Desember 09, 2016

HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM

Judul: HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM
Penulis: Rico Puryatma


HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM
(Suatu Tinjauan dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu)
Oleh: Titik Triwulan Tutik*
PENDAHULUAN
Ilmu Hukum dalam perkembangannya, selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh ilmuwan sosial maupun ilmuwan hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah ilmu hukum itu ilmu? Menurut Lasiyo, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak sekedar membuat pernyataan, tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek keilmuan.
Dari segi kajian, penelitian ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk melakukan verifikasi atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu sosial maupun penelitian ilmu alamiah. Di dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Perbedaan metode kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum itu sendiri. Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu mulai meragukan hakikat keilmuan hukum. Keraguan tersebut dikarenakan dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu empiris.
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik dua isu hukum, yaitu: Pertama, apakah Ilmu Hukum merupakan Ilmu? Jika ilmu hukum adalah ilmu, termasuk dalam cabang ilmu manakah ilmu hukum? Kedua, apakah sama karakter ilmu hukum dan metode kajian ilmu hukum dengan ilmu lain misalnya ilmu alam atau ilmu sosial? Dari dua isu hukum tersebut, maka ulasan singkat dalam makalah ini adalah: (1) Pendahuluan, (2) Konstruksi Ilmu; (3) Karakter Normatif Ilmu Hukum; (4) Jenis dan Lapisan Ilmu Hukum; dan (5) Penerapan dan Pembentukan Hukum; (6) Penutup.
KONSTRUKSI ILMU
Istilah ilmu (science) menyandang dua makna, yaitu :
Sebagai produk
Sebagai produk, ilmu adalah :
pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem.
Wim van Dooren mengemukakan bahwa ilmu dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang sah secara intersubyektif dalam bidang kenyataan tertentu yang bertumpu pada satu atau lebih titik tolak dan ditata secara sistematis.
Sebagai proses
Sebagai proses, istilah ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk:
memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan (stelselmatig) atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu;
mengamati gejala-gejala (gegevens) yang relevan pada bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuan-nya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan sudah disepakati atau yang dilazimkan dalam lingkungan komunitas keahlian dalam bidang yang bersangkutan.
Berangkat dalam dua makna tersebut, C.A. van Peursen mendefinisikan bahwa ilmu adalah sebuah kebijakan, sebuah strategi untuk memperoleh pengetahuan yang dapat dipercaya tentang kenyataan, yang dijalankan orang terhadap (yang berkenaan) kenyataannya.
Sementara itu, keberadaan ilmu dalam pandangan Harold Berman, harus memenuhi tiga perangkat kriteria, yaitu:
kriteria metodologikal
dalam peristilahan metodologi, ilmu dalam arti modern, merupakan seperangkat pengetahuan yang terintegrasi yang lahir dalam konteksitas dedukto-hipotetiko-verifikatif;
kriteria nilai, yaitu
subtansi yang mengacu pada premis-premis nilai obyektivitas, bebas pamrih (disinterestedness), skeptis, toleransi, dan keterbukaan;
kriteria sosiologikal, yang meliputi
pembentukan komunitas ilmuwan, penautan berbagai disiplin ilmiah, dan status sosial.
Dengan demikian keberadaan ilmu merujuk pada intelektual yang memiliki struktur yang unsur-unsurnya meliputi:
pra-anggapan sebagai guiding principle;
bangunan sistematis yakni metode dan subtansi (konsep dan teori);
keberlakuan intersubyektif; dan
tanggungjawab etis.
Berdasarkan ciri-ciri ilmu di atas, maka terdapat berbagai cara untuk mengklasifikasi ilmu-ilmu ke dalam beberapa kelompok dan sub-kelompok, tergantung pada aspek patokan/kriteria yang digunakan. Dari sudut substansi, dikenal :
Ilmu Formal
Ilmu formal merujuk pada ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atau empiris, obyek kajian bertumpu pada struktur murni yaitu analisis aturan operasional dan struktur logika; misalnya, logika dan matematika serta teori sistem.
Ilmu Empiris
Ilmu empiris merujuk bahwa untuk memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dan karena itu bersumber pada empiris (pengalaman) dan eksperimental. Ilmu empiris disebut juga dengan ilmu positif, yang terdiri dari :
ilmu-ilmu alam (naturwissen-schaften) dan
ilmu-ilmu manusia (geisteswissen-schaften).
Ilmu formal dan ilmu empiris merupakan genus dari kelompok ilmu teoritis, yaitu ilmu yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah dan/atau menambah pengetahuan. Ada pun sebagai vis a vis ilmu teoritis adalah ilmu praktis, yaitu ilmu yang mempelajari aktivitas-aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya, selain itu juga bertujuan untuk mengubah keadaan atau menawarkan penyelesaian terhadap masalah konkret.
Ilmu praktis dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu :
Ilmu praktis nomologis
Ilmu praktis nomologis berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi (menautkan tanggungjawab/kewajiban) untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subyek tertentu dalam situasi konkret, namun dalam kenyataannya apa yang seharusnya terjadi itu niscaya dengan sendirinya terjadi.
Ilmu praktis normologis (disebut juga dengan Ilmu Normatif atau Ilmu Dogmatik)
Ilmu praktis normologis berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris, yaitu pengetahuan tentang hubungan ajeg yang ceteris paribus berdasarkan asas kausalitas-deterministik.

Gambar 1. Ragam Cabang Ilmu (Sumber: Bernard Arief Sidharta, 2000: 114)
Merujuk pada klasifikasi keilmuan di atas, maka apakah Ilmu Hukum adalah ilmu? Bila Ilmu Hukum adalah ilmu termasuk dalam kelompok apakah Ilmu Hukum? Menurut Philipus M. Hadjon, bukanlah masanya untuk memperdebatkan hal tersebut. Ilmu Hukum diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian Ilmu Hukum.

Gambar 2. Ragam Cabang Ilmu (Sumber: Bernard Arief Sidharta, 2000: 114)
Dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, Ilmu Hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian Ilmu Hukum merupakan ilmu tersendiri (sui generis). Sehingga dengan kualitas keilmiahannya sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik cabang ilmu pengetahuan alam, cabang ilmu pengetahuan sosial, maupun cabang ilmu humaniora. Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuan, menurut Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis, walaupun demikian sebagaimana Ilmu Kedokteran, Ilmu Hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, bukan karena mempunyai sejarah yang panjang, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu normatif dan dampak langsungnya terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya.
KARAKTER NORMATIF ILMU HUKUM
Sebagaimana telah dibahas di atas, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan hakikat keilmuan hukum. Keraguan itu dikarenakan dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu empiris. Selain itu juga obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik.
Memang harus diakui bahwa di sisi lain juris Indonesia berusaha mengangkat derajat keilmuan hukum dengan meng-empiriskan ilmu hukum melalui kajian-kajian sosiologik. Usaha ke empirisasi ilmu hukum di antaranya dilakukan dengan menerapkan metode-metode penelitian sosial dalam kajian hukum normatif. Langkah ini dilakukan dengan merumuskan format-format penelitian hukum yang dilatarbelakangi oleh metode penelitian sosial (penelitian empirik), sehingga timbul kejanggalan-kejanggalan dengan pemaksaan format penelitian ilmu sosial dalam penelitian hukum normatif, seperti:
perumusan masalah dengan kata bagaimana, seberapa jauh, dan lain-lain;
sumber data, teknik pengumpulan data, dan analisis data; dan
populasi dan sampling.
Menetapkan metode penelitian hukum dalam cakupan yang lebih luas (pengkajian ilmu hukum), seharusnya beranjak dari hakikat keilmuan hukum. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendirinya membawa konsekuensi pada metode kajiannya, yaitu:
Pendekatan dari Sudut Falsafah Ilmu
Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan, yaitu :
pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris; dan
pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif.
Dari sudut ini ilmu hukum memiliki dua sisi tersebut. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence, dan socio legal jurisprudence. Dengan demikian dari sudut pandang ini, ilmu hukum normatif metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya.
Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum
Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu :
dogmatik hukum;
teori hukum (dalam arti sempit); dan
filsafat hukum.
Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktek hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum (dalam arti sempit). Dengan pendekatan yang obyektif seperti tersebut di atas, dapatlah ditetapkan metode mana yang paling tepat dalam pengkajian ilmu hukum.
TERMINOLOGI ILMU HUKUM
Ilmu Hukum memiliki berbagai istilah, rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa Belanda, jurisprudence atau legal science (Inggris), dan jurisprudent (Jerman). Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah. Istilah ilmu hukum disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing tersebut.
Istilah rechtswetenschap (Belanda) dalam arti sempit adalah dogmatik hukum atau ajaran hukum (de rechtsleer) yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum posistif dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatik hukum tidak bebas nilai tetapi syarat nilai. Rechtswetenschap dalarn arti luas meliputi: dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan filsafat hukum.
Rechtstheorie juga mengandung makna sempit dan luas. Dalam arti sempit rechtstheorie adalah lapisan ilmu hukum yang berada di antara dogmatik hukum dan filsafat hukum. Teori hukum dalam arti ini merupakan ilmu eksplanasi hukum (een verklarende wetenschap van hetrecht).
Istilah jurisprudence, legal science, dan legal philosophy dalam bahasa Inggris, mempunyai makna yang berbeda dengan istilah-istilah Belanda di atas. Lord Lloyd 0 Hamstead dan M.D.A. Freeman memberikan gambaran sebagai berikut:
"Jurisprudence involves the study of general theoretical questions about the nature of laws and legal system, about the relationship of law to justice and morality and about the social nature of law ... and science, however, is concerned with empirically observable fact and events".
HPH Visser Thooft, dari sudut pandang filsafat ilmu, menggunakan istilah rechtswetenschappen (ilmu-ilmu hukum), dan merumuskan sebagai disiplin yang obyeknya hukum. Atas dasar itu dikatakan: "recht is mede wetwnschap".
Sementara Meuwissen, menggunakan istilah rechtsbeoefening (pengembanan hukum) untuk menunjuk pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat.
JENIS DAN LAPISAN ILMU HUKUM
Ilmu hukum (dari segi obyek) dapat dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit, yang dikenal dengan ilmu hukum dogmatik (ilmu hukum normatif) dan ilmu hukum dalam arti luas. Ilmu hukum dalam arti luas dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J. Gijssels dan Mark van Hoecke.
Dari sudut pandang ilmu dibedakan pandangan positivisme dan pandangan normatif. Dari sudut pandangan ini dibedakan ilmu hukum normatif (dogmatik) dan ilmu hukum empiris. Sifat keilmuan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu: proses, produk dan produsen (ilmuwan).
Perbedaan sifat keilmuan dua bidang ilmu hukum tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut.
Tabel 1. Perbedaan Sifat Keilmuan Bidang Ilmu Hukum
(Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 189)
Pandangan Positivistik:
(Ilmu Hukum Empirik) Pandangan Normatif:
(Ilmu Hukum Normatif)
Relasi Inti Subyek-Subyek Subyek-Subyek
Jenis Pengetahuan Obyektif Inter-subyektif
Sikap Ilmuwan Pengamat/penonton Peserta
Perspektif Eksternal Internal
Teori Kebenaran Teori korespondensi Teori pragmatik
Proposisi Hanya informatif (empiris) Normatif dan evaluatif
Metode Hanya metode pengalaman inderawi Juga metode lain
Moral Non-kognitif Kognitif
Hubungan Hukum-Moral Pemisahan tegas Tidak ada pemisahan
Ilmu Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum empiris Ilmu hukum dalam arti luas
Perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif menurut D.H.M. Meuwissen digambarkan dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain:
secara tegas membedakan fakta dan norma;
gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial;
metode yang digunakan adalah metode ilmu empiris, dan
bebas nilai.
Implikasi dari perbedaan mendasar antara ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empirik adalah:
Dari hubungan dasar sikap ilmuwan
Dalam ilmu hukum empirik ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala obyeknya yang dapat ditangkap oleh pancaindra, sedangkan dalam ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma sehingga peranan subyek sangat menonjol.
Dari segi kebenaran ilmiah
Kebenaran ilmu hukum empirik, adalah kebenaran korespondensi, yaitu bahwa sesuatu itu benar karena didukung fakta dengan dasar kebenaran pragmatik yang pada dasarnya adalah konsensus sejawat sekeahlian.
J. Gijssels dan Mark van Hoecke, membedakan ilmu hukum berdasarkan pelapisan ilmu hukum, yang meliputi:
filsafat hukum;
teori hukum;
dogmatik hukum; dan
praktek hukum.
Filsafat Hukum
Secara kronologis perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul dogmatik hukum (ilmu hukum positif). Kenyataan ini sejalan dengan pendapat Lili Rasjidi, bahwa filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refieksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosofie. Filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum. Berkaitan dengan ajaran filsafati dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi:
ontology hukum, yakni mempelajari hakikat hukum, misalnya hakikat demokrasi, hubungan hukum dan moral dan lainnya;
axiology hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya;
ideology hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, system hukum atau bagian dari system hukum;
epistemology hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan;
teleology hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum;
keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum; dan
logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.
Tabel 2. Sifat Keilmuan Filsafat Hukum (Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 181)
Filsafat Hukum
Obyek Landasan dan batas-batas kaidah hukum
Tujuan Teoritikal
Perspektif Internal
Teori kebenaran Teori pragmatik
Proposisi Informatif, tetapi terutama normatif dan evaluatif
Teori Hukum (dalam arti sempit)
Teori Hukum dalam lingkungan berbahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan karena dipandang terlalu abstrak dan spekulatif dan dogmatik dipandang terlalu konkret serta terikat pada tempat dan waktu. Istilah allgemeine rechtslehre ini mulai tergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari hukum positif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada semua sistem hukum, yang meliputi: sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan masyarakat. Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Teori hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Eksplanasi dalam teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatik hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. Sifat interdisipliner dapat terjadi melalui dua cara:
pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk eksplanasi hukum;
kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti: sejarah hukum, sosiologi hukum dan lainnya.
Permasalahan utama ialah apakah yuris mampu secara mandiri melakukan hal tersebut. Berkaitan dengan sifat interdisipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi:
analisis bahan hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, system hukum, konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum;
ajaran metode hukum, meliputi metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum;
metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika, disiplin eksperimental atau disiplin hermeneutic.
kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian di atas, kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan masyarakat.
Tabel 3. Sifat Keilmuan Teori Hukum (Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 176)
Teori Hukum
Empiris Kontemplatif
Obyek Gejala umum dalam hukum positif (allgemeine rechtslehre)
Kegiatan hukum:
Dogmatik hukum
Pembentukan hukum
Penemuan hukum
Sasaran Teoritis
Perspektif Ekstern Intern
Teori Kebenaran Korespondensi Pragmatis
Proposisi Informatif atau empiris Normatif dan evaluatif
Dogmatik Hukum
Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen (1979) memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan M. van Hoecke (1982), mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut berbicara (peserta aktif secara langsung) dalam diskusi yuridik terhadap hukum positif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mans proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif.
Tabel 4. Hubungan Dogmatik Hukum dengan Teori Hukum
(Sumber: Philipus M. Hadjon, 1994: 3)
Dogmatik Hukum Teori Hukum
Mempelajari aturan hukum dari segi teknis;
Berbicara tentang hukum;
Bicara hukum dari segi hukum;
Bicara problem yang konkret. Merupakan refleksi pada teknik hukum;
Tentang cara yuris bicara tentang hukum;
Bicara hukum dari perspektif yuridis ke dalam bahasa non yuridis;
Bicara tentang pemberian alasan terhadap hal tersebut.
Berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa teori hukum tidaklah senantiasa normatif seperti dogmatik hukum. Teori hukum merupakan meta teori bagi dogmatik hukum.
PENERAPAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN HUKUM
Ilmu hukum dipandang sebagai ilmu, baik dari sudut pandangan positivistik maupun sudut pandangan normatif. Dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktek hukum. Praktek hukum menyangkut dua aspek utama, yaitu penerapan hukum dan pembentukan hukum.
Penerapan Hukum
Menerapkan hukum berarti memberlakukan peraturan yang sifatnya umum ke dalam suatu kasus yang sifatnya konkret. Dalam ungkapan klasik disebut De rechter is bounche de la loi, yang mengandung arti kiasan hakim adalah corong atau alat undang-undang. Hal ini melukiskan betapa beratnya tugas hakim yang harus mampu menangkap maksud pembuat undang-undang. Oleh sebab itu peran penemuan hukum yang dilakukan dengan interpretasi besar, artinya dalam menentukan isi atau maksud hukum tertulis.

Gambar 3. Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Hukum
(Sumber: J.J.H. Bruggink, 1999: 172)
Roscue Pound menjelaskan langkah penerapan hukum menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
Menemukan hukum, artinya menetapkan pilihan di antara sekian banyak hukum yang sesuai dengan perkara yang akan diperiksa oleh hakim;
Menafsirkan kaidah hukum dari hukum yang telah dipilih sesuai dengan makna ketika kaidah itu dibentuk; dan
Menerapkan kaidah yang telah ditemukan dan ditafsirkan kepada perkara yang akan diputuskan oleh hakim.
Pembentukan Hukum
Permasalahan penerapan hukum antara lain mengenai:
interpretasi hukum:
kekosongan hukum (leemten in het trecht);
antinomi dan norms yang kabur (vage normen).
Interpretasi hukum lahir dari kesulitan hakim pada waktu memahami maksud pembuat undang-undang. Selain itu dalam kaitannya dengan usaha menemukan hukum (rechtsvinding). Artinya hukum harus ditemukan dan apabila tidak berhasil menemukan hukum tertulis, hukum harus dicari dari hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu berupa pembentukan hukum oleh hakim (rechtsvorming). Arti penting interpretasi merujuk pada sarana untuk mengatur daya kelenturan peraturan perundang-undangan dapat pula terjadi pada hukum yang dibuat oleh pembuat perundang-undangan. Berkaitan dengan metode interpretasi hukum ini, Philipus M. Hadjon mengatakan, bahwa metode interpretasi hukum meliputi:
Interpretasi gramatikal;
Interpretasi gramatikal mengartikan bahwa suatu term hukum suatu bagian kalimat menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum. Dalam istilah Belanda sebagai "De rechter die zoekt naar de algemene of jurischtechnische betekenis van de woorden van de wet, hanteert de "gramaticale interpretatie" (methode)." Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, interpretasi gramatikal itu harus logis; Sebagai contoh penafsiran mengenai istilah "menggelapkan" yang secara implisit tercantum dalam Pasal 41 KUH Pidana ada kalanya ditafsirkan sebagai menghilangkan. Apabila dengan interpretasi gramatikal tersebut hakim tidak berhasil atau kurang puas, maka ia akan menggunakan interpretasi sistematis (systematische interpretatie).
interpretasi sistematis;
Melalui metode ini hakim akan mendapatkan arti suatu pasal dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang lain. Undang-undang atau pasal-pasal tertentu akan diberi makna dalam hubungannya dengan makna dari pasal-pasal terkait dalam suatu tatanan norma hukum yang berlaku. Dengan kata lain bahwa interpretasi sistematis bertitik tolak dari sistem aturan mengartikan sesuatu ketentuan hukum. Adapun menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, bahwa menafsirkan undang-undang tersebut tidak boleh menyimpang (keluar) dari system perundang-undangan. Misalnya, kalau hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata saja, tetapi harus dihubungkan juga dengan Pasal 278 KUHPerdata.
wets-en rectshistorische interpretatie;
Merujuk pads M. van Hoecke, menyebutkan ada dua macam penafsir histories, yaitu:
wetshistorische interpretatie (penafsiran menurut sejarah undang-undang); dan
rechtshistorische interpretatie (penafsiran menurut sejarah hukum).
Usaha menelusuri maksud pembentukan undang-undang adalah suatu wetshistorische interpretatie, misalnya dengan mempelajari "memorie penjelasan", menelusuri nasehat yang diberikan oleh "Raad van State" (baca DPA). Dalam usaha menemukan jawaban atas suatu isu hukum dengan menelusuri perkembangan hukum (aturan) disebut "historische interpretatie". Misalnya, jika hendak menjelaskan ketentuan dalam KUHPerdata - tidak terbatas sampai pada terbentuknya KUHPerdata saja, tetapi masih mundur ke belakang sampai pada hukum Romawi. Sedangkan, mengenai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita Indonesia.
interpretasi perbandingan hukum;
Interpretasi ini mengusahakan penyelesaian suatu isu hukum dengan membandingkan berbagai stelsel hukum. Dengan memperbandingkan hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang. Terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional. Menurut Lemaire, interpretasi perbandingan hukum ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisasi kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif (kaidah hukum) untuk beberapa negara. Sedangkan di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas.
interpretasi antisipasi;
Interpretasi antisipasi atau interpretasi futuristik diperlukan untuk menjawab suatu isu hukum dengan mendasarkan pada suatu aturan yang belum berlaku. Dengan kata lain, bahwa interpretasi antisipasi merupakan penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undangyang belum mempunyai kekuatan hukum.
interpretasi teleologis.
Setiap interpretasi pada dasarnya adalah teleologis. Metode ini digunakan jika hakim ingin memahami hukum dalam kaitannya dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Ajaran "de rechter is bounche de la loi" mutlak mewajibkan hakim harus memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Tujuan hukum dan tujuan pembuat undang-undang berbeda. Tujuan hukum sifatnya umum yang isinya ditentukan oleh doktrin hukum. Tujuan pembuat undang-undang sifatnya khusus, dalam arti setiap undang-undang mempunyai tujuan dan politik perundangan sendiri. Sebagai contoh: apakah penyadapan atau penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilakukan orang lain termasuk pencurian menurut Pasal 362 KUHPidana (Catatan: pada waktu undang-undang ini dibuat belum dibayangkan adanya kemungkinan pencurian aliran listrik). Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tenaga listrik itu merupakan barang yang dapat diambil menurut rumusan Pasal 362 KUHPidana. Kemudian ditafsir, bahwa tenaga listrik itu bersifat mandiri dan mempunyai nilai tertentu, karena untuk memperolehnya diperlukan biaya dan aliran listrik dapat diberikan orang lain dengan penggantian biaya, dan bahwa Pasal 362 KUHPidana bertujuan untuk melindungi harta kekayaan orang lain. Van Bemmelen dalam bukunya Praktische Rechtsvragen (1891) membedakan metode interpretasi meliputi:
de textuale interpretatie;
merupakan nama baru saja dari interpretasi gramatikal.
intentionele interpretatie;
dijelaskan sebagai gericht op de bedoeling van de wet.
Dengan begitu kedua jenis interpretasi ini sebenarnya tidak lain dari teleologische interpretatie.
principiele interpretatie (penafsiran prinsipil);
adalah penafsiran yang gericht op strekking, doel, motieven of beginselen van de wet, merupakan jenis penafsiran baru oleh van Bemmelen.
rationele interpretatie;
morele interpretatie (moral hukum);
penafsiran atas moral hukum, merupakan jenis penafsiran baru oleh van Bemmelen.
comparatieve interpretatie;
interpretasi komparatif, merupakan nama lain dari interpretasi sistematis.
analogische interpretatie;
legislative interpretatie;
historische interpretatie; dan
evolutieve interpretatie.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diringkaskan kembali pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:
Ilmu hukum diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum, yaitu normatif, terapan, dan preskriptif; Dengan karakter yang khas tersebut ilmu hukum merupakan sui generis.
Menetapkan metode penelitian hukum dalam cakupan yang lebih luas (pengkajian ilmu hukum), seharusnya beranjak dari hakikat keilmuan hukum, yang meliputi dua aspek pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendirinya membawa konsekuensi pada metode kajiannya, yaitu: pendekatan dari sudut falsafah ilmu, dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum.


Download HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: