Desember 14, 2016

Makalah Pendidikan Agama Islam

Judul: Makalah Pendidikan Agama Islam
Penulis: Ahmad Kazuya


KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Alhamdullilah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan berkah, rahmat dan hidayah-Nya jugalah maka penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini penulis sajikan dengan Sistematis dan praktis sehingga memudahkan para Dosen dan Mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar. Secara garis besar makalah ini memuat tentang Agama dan Hukum Islam.
Dengan segala keterbatasan baik waktu dan tenaga, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itulah kritik dan saran dari para pembaca sangat penulis harapkan. Insya Allah dalam kesempatan berikutnya penulis telah dapat lebih baik dan melengkapi segala kekurangan tersebut.
Palembang,22 September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..............................................................................................................1
DAFTAR ISI .............................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Agama dan Hukum .................................................................................4
Menumbuhkan Kesadaran Hukum untuk taat kepada hukum Tuhan .......................5
Peran Agama dalam Perumusan ...............................................................................6
Peran Agama dalam Perumusan dan Penegakan Hukum yang Adil ........................7
Fungsi profetik Agama dalam Hukum ......................................................................8
Kesadaran Taat Hukum .................................................................................9
Asas Hukum secara Umum ...........................................................................9
Asas Hukum secara Islam .............................................................................9
Tujuan Profetik Agama dalam Taat Hukum ...........................................................13
BAB IV PENUTUP .............................................................................................................16
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Apabila berbicara tentang hukum, perlu mengetahui dan memahami bahwa para ahli hukum hampir sependapat bahwa tidak ada kemungkinan memberikan definisi hukum. Tetapi mereka juga sepakat bahwa bahwa hukum itu hanya ada dalam masyarakat umat Manusia dan perlu juga untuk mengetahui serta memahami bahwa setiap masyarakat yang ada di dalamnya akan terjadi tata tertib yang diatur oleh hukum, Tentunya hukum yang dimaksud adalah hukum yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Sedangkan jika memberikan arti kepada kata masyarakat adalah sebagia suatu keadaan berkumpul bersama-sama dalam tempat tertentu dengan melakukan fungsinya masing- masing, maka keadaan masyarakat itu bukan saja terjadi pada umat manusia tetapi berlaku untuk semua ciptaan Allah (makhluk), yaitu ada masyarakat benda mati, masyarakat hewan, masyarakat tata surya dan sebagainya. Masyarakat yang disebut itu, dapat dilihat bahwa di dalamnya terdapat tata tertib. Sebagai contoh, hukum Archimedes dalam ilmu fisika benda cair. Benda-bendanya tumbuhan dan binatang, hewan yang hidup di daerah iklim yang berlainan di atas bumi. Terbitnya matahari setiap pagi di sebelah Timur dan terbenamnya setiap petang di sebelah Barat di Indonesia, menunjukan adanya hukum dalam perputaran dan peredaran bumi, yang mengatur tata tertib tata surya. Hal ini biasa disebut Hukum Alam ciptaan Allah SWT ajaran agama menyebutnya(sunnatullah)yang tidak akan mengalami perubahan.
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN AGAMA DAN HUKUM
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiaadalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerjare-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia.
Macam-macam Hukum
Adapun macam-macam hukum antara lain sebagai berikut :
Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya disebut kaidah hokum ibadah
Hukum yang mengatur antara seorang manusia dengan manusia lainnya. Hukum ini dibagi menjadi dua yaitu hokum perdata bila menyangkut kepentingan perorangan dan hokum pidana menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan hak asasi manusia
Hukum yang mengatur antara manusia dengan lingkungan hidupnya disebut kaidah hukum sunatullah yang biasa disebut natural law.
MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM UNTUK TAAT KEPADA HUKUM TUHAN
`Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Islam agar mentaati hokum yang telah dibuat oleh pencipta manusia, maka perlu dalil hokum yang bersumber dari Al-Qur'an yaitu surah Al-Maidah ayat 45, 46, 48. Dalil hokum yang dimaksud, berkaitan dengan hukum kepidanaan yang menekankan bahwa pencipta manusia menentukan hukuman kepada ciptaannya yang bernama manusia, yaitu kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya tanpa alas an hokum yang bibenarkan oleh pencipta manusia, yakni sanksi hukumnya adalah manusia yang membunuh harus dibunuh, bahkan kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia untuk menghilangkan mata, telinga, hidung, dan melukai manusia lainnya, sanksi hukumnya adalah menghilangkan mata, telinga, hidung, dan melukai pelaku kejahatan tersebut. Apabila seorang hakim tidak menerapkan atau memutuskan hukuman yang telah dibuat oleh pencipta manusia, pencipta manusia memberikan gelar zalim, kafir, dan fasik. Gelar dimaksud, mengakibatkan yang menerima gelar itu diberikan oleh pencipta manusia tempat di neraka.
Ketiga ayat yang dijadikan dalil hokum dimaksud, dapat diungkapkan salah satu ayat, yaitu QS. Al-Maidah ayat 45 :
Artinya : Dan telah kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya, barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya, barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah : 45).
Pada Surah Al-Maidah ayat 45 mengandung garis hokum yang jelas dan rinci yang ditujukan kepada :
Polisi, jaksa dan hakim yang memeriksa kasus kejahatan tubuh dan nyawa.
Pelaku kejahatan tubuh dan nyawa.
Dapat menyadarkan masyarakat yang melihat eksekusi hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa dan memutuskan kasus perkara yang dimaksud.
Ketentuan hukum yang diuraikan di atas, disebut syariah islam. Syariah islam secara konseptual dalam arti yang luas adalah keseluruhan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Syariah islam dalam literature hokum islam mempunyai tiga pengertian berikut :
Syariah dalam arti hokum yang tidak dapat berubah sepanjang masa
Syaariah dalam pengertian sumber hokum islam, baik yang tidak berubah sepanjang masa mauoun yang dapat berubah sesuai perkembangan masa
Syariah dalam pengertian hokum yang terjadi berdasarkan istinbath dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, yaitu hokum yang diinterprentasi dan dilaksakan oleh para sahabat Nabi, hasil ijtihad dari para mujtahid dan hokum yang dihasilkan oleh ahli hokum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Selain pengertian syariat di atas, penulis mengemukakan ruang lingkup syariah yang mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut.
Ibadah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT yang terdiri atas :
Rukun Islam : mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan ramadhan, dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan ( fisik dan nonfisik)
Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibaadah lainnya, yaitu:
Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci : wudhu, mandi, tayammum, peraturran untuk menghilangkan najis, peraturan air, istinja, dan lain-lain, azan, qamat, I'tikaf, doa, shalawat, umrah, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan jenazah, dan lain-lain.
Mu'amalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli).
Jinayah, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya qishash, diyat, kifaat, pembunuhan, zina, minuman keras, murtad, khiyanat dalam berjuang, kesaksian dan lain-lain.
Siyasah, yaitu yang menyangkut masalah kemasyarakatan, diantarnya persaudaraan, musyawarah, keadilan, tolong-menolong, kebebasan, toleransi, tanggung jawab social, kepemimpinan, pemerintahan, dan lain-lain.
Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, di antaranya syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, konsekuen, berani, berbuat baik kepada ayah dan ibu, dan lain-lain.
Peraturan lainnya diantaranya makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pengentasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, masjid, dakwah, perang, dan lain-lain.
PERAN AGAMA DALAM PERUMUSAN
Manusiaadalahmakhlukbebasdan merdeka.Namun untuk memenuhi kebutuhannya,keinginan dan kegemarannya maka hidup bermasyarakat merupakan keharusan.Namun, dalam bermasyarakatmuncul masalah dan kontrakdiksi antara ego dasar eksistensi dan untuk mengatasinya maka digunakan hukum Islam.
Sudah barang tentu kaidah atau aturan yang mengikat, tidak akandapat berjalan dengan baik kecuali bila disertai sarana kekuatan untuk memelihara dan membantu agar tetap hidup, dihormati dan berjalan lancer,sebagaimana firman Allah SWT. Ayat di atas menjelaskan, agama Islam telah membatasi ketentuan yangmengikat dalam kehidupan ini, yaitu apa yang telah digariskan oleh Allahmelalui Rasul-Nya wajib ditaati dan apa yang dilarang wajib dihindari,meskipun itu merupakan suatu kebiasaan, tradisi dan pekerjaan yangdigemari.Ada 3 program inti yang perlu dicermati dan dipahami:
Terwujudnya masyarakat agraris, berperadaban luhur, berbasisi hatinurani yang diilhami dan disinari agama .
Terhindarkan perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam kehidupan beragama.3.Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan sebenarnya.
Kontribusi agama dan umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum akhir ini sudah tampak jelas dengan diundangkanya beberapa peraturan perundnag-undangan yang berkaitan dengan hukumislam, misal : UU RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP No24 tahun1977 tentang perwakafan tanah milik, UU RI No 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentan kompilasihukum Islam, UU RI No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, danUU RI No 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah Haji.Kehidupan sosial dengan hukum mempunyai efek yang slaingmempengaruhi, maka akan didapatkan sebab perbedaan diantara berbagaihukum karena perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macamhukum yang diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dansifatnya tradisional.
PERANAN AGAMA DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADILAgama mengajarkan Keadilan
Syariat Islam menyamaratakan antara sesama umat Islam danantara mereka dengan yang lainnya, berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam nas. Dalam hubungan dengan prinsip keadilan dalam penetapan hukum Al-Quran dapat dilihat antara lain:Allah memerintahkan orangberiman utnuk selalu teguh dalammelaksanakan kebenaran dan menjadi saksi dengan adil artinya bernaimengungkapkan hal-hal yang benar di depan pengadilan tanpa suatu pamrih atau tujuan tertentu, baik secara kerabat, harta maupun wanita sertakedudukan. Sebab keadilan merupakan tolok ukur dan barometer darikebenaran.Sikap adil harus ditegkkan meskipun kepada musuh dan orangyang tidak disukai dan dibenci, karena adil merupakan pekerjaan dan sikapyang palin dekat dengan ketakwaan.Bila sudah terjadi kecurangan pada suatu umat, maka akanhilanglah kepercayaan dari orang tersebut, kehancuran akan merajalela,hubungan tali persaudaraan terputus. Dan akibatnya petaka yang akanmenimpa semua umat, baik yang adil maupun yang curang.
FUNGSI PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM
Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber moral) kearifan yang menjiwi langkah hukum dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bisa memperbaiki kesalahan (bertaubat kepada Tuhan)
A. Kesadaran Taat Hukum
1. Pengertian Taat Hukum
§ Umum
- Patuh terhadap aturan perundang-undangan, ketetapan dari pemerintah, pemimpin yang dianggap berlaku oleh untuk orang banyak.
- Mematuhi aturan perundang-undangan untuk menciptakan kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat yang berkeadilan.
§ Islam
Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan hadits serta Ijma' Ulama dengan sabar dan ikhlas.
2. Asas Hukum
a. Pengertian Asas Hukum
§ Kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan berpendapat.
§ Kebenaran itu bertujuan dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.
b. Asas Hukum Secara Umum
§ Asa kepastian hukum
Tidak ada satu perbuatan dapat dihukum kecuali atas kekuatan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan itu.
§ Asas keadilan
Berlaku adil terhadap semua orang tanpa memandang status sosial, status ekonomi, ras, keyakinan, agama dan sebagainya.
§ Asas kemanfaatan
Mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi pelaku dan bagi kepentingan negara dan kelangsungan umat manusia.
c. Asas Hukum Secara Islam
§ Asa kepastian hukum
Tidak ada satu perbuatan dapat dihukum kecuali atas kekuatan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk perbuatan itu.
Qs. Al-Maidah : 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّداً فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْياً بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَاماً لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.QS. al-Mai'dah (5) : 95
§ Asas keadilan
Berlaku adil terhadap semua orang tanpa memandang status sosial, status ekonomi, ras, keyakinan, agama dan sebagainya.
Qs. Shad : 26
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
Artinya :"Allah memerintahkan para penguasa, penegak hukum sebagai khalifah di bumi ini menegakan dan menjalankan hukum sabaik-baiknya tanpa memandang status sosial, status ekonomi dan atribut lainnya".Qs. An-Nisa' : 135 dan Qs. Al-Maidah : 8
Intinya : "Keadilan adalah asas titik tolak, proses dan sasaran hukum dalam Islam"
"Siapa yang tidak menetapkan sesuatu dengan hukum yang telah ditetapkan Allah itulah orang-orang yang aniaya"
§ Asa kemanfaatan
Mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi pelaku dan bagi kepentingan negara dan kelangsungan umat manusia.
Qs. Al-Baqarah : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ
تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. 2:178)
§ Asa kejujuran dan kesukarelaan
QS. Al-Mudatsir : 38
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
"Setip individu terikat dengan apa yang ia kerjakan dan setiap individu tidak akan memikul dosa orang (individu) lain".
B. Profetik Agama Dalam Taat Hukum
a. Pengertian Profetik Agama Dalam Taat Hukum
1. Hal-hal yang digambarkan, dan dinyatakan oleh Agama memalui yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.
2. Agama yang diajarkan atau dicontohkan oleh para Nabi atau Rasulullah
3. Contoh atau tauladan yang telah digariskan atau dicontohkan Rasulullah SAW
b. Fungsi Profetik Agama
1. Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan Kemanusiaan
a. Menjelaskan dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik seperti :
Ø Dalam Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau paham yang tidak sehat).
Ø Dalam keamanan dan kebebasan yang nyaris menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada.
Ø Dalam Reduksionisme (penurunan kwalitas ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal
ØDalam Materialisme (kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dsb
Ø Dalam Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat (Imbalance), baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin.
Ø Dalam Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti Globalisasi (Ends of Pluralisme).
Intinya :
1) Dalam berpolitik, seperti:
Enthnocenterisme = Pemerintahan ditangan satu orang
2) Dalam Materialisme, seperti:
Ekonomi kapitalisme
3) Dalam Ekologi, seperti:
Materialisme, Sekularisme (pemisahan antara pendidikan umum dan pendidikan moral, memisahkan pemerintahan negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan manusia.
4) Dalam Reduksionisme,seperti :
Penurunan nilai, akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu pengetahuan
5) Dalam Kultural atau Budaya, seperti :
Hedonisme (hanya memburu dan mengejar kesenangan dunia)
2. Dalam Mengatasi / Merevitalisasi Keberagaman Dalam Menjalankan Agama Dengan Back to Qur'an and Sunnah.
a. Menjadikan Al-Quran dan Sunnah
Ø Sebagai sumber dan payung hukum dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam
Ø Sebagai sumber rujukan dalam menyelesaikan dan memutuskan suatu hukum QS.Al-Maidah : 48 – 49 QS. An-Nisa' ; 59 dsb
b. Permasalahan yang ada bila tidak didapatkan dalam QS boleh melakukan Istimbat hukum dengan tetap merujuk kepada QS. QS.Isra' : 15 dan Taqrir yang dikeluarkan Rasulullah saw.
c. Tidak menjadikan paham, mazhab, aliran sebagai keputusan final yang Undervartable. Paham, aliran, mazhab tidak termasuk Tasyri' hanya bayan liat-tasyri'.
d. Memperbolehkan Ikhtilaf, namun hanya pada masalah Ijtihadiyah.
e. Tidak memandang hal-hal yang bersifat keduniaan yang tidak ditentukan oleh QS, namun tetap mengacu pada sifat Basyariah Rasulullah sebagai syari'at -> "antum a'lamubi umuri dunyakum".
f. Suatu hukum dari Ijtihad bersifat debatable (yang dapat dibantah, debat) bukan merupakan keputusan final.
c. Tujuan Profetik Agama Dalam Taat Hukum
1. Mendorong seseorang (manusia) berperilaku dan berbuat sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah serta sesuai QS, sehingga tercipta suatu kondisi masyarakat yang sadar dan taat hukum.
2. Mendorong seseorang berperilaku yang baik dengan mentauladani pribadi Rasulullah, agar manusia selamat dan bahagia dunia dan akhirat (antara manusia dengan manusia, antara manusia dengan Allah serta dengan alam lingkungan).
3. Mengeluarkan manusia dari miopik (cara pandang yang sempit) dan Primordial dan Formalisme sempit yang akan melahirkan berbagai konflik sosial, politik bahkan menjurus kepada perpecahan dan perperangan.
BAB III
TUJUAN
Secara umum, para pakar hukum Islam, merumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak segala yang mudarat dan yang membawa pada mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum dalam Islam adalah untuk memberikan kemasalahatan hidup bagi manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia saja, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat kelak.
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tujuan Allah mensyariatkan hukum-hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghidari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat. Untuk mewujudkan kemaslahatan dimaksud, berdasarkan penelitian para ahli ushul fikih, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok tersebut adalah; agama (al-dîn), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-mâl), dan akal (al-'aql).TujuanHukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu : Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul) Tujuannya : Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier. Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.Segi Manusia sebagai subyek tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di duniadan di akhirat. 
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN :
Setiap manusia diciptakan oleh Allah harus tunduk kepada hukum yang telah ditentukan oleh pencipta manusia yang disebut dengan kaidah hukum ibadah dan juga hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri yang disebut kaidah hukum muamalah serta hukum yang mengatur antara manusia dengan lingkungan hidupnya disebut dengan kaidah hukum sunnatullah yang bisa disebut dengan natural law.Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Islam mentaati hukum yang dibuat oleh pencipta manusia memang harus bersumber dari
Al-qur'an itulah yang menghantarkan masyarakat untuk menikmati kesejahteraan, ketenteraman kedamaian dan sejumlah istilah lainnya yang semuanya berintikan keadilan. Dan upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum Islam dalam praktek masyarakat dan bernegara harus melalui proses yaitu proses dakwahdan proses kultural. Apabila Islam memasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Sementara itu fungsi profetik agama adalah menghilangkan klasifikasi sosial tertentu yang mengakibatkan kebal terhadap hukum, membebaskan manusia dari berbagai sistem dan struktur yang melestarikan ketidak adilan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/AgamaAli, Zainuddin. Pendidikan Agama Islam.
Harun, Muhammad. Pendidikan Agama Islam.2011.Palembang: Polsri
http://www.scribd.com/doc/33477748/Hukum-Islamhttp://axsdv.blogspot.com/2010/03/fungsi-profetik-agama-dalam-hukum.htmlhttp://ml.scribd.com/doc/44397873/Tujuan-Hukum-Islam


Download Makalah Pendidikan Agama Islam.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Pendidikan Agama Islam. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: