November 28, 2016

MAKALAH KRIMINOLOGI

Judul: MAKALAH KRIMINOLOGI
Penulis: Fafa Hidayah


MAKALAH
"Manfaat Penelitian Kriminologi bagi
Hukum Pidana"

Disusun Oleh :
Farida Nur Hidayah (8111411092)
Tahun Ajaran 2013/2014
Universitas Negeri Semarang
DAFTAR ISI
Daftar Isi ....................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG.................................................................... 1
RUMUSAN MASALAH.................................................................... 2
TUJUAN............................................................................................ 2
MANFAAT ......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3-5
BAB III PENUTUP
SIMPULAN ........................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 7
i
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak kelahirannya, hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat, artinya hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil studi di bidang etiologi kriminal dan penologi. Di samping itu dengan penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang pembuatan undang-undang, sehingga kriminologi sering disebut sebagai "signalwetenschap". Bahkan aliran modern yang diorganisasikan oleh von Liszt menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantunya agar bersama-sama menangani hasil penyelidikan "politik kriminal" sehingga memungkinkan memberikan petunjuk jitu terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditujukan untuk melindungi "warga negara yang baik" dari penjahat.
Aristotle (382-322 SM) menyatakan property menimbulkan crimen and rebellion. Kelahiran criminology sebagai ilmu pengetahuan,karena pidana baik materiil maupun formal serta system penghukuman sudah tidak efektif lg untuk mencegah dan membrantas kejahatan, bahkan kejahatan semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan.dengan tidak efektifnya hukum pidana ,maka para ahli piker mulai mengadakan penelitian bukan pada aturan-aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana,tapi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.
Hasil penelitian dengan statestik kriminal dapat dipergunakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang harus diambil dari kejahatan,agar diperoleh reaksi yang tepat bagi tiap-tiap bentuk kejahatan atau sesuai dengan keadaan penjahat dengan menggunakan kebijakan kriminal.
1
Rumusan Masalah
Apa sajakah fungsi penelitian kriminologi terhadap hukum pidana ?
Bagaimana hubungan antara kriminologi dan hukum pidana?
Faktor apa saja yang terdapat dalam penelitian kriminologi yang dapat bermanfaat bagi hukum pidana ?
Tujuan
Mengerti fungsi penelitian kriminologi bagi hukum pidana.
Memahami hubungan yang terjalin antara kriminologi dan hukum pidana itu sendiri.
Mengetahui faktor pendukung dalam penelitian kriminologi yang bermanfaat bagi hukum pidana.
Manfaat
Penelitian kriminologi bagi hukum pidana dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi kejahatan yang terjadi di sekitar kita.
Dengan adanya penelitian kriminologi yang mempunyai banyak manfaat, dapat diaplikasikan kepada kehidupan kita sehari – hari.
2
BAB II
PEMBAHASAN
Selanjutnya dikatakan bahwa sistem pidana adalah bagian yang penting dari KUHP. Kriminolgi memberi dasar yang esensiil yang tidak dapat ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana. Hasil-hasil atau penemuan-penemuan dalam kriminologi diperoleh dengan penelitian. Penemuan-penemuan ini sangat bermanfaat untuk politik kriminal pada umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya, ialah dapat dijadikan pertimbangan misalnya untuk kriminalisasi, dekriminalisasi, perubahan undang-undang.
Adapun mengenai peranan kriminologi untuk poilitik hukum pidana, Prof. Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan. Yang melaksanakan adalah unsur-unsur pelaksanaan politik kriminal. Dalam melaksanakan politik, orang mengadakan penilaian dan melakaukan pemilihan dari sekian alternatif yang dihadapi. Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik hukum pidana juga mengadfakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan kemanfaatan.
Dalam hubungan ini kiranya perlu diketengahkan mengenai fungsi kriminologi terhadap hukum pidana. Menurut Prof. Sudarto, SH bahwa fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah :
1. Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku.
2. Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan (J. Pinatel)
Sebagai bidang pengetahuan ilmiah yang relatif muda, kriminologi di beberapa negara telah menunjukkan peranan yang berarti untuk kepentingan masyarakat. Terhadap kriminalisasi, Hermann Mannheim memberikan pandangannya bahwa terhadapt pelbagai bentuk perbuatan anti sosial yang tidak dijadikan tindak pidana dan banyak diantaranya yang seharusnya tidak boleh dijadikan tindak pidana karena tiga alasan :
3
1. Bahwa efisiensi dalam menjalankan undang-undang pidana banyak tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap yang sama dalam masyarakat;
2. Sekalipun ada sikap yang sama, maka harus diselidiki pula apakah tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang penindakkannya secara teknis sangat sulit atau tidak. Sebab apabila ini terjadi, akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaannya;
3. Perlu diingat juga apakah tingkah laku tersebut merupakan sesuatu yang tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, artinya apakah nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari individu.
Tugas utama hukum pidana adalah mempelajari dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan hukum pidana positif; mempelajari dan menjelaskan hubungan antara asas yang satu dengan yang lainnya; setelah dipahami hubungan itu maka ditempatkan dalam suatu sistematika agar dapat dipahami apa yang dimaksud dengan hukum positif itu.
Dalam tugas yang disebut paling akhir ini juga merupakan cara hukum pidana melaksanakan tugasnya. Hukum pidana adalah aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan oleh undang-undang, sedangkan kriminologi adalah membahas gejala-gejala tingkah laku manusia yang melanggar aturan, baik aturan hukum (pidana), sosial, agama dan lain sebagainya. Keduanya dapat bertemu dalam kejahatan yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam dengan pidana.
 Perbedaaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya, yaitu hukum pidana objek utamanya adalah menunjuk pada apa yang dapat dipidana menurut norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan perhatian kriminologi tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana dan kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan tersebut.
4
Dalam hubungan dengan kaitan antara kriminologi dan hukum pidana di atas, perlu diketengahkan pendapat H. Bianchi yang berusaha mengungkapkan kriminologi sebagai "metascience" daripada hukum pidana yakni suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi dan masalah-masalah yang terdapat di dalam hukum pidana. Jelaslah bahwa "metascience" di atas, bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana bahkan merupakan disiplin yang utama daripadanya.
Penelitian-penelitian kriminologi meliputi berbagai faktor, yang secara umum meliputi:
Penelitian tentang sigat, bentuk, dan peristiwa tindak kejahatan serta persebarannya menurut faktor sosial, waktu, dan geografis.
Ciri-ciri fisik dan psikologis, riwayat hidup pelaku kejahatan (yangmenetap) dan hubungannya dengan adanya kelainan perilaku.
Perilaku menyimpang dari nilai dan norma masyarakat, seperti perjudian, pelacuran, homoseksualitas, pemabukan, dsb.
Ciri-ciri korban kejahatan.
Peranan korban kejahatan dalam proses terjadinya kejahatan.
Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
Sistem peradilan pidana, yang meliputi bekerjanya lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penghukuman dalam menangani pelaku pelanggaran hukum pidana sebagai bentuk reaksi sosial formal terhadap kejahatan.
Metode pembinaan pelaku pelanggaran hukum.
Struktur sosial dan organisasi penjara.
Metode dalam mencegah dan mengendalikan kejahatan.
Penelitian terhadap kebijakan birokrasi dalam masalah kriminalitas, termasuk analisa sosiologis terhadap proses pembuatan dan penegakan hukum.
Bentuk-bentuk reaksi non-formal masyarakat terhadap kejahatan, penyimpangan perilaku, dan terhadap korban kejahatan.
5
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kriminologi juga merupakan pengertian hukum yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana oleh hukum pidana.tetapi kriminologi bukan semata-mata merupakan batasan Undang-Undang artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat, tetapi Undang-Undang tidak menyatakan sebagai kejahatan atau tidak dinyatakan sebagai tindak pidana,begitu pula sebaliknya. Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan.
Oleh karena itu dalam ilmu pengetehuan,kriminologi masuk dan terletak dalam kelompok ilmu pengatuhan social. Dalam realita,kejahatan tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana,tapi juga terdapat hubungan baik dengan norna-norma agama,ada masyarakat yang menerapkan norma-norna adaptasi kebiasaan yang telah ditentukan oleh nenek moyangnya.
6
DAFTAR PUSTAKA
Bonger, W. A., Pengantar tentang Kriminologi, Diperbaharui oleh G. Th. Kempe, diterjemahkan oleh R. A. Koesnoen, Cet. IV, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.
Syarifin. Pipin , Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
I. S. Susanto, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Topo & Eva. Achjani, Kriminologi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009.
7


Download MAKALAH KRIMINOLOGI.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH KRIMINOLOGI. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: