November 28, 2016

KARYA TULIS ILMIAH-DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM 2014

Judul: KARYA TULIS ILMIAH-DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM 2014
Penulis: D. Ramaharmuzi


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
TANGERANG SELATAN

KARYA TULIS ILMIAH
DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM
HALAMAN JUDULDisusun oleh:
AKBAR AJI PAWITAN(131020001339)
DIMAS RAFI R.(131020001201)
EDWARD CORNELIUS B.M.(131020001415)
GURUH APRILIAWAN(131020001112)
JAMAL ALI U.T(131020001535)
RAVIK HAYYU K.(131020001396)
Mahasiswa Program Diploma I Keuangan
Spesialisasi Pajak
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
KATA PENGANTARPuji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah yang berjudul "DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM". Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Sriyanto selaku dosen pembimbing mata kuliah Bahasa Indonesia yang telah membimbing kami dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah.
Kami menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini. Melalui karya tulis ini kami berharap semoga banyak memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya penulis sendiri, terima kasih.

Tangerang, Juli 2014
Penulis
DAFTAR ISI TOC \o "1-3" \h \z \u HALAMAN JUDUL PAGEREF _Toc399769203 \h iKATA PENGANTAR PAGEREF _Toc399769204 \h iiDAFTAR ISI PAGEREF _Toc399769205 \h iiiBAB I PENDAHULUAN PAGEREF _Toc399769206 \h 1A.Latar Belakang PAGEREF _Toc399769207 \h 1B.Rumusan Masalah PAGEREF _Toc399769208 \h 2C.Tujuan Penelitian PAGEREF _Toc399769209 \h 3BAB II PEMBAHASAN PAGEREF _Toc399769210 \h 4A.Pengertian Kampanye Politik PAGEREF _Toc399769211 \h 41.Perbedaan Kampanye dan Propaganda PAGEREF _Toc399769212 \h 42.Perbedaan Kampanye dan Iklan PAGEREF _Toc399769213 \h 5B.Jenis-jenis Kampanye PAGEREF _Toc399769214 \h 61.Kampanye Bersih PAGEREF _Toc399769215 \h 62.Kampanye Hitam PAGEREF _Toc399769216 \h 123.Kampanye Negatif PAGEREF _Toc399769217 \h 164.Kampanye Abu abu PAGEREF _Toc399769218 \h 175.Kampanye Dialogis PAGEREF _Toc399769219 \h 19BAB III PENUTUP PAGEREF _Toc399769220 \h 21A.Simpulan PAGEREF _Toc399769221 \h 21B.Saran PAGEREF _Toc399769222 \h 22DAFTAR PUSTAKA PAGEREF _Toc399769223 \h 24
BAB I PENDAHULUANLatar BelakangKampanye politik adalah satu hal lumrah yang seringkali ditemukan dalam proses pertarungan politik dalam suatu negara. Tidak bisa di sangkal lagi bahwa melalui kampanye tersebut, aktor politik bisa dengan leluasa untuk mencari seluruh segmen pemilih untuk mendapatkan dukungan nantinya. Dalam politik setiap kandidat berhak melakukan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentunya. Dan kampanye dilakukan dengan prinsip pembelajaran bersama dan tanggung jawab.
Kampanye tidak hanya di politik saja, ini terlihat dalam penjelasan Pfau dan Parrot (1993) di buku Persuasive communication campaigns tentang kampanye, yakni "A campaigns is conscious, sustained and incremental process designed to be implemented over a specified period of time for the purpose of influencing a specified audience" suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak sasaran yang ditetapkan. Kampanye bisa dikatakan sebagai tindakan komunikasi yang
terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Charles U. Larson (1992 : 10) membagi 3 jenis model kampanye, diantaranya adalah:
Product-oriented Campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada produk. Umumnya terjadi pada dunia bisnis. Sudah tentu motivasinya adalah untuk mencari keuntungan finansial.
Candidat-oriented Campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya di motivasi oleh hasrat untuk memperoleh kekuasaan politik, jenis ini sering juga disebut Political Campaign.
Ideologically campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi perubahan sosial. Disebut juga sebagai Sosial Change Campaign.
Model kampanye yang disebutkan pada nomor dua merupakan fokus kajian dalam makalah ini. Dalam bagian pembahasan juga disertakan studi pustaka dan beberapa hasil kajian diskusi serta pengamatan kami tentang regulasi kampanye berserta analisisnya.
Rumusan MasalahBerikut beberapa rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini:
Apa saja jenis kampanye yang terjadi dalam pemilihan umum 2014?
Tujuan PenelitianUntuk mengetahui jenis-jenis kampanye yang terjadi dalam pemilihan umum 2014.
BAB II PEMBAHASANPengertian Kampanye PolitikMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kampanye adalah   1) gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dsb); 2) kegiatan yg dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yg bersaing memperebutkan kedudukan dl parlemen dsb untuk mendapat dukungan massa pemilih dl suatu pemungutan suara.
Pengertian kampanye berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26,
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Adapun dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Beberapa ahli komunikasi mengakui bahwa definisi yang diberikan Rogers dan Storey adalah yang paling popular dan dapat diterima dikalangan ilmuwan komunikasi
Jadi pada dasarnya kampanye merupakan hal lumrah yang sering ditemukan. Bahkan dalam beberapa waktu sering kali ditemukan implementasi dari proses kampanye yang tidak sejalan dengan regulasi yang telah disepakati bersama. Yang nantinya akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Perbedaan Kampanye dan PropagandaPada dasarnya tak ada yang berbeda antara kampanye dan propaganda. Kalau pun, kemudian keduanya tampak berbeda, itu karena pendekatan dan metoda yang dipakainya. Kampanye kerap dinilai lebih bersifat persuasif karena disertai bujukan dan iming-iming. Sementara propaganda, sekalipun dasarnya sangat persuasif, kerap disertai tekanan berupa penonjolan dari dampak buruk yang bisa terjadi jika massa tak bertindak seperti apa yang dipropagandakan.
Harold D. Lasswell berpendapat bahwa propaganda adalah penggunaan simbol-simbol untuk mempengaruhi perilaku atau manipulasi perasaan manusia.
Menurut Qualter, propaganda adalah suatu nupaya secara sengaja oleh bebepara individu atau kelompok untuk membentuk, mengontrol, atau mengubah sikap kelompok lain dengan menggunakan instrumen komunikasi demi mencapai tujuan.
Perbedaan Propaganda dengan Kampanye :
Propaganda tidak ada waktu
Propaganda menginginkan perubahan cepat
Kampanye tidak dibatasi waktu
Kampanye memiliki pola-pola tertentu
Perbedaan Kampanye dan IklanKampanye sama dengan program kerja, butuh proses yang melibatkan jangka waktu yang panjang, kontinuitas dan konsistensi. Yang menjadi tujuan utama dari kempanye adalah pencitraan.
Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu ( Pasal 1 angka 26 UU Nomor 10 tahun 2008).
Kampanye ada sebuah istilah yang digunakan pada saat pemilu dan menonjolkan kelebihan program peserta pemilu
Sedangkan iklan berguna untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan dan produk-produk politik melalui media massa tertentu oleh kontestan tertentu. Bertujuan untuk menyampaikan informasi, meningkatkan ketanggapan seseorang pada suatu kandidat dan mempersuasi publik.
Iklan merupakan sarana atau media yang dipakai/digunakan kampanye untuk mempublikasikan visi,misi dan program peserta pemilu.
Iklan mementingkan komersial. Biasanya dalam praktiknya iklan-iklan di media itu membutuhkan biaya yang besar dan perusahaan pembuat iklan harus mendapat laba dari jasa pembuatan iklan tersebut.
Iklan muncul sebagai media publikasi pada awalnya ditujukan untuk mendukung kegiatan komersial produsen, biasanya berupa pengenalan produk, informasidan menarik calon konsumen untuk membeli produknya.
Iklan mencakup seluruh produk yang dapat dipublikasikan tanpa terkecuali.
Jenis-jenis KampanyeKampanye BersihKampanye merupakan wujud tindakan komunikasi, definisi tersebut dapat mencakup keseluruhan proses dan fenomena praktik kampanye yang terjadi dilapangan. Pada era reformasi inilah terlihat peranan rakyat yang begitu penting di dalam mekanisme pemilihan anggota parlemen DPR serta presiden, berbeda dengan era orde baru di mana intervensi pemerintah Soeharto begitu kuat dalam mekanisme pemilu di Indonesia. Dalam masa reformasi ini pula perbaikan terhadap undang undang pemilu lebih di perhatikan terutama perihal permasalahan yang terkait dengan masalah kampanye yang akan kita bahas.
Kampanye pada perkembangannya mengalami semacam perubahan nilai dan perubahan gaya dalam menyampaikan visi dan misi kepada khalayak, macam macam model komunikasi era Soekarno berbeda pula dengan gaya komunikasi di era pemilu 2004 dan 2009 bahkan mungkin akan lebih berbeda pula untuk di tahun 2014 dimana peranan media elektronik menjadi begitu dominan di banding komunikasi yang bersifat orasi. Atau bisa kita simpulkan bahwa bentuk komunikasi ini mengalami perubahan.
Katakanlah angkatannya bung Karno untuk berkomunikasi atau bahkan berkampanye, actor politik cenderung melakukan apa yang di sebut dengan retorika politik, actor politik pada era itu tentu harus memiliki kemampuan orasi yang baik sehingga dapat menarik massa yang banyak, tipe tipe orang yang mampu memberikan sebuah orasi/retorika politik secara baik dapat di artikan juga sebagai solidarity maker, tipe solidarity maker tentunya lebih bisa mempengaruhi massa dalam jumlah yang besar, kemudian isu yang di angkat juga belum terlalu kompleks melainkan hanya terbatas pada sebuah tatanan ideologis bangsa.
Lalu munculnya media massa, peran retorika menjadi sedikit mengalami pergeseran karena dalam media massa isu isu kepemimpinan mulai di tampilkan dan mempunyai pengarur terhadap pola pikir masyarakat. Dalam generasi komunikasi media massa ini peran lembaga pers mulai mendapat perhatian khusus karena isu isu yang di angkat tidak lagi hanya pada tataran ideologis melainkan turut memperhatikan aspek lain seperti ekonomi serta kesenjangan sosial yang terus terjadi di dalam sebuah Negara. Kemudian yang ketiga ialah media sosial, karena perkembangan dunia cyber yang begitu pesat maka pengumpulan sebuah opini acapkali sering kita temui pada dunia internet seperti di facebook twitter lalu blog blog yang juga bisa menjadi alat komunikasi sekaligus alat kampanye terhadap sebuah Negara.
Pergeseran nilai komunikasi ini pula selalu mengikuti perkembangan zaman tentunya dari komunikasi yang mengharuskan adanya actor lalu khalayak berubah menjadi media massa yang memainkan peran yang lebih dominan. Dalam proses penyelenggaraan berbangsa dan bernegara maka diperlukan suatu contract social untuk mewujudkan tatanan hidup yang terarah dan berpedoman. Begitupun pula dengan proses kampanye politik, dalam pelaksanannya pun bukan berarti tanpa aturan melainkan terdapat aturan kuat didalamnya. Termasuk pedoman dan juga sanksi bagi yang melanggar.
Karena perkembangan media kampanye ini begitu berkembang maka pelanggaran pun sering di lakukan pihak yang berkampanye, maka KPU sebagai lembaga yang mengatur mekanisme pemilu membuat semacam aturan baru bagi para peserta kampanye yang menggunakan media elektronik sebagai alat untuk memobilisasi massa. Khususnya di Indonesia aturan mengenai pemilu secara keseluruhan di atur oleh UU NO 8 Tahun 2012.
Pada awal 2013, Tim Perumus (Timus) Pansus Revisi UU Pemilu menggelar rapat mengenai aturan kampanye pemilu 2014. Berikut adalah beberapa hasilnya:
Pasal 86 ayat (1) huruf h yang terkait dengan penggunaan fasilitas kampanye. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye, kecuali individu yang diundang secara resmi oleh pihak penanggungjawab kegiatan tanpa menggunakan atribut kampanye. Misalnya orang datang melakukan ceramah akbar di masjid, mengisi seminar di kampus dan yang sejenisnya tidak dilarang sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye, dan syaratnya hanya bersifat individu,
Yang diputuskan juga adalah tentang pemberitaan kampanye sebagaimana dalam Pasal 94 ayat 2 tentang kampanye iklan yang "Mengganggu Kenyamanan". Pansus UU Pemilu menilai kalimat ini subyektif, dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas.Mestinya bahasa UU tidak boleh sumir dan tolak ukurnya harus jelas. Karena itu, kosa kata "kenyamanan" oleh anggota Timmus dihapus.
Persoalan yang juga tidak kalah alotnya adalah perdebatan mengenai Dana Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam bagian kesepuluh. Pasal 130 ayat (3) yang mengatur tentang Dana kampanye Pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sementara itu Pasal 132 Ayat (1) tentang dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp. 1 miliar sementara untuk Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, maksimal Rp. 5 miliar. Untuk DPD Sumbangan Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 250 juta. Dan sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusaahan tidak boleh melebihi Rp. 500 juta,
Pasal 140 yang mengatur peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing.
Batasan Waktu Kampanye
UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 83 menyatakan, kampanye pemilu legislatif dimulai tiga hari setelah partai ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu dan berakhir saat dimulainya masa tenang. Artinya, sepanjang 11 Januari 2013-5 April 2014, lebih kurang 15 bulan, masyarakat akan menghadapi terpaan kampanye beragam kekuatan yang bertarung. Rentang masa kampanye Pemilu 2014 ini lebih lama dibandingkan Pemilu 2009 yang berjalan 9 bulan (5 Juli 2008-5 April 2009). Hal lain yang berbeda adalah waktu pelaksanaan metode kampanye.
Adapun metode kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pemillihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 15 diantaranya adalah:
Pertemuan Terbatas
Tatap muka dan dialog
Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
Penyiaran melalui radio dan atau televisi
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
Pemasangan alat peraga di tempat umum
Rapat umum
Debat publik / debat terbuka antar calon
Kegiatan Lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Untuk Pemilu 2014, tak hanya metode rapat umum, iklan di media cetak dan elektronik baru bisa digunakan 21 hari sebelum masa tenang. Dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, fase kampanye kerap menjadi satu titik krusial yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu, terutama hubungannya dengan pendidikan politik warga masyarakat. Hal kunci yang sering menjadi persoalan dalam fase kampanye adalah komitmen untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan aturan main.
Batasan Alat Peraga
Regulasi pemasangan baliho hanya diperuntukkan untuk parpol untuk satu unit disetiap desa di Indonesia. Tercatat ada 81 ribu desa yang ada di seluruh wilayah nusantara.Sedangkan bagi caleg, hanya diperkenan untuk membuat spanduk dalam sebuah zona yang ditentukan oleh KPUD. Bila ada yang melanggar, maka aka nada sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa teguran dan sanksi administratif.
Sebagian kalangan menilai pembatasan bagi caleg untuk memasang alat peraga seperti baliho, dan spanduk akan menyulitkan para caleg untuk memperkenalkan diri ke publik. Namun tidak sedikit juga yang setuju dengan KPU karena pembatasan tersebut justru menghemat biaya politik.
Selain itu untuk saat ini, berdasarkan keputusan dari KPU, kampanye pemilu menggunakan media sosial termasuk dalam kampanye media massa. Karena itu, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye belum diperbolehkan. Dikutip dari Harian kompas, 09/10/2013 "(Media sosial) termasuk dalam media massa online. Undang-Undang (Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) dan PKPU (Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Legislatitf) sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elktronik. Hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pemberian sanksi bagi peserta pemilu yang sudah menggunakan media tersebut tergantung pada penilaian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan media sosial untuk kampanye, maka KPU yang akan menindak.Namun atas beberapa pandangan dan pengamatan penulis, beberapa parpol dan caleg sudah mulai mencuri start melakukan kampanye melalui media sosial. Di halaman Twitter dan Facebook ditemukan beberapa akun milik parpol dan caleg yang membubuhkan nama papol pengusung, nomor urut ,dan daerah pemilihan (dapil) pencalonan
Kampanye HitamSeringkali belakangan ketika kita berinteraksi di media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu. Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum, berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena sudah masuk ke ranah pribadi.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong kampanye hitam. Kampanye hitam (Black campaign) adalah kampanye yang bersumber pada rumor, gosip, bahkan menjurus ke implementasi sejumlah teknik propaganda. Jenis ini biasanya sulit untuk diverifikasi apalagi diperdebatkan.
Selain itu, menjatuhkan nama baik seorang politikus dengan tujuan menjatuhkan nama baik parpol tempat si politikus yang berkarir, yang berefek kepada politikus-politikus lain di parpol tersebut atau bahkan sekaligus menggagalkan calon presiden yang didukung parpol tersebut.
Cara-cara yang dipakai dalam berkampanye hitam adalah :
Menyebarkan kejelekan atau keburukan tentang seseorang politikus, dengan cara memunculkan cerita buruk di masa lalunya, menyebarkan cerita yang berhubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung, atau menyebarkan cerita bohong atau fitnah lainnya.
Untuk menguatkan cerita tersebut biasanya si penyebar cerita akan menyertakan berupa bukti foto. Foto-foto tersebut bisa saja benar-benar terjadi, bisa juga benar-benar terjadi tapi tidak terkait langsung dengan permasalahan, namun si penyebar foto berharap asumsi masyarakat terbentuk atau bisa juga foto tersebut hasil rekayasa / manifulasi dengan bantuan teknologi komputer.
Yang lebih hebat lagi adalah apabila dimunculkan saksi hidup yang bercerita perihal keburukan, atau pekerjaan jahat si politikus, baik di masa lalu maupun yang masih belum lama terjadi.
Kampanye hitam bukanlah sebuah pilihan dalam berpolitik. Selain mengandung unsur jahat dan melanggar norma, baik masyarakat atau pun agama, kampanye hitam juga memberikan pendidikan politik yang jelek bagi masyarakat. Upaya Menghalalkan segala cara yang melandasi dipilihnya bentuk kampanye hitam menunjukkan masih buruknya moral dan keimanan seorang politikus yang melakukan hal tersebut.
Sehingga dengan adanya kampanye hitam dapat mempengaruhi pencitraan terhadap kandidat calon dari partai politik tertentu. Padahal politik pencintraan intinya ingin membuat orang lain (pemilih) terpesona, kagum, memunculkan rasa ingin tau, memunculkan kedekatan yang memang sengaja dibangun demi popularitas. Selama ini apabila berbicara tentang pencitraan mau tidak mau selalu kita identikkan dengan media, iklan televisi, radio.
Dalam demokrasi, pencitraan menjadi penting karena adanya representatif suara yang disematkan ketika seseorang berlomba-lomba menjadi "wakil rakyat". Seseorang yang ingin menjadi wakil rakyat paling tidak harus dikenal massa pemilih dan kepentingan untuk menampilkan sosok dirinya dengan harapan massa pemilih akan memilih dirinya. Demi meraih suara konstituen dengan mengobral janji – janji, berjualan perubahan, meyakinkan massa akan memperjuangkan aspirasi mereka hingga pemberian dana pembangunan apabila kelak benar-benar terpilih.
Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
Kampanye hitam merupakan salah satu penyebab ketegangan yang ada pada saat penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran terhadapnya tentu merugikan masyarakat, terutama kandidat atau calon peserta pemilu yang menjadi sasaran dari kampanye hitam yang dipublikasikan oleh pihak tertentu. Padahal dalam berpolitik harus berdasarkan etika, moral yang baik, tentunya dengan menghindari kampanye hitam agar pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki pencitraan kepribadian yang positif sehingga berorientasi pada kepentingan rakyat. Dimana pencitraan politik telah menjadi sesuatu hal yang penting dalam pesta demokrasi karena melalui aneka kepentingan, ideologi, dan pesan politik dapat dikomunikasikan. Sehingga, butuh penyikapan khusus dari penyelenggara pemilu dan juga pengawas pemilu, tidak sekadar regulasi yang dibutuhkan tapi juga load kerja yang khusus untuk menjaga agar kampanye yang dilakukan tetap berada para koridor prinsipil penyelenggaraan kampanye. Disinilah peran penyelenggara dan pengawas pemilu dituntut untuk sigap dan cermat dalam menghadapi masalah laten kepemiluan.
Kampanye NegatifKampanye Negatif di Pilpres 2014 ini sangat terasa. Kampanye negatif cenderung menyerang calon pemimpin secara pribadi, walaupun demikian, kampanye negatif ini juga bisa menyerang program kerja dari visi misi lawan politiknya. Dan biasanya melalui sejumlah data atau fakta yang bisa diverifikasi dan diperdebatkan.
Dalam agama Islam, kampanye negatif ini sama dengan 'Ghibah' yang artinya membicarakan kejelekan orang lain. Kampanye ini walaupun konotasinya jelek, namun sering dipakai agar pemilih berhati hati dengan lawan politiknya dengan kekurangan yang ada dipihak lawan politik. Kadang kampanye negatif ini didasari dengan data dan fakta namun di opinikan dengan cara negatif.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Agung Suprio, menjelaskan perbedaan antara kampanye hitam dengan kampanye negatif (disadur dari Tribun News).
Agung menuturkan saat ini masih sering terjadi salah persepsi pengertian antara kampanye hitam dan kampanye negatif. Padahal keduanya memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Ia menjelaskan kampanye hitam biasanya hanya tuduhan tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah. Sementara kampanye negatif, adalah pengungkapan fakta kekurangan mengenai suatu calon atau partai.
"Kampanye negatif biasanya berisi pengungkapan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan menyangkut kekurangan suatu calon atau partai. Sedangkan kampanye hitam berisi tuduhan dan cenderung merusak demokrasi. Kampanye hitam biasanya tidak memiliki dasar dan fakta, fitnah dan tidak relevan diungkapkan terkait parpol maupun tokoh," ujar Agung, Senin (7/4/2014 dari Tribun News).
Kampanye Abu abu
Kampanye abu abu adalah kampanye yang menjelekkan pihak lawan namun data, fakta dan realitanya masih abu abu. Benar salahnya belum bisa dibuktikan. Hanya dikesankan bahwa pihak lawan politik adalah salah. Contohnya :
Prabowo diduga menculik dan melanggar HAM di tahun 1998
Prabowo pindah kewarganegaraan Yordania
Jokowi diduga terlibat dalam korupsi bus transjakarta
Jokowi gagal memimpin jakarta
Tweet Triomacan tergolong kampanye abu abu, karena sebagian tweetnya benar tetapi sebagian lainnya hanya tuduhan tanpa dasar.
Perhatikan bahwa dalam kampanye abu abu, antara kebenaran dan opini cenderung kuat opininya. Maka untuk perkara ini, belum bisa dibuktikan benar dan salahnya. Berbeda dengan kampanye negatif yang sudah sangat terlihat data dan faktanya dilapangan.
Pengawasan Penyiaran Dalam Kampanye
Guna memperbaiki kualitas kampanye di media penyiaran, ada beberapa faktor yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, faktor struktural, harus adanya koordinasi yang lebih intensif, fungsional, dan komplementer antarpenyelenggara pemilu; dalam hal ini KPU dan Bawaslu dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers KPU telah menetapkan peraturan nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. (Gun Gun Heryanto dalam Harian Kompas)
Apa yang sudah disusun KPU ini tentu harus dikoordinasikan dengan KPI, terutama menyangkut aturan kampanye di media penyiaran, karena setahu penulis KPI juga sedang dalam proses akhir penyusunan peraturan program pemilu. Jangan sampai aturan main yang disusun kedua lembaga ini berbenturan sehingga menjadi pintu masuk bagi para kontestan untuk mencari celah memainkannya.Termasuk penjelasan soal persepsi program siaran pemilu selain iklan, kewenangan antarlembaga KPU dan KPI, sanksi atas pelanggaran oleh lembaga penyiaran dan partai kontestan, serta sejumlah aturan teknis operasional KPI. MOU kelembagaan jangan semata seremonial dan formalistik, atau lebih menunjukkan ego kelembagaan, tetapi harus dalam koridor kebersamaan mengawal kualitas kampanye.
Kedua, faktor substansial, yakni menyangkut sejumlah aturan yang memerlukan ketatnya sistem pengawasan di lapangan. Sebenarnya, dalam UU No. 08 Tahun 2012 ini ada beberapa hal yang sudah mulai diatur meskipun masih melahirkan banyak problematika. Misalnya Pasal 96 mengatur soal larangan: menjual blocking segment dan blocking time, menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan iklan kampanye pemilu, serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu kepada peserta pemilu lainnya.
Pasal 97, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari pada masa kampanye. Di radio, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik.
Soal durasi ini, KPI tentu harus melengkapinya dengan aturan tentang waktu siaran iklan kampanye pemilu ditambah dengan iklan komersial ataupun iklan layanan masyarakat lain, maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari selama masa kampanye di lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ini penting dilakukan agar tidak menabrak UU penyiaran.
KPI juga perlu mengatur secara lebih operasional tentang beberapa hal, antara lain berapa kali diperbolehkannya running text dan superimpose dalam sehari, penyiaran jajak pendapat, dialog/talkshow, dan jenis siaran lain yang sangat mungkin menjadi kampanye terselubung para kontestan pemilu.
Kampanye DialogisKampanye dialogis adalah modus baru kampanye yang diperkenalkan pada pemilu tahun 1997. Disebut kampanye dialogis karena ada dialog antara jurukampanye dengan audiens, kendati sebagian besar atau seluruh hadirin adalah kader, anggota, atau simpatisan parpol yang tengah berkampanye.
Menurut Prof. Dr. Deddy Mulyana (2001:81), dialog mengisyaratkan kemampuan memahami bahasa mitra dialog, bukan saja bahasa sebagai medium komunikasi, namun juga bahasa dengan makna yang lebih dalam lagi, yakni keinginan, aspirasi, harapan, kepentingan, cita-cita, ketakutan, kekhawatiran yang dirasakan mitra dialog.
Menurut Yasraf Amir Piliang (2003), bahwa prinsip dialogisme dalam suatu kampanye dialogis adalah bagaimana para caleg memahami masyarakat dan menempatkan mereka sebagai seorang sahabat yang memberi masukan kepada kita. Di dalam prinsip dialogisme ini terkandung sikap saling memahami, saling berbicara, saling percaya satu sama lain, dan yang pasti ada kehendak bersama yang menginginkan pemecahan solusi dari sebuah permasalahan.
Dalam konteks pemilu, mitra dialog adalah rakyat, bukan pengurus atau kader OPP tandingan. Kampanye dialogis bermakna bahwa pihak yang berkampanye berusaha melibatkan diri secara intim dalam dunia sosial rakyat pemilih, memasuki perspektif dan pengamalan batin mereka.
Dalam kampanye dialogis, rakyat diperlakukan sebagai mitra, setara dengan mereka yang mengajak dialog (juru kampanye). OPP tidak memaksakan "kebenaran" dan pendapatnya sendiri, dan tidak sekadar melakukan pengeloaan kesan (impression management) lewat pemberian janji-janji muluk, penampilan, dan taktik-taktik kampanye lainnya untuk meningkatkan citra diri (self image).
BAB III PENUTUPSimpulanKita dapat menarik poin-poin penting dari tulisan ini pada bab II sebagai berikut:
Kampanye adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
Kampanye berbeda dengan propaganda dan iklan. Perbedaannya antara lain:
Propaganda tidak ada waktu, kampanye tidak dibatasi waktu.
Propaganda menginginkan perubahan cepat, kampanye memiliki pola-pola tertentu.
Iklan berguna untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan dan produk-produk politik melalui media massa tertentu oleh kontestan tertentu.
Iklan merupakan sarana atau media yang dipakai/digunakan kampanye untuk mempublikasikan visi, misi dan program peserta pemilu.
Iklan mementingkan komersial.
Iklan muncul sebagai media publikasi pada awalnya ditujukan untuk mendukung kegiatan komersial produsen.
Iklan mencakup seluruh produk yang dapat dipublikasikan tanpa terkecuali.
Kampanye Pemilihan Umum 2014 ada beberapa jenisnya, yaitu:
Kampanye bersih;
Kampanye hitam;
Kampanye negatif;
Kampanye abu-abu; dan
Kampanye dialogis
Kampanye yang begitu banyak jenisnya itu harus ada pengendalinya agar tidak merugikan masyarakat. KPU telah membuat peraturan tentang tata cara kampanye dan bekerjasama dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) terhadap kampanye caleg maupun capres-cawapres agar sesuai dengan peraturan. Penagawasan media sangatlah diperlukan karena kampanye selalu melalui media, baik itu cetak maupun elektronik.
SaranSemua hal yang ada di dunia ini tidak sempurna, begitu pula dengan peraturan perundang-undangan negara ini. Sudah diatur jelas tata cara kampanye yang baik namun tetap saja ada kampanye hitam dan kampanye negatif yang merugikan masyarakat. Sehingga proses penegakan hukum ini haruslah ditingkatkan lagi.
Media massa di Indonesia sangatlah banyak. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu kesulitan memantau berita-berita yang beredar di masyarakat terkait isu-isu kampanye, baik itu positif maupun negatif. Selayaknya masyarak sendirilah yang memantau dan melaporkan kepada Bawaslu jika ditemui pelanggaran dalam kampanye.

DAFTAR PUSTAKAHeryanto, Gun Gun. 2013. "Regulasi Kampanye". Dalam Kompas, 8 Juni 2013. Jakarta.
Mulyana, Deddy, M.A, Ph.D. 2001. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Pawito, Ph. D. 2009. Komunikasi Politik, Media Massa dan Kampanye Pemilihan. Yogyakarta: Jalasutra.
Pfau, M., dan Parrott, R. (1993). Persuasive communication campaigns. Buku Elektronik. Needham Heights, MA: Allyn & Bacon. (diunduh pada 4 Juli 2014)
Piliang, Yasraf Amir. 2003. Hantu-hantu Politik dan Matinya Sosial. Solo: Tiga Serangkai.
Sunandar, Hendra. 2013. "Regulasi Kampanye Pemilihan Umum 2014; Analisis Terhadap Aturan Main Kampanye Pemilu di Media Massa". Makalah Karya Ilmiah. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, UIN Syarif Hidayatullah.
Firdaus, Fitra. http://sidomi.com/293779/pengertian-kampanye-hitam-adalah/ (diakses pada 5 Juli 2014)
Lameanda, Lanny. http://lannylameanda.blogspot.com/2012/12/definisi-jenis-jenis-dan-perbedaan.html (diakses pada 13 Juli 2014)
Mufida. http://www.satuislam.org/opini/pengaruh-kampanye-hitam-dan-pencitraan-politik-dalam-pemilu-di-indonesia/ (diakses pada 5 Juli 2014)
Prabowo, Danang Setiaji. http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/08/ini-beda-kampanye-hitam-dan-kampanye-negatif (diakses pada 12 Juli 2014)
Romli, Asm. http://romeltea.com/teknik-kampanye-pemilu/ (diakses pada 6 Juli 2014)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
------------, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Komisi Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
-------------, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pemillihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Download KARYA TULIS ILMIAH-DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM 2014.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca KARYA TULIS ILMIAH-DEFINISI DAN JENIS-JENIS KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM 2014. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: