Hukum antargolonganYaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5. Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungia) Hukum PublikYaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.b) Hukum privatYaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6. Hukum menurut fungsi.a) Hukum materialYaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)b) Hukum formalYaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
7. Hukum menurut sifat. a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak. b) Hukum yang mengatur/melengkapi yaitu hukum yang ada dalam keadaan konkret dapat di kesampingkan atau tidak dijalankan.
Selain hukum dapat diklasifikasikan seperti diatas, dikenal juga lapangan hukum. Lapangan hukum adalah isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Pengertian berbagai lapangan hukum sebagai berikut :
Hukum Pidana
Yaitu hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur penyelenggaraan negara tertentu, seperti bentuk dan susunan negara,sistem pemerintahan negara dan alat perlengkapan negara.
Hukum Administrasi Negara
Hukum ini sering disebut sebagai hukum tata usaha negara atau tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja dan melaksanakan hak dan juga kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
Hukum Perdata
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar subjek hukum yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Hukum Dagang
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek dalam menjalankan usaha.
Hukum Keluarga
Yaitu hukum yang mengatur rumah tangga seseorang, yang diatur adalah hukum perwalian anak, harta bersama, dan perkawinan.
Hukum Waris
Yaitu hukum yang mengatur tentang benda orang yang telah meniggal dunia bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hukum Perkawinan
Yaitu mengatur tentang persyaratan atau sahnya sebuah perkawinan.


Download PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENGERTIAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: