Desember 17, 2016

PEMIKIRAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA

Judul: PEMIKIRAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA
Penulis: Ridwan Hendriawan


TUGAS MAKALAH KECIL
PEMIKIRAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA

Disusun Oleh : Mohamad Ridwan Hendriawan
NIM
No. Absen :
: 30
Dosen : Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
Mata Kuliah : Politik Hukum
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
2014
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………… 3
Latar Belakang …………………………
3
BAB II PEMBAHASAN ………………………… 6
Biografi John Locke
Two Treatises of Civil Government
Pembatasan Kekuasaan negara …………………………
…………………………
………………………… 6
8
17
BAB III KESIMPULAN ………………………… 21
Kesimpulan
Saran …………………………
………………………… 21
22
Daftar Pustaka ………………………… 25
BAB I
PENDAHULUAN
Latar BelakangFilsafat tentang politik berkembang dari sebuah ilmu filsafat praktis sejak zaman Yunani Kuno, sehingga filsafat politik dan filsafat umum memiliki sebuah kesamaan. Terdapat pengertian lain yang menjelaskan keterkaitan antara filsafat politik dan filsafat umum. Istilah Filsafat berasal dari bahsasa Yunani " Philosofi " dan dalam perkembangan berikutnya dikenal di dalam bahasa lain yaitu, Philosofie (Jerman, Belanda, dan Prancis), Philosofhy (Inggris), Philosophia (Latin), dan Falsafah (Arab). Filsafat juga dipejari sebagai sebuah usaha mencari kebenaran hingga akar-akarnya, sedangkan filsafat politik yang berasal dari kata "politis" (political) menjadi perhatian dari kalangan para ahli teori dengan mencari pokok masalah (subject matter) dalam hal ini ditentukan keterkaitannya dengan apa yang dianggap sebagai "publik".
Namun, filsafat dapat digambarkan sebagai usaha sistematis untuk mempelajari sebuah prinsip yang mendasari segala hal, yaitu penyelidikan tentang apa yang "politis" (political) dianggap harus membentuk sebuah bagian dari usaha yang berfilsafat secara umum (McBride, 1994:1)
Maka dari itu filsafat politik dapat dikatakan sebagai usaha-usaha filsuf dalam memberikan sebuah panduan dan jawaban untuk menanggapi suatu masalah dalam kehidupan msyarakat secara umum. Bagi Plato, filsafat politik adalah upaya untuk membahas dan menguraikan berbagai segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan negara. Ia menawarkan konsep pemikiran tentang manusia dan negara yang baik dan ia juga mempersoalkan cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan konsep pemikiran. Bagi Plato, manusia dan negara memiliki persamaan hakiki. Oleh karena itu, apabila manusia baik negara pun baik dan apabila manusia buruk negara pun buruk. Apabila negara buruk berarti manusianya juga buruk, artinya negara adalah cerminan mansuia yang menjadi warganya.
Filsafat politik terus mengalami perkembangan semenjak era Yunani Kuno hingga abad pertengahan, hingga muncul filsuf pada era pencerahan yaitu John Locke pada tahun 1632 dengan karyanya yang terkenal dengan nama pandangan terhadap negara, terhimpun dalam buku yang berjudul "Two Treatises of Civil Government"
Salah satu filsuf yang mencuat pada era pencerahan yaitu John Locke (1632) yang terkenal dengan sumbangan karyanya tentang pandangan terhadap negara. Salah satu karya pemikirannya terhimpun dalam sebuah buku yang berjudul "The Second Treatise of Government" yang akan dibahas oleh penulis sebagai primary object dalam makalah kecil ini, disertai penulisan mengenai latar belakang, pemikiran-pemikiran John Locke mengenai negara.
BAB II
PEMBAHASAN
BIOGRAFI JOHN LOCKE
John Locke (lahir 29 Agustus 1632 – meninggal 28 Oktober 1704 pada umur 72 tahun) merupakan seorang filsuf berasal dari Inggris yang menjadi salah satu penggas penting dari pendekatan Empirisme. Empirisme adalah sebuah aliran yang memaparkan bahwa segala pengerahuan berasal dari sebuah pengalaman manusia. Kata empirisme berasal dari bahasa yunani emperia yang berarti pengalaman. Jadi empirisme merupakan sebuah paham yang menganggap bahwa pengalaman adalah sumber pengetahuan. Empirisme juga berarti sebuah paham yang menganggap bahwa pengalaman manusia didapat dari pengalaman-pengalaman yang nyata dan faktual.
John Locke berusaha menggabungkan teori-teori empirisme seperti yang diajarkan Bacon dan Hobbes dengan ajaran rasionalisme Descartes. Usaha ini untuk memperkuat ajaran empirismenya. Ia menentang teori rasionalisme mengenai idea-idea dan asas-asas pertama yang dipandang sebagai bawaan manusia. Menurut dia, segala pengetahuan datang dari pengalaman dan tidak lebih dari itu. Peran akal adalah pasif pada waktu pengetahuan didapatkan. Oleh karena itu akal tidak melahirkan pengetahuan dari dirinya sendiri.
John Locke berpendapat rasio manusia harus dianggap sebagai lembaran kertas putih (as a white paper) dan seluruh permukaan dan isinya berasal dari sebuah pengalaman. Pengalaman tersebut dibagi menjadi dua yaitu pengalaman lahiriah (sensation) dab pengalaman batiniah (reflection) yang menghasilkan ide-ide tunggal.
John Locke terkena sebagai filsuf negara liberal dalam bidang fisafat politik bersama dengan rekannya, Isaac Newton, keduanya dikenal sebagai salah satu tokoh terpenting dalam era pencerahan. Selain itu John Locke menandai munculnya era modern dan era pasca-Descartes (post-Cartesian), karena pendekatan filsuf ini tidak lagi menjadi satu-satunya pemikiran dominan di dalam pendekatan filsafat pada zaman itu.
Pada tahun 1647, John Locke belajar di sebuah sekolah ternama di Inggris, sekolah Wesminster, dimana pendidikannya terkonsentrasi pada ajaran bahasa-bahasa kuno, yaitu bahasa Latin, bahasa Yunani dan juga bahasa Ibrani. Kemudian pada tahun 1652, John Locke mendapatkan beasiswadi sekolah Gereja Kristus, Oxford dan menetap disana sejak bulan Mei 1652.
John Locke tidak meminati metode skolastik dalam sebuah perdebatan di sekolah tersebut termasuk tema-tema metafisika dan logika, sehingga John Locke tidak dapat hasil yang mengesankan ketika mendapatkan gelar strata dua. Kesehariannya dihabiskan dengan membaca karya-karya sastra, salah satunya drama, roman dan sebagainya hingga menyenangi bidang medis, seperti yang tertulis dalam beberapa catatan pribadi John Locke pada periode akhir decade 1650-an, catatan tersebut berisikan tentang hal-hal yang berkaitan tentang kesehatan dan pengobatan.
John Locke perlahan mulai meminati filsafat alam ketika menulis catatan keseharian medisnya pada tahun 1658. Pada awal tahun 1660, Robert Boyle bertemu dengan John Locke dan memberikan pengaruh kuat dengan filsafat mekanisnya dan menarik minat John Locke juga karya-karya Descartes.Bergejolaknya politik di Inggris membuat John Locke menaruh minatnya kepada politik karena Cromwell saat itu mengubah sistem politik Inggris, hingga meninggal pada tahun 1658 yang kemudian diperintah oleh raja Chales II yang menghendaki pemerintahan dengan kuat, menguasai negara dan gereja Inggris. Pada waktu itu John Locke mendukung pemerinahan Charles II. Hingga pada bulan November hingga Desember beliau membuat suatu karangan singkat untuk menanggapi Edward Bagshaw yang berisikan penegasan perlunya hakim sipil dalam menentukan bentuk-bentuk ibadah keagamaan.
.
Two Treatises of Civil Government
Pemikiran John Locke terhadap negara tertulis dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government, penulisan buku ini dilatat belakangi oleh kehidupan politik Inggris dan Perancis abad XVII (17) yang didominasi oleh wacana monarki absolut. Sejarah Inggris memandang bahwa doktrin monarki absolut adalah jalan keluar terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan perang-perang agama yang kerap terjadi pada masa itu. Monarki absolut dilandasi atas kepercayaan bahwa kekuasaan raja memiliki sifat ilahi dan suci karena Tuhan yang telah menganugrahkan kekuasaan tersebut kepada raja dan kepercayaan ini kemudian terkenal dengn sebutan hak-hak ketuhanan raja.
Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai dengan kodrat hukum alam karena tiga alasan. Pertama, monarki absolut berakar pada tradisi otoritas paternal. Kedua, sistem pemerintahan monarki absolut merupakan copy Kerajaan Tuhan di muka bumi. Ketiga, monarki absolut merupakan cerminan kekuasaan tunggal Tuhan atas segala sesuatu di dunia ini.Sementara itu, John Locke Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya. John Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya. Civil society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superiort yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik, membatasi wilayah dan ruang geraknya. Dari sinilah sebenarnya letak permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer, penyokong utama paham absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan dalam karyanya Patriarcha.
Karya John Locke dalam karya Two Treatises terbagi menjadi 2 yaitu First Treatise yang difokuskan pada sanggahan dari Sir Robert Filmer, khususnya Patriarcha, yang berpendapat masyarakat sipil didirikan pada hak-hak ketuhanan seorang raja dan Second Treatises mengurai teori masyarakat sipil.
John Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam , gambar jauh lebih stabil dari Thozas Hobbes negara "perang bagi setiap orang melawan setiap orang," dan berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama dalam keadaan alam oleh Tuhan. Dari ini, ia melanjutkan dengan menjelaskan kenaikan hipotetis properti dan peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa satu-satunya pemerintah yang sah adalah mereka yang memiliki persetujuan rakyat. Oleh karena itu setiap pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan dari orang dapat secara teori digulingkan. Sehingga dalam Second Treatise Locke mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah ,dimana individu tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan dan perbudakan, properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi.
Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).The State of Nature
Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat. Konsep Locke ini serupa dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan "perang semua lawan semua", maka Locke berbeda. Menurut John Locke, keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.
Dalam keadaan tersebut, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan. Yang dimaksud hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Tuhan. Konsep ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern.Bagi Locke, untuk memahami benar kekuatan politik dan melacak asal-usulnya, kita harus mempertimbangkan keadaan bahwa semua orang adalah di alam. Itu adalah keadaan sempurna kebebasan bertindak dan membuang harta mereka sendiri dan orang-orang yang mereka anggap baik dalam batas-batas hukum alam. Orang-orang di negara ini tidak perlu meminta izin untuk bertindak atau tergantung pada kehendak orang lain untuk mengatur hal-hal atas nama negara. Keadaan alamiah juga merupakan salah satu persamaan di mana semua kekuasaan dan yurisdiksi timbal balik dan tidak ada yang memiliki lebih dari yang lain. Ini adalah bukti bahwa semua manusia sebagai makhluk memiliki spesies yang sama dan peringkat dan lahir tanpa pandang bulu dengan semua keunggulan alamiah yang sama.
Penaklukan dan Perbudakan
Dalam retorika abad ke-17 Inggris , mereka yang menentang peningkatan daya raja-raja mengklaim bahwa negara itu menuju suatu kondisi perbudakan. Oleh karena itu Locke bertanya, dalam kondisi apa perbudakan seperti itu mungkin dibenarkan. Dia mencatat bahwa perbudakan tidak sesuai dengan prinsip civil society (yang menjadi dasar sistem politik Locke). Locke berpendapat bahwa agresor dalam perang yang tidak adil tidak bisa mengklaim hak penaklukan sehingga sebuah perampasan kuno tidak menjadi halal.Properti
Dalam Second Treatise, Locke mengklaim bahwa masyarakat sipil diciptakan untuk perlindungan properti. Dengan mengatakan ini ia mengandalkan akar etimologis "properti," Latin adalah proprius, atau apa seseorang sendiri, termasuk diri sendiri (Perancis propre). Jadi, dengan "properti" ia berarti "kehidupan, kebebasan, dan real." Dia mulai dengan menegaskan bahwa setiap individu minimal, "memiliki" sendiri, ini adalah akibat wajar dari masing-masing individu yang bebas dan sama dalam kondisi alamiah. Seorang pria harus diperbolehkan untuk makan, dan dengan demikian memiliki apa yang telah dimakan menjadi miliknya sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan Filmer yang mengatakan bahwa, jika ada bahkan adalah keadaan alamiah semuanya akan dimiliki bersama: tidak mungkin ada milik pribadi, dan karenanya tidak ada keadilan atau ketidakadilan.
Sebagaimana disebut di atas, menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties).
Pemerintahan Perwakilan
Locke tidak menuntut republik. Sebaliknya, Locke merasa bahwa kontrak yang sah dengan mudah bisa ada di antara warga negara dan monarki, oligarki atau beberapa bentuk campuran. Ide-idenya sangat dipengaruhi baik Revolusi Amerika dan Perancis. Gagasan hak-hak rakyat dan peran pemerintah sipil memberikan dukungan kuat bagi gerakan intelektual dari kedua revolusi.Hak Revolusi
Konsep hak revolusi itu juga diambil oleh John Locke di Two Treatises Pemerintah sebagai bagian dari teori kontrak sosialnya. Locke menyatakan bahwa menurut hukum alam, semua orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan, dan real; di bawah kontrak sosial, orang bisa mengobarkan revolusi melawan pemerintah ketika itu bertindak demi memperjuangkan kepentingan warga, untuk mengganti pemerintah dengan yang mampu melayani kepentingan warga.The state of War
Tahap kedua adalah keadaan perang. Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status yang hierarkis lainnya.Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan,,dan bersaing. Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri. Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.Commonwealth
Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Maka dalam perjanjian masyarakat Locke terdapat dua perjanjian, yaitu pactum unionis (perjanjian membentuk negara) dan pactum subjectionis (perjanjian penyerahan).Pada tahap pertama diadakan pactum unionis (perjanjian membentuk negara), yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Kemudian pada tahap kedua, para individu yang telah membentuk body politic tersebut bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam. Perjanjian penyerahan ini disebut pactum subjectionis (perjanjian membentuk kesatuan, organisme, atau negara).Motivasi manusia untuk mendirikan negara, yaitu menjamin hak-hak asasinya, terutama hak miliknya, menjadi tujuan negara. Oleh karena itu, kewajiban-kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara. Hanya demi tujuan itulah para warga negara meninggalkan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang penuh ketakutan itu. Oleh karena itu, negara mempergunankan kekuasaannya untuk memelihara lahir batin kepentingan masyarakat.
Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.

Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Setting kondisi yang melatarbelakangi terbentuknya suatu negara substansi utamanya yaitu adanya keadaan yang tidak nyaman menuju ke keadaan yang lebih nyaman dan lebih baik dari debelumnya. Sehingga tugas dan kewajiban pemerintahan negara adalah menghidupkan kesejahteraan rakyat.
Pembatasan Kekuasaan negara
Menurut Locke ada dua cara untuk membatasi kekuasan negara, yaitu
Konstitusi
Untuk mencegah munculnya negara dengan kekuatan absolut dan terjaminnya kehidupan civil society, John locke berpendapat mengenai peran startegis konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara menurut pemikirannya. Peranan penting diposisikan kepada konstitusi dan memiliki fungsi yang sangat penting dalam membatasi kekuasaan negara. Usaha untuk mempertahankan hak-hak individu, didahulukan ketika membahas konstitusionalisme terlepas dari tindakan hak-hak serupa pada orang lain.
Karena itu, Konstitusionalisme John Locke tidak selalu diartikan sebagai sebuah usaha perlindungan terhadap hak-hak individu ketika berhadapan dengan kekuasaan negara dalam bentuk penindasan (abuse of power). Terlepas dari perbedaan penafsiran paham konstitusionalisme, pemikiran John Locke telah menempatkan dirinya sebagai pelopor gagasan negara kosntitusional dalam sejarah politik barat. Pada dasarnya, gagasan konstitusionalisme ini didasarkan pada keperluan untuk membatasi kesewenang-wenangan negara. Konstitusi memiliki tujuan merumuskan cara-cara untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak asasi rakyat.
Konstitusi bagi Locke merupakan elemen yang sangat penting dalam suatu negara, karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar oleh penguasa negara.Pemisahan Kekuasaan
Menurut John Locke, kemungkinan munculnya negara totaliter juga bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing.
Ketiga cabang kekuasaan tersebut harus terpisah satu sama lain baik mengenai tugas atau fungsinya dan mengenai alat perlengkapan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian, tiga kekuasaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang atau badan yang sama untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak asasi warga negara akan lebih terjamin.
Kekuasaan legislatif, menurut John Locke, tidak boleh dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun, karena pada hakikatnya kekuasaan legislatif adalah menifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara. Undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif bersifat mengikat kekuasaan aksekutif. Pelaksanaan kekuasaan eksekutif tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang telah digariskan oleh parlemen. Hal ini berarti, Locke menempatkan kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan pada uraian-uraian yang telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :Di dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah termuat secara tegas mengenai ketentuan subrogasi. Ketentuan tersebut juga diperkuat di dalam Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia yang dikeluarkan oleh PT Wahana Tata Tahun 2005 tepatnya di dalam Pasal 16 dan juga termuat di dalam Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2007 di dalam Pasal 22. Secara nyata mempunyai legitimasi hukum dimana proses pengalihan kedudukan dari tertanggung kepada penanggung atau yang disebut subrogasi hanya dapat terjadi apabila penanggung telah memberikan penggantian kerugian pada tertanggung.
Klaim terhadap asuransi kerugian yang diajukan oleh tertanggung berlaku setelah Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diserahkan tertanggung kepada penanggung disetujui oleh Penanggung. Dengan disetujuinya SPPA, berarti Tertanggung sudah berhak mengajukan klaimnya kepada penanggung. Namun ketika klaim yang diajukan oleh tertanggung tersebut diakibatkan oileh sebuah evenement yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka setelah pembayaran klaim dilakukan oleh Penanggung, penanggung dengan serta merta mempunyai hak subrogasi kepada pihak ketiga. Meskipun pengaturan prinsip subrogasi dalam praktek perasuransian di Indonesia telah mendapat legitimasi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tercantum pula dalam polis, terkadang prinsip subrogasi sulit untuk dilaksanakan karena hambatan-hambatan dari berbagai factor baik dari tertanggung, penanggung, maupun faktor-faktor dari unsur lain. Tertanggung memiliki andil utama agar dapat terlaksananya tahap berikutunya dalam subrogasi. Artinya hak penanggung dalam subrogasi baru akan timbul apabila tertanggung mau menyampaikan adanya peran pihak ketiga dalam evenement yang terjadi dan menimbulkan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Apabila tertanggung tidak jujur atau enggan menjalani proses subrogasi, maka hak subrogasi penanggung sulit untuk diwujudkan. Selanjutnya, meskipun tertanggung telah memberitahukan adanya andil pihak ketiga dalam kerugian yang dideritanya, penanggung juga memberikan andil atas tidak terlaksananya prinsip subrogasi tersebut apabila memilih untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga. Pada umumnya, alasan yang dikemukakan adalah karena jumlah nominal subrogasi jauh lebih kecil dan proses pengurusan klaimnya yang lama. Dalam hal penanggung dan tertanggung telah sama-sama menghendaki dilakukannya proses subrogasi, dapat saja hak subrogasi tidak dapat dilaksanakan karena beberapa factor, seperti : kesulitan menemukan kesalahan pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat memberikan ganti rugi, adanya kalusula dalam polis yang menghambat klaim tertanggung, dan adanya knock for knock agreement.
Saran
Beberapa saran atas penulisan hukum ini yang dapat diberikan antara lain :Hak atas subrogasi yang diperoleh oleh Penanggung sudah terdapat di dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang pemberlakuan subrogasi baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun Polis itu sendiri. Maka sebaiknya, Penanggung tidak mengabaikan hak tersebut dan memanfaatkan semaksimal mungkin.
Bagi Tertanggung yang merasa hak atas klaimnya tidak terpenuhi segera setelah pengajuan SPPA, Tertanggung dapat meminta penggantian kerugian kepada Penanggung. Mengingat perjanjian asuransi yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak. Selama itu pula hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap harus dijalankan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Arinanto, Satya. Politik Hukum 1 Edisi Pertama, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Bakshtiar, Amsal. Filasafat ilmu, Raja Granpindo Persada, Jakarta, 2010.Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Effendi, Muhadjir. Masyarakat equilibrium, Benteng Budaya, Yogyakarta, 2002
Hadiwijono, Harun. Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Kanisius, Yogyakarta 1993.
Locke, John. Two Treatises of Government, New Edition, London, 1993
Montesquieu, Membatasi Kekuasaan: Telaah Mengenai Jiwa Undang-Undang (The Spirit of The Laws), Jakarta, 1992
Noer, Deliar, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Mizan, Bandung, 2001
Plamenatz, John, Man and Society, Vol. III, Longmans, London, 1965.
Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakjat, Jakarta, 1983.Suseno., Magnis. Franz, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, 1992.
Syahuri, Tufiqurrohman. Hukum Konstitusi. Ghalia Indonesia, Bogor, 2004
Tafsir, Ahmad. Filsafat Umum, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1990.
Zainuddin, A. Rahman. Terjemahan Democracy and its Critics Edisi I, Jakarta,1992Artikel-artikel
Machperson, C.B. The Political Theory of Possesive Individualism. Hobbers to Locke. Oxford University Press. Oxford, 1962.Wolin, Sheldon. Politics and vision: continuity and innovation in Western political thought. Princeton, Princeton University Press. New Jersey, 2004.Makalah
Wardahni, Amalia., (2013) "Pemikiran Thomas Hobbers dan John Locke tentang kekuasaan Negara", Makalah Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya
Internet
Wikipedia. "John Locke". 2 Oktober 2014. http://id.wikipedia.org/wiki/John_Locke.


Download PEMIKIRAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PEMIKIRAN JOHN LOCKE TENTANG NEGARA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: