Oktober 26, 2016

Makalah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru

Judul: Makalah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Penulis: Sundari Usman


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan adalah investasi jangka panjang manusia. Pendidikan merupakan salah satu komponen terpenting bagi kemajuan hidup manusia di seluruh dunia. Begitu juga di Indonesia, pendidikan dijadikan sebagai tongggak pembangunan bangsa dan negara. Salah satu komponen yang terdapat dalam pendidikan adalah guru.
Guru dalam komponen pendidikan memiliki peranan yang besar dan strategis. Karena gurulah yang dijadikan sebagai ujung tonggak dalam pendidikan. Guru mempunyai tugas yang berat dan mulia dalam mengantarkan anak-anak bangsa ke puncak cita-cita. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik maka seorang guru selayaknya memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap setiap guru akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007  telah ditetapkan standar kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Standar kompetensi guru  mencakup kompetensi inti guru yang dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi tersebut diharapkan seorang guru menjadi tenaga pendidik dan pengajar yang professional.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru khususnya untuk di Indonesia.
Rumusan masalah
Apa pengertian kualifikasi akademik?
Bagaimana standar kualifikasi guru profesional di Indonesia?
Apa pengertian kompetensi dan standar kompetensi guru?
Apa saja yang menjadi standar kompetensi guru?
Tujuan Masalah
Mengetahui pengertian kualifikasi akademik.
Mengetahui standar kualifikasi guru professional di Indonesia.
Mengetahui pengertian kompetensi dan standar kompetensi guru.
Mengetahui standar kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kualifikasi Akademik
Kualifikasi adalah pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian atau keahlian yang diperlukan untuk mencapai sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan akademik memiliki arti akademis. Jadi kualifikasi akademik adalah keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan baik sebagai pengajar pelajaran, administrasi pendidikan yang diperoleh dari proses pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Kualifikasi akademik diartikan sebagai tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undanangan yang berlaku ( Pasal 28 ayat 2 ). (Kunandar, Guru Profesional, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, hlm. 72)
Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesioanal di Indonesia
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(http://indo-dinamis.blogspot.com/2013/04/kualifikasi-akademik-kompetensi-guru.html)
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Pengertian Kompetensi dan Standar Kompetensi Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Definisi dari kompetensi yaitu "Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing". Kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan (Robert A. Roe : 2001)
Adapun kompetensi guru adalah "The ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately". Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Secara singkat kompetensi bagi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Ada sekurang-kurangya empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu sebagai berikut.
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
menguasai bahan ajar
menguasai landasan-landasan kependidikan
mampu mengelola program belajar mengajar
mampu mengelola kelas
mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya
mampu mengelola interaksi belajar mengajar
mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian  pendidikan guna keperluan pengajaran
memiliki kepribadian yang tinggi.
Kompetensi profesional seorang guru diantaranya mencakup :
menguasai landasan kependidikan
menguasai bahan pengajaran
mampu menyusun program pengajaran
mampu melaksanakan program pengajaran, serta
mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.
(Uzer Usman : 1995)
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan. Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik diantaranya adalah sebagai berikut.
Menguasai karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
Guru dapat mengidentifikasi karakteristik peserta didik di kelasnya,
Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
Guru memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran,
Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:
Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran,
Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik,
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
Mengembangkan kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik,
Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:
Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
Mengembangkan potensi peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Kepribadian yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
Kemampuan mengembangan kepribadian,
Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi:
Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja,
Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani,
Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Adapun tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu:
Pengetahuan tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial),
Kemampuan untuk berempati dengan orang lain (empati), dan
Percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of control).
Adam (1983)
Sedangkan La Fontana dan Cillesen (2002) menuliskan bahwa kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan dapat bekerja sama.  Anak-anak yang sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya (Fabes dan Eisenberg dalam Papalia dkk, 2002). Sementara itu Rydell dkk. (1997) menuliskan bahwa berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan fenomena unidemensional.
Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga sebagai social initiative (Waters dkk dalam Rydell, 1997). Aspek prosocial orientation terdiri  dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan  konflik (conflict handling), dan suka menolong (helpfulpness). Aspek  Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu (Rydell dkk, 1997).
Berdasarkan uraian diatas,  bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflict handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi tertentu.
Dalam memahami kompetensi sosial seorang guru, kita dapat mendapatkan satu ayat dalam Al-quran yang menyatakan pentingnya seorang guru memiliki kompetensi sosial. Hal tersebut tertuang dalam Al-quran surat An-Nahl ayat 90 yang artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
(QS. An-Nahl:90) (http://www.quranterjemah.com/)
Pada ayat tersebut, dijelaskan perintah-perintah yang sesuai dengan kompetensi sosial guru. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berlaku Adil
Adl (berbuat adil) العدل berasal dari kata عدل yang mempunyai arti berbuat adil. Menurut Ismail bin Umar bin Katsir dalam tafsir Ibn Kastir al Adl mempunyai makna kesetaraan atau keseimbangan. Seperti yang tercantum pada indikator komperensi sosial yang pertama yaitu "Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis ke-lamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi." Kata adil mewakili bertindak sesuai aturan dan tidak diskriminatif.
Berbuat kebajikan
Ihsan (Berbuat baik) الاحسان berasal dari kataاحسن yang mempunyai makna berbuat baik. Dalam konteks ini sangat komprehensif dengan indikator kompetensi sosial ke-2. Yaitu : "Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat".
Memberi kepada kaum kerabat
Ìtӑidzi-l-qurba (memberi kepada kaum kerabat). Imam al Husain bin Mas'ud al baghowi memaknai Ìtӑidzi-l-qurba dengan shilatu-r-rahm (menyambung tali silaturahmi). Memang menyambung tali silaturahmi ini memang teralu umum, namun secara garis besar termasuk bagian dari hubungan horisontal antara hamba dengan hamba yang lain dan juga termasuk bagian dari hubungan sosial.
Melarang perbuatan keji dan mungkar
Yanha ani-l-fakhsya' wa-l-munkar (melarang dari perbuatan keji, mungkar). Sudah sepatutnya seorang guru menjadi sosok panutan bukan hanya bagi para peserta didik, namun juga masyarakat.
(http://indo-dinamis.blogspot.com/2013/04/kualifikasi-akademik-kompetensi-guru.html)
Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran
di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
Kompetensi Inti Guru butir 20 untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan sebagai berikut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran.
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran.
Kompetensi Guru mata pelajaran PKn pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Memahami substansi Pendidikan Kewarganegaraan yang meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai dan sikap kewarganegaraan (civic disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (civic skills).
Menunjukkan manfaat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi Guru mata pelajaran Seni Budaya pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan (mencakup materi yang bersifat konsepsi, apresiasi, dan kreasi/rekreasi) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran seni budaya (seni rupa, musik, tari, teater) dan keterampilan.
Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Seni Budaya.
Kompetensi Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, SMK/MAK*
Menjelaskan dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi. Menjelaskan perspektif sejarah pendidikan jasmani.
Menjelaskan dimensi anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya
Menjelaskan aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia.
Menjelaskan aspek fisiologis manusia dan efek dari kinerja latihan.
Menjelaskan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, serta persepsi diri.
Menjelaskan aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.
Menjelaskan teori perkembangan gerak, termasuk aspek-aspek yang mempengaruhinya.
Menjelaskan teori belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
Kompetensi Guru mata pelajaran Matematika pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan dan teori bilangan.
Menggunakan pengukuran dan penaksiran.
Menggunakan logika matematika.
Menggunakan konsep-konsep geometri.
Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang.
Menggunakan konsep-konsep aljabar.
Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik.
Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit.
Menggunakan trigonometri.
Menggunakan vektor dan matriks.
Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika.
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika.
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek.
Mengolah kata (word processing) dengan komputer personal.
Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal.
Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal.
Membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel).
Membuat dan memelihara situs laman (web).
Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan.
Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran.
Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.
Kompetensi Guru mata pelajaran IPA pada SMP/MTs
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori IPA serta penerapannya secara fleksibel.
Memahami proses berpikir IPA dalam mempelajari proses dan gejala alam
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
Memahami hubungan antar berbagai cabang IPA, dan hubungan IPA dengan matematika dan teknologi.
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum alam sederhana.
Menerapkan konsep, hukum, dan teori IPAuntuk menjelaskan berbagai fenomena alam.
Menjelaskan penerapan hukum-hukum IPA dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami lingkup dan kedalaman IPA sekolah.
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan IPA.
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium IPA sekolah.
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran IPA di kelas, laboratorium.
Merancang eksperimen IPA untuk keperluan pembelajaran atau penelitian
Melaksanakan eksperimen IPA dengan cara yang benar.
Memahami sejarah perkembangan IPA dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru Mata pelajaran Biologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori biologi serta penerapannya secara fleksibel.
Memahami proses berpikir biologi dalam mempelajari proses dan gejala alam.
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/biologi.
Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Biologi dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum biologi.
Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika kimia dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena biologi.
Menjelaskan penerapan hukum-hukum biologi dalam teknologi yang terkait dengan biologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami lingkup dan kedalaman biologi sekolah.
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu biologi dan ilmu-ilmu yang terkait.
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium biologi sekolah.
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran biologi di kelas, laboratorium dan lapangan.
Merancang eksperiment biologi untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
Melaksanakan eksperiment biologi dengan cara yang benar.
Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya biologi dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Fisika pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori fisika serta penerapannya secara fleksibel.
Memahami proses berpikir fisika dalam mempelajari proses dan gejala alam.
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam.
Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Fisika dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum fisika.
Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika untuk menjelaskan fenomena biologi, dan kimia.
Menjelaskan penerapan hukum-hukum fisika dalam teknologi terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami lingkup dan kedalaman fisika sekolah.
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu fisika dan ilmu-ilmu yang terkait.
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium fisika sekolah.
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran fisika di kelas, laboratorium, dan lapangan.
Merancang eksperimen fisika untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
Melaksanakan eksperimen fisika dengan cara yang benar.
Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khususnya fisika dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Kimia pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
Merancang eksperiment kimia untuk keperluan pembelajaran atau penelitian.
Melaksanakan eksperiment kimia dengan cara yang benar.
Memahami sejarah perkembangan IPA pada umumnya khusunya kimia dan pikiran-pikiran yang mendasari perkembangan tersebut.
Kompetensi Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada SMP/MTs
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir mata pelajaran IPS baik dalam lingkup lokal, nasional, maupun global.
Membedakan struktur keilmuan IPS dengan Ilmu-ilmu Sosial.
Menguasai konsep dan pola pikir keilmuan dalam bidang IPS.
Menunjukkan manfaat mata pelajaran IPS.
Kompetensi Guru mata pelajaran Ekonomi pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Ekonomi.
Membedakan pendekatan-pendekatan Ekonomi.
Menunjukkan manfaat mata pelajaran Ekonomi.
Kompetensi Guru mata pelajaran Sosiologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami materi, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Sosiologi.
Memahami angkah-langkah kerja ilmuwan sosial.
Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sosioligi.
Kompetensi Guru mata pelajaran Antropologi pada SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran Antropologi.
Membedakan jenis-jenis Antropologi.
Menunjukkan manfaat mata pelajaran Antropologi.
Kompetensi Guru mata pelajaran Geogafi pada SMA/MA, SMK/MAK*
Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek geografi.
Membedakan pendekatan-pendekatan geografi
Menguasai materi geografi secara luas dan mendalam
Menunjukkan manfaat mata pelajaran geografi
Kompetensi Guru mata pelajaran Sejarah pada SMA/MA, SMK/MAK*
Menguasai hakikat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan objek Sejarah.
Membedakan pendekatan-pendekatan Sejarah.
Menguasai materi Sejarah secara luas dan mendalam.
Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.
Kompetensi Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK*
Memahami konsep, teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan materi pembelajaran bahasa.
Memahami hakekat bahasa dan pemerolehan bahasa.
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan produktif
(http://www.dikti.go.id/files/atur/Permen 16-2007-KompetensiGuru.pdf)
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dalam dunia pendidikan, tidak dipungkiri lagi bahwa guru menempati posisi yang sangat penting. Guru merupakan tonggak pendidikan yang akan mencetak manusia-manusia pada masa yang akan datang.
Dalam profesinya, guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan standarnya. Semua itu dilakukan supaya mengahsilkan pendidikan yang berkualitas dan mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut memiliki indikator-indikator sendiri dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Dengan keempat kompetensi tersebut diharapkan guru bisa meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan zaman. Guru harus bisa memiliki keempat kompetensi tersebut dan mensinergikan ke dalam dunia pendidikan.
Saran
Sebagai seorang calon guru, tentunya pembaca harus bisa memahami kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Hal ini bertujuan agar ketika menjadi guru pembaca sudah mengerti tugas seorang guru yang sangat berat. Dan yang terpenting adalah mempersiapkan segala hal yang akan digunakan sebagai seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar. 2007. Guru Profesional. PT Raja Grafindo: Jakarta.
Soetjipto, Prof., Drs. Raflis Kosasi, M.Sc. 2009. Profesi Pendidikan dan Keguruan. Rineka Cipta: Jakarta.
Suparlan. 2006. Guru sebagai Profesi. Hikayat Publishing: Yogyakarta.
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195109141975011-AYI_OLIM/MACAM_KOMPETENSI_PENDIDIKx.pdf.
http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi
http://badanbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/
http://www.quranterjemah.com/
Kunandar, Guru Profesional, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, hlm. 72.
http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi
http://www.dikti.go.id/files/atur/Permen 16-2007-KompetensiGuru.pd
LAMPIRAN


Download Makalah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: