Desember 15, 2016

Makalah Hukum Perikatan

Judul: Makalah Hukum Perikatan
Penulis: Totoh Wildan Tohari


BAB I
PEMBAHASAN
Perjanjian Persekutuan, Perkumpulan, Hibah dan Penitipan Barang
Perjanjian Persekutuan
Definisi Persekutuan
Definisi perjanjian persekutuan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan mengikatkan diri untuk memasukkan memasukkan sesuatu sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan persekutuan dengan maksud membagi membagi keuntungan keuntungan yang diperoleh diperoleh karenanya karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata ). Dalam bahasa Belanda, perjanjian persekutuan adalah Maatschap.
Dalam perjanjian persekutuan, masing-masing sekutu diwajibkan diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan seperti dalam pasal 1619 KUHPerdata ), pemasukan itu adalah :
1. Uang.
2. Benda-benda yang layak sebagai sebagai pemasukan pemasukan (kendaraan kendaraan bermotor bermotor, alat perlengkapan perlengkapan kantor, dll).
3.Tenaga kerja, baik secara fisik maupun pikiran pikiran.
Bentuk-Bentuk Persekutuan diantaranya adalah :
Persekutuan perdata perdata yang terjadi terjadi antara pribadi- pribadi yang melakukan melakukan suatu pekerjaan pekerjaan bebas (profesi profesi) dan tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama, misalnya misalnya: pengacara pengacara, dokter, arsitek arsitek, akuntan akuntan, dsb.
• Persekutuan Persekutuan perdata perdata yang secara nyata menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan.
• Suatu perjanjian perjanjian kerja sama dari suatu transaksi transaksi, tetapi tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama dan tidak bersifat bersifat terus menerus menerus (tidak tampak unsur menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan)
Jenis-Jenis Perjanjian Persekutuan
Pasal 1620
Menurut Pasal 1623 KUHPerdata KUHPerdata, jenis-jenis perjanjian persekutuan adalah :
Persekutuan Perdata Perdata Umum / Penuh
Persekutuan Persekutuan perdata perdata dimana para sekutu memasukkan memasukkan seluruh seluruh hartanya hartanya atau bagian yang sepadan sepadan dengannya dengannya tanpa adanya suatu perincian perincian apapun. Persekutuan yang demikian demikian dilarang dilarang undang -undang, kecuali kecuali diperjanjikan diperjanjikan masing -masing sekutu akan mencurahkan mencurahkan segala kekuatan kekuatan kerjanya kerjanya untuk mendapatkan mendapatkan laba yang bisa dibagi antara para sekutu (Persekutuan Perdata Perdata Keuntungan Keuntungan).
Persekutuan Perdata Perdata Khusus
Persekutuan Persekutuan perdata perdata dimana para sekutu menjanjikan menjanjikan
pemasukan pemasukan benda-benda tertentu tertentu atau sebagian sebagian tenaga
kerjanya kerjanya.
Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Cara pembagian pembagian keuntungan keuntungan dan kerugian kerugian sebaiknya sebaiknya ditentukan ditentukan dalam perjanjian perjanjian pendirian pendirian persekutuan persekutuan dengan ketentuan ketentuan tidak boleh memberikan memberikan seluruh seluruh keuntungan keuntungan hanya kepada salah seorang seorang sekutu saja.
Dapat diperjanjikan diperjanjikan bahwa seluruh seluruh kerugian kerugian hanya akan ditanggung ditanggung oleh salah seorang seorang sekutu saja.
Jika tidak diatur sebelumnya sebelumnya, maka ditentukan ditentukan bahwa pembagian pembagian keuntungan keuntungan dan kerugian kerugian berdasarkan berdasarkan asas keseimbangan keseimbangan (seimbang seimbang dengan inbreng inbreng).
Asas keseimbangan keseimbangan dibatasi dibatasi dengan ketentuan ketentuan bahwa pemasukan pemasukan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dipersamakan dengan pemasukan pemasukan uang atau benda terkecil terkecil.
Berakhirnya Perjanjian Persekutuan
Persekutuan Persekutuan perdata perdata dapat berakhir berakhir karena (pasal 1646 – 1651 KUHPerdata KUHPerdata):
Lewatnya Lewatnya waktu untuk mana persekutuan persekutuan telah
diadakan diadakan.
Musnahnya Musnahnya barang atau diselesaikannya diselesaikannya
perbuatan perbuatan yang menjadi menjadi pokok persekutuan persekutuan.
Kehendak Kehendak semata-mata dari beberapa beberapa atau
seorang seorang sekutu.
Pengakhiran Pengakhiran berdasarkan berdasarkan alasan yang sah.
Salah seorang seorang sekutu meninggal meninggal, diletakkan diletakkan
dibawah dibawah pengampuan pengampuan, atau dinyatakan dinyatakan pailit.
2. Perjanjian Perkumpulan
Definisi Perkumpulan
Perkumpulan atau perhimpunan adalah beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non ekonomis ( tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan "anggaran dasar" atau "reglemen" atau "statue".
Pengakuan Perkumpulan
Perkumpulan dapat menjadi badan hukum jika perkumpulan itu dimintakan pengakuan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman menurut peraturan sebagaimana termaktub dalam lembaran Negara tahun 1870 No. 64.
Kalau sudah mendapat pengakuan sebagai badan hukum maka perkumpulan tersebut diperlakukan sebagai subyek dalam lalu lintas hukum, dapat memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan ; yang bertindak keluar adalah pengurusnya. Pemberian pengakuan sebagai badan hukum itu hanya dapat di tolak atas dasar alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum, yang di beritahukan dalam surat keputusan penolakan tersebut.
Sampai dimana dimana kekuasaan para pengurus untuk bertindak keluar atau melakukan perbuatan-perbuatan hukum untuk perkumpulannya, dapat dibaca dari anggaran dasar. Jika surat pendirian, perjanjian dan anggaran dasar tidak memuat sesuatu ketentuanpun tentang pengurusannya perkumpulan, maka tidak seorang pun bertindak atas nama perkumpulan atau mengikatkan perkumpulan dengan suatu cara lain yang telah ditetapkan pada penutup pasal 1657. Perkumpulan hanya akan terikat apabila ia mendapat manfaat dari perbuatan anggota itu atau jika perbuatan tersebut kemudian disahkan oleh rapat anggota.
Sekedar tentang itu telah diatur secara lain, maka para pengurus diwajibkan memberikan perhitungan dan tanggungjawab kepada segenap anggota perkumpulan, setiap anggota berwenang memanggil mereka di muka Hakim. Oleh putusan Hakim ini para pengurus dapat diminta itu, dank arena putusan Hakim tersebut merupakan suatu putusan yang menghukum seorang untuk berbuat sesuatu, ia dapat disertai dengan pembebanan uang paksa bila tidak dituruti.
Pembubaran Perkumpulan
Ketentuan tentang Pembubaran Perkumpulan adalah :
Perkumpulam yang didirikan oleh kekuasaan umum tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan perkumpulan.
Perkumpulan tetap berdiri sampai pada saat dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan atau yang menjadi pokok perkumpulan.
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.
3. Persetujuan Penghibahan
Definisi Hibah
Menurut pasal 1666 B.W, penghibahan ( bahasa Belanda schenking, bahasa Inggris: Donation) adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Penghibahan digolongkan pada apa yang dinamakan perjanjian " dengan cuma-cuma" ( bahasa Belanda: "om niet"), dimana perkataan " dengan cuma-cuma" itu ditujukan pada hanya adanya suatu prestasi dari satu pihak saja, sedang pihak yang lainnya tidak usah memberikan kontra prestasi sebagai imbalan. Perjanjian yang dinamakan perjanjian "sepihak" ( unilateral) sebagai lawan dari perjanjian "timbal balik".
Kecakapan Untuk Memberi dan Menerima Hibah
Untuk menghibahkan, seorang selain bahwa ia harus sehat pikirannya, harus sudah dewasa. Diadakan kekecualian dalam halnya seseorang yang belum mencapai usia genap 21 tahun, menikah dan pada kesempatan itu memberikan sesuatu dalam suatu perjanjian perkawinan (pasal 1677).
Untuk menerima suatu hibah, dibolehkan orang itu belum dewasa, tetapi ia harus diwakili oleh orang tua atau wali. Undang-undang hanya hanya memberikan pembatasan dalam pasal 1679, yaitu menetapkan bahwa orang yang menerima hibah itu harus sudah ada ( artinya : sudah dilahirkan) pada saat dilakukan penghibahan.
Pasal 1678 melarang penghibahan antara suami dan istri selama perkawinan. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. Ketentuan pelarangan ini dimaksudkan untuk melindungi orang-orang pihak ketiga yang mengadakan transaksi-transaksi dengan si suami atau si istri dimana mereka tentunya menyadarkan kepercayaan kepada keadaan kekayaan si suami atau si istri.
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya (pasal 1680). Penguasa yang ditunjuk oleh Presiden itu sekarang adalah Menteri Kehakiman.
Cara Menghibahkan Sesuatu
Berdasar pasal 1682 dan 1687 dapat dilihat bahwa untuk penghibahan benda tak bergerak ditetapkan secara formalitas dalam bentuk akta notaris, tetapi dalam bentuk barang bergerak yang bertubuh atau surat penagihan utang atau tunjuk tidak diperlukan suatu formalitas dan dapat dilakukan secara sah dengan penyerahan barangnya begitu saja kepada si penerima hibah atau kepada pihak ketiga yang menerima pemberian hibah atas namanya.
Untuk penghibahan tanah, sesuai P.P. No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah, pemindahan hak atas tanah,harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau P.P.A.T , atau kalau di Indonesia sering dirangkap dengan Notaris.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
Dari ketentuan pasal 1687 diatas, penhibahan tidak secara merta penyerahan barang tidak secara serta merta diterima kepada si penerima hibah, harus diterima dahulu agar oleh si penerima hibah agar mengikat kepada si penghibah. Penerimaan bisa dilakukan oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang kuasa yang dikuasakan dengan akte otentik (akte notaris).
Pasal 1685 ditetapkan, penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima dibawah kekuasaan orang tuanya. Sedang penghibahan yang berada kekuasaan perwalian karena belum dewasa atau dibawah pengampuan, harus diterima oleh si pengampu atau si wali , yang untuk itu harus mendapat surat dari Pengadilan Negeri.
Penarikan Kembali dan Penghapusan Hibah
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616. Semua pemindahtanganan. penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada Pengadilan, sekiranya barang itu telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu. Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yangdiletakkan sebelum gugatan diajukan.
Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah. Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.
4. Perjanjian Penitipan Barang
a. Definisi
Definisi penitipan barang adalah terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Dari definisi menurut pasal 1694 B.W tadi, penitipan adalah perjanjian "rill" , berarti harus ada perbuatan nyata, berupa diserahkannya barang yang dititipkan.
b. Macam Penitipan Barang
Menurut ketentuan dalam pasal 1695 B.W , macam-macam penitipan barang adalah :
Penitipan murni atau sejati
Penitipan sekestrasi atau dalam perselisihan
Penitipan barang sejati dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan. Dari ketentuan diatas, dapat digambarkan bahwa penitipan barang sifatnya rill.
Penitipan barang murni terbagi dalam 2 bagian, pertama penitipan karena sukarela dan penitipan karena terpaksa.
Penitipan secara sukarela adalah Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
Sedang penitipan secara terpaksa adalah Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.
Penitipan barang sekestrasi adalah Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim ( Pasal 730)
Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela. ( Pasal 1731)
Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak ( Pasal 1734)
Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah ( Pasal 1735)
Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan ( Pasal 1736).
Hakim dapat memerintahkan sekestrasi
1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
BAB II
KESIMPULAN
Definisi perjanjian persekutuan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan mengikatkan diri untuk memasukkan memasukkan sesuatu sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan persekutuan dengan maksud membagi membagi keuntungan keuntungan yang diperoleh diperoleh karenanya karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata )
Perkumpulan atau perhimpunan adalah beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non ekonomis ( tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan "anggaran dasar" atau "reglemen" atau "statue".
Menurut pasal 1666 B.W, penghibahan ( bahasa Belanda schenking, bahasa Inggris: Donation) adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Menurut pasal 1666 B.W, penghibahan ( bahasa Belanda schenking, bahasa Inggris: Donation) adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
MAKALAH
Perjanjian Persekutuan, Perkumpulan, Penghibahan dan Penitipan Barang
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Dosen Pengampu : Muhamad Kholid, S.H.,M.H.
Oleh kelompok 8:
Syahrulia Maulana Aji (11430501 )
Teguh Rizaldy (1143050157 )
Totoh Wildan Tohari (1143050162)

JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2016 M/ 1436H
Daftar Pustaka
Prof. R. Subekti, S.H, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 1995.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
S. B. Marsh, Hukum Perjanjian, PT Alumni: Bandung, 2013.


Download Makalah Hukum Perikatan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Hukum Perikatan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: