Desember 15, 2016

Makalah Pengadilan Ham

Judul: Makalah Pengadilan Ham
Penulis: Ribka Oktavianika


KATA PENGANTAR
Puji Syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya saya dapat menyelesaikan makalah tepat waktu. Makalah ini mengambil judul Pengadilan Hak Asasi Manusia yang lebih banyak memberikan informasi kepada mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penulis mengharapkan informasi yang disajikan dalam makalah ini akan dapat membantu masyarakat untuk memahami secara umum tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Medan, 04 Juni 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Usaha untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM sudah diperdebatkan sejak waktu menyusun rancangan UUD 1995 di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekerno – Supomo di satu pihak dan Hatta – Muh. Yamin di lain pihak. Menurut Soekarno – Soepomo, negara yang hendak didirikan berdasarkan paham kekeluargaan, sedangkan HAM adalah buah dari paham individualisme, sehingga HAM tidak perlu dimasukkan dalam UUD.
Terlepas dari penilaian hasil perdebatan tersebut, ketika rancangan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, di dalam Batang Tubuh dari UUD 1945, HAM hanya dimuat pada Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34 saja, sedangkan untuk pelaksanaan dari Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 31 masih harus ditetapkan dengan undang-undang.
Pada waktu berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950, masing-masing adalah satu-satunya konstitusi atau UUD di seluruh dunia yang telah berhasil memasukkan HAM seperti yang dimuat di dalam Deklarasi HAM – PBB ke dalam Konstitusi atau UUD.1
1. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi, hlm. 92
Pada waktu Konstituante menyusun UUD untuk menggantikan UUDS 1950, sebenarnya Konstituante sudah berhasil menyusun HAM yang akan dimuat dalam UUD2, tetapi keburu Konstituante dibubarkan dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 juli 1959 dan memberlakukan UUD 1945.
Setelah ditetapkan UUD 1945 berlaku kembali, baik zaman Orde Lama maupun Orde Baru, banyak sekali dikeluarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang isinya merupakan pelanggaran HAM, misalnya zaman Orde Lama telah dikeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai, sedangkan pada Orde Baru telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985.
Karena banyak sekali terjadi pelanggaran HAM, maka banyak sekali pula tekanan-tekanan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri agar ada perlindungan HAM di Indonesia. Untuk menanggapi tekanan-tekanan tersebut, dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 telah dibentuk Komisi Nasional Hak Manusia yang kegiatannya anatar lain adalah memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM.
Ternyata Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tidak mendapat persetujuan dari DPR untuk menjadi undang-undang dan sebagai gantinya ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mulai berlaku pada tanggal 23 November 2000 dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Di Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 disebutkan bahwa dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat.
2. Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, hlm. 411.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
Bagaimana Hukum Acara dalam Pengadilan HAM ?
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
1.3 TUJUAN MAKALAH
Untuk mengetahui bagaimana pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Untuk mengetahui bagaimana Huku Acara dalam Pengadilan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengadilan HAM di Indonesia
Berdasarkan Pasal (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dan berwenang pula memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.Pelanggaran HAM berat meliputi :
a. Kejahatan Genosida yaitu : setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu. ( Pasal 8 )
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu : salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
Penyiksaan
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Penghilangan orang secara paksa
Kejahatan apartheid ( perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim tersebut.) (Pasal 9 )
PENGADILAN HAM AD HOC
Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini Nomor 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum yang pembentukannya atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Pasal 43)
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000.
Pada saat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mulai berlaku, dibentuklah Pengadilan HAM di beberapa daerah yang daerah hukumnya berada pada Pengadilan Negeri di :
1. Jakarta Pusat yang meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
2. Surabaya yang meliputi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Makassar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara dan Irian Jaya
4. Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
2. 2 Hukum Acara dalam Pengadilan HAM
HUKUM ACARA
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dalam hal melakukan penyelidikan tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Nasional dapat membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat yang berwenang menerima laporan dan melakukan pemeriksaan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat ( Pasal 18 dan 19). Kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimiliki oleh Jaksa Agung namun tidak termasuk kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan sebagaimana di atur dalam pasal 21.
PENANGKAPAN
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang dipersangkakan. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari (Pasal 11 ayat 1,2 dan 5)Dalam hal tersangka tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera penyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada Penyidik ( Pasal 11 ayat 4)
PENAHANAN
Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama selama 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Jika proses penyidikan belum selesai selama jangka waktu sebagaimana di uraikan di atas, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah Hukumnya. Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Dalam hal jangka waktu penahanan selama 50 hari telah habis sedangkan proses penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 hari dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.Penahanan untuk pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 hari dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari oleh Ketua Mahkamah Agung. (Pasal 12-17).
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN HAM
Pemeriksaan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang terdiri dari 2 orang Hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang Hakim Ad Hoc (Pasal 27 ayat 2)
Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung yang diangkat untuk masa waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan ( Pasal 28, Pasal 32 ayat 4) sedangkan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 tahun. (Pasal 33 ayat 5). Perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM ( pasal 31).Dalam hal perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (Pasal 32 ayat 2 )Dalam hal perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung (Pasal 33 ayat 1 ).
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Setiap korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan teror dan kekerasan dari pihak manapun. Perlindungan semacan ini wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma sejak tahap penyelidikan, Penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan ( Pasal 34 UU No. 26 Tahun 2000 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat).
KOMPENSASI, RESTITUSI DAN REHABILITASI
Setiap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM (Pasal 35 ayat 1 dan 2).
1. Kompensasi adalah : ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.2. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak tertentu. Kompensasi, Restitusi dan atau Rehabilitasi diberikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya (Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat).
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan di luar Pengadilan HAM yaitu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( Pasal 47)Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dimaksudkan sebagai lembaga ekstra yudisial yang ditetapkan dengan Undang-Undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
2. 3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pengadilan di lingkungan Peradilan Umum adalah merupakan pengadilan di Indonesia yang paling banyak mendapat sorotan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Daftar Pustaka
Wiyono. 2004. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia.Jakarta: Kencana.
Bisri, Ilhami. 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Boven, Theo. 2002. Mereka yang Menjadi Korban. Jakarta: Pustaka Pelajar Yogyakarta
Yamin, Muhammad. 2000. Proklamasi dan Konstitusi.Jakarta : Kencana
Nasution, Adnan.2003. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta : Kencana
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Hak_Asasi_Manusia
http://krisnaptik.wordpress.com/hanjar/pengadilan-ham/http://darpawan.wordpress.com/2009/05/08/pengadilan-hak-asasi-manusia-suatu-tinjauan-umum/


Download Makalah Pengadilan Ham.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Pengadilan Ham. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: