Desember 15, 2016

Makalah Perjanjian International

Judul: Makalah Perjanjian International
Penulis: Gegen Kill


DAFTAR ISI TOC \h \z \t "1;1;2;1;1.1;2;2.1;2;3.1;2" DAFTAR ISI PAGEREF _Toc330849820 \h iBAB I PAGEREF _Toc330849821 \h 2PENDAHULUAN PAGEREF _Toc330849822 \h 22.1.Latar Belakang PAGEREF _Toc330849823 \h 22.2.Rumusan Masalah PAGEREF _Toc330849824 \h 32.3.Tujuan dan Kegunaan Penulisan PAGEREF _Toc330849825 \h 3BAB II PAGEREF _Toc330849826 \h 4PEMBAHASAN PAGEREF _Toc330849827 \h 42.1.Faktor-Faktor Yang Dapat Mengakhiri Perjanjian Internasional PAGEREF _Toc330849828 \h 42.2.Prosedur untuk Mengakhiri Eksistensi suatu Perjanjian Internasional PAGEREF _Toc330849829 \h 132.3.Akibat Hukum dari Berakhirnya Eksistensi suatu Perjanjian Internasional PAGEREF _Toc330849830 \h 15BAB III PAGEREF _Toc330849831 \h 18PENUTUP PAGEREF _Toc330849832 \h 183.1.Kesimpulan PAGEREF _Toc330849833 \h 183.2.Saran PAGEREF _Toc330849834 \h 18
BAB IPENDAHULUANLatar BelakangSaat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komis Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hokum internasional positif.Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Bila lahirnya suatu perjanjian didasarkan atas persetujuan bersama Negara pihak, maka berakhirnya perjanjian tersebut juga harus didasarkan pada persetujuan bersama. Mengenai berakhirnya suatu perjanjian telah diatur dalam Konvensi Wina dalam Pasal 55 sampai 72. Dalam hukum nasional pun telah ada undang-undang yang mengatur mengenai berakhirnya suatu perjanjian internasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Pengaturan mengenai faktor-faktor yang dapat membuat berakhirnya suatu perjanjian, prosedur pengakhiran perjanjian, dan akibat hukum dari berakhirnya perjanjian telah diatur dalam Konvensi tersebut. Sehingga dalam praktenyanya nanti jika terjadi pengakhiran suatu perjanjian internasional diharapkan sudah tidak menjadi kendala lagi.Rumusan MasalahAdapun pokok pembahasan yang akan dibahas pada makalah ini adalah Faktor-faktor yang dapat mengakhiri perjanjian internasional
Prosedur untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional
Akibat hukum dari berakhirnya eksistensi suatu perjanjian internasional
Tujuan dan Kegunaan PenulisanTujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa fakultas hukum Unhas mengenai Berakhirnya Suatu Perjanjian Internasional dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
BAB IIPEMBAHASAN
Faktor-Faktor Yang Dapat Mengakhiri Perjanjian InternasionalUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasinal dalam Bab VI Pasal 18 mengenai berakhirnya suatu perjanjian internasional.Perjanjian internasional berakhir apabila :Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
Objek perjanjian hilang;
Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.Sedangkan menurut Konvensi Wina 1969, alasan – alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional adalahBerakhirnya perjanjian dibagi atas 3 kelompok:
Berakhirnya perjanjian atas persetujuan negara-negara pihak
Berakhirnya perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri perjanjian yang berakhir dengan cara ini dijelaskan dalam pasal 54 a Konvensi Wina tentang hukum perjanjian yang berbunyi:berakhirnya suatu perjanjian atau penarikan diri dari suatu Negara dapat terjadi sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiriPenyelesaian terbaik adalah bila perjanjian itu sendiri berisi ketentuan-ketentuan mengenai kapan dan bagaimana cara-cara berakhirnya perjanjian tersebut. Bila ketentuan ini dilaksanakan, tidak mungkin lagi terjadi kesalahan menganai interpretasinya.
Berakhirnya masa perjanjian biasanya terjadi antara 1-99 tahun. Praktek ini menurut kebiasaan terdapat dalam perjanjian aliansi, arbitrasi wajib, penyewaan bagian-bagian tertentu wilayah Negara, dan lain-lain. Dapat juga disebut bila perjanjian itu telah sampai waktunya dapat diperbaharui secara diam-diam untuk selama waktu yang dipakai untuk perjanjian pertama.Klausula Pembubaran Diri
Yang dimaksud dengan klausula ini ialah perjanjian dapat berakhir dengan dibuatnya perjanjian lain yang dianggap lebih penting. Misalnya Pakta Warsawa, yang didirikan tahun 1955, sebagai jawaban atas NATO yang lahir 1949, berisikan klausula bahwa Pakta tersebut akan bubar bila telah didirikan suatu sistem keamanan kolektif. Namun tanpa adanya sistem kolektif dimaksud, pakta warsawa kenyataannya membubarkan diri, sedangkan NATO tidak bubar bahkan telah memperluas keanggotan.Penarikan Diri.
Suatu Negara dapat mengakhiri keikutsertaannya dalam suatu perjanjian melalui penarikan diri ini terutama dipakai dalam perjanjian-perjanjian multilateral. Penarikan diri adalah hasil dari perbuatan sepihak (unilateral) Negara pihak. Penarikan diri ini bukan merupakan pemutusan persetujuan sekehendaknya, tetapi perjanjian tersebut memang memuat syarat-syarat tertentu setelah jangka waktu tertentu. Misalnya sesuai pasal 13 Pakta NATO, penarikan diri hanya mungkin setelah 20 tahun dan dengan memberitahukan setahun sebelumnya. Penarikan diri semacam ini dinamakan penarikan diri diatur. Itu yang terjadi dengan Perancis yang menarik diri dari Organisasi Militer NATO pada tahun 1969 setelah 20 tahun berdirinya organisasi tersebut.Pengurangan pihak-pihak dari perjanjian multilateral dibawah jumlah yang ditentukan untuk keberlakuannya.
Pasal 55 Konvensi Wina
Kecuali jika perjanjian itu sendiri menyatakan, suatu perjanjian multilateral tidak berakhir dengan alasan hanya dari kenyataan bahwa jumlah pihak berada di bawah jumlah yang diperlukan untuk memberlakukan perjanjian itu.
Berakhirnya perjanjian Atas persetujuan kemudian.
Inilah yang dinamakan abrogasi perjanjian. Abrogasi ini dapat dilakukan dengan terang-terangan bila Negara pihak membuat perjanjian baru dengan tujuan untuk mengakhiri perjanjian lama. Abrogasi diam-diam dapat juga dilakukan dengan membuat perjanjian baru mengenai hal yang sama tetapi berisi ketentuan yang berbeda dengan yang lama. Berbeda dengan modifikasi, abrogasi menghendaki persetujuan semua Negara pihak.Pasal 59 ayat 1 mengatur tentang pengakhiran suatu perjanjian internasional (lama/duluan) disebabkan karena dibuat perjanjian yang (baru/belakangan). Dalam hal ini, semua negara peserta pada perjanjian yang lama, kemudian membuat perjanjian baru, dan memang para pihak bermaksud untuk menggantikan perjanjian yang lama (meskipun pada perjanjian yang baru tidak secara tegas mengakhiri eksistensi perjanjian yang lama- dan memang hal ini tidak lazim dalam hukum perjanjian internasional) dan juga karena substansi dari kedua perjanjian tersebut sangat berbeda satu sama lain bahkan bertentangan sehingga tidak mungkin untuk menerapkannya secara bersamaan. Maka dari itu salah satu dari perjanjian tersebut, (dalam hal ini perjanjian yang lama) harus diakhiri eksistensinya, dan yang harus diberlakukan adalah perjanjian yang baru.Berakhirnya perjanjian akibat terjadinya peristiwa-peristiwa tertentuTentu saja terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu ini sama sekali tidak termasuk dalam perjanjian yang dibuat. Peristiwa-peristiwa tersebut harus yang menjadi sebab berakhirnya suatu perjanjian. Hal ini menjadi kontroversi antara pengikiut-pengikut dan penentang berakhirnya perjanjian secara demikian. Empat sebab pembatalan berlakunya perjanjian :
Tidak dilaksanakannya perjanjian
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 60 ayat 1, pelanggaran atas substansi perjanjian oleh salah satu pihak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri berlakunya perjanjian, baik untuk keseluruhannya ataupun untuk sebagian. Atau seperti ditegaskan dalam ayat 2, pelanggaran atas suatu perjanjian internasional oleh salah satu pihak dapat dijadikan alasan bagi pihak lainnya untuk bersepakat secara bulat untuk mengakhiri berlakunya perjanjian tersebut, (i) baik dalam hubungan antara mereka pada satu pihak dengan pihak yang melakukan pelanggaran pada lain pihak, atau (ii) antara semua pihak. Pengakhiran semacam ini bersifat fakultatif, artinya, para pihak diberikan pilihan, apakah sepakat untuk mengakhiri perjanjian ataukah tetap melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut meskipun terjadi pelanggaran.Keadaan ini terutama berasal dari pelanggaran ketentuan perjanjian oleh suatu Negara pihak. Pelanggaran baru dianggap serius bila pelanggaran tersebut menyinggung hal-hal yang substansial. Hal ini perlu ditegaskan karena sering terjadi negara-negara menjadikan pelanggaran kecil sebagai alasan untuk membatalkan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap perjanjian. Presiden Coolidge sebagai juri dalam penyelesaian sengketa antara Peru dan Chili menolak tuduhan Peru terhadap Chili yang dianggap telah melanggar disposisi-disposisi perjanjian.Juri menyatakan:
Memang penyalahgunaan administratif dapat mengakhiri berlakunya suatu perjanjian, tetapi harus dibuktikan, bahwa penyalahgunaan tersebut betul-betul telah menimbulkan suatu keadaan yang benar-benar buruk, sehingga menghalangi pelaksanaan perjanjian dan menurut pendapat kami keadaan yang demikian tidak dapat dibuktikan.Jadi jelaslah bawa pelanggaran tersebut harus bersifat serius dan dibuktikan sebelumnya, sehingga dapat mengakhiri beralkunya suatu persetujuan. Presiden Jurisprudensi tidak banyak dalam hal ini, namun keputusan Presiden Coolidge cukup tegas dan dapat diterima.. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan disebut diatas, Pasal 60 Konvensi Wina menetapkan ketentuan sebagai berikut:
dalam suatu perjanjian bilateral, suatu negara dapat menjadikan suatu pelanggaran substansial yang dilakukan oleh negara lain sebagai motif untuk mengakhiri berlakunya suatu perjanjian baik secara definitif maupun secara sementara. Pelanggaran ini tidak ipso facto mengakhiri suatu perjanjian tetapi hanya baru membuka kesempatan untuk memakai prosedur mengakhiri suatu perjanjian yang diatur oleh pasal 65 Konvensi Wina.
Dalam perjanjian multilateral, bila terjadi suatu pelanggaran oleh suatu pihak, maka berakhirnya perjanjian tersebut hanya dapat terjadi melalui suatu perundingan antara negara-negara pihak dan atas persetujuan semua negara pihak. Jadi perjanjian akan tetap berlaku, sementara prosedur yang demikian belum dilaksanakan. Dengan menerima cara tersebut Konvensi Wina hanya mengikuti praktek.
Demikianlah Peradilan Militer Nurenberg 1946 memutuskan bahwa pelanggaran perjanjian Briand-Kellog oleh jerman tidak mengakhiri berlakunya perjanjian tersebut. Walaupun terjadi pelanggaran terhadap kenetralitasan Belgia oleh Jerman tahun 1941, perjanjian 1839 yang mendirikan kenetralitasan tersebut tetap berlaku sampai 1919 dan baru dalam Perjanjian Versailles dan atas persetujuan Belgia pula maka kenetralitasan itu berakhir. Disamping itu Konvensi Wina menambahkan bahwa suatu negara yang terkena pelanggaran dapat menjadikannya sebagai alasan untuk menghentikan semnetara pelaksanaan suatu perjanjian dalam hubungannya dengan negara yang melakukan pelanggaran.
Ketidakmungkinan untuk melaksanakan Pasal 61 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian menyatakan bahwa suatu negara dapat mengakhiri suatu perjanjian bila terjadi keadaan force majure dan menghentikan sementara berlakunya perjanjian tersebut bila force majure itu bersifat sementara pula. Misalnya tenggelamnya suatu pulau, keringnya suatu sungai, pecahnya bendungan, dan lain-lain. Karena terjadinya salah satu hal tersebut di atas maka perjanjian tidak dapat dilaksanakan. Tetapi dalam praktek hal-hal seperti ini jarang terjadi. Hilangnya personalitas internasional suatu negara, juga dapat mengakhiri berlakunya suatu perjanjian.
Perubahan keadaan secara mendasar Doktrin dan praktek menerima secara bulat, bahwa perubahan fundamental dari keadaan dapat mengakhiri suatu perjanjian. Hanya dasar dari berakhirnya perjanjian tersebut berbeda-beda. Kadang-kadang ada suatu kalusula diam-diam dalam perjnjian yang dapat diartikan bahwa perjanjian hanya akan tetap mengikat bila keadaan tetap seperti biasa. Klausula diam-diam ini dinamakan clause rebus sic stantibus. Mengenai hal ini pasal 62 Konvensi Wina menyatakan:Suatu negara boleh mempergunakan perubahan keadaan sebagai alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian bila dapat dibuktikan bahwa keadaan benar-benar sudah berubah dan para negara pihak pada perjanjian sama-sama setuju dan juga perubahan tersebut betul-betul akan merubah secara radikal kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tersebut.
Apa yang dimaksud dengan perubahan keadaan yang fundamental (fundamental change of circumstances), sama sekali tidak ada penegasannya dalam Konvensi. Tidak adanya penegasan ini dapat diartikan bahwa penentuannya diserahkan pada praktek negara-negara ataupun pada putusan badan penyelesaian sengketa jika menghadapi kasus yang berkaitan dengan ada atau tidaknya perubahan keadaan yang fundamental. Dengan kata lain, penentuannya harus ditentukan secara kasus per kasus.Pasal 62 ayat 1 Konvensi membatasi perubahan keadaan yang fundamental ini dengan dua pembatasan yang harus dipenuhi. Pertama, pembatasan berdasarkan waktu terjadinya, yaitu terjadinya haruslah pada waktu proses pembuatan perjanjian, tegasnya pada waktu perundingan untuk memutuskan naskah perjanjian. Jadi buka perubahan keadaan yang terjadi setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian tersebut. Jika terjadinya setelah berlaku atau setelah dilaksanakannya perjanjian, maka hal itu termasuk ke dalam alasan berakhir eksistensi perjanjian internasional disebabkan ketidakmungkinan untuk melaksanakannya. Pembatasan yang kedua, adalah pembatasan yang bersifat subjektif, yakni perubahan keadaan itu tidak dapat diduga atau dipredikasi sebelumnya oleh para pihak.Namun, meskipun kedua syarat tersebut telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam pasal 61 ayat 1, masih ada beberapa kualifikasi yang lebih spesifik yang harus dipenuhi, yaitu :adanya keadaan tersebut merupakan dasar yang esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian ;
akibat atau efek dari perubahan keadaan itu menimbulkan perubahan yang secara radikal terhadap luasnya kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut.
Yang dimaksudkan keadaan tersebut (the existence of circumstances) adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan keadaan yang fundamental itu sendiri. Adanya keadaan inilah yang merupakan dasar yang esensial bagi para pihak untuk terikat pada perjanjian tersebut. Dengan terjadinya atau berubahnya keadaan itu secara fundamental (keadaan sebelumnya sangat berdeda secara prinsip dengan keadaan yang terjadi sesuudahnya), maka hal ini berarti, bahwa dasar yang esensial bagi negara-negara itu terikat perjanjian sudah mengalami perubahan. Di samping itu, perubahan keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasala 61 ayat 1 butir a tersebut, menimbulkan efek atau pengaruh secara radikal terhadap luasnya kewajiban yang harus dilakukan yang bersumber dari perjanjian itu.Selanjutnya dalam pasal 61 ayat 2, ada dua larangan untuk menggunakan perubahan keadaan yang fundamental ini sebagai alasan untuk mengakhiri eksistensi suatu perjanjian internasional. Pertama, negara peserta tidak boleh menggunakan klausul ini sebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian tentang garis batasa wilayah negara. Kedua, klausul ini juga tidak dapat dijadikansebagai alasan untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional, jika perubahan keadaan yang fundamental ini terjadi sebagi akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atas ketentuan perjanjian internasional tersebut.Timbulnya norma imperatif hukum internasional Pasal 64 Konvensi Wina menyatakan Bila timbul norma baru imperatif hukum internasional umum, maka perjanjian-perjanjian yang telah ada dan betentangan dengan norma-norma tersebut menjadi batal dan berakhir.
Perang Konvensi Wina tidak mengatur akibat perang terhadap perjanjian. Dalam kaitan ini, komisi Hukum Internasional meninjau persolan ini sebab konfrensi tentang Hukum Perjanjian akan terpakasa mempelajari pula soal-soal penggunaan kekerasan yang tentunya akan memperluas pula studi mengenai hukum perjanjian.
Namun demikian hukum kebiasaan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
Perjanjian bilateral akan berakhir bila kedua negara berperang.
Dalam perjanjian multilateral pelaksanaan pejanjian hanya dihentikan diantara negara-negara yang berperang.
Perjanjian bilateral dan multilateral yang khusus dibuat untuk dilaksanakan di waktu perang tentu saja akan berlaku.
Putusnya hubungan diplomatik atau konsulerPasal 63 Konnvensi Wina Putusnya hubungan diplomatik atau konsuler di antara para pihak perjanjian tidak berpengaruh pada hubungan hukum yang di buat dengan perjanjian di atara mereka, kecuali jika adanya hubungan diplomatik atau konsuler tersebut sangat diperlukan untuk penerapan perjanjian.
Prosedur untuk Mengakhiri Eksistensi suatu Perjanjian InternasionalSuatu perjanjian internasional yang hendak diakhiri eksistensinya berdasarkan kehendak dari salah satu atau beberapa pihak, menurut pasal 65 ayat 1, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keinginannya itu kepada negara-negara peserta yang lainnya. Pengajuan usulnya itu haruslah dilakukan secara tertulis (pasal 67 ayat 1) disertai dengan alasan-alasannya dan langkah-langkah yang seyogyanya ditempuh untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut. Selanjutnya menurut pasal 65 ayat 2, jika dalam rentang waktu tiga bulan terhitung dari saat diterimanya usulan untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut (kecuali dalam keadaan yang sangat khusus), ternyata tidak ada satu pihakpun yang menyatakan penolakan atau keberatannya, maka pihak yang mengajukan usulan itu dapat mengambil langkah-langkah seperti ditentukan dalam pasal 67 yakni menyampaikan pernyataan bahwa perjanjian itu berakhir eksistensinya kepada negara-negara peserta lainnya. Pemberitahuan atau pernyataan itu harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kepala negara, atau kepala pemerintah, atau menteri luar negerinya. Jika hal itu dilakukan oleh pejabat lain selain dari ketiga itu, maka harus disertai dengan suarat kuasa atau kuasa penuh (full power). Jika tidak, maka keabsahannya dapat dipersoalkan oleh pihak-pihak atau negaara-negara yang lainnya.Sementara jika ada negara-negara peserta yang menolak atau tidak menyetujui usulan untuk mengakhiri eksistensi perjanjian tersebut, atau dengan kata lain terjadi perbedaan pendapat bahkan dapat mengarah pada perselisihan (dispute) diantara negara-negara tersebut. Maka dalam hal ini, pasal 65 ayat 3 menyarankan para pihak menyelesaikannya melalui jalan damai sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Piagam PBB. Jika para pihak bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan ini ke hadapan badan penyelesaian sengketa, seperti peradilan, arbitrase atau konsiliasi, setelah gagal menempuh upaya damai, maka pasal 66 Konvensi memberikan petunjuk yang dapat ditempuh oleh para pihak. Dalam tempo 12 bulan setelah keberatan itu diajukan, ternyata belum dicapai penyelesaiannya, salah satu dari pihak yang berselisih atau bersengketa tentang masalah penafsiran atau penerapan atas pasal 53 atau 64 (berkenaan dengan jus cogens), dengan suatu permohonan tertulis dapat menyerahkan perselisihan itu ke hadapan Mahkanah Internasional untuk diputuskan, kecuali para pihak berdasarkan persetujuan bersama sepakat untuk mengajukan perselisihan itu ke hadapan arbitrase (pasal 66 butir a).
Sedangkan pasal 66 butir b menegaskan tentang perselisihan yang timbul berkenaan dengan interpretasi ataupun pelaksanaan atas Bagian V Konvensi (berkenaan dengan ketidakabsahan, pengakhiran, dan penundaan berlakunya perjanjian) dapat menempuh prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana secara rinci diatur dalam Annex (dari Konvensi dengan cara mengajukan permohonan tentang penyelesaian tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB. Adapun penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Annex dari Konvensi ini adalah penyelesaian melalui mekanisme konsiliasi.Meskipun demikian, Konvensi masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang berubah pendirian, misalnya di tengah jalan ternyata mengurungkan niatnya untuk mengakhiri perjanjian. Dalam hal ini, pasal 68 Konvensi memberikan kesempatan kepada negara atau negara-negara tersebut untuk pada saetiap saat menarik kembali pemberitahuan ataupun instrument-instrumen yang berkenaan dengan pengakhiran perjanjian seperti ditegaskan dalam pasal 65 dan 67, sepanjang semua itu belum menimbulkan akibat-akibat hukum.
Akibat Hukum dari Berakhirnya Eksistensi suatu Perjanjian InternasionalTentang konsekuensi hukum dari pengakhiran suatu perjanjian internasioan diatur di dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Konvensi.Kecuali jika perjanjian itu menyebutkan atau para pihak menyetujuinya, maka berakhirnya suatu perjanjian yang ada atau menurut konvensi ini:
melepaskan para pihak dari suatu kewajiban dan selanjutnya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
tidak berpengaruh pada sesuatu hak, kewajiban, atau situasi hukum dari para pihak yang timbul melalui pelaksanaan perjanjian sebelum berakhir.
Jika suatu negara mengadukan atau menarik diri dari perjanjian multilateral, maka ayat (1) tersebut dapat diterapkan dalam hubungan antara negara tersebut dan masing-masing dari para pihak lainnya dari tanggal pada waktu pengaduan atau penarikan diri itu berlaku.Menurut ayat 1, ada tiga kemungkinannya, yakni, perjanjian itu mengatur tersendiri di dalam salah satu pasal atau ketentuannya ; jika pengaturan tidak ada, kemungkinan yang kedua adalah para pihak mencapai kesepakatan tersendiri, dan kemungkinan yang ketiga adalah jika keduanya tidak ada, maka para pihak dapat mengikuti ketentuan seperti ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 ini.
Mengenai kemungkinan yang pertama, maka para pihak cukup menerapkan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi dalam prakteknya, memang sangat jarang ada- bahkan mungkin tidak ada – perjanjian internasional yang mengatur sampai sejauh ini, bahkan lebih banyak dijumpai perjanjian-perjanjian internasional yang sama sekali tidak mengaturnya. Kemungkinan yang kedua, yaitu para pihak akan mengatur tersendiri (di luar perjanjian), hanya mungkin apabila pengakhiran atas eksistensi perjanjian internasional dilakukan atas dasar kesepakatan (secara damai) antara para pihak. Jika ada kesepakatan semacam ini, maka para pihak tentu saja harus menerapkan kesepakatan ini saja, dan jika semua berlangsung dengan baik dan lancer, maka berakhirlah semua masalahnya.Jika kemungkinan pertama dan kedua itu tidak ada, maka menurut ayat 1, jika pengakhiran atas eksistensi perjanjian internasional itu berdasarkan atas alasan-alasan seperti ditentukan dalam Konvensi, maka pengakhiran perjanjian itu akan : (a) membebaskan para pihak dari kewajiban-kewajiban yang bersumber dari perjanjian tersebut; (b) tidak mengganggu hak, kewajiban ataupun situasi hukum (legal situation) dari para pihak yang lahir dari pelaksanaan perjanjian selama perjanjian itu masih berlaku atau sebelum berakhirnya eksistensi perjanjian tersebut.

BAB IIIPENUTUPKesimpulanSaranDalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dari segi bahasa maupun materi. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca guna memperbaiki makalah ini.


Download Makalah Perjanjian International.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Perjanjian International. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: