Desember 14, 2016

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT

Judul: HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT
Penulis: Sevi Ko


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Studi Kepemimpinan Islam
Dosen Pembimbing: Dr. Drs. Muntoha S.H.,M.Ag

Disusun Oleh:
Arief Pradama Iswanto (13410073)
Kelas : D
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Manusia umumnya, dilahirkan seorang diri, tetapi tidak dapat hidup tanpa manusia lain (makhluk sosial). Menurut kodrat alam manusia sebagai makhluk sosial di manapun mereka berada, selalu hidup bersama dan berkelompok. Kelompok-kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu disebut masyarakat. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia itu "Zoon Politicon" artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya ingin selalu berkumpul dengan sesamanya. Dalam menghadapi alam sekeliling, ia harus hidup berkawan dengan manusia-manusia lainnya dan pergaulan ini akan mendatangkan kepuasan bagi jiwanya. Masyarakat di seluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparant, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence). Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah – tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.RUMUSAN MASALAH
Apakah hubungan manusia dengan hukum?
Bagaimanakah peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum?
TUJUAN
Untuk mengetahui hubungan manusia dengan hukum hukum.
Untuk mengetahui peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan antara manusia dengan hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: " Ubi societas ibi jus " (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap  pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai "semen perekat" atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai "semen perekat" tersebut adalah hukum.
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis).
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: "Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman."
Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan. Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat. Disamping itu, agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Komponen yang kedua adalah struktur, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.
Komponen yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah komponen kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Suatu hukum yang ideal adalah hukum yang merupakan produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diusung oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai ( value consciousness ) yang dimiliki masyarakat.
Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturan masyarakat adalah bersifat sistemis. Yakni kerja sinergis yang sempurna antara komponen- komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh (memiliki kekuatan dan berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologi hukum dengan budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakan hukum tersebut.
Pada akhirnya, bagaimana hukum itu dibuat dan untuk apa hukum itu ditujukan berpulang sepenuhnya pada kesadaran (kehendak) manusia yang bersangkutan itu sendiri. Hukum dapat bersifat membebaskan umat manusia dari ketertindasan, namun sebaliknya hukum juga dapat juga digunakan sebagai sarana penindasan. Karena hukum hanyalah berfungsi sebagai alat (tool), yaitu alat manusia untuk menciptakan keteraturan dengan pewujudan keadilan atas interaksi antar manusia tersebut, dan di atas dunia ini tidak ada satu alat pun yang tidak dapat disalah gunakan. Begitu pula dengan hukum.
Kemudian masyarakat membentuk suatu system yang disebut dengan masyarakat hukum. Kemudian membentuk budaya hukum. Maksud disini yaitu untuk menunjuk tradisi hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan didalam suatu masyarakat. Dengan masyarakat yang sadar akan hukum,persamaan dan kesadaran akan tinggi guna menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghargai orang lain.
Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau badan hukum Negara, serta kesatuan-kesatuan lainnya sedangkan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum tersebut itu disebut hukum, yaitu suatu kesatuan system hukum yang tersusun atas berbagai komponen serta diakui oleh suatu Negara sebagai pengesahannya tersebut.
Berikut tujuan adanya hukum bagi kehidupan masyarakat yaitu:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Menurut J.F. Glastra Van Loon, fungsi dan penerapan hukum di masyarakat adalah:
Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
Menyelesaikan pertikaian.
Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Sedangkan menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto fungsi hukum di Indonesia adalah :
Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir bathin.
Sarana penggerak pembangunan.
Fungsi kritis hukum dewasa ini adalah Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan : Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155).
Peran mayarakat dalam pemberlakuan hukum
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; fiat justitia et pereat mundus ( meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan ). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil.Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dalam usaha menyelesaikan suatu perkara adakalanya hakim menghadapi masalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang dapat langsung digunakan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan, walaupun semua metode penafsiran telah digunakan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif atau tidak. berikut hal-hal yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat :
Kaidah Hukum di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif.
Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
kaidah hukum berlaku secara filosofis, sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Penegak hukum
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.
Sarana/Fasilitas
Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. kalau peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga sangat penting.
Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Manusia pastinya harus memiliki suatu hukum yang mengatur manusia itu sendiri, bisa bersifat memaksa dan tegas, lalu hukum tersebut pastinya mengatur moral manusia itu sendiri karena pada dasarnya hukum dibuat untuk mendidik manusia agar berprilaku adil terhadap semua.
Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman, dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.Saran
Sebaiknya dalam membuat suatu hukum dalam masyarakat diperhatikan berbagai aspek, kemudian  disesuaikan dengan keadaan masyarakat tersebut, sehingga tidak terjadi ketegangan di dalam masyarakat dan terciptalah pengaturan hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap kepentingan individu dan kepentingan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Friedman, Lawrence M.,. 2013. Sistem Hukum.cet.5.terj:M.Khozim.Bandung: Nusa Media.
Rasjidi,Lili dkk. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung:Mandar Maju.
Soeroso, R.2006.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.


Download HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MASYARAKAT. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: