Desember 16, 2016

afrika selatan

Judul: afrika selatan
Penulis: Muchammad Suyuti


Nama: Dewa Ari Bhaskara Putra
NPM: 110110120178
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Afrika Selatan merupakan salah satu negara tertua di benua Afrika, dimana didalamnya tersimpan sejarah panjang peradaban manusia yang mendiami negara tersebut sejak jutaan tahun lalu. Suatu penemuan arkeologi meyakini bahwa manusia modern telah hidup di Afrika Selatan lebih dari 100.000 tahun. Banyak ilmuan percaya Khoisan sebagai keturunan manusia jaman batu akhir dan bukti menunjukan bahwa mereka telah hidup lebih lama, jauh sebelum kaum kulit hitam atau kulit putih lainnya. Pada awalnya, seperti halnya peradaban purba lainnya, manusia yang mendiami Afrika Selatan memenuhi kebutuhan mereka dengan kegiatan berburu, namun, memasuki zaman besi, kegiatan berburu beralih kearah kegiatan bertani atau berladang seiring diciptakannya peralatan-peralatan yang memudahkan manusia pada zaman itu untuk berladang. Pada era ini banyak terjadi migrasi yang disebabkan kebutuhan akan lahan untuk mereka berladang. Pemukiman pertama di Afrika Selatan terpusat di daerah Transvaal dan Natal. Populasi kulit hitam di Afrika Selatan terbagi kedalam beberapa kelompok etnik, yang mana Nguni menjadi bagian terbesar, kelompok utama lainnya adalah Sotho, Venda, dan Shangaan-Tsonga.
Pada tahun 1486, invansi bangsa kulit putih ke Afrika Selatan dimulai, dipelopori oleh Bangsa Portugis yakni Bartolomeus Dias, seorang pelaut portugis yang berlayar di sekitar Afrika bagian selatan, kemudian ia menamakan wilayah tersebut Tanjung Harapan (The Cape of Good Hope/Cabo de Boa Esperanca), karena ia mengharapkan itu akan memudahkan jalannya ke india yang nantinya akan memudahkan perdagangan ke wilayah timur. Pada pertengahan abad ke 17, Inggris dan Belanda menggunakan rute sekitar Tanjung Harapan untuk tujuan perdagangan. Kapal-kapal Denmark dan Perancis juga singgah untuk mengisi kembali persediaan air dan makanan mereka.
Tapi pada akhirnya Belanda-lah yang menguasai Afrika Selatan pada 6 april 1652 dan membangun sebuah tempat pemberhentian dalam rute perdagangan rempah antara Belanda dan wilayah timur, serta mendirikan kota Cape Town. Setelah inggris merebut wilayah tanjung harapan pada 1806, banyak imigran belanda (bangsa boers) melakukan perjalanan menuju utara untuk mendirikan republic mereka. Penemuan berlian (1867) dan emas (1886) memacu terjadinya kesejahteraan, imigrasi serta penaklukan terhadap penduduk asli. Bangsa Boers menolak invasi yang dilakukan inggris, namun pada akhirnya mereka dapat dikalahkan pada perang Anglo Boer II (1899-1902); namun, inggris dan bangsa boer mulai memerintah bersama-sama pada 1910 dibawah Serikat Afrika Selatan yang kemudian menjadi sebuah republik pada 1961 pasca referendum bangsa kulit putih.
Pada 1948, Partai Nasional terpilih menjadi partai yang berkuasa dan menerapkan politik apartheid yang memisahkan pengembangan ras dimana kaum kulit putih diistimewakan dengan mengorbankan mayoritas kaum kulit hitam. The African National Congress (ANC) memimpin oposisi terhadap politik apartheid dan hal tersebut berimbas pada kriminalisasi terhadap pimpinan terkenal ANC seperti Nelson Mandela yang menghabiskan puluhan tahun di penjara afrika selatan. Protes internal dan pemberontakan, serta boikot dari beberapa negara-negara serta lembaga-lembaga barat, menyebabkan kesediaan rezim untuk menegosiasikan transisi damai dari kekuasaan mayoritas.
Pemilihan umum multi ras pertama kali dilaksanakan pada tahun 1994, yang mengakhiri politik apartheid serta mengantar kekuasaan mayoritas dibawah pemerintahan pimpinan ANC. Sejak saat itu, Afrika Selatan terus berjuang untuk mengatasi ketidakseimbangan yang terjadi pada era apartheid misalnya dalam penyediaan perumaan layak huni, pendidikan, dan kesehatan.
Secara geografis Afrika Selatan berbatasan langsung dengan negara Namibia, Bostwana dan Zimbabwe di bagian utara; Mozambique dan Swaziland di bagian timur; Leshoto yang terletak di dalam negara Afrika Selatan; Lautan Hindia di bagian selatan, serta Lautan Atlantik di bagian barat. Ibukota negara ini tidak terpusat pada satu wilayah tertentu, melainkan dipecah kedalam tiga wilayah, yakni Pretoria (Eksekutif), Cape Town (Legislatif), dan Bloemfountein (Yudikatif). Negara ini menganut sistem pemerintahan Presidensil yang berarti, presiden tidak hanya berkedudukan sebagai kepala negara, melainkan juga sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang deputi presiden beserta beberapa menteri. Sistem parlemen yang dianut oleh Afrika Selatan adalah bicameral, dimana lembaga legislative terbagi kedalam dua kamar, antara lain National Assembly (sebanyak 400 kursi) yang dipilih langsung oleh rakyat dan National Council of Provinces (sebanyak 90 kursi) yang dipilih dari 9 legislatur provinsi. Untuk kekuasaan yudikatif, berada pada Supreme Court dan pengadilan di bawahnya (High Courts, Magistrates Courts, Labor Courts, dan Land Claims Courts) serta Constitutional Court.
Sebagai suatu negara demokrasi konstitusional, Afrika Selatan memiliki sebuah konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan suatu negara. Seperti halnya negara yang terus bergerak dinamis, konstitusi pun perlahan-lahan ikut berubah. Setidaknya telah terjadi tiga kali pergantian konstitusi dan enam belas kali amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Dimulai dari konstitusi (trikameral) 1983, Interim Constitution (1993), dan fix constitution (1996), hingga terjadi enambelas kali amandemen yang terakhir dilakukan pada tahun 2013. Untuk mengetahui lebih jauh lagi terkait konstitusi Afrika Selatan beserta sistem ketatanegaraan didalamnya, pada makalah ini akan coba dipaparkan mengenai hal tersebut, beserta hal menarik apa yang terdapat dalam siistem ketatanegraan Afrika Selatan.
Identifikasi Masalah
Bagaimana materi muatan yang terkandung dalam konstitusi Afrika Selatan?
Bagaimana pembagian kekuasaan yang terdapat dalam ketatanegaraan Afrika Selatan baik itu pembagian kekuasaan secara vertikal, maupun horizontal?
Apa hal menarik yang terdapat dalam konstitusi Afrika Selatan?
BAB II
Kajian Pustaka
Muatan Konstitusi
Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa
Konstitusi merupakan suatu bentuk siistem politik dan hukum;
Konstitusi sebagai suatu dokumen nasional dan tanda lahirnya suatu negara, bahkan sebagai tanda kemerdekaan.
Menurut A.A.H. Struycken, undang-undang dasar sebagai suatu konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun masa yang akan datang;
Suatu keinginan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Wheare dalam bukunya Modern Constitution mengatakan bahwa konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang sesingkat mungkin, namun ia tidak menguraikan secara jelas apa yang seharusnya menjadi materi muatan pokok dari suatu konstitusi. J.G. Steenbeek sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri dalam disertasinya menyatakan pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu
Adantya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya;
Adanya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersfiat fundamental.
Lebih luas Miriam Budiardjo mengatakan setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai;
organisasi negara termasuk didalamnya pembagian kekuasaan baik secara vertikal maupun horizontal;
Hak-hak asasi manusia;
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar;
Larangan mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

BAB III
PEMBAHASAN
Materi Muatan Konstitusi Afrika Selatan
Bila diamati, maka di dunia ini tidak ada satu pun negara tanpa konstitusi. Pada umumnya semua negara modern mempunyai konstitusi baik itu konstitusi dalam arti sempit (Undang-Undang Dasar), maupun konstitusi dalam arti luas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Konstitusi merupakan kaidah hukum tertinggi. Tidak ada hukum lain atau tindakan pemerintah yang dapat mengganti atau mengesampingkan ketentuan dalam konstitusi.
Salah satu konstitusi yang masih eksis saat ini dan bahkan dinyatakan sebagai konstitusi yang paling progresif di dunia adalah konstitusi republic afrika selatan. Konstitusi yang berlaku di afrika selatan saat ini adalah Konstitusi Republik Afrika Selatan 1996 yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada 4 Desember 1996 dan mulai berlaku pada 4 Februari 1997. Konstitusi tersebut sampai saat ini telah mengalami 17 (tujuh belas) kali amandemen, dimana amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2013.
Dikaitkan dengan teori mengenai materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh J.G. Steenbeek, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri dalam disertasinya, secara garis besar, konstitusi afrika selatan dapat dikatakan telah memenuhi tiga hal pokok yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi, bahkan konstitusi afrika selatan dapat dikatakan sebagai konstitusi yang cukup panjang dimana terdiri dari 243 pasal ditambah daftar yang berfungsi merincikan perihal yang terdapat dalam pasal-pasal pada konstitusi tersebut. Adapun materi muatan Konstitusi Republik Afrika Selatan secara umum, antara lain
Jaminan Hak Asasi
Minimnya budaya hak asasi manusia di afrika selatan, menjadikan perbincangan mengenai hak-hak asasi tersebut terdengar premature, terlebih dengan diterapkannya politik apartheid oleh pemerintahan yang berkuasa selama berpuluh-puluh tahun di Afrika Selatan, menjadikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia khususnya bagi warga kulit hitam hanya sekedar angan-angan. Hal tersebutlah yang mendasari munculnya desakan-desakan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, agar ketentuan mengenai hak asasi segera dicantumkan dalam konstitusi Afrika Selatan.
Seiring dengan jatuhnya rezim apartheid yang pada waktu itu dipimpin oleh Presiden Pieter Willem Botha, berangsur-angsur hilanglah kebijakan apartheid. Lahirnya Konstitusi 1993 mengawali pangakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi di Afrika Selatan, hal ini bisa ditemui dalam Bab III Konstitusi 1993 yang mencantumkan deklarasi terhadap hak-hak manusia yang kemudian ketentuan ini berganti pada 4 Februari 1997 dengan ketentuan hak asasi manusia yang terkandung dalam Bab II Konstitusi 1996.
Deklarasi terhadap hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi 1996 diterpakan dalam semua atauran hukum di negara tersebut dan mengikat bagi lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif. Deklarasi hak-hak asasi Afrika Selatan memiliki dua karakteristik yang mungkin digambarkan sebagai avant garde. Pertama, pernyataan tersebut dibuat untuk penerapan deklasari hak-hak dalam ranah privat, kedua berbagai ketentuan mengenai hak-hak dalam hal sosial dan ekonomi, yang mana negara dibebani kewajiban yang specifik untuk menyelenggarakannya.
Adapun tipologi hak asasi yang secara umum diatur dalam Konstitusi 1996, antara lain
Hak milik
Hal ini didasarkan pada pembatasan rasial dari akusisi terhadap hak milik atas benda bergerak pada masa prakonstitusional disatu sisi dan kekhawatiran akan terjadinya perampasan terhadap kepemilikan atas tanah dan bisnis.
Akses ke pengadilan
Ketentuan mengenai hak untuk mengakses pengadilan terkandung dalam Pasal 34 Konstitusi 1996:
Everyone has the right to have any dispute that can be resolved by the application of law decide in a fair public hearing before a court or, where appropriate, another independent and impartial tribunal or forum.
Terdapat tiga hak berbeda yang timbul dari ketentuan tersebut, Pertama, hak untuk mengakses putusan pengadilan dari suatu sengketa; Kedua, hak untuk menghadiri persidangan dimana sengketa diselesaikan dengan penerapan hukum yang adil serta terbuka untuk umum; Ketiga, hak untuk mendapatkan pengadilan (tribunal) atau forum penyelesaian sengketa hukum selain pengadilan pada umumnya yang merdeka dan adil.
Kebebasan akademik
Termasuk didalamnya kebebasan memeluk agama, menuangkan pikiran, dan mengutarakan pendapat
Warga negara
Warga ataau masyarakat diberikan hak dasar agar kewarganegaraannya tidak dirampas dengan sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Pasal 3 Konstitusi 1996, semua warga kedudukannya adalah sama baik itu dari segi hak, maupun manfaat yang diperoleh sebagai akibat adanya status warga negara. Selain hak, mereka juga memiliki tugas dan tanggungjawab yang setara pula.
Pendidikan yang didukung oleh negara
Dalam konstitusi 1996, negara menjamin bahwa tiap-tiap orang berhak atas pendidikan dasar.
Susunan Ketatanegaraan
Selain lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden, Deputi Presiden, dan Menteri-Menteri; legislative (Parlemen yang terdiri dari dua kamar yakni Naional Assembly dan National Council of Provinces); dan yudikatif terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, serta the judicial service commission appoints judges (semacam Komisi Yudisial). Susunan ketatanegaraan Afrika Selatan juga terdiri dari Institusi atau lembaga negara sebagai pendukung berlangsungnya demokrasi konstitusional di negara tersebut. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Bab IX Konstitusi 1996, adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain
Public Protector
Publik Protector (Pelindung Masyarakat) memiliki kekuasaan sebagaimana diatur dalam undang-undang, antara lain
Untuk melakukan investigasi terhadap setiap tindakan dalam urusan negara, atau administrasi public dalam bidang pemerintahan, yang diduga tidak benar atau menimbulkan adanya ketidakwajaran atau prasangka.
Untuk melaporkan tindakan tersebut.
Untuk mengambil tindakan perbaikan yang tepat.
Meskipun lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap tindakan yang dilakukan negara dalam hal ini pemerintah, namun lembaga ini tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap putusan pengadilan.Setiap laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Public Protector harus terbuka untuk umum kecuali dalam keadaan yang luar biasa yang mengharuskan laporan tersebut dirahasiakan. Masa jabatan public protector adalah tujuh tahun dan tidak dapat di perpanjang.
South African Human Rights Commission
Lembaga ini memiliki kewajiban untuk
Memajukan penghormatan terhadap hak asasi dan budaya hak asasi;
Memajukan perlindungan, pembangunan dan pencapaian terhadap hak asasi;
Mengamati dan menilai hak asasi di afrika selatan.
Dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut, lembaga ini diberi kewenangan, antara lain
Untuk melakukan penyelidikan dan untuk melaporkan pelaksanaan hak asasi manusia;
Untuk mengambil langkah-langkah sebagai upaya pemulihan terhadap hak-hak asasi yang telah dilanggar;
Untuk melakukan penelitian;
Untuk melakukan pendidikan terkait hak asasi manusia.
Commission for the Promotion and Protection of the Rights of Cultural, Religious and Linguistic Communities
Tujuan utama dari lembaga ini antara lain
memajukan penghormatan terhadap hak-hak komunitas budaya, agama, dan bahasa;
memajukan dan membangun perdamaian, persaudaraan, kemanusiaan, toleransi, dan persatuan bangsa antar komunitas budaya, agama, dan bahasa, berdasarkan kesamarataan, non-diskriminasi, dan kebebasan berkumpul; dan
untuk merekomendasikan pembentukan atau pengakuan sebuah dewan budaya atau lainnya atau dewan untuk masyarakat atau komunitas di Afrika Selatan.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, penelitian, pendidikan, melakukan lobi, memberikan saran dan melaporkan isu-isu tentang budaya, agama, dan bahasa masyarakat. Komisi ini dapat melaporkan tiap-tiap hal yang merupakan kewenangannya kepada Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Susunan pembentuk komisi ini harus mewakili komunitas budaya, agama, dan bahasa di afrika selatan, dan secara luas mencerminkan komposisi gender dari Afrika Selatan.
Commission for Gender Equality
Komisi ini memiliki fungsi untuk
Memajukan penghormatan terhadap kesetaraan gender serta perlindungan, pembangunan, dan pencapaian terhadap kesetaraan gender tersebut;
Komisi ini memiliki kewenangan dalam mewujudkan fungsinya, termasuk kewenangan melakukan pemantauan, penyelidikan, penelitian, pendidikan, melakukan lobi, memberi saran dan melaporkan hal-hal terkait isu kesetaraan gender;
Auditor-General
Lembaga ini memiliki kewajiban untuk melakukan audit dan melaporkan rekening, laporan keuangan, dan manajemen keuangan dari
Semua departemen dan administrasi nasional serta provinsi;
Semuan kota; dan
Setiap institusi atau entitas akuntansi yang diperlukan.
Sebagai tambahan dari kewajibannya diatas, auditor-general dimungkinkan melakukan audit dan melakukan pelaporan atas rekening, laporan keuangan dan manajemen keuangan dari
Tiap institusi yang didanai oleh pendapatan nasional atau pendapatan provinsi atau kotamadya; atau
Tiap lembaga yang berwenang secara hukum untuk menerima dana guna kepentingan umum.
Hasil laporan pengamatan yang dilakukan oleh Auditor-General harus dimasukan kepada setiap badan legislative yang berkepentingan langsung pada pengamatan tersebut, juga kepada lembaga berwenang lainnya yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang, dan hasil pengamatan tersebut harus dipublikaskan. Pengisian auditor-general dilakukan dengan penunjukan dengan jangka waktu masa jabatan lima sampai sepuluh tahun dan tidak dapat diperbaharui.
Electoral Commission
Lembaga ini berjkewajiban untuk
Mengatur pemilihan badan legislative nasional, provinsi dan kota sesuai peraturan-perundang-undangan;
Memastikan pemilihan tersebut dilaksanakan dengan bebas dan adil;
Mengumumkan hasil pemilihan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Komisi ini setidaknya terdiri dari tiga orang, dimana jumlah anggota serta persyaratannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Broadcasting Authority
Badan legislative nasional harus membentuk seuatu badan independen untuk mengatur penyiaran pada masyarakat secara umum, dan untuk menjamin kelayakan dan keberagaman sudut pandang yang mewakili masyarakat Afrika Selatan.
Pembagian tugas ketatanegaraan
Berdasarkan susunan ketatanegaraan diatas, jelaslah terlihat adanya pembagian kekuasaan yang jelas dalam konstitusi Afrika Selatan, untuk lebih jelasnya, akan ditampilkan dalam table sebagai berikut:
Table SEQ Table \* ARABIC 1.1. Pembagian Kekuasaan Horizontal
Pembagian Tugas Ketatanegaraan
Eksekutif Legislatif Yudikatif
Pasal 83 ayat (a) Konstitusi 1996, menyatakan kekuasaan eksekutif berada pada presiden, dimana kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Pasal 43 Konstitusi 1996, menyatakan kekuasaan legislative
Dalam lingkup pemerintahan nasional diberikan kepada parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 44;
Dalam lingkup pemerintahan provinsi diberikan kepada legislative provinsi, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 104;
Dalam lingkup pemerintahan lokal diberikan kepada Dewan Kota, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 156. Pasal 165 Konstitusi 1996, menyatakan
kekuasaan yudisial diberikan pada pengadilan;
pengadilan adalah independen dan hanya tunduk terhadap konstitusi dan hukum atau undang-undang, tanpa adanya keberpihakan, ketakutan, dukungan terhadap salah satu pihak dan tanpa adanya prasangka;
tidak ada satu orang pun atau lembaga negara yang dapat menginterfensi fungsi dari pengadilan;
organ-organ negara harus membantu dan melindungi pengadilan untuk menjamin independensi, imparsialitas, martabat, aksesibilitas, dan efektifitas dari pengadilan;
perintah atau putusan pengadilan mengikat tiap-tiap orang dan lembaga negara.
Pembagian Kekuasaan
Gagasan dari negara konstitusional tidak memperkenankan adanya absolutism, sentralisasi dan konsentrasi dari kekuasaan pemerintahan, serta adanya suatu prosedur yang jelas atau tidak terkendali oleh suatu kekuasaan pemerintahan. Metode konstitusional yang penting untuk mencegah kecenderungan tersebut adalah pendistribusian otoritas negara baik secara horizontal maupun vertikal yaitu antara berbagai lembaga negara atau organ pemerintah dan berbagai tinkatan pemerintahan.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Dalam setiap pemerintahan terdapat tiga cabang kekuasaan: kekuasaan legislative; kekuasaan eksekutif ; dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan legislative memiliki kewenangan untuk membentuk, merubah dan mencabut undang-undang yang berlaku. Kekuasaan eksekutif berwenang untuk menentukan timbulnya suatu perdamaian ataupun peperangan, mengirim atau menerima perwakilan dari negara lain, menetapkan keamanan nasional, dan menentukan perlawanan terhadap suatu invansi. Kekuasaan yudikatif berwenang untuk menjatuhkan hukuman pada tindakan criminal, atau menyelesaikan sengketa antar individu.
Ketika kekuasaan legislative dan eksekutif menyatu pada satu orang atau satu lembaga, tidak akan tercipta suatu kebebasan, karena akan muncul kekhawatiran bahwa raja atau senate dapat membentuk aturan hukum tirani dan melaksanakannya dengan tata cara tirani. Begitu pula jika kekuasaan yudikatif tidak dipisahkan dengan kekuasaan legislative dan eksekutif, maka kehidupan dan kebebasan individu akan terkena pengaturan yang sewenang-wenang (hakim berkedudukan sebagai legislator), selain itu hakim mungkin akan melakukan tindakan kekerasan dari seorang penindas.
Dalam konstitusi Afrika Selatan, doktrin pemisahan kekuasaan tidak disebutkan dalam keseluruhan teks konstitusi. Pasal 8 Konstitusi 1996 menyebutkan seluruh elemen dari stuktur ketatanegaraan terikat oleh deklarasi hak-hak asasi, elemen-elemen tersebut antara lain legislative, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut diatur secara terpisah dalam konstitusi 1996, dimana mengenai parlemen diatur dalam bab IV, presiden diatur dalam bab V, dan mengenai lembaga peradilan dan peradilan administrative diatur dalam bab VIII.
Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemereintahan menguasai lembaga eksekutif, dimana kabinet menteri dibentuk dan dibubarkan berdasarkan diskresi dari presiden. Presiden memiliki kewenangan bersama-sama dengan anggota kabinetnya, antara lain
Menerapkan undang-undang kecuali konstitusi menentukan lain;
Membentuk dan menerapkan kebujakan nasional;
Mengkoordinasi fungsi departemen dan administrasi negara;
Mempersiapkan dan memulai perancangan undang-undang;
Melakukan fungsi eksekutif lain yang ditentukan dalam Konstitusi atau Undang-Undang.
Presiden dipilih oleh national assembly dengan masa jabatan selama lima tahun. Dalam pelaksanaannya ada kemungkinan presiden diberhentikan oleh parlemen (National Assembly), jika Presiden
Melakukan pelanggaran konstitusi atau hukum;
Berkelakuan tidak baik;
Tidak mampu melaksanakan fungsinya lagi.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, presiden dibantu oleh deputi presiden dan menteri-menteri. Deputi presiden harus dipilih dari anggota National Assembly. Menteri-menteri juga dipilih dari anggota National Assembly, namun dapat pula berasal dari orang diluar National Assembly, namun jumlahnya tidak lebih dari dua orang.
Kekuasaan Legislatif
Kewenangan legislative di afrika selatan terdiri dari tiga tingkatan, Pertama, kewenangan legislative nasional berada pada parlemen; Kedua, kewenangan legislative provinsi berada pada Legislatif Provinsi; Ketiga, kewenangan legislative lokal diberikan kepada dewan kota.
3.2.1.2.a. Parlemen
Parlemen berkedudukan sebagai kekuasaan legislative nasional, dimana parlemen memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri dari National Assembly dan National Council of Provinces. National Assembly dipilih untuk mewakili masyarakat dan menjamin pemerintahan yang demokratis berdasarkan konstitusi. Sementara National Council of Provinces merupakan perwakilan daerah atau provinsi untuk menjamin kepentingan provinsi diperhitungkan dalam lingkup nasional.
National Assembly memiliki tugas untuk melakukan pemilihan presiden, menyediakan forum nasional untuk mendapat pertimbangan public terhadap suatu isu, membentuk undang-undang, dan melakukan pengawasan terhadap tindakan eksekutif. National Assembly terdiri dari 350 sampai 400 anggota, dimana pemilihannya dilakukan secara langsung oleh masyarakat yang telah berusia 18 tahun keatas, dengan menggunakan sistem proporsional. Masa jabatan dari anggota national assembly adalah lima tahun.
National Council of Provinces terdiri dari 54 anggota tetap dan 36 perwakilan khusus. Delegasi tersebut terdiri dari sepuluh perwakilan dari masing-masing provinsi. National Council of Provinces memiliki tugas untuk ikut berpastisipasi dalam proses legislasi nasional dan meyediakan forum nasional untuk mendapat pertimbangan public terkait isu-isu yang memiliki dampak terhadap provinsi.
3.2.1.2.b.Legislatif Provinsi
Lembaga ini terdiri dari 30 sampai 80 anggota, dimana jumlahnya berbeda-beda untuk tiap provinsinya. Pengisian jabatannya dilakukan melalui pemilihan secara langsung untuk masa jabatan selama lima tahun. Legislative provinsi ini memiliki wewenang untuk menetapkan konstitusi dan merubah konstitusi untuk provinsinya yang nantinya terlebih dahulu disertifikasi oleh mahkamah konstitusi.
3.2.1.2.c.Dewan Kota
Dewan kota bertugas untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun dipilih melalui sistem perwakilan proporsional. Lembaga ini memiliki kewenangan eksekutif untuk menjalankan urusan pemerintahan lokal. Dewan kota juga memiliki kewenangan untuk membentuk dan menjalankan peraturan.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Mahkamah konstitusi merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan segala sengketa ketatanegaraan ataupun masalah-masalah perundang-undangan di afrika selatan. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dalam hukum public dan privat, mahkamah agung memimpin beberapa perdilan dibawahnya, antara lain pengadilan tinggi yang berada di tiap-tiap ibukota provinsi, dan magistrate couts yang merupakan lembaga peradilan terendah atau pengadilan tingkat pertama. Lembaga yudikatif bertanggungjawab dalam penerapan hukum dan pelaksanaan peradilan di Afrika Selatan, dimana perlaksanaannya harus berdasarkan konstitusi. dan dirumuskan oleh parlemen.
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal di afrika selata, terbagi kedalam beberapa tingkatan, baik itu legislative maupun eksekutif. Dalam ketentuan Pasal 43 Konstitusi 1996, kekuasaan legislative dibagi kedalam tiga tingkatan, nasional diberikan kepada parlemen, provinsi diberikan kepada legislative provinsi dan lokal atau kota diberikan kepada dewan kota.
Sementara eksekutif provinsi dipimpin oleh Perdana Menteri yang dipilih langsung oleh presiden.
Interesting Point
Hal yang menarik dari ketatanegaraan Afrika Selatan adalah mahkamah Konstitusi Afrika Selatan diberi kewenangan penuh untuk menguji peraturan perundang-undangan mulai dari tingkatan terendah sampai yang tertinggi. Di Afrika Selatan, pengujian peraturan perundang-undangan semua berada di bawah otoritas Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan sepenuhnya, sehingga dapat meminimalisir akan adanya pertentangan kewenangan dan putusan antar lembaga penguji peraturan perundang-undangan. Sementara jika kita lihat dari kewenangan mahkamah konstitusi Republik Indonesia, kewenangannya hanya sebatas melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar, dan untuk kewenangan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang berada pada mahkamah agung, dengan batu uji undang-undang.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Konstitusi afrika selatan secara keseluruhan sudah memuat materi muatan konstitusi pada umumnya yakni adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya lembaga negara yang bersifat fundamental, adanya pembagian kekuasaan.
Konstitusi afrika selatan, membagi kekuasaan baik itu secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal, kekuasaan terdiri atas Eksekutif (Presiden); Legislatif (Parlemen); Yudikatif (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya).secara vertikal terbagi dalam tiga tingkatan, yakni eksekutif dan legislative nasional, eksekutif dan legislative provinsi, dan pemerintahan kota.
Hal menarik yang terdapat dalam ketatanegaraan afrika selatan adalah, kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah konstitusinya, dimana MK Afrika Selatan berwenang untuk melakukan pengujian terhadap seluruh tingkatan peraturan perundang-undangan terhadap Konstitusinya, sementara jika kita lihat kewenangan MK Indonesia, hanya sebatas pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Daftar Pustaka
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1991
Sri Soemantri, Fungsi Konstitusi Dalam Pembatasan Kekuasaan, dikutip dari Jurnal Hukum, No. 6 Vol. 3 1996
Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni, 1992
Konstitusi Afrika Selatan 1996
The Early History of South Africa, diunduh dari http://www.africanafrican.com/folder11/world%20history5/black%20history/history1.pdf pada tanggal 27 Maret 2015
The World Factbook: South Africa, iakses dari https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/sf.html pada tanggal 27 Maret 2015


Download afrika selatan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca afrika selatan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: