Oktober 10, 2016

TUGAS MATA KULIAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL (Dosen Pengampu

Judul: TUGAS MATA KULIAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL (Dosen Pengampu
Penulis: Ahmad Efendy


TUGAS MATA KULIAH
PASAR UANG DAN PASAR MODAL
(Dosen Pengampu : Dian Prihardini Wibawa, S.E, M.M)

Disusun Oleh :1.Ahmad Efendy
2.Chintamie Varnelia
3.Deviana Setiawati
4.Bayu Dirgantara Putra
5.Della Maulia
Kelas:
2 AK 1Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Tahun Akademik 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala hidayah dan rahmat-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing, dan memberikan dukungan dalam pembutan makalah ini.Dalam menyusun makalah ini penyusun telah berusaha secara maksimal, namun penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapakan untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Penyusun berharap makalah ini akan memberi manfaat bagi pembaca sehingga pembaca dapat mengembangkan pikiran dimasa yang kan datang.
Balunijuk, April 2014

Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perdagangan di masa kini tidak hanya dilakukan di pasar konvensional. Kini perdagangan saham, valuta asing, dan surat berharga lainnya pun telah dilakukan oleh banyak orang. Secara umum pengertian pasar modal adalah pasar abstrak sekaligus pasar konkret dengan barang yang diperjualbelikan adalah dana yang bersifat abstrak, dan bentuk konkretnya adalah lembar surat-surat berharga di bursa efek. Dijelaskan pula oleh J.Bogen bahwa Bursa efek adalah suatu sistem yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.Akan tetapi setiap individu atau perusahaan yang ingin bergabung pada pasar atau bursa ini tidak bebas keluar masuk seperti pada pasar-pasar lainnya, setiap individu atau perusahaan yang ingin bergabung harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 UU tentang Perizinan Perusahaan Efek yang menyatakan bahwa "Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam", dan persyaratan tersebut diperjelas di ayat 3 "Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek". Dan untuk memperjelas ketentuan apa yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut maka Ketua Bapepam mengeluarkan keputusan bernomor Kep- 02 /PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 tentang perizinan bursa efek.
Karena pentingnya kontribusi bursa efek dalam sistem perekonomian Indonesia, maka kami ingin membahas dan membagi ilmu tentang sebagian komponen dan mekanisme yang terjadi di bursa efek
Rumusan Masalah
Dalam pembahasan kelompok kami kali ini akan membahas mekanisme dan beberapa komponen yang ada di bursa efek, antara lain:
Bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi di bursa efek?
Tujuan Pembahasan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui lebih dalam dan mendetail tentang bursa efek yang ada di Indonesia, dan juga kami ingin lebih mengetahui bagaimana mekanisme transaksi yang terjadi. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Pasar Uang Pasar Modal
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mekanisme Transaksi Perdagangan efek
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.  Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp.1.250.000,-
Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.Order dari nasabah
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
Diteruskan ke Floor Trader
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.Transaksi Terjadi (matched)
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
Ketentuan-Ketentuan Transaksi
Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI(Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi bursa yang terjadi antara lain karena:
Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka remote trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau
Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau
Kelalaian atau kesalahan IT officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.
Perdagangan dibagi ke dalam 3 segmen pasar, yaitu:
Reguler Trading, yang dipilih oleh investor untuk memperoleh harga yang terbaik, karena harga pada pasar regular dibentuk sesuai dengan mekanisme pasar (continuous auction market)
Non Reguler Trading, dipilih oleh investor yang ingin membeli dan menjual efek dalam jumlah dan harga sesuai dengan keinginan mereka. Non regular trading tidak melakukan tawar menawar seperti pada regular trading (negotiated system). Perdagangan dilaksanakan pada papan dan harga yang terpisahkan dan ditentukan dengan harga terakhir perdagangan regular. Non regular Trading antara lain:
Block Trading, perdagangan dalam jumlah besar antara anggota bursa dalam jumlah minimum 200.000 saham
Crossing atau perdagangan tutup sendiri, dilaksanakan oleh anggota bursa yang memiliki order jual dan order beli pada harga dan jumlah yang sama dengan cara melampirkan copy bukti pesanan dari nasabahnya.
Foreign Board adalah perdagangan antara pemodal asing. Untuk saham-saham yang porsi asingnya telah mencapai 49% dari saham yang tercatat, dapat dilakukan oleh pemodal asing dengan negosiasi langsung.
Odd lot yaitu perdagangan untuk saham yang di bawah standar lot (kurang dari 500 saham), dilakukan sebagai berikut:
Perdagangan saham kurang dari 500 saham dapat dilakukan langsung antara anggota bursa dengan menggunakan kurs terakhir pada perdagangan regular.
Untuk meningkatkan likuiditas saham dan jumlah kecil, bursa dapat menunjuk anggota bursa tertentu yang bersedia untuk bertindak sebagai Odd-lot dealer
Dalam melakukan pembelian dan penjualan, Odd-lot dealer dapat menetapkan harga dalam batas maksimum 3% di atas (untuk jual) dan di bawah (untuk beli) dari kurs terakhir di pasar regular.
Pada setiap harga jual atau beli yang telah ditetapkan odd-lot dealer wajib membeli atau menjual efek yang bersangkutan.
Odd-lot dealer dilarang membeli langsung dari nasabah atau menjual langsung kepada nasabah
Cash Trading adalah perdagangan dengan maksud negosiasi langsung untuk persyaratan tunai dan penyerahan segera. Jenis perdagangan ini dilakukan hanya oleh anggota bursa yang gagal melaksanakan penyerahan efek pada hari ke lima (t+1)
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Regular, pasar Tunai dan pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

Pra Pembukaan untuk pasar regular dilakukan setiap Hari Bursa:

Jam Perdagangan Pasar Tunai:

Pesanan Nasabah
Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah hanya pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Regular, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan pada Pasar Tunai dan di pasar Negosiasi pada sesi I. Satuan Perubahan Harga (fraksi)

Catatan:
Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu hari bursa penuh dan disesuaikan pada hari bursa berikutnya, jika harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS, adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection)
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah)
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) diatas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah)
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di pasar Regular dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Regular pada hari bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
Dalam hal perusahaan tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3(tiga) hari bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Regular, acuan harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai)
Sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009.Pra-Pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Regular dimulai dengan Pra-Pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan Auto Rejection.Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan Auto Rejection.
Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
1.Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.2.Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Sedangkan penambahan jumlah Efek baik pada penawaran jual maupun permintaan beli untuk tingkat harga yang sama diperlakukan sama dengan penawaran jual maupun permintaan beli baru.
Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:
Anggota Bursa atau
nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
nasabah dengan Anggota Bursa atau
Anggota Bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa di ubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
Penyelesaian Transaksi Bursa

Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).
Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuasi dengan ketentuan, maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam DHK Netting, maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan peraturan KPEI.Anggota bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa sampai dengan KPEI melaporkan ke bursa bahwa semua kewajiban anggota bursa tersebut telah terpenuhi dan anggota bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bursa.Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara Per-transaksi (tidak netting). Bila tidak ditetapkan, maka penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.Biaya Transaksi
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai pertransaksi Anggota Bursa sebagai berikut:

* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPABnya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran, maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Mekanisme perdagangan bursa efek adalah sebagai berikut :Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.  Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek
Order dari nasabah
Diteruskan ke Floor Trader
Masukkan order ke JATS
Transaksi Terjadi (matched)
Penyelesaian Transaksi (settlement)
3.2. Saran
Berdasarkan mekanisme perdagangan saham yang telah kami sampaikan, para calon investor dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran sebaiknya memahami dan melaksanakan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,karena transaksi saham di pasar modal memiliki resiko yang tinggi.
3.3 Referensi
syukronali.files.wordpress.com
http://www.scribd.com/doc/61741313/mekanisme-perdagangan-saham-di-bursa-efek


Download TUGAS MATA KULIAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL (Dosen Pengampu.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca TUGAS MATA KULIAH PASAR UANG DAN PASAR MODAL (Dosen Pengampu. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: