Desember 14, 2016

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA ; SISTEM KEWARGANEGARAAN

Judul: MAKALAH HUKUM TATA NEGARA ; SISTEM KEWARGANEGARAAN
Penulis: Sang Pencinta


SISTEM KEWARGANEGARAAN
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Merujuk dari apa yang telah disebutkan di atas, kewarganegaraan diartikan sebagai keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Bahkan adanya status kewarganegaraan itu tidak hanya berpengaruh dalam masalah kegiatan politik. Dalam teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi kewarganegaraan aktif, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.Dari beberapa ahli menuturkan pengertian kewarganegaraan yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut :
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu "kontrak politis" antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Perbedaan Warga Negara dan PendudukRakyat dalam sesuatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara itu. Pada permulaan rakyat dari suatu Negara hanya terdiri dari suatu ketentuan yang berasal dari suatu nenek-moyang. Dalam hal ini faktor terpenting adalah pertalian darah. Akan tetapi wilayah Negara itu didatangi oleh orang-orang dari Negara lain. Adapun orang-orang yang berada diwilayah suatu Negara dapat dibagi atas : penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat terentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisil) dalam wilayah Negara itu. Bukan penduduk ialah mereka yang berada diwilayah sesuatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah Negara itu.
Penduduk dapat dibagi atas:
Penduduk warga Negara, dengan singkat disebut "warga Negara".
Penduduk bukan waga Negara yang disebut "orang asing".
Tiap Negara biasaya menentukan dalam UU kewarganegaraan siapa yang menjadi warga Negara dan siapa yang dianggap orang asing. itu diatur dalam UU No.62 tahun 1958 yang berbunyi :
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asi dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU
Dalam penjelasan diatas sudah jelas bahwa Warga Negara dan penduduk itu berbeda, Warga Negara adalah setiap orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain adalah orang yang ditetapkan secara sah oleh perundang-undangan. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam wilayah suatu Negara, jadi bisa saja penduduk itu ada yang bukan warga Negara. Jadi bisa disimpulkan kalau warga Negara itu sudah pasti penduduk, tapi kalau penduduk belum pasti warga Negara.Asas KewarganegaraanAdapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tindakannya seseorang dalam golongan warga Negara dari sesuatu Negara ialah:
Asas keturunan atau ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau ketentuan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contohnya: seseorang yang lahir dinegara A, yang orang tuanya adalah warga Negara B, maka seseorang tadi berwarganegara B.
Asas tempat kelahiran atau ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan. Contohnya seseorang yang lahir dinegara A, adalah warga Negara A, walaupun orang tuanya adalah warag Negara B.
Apatride dan BipatrideDalam menentukan kewarganegaraan beberapa negara nemakai asas ius soli sedangkan dinegara lain berlaku asas ius samguinis. Hal demikian itu menimbulkan dua kemungkinan yaitu:
A-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraa.
Bi-patride. Yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap / dwi kewarganegaraan).
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai asas ius soli lahir dinegara B yang menganut asas ius sanguinis, maka orang ini bukan warganegara A karna tidak lahir dinegara A dan ia juga bukan warnga negara B karna bukan keturunan bangsa B, maka orang ini mengali A-patride ( tidak punya kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B, yang menganut asa ius sanguinis lahir dinegara A yang berlaku asas ius soli, karena orang ini keturunan bangsa B, maka ia diangap warga negara dari negara B akan tetapi oleh negara A ia juga diangap sebagai warga negaranya karna ia dilahikan dinegara A oleh karena itu orang ini mempunyai kewarganegaraan ganda ( Bi- patride).
Hak Opsi dan RepudiasiApabila seseorang mengalami biptride atau apatride maka mempunyai dua hak untuk menentukan kewarganegaraannya yaitu dengan hak opsi dan hak repudiasi. Dan hak ini biasanya diberikan ketika sudah dewasa yaitu sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah. Dan untuk mengatasi apatride seseorang mempunyai hak naturalisasi untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Berkaitan dengan hak opsi dan repudasi pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif  dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Adapun mengenai perincian hak opsi dan hak repudiasi sebagai berikut:
Hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip 'ius sanguinis', mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
DAFTAR PUSTAKA
http://jawaposting.blogspot.com/2010/10/makalah-warga-negara-dan.html. 11:19, 26-11-2013.
http://samoeji.blogspot.com/2012/10/makalah-negara-dan-kewarganegaraan.html 11:30, 26-11-2013


Download MAKALAH HUKUM TATA NEGARA ; SISTEM KEWARGANEGARAAN.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH HUKUM TATA NEGARA ; SISTEM KEWARGANEGARAAN. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: