Desember 04, 2016

MAKALAH HUKUM ISLAM

Judul: MAKALAH HUKUM ISLAM
Penulis: Olinda Pekey


MAKALAH HUKUM ISLAM
88455517780
Disusun oleh
NAMA :PERMINUS PAKAGE
STAMBUK :014. 501. 126
KELAS : G14
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang berjudul "Hukum Islam" ini. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur'an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam di program studi Pendidikan Teknik Informaitika dan Komputer, Fakultas Teknik pada Universitas Negeri Makassar. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. Mappasessu Barata, M.A selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Agama Islam dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................
DAFTAR ISI.................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
A. Latar Belakang.......................................................................................
B. Rumusan Masalah.................................................................................
C. Tujuan Penulisan....................................................................................
D. Manfaat Penulisan..................................................................................
BAB II PEMABAHASAN...........................................................................................
A. Pengertian Hukum Islam..........................................................................
B. Ruang Lingkup Hukum Islam..................................................................
C. Bagian-Bagian Hukum Islam...................................................................
D. Tujuan Hukum Islam................................................................................
E. Sumber Hukum Islam................................................................................
F. Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Islam...
G. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Masyarakat................................
BABA III PENUTUP..........................................................................................................
A. Kesimpulan
B. Saran..........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu
(a) kebebasan nurani (freedom of conscience),
(b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression),
(c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan
(d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). Kemajemukan Indonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarah Indonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul "Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu".
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata "toleran" itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata "toleransi" juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, "Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?" Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi "oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu" pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori "Iblis'.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).
C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari'ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum "fikih madzhab" yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari'ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari'at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Syari'at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsa Indonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari'ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari'ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari'ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari'ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari'ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari'ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari'at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari'ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari'ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari'ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari'ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari'ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.

BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Islam
Makna syari'ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata syari'ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari'ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur'an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah "undang-undang".
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian "Syariah" yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya " bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2. Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya "Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far'iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari'ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3. Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
"sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan."
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah (1) munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara'id; (3) muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Hukum publik(islam) adalah (4) jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud maupun dalam jarimah ta'zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur'an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta'zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta'zir = ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7) mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hokum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hokum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hokum perkawinan, butir (2)
dengan hokum kewarisan , butir (3) dengan hokum benda dan hokum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hokum pidana, butir (5) dengan hokum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hokum internasional, dan butir (7) dengan hokum acara.
C. Ciri- ciri Hukum Islam
ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.
D. Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris artinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu.
Oleh karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat. Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari'at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari'at islam.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari'at atau hukum islam.
e. tujuan hukum islam
Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum.Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2- Menegakkan keadilan
3- Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4- Saling control dalam masyarakat
5- Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpihakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuanhokumIslam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
A Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-
1: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.
2- Melaksanakan ketentuan Agama
Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.
jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam
eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang
yang melakukannya.
3- Mengikuti petunjuk agama.
Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupun diluar solat,membersihkan
badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan
eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang
melakukannya.
B) Memelihara Jiwa
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1: Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.
2: sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan
yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam
eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
3: Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini
hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak
mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan
kehidupan seseorang.
C) Memelihara Akal
Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
2: Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
3: Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya
eksestensi akal secara langsung.
D) Memelihara Keturunan
1: Sepertinya disyari'atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka
eksestensi keturunannya akan terancam.
2: Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad
nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada
waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami
harus membayar mahar misl.
3: Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.
E) Memelihara Harta
1: Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika
Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2: Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,
Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
3: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat
Kaitannya dengan etika bermu'amalah atau etika bisnis.
Salah Paham Terhadap Islam dan Hukum Islam
Islam sebagai agama dan sebagai hukum sering di salah pahami bukan hanya oleh orang-orang nonmuslim, tetapi juga oleh orang islam sendiri. Oleh karena itu ada baiknya kalau di ruangan kita kaji sebab-sebab kesalapahaman itu kendati pun secara sepintas lalu.
Kesalahpahaman terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan dengan kajian ini adalah karena
1. salah memahami ruang lingkup ajaran islam
2. Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam
3. Salah mempergunakan metode mempelajari islam
Yang dimaksud dengan islam dalam kalimat-kalimat terakhir ini adalah agama islam.
kesalahpahaman(1) mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalnya karena orang mengangap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya sama juga. Dipengaruhi ajaran agama nasrani yang ruang lingkupnya hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang mengangap agama islampun demikian juga halnya. Tetapi seperti telah disebutkan dimuka dinul islam atau agama islam itu tidaklah mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, seperti yang dikandung oleh religion, tetapijuga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya. sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannyapun mencakup berbagai tata hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang haruis mempelajari islam dari sumber yang asli yaitu al-Qura'an dan al-Hadist. Jika kita pelajari agama islam itu dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur'an dan al-Hadists yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita akan memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab al-Qur'an sebagai sumber pertama dan utama agama islam tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syari'ah saja, tetapi memuat juga akhlak tentang bagaimana manusia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia ini terhadap dirinya sendiri, manusia manusia lain dan lingkungan kehidupannya. Mempelajari agama islam dari kedua sumbernya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam tidaklah menjadi masalah lagi sekarang, karena kalaupun orang tidak atau belum menguasai bahasa arab, kedua sumber ajaran islam itu, sekarang, telah dapat di pelajari dengan mempergunakan bahasa indonesia sendiri atau bahasa inggris misalnya di tanah air kita tafsir al-qur'an dan atau syarah (penjelasan) kitab-kitab hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
Dalam hubungan ini, agaknya perlu diingatkan mempelajari islam tanpa bantuan guru sebaiknya dilakukan melalui karya atau kepustakaan yang di tulis oleh mereka yang telah mengkaji dan memahami islam secara baik dan benar. Pada umumnya mereka adalah para ahli atau ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang diakui otoritasnya di bidang kajian itu. analisis dan kesimpulan para orientalis kecuali karya mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi oleh sarjana muslim sebaiknya di hindari oleh orang yang baru belajar islam terutama tukisan para orientalis sebelum perang dunia kedua,untuk mencegah kesalahpahaman. akan tetapi, jika pengetahuan seseorang tentang keislaman telah cukup membaca analisis dan kesimpulan para orientalis malah perlu untuk bahan studi perbandingan. yang dimaksud dengan orientalis adalah orang barat yang khusus mempelajari agama (dalam hal ini islam), budaya dan bahasa-bahasa timur untuk tujuan tertentu dari masa ke masa.
Kesalahapahaman (2) terjadi karena karena orang salah mengambarkan kerangka dasar ajaran islam. Orang mengambarkan bagian-bagian agama islam tidak secara menyeluruh sebagian satu kesatuan tetapi sepotong-potong atau sebahagia-bagian saja. misalnya orang mengambarkan atau membuat gambaran yang memberi kesan seakan-akan agama islam isinya hanyalah mengenai akidah atau iman sajaatau agama islam itu tentang syari'at atau hukum belaka, atau agama islam itu hanyalah ajaran akhlak semata-mata, tanpa meletakan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara menyeluruh. mengambarkan agama islam dengan cara sepotong-potong inilah yang telah menyebabkan islam disalahpahami dunia ini. Pengambaran agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadarinyadan dengan sadar karena maksud-maksud tertentuoleh para orientalis, terutama di masa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu. Untuk menghindari kesalahpahaman karena salah mengambarkan bagia-bagian ajaran islam itu, maka hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarkan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu seperti yng telah diuraikan dimuka. setelah itu pelajarilah secara tepadu pula. Dalam hubungan ini perlu di kemukakan bahwa mempelajari islam tidak boleh sepotong-sepotong tetapi terpadu dalam kesatuan yang bulat.Mempelajari dan memahami islam secara sepotong-sepotongsaja tanpa menghubungkan dengan yang lain dalam kerangka sistem agama islam akan menghasilkan pemahaman yang salah terhadap islam.
Selain itu untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang islam dan memenghindari salah paham, kajian dan pemahaman nya harus dihibingkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan dilihat oleh relasasi serta relavansinya dengan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial,budaya sepanjang sejarah, terutama sejarah ummat islam. Mempelajari dan memahami islam dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sampai sekarang akan memperluas wawasan kita tentang islam. ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dan budaya, ilmu-ilmu kemanusiaan atau humaniora beserta cabang dan rantingnya adalah ilmu-ilmu bantu dalam kajian islam untuk memperoleh pemahaman yang baik dan benar. kesalahpahaman (3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutama sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan yang tidak benar, karena mereka pada umumnya menjadikan bagian-bagian dan seluruh ajaran (agama) islam semata-mata sebagai objek studi dan analisis. laksana dokter bedah mayat kata Fazlur Rahman para orientalis itu meletakan islam di atas meja operasinya memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka sendiri yang un islami.[4] mereka mempergunakan metode mempelajari dan menganalisis ajaran (agama) islam dengan metode dan analisis serta ukuran-ukuran yang tidak islamii tidak sesuai dengan ajaran agama islam. hasilanya tentu saja tidak memuaskan dan pasti menimbulkan salah paham terhadap islam.
Para orientalis yang mempelajari islam sering kali pula melakukan pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu tempat pada suatu masa. keadaan ummat islam yang miskin, terbelakang disuatu tempat pada kurun waktu sekarang ini mereka pergunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam menganjurkan kemiskinan dan keterbelakangan. atau mereka mengangap kemiskinan dan keterbelakangan itu terjadi dikalanganm ummat islamkarena agama islam tidak mendorongpara pemeluknya untuk maju dan berkembang. Pendapat para ahli ilmu-ilmu sosial barat (amerika) yang menyamaka ajaran islam dengan ummat islam dapat dilihat misalnya pada karya Clifford Geerts, Clive S. Kessler dan max weber.[5]
Metode atau pendekatan yang dilakukan oleh para orientalis ini tidak sesuai dengan agama islam. Oleh karena itu untuk mempelajari islam dengan baik dan benar dan agar tidak salah paham dengan islam pelajarilah islam dengan metode yang sesuai dengan pelajaran islam. metode pembelajaran islam tealah lama ada dikalangan orang islam sendiri, tetapi masih perlu dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan studi islam sekarang. beberapa sarjana muslim telah mengemukakan pendapatnya mengenai metode yang sesuai dengan ajaran islam.diantaranya sekedar menyebut beberapa nama sebagai contoh, Ismail R. Faruqi. M. Najib Alatas, S. Hosein Nasr, Fazlur Rahman,Ali syariati, Deliar Noer, dari sekian banyak metode yang digunakan orang tidak dapat memilih hanya satu metode saja dari sekian banyak metode yang ada, karena islam bukanlah agama uni dimensional (agama satu dimensi). tetapi multi dimensional (berdimensi banyak) oleh karena itu untuk mempelajari islam yang banyak dimensinya itu harus mempergunakan banyak metode yang sesuai dengan dimensi yang di kaji itu. Selain memakai metode filosofis kata ali syari'ati, orang harus juga mempergunakan metode-metode yang terdapat dalam ilmu yang dikembangkan oleh manusia dewasa ini. Ali syari'ati menyebut sebagai contoh metode sejarah dan sosiologi dua dalam bidang studi dan spesialisnya. Soal-soal yang bersifat kosmologis kat ali syari'ati harus di pelajari dan di pahami oleh metodologi ilmu-ilmu alam Dalam hubungan dengan metode-metode ilmiah yang berasal dari eropa, Ali syari'ati mengingatkan keharusan inovativ dan selektiv dalam memilih metode-metode itu. Tidak semua metode yang di kembangkan di eropa perlu di ikuti karena ada di antaranya yang tidak sesuai dengan agama islam. Hal ini di sebabkan menurut Deliar Noer, Karena pada umumnya metode yang di gunakan oleh penulis itu di pengaruhi oleh dua pikiran yakni :
aliran liberal kapitalisAliran liberal kapitalis mengutamakan benda dan bersifat duniawi semata. Akal dan perasaan manusia yang dikembangkan secara bebas dan merdeka, oleh aliran ini di putuskan hubungannya oleh sumber-sumber samawi (langit) yaitu sumber ajaran yang datang dari tuhan, baik sumber itu sumber masa lalu maupun tujuan masa yang akan datang disebut akhirat. Aliran marxis yang tumbuh kemudian yang menolak aliran libelar kapitalis itu dan menolak segala sesuatu yang bersangkut paut dengan tuhan agama dan akhirat.disamping kedua aliran yang besar itu ada aliran yang memasukan kedalam metode yang dipergunakannya pengertian-pengertia yang berasal dari agama (Kristen dan Yahudi) yang di anutnya. Oleh karena itu di perlukan pendekatan bukan barat terhadap pengkajian agama islam dan terhadap masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama islam seperti masyarakat Indonesia, misalnya.
Menurut A.mukhti ali metode mempelajari agama islam tidak cukup dangan hanya mempergunakan metode ilmiah saja, tetapi perlu juga pendekatan doktriner (ajaran bersifat keyakinan menerima agama sebagai suatu kebenaran). Mukti ali menawarkan metode e,pelajari agama dan pendekatan santifik-doktriner yang dinamakanya metode sintesis.[6]
Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkaji dan memahami (ajaran) islam. Mutatis Mutandis (dengan perubahan –perubahan yang diperlukan disana sini) hal itu berlaku juga dalam mengkaji dan memahami hukum islam. Ini dasar ajaran islam. Ini berarti bahwa hukum islam itu :
harus di pelajari dalam kerangka dasar ajaran islam yang menempatkan hukum islamnya sebagai salah satu bagian agama islam
harus dihubungkan dengan iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak,etika atau moral) karena dalam system hukum islam, iman,hukum dan kesusilaan tidak dapat dicerai pisahkan.karena itu
tidak dapat dikaji dan dipahami dengan mempergunakan ilmu hukum barat (baik continental maupun anglosakson) yang sifatnya sekuler
harus dikaitkan oleh beberapa kunci diantaranya adalah syari'ah dan fikih yang dapat dibedakan tetapi tidak mungkin diceraipisahkan.untuk pembahuruan dan pengembangan hukum islam,kedua istilah ini harus dipahami benar maknanya syariah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nyasedang fikih adalah pemahaman dan hasil karya manusia tentang syariah
mengatur seluruh tata hubungan manusia baik dengan tuhan maupun dengan dirinya sendiridengan manusia lain dan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya
dikaji dan dipelajari dengan mempergunakan metodologi hukum islam sendiri yang disebut usul fikih. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa kendatipun hukum islam mempunyai hubungan yang erat dengan iman atau akidahyakni komponen dasar agama islam tetapi hal-hal yang berhubungan dengan iman (akidah) atau keyakinan seorang muslim tidaklah dibicarakan,demikian juga halnya dengan hukum islam bidang ibadah yakni upacara dan tata acara pengabdian langsung manusia kepada tuhannya. Juga soal kesusilaan atau akhlak .


Download MAKALAH HUKUM ISLAM.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH HUKUM ISLAM. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: