Oktober 05, 2016

Tugas Asuhan Kebidanan bu ita1 aborsi dr sudut pandang agama kristen

Judul: Tugas Asuhan Kebidanan bu ita1 aborsi dr sudut pandang agama kristen
Penulis: Sarwenda Siadari


BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan
Salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain. Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat
cenderung menyembunyikan kejadian aborsi. Ini terbukti dari berita yang ditulis di
surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan. Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi
terhadap kesehatan ibu.
Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai Pandangan Kristen terhadap Aborsi. Hal ini agar pembaca mengetahui bagaimana pandangan Kristen terhadap aborsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women's Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Untuk lebih memperjelas maka berikut ini akan saya kemukakan defenisi para ahli tentang aborsi, yaitu:
Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400 – 1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu
Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law.
Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum selesai
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma,
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.2  Jenis-jenis Aborsi
Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa dijelaskan. Krismaryanto, menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari:
Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan.
Miscarringe/ Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar kandungan (viabilty).
Aborsi Therapeutuc/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.
Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh hukum.
Aborsi Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit ginetis. Eugenisme adalah ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja
Aborsi langsung-tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis) yang tujuannya secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu tindakan (intervensi medis) yang mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.
Selective Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang dikandung tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang mengadakan "Pre natal diagnosis" yakni diagnosis janin ketika ia masih ada di dalam kandungan.
Embryo reduction (pengurangan embryo), pengguguran janin dengan menyisahkan satu atau dua janin saja, karena dikhawatirkan mengalami hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat perkembanganya.
Partial Birth Abortion, merupakan istilah politis/hukum yang dalam istilah medis dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan kepada wanita hamil, tujuan agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi, sehingga yang keluar lebih dahulu adalah kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam tubuh ibunya. Ketika di dalam itulah dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang tajam. Dan menghisap otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar
2.3 Alasan Melakukan Aborsi
Alasan Medis
Adakalanya kelainan yang dapat membahayakan jiwa si ibu jika ia hamil, misalnya penyakit jantung. Meskipun sudah diperingatkan oleh dokter, adakalanya kehamilan terjadi tanpa direncanakan. Jika hal itu terjadi dokter dihadapkan kepada pilihan menolong jiwa si ibu dengan menggugurkan kandungan ataukah membiarkan janin tumbuh menjadi bayi, ibu meninggal. Ny Nani soewando, SH., memperinci alasan-alasan medis sebagai berikut:
untuk menyelamatkan jiwa si ibu/wanita
untuk menjaga kesehatan ibu/wanita
untuk mencegah gangguan yang berat dan tetap terhadap kesehatan wanita
untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan fisik atau mental wanita atau salah satu anak dalam keluarga
untuk mencegah bahaya terhadap jiwa atau kesehatan wanita
untuk mencegah kelahiran dengan fisik atau mental yang berat
dari alasan-alasan tersebut di atas, alasan 1 dan 2 banyak Negara-negara yang melegalisasinnya, antara lain Negara Prancis, Swiss, Kanada, Pakistan, dan Thailand, sebagai alasan untuk memperbolehkan aborsi.
Hamil Karena Perkosaan
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, industrialisasi, modernisasi disertai sekularisme dan globalisasi, telah menyebabkan dampak negatip dalam kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya bebas nilai (tidak bernilai buruk atau baik). Yang membuat menjadi berakibat buruk adalah manusianya itu sendiri seperti media cetak dan elektronik. Kedua media itu dapat bernilai baik bila digunakan untuk maksud-maksud yang baik pula. Namun akan menjadi buruk jika digunakan untuk meyebarluaskan pornografi. Majunya teknologi dan ilmu pengetahuan baik dibidang komunikasi,transformasi dan telematika ada membawa dampak negatip bagi kehidupan masyarakat, seperti televisi, internet dan lain sebagainya. Kemajuan di bidang komunikasi dan transformasi kadagkala banyak disalahgunakan oleh masyarakat terutama dikalangan anak muda sehingga banyak memberikan dampak yang sangat buruk di dalam kehidupan bermasyarakat.
Akibat dampak negatip dari semuanya itu adalah meningkatnya kejahatan dikalangan masyarakat terutama para remaja, terutama kejahatan seks. Bila hal ini berlangsung terus dikwatirkan rusaknya moral pemuda kita yang nantinya diharapakan sebagai generasi penerus perjuangan bangsa. Kita tidak heran lagi mendengar berita-berita tentang perkosaan akhir-akhir ini terhadap seorang wanita. Diantara kasus-kasus perkosaan yang sering terjadi seringkali yang menjadi korban adalah gadis dibawah umur. Ada lagi juga dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Semua itu mengajak kita untuk senantiasa waspada dan mawas diri. Apabila perbuatan-perbuatan tersebut diatas menyebabkan hamilnya wanita yang bersangkutan bagaimana bayi dalam kandungan tersebut? Akankah diminta pertanggung jawaban dari orang yang melakukan perbuatan itu? mungkin, maka jalan yang ditempuh adalah melakukan aborsi. Yang menjadi pertanyaan lain adalah haruskah seorang yang menjadi korban perkosaan yang hamil melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Hal tersebut kembali kepada korban tersebut, untuk itu sebelum mengambil sikap untuk menggugurkan kandungan korban perlu mendapatkan perhatian yang lebih, terutama dari konsultan ataupun dukungan moril dari keluarga. Karena aborsi diharapakan dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan tersebut. Karena bagaimanapun bayi yang dikandung akibat perkosaan tidak bersalah.
Bayi yang dikandung cacat
Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui janin sejak masih dalam kandungan. Bukan saja tentang jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik atau mental yang disebut sebagi sindroma down.
Pada kelainan ini, selain terdapat kelainan fisik yang berat, juga terdapat kelainan perkembangan mental yang sangat terlambat (idiot). Dimana anak tersebut jika lahir kedunia akan selalu tergantung pada orang lain. Selain sindroma Down, adanya kepala tidak berkembang (anensefali ) atau cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga dapat dideteksi sejak janin masih di dalam kandungan. Dalam keadaan seperti ini, dokter tidak dapat mengelakkan diri dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orangtuanya, agar mereka siap mental menghadapi serta dapat menentukan rencana kedepan. Ada kemungkinan pasangan orangtua itu lebih memilih untuk mengugurkan kandungannya
Sosial ekonomi
Tidak dapat kita pungkiri kebutuhan manusia semakin lama semakin meningkat. Sedangkan untuk memuaskan kebutuhan tersebut kadangkala terdapat banyak keterbatasan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan maka salah satu penyebab aborsi adalah karena kemiskinan, dimana seseorang melakukan aborsi karena tidak sanggup untuk membiayai kehidupan anak tersebut kelak, sehingga jalan yang diambil adalah dengan melakukan aborsi
Hamil diluar nikah
Kemajaun zaman yang terus berkembang pada saat ini membuat pergaulan diantara masyarakat terutama anak muda semakin tidak terkontrol. Perlakuan dan tingkah negatip yang dilarang dalam norma-norma dalam masyarakat pun menjadi tren dikalangan anak muda saat ini. Salah satunya adalah seks bebas diantara anak muda yang nantinya akan menyebabkan kehamilan diluar nikah. Salah satu jalan yang ditempuh ketika seseorang wanita hamil diluar nikah adalah aborsi. Aborsi dilakukan karena tidak adanya kesiapan untuk mempunyai anak dan rasa malu kepada masyarakat karena hamil diluar nikah.
2.4  Faktor Pendorong Aborsi
Menurut Sarlito (2000) faktor yang mendorong timbulnya aborsi adalah:
Faktor ekonomi
1)      Anak terlalu banyak, penghasilan suami terbatas, dan sebagainya
2)      PHK (Putus Hubungan Kerja) Misal: Pramugari, Buruh.
3)      Belum bekerja (buat yang masih sekolah atau kuliah)
Faktor sosial (khusus untuk kehamilan pranikah), jika tidak aborsi:
1)    Putus sekolah atau kuliah
2)    Malu pada keluarga dan tetangga
3)    Siapa yang akan mengasuh bayi
4)    Terputus atau terganggu karir atau masa depan
2.5 Akibat Aborsi
Berikut ini resiko yang terjadi jika melakukan aborsi khususnya remaja:
Kematian karena terlalu banyak pendarahan
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
 Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
Kanker hati (Liver Cancer)
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase. Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.
2.6  Pandangan Hukum Tentang Aborsi
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Aborsi ditinjau dari Sudut Pandang Etika Kristiani
Etika Kristen dalam melihat masalah aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis dan kristiani, bukan sikap kebencian apalagi mengutuk dan juga dilandasi oleh sikap empati, kasih, bukan hukuman atau penghakiman. Celakanya masalah aborsi telah terbungkus oleh banyak label, mitos. Kita tidak tahu apa sebenarnya masalah yang esensial, sehingga kita juga tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Aborsi tidak sama dengan membunuh, dan dalam prakteknya aborsi telah menjadi pertengkaran ideologi, yaitu antara ideologi konservatif fundamentalis dan liberalis. Substansi permasalahan sudah tertutup dengan label atau cap-cap. Misalnya, pemberitaan-pemberitaan di media massa menyudutkan bahwa yang melakukan aborsi sebagai pembunuh berdarah dingin, atau membunuh secara sederhana.
Apa kata Alkitab mengenai aborsi?
Jawaban: Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).
Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, "Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.
Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, "Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?" Secara jujur ini adalah pertanyaan paling sulit untuk dijawab dalam soal aborsi. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena merka tidak mau "merusak tubuh mereka" daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.
Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah "pengaturan kelahiran secara retroaktif." Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.
Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.
Alkitab & Aborsi
Pertama : Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa. Kej 16:11 dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: "Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung. Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata: "Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?" Dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan. Firman Tuhan kepadanya: "Dua bangsa ada dalam kandunganmu, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda." Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang di dalam kandungannya. Keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau. Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau, sebab itu ia dinamai Yakub. Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu mereka lahir.
Hos 12:2-3 dan Rom 9:10-13~ Efraim menjaga angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak kepada Mesir. Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu saja. Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang, yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita. Sebab waktu anak-anak itu belum dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: "Anak yang tua akan menjadi hamba anak yang muda." Seperti ada tertulis: "Aku mengasihi Yakub, tetapi membenci Esau."
Kel 21-22 ~ pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak budak Ibrani (Kel 21:1-11); Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel 21: 12-36) ; Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17); Peraturan tentang dosa yang keji (Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Kel 22:21-27); dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31)
Yer 1:5 ~ "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa."
Yes 7:14 ~ Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.
Yes 44:2,24 ~ Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau: Janganlah takut, hai hambaKu Yakub, dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih! ….Beginilah firman Tuhan, Penebusmu, yang membentuk engkau sejak dari kandungan; "Akulah Tuhan, yang menjadikan segala sesuatu, yang seorang diri membentangkan langit, yang menghamparkan bumi – siapakah yang mendampingi Aku? -
Yes 46:3 ~ "Dengarkanlah Aku, hai kaum keturunan Yakub, hai semua orang yang masih tinggal dari keturunan Israel, hai orang-orang yang Kudukung sejak dari kandungan, hai orang-orang yang Kujunjung sejak dari rahim…."
Yes 49:1-2 ~ Dengarkanlah aku, hai pulau-pulau, perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang jauh! Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku. Ia telah membuat mulutku sebagai pedang yang tajam dan membuat aku berlindung dalam naungan tanganNya. Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang runcing dan menyembunyikan aku dalam tabung panahNya.
Yes 53:6 ~ Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi Tuhan telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian.
Ayb 3:11-16 ~ Mengapa aku tidak mati waktu aku lahir, atau binasa waktu aku keluar dari kandungan? Mengapa pangkuan menerima aku; mengapa ada buah dada, sehingga aku dapat menyusu? Jikalau tidak, aku sekarang berbaring dan tenang; aku tertidur dan mendapat istirahat bersama-sama raja-raja dan penasihat-penasihat di bumi, yang mendirikan kembali reruntuhan bagi dirinya, atau bersama-sama pembesar-pembesar yang mempunyai emas, yang memenuhi rumahnya dengan perak. Atau mengapa aku tidak seperti anak gugur yang disembunyikan, seperti bayi yang tidak melihat terang?
Ayb 10:8-12 ~ TanganMulah yang membentuk dan membuat aku, tetapi kemudian Engkau berpaling dan hendak membinasakan aku? Ingatlah, bahwa Engkau yang membuat aku dari tanah liat, tetapi Engkau hendak menjadikan aku debu kembali? Bukankah Engkau yang mencurahkan aku seperti air susu, dan mengentalkan aku seperti keju? Engkau mengenakan kulit dan daging kepadaku, serta menjalin aku dengan tulang dan urat. Hidup dan kasih setia Kaukaruniakan kepadaku, dan pemeliharaanMu menjaga nyawaku.
Ayb 31:15 ~ Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentukkami dalam rahim?
Mzm 22:9-10 ~ "Ia menyerah kepada Tuhan; biarlah Dia yang meluputkannya, biarlah Dia yang melepaskannya! Bukankah Dia berkenan kepadanya?" Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan; Engkau yang membuat aku aman pada dada ibuku.
Mzm 139:13-16 ~ Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepadaMu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mataMu melihat selagi aku bakal anak; dan dalam kitabMu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
Pkh 5:15 dan Pkh 11:5 ~ Inipun kemalangan yang menyedihkan. Sebagaimana ia datang, demikianpun ia akan pergi. Dan apakah keuntungan orang tadi yang telah berlelah-lelah menjaring angin? ~ Sebagaimana engkau tidak mengetahui jalan angin dan tulang-tulang dalam rahim seorang perempuan yang mengandung, demikian juga engkau tidak mengetahui pekerjaan Allah yang melakukan segala sesuatu.
Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata kepadanya: "Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah engkau menamai dia Yohanes. Engkau akan bersukacita dan bergembira, bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu. Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
Luk 1:39-44 ~ mengisahkan kunjungan Maria kepada Elisabet, ibu Yohanes.
Mzm 51:5 ~ Sebab aku sendiri sadar akan pelanggaranku, aku senantiasa bergumul dengan dosaku.
Luk 1:35-36 ~ Jawab malaikat itu kepadanya: "Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan menaungi engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus, Anak Allah. Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam bagi dia, yang disebut mandul itu.
Mat 1:18-20 ~ Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti berikut: Pada waktu Maria, ibuNya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri. Karena Yusuf suaminya seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam. Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: "Yusuf , anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus…."
Hak 13:3-7 ~ Dan Malaikat Tuhan menampakkan diri kepada perempuan itu dan berfirman kepadanya demikian: "Memang engkau mandul, tidak beranak, tetapi engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki. Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, janganminum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram. Sebab engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; kepalanya takkan kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya anak itu akan menjadi seorang nazir Allah dan dengan dia akan mulai penyelamatan orang Israel dari tangan orang Filistin."
Ef 1:4 ~ …yang telah menyerahkan diriNya karena dosa-dosa kita, untuk melepaskan kita dari dunia jahat yang sekarang ini, menurut kehendak Allah dan Bapa kita.
Mat 25:34 ~ Dan Raja itu akan berkata kepada mereka yang di sebelah kananNya: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah Kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan.
Why 13:8 ~ Dan semua orang yang diam di atas bumi akan menyembahnya, yaitu setiap orang yang namanya tidak tertulis sejak dunia dijadikan di dalam kitab kehidupan dari Anak Domba, yang telah disembelih.
Why 17:8 ~ Adapun binatang yang telah kaulihat itu, telah ada, namun tidak ada, ia akan muncul dari jurang maut, dan ia menuju kepada kebinasaan. Dan mereka yang diam di bumi, yaitu mereka yang tidak tertulis di dalam kitab kehidupan sejak dunia dijadikan, akan heran, apabila mereka melihat, bahwa binatang itu telah ada, namun tidak ada, dan akan muncul lagi.
Kedua : Hukuman bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel 21:22-25 ~ Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
Ketiga : Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan. 
Yoh 9:1-3 ~ Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya. Murid-muridNya bertanya kepadaNya: "Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?"" Jawab Yesus: "Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…"
Kis 17:25-29 ~ … dan juga tidak dilayani oleh tangan manusia, seolah-olah Ia kekurangan apa-apa, karena Dialah yang memberikan hidup dan nafas dan segala sesuatu kepada semua orang. Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman mereka supaya mereka mencari Dia dan mudah-mudahan menjamah dan menemukan Dia, walaupun Ia tidak jauh dari kita masing-masing. Sebab di dalam Dia kita hidup, kita bergerak, kita ada, seperti yang telah juga dikatakan oleh pujangga-pujanggamu: Sebab kita ini dari keturunan Allah juga. Karena kita berasal dari keturunan Allah, kita tidak boleh berpikir, bahwa keadaan ilahi sama seperti emas atau perak atau batu, ciptaan kesenian dan keahlian manusia.
Mzm 94:9 ~ Dia yang menanamkan telinga, masakan tidak mendengar? Dia yang membentuk mata, masakah tidak memandang?
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
Im 19:14 ~ Janganlah kau kutuki orang tuli dan did depan orang buta janganlah kau taruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu; Akulah Tuhan.
Yes 45:9-12 ~ Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: "Apakah yang kaubuat?" atau yang telah dibuatnya: "Engkau tidak punya tangan!" Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: "Apakah yang kauperanakkan?" dan kepada ibunya: "Apakah yang kaulahirkan?" Beginilah firman Tuhan, Yang Mahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; "Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkan langit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya.
Keempat : Aborsi karena ingin menyembunyikan aib tidak dibenarkan Tuhan.  Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.
Kej 50:20 ~ Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup suatu bangsa yang besar.
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
Kelima: Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
Yeh 16:20-21 ~ Bahkan, engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka. Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan menyerahkanNya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam api?
Yer 32:35 ~ Mereka mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk Baaldi Lembah Ben-Hinom, untuk mempersembahkan anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka kepada Molokh sebagai korban dalam api, sekalipun Aku tidak pernah memerintahkannya kepada mereka dan sekalipun hal itu tidak pernah timbul dalam hatiKu, yakni hal melakukan kejijikan ini, sehingga Yehuda tergelincir ke dalam dosa.
Kel 1:15-17 ~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya: "Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup." Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
Mzm 106:37-42 ~ Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, dan menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga negeri itu cemar oleh hutang darah. Mereka menajiskan diri dengan apa yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka. Maka menyalalah murka Tuhan terhadap umatNya, dan Ia jijik kepada milikNya sendiir. DiserahkanNyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa, sehingga orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka. Mereka diimpit oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya.
II Raj 16:3; 17:17 dan 21:6 ~ .. tetapi ia hidup menurut kelakuan raja-raja Israel, bahkan dia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, sesuai dengan perbuatan keji bangsa-bangsa yang telah dihalau Tuhan dari depan orang Israel. ~ Tambahan pula mereka mempersembahkan anak-anaknya sebagai korban dalam api dan melakukan tenung dan telaah dan memperbudak diri dengan melakukan yang jahat di mata Tuhan, sehingga mereka menimbulkan sakit hatiNya. ~ Bahkan ia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, melakukan ramal dan telaah, dan menghubungi para pemanggil arwah dan para pemanggil roh peramal. Ia melakukan banyak yang jahat di mata Tuhan, sehingga ia menimbulkan sakit hatiNya.
Ul 12:31 dan 18:10-13 ~ Jangan engkau berbuat seperti itu terhadap Tuhan, Allahmu; sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi allah mereka; bahkan anak-anaknya lelaku dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi allah mereka. ~ Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir. Seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati. Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi Tuhan, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah Tuhan, Allahmu, menghalau mereka dari hadapanmu. Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan Tuhan, Allahmu.
Im 18:21, 24 dan 30 ~ "Janganlah kauserahkan seorang dari anak-anakmu untuk dipersembahkan kepada Molokh, supaya jangan engkau melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah Tuhan. ~ Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu telah menjadi najis. ~ Dengan demikian kami harus tetap berpegang pada kewajibanmu terhadap Aku, dan jangan kamu melakukan sesuatu dari kebiasaan yang keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu; Akulah Tuhan, Allahmu."
Keenam : Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya. Kej 30:1-2 ~ Ketika dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: "Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati." Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata:" Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?"
Mzm 127:3-5 ~ Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Aborsi sangat ditentang oleh agama Kristen.
Allah berkata kepada Yeremia: "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa"(Yer 1: 4-5). Dari beberapa kutipan kitab suci di atas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.Sesungguhnya, hanya Allah yang berhak memberi atau mencabut kehidupan.(Ul 32:39) Hanya Dia yang berhak membuka dan menutup kandungan. Tetapi manusia dengan tangannya sendiri telah mengundang malapetaka. Ibu-ibu dengan alasan-alasan egoisnya dan dokter-dokter dengan alat-alatnya yang tajam telah mempermainkan Allah karena telah menghilangkan kehidupan sang bayi dalam kandungan ibunya.
Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
Aborsi hanya boleh dilakukan bila terdapat indikasi medis.
Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat
3.2. Saran
Pada akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang "mengerikan" bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia di kemudian hari. Mau dibawa kemana masa depan bangsa Indonesia jika kondisi para pemuda-pemudinya saat ini adalah mereka yang hidupnya bebas tanpa kontrol yang signifikan dari berbagai pihak dan selanjutnya adalah penjajahan yang terus menerus "abadi" di bumi Indonesia dalam bentuk bukan penjajahan fisik melainkan penjajahan di bidang "mode", "ekonomi", "pendidikan", "keilmuan", hingga "akhlak dan moralitas".
DAFTAR PUSTAKA
Bacher, Jeanne. Perempuan, Agama Dan Seksualitas. BPK Gunung Mulia: Jakarta 2004.
Bertens, Kees. Sketsa-Sketsa Moral:50 Esai Tentang Masalah Aktual. Yogyakarta: KANISIUS,
2008.
Booker, Chris. Ensiklopedia Keperawatan. EGC Medical Publiser: jakarta 2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Aborsi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kerusuhan_Mei_1998
http://www.kabar24.com/nasional di ambil pada tanggal 9 september 2013 pukul 15.35
Guthrie, Donal. Teologi Perjanjian Baru 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008.
Saktiyono, IPA BIOLOGI : Jilid 2 Untuk SMP dan MTs kelas VIII. Erlangga: Jakarta, 2006.
Simon & christoper Danes, Maslah Moral Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen,
.KANISIUS : Yogyakarta, 2000.
Sowle, Lisa. Love Yoour Enemies: Disipleneship, Pacifism, And Just War Theory. Rortress Press:
Minneapolis, 1994.
Teichman, Jenny. Pustaka Filsafat Etika Sosial. Kanisius: Yogyakarta, 2007.
Yosephine Muliana, Mahasiwi Kedokteran di Medical Faculty of Duta Wacana Christian
University.
http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.htmlhttp://abortus.google.com/
http://gemawarta.wordpress.com/2005/11/24/aborsi-pro-life-atau-pro-choice/http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.html http://soekroen.blogspot.com/2010/02/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam.html


Download Tugas Asuhan Kebidanan bu ita1 aborsi dr sudut pandang agama kristen.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Tugas Asuhan Kebidanan bu ita1 aborsi dr sudut pandang agama kristen. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: