Desember 15, 2016

MAKALAH ZAKAT

Judul: MAKALAH ZAKAT
Penulis: Ikbal Sabarudin


MAKALAH ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
Posted on Januari 3, 2014 by amri_khan@mig33.comStandarZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqh
Dosen Pengampu: Kurnia Muhajarah, M.S.I
 
Disusun Oleh:
Aniswatul Khikmah    (113511039)
Dyah Qurrota Ayuni   (113511043)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG 2013
ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH
 
       I.            PENDAHULUAN
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat, infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang berkaitan dengan masalah zakat.
    II.            RUMUSAN MASALAH
Jelaskan pengertian dan perbedaan zakat, infaq dan shadaqah?
Jelaskan macam-macam zakat dan dasar hukum zakat?
Apa saja yang wajib dizakati?
Jelaskan ketentuan-ketentuan wajib zakat dan ashnafnya?
Apa perlunya pengembangan konsep wajib zakat, ashnaf, barang-barang zakat dan pengelolaan zakat?
Sebutkan hal-hal yang menjadi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan zakat,infaq dan shadaqah?
 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat, infaq dan shadaqah
1.      Pengertian zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan menurut istilah syar'i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.[1]2.      Pengertian infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.[2]tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZム'Îû Ïä!#§Žœ£9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáø‹tóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3
 ª!$#ur =Ïtä† šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÍÈ
 orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
3.      Pengertian shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan[3].
4.      Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah
Menurut Zakat Infaq Shadaqoh
Berdasarkan kewajibannya Amal wajib Amal tidak wajib Amal tidak wajib
Waktu pembayarannya Ditentukan Kapan saja Kapan saja
Berdasarkan ketentuannya Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya Membelanjakan hartanya dijalan Allah
 
B.     Macam-macam zakat dan dasar hukum zakat
1.      Dasar hukum zakat
Zakat diwajibkan pada tahun ke 2 hijriyah setelah  pensyariatan zakat fitrah. Dasar pensyariatannya yaitu al-Qur'an, sunah, dan ijma'. Allah berfirman, "Tunaikanlah Zakat" (QS. al-Baqoroh:43) dan firman-Nya,
‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t"è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3
ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah: 103).
Dalam sunah Nabi banyak disampaikan hadist tentang zakat, diantaranya, "Islam dibangun atas lima dasar, antara lain menunaikan zakat,"(HR. Syaikhani dari ibnu Umar). Para Ulama' kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya. Orang yang menolak untuk mengeluarkan zakat harus diperangi dan dirampas hartanya secara paksa, seperti yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq. [4]2.      Zakat fitrah
Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata" fitrah" yang merupakan asal kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.
Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1)      Islam
2)      adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3)       mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.
Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha' dari sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kuram, anggur, ataupun lainnya.
Satu sha' menurut ijma' setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5 liter).
Penerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub dalam firaman allah SWT:
 $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
†Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60)
Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1)      Waktu boleh, yaitu pada [permulaan bulan ramdhan.
2)      Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3)      Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4)      Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5)      Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.[5]3.      Zakat mal
Zakat harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
C.    Benda yang wajib dizakati dan nishabnya
1.      Binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu:
Islam
Merdeka
Hak milik sempurna
Telah mencapai satu nishab
Telah genap satu tahun
Digembalakan
Nishab zakat binatang ternak:
Nishab dan kadar zakatnya unta
No Nishab Jumlah zakat Keterangan
1 5-9 1 ekor Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
2 10-14 2 ekor Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
3 15-19 3 ekor Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
4 20-24 4 ekor Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
5 25-35 1 ekor Unta betina, genap umur 1 th/ lebih
6 36-45 1 ekor Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
7 46-60 1 ekor Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
8 61-75 1 ekor Unta betina, genap umur 4 th/ lebih
9 76-90 2 ekor Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
10 91-120 2 ekor Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
11 121-129 3 ekor Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
12 Dan seterusnya
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 121 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.
Nishab dan kadar zakatnya sapi
no Nishab Jumlah zakat Keterangan
1 30-39 1 ekor Sapi jantan genap umur 1th/lebih
2 40-59 1 ekor Sapi jantan genap umur 2th/lebih
3 60-69 2 ekor Sapi jantan genap umur 1th/lebih
4 70-79 2 ekor 1 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
5 80-89 2 ekor 2 ekor sapi jantan genap umur 2th/lebih
6 90-99 3 ekor 3 ekor sapi jantan genap umur 1th/lebih
7 100-109 3 ekor 2 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
8 Dan seterusnya
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian 40) zakatnay seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
Nishab dan kadar zakatnya kambing
No Nishab Jumlah zakat Keteranagan
1 40-120 1ekor kambing Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
2 121-200 2ekor kambing 3 201-399 3ekor kambing 4 400-499 4ekor kambing 5 500 5ekor kambing 6 Dan seterusnya
Keterangan: diatas 400 ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya.[6]2.      Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman:
Pemiliknya islam
Pemiliknya merdeka
Milik sempurna
Ditanam oleh manusia
Berupa makanan pokok dan tahan lama
Mencapai satu nishab[7]Kadar nishab zakat tanaman:
No Tanaman Nishab % Zakat Keterangan
1 Gabah 1323,132kg 10% 1/10=132,3132kg Tanpa biaya pengairan
1323,132kg 5% 1/20=66,1566kg Dengan biaya pengairan
2 Padi Gagang 1631,516kg 10% 1/10=163,1516kg Tanpa biaya pengairan
1631,516kg 5% 1/20=81,5758kg Dengan biaya pengairan
3 Beras 815,758kg 10% 1/10=81,5758kg Tanpa biaya pengairan
815,758kg 5% 1/20=40,7879kg Dengan biaya pengairan
4 Gandum 558,654kg 10% 1/10=55,8654kg Tanpa biaya pengairan
558,654kg 5% 1/20=27,9327kg Dengan biaya pengairan
5 Kacang tunggak 756,697kg 10% 1/10=75,6697kg Tanpa biaya pengairan
756,697kg 5% 1/20=37,8349kg Dengan biaya pengairan
6 Kacang hijau 780,036kg 10% 1/10=78,0036kg Tanpa biaya pengairan
780,036kg 5% 1/20=39,0018kg Dengan biaya pengairan
7 Jagung kuning 720kg 10% 1/10=72kg Tanpa biaya pengairan
720kg 5% 1/20=36kg Dengan biaya pengairan
8 Jagung putih 714kg 10% 1/10=71,4kg Tanpa biaya pengairan
714kg 5% 1/20=35,7kg Dengan biaya pengairan
Catatan:
1rithl syar'i/bagdhad= 408 gr
1 mud = 675 gr
1 mud syar'i menurut asy-syafi'i = 11/3 rithl iraqy = 573,75 gr
1 wasaq = menurut asy-syafi'i 130,5 gr
1 sho' syar'i atau baghdad = menurut asy-syafi'i 2175 gr
1 dirham syar'i = 2,715 gr
1 mitsqol = 3,879 gr
5 wasaq = 300 sho'
1 sho' = versi nawawi gram Iraq = 2174,62 gram[8]3.      Zakat emas dan perak
Syarat wajib zakat emas dan perak:
Islam
Merdeka
Milik yang sempurna
Sampai satu nishab
Sampai satu tahun disimpan[9]Kadar nishab zakat emas dan perak:
Nishab emas adalah 20 mitsqol dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
1 mitsqol = 3,879 gram
3,879 x 20 = 77,58 gram
Jadi, jika seseorang memiliki emas dengan kadar berat telah mencapai 77,58 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu 77,58 : 40 (x 2,5%)= 1,9395 gram.
Nishab perak adalah 200 dirham dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 atau 2,5%.
10 dirham = 7 mitsqol
1 mitsqol = 3,879 gram
10 dirham = (3,879 x 20) 27,153 gram
200 dirham = (27,153 x 20) 543,6 gram
Jadi, jika seseorang memiliki perak dengan kadar telah mencapai 543,6 gram harus mengeluarkan zakat sebesar 1/40, yaitu:
543,6 : 40 (x 2,5%) = 13,5765 gram.[10]4.      Zakat hasil tambang
Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar'i
= 77,58 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 0,5 mitsqol syar'i
= 1,9395 gram
Perak
Nishabnya = 200 dirham syar'i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/40 atau 2,5% = 5 dirham syar'i
= 13,5765 gram
5.      Zakat barang terpendam (rikaz)
Emas
Nishabnya = 20 mitsqol syar'i
= 77,58 gram
Zakatnya =1/5 atau 20% = 4 mitsqol syar'i
= 15,516 gram
Perak
Nishabnya = 200 dirham syar'i
= 543,06 gram
Zakatnya = 1/5 atau 20% = 40 dirham syar'i
= 108,612 gram[11]6.      Zakat perniagaan
Yang dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9
 z`ÏiB ÇÚö'F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/
HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Setiap barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut
Harta perdagangan diperoleh murni dari hasil jual beli
Telah terpenuhi waktu satu tahun
Harta tersebut sudah mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat perniagaan:
Kadar wajib zakat perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram emas.
7.      Zakat profesi
Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat mencapai satu nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
1)      Contoh yang belum dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083
2)      Contoh yang dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083
penghasilan netto sebelum zakat                     : 49.000.000
penghasilan netto setelah zakat                       : 48.897.917
penghasilan tidak kena pajak/PTKP               : 47.872.917
penghasilan kena pajak                                   : 1.025.000
Pph terutang 5% X 1.025.000                                    : 52.250.000
Pembauaran zakat dan pajak pertahun            : 1.277.250[12]D.    Ketentuan wajib zakat dan ashnafnya
1.      Rukun dan Syarat Zakat
Rukun  dimaksud adalah unsur-unsur yang terdapat dalam zakat yaitu:[13]orang yang berzakat,
harta yang dizakatkan
orang yang menerima zakat.
Sedangkan syarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur tersebut. Syarat-syarat tersebut diantaranya:
Syarat orang yang berzakat (muzakki) adalah sebagai berikut : islam, telah baligh, berakal, memiliki harta yang memenuhi syarat.
Syarat harta yang dizakatkan : harta yang baik, milik yang sempurna dari yang berzakat, telah mencapai nisab, telah tersimpan selama satu tahun qamariyah atau haul.
Syarat orang yang menerima zakat (mustahiq) adalah jelas adanya, baik ia orang atau badan atau lembaga atau kegiatan dan hal ini juga terdapat dalam QS at-Taubah ayat 60.[14]2.      Orang yang berhak menerima zakat (ashnaf)
Menurut mahdzab syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok, yaitu:
Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
Miskin : orang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
'Amil : semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
Muallaf : ada empat macam: (1) orang yang baru masuk islam dan masih lemah imannya,(2) orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya, (3)orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir yang ada harapan untuk masuk islam.
Memerdekakan Budak : seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
  Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih, orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah dan tidak maksiyat, orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain.
g.      Ibnu sabil: orang yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk keperluan hidupnya selama perjuangannya.
h.      Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak dalam maksiyat mengalami kesengsaraan dalam perjalananya.[15]E.     Perlunya pengembangan konsep wajib zakat, ashnaf, barang-barang zakat dan pengelolaan zakat
Zakat adalah ibadah wajib yang berkaitan dengan harta benda. Seoramg yang telah memnuhi syarat dituntut untuk menunaikannya bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa dengan penekana penguasa. Karena itu, agama menetapkan 'amilin atau petugas khusus yang mengelolanya disamping menetapkan sanksi-sanksi duniawi dan ukhrowi terhadap mereka yang enggan melaksanakannya.
Zakat diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, yaitun delapan golongan yang terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Karena itu zakat dapat dijadikan sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa indonesia.
Masyarakat dan kebutuhannya mengalami perkembangan maka penfsiran itu perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bahkan macam zakat harta pun perlu dikembangkan pula sesuai dengan perubahan operasionalnya.[16]Hal-hal yang menjadi persoalan yang berkaitan dengan zakat,infaq dan shadaqah
Contoh problematika dalam zakat, infaq dan shadaqah:
Apakah orang yang telah membayar pajak masih wajib mengeluarkan zakat?
Orang yang telah membayar pajak tetap harus mengeluarkan zakat. Karena zakat dan pajak mempunyai perbedaan. Menurut masfuk Zuhdi perbedaannya adalah:
Dasar hukum zakat dari Al-Qur'an sedang pajak dari undang-undang
Zakat merupakan kewajiban agama sedang pajak kewajiban sebagai warga negara
Zakat ada prosentase nisab
Sasaran zakat adalah 8 asnaf (golongan)
Zakat berhubungan dengan Allah sedang pajak berhubungan dengan pemerintah
Apakah dapat dibenarkan zakat diberikan untuk beasiswa?
Sebagian ahli fiqh memasukkan orang-orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu kedalam kadegori fuqara walaupun mereka mampu untuk bekerja, mereka boleh diberi zakat.
Dari kitab Kasyafil Qana' : seandainya seorang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar'I walaupun bukan kegarusan baginya ia mampu untuk bekerja tetapi tidak mungkin berhasil memperoleh ilmu, jika bersama dengan kerja maka ia diberi zakat karena kebutuhannya.
 IV.            KESIMPULAN
Zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu. infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan.
Para Ulama' kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya.
Macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mall.
Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan, zakat profesi, barang tambang.
Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, 'amil, muallaf, garim,riqab, sabil, ibnu sabil.
    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang kami sampaikan. Dengan harapan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran sangat diperlukan demi kemaslahatan kita semua. Dan semoga kita bisa mengambil hikmahnya. Amin.
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. fiqh ibadah. jakarta: Amzah. 2009
As-Shiddieqy, Hasbi.Pedoman Zakat.Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.2002
Nawaw,Syeh Muhammad .شرح سلم التوفيق .Semarang: Pustaka Al alawiyah.1358
Rasyid, Sulaiman. fiqh islam.Bandung : Sinar Baru Algesindo. 2009
Syarifuddin, Amir.Garis-garis Besar fiqh .Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010
Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. Padang: Maktabah As Sa'diyah Putra. 1936
Zuhaili, Wahbah. Fiqh Imam Syafi'i.Jakarta: Niaga Swadaya. 2010
zuhri, Saifudin.zakat di era reformasi.Semarang: Bima Sejati.2012
Zuhri, Saifudin. Zakat di era reformasi.Semarang: Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo. 2012
 
 

[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, (jakarta: Amzah, 2009), hlm.343
[3] Yunus, Mahmud. Al Fiqhul Wadhih  Juz II. (Padang: Maktabah As Sa'diyah Putra. 1936)
[4] Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi'i, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2010), hlm.433-434
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, hlm.395-402
[6] Syeh Muhammad Nawawi, شرح سلم التوفيق , (Semarang: Pustaka Al alawiyah, 1358), hlm. 38-39
[7] Sulaiman Rasyid, fiqh islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2009), hlm.193
[8] Syeh Muhammad Nawawi, شرح سلم التوفيق , hlm. 39
[9] Sulaiman Rasyid, fiqh islam, hlm.195
[10] Syeh Muhammad Nawawi, شرح سلم التوفيق, hlm. 39-40
[11] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, fiqh ibadah, hlm.363
[12]Saifudin Zuhri, Zakat di era reformasi, (Semarang: Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo, 2012)hlm. 133-134.
[13] Hasbi as-Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2002), hlm. 6-7.
[14] Amir Syarifuddin,Garis-garis Besar fiqh , (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm. 40.
[15] Sulaiman Rasyid, fiqh islam, hlm.213-215
[16] Saifudin zuhri, zakat di era reformasi, (Semarang: Bima Sejati, 2012)hal.154-155.


Download MAKALAH ZAKAT.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH ZAKAT. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: