Oktober 06, 2016

Zakat Uang simpanan, Simpanan Dana Pensiun dan Deposito

Judul: Zakat Uang simpanan, Simpanan Dana Pensiun dan Deposito
Penulis: Dwi Putri Sari


MAKALAH
ZAKAT UANG SIMPANAN, SIMPANAN DANA PENSIUN DAN DEPOSITODiajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah
Fiqh Zakat

Oleh:
Kelompok X
Dwi Putri Intan Sari : 312.104
Nova Mardianis: 312.067
Subhan Aramiri: 312.155
Robby Yunitriasdi: 312.117
Dosen Pembimbing:H. Ahmad Wira, M.Ag., M.Si., Ph.D
Shobri, SHI., M.AJURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1436 H / 2014 M
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sesuai dengan pengertiannya, secara sederhana zakat merupakan kelebihan harta yang diambil dari orang kaya dan kemudian diberikan kepada orang miskin agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Zakat dipercaya dapat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi. Rasulullah telah memberikan gambaran yang jelas tentang macam-macam, aturan dan tata cara pengeluaran zakat seperti zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, zakat perniagaan dan zakat barang tambang.
Namun dewasa ini, muncul isu-isu kontemporer tentang harta yang aturan zakatnya tidak disebutkan dalam al-Qur'an dan Hadits seperti zakat profesi, zakat uang simpanan, zakat simpanan dana pensiun, zakat deposito, zakat saham, obligasi, barang angunan, zakat hutang pajak dan lainnya. Minggu sebelumnya telah dibahas mengenai zakat profesi, untuk itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang Uang Simpanan, Simpanan Dana Pensiun dan Deposito.
Rumusan Masalah
Secara garis besar, masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:
Bagaimana aturan zakat Uang Simpanan?
Bagaimana aturan zakat Simpanan Dana Pensiun?
Bagaimana aturan zakat Deposito?
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan salah satu tugas presentasi makalah pada mata kuliah Fiqh Zakat demi tercapainya rancangan pembelajaran yang telah direncanakan.
BAB II
PEMBAHASAN
Zakat Uang Simpanan
Pengertian
Harta Simpanan menurut bahasa adalah semua harta yang dikumpulkan, baik yang ada di atas bumi maupun yang di bawahnya. Sedangkan menurut istilah para ulama mempunyai perbedaan pendapat :
Ada yang mengatakan bahwa harta simpanan adalah harta yang terkumpul dari dua mata uang (emas dan perak) yang belum dikeluarkan zakat untuknya. Sandaran pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Ibn Umar "barang siapa yang menyimpan harta tersebut maka kerugian lah yang akan ia dapat"
Ada juga yang mengatakan bahwa harta simpanan adalah harta yang dikumpulkan dari dua mata uang yang belum di nafkahkan dan hal itu merusak keberadaan zat Allah SWT. Sandaran pendapat ini adalah bahwa hak-hak yang ada pada harta dan tempat tinggal kebanyakan tidak terlepas dari zakat dan kebanyakan disimpan.
Dalam membenarkan pendapat-pendapat tersebut dan menyampaikan kebenarannya, dalam buku karangan afzalur rahman, IBN Araby berpendapat bahwa harta simpanan yang dimaksud di sini adalah harta yang dikumpulkan. Akan tetapi tidak semua harta yang dikumpulkan merupakan hutang yang menjadi hak Allah SWT. akan tetapi hak Allah hanya pada zakat.
Dasar Hukum
Al- Qur'an
......
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, ambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah: 34-35)
Maksud menyimpan di sini bukan hanya mencakup emas dan perak saja, tetapi termasuk harta yang tidak dimanfaatkan dan dibiarkan.
Hadis nabi
"Saidi Ali telah meriwayatkan bahwa nabi saw. Bersabda : apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajibkan zakat 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat emas kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Dengan demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun" (HR. Abu Daud)
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas (setara 85 gram emas atau memiliki simpanan/tabungan) dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)".( HR. Ahmad)
Syarat Wajib Zakat Uang Simpanan
Islam
Merdeka
Milik sendiri
Cukup haul
Cukup nisab
Langkah-Langkah Menghitung Zakat Uang Simpanan
Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya
Pastikan jumlah uang simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang haul
Jika uang itu disimpan alam simpanan biasa, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun
Keluarkan bunga yang ada dalam simpanan
Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir tahun. Jika jumlah simpanan menyamai atau sama melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
Menghitung Zakat Uang Simpanan
Simpanan Tetap Deposito
Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5% dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: simpanan sebanyak 4.000.000 telah disimpan selam satu tahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000 atau sama dengan nilai 94 gr emas dikalikan harga emas per-gram seharga 42.000) zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 4.000.000 x 2.5% = Rp. 100.000
Simpanan Biasa
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan tempo setahun. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tidak terdapat bunga bank, jika ada maka hendaknya bunga tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
Zakat Simpanan Dana Pensiun
Pengertian
Yang dimaksud dengan dana pensiun adalah dana simpanan para pegawai yang merupakan bagian dari gaji, yang dipungut secara berkala oleh perusahaan untuk di simpan, dan baru bisa di ambil kembali kalau pekerja tersebut telah memasuki masa pensiun atau telah berhenti bekerja, baik karena meninggal atau karena sebab lain.
Cara penyimpanan ataupun cara mengambilnya mengikuti prosedur khusus yang telah diatur oleh pemerintah atau perusahaan. Seluruh hak-hak tersebut bila dikeluarkan keputusan untuk ditentukan jumlahnya dan diserahkan kepada pekerja atau pegawai bersangkutan secara langsung lalu menjadi miliknya secara paten, maka uang sudah berada ditangannya itu harus dikeluarkan zakatnya sebagai harta mustafad (yakni harta yang lahir dari harta orang lain)
Zakat dikeluarkan pada saat dana simpanan pensiun tersebut telah mencapai nisab (senilai 85 gr) dan cukup haul. Adapun zakatnya sama dengan 2,5%
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Islam
Merdeka
Milik sendiri
Cukup haul
Cukup nisab
Langkah-Langkah Menghitung Zakat Dana Pensiun
Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya
Pastikan jumlah uang simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang haul
Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir tahun. Jika jumlah simpanan menyamai atau sama melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
Menghitung Zakat Simpanan Dana Pensiun
Perhitungan zakat jenis ini serupa dengan perhitungan zakat pada uang simpanan tetap atau deposito
Contoh:
Dana simpanan pensiun setahun terakhir tercatat rp.10.000.000 (harga emas seharga rp.60.000\gram, sehingga nisabnya Rp.5.100.000). Maka Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak : 2.5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000.
Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dll) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas (asumsi 1 gr emas Rp 100.000, nisab sebesar Rp 8.500.000). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Zakat Deposito
Pengertian
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Menurut ilmu fiqih yang dimaksud deposito adalah pinjaman kepada pihak bank, yang berarti pemindahan pemilikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan lagi penggantian uang itu kepada yang meminjamkan.
Cara Menghitung Zakat Deposito
Menurut Dr Yusuf al-Qardhawi persentase zakat tabungan yaitu 2,5% wajib ditunaikan jika cukup nishab (batas minimal zakat dikeluarkan) dan sudah satu tahun (haul). Jika Pak Bayu menabung tahun beikutnya melebihi nishab, wajib zakat juga, sebaliknya jika tahun berikutnya saldo deposito tabungan tidak cukup nishab, maka tidak zakat.
Menurut ulama kontemporer perhitungan zakat tabungan/deposito dibagi menjadi dua:
Jika menabung di bank syariah, perhitungan tabungan/deposito dihitung setiap tahun dari total pokok+bagi hasil 2,5%.
Contoh:
Pak Bayu mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/10 sebesar Rp 100.000.000 dengan jumlah bagi hasil 200.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/11, nisab sebesar Rp. 25.500.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp. 100.000.000,- + Rp. 200.000,- (bagi hasil) = Rp. 100.200.000 Rp. 100.200.000,- x 2,5% = Rp. 2.505.000,- (wajib zakat)
Jika menabung di bank konvensional menurut para ulama internasional bunga bank termasuk dikategorikan sesuatu yang diharamkan. Dalam Islam, harta yang haram tidak wajib zakat termasuk bunga, sehingga keuntungan dari bunga tidak dikeluarkan zakatnya dan harta tersebut boleh diberikan kepada fakir miskin tetapi tidak dianggap sedekah oleh Allah. Para ulama berkata seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai satu nishab, maka zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Terdapat hadist shahih "tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul" (Diriwayatkan oleh Muslim).
Sehingga pendapat tersebut berimplikasi kepada perhitungan bunga tabungan/deposito tidak diikutsertakan dalam perhitungannya. Tabungan ini dihitung setiap tahun dari total saldo – bunga x 2,5%. Contoh: Rp. 105.000.000 - Rp. 5.000.000 (bunga) = Rp. 100.000.000
Rp. 100.000.000 x 2,5% = Rp. 2.500.000 (wajib zakat).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Harta Simpanan menurut bahasa adalah semua harta yang dikumpulkan, baik yang ada di atas bumi maupun yang di bawahnya.
Yang dimaksud dengan dana pensiun adalah dana simpanan para pegawai yang merupakan bagian dari gaji, yang dipungut secara berkala oleh perusahaan untuk di simpan, dan baru bisa di ambil kembali kalau pekerja tersebut telah memasuki masa pensiun atau telah berhenti bekerja, baik karena meninggal atau karena sebab lain.
Menurut ilmu fiqih yang dimaksud deposito adalah pinjaman kepada pihak bank, yang berarti pemindahan pemilikan harta kepada pihak lain untuk dikembalikan lagi penggantian uang itu kepada yang meminjamkan
Saran
Penulisan Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran dari Dosen Pembimbing dan teman-teman sangat diharapkan penulis demi tercapainya target pembelajarn sebagaimana yang telah direncanakan
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Qardawi ,Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Bogor : Litera Antar Nus.
Rahman, Afzalur. 2006. Doktrin Ekonomi, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
Shalah ash-Shaul . Abdullah al- Mustillih. 2004.Fiqih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
Muhammad Zen, MA. Zakat Atas Deposito. http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-atas-deposito.htm#.VJHnidKsVAc, diakses pada tanggal 18 Desember 2014. Pukul 03.31 WIB
Aura Insani. Zakat Uang Simpanan. http://donasiaih.blogspot.com/2008/07/zakat-uang-simpanan.html diakses tanggal 17 Desember 2014, Pukul 21.08 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Deposito, Diakses Pada tanggal 18 Desember 2014. Pukul 4.00 WIB


Download Zakat Uang simpanan, Simpanan Dana Pensiun dan Deposito.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Zakat Uang simpanan, Simpanan Dana Pensiun dan Deposito. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: