Desember 15, 2016

Makalah ushul fiqih kel 1 (Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh, Periodisasi Zaman Nabi, Sahabat & Tabi’in, Munculnya Ushul Fiqh, Aliran-Aliran & Karya Ilmiah

Judul: Makalah ushul fiqih kel 1 (Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh, Periodisasi Zaman Nabi, Sahabat & Tabi'in, Munculnya Ushul Fiqh, Aliran-Aliran & Karya Ilmiah
Penulis: Naely Nishfani


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu Ushul Fiqh tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, Ushul Fiqh tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah sahabat. Dan di masa Rasulullah SAW, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar'i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah SAW lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur'an, atau melalui sunnah beliau SAW.
Pada masa tabi'in cara mengistinbath hukum semakin berkembang. Di antara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada masa tabi'in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu. (Abu Zahro : 12 ).
Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi'in atau pada masa Al-Aimmat Al-Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas beragam bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari pada hadis ahad (Abu Zahro: 12).
Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah SAW, sahabat, tabi'in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri.
RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut :
Bagaimana sejarah perkembangandan periodisasi Ushul Fiqh zaman Nabi, Sahabat, dan tabi'in?
Bagaimana munculnya Ushul Fiqh?
Bagaimana aliran-aliran Ushul Fiqh?
Apa saja karya-karya ilmiah yang ada dalam perkembangan Ushul Fiqh?
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
Untuk mengetahui perkembangan dan periodisasi Ushul Fiqhpada zaman Nabi, Sahabat, dan tabi'in
Untuk mengetahui proses munculnya Ushul Fiqh
Untuk mengetahui aliran-aliran Ushul Fiqh
Untuk mengetahui karya-karya ilmiah yang ada dalam Ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
2.1SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERIODISASI USHUL FIQH
2.1.1Masa Nabi
Di zaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah. Apabila suatu kasus terjadi, Nabi SAW menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rauslullah SAW menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan Hadits atau Sunnah.
Hal ini antara lain dapat diketahui dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut : "Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku." (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah).
Hasil ijtihad Rasulullah ini secara otomatis menjadi sunnah bagi Umat Islam. Hadits tentang pengutusan Mu'az Ibn Jabal ke Yaman sebagai qadi, menunjukkan perijinan yang luas untuk melakukan ijtihad hukum pada masa Nabi. Dalam pengutusan ini Nabi bersabda :
كيف تقض ادا عر ض لك قضا ء ؟ قال ا قض بكتا ب الله قال فا ن لم تجد ف كتا ب الله؟ قال فبسنة ر سو ل الله قال فان لم تجد في سنة ر سو ل الله قال اجتهد راى ولا لو فضرب رسو ل الله على صدره وقال ا ا لحمد ا ا لذي و فق رسو ل اللهكما ير ض ر سسو ل الله
"Bagaimana engkau (mu'az) mengambil suatu keputusan hukum terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu? Jawab mu'az saya akan mengambil suatu keputusan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Quran). Kalau kamu tidak menemukan dalam kitab Allah?JawabMu'az, saya akan mengambil keputusan berdasarkan keputusan berdasarkan sunnah Rasulullah. Tanya Nabi, jika engkau tidak ketemukan dalam sunnah? Jawab Mu'az, saya akan berijtihad, dan saya tidak akan menyimpang. Lalu Rasulullah menepuk dada Mu'az seraya mengatakan segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik utusan Rasulnya pada sesuatu yang diridhai oleh Allah dan rasulnya."
Hadits ini secara tersurat tidak menunjukkan adanya upaya Nabi untuk mengembangkan Ilmu Ushul Fiqh, tapi secara tersirat jelas Nabi telah memberikan keluasan dalam mengembangkan akal untuk menetapkan hukum yang belum tersurat dalam Al-Quran dan Sunnah.
Artinya dengan keluwesannya Nabi dalam melakukan pemecahan masalah-masalah ijtihadiyah telah memberikan legalitas yang kuat terhadap para sahabat. Dalam sebuah haditsnya yang mengandung kebolehan bagi manusia untuk mencari solusi terhadap urusan-urusan keduniaan Rasulullah bersabda :
ا نتم ا علم با مو ر د نيا كم
"Kamu lebih mengetahui tentang urusan duniamu."
Dorongan untuk melakukan ijtihad itu tersirat juga dalam hadits Nabi yang menjelaskan tentang pahala yang diperoleh seseorang yang melakukan ijtihad sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam mencurahkan pemikiran baik hasil usahanya benar atau salah.
Selain dalam bentuk anjuran dan pembolehan ijtihad oleh Nabi di atas, Nabi sendiri pada dasarnya telah memberikan isyarat terhadap kebolehan melakukan ijtihad setidak-tidaknya dalam bentuk qiyas sebagaimana dapat kita temukan dalam hadits-haditnya sebagai berikut :
جات ا مر ا ة خثيمية فقا لت يا ر سو ل ا لله ان ابى اد ر كته ف رضه احغ و لم يحج و هو لا يتمسك على الر حا لة لمر ضه افا حج عنه ؟ فقا ل ر سو ل الله عليه و سلم ار ايت لو كا ن على ا بيك دين اقتضيته عنه قا لت نعم قال فدين ا لله ا حق ان يقض
"Seorang wanita namanya Khusaimiah datang kepada Nabi dan bertanya, Ya Rasulullah ayah saya seharusnya telah menunaikan haji, dia tidak kuat duduk dalam kendaraan karena sakit, Apakah saya harus melakukan haji untuknya? Jawab Rasulullah dengan bertanya bagaimana pendapatmu bila Ayahmu mempunyai utang? Apakah engkau harus membayar? Perempuan itu menjawab, Ya, Nabi berkata utang kepada Allah lebih utama untuk dibayar."
Hadits ini menggambarkan upaya qiyas yang dilakukan oleh Nabi, yaitu ketika seorang sahabat datang kepada Nabi yang menanyakan tentang keharusan penunaian kewajiban ibadah haji bapaknya yang mengidap sakit, Nabi menegaskan keharusan penunaiannya dengan melakukan pengqiyasan terhadap pembayaran utang antara sesama manusia.
Ada satu hal yang perlu dicatat, kehadiran Nabi sebagai pemegang otoritas tunggal dalam permasalahan-permasalahan hukum membuatNabi sangat berhati-hati disatu pihak, dan terbuka dipihak lain. Sikap hati-hati yang ditempuh oleh Nabi dalam rangka penerapan hukum Islam bidang ibadah. Penjelasan Nabi yang berkaitan dengan ini cukup rinci. Wahyu memegang peranan sangat penting. Sikap terbuka yang ditempuh oleh Nabi dalam upaya pengembangan hukum Islam di bidang muamalah.
Berbeda dengan ibadah, dalam muamalah penjelasan Nabi lebih banyak bersifat garis besar, sedangkan perincian dan penjelasan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia. Manusia dengan akal yang dianugerahkan kepadanya diberi peranan lebih banyak. Artinya, ini pulalah salah satu faktor yang ikut mendukung terhadap pertumbuhan ilmu ushul fiqh selanjutnya.
Dalam beberapa kasus, Rasulullah SAW juga menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat. Misalnya ketika menjawab pertanyaan Umar Ibn Khatab tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Apabila kamu berkumur-kumur dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal?" Umar menjawab:"Tidak apa-apa" (tidakbatal). Rasulullah kemudian bersabda "maka teruskan puasamu."(HR al-Bukhari, muslim, dan Abu Dawud).
Hadits ini mengidentifikasikan kepada kita bahwa Rasulullah SAW jelas telah menggunakan qiyas dalam menetapkan hukumnya, yaitu dengan mengqiyaskan tidak batalnya seseorang yang sedang berpuasa karena mencium istrinya sebagaimana tidak batalnya puasa karena berkumur-kumur.
Pada Masa Sahabat
Memang, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.
Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab RA tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut'ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara' ditetapkan hak mut'ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Artinya :
"Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236).
Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, demikian pula oleh para sahabatnya baik di kala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan)nya; sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh ; karena pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang (asbabul wurud) Al- Hadits, mempunyai ketazaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah.
Pada Masa Tabi'in
Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.
Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.
Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.
Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.
Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
MUNCULNYA USHUL FIQHDAN TAHAPAN PERKEMBANGNYA
Secara garis besarnya, ushul fiqh dapat di bagi dalam tiga tahapan yaitu:
Tahap Awal (abad 3H)
Pada abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian timur.khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma'mun(w.218H), Al-Mu'tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang disebut Ushul Fiqh.
Seperti telah dikemukakan, kitab Ushul Fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi'i. kitab ini dinilai oleh para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata "kedudukan As-Syafi'i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Ar-rud".
Ulama sebelum As-Syafi'i berbicara tentang masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikanya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil-dalil syari'at dan cara memegangi dan cara mentarjih kanya: maka datanglah Al-Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum yang dijadikan rujukan-rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar'I, kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqh sesudah As-Syafi;I, mereka tetap bergantung pada Asy-Syafi'i karena Asy-Syafi'ilah yang membuka jalan untuk pertama kalinya.
Selain kitab Ar-Risalah pada abad 3 H telah tersusun pula sejumlah kitab ushu fiqh lainya. Isa Ibnu Iban (w.221H/835 M) menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid, ijtihad ar-ra'yu. Ibrahim Ibnu Syiar Al-Nazham (w.221H/835M) menulis kitab An-Nakl dan sebagainya.
Namun perlu diketahui pada umumnya kitab ushul-fiqh yang ada pada abad 3 h ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah lah yang mencakup permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian Para Fuqoha pada zaman itu.
Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqh, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mengklaim bahwa Imam Madzhabnya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqh tersebut. Golongan Malikiyah misalnya mengklaim imam madzhabnya sebagai perintis pertama Ushul Fiqh dikarenakan Imam Malik telah menyinggung sebagian kaidah-kaidah ushuliyyah dalam kitabnya Al Muwatha. Ketika ia ditanya tentang kemungkinan adanya dua hadits shoheh yang berlawanan yang datang dari Rasulluloh pada saat yang sama, Malik menolaknya dengan tegas, karena ia berperinsip bahwa kebenaran itu hanya terdapat dalam satu hadits saja
Tahap Perkembangan (abad 4 H)
Pada masa ini abad(4H) merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty abaSsiyah dalam bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan memperbanyak kaum intelektual.
Khusus dibidang pemikiran Fiqh Islam pada masa ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri' Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. mereka mengangagap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja, akibatnya aliran-aliran Fiqh semakin mantap exsitensinya, apa lagi disertai fanatisme dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut madzhab tertentu dan larangan melakukan berpindahan madzhab sewaktu-waktu.
Namun demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmiah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya.dengan melakukan usaha antara lain:
Memperjelas ilat-ilat hukum yang di istinbathkan oleh para imam mereka mereka disebut ulama takhrij
Mentarjihkan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab baik dalam segi riwayat dan dirayah.
Setiap golongan mentarjihkanya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusun kitab al-khilaf.
Akan tetapi tidak bisa di ingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah tertutup, akibatnya dalam perkembangan Fiqh Islam adalah sebagai berikut:
Kegiatan para ulama terbatas terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya mensyarahkan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.
Menghimpun masalah-masalah furu yang sekian banyaknya dalam uaraian yang sungkat
Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah permasalahan.
Keadaan tersebut sangat, jauh berbeda di bidang Ushul Fiqh. Terhentinya ijtihad dalam Fiqh dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama terdahulu dan mentarjihkanya. Justru memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqh.
Sebagai tanda berembangnya ilmu ushul fiqh dalam abad 4 H ini ditandai dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karaya ulama-ulama fiqh diantara kitab yan terekenal adalah:
Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi (w.340H.)
Kitab Al –Fushul Fi-Fushul Fi-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Baker Ar-Razim yang juga terkenal dengan Al-Jasshah (305H.)
Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis oleh abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi.
Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam perkembangan Ushul Fiqh pada abad 4 H yaitu munculnya kitab-kitab Ushul Fiqh yang membahas Ushul Fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.
Selain itu materi berpikir dan penulisan dalam kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya abu baker ar-razi hal ini merupakan corak tersendiri corak tersendiri dalam perkembangan ilmu Ushul Fiqh pada awal abad 4 H, juga tampak pula pada abad ini pengaruh pemikiranyang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu Ushul Fiqih.
Tahap Penyempurnaan ( 5-6 H )
Kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.
Hingga berdampak pada kemajuan dibidang ilmu Ushul Fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mndalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi, abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian keislaman, itulah sebabnya pada zaman itu, generasi Islam pada kemudian hari senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul fiqih dan menjadikanya sebagi sumber pemikiran.
Dalam sejarah pekembangan ilmu Ushul Fiqh pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan Ushul Fiqh terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang mnjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu Ushul Fiqh slanjutnya.
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab Ushul Fiqh bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya alioran Ushul Fiqh, yakni aliran hanafiah yang dikenal dengan aliran fuqoha, dan aliran Mutakalimin
ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH
Aliran Syafi'iyah dan Jumhur Mutakalimin (Ahli Kalam)
Membangun usul fiqih secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Dalam menetapkan kaidah,menggunakan alasan yang kuat,baik dari dalil naqli/aqli,tanpa di pengaruhi masalah furu' madzhab,sehingga kaidah ada kalanya sesuai dan sesuai dengan masalah furu'. Permasalahan yang di dukung naqli dapat di jadikan kaidah.
Terlalu difokuskan pada masalah teoritis,sering tidak bisa menyentuh permasalahan praktis. Aspek bahasa sangat dominan seperti penentuan tentang tahsin (menganggap sesuatu itu baik dan dicapai akal atau tidak),dan taqbih (menanggap sesuatu itu buruk dan dicapai akal atau tidak ). Biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Seringkali terjebak terhadap masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kema'shuman Rosulallah SAW.
Kitab : Ar-Risalah (Imam Asy-Syafi'i), Al-Mu'tamad (Abu Al-husain muhammad ibnu Ali Al-Bashri), Al-Burhabn fi usul fiqih (Imam Al-Haramain Al-Jawaini),Al-mankhul min ta'liqat Al-Ushul,Shifa Al-ghalil fi Bayan Asy-Syabah wa Al-Mukhil wa Masalik At-Ta'lil,Al-Mushfa fi ilmi Al-Ushul (Imam Abu Hamid Al-Ghazali).
Aliran Fuqaha (Ulama Madzhab Hanafi )
Karena dalam menyusun teorinya aliran ini banyak di pengaruhi oleh furu' yang ada dalam mazhab mereka.
Berusaha untuk menetapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu' apabila sulit,mereka mengubah kaidah baru agar bisa diterapkan pada masalah furu' tersebut.
Kitab : Al-ushul (Imam Abu Hasan Al-karkhi), Al-ushul (Abu Bakar Al-Jashshash),Ushul Al-sarakhsi (Imam Al-sarakhsi), ta'sis n-nazhar (Imam Abu Zaid Al-Dabusi) dan Al-kasyaf Al-Asrar (Imam Al-Bazdawi).
Kitab-kitab ushul yang menggabungkan kedua teori :
At-tahrir disusun oleh kalam Ad-din Ibnu Al-Humam Al-Hanafi (w.861 H)
Tanqih al-ushul ,disusun oleh Shadr Asy-Syari'ah (w.747.H)
Jam'u Al-Jawami , disusun oleh Taj Ad-din Abdul Al-Wahab As-Subki Asy-Syafi'i (w.771 H)
Musallam Ats-tsubut, disusun oleh Muhibullah Ibnu Abd.Al-Syakur (w.1119 H) (Ad-Dimasyqi : 42-43)
KARYA ILMIAH USUL FIQH
Aliran fuqaha, munculah nama-nama usuiy berikut karyanya, antara lain, seperti di bawah ini. 1
Abu al-hasanUbaidillah al-Karakhi (w.340 H), dengan karyanya Risalt al-Karakhi fi al Usul.
Abu Bakr Ahmad al- Jashhash (w.370), dengan karyanya al-Usul atan Usul al-Jassas.
Abu Zayd Abdillah al-Dabusi (w.430), dengan karyanya taqwin al-adilllah
Abu al- Hasan Ali al-Bazdawi (w.482), dengan karyanya Kanz al-wusul ila Ma'rifat al-Usul
Abu Bakr Muhammad al-Sarkhasi (w.483), dengan karyanya al-Usul atau Usul al-Sarkhasi
Abu al-Barakat Abdillah Hafizudddin al-Nasafi,( 710), dengan karyanya Manar al-Anwar, yang kemudian diberi syarah oleh beliau sendiri dengan judul Kasyf al-Asrar Syarh Manar al-Anwar.
Sementara dari aliran moderat-kompromistis, muncul pula nama-nama usuliy berikut karyanya antara lain, seperti di bawah ini. 2
Muzhafaruddin Ahmad al-Hanafi (w.649H), populer dengan panggilan Ibnu al-sa'ati, dengan karyanya Badi'al al-Nizam al-Jami' bain al-Bazdawi wa al-Ihkam
Shadr al-Syari'ah Ubaidillah al-Hanafi (w. 747 H) dengan karyanya al-tanqih. Kitab ini kemudian diberi syarah oleh Sa`duddin Mas1ud al- Taftazani melalui karyanya al-Talwih Syarh al- tanqih.
Tajuddin al-Subki (w. 771 H), dengan karyanya Jam'al-Jawamu'.
Kamaluddin Muhammad al-Hanafi (w.861 H), populer dengan panggilan al-kamal bin al-Hummam, dengan karyanya al-Tahri.
Muhibbuddin al-Bihari al-Hanafi (w.1119 H), dengan karyanya Musallam al-Tsubut. Kitab ini kemudian diberi syarah oleh Abdul Ali Muhammad al-Anshari melalui karyanya Fawatih al-Rahmat.
Varian lain dari aliran moderat-kompromistis ii ialah pola pikir yang bertumpu pada takhrij al-furu 'ala al-usul. Varian poapikir ini dimunculkan oleh ulama usuliy kondang berikut karyanya, antara lain, yaitu sebagai berikut:3
Syihabudin Mahmud al-zanjani (w.656 H), dengan karyanya takhrij al-Furu 'ala al-Usul.
Abu Abdillah Muhammad al Maliki al-Tilimsani (w.771H), dengan karyanya miftah al-Wusul ila Bina al-Furu 'ala al-Usul.
Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi al-syafi'i (w.772H), al-Tamhid fi Takhrij al-Furu 'ala al-Usul.
Muhammad bin Abdillah al-Timirtasyi al-Hanafi (w.1004 H), dengan karyanya al-Wusul ila Qawa'id al-Usul.
Ali bin Muhammad Al-Hanbali (w. 803 H), populer dengan panggilan Ibnu al-Lahham, dengan karyanya al-Qawa'id wa al-Fawai'id al-Usuliyyah.
Demikian sebagian tokoh pemikir Ushul Fiqh berikut karyanya, yang lahir mengiringi dinamika sejarah Ushul Fiqh, sebagai salah satu tonggak penting ilmu syariah.

Lihat Musthafa Sa'id al-Khin, Dirasat Tarikhiyah li al-Fiqh wa Usulihi wa al-Ittijahat Zaharat Fihina. Hlm. 205-207
Lihat Musthafa Sa'id al-Khin, Dirasat Tarikhiyah li al-Fiqh wa Usulihi wa al-Ittijahat Zaharat Fihina. Hlm. 209-216
Lihat Musthafa Sa'id al-Khin, Dirasat Tarikhiyah li al-Fiqh wa Usulihi wa al-Ittijahat Zaharat Fihina. Hlm. 209-216
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari penjelasan-penjelsan di atas dapat disimpulkan :
Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah SAW, Sahabat, tabi'in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri.
Karena timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum maka disusunlah kitab Ushul Fiqh.
Bahwa kegiatan ulama dalam penulisan Ushul Fiqh merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara. Dan menjabarkanya kehidupan sosial yang berubah-ubah itu, kegiatan tersebut dimuali pada abad ketiga hijriyah. Ushul Fiqh terus berkembang menuju kesempurnaanya hingga abad kelima dan awal abad 6H abad tersbut merupakan abad keemasan penulisan ilmu Ushul Fiqh karena banyak ulama yang memusatkan perhatianya pada bidang Ushul Fiqh dan juga muncul kitab-kitab Fiqh yang menjadi standar dan rujukan untuk Ushul Fiqh selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmat Syafi'i, Ilmu Ushul Fiqih, cv pustaka setia bandung, 2007
Hasim Kamali, Muhammad, Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar Offset, 1996


Download Makalah ushul fiqih kel 1 (Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh, Periodisasi Zaman Nabi, Sahabat & Tabi'in, Munculnya Ushul Fiqh, Aliran-Aliran & Karya Ilmiah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah ushul fiqih kel 1 (Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh, Periodisasi Zaman Nabi, Sahabat & Tabi'in, Munculnya Ushul Fiqh, Aliran-Aliran & Karya Ilmiah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: