Desember 15, 2016

MAKALAH TENTANG MURABAHAH

Judul: MAKALAH TENTANG MURABAHAH
Penulis: Sopan Sopian


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah "fiqh Muamalah."
Dalam penulisan makalah ini kami haturkan permohonan maaf jika terdapat banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penulisan ini, khususnya kepada:
Dosen pembimbing mata kuliah "fiqh Muamalah" yang senantiasa memberikan dukungan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Aamiin yaa robbal'Alamiiin.
Mataram,april 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan ................................................................................... 1
Latar Belakang .....................................................................................
Rumusan Masalah ................................................................................
Tujuan Masalah ....................................................................................
BAB II Pembahasan ...................................................................................
Pengertian Pembiayaan Murabahah ....................................................
Penjelasan Murabahah bil wakalah........................................... ..........
BAB III Penutup ........................................................................................
Kesimpulan ................................................................................................
Daftar Pustaka ............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 angka 6 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).
Kemudian dalam satu kasus murabahah ini bisa digabungkan dengan akad wakalah , sebenarnya dalam hadist rasullulah SAW telah melarang adanya penggabungan dua akad dalam satu transaksi .akan tetapi dalam hal ini berbeda Akad yang digunakan boleh dua ,tapi masing-masing dari akad ini sama-sama berdiri sendiri, sehingga tidak akan terjadi dua akad dalam satu transaksi.
B.Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Murabahah
2. Apa yang dimaksud dengan Murabahah bil wakalah
C. Tujuan Masalah
1.Untuk mengetahui Pengertian murabahah
2. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan murabahah bil wakallah
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pembiayaan Murabahah
Al- Murabahah berasal dari kata bahasa Arab Al-ribh(keuntungan).ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa'alat yang mengandung arti saling. oleh karenanya, secara terminologi, diartikan dan didefinisikan dengan redaksi yang variatif. Ahmad al-Syaisy al Qaffal mengatakan, al-murabahat ialah tambahan terhadap modal , Bagi al-sayid sabiqMurabahah penjualan barang seharga pembelian disertai dengan keuntungan yang dbierikan oleh pembeli artinya ada tambahan harga dari harga nilai beli.adapun arti Murabahah secara umum adalah akad jual beli atas barang tertentu,dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad Murabahah , penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan dengan harga jual .perbedaan antara harga jual dengan harga beli barang disebut margin keuntungan.
Adapun Firman Allah yang berkenaan dengan murabahah yaitu dalam QS. An-Nisa(4)29

s
Adapun dasarHukum dan Syarat dalam akad murabahah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dasar Hukum murabahah
QS. Al-Baqarah [2] : 275

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
Hadits Riwayat Ibn Majah
Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhan (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual" (HR. Ibn Majah).
Fatwa Dewan Syariah
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Umum
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
Syarat-Syarat Murabahah
Dalam melakukan transaksi murabahah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
Kontrak pertama harus sah.
Kontrak harus bebas dari riba.
Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
membatalkan kontrak
Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank syariah. Jika bank syariah menerima permohonan tersebut, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. Bank membeli barang keperluan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Dalam hal ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Dimungkinkan bagi bank memberikan kuasa pembelian barang kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkannya. Jika demikian, akad jual beli (murabahah) harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi Analisis atas penagihan.
Dalam Aplikasi bank Syariah , bank merupakan penjual atas objek barang dan Nasabah merupakan pembeli . Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari Supplier , kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. pembayaran atas transaksi Murabahah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
Imam syafi'i menyatakat pendapatnya bahwa jika seseorang menunjukkan sebuah komoditi kepada seseorang dan berkata : Belikan sesuatu untukku dan aku akan memberimu keuntungan sekian dan orang itu kemudian membelikan sesuatu untuknya , maka transaksi demikian ini adalah sah.
dalam kasus murabahah contohnya seperti, terjadi jual beli sesuatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak .penjual dalam hal ini memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan . misalnya anda membutuhkan untuk pembelian mobil. dalam bank konvensional anda akan dikenakan bunga dan diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu disektor perbankkan ,suku bunga yang berlaku pulang saja berubah .dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia .namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual –beli yang diistilahkan dengan Murabahah. dalam hal ini ,bank syariah akan membeli mobil yang anda inginkan terlebih dahulu ,kemudian menjualnya lagi kepada anda. harganya sedikit mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah .karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati dahulu.
Adapun Rukun Pembiayaan Akad Murabahah adalah
Rukun Pembiayaan Murabahah
Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi ada beberapa yaitu:
Penjual (ba'i) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual,.
Pembeli (musytari) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang. (Dalam hal ini pihak harus memenuhi kriteria bahwa pihak tersebut cakap hukum, sukarela dalam pengertian tidak dalam keadaan dipaksa/terpaksa/di bawah tekanan) Objek akad, yaitu mabi' (barang dagangan) dan tsaman (harga).[7]Harga dalam hal ini pun sudah harus jelas berapa jumlahnya. Harga inilah yang akan ditambahkan margin oleh Bank Syariah yang akan disepakati oleh pihak nasabah. Bank Syariah berperan sebagai pembeli dari pihak penjual. Objek tersebut berkriteria:
tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, bermanfaat penyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan merupakan hak milik penuh pihak yang berakad sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dengan yang diterima pembeli.
Shighah, yaitu Ijab (serah) dan Qabul (terima). Akad harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang maupun harga dari objek tersebut, tidak menggantungkan pada klausul yang baru akan terjadi pada hal/kejadian yang akan datang.
B.Murabahah Bil Wakalah
seperti penjelasan diatas yang murabahah merupakan akad jual beliatas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. dalam akad Murabahah, penjual menjual barangnya kepada nasabah atau pihak yang membeli dengan meminta kelebiahan atas harga beli dengan harga jual.
Sedangkan secara bahasa Al-Wakalah atau al-wikalah berarti al-tafwidh (penyerahan,pendelegasian, dan pemberian mandat) .Secara bahasa ,al-wakalah didefinisikan sebagai sebuah transaksi dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan pekerjaannya.
Dalam wakalah sebenarnya pemilik urusan (Muwakkil) itu dapat secara sah untuk mengerjakan pekerjaanyasecara sendiri .Namun, karena ada sesuatu dan lain hal urusan itu diserahkan kepada orang lain yang dipandang mampu untuk menggantikannya .oleh karena itu ,jika seseorang (muwakkil) itu orang yang tidak ahli untuk mengerjakan urusannya itu seperti orang gila atau anak kecil maka tidak sah untuk mewakilkan orang lain Contoh kasus wakalahseseorang mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan anak perempuannya.
Ijma' ulama membolehkan wakalah karena wakalah dipandang sebagai tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa yang diperintahkan Allah SWT .dan Allah SWT perfirman adalah Surat Al- Maidah ayat 2:
Ada Beberapa Rukun yang harus dipenuhi dalam Wakalah
Orang yang mewakilkan (muwakkil), syaratnya dia berstatus sebagai pemilik urusan atau benda dan menguasai serta dapat bertindak terhadap harta tersebut dengan dirinya sendiri. jika muwakkil itu bukan pemiliknya atau bukan orang yang ahli maka batal . dalam hal ini maka anak kecil dan orang gila tidak sah jadi muwakkil karena tidak termasuk orang yang berhak untuk bertindak.
wakil (orang yang mewakili),syaratnya ialah orang yang barakal .jika ia idiot ,gila atau belum dewasa maka batal . tapi menurut hanafiyah anak kecil yang cerdas (dapat membedakan yang baik dan yang buruk) sah menjadi wakil alasannya bahwa AmrSayydiyah Ummu Salamah mengawinkan ibunya kepada rasullulah ,saat itu masih kecil yang belum baliq.
Muwakkalfih (sesuatu yang diwakilkan)
pekerjaan atau urusan itu dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain.
pekerjaan itu dimiliki oleh muwakkil sewaktu akad wakalah .oleh karena itu tidak sah berwakil menjual sesuatu yang belum dimilikinya
Pekerjaan itu diketahui secara jelas Maka tidak sah mewakilkan sesuai yang masih sama seperti " aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk mengawini anakku.
Shigat yang diiringi kerelaan dari mewakil" saya wakilkan atau serahkan pekerjaan ini kepada kamu untuk mengerjakan pekerjaan ini " kemudian diterima oleh wakil.seandainya si wakil tidak mengucapkan kabul tetap dianggap sah.
jika dilihat dari kasus murabahah bil wakalah ,hal termasuk pembiayaan multi akad dan diperbolehkan dalam ajaran islam dengan catatan akad-akad tersebut bersifat indefenden ,meskipun memiliki keterkaitan satu sama lain .
Menanggapi hal tersebut ,Anas bin Malik mengatakan bahwa jika seseorang membeli sebuah barang dari orang lain dengan harga beli tunai 15 dinar atau harga beli 20 dinar kredit ,maka transaksi tersebut tidak sah jika kedua akad itu(yaitu beli tunai dan beli kredit) menyatu dalam satu kesepakatan jual beli yang sama.sedangkan yang dimaksud dengan akad-akad yang bersifat independen adalah semua kontrak yang ada ,tidak saling mempersyaratkan antara satu dengan yang lain . sehingga semuanya sling terpisah (namun saling mendukung) ,misalnya ,akad nasabah dengan bank untuk membeli sebuah tanah ,dengan menggunakan skema pembiayaan murabahah bil wakalah pada prakteknya ada dua tahap.
pertama Bank membeli tanah dari Developer dengan menunjuk nasabah sebagai wakilnya (akad wakalah) ,sehingga tanah tersebut biasanya sesuai dengan keinginan nasabah.tahap kedua ,bank menjual tanah tersebut kepada nasabah dengan akad murabahah . dalanm hal ini,wakalah bukan merupakan syarat terjadinya murabahah tetapi mendukung murabahah . demikian pula dengan pembiayaan multi akad lainnya. pada contoh kasus diatas ,jika murabahah berdiri sendiri tanpa didampingi wakalah , ada kemungkinan tanah yang dibeli Bank tidak sesuai dengan keinginan nasabah , sehingga rumah tersebutmungkin tidak terjual.

BAB III
ENUTUP
Al- Murabahah berasal dari kata bahasa Arab Al-ribh(keuntungan).ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa'alat yang mengandung arti saling. oleh karenanya, secara terminologi, diartikan dan didefinisikan dengan redaksi yang variatif. Ahmad al-Syaisy al Qaffal mengatakan, al-murabahat ialah tambahan terhadap modal , Bagi al-sayid sabiqMurabahah penjualan barang seharga pembelian disertai dengan keuntungan yang dbierikan oleh pembeli artinya ada tambahan harga dari harga nilai beli.adapun arti Murabahah secara umum adalah akad jual beli atas barang tertentu,dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu.


Download MAKALAH TENTANG MURABAHAH.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH TENTANG MURABAHAH. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: