November 28, 2016

Makalah Politik Islam

Judul: Makalah Politik Islam
Penulis: Widi Supriyono


MAKALAH
97663039165400SISTEM POLITIK ISLAM
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
Disusun oleh :
Nama Mahasiswa: Widi Supriyono
Nomor Mahasiswa: 710014103
Jurusan : Teknik Pertambangan (2)
SEKOLAH TINGGI TEKNOLONGI NASIONAL (STTNAS)
YOGYAKARTA
SEPTEMBER 2014
ABSTRAK

Islam dalam politik suatu Negara penting untuk dipelajari, karena Islam dalam politik memberikan kebebasan bagi para penduduk suatu Negara untuk mengemukakan pendapat dan pikirannya.
Dari judul laporan ini, penulis akan mencoba membahas politik dalam islam dan meninjau tentang siyasah-siyasah dari berbagai sumber berdasarkan Islam.
Semua data yang penulis pelajari didapat dari berbagai sumber kemudian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan dari berbagai sumber tersebut, sumber-sumber itu berdasarkan kepada pendapat para ulama baik dalam dan luar negeri.


DAFTAR ISI
ABSTRAK ............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI .......................................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan
I.1 Latar Belakang ............................................................................................... 4
I.2 Rumusan Masalah .......................................................................................... 5
I.3 Tujuan ............................................................................................................ 5
I.4 Ruang Lingkup .............................................................................................. 6
I.5 Sistematika Penulisan .................................................................................... 6
BAB II Pengetahuan Politik Islam
BAB III Politik Islam
BAB IV Kesimpulan dan Saran
IV.1 Kesimpulan ............................................................................................... 21
IV.2 Saran ......................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Di setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong masyarakatnya menjalankan syariat Islam Indonesia adalah sebuah negara islam terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara islam, dalam prakteknya islam kurang di aplikasikan dalam sistem pemerintahan baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system yang berlaku dalam pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi yang dikarenakan kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut di atas membuat penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi dalam suatu Negara dalam laporan ini.
Disini kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.
I.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.) Apa definisi dari sistem politik Islam?
b.) Apa prinsip-prinsip dasar yang mendukung sistem politik Islam dapat berjalan dengan baik?
c.) Apa kontribusi umat Islam di Indonesia?

I.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan kami membuat makalah ini adalah :
a.) Mengetahui prinsip dasar politik Islam.
b.) Mengetahui bentuk penerapan siyasah di Indonesia.
Kami juga mempunyai manfaat bagi pembaca maupun penulis dalam makalah ini yaitu:
a.) Penerapan sistem politik islam dapat diaplikasikan di lingkungan masyarakat, kemudian ke jenajang yang lebih luas.
b.) Menyadarkan masyarakat betapa pentingnya perbuatan yang didasarkan dengan syariat Islam.

I.4 Ruang Lingkup Kajian
Tidak semua aspek tentang sistem politik dan demokrasi Islam yang akan kami kaji, aspek-aspek yang kami kaji dibatasi pada :
a.) Pengertian Sistem Politik
b.) Prinsip-prinsip dasar siyasah Islam
I.5 Sistematika Pembahasan
Makalah ini terdiri atas empat bab, yaitu bab 1, bab 2, bab3, dan bab 4. Bab 1 merupakan pendahuluan dari makalah ini. Bab 1 terdiri atas latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan sistematika penyajian. Bagian latar belakang sekilas membahas tentang topic yang diangkat. Bab 2 berisi tentang pendeskripsian masalah dalam makalah ini. Bab 3 merupakan pembahasan, penafsiran, dan segala penilaian penulis terhadap topic yang dibahas. Bab 4 berisi simpulan dan saran dari makalah ini. Bab ini merupakan rangkuman dari semua hal yang dibahas dalam makalah ini. Selain itu beberapa saran dari penulis kepada pihak-pihak tertentu juga terdapat dalam bagian ini.




BAB II
PENGETAHUAN POLITIK ISLAM

Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Politik dalam Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu„alaihi wa-sallam:
"Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka"
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Secara bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.



BAB III
POLITIK ISLAM

Politik Islam
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah. Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.

Bagian-bagian Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.
Fiqih Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Persoalan dan ruang lingkup (pembahasan)
Membahas tentang imam, rakyat, hak dan kewajibanya, permasalahan Bai‟at, Waliyul Ahdi, perwakilan dan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi.
b) Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
Imamah atau imam di dalam Al-Qur‟an pada umumnya , kata-kata imam menunjukan kepada bimbingan kepada kebaikan. Firman Allah:
Artinya: dan orang orang yang berkata: "ya tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
c) Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat, Abu A‟la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
2. Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
3. Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
4. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Abdul Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: hak persamaan dan hak kebebasan, beraqidah, berbicara, berpendidikan dan memiliki. Sedangkan kewajiban rakyat adalah untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama. Apabila kita sebut hak imam adalah ditaati dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar dari rakyat, maka kewajiban dari rakyat untuk taat dan membantu serta dalam program-program yang digariskan untuk kemaslahatan bersama.
d) Persoalan Bai‟at
Bai‟at (Mubaya‟ah), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Diaudin Rais mengutip pendapat Ibnu Khaldun tentang bai‟at ini, dan menjelaskan:
"Adalah mereka apabila mem Bai‟at-kan seseorang amir dan mengikat perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangannya untuk menguatkan perjanjian"
e) Persoalan Waliyul Ahdi
Imama itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya. Cara yang kedua yang dapat dimaksudkan dengan waliyul ahdi. Hal ini didasarkan pada: Abu Bakar r.a menunjuk Umar ra. Yang kemudian kaum Muslimin menetapkan keimanan (imamah) umar dengan penunjukan Abu Bakar tadi .
f) Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
g) Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya
Ulama mengambil dasar-dasar adanya kementerian (Wuzarah) dengan dua alasan, Pertama: firman Allah dalam surat At-Thaha 29-32 yang Artinya "Dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaiut harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku." Dan Kedua karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak
Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara. Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari‟at Islam.
Dasar-Dasar Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a. Beberapa prinsip tentang harta, antara lain:
1. Masyarakat tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan orang lain atau masyarakat itu sendiri.
2. Karena pemilikan mamfaat berhubungan dengan hartanya, maka boleh bagi pemilik memindahkan hak miliknya kepada pihak lain, misalnya dengan jalan menjualnya, mewasiatkannya, menghibahkannya, dan sebagainya.
3. Pada pokoknya pemilikan mamfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu.
b. Dasar-dasar keadilan sosial
Diantara landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1. Kebebasan rohania yang mutlak.
Yakni kebebasan rohania yang di dasarkan kepada kebebasan rohania manusia dari tidak beribadah kecuali kepada Allah, tidak ada yang kuasa kecuali daripada Allah.
2. Persamaan kemanusian yang sempurna.
Yakni prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam yang di dasarkan kepada kesatuan jenis manusia di dalam kejadiannya dan di dalam tempat kembalinya, di dalam kehidupannya, di dalam matinya, di dalam hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang, di hadapn allah, di dunia dan di akhirat.
c. Tanggung jawab social yang kokoh
Di antaranya meliputi:
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3. Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d. Hak milik
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara‟. Hanya Islam memberikan batasan-batasan tentang hak milik perseorangan ini agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan harta dalam menafkahkan dan dalam perputaranya.
1. Bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2. Harta kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.
3. Ada barang-barang yang untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti jalan-jalan, irigasi, tempat-tempat peribadatan.
e. Zakat
Beberapa bentuk zakat, di antaranya:
1. Zakat hasil bumi (Usyur)
2. Zakat emas, ternak, dan zakat fitrah.
3. Kanz dan harta karun
f. Jizyah
Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau sebagai imbangan bahwa mereka memperoleh apa yang di peroleh orang-orang Islam sendiri, baik dalam kemerdekaan diri, pemeliharan harta, kehormatan. Dan agama.
Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain. Dasar-dasar Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1. Kesatuan umat manusia
Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini.
2. Al-Adalah (Keadilan)
Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Banyak ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nisa : 135)
3. Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hokum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak di dalam kesederajatan antar Negara dan antar Bangsa.
4. Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Karena kehormatan manusia inilah, maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara.
5. Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
Hal-hal yang diperhatikan dalam fiqih siyasah dauliyah meliputi;
a. Persoalan internasional.
b. Persoalan teritorial.
c. Persoalan nasionality dalam fiqih Islam.
d. Masalah penyerahan penjahat.
e. Masalah pengasingan dan pengusiran.
f. Masalah perwakilan, tamu-tamu Negara, orang-orang dzimi.
Hubungan Internasional dibagi menjadi dua yaitu hubungna Internasional dalam waktu damai yang di dalamnya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakata, dan hubungan internasional dalam waktu perang.
Hubungan internasional dalam waktu damai:
1. Damai adalah asas hubungan internasional yaitu perang hanya bila keadaan darurat, segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan secara manusiawi. AAEI
2. Kewajiban suatu Negara terhadap Negara lain, yakni tentang menghormati hak-hak negara lain yang bertetangga dengan negara yang di tempati.
3. Mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional.
Hubungan internasional dalam waktu perang
a. Sebab terjadinya perang:
1. Memepertahankan diri
2. Dalam rangkah dakwah
b. Etika perang dalam Islam:
1. Dilarang membunuh anak.
2. Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang.
3. Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4. Tidak memotong dan merusak tanaman.
5. Tidak membunuh binatang ternak.
6. Tidakmenghancurkan tempat ibadah.
7. Dilarang mencincang mayat musuh.
8. Dilarang membunuh pendeta dan pekerja.
9. Bersabar,berani dan ikhlas.
10. Tidak melampaui batas.
4. Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan Internasional dalam Islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka:
1. Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat hanya di lakukan seperlunya.
2. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
3. Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepda damai.
4. Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
IV.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1. Semua sumber politik islam yang kita pelajari adalah bersumber dari Alquran dan Hadist.
2. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didomisili oleh orang-orang Islam yang menahami dan mengamalkan Islam secara baik, yang merupakan hasil penerapan dari siyasah.
IV.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Langkah politik yang diambil kalangan Islam dalam menanggapi perubahan situasi politik nasional era reformasi memang tidak berbeda jauh dengan pendahulunya. Kalangan Islam mampu berdampingan dengan demokrasi sebagai bentuk sistem politik modern. Tetapi cukup mengecewakan keadaan kalangan Islam saat ini lebih banyak mengikutialur perpolitikan ketimbang pembuat alur. Selain itu, pertimbangan kekuatan politik di parlemen menjadi tolok ukur untuk menentukanl angkah-langkah perjuangan penegakan syari‟at. Bila posisi politik di MPR mendukung (Islam sebagai mayoritas), wakil-wakil gerakan Islam atau kalangan Islam akan membuat aturan-aturan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Kalau tidak, mereka tidak memaksakan dan akan menerima AAEI aturan walaupun berlainan dengan ajaran agamaIslam. Sehingga sangat mengesankan sikap pragmatisme kalangan Islam.
2. Umat Islam di Indonesia seharusnya berani untuk mengambil alih pemerintahan sehingga nilai-nilai Islam akan terwujud di masyarakat Indonesia sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
[1]Erwina, Brigita Win. 2010. Makalah Studi Kepemimpinan Islam Demokrasi Dalam Perspektif Islam. Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Yogyakarta
2.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/agama_islam/bab11agama_islam_dan_politik.pdf
[3] kamusbesarbahasaindonesia.org


Download Makalah Politik Islam.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Politik Islam. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: