Oktober 10, 2016

Makalah SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Surat Berharga dan Pasar Modal Dosen Mata Kuliah: Oleh Kelompok IV

Judul: Makalah SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Surat Berharga dan Pasar Modal Dosen Mata Kuliah: Oleh Kelompok IV
Penulis: Alvin Niode


Makalah
SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Surat Berharga dan Pasar Modal
Dosen Mata Kuliah:
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, S.H., M.H.
Pupung Faisal, S.H., M.H.
Ema Rahmawati, S.H., M.H.

Oleh Kelompok IV:
Christin Melinda (110110110408)
I Gusti Agung Dennis M. (110110110419)
Amanda Mayangsari (110110110423)
Alvin Akbar Niode (110110110431)
Triani Rahmah Budiarti (110110110433)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
2014
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan Hukum4
Bab II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Pasar Modal dan Pengaturannya5
B. Mekanisme Perdagangan di Luar dan di Dalam Bursa Efek dan
Pengawasan Perdagangan di Luar Bursa6
C. Perkembangan Sistem Pasar Modal di Indonesia7
BAB III ANALISIS
A. Mekanisme Perdagangan Dark Pool dikaitkan dengan
Hukum Positif yang berlaku di Indonesia11
B. Lembaga yang Berwenang dalam Hal Pasar Modal
di Indonesia Menyikapi Permasalahan Dark Pool12
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan14
B. Saran 15
DAFTAR PUSTAKA16
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keberadaan pasar modal dibentuk berdasarkan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional yang menuntut adanya sarana penarikan dana masyarakat melalui lembaga pasar modal. Perkembangan secara evolutif ini banyak ditemui di negara-negara kapitalis liberal. Di Indonesia pendekatannya lebih terarah kepada kebijaksanaan pembangunan nasional. Dengan demikian tujuan pembentukan pasar modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas dari pada pasar modal di banyak negara. Jangkauan yang dirangkum adalah mencakup 3 (tiga) aspek mendasar, yaitu:
Mempercepat proses perluasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan;
Diarahkan pada aspek pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham perusahaan;
Untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
Jangkauan tersebut mempunyai misi yang sejalan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal mempunyai landasan idiil dan konstitusional yang sesuai dengan norma yang terdapat dalam falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Hal ini selaras dengan apa yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia. Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada usaha-usaha pemerataan pendapatan masyarakat demi mencapai keadilan sosial yang lebih tinggi dalam struktur ekonomi Indonesia. Demokrasi ekonomi yang diinginkan adalah sistem ekonomi pasar terkendali yang diabadikan bagi kesejahteraan masyarakat, swasta memegang peranan dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan pengendali melalui kebijakan yang dilandasi oleh tatanan hukum yang berlaku.
Memiliki pasar modal yang maju dan berkembang pesat merupakan impian banyak negara. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara, karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau sarana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (yaitu investor) dan pihak yang memerlukan dana (yaitu issuer, pihak yang menerbitkan efek atau emiten). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil, sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Persaingan global yang ada saat ini telah mengedepankan kualitas sistem perdagangan efek, khususnya sarana perdagangan sebagai faktor penentu bagi keberhasilan suatu pasar dalam menarik pemodal. Sistem perdagangan Efek yang mengutamakan kecepatan, biaya yang efisien dan akses terhadap teknologi perdagangan elektronik merupakan spesifikasi minimum bagi suatu pasar untuk dapat memenangkan persaingan menjaring pemodal. Persaingan bebas dan hilangnya batasan negara di dunia Pasar Modal pada akhirnya mendorong munculnya sistem perdagangan Efek yang memungkinkan para pemodal untuk melakukan transaksi Efek tanpa terikat oleh tempat dan waktu. Kecenderungan ini cepat atau lambat akan menggantikan pola perdagangan tradisional yang menggunakan sistem perdagangan berbasis tempat (lantai Bursa).
Sejalan dengan perkembangan pasar global, perdagangan Efek di atas mengalami perubahan dan perkembangan, dimana para pemodal dapat melakukan perdagangan Efek melalui sistem yang disediakan oleh Perusahaan Efek atau pihak lain yang menyediakan pasar atau fasilitas selain yang terdapat di Bursa atau menyelenggarakan kegiatan Bursa untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beli sebagai alternatif sistem perdagangan Efek. Mulai dekade 1990-an, negara-negara dengan pasar modal yang telah maju telah memperkenalkan suatu sistem perdagangan Efek di luar Bursa yang berbasis perdagangan elektronik. Terobosan baru sistem perdagangan efek di luar Bursa tersebut dikenal sebagai Alternative Trading System (ATS).
Dark Pool atau yang disebut dengan transaksi di bawah tangan merupakan sistem alternatif perdagangan di luar bursa yang terutama ditujukan bagi investor institusi besar yang ingin melakukan jual beli saham dalam jumlah besar (block sale). Sistem itu mengakomodasi aksi jual dalam volume besar yang akan dilakukan investor tanpa harus mempengaruhi harga saham di pasar.
Permasalahan timbul karena mekanisme Dark Pool ini hanya melibatkan broker dan investor tanpa melakukan pelaporan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekanisme ini pun dilakukan tanpa fee transaksi serta tidak ada kewajiban bagi para investornya untuk membayar pajak.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik membuat makalah dengan judul "SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA".
Permasalahan Hukum
Apakah mekanisme perdagangan Dark Pool bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia?
Bagaimana lembaga yang berwenang dalam hal pasar modal di Indonesia menyikapi permasalahan Dark Pool ini?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Pasar Modal dan Pengaturannya
Secara umum Pasar Modal dapat dikatakan sebagai tempat atau sarana bertemunya permintaan dan penawaran atas produk instrument keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari satu tahun.
Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
"Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek."
Tjiptono Darmadji mengartikan pasar modal sebagai pasar untuk memperjualbelikan berbagai macam instrumen keuangan berjangka panjang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri.
Pasar Modal


Perusahaan/ institusi pemerintah yang membutuhkan dana tambahan

Pemodal/investor yang memiliki kelebihan dana

Gambar diagram alir dana dan efek pada pasar modal
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini dikenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Saat ini undang-undang yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Peraturan Pemerintah No. 45 dan 46 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal;
Keputusan Menteri Keuangan;
Keputusan Ketua Bapepam;
Peraturan Bursa Efek.
Mekanisme Perdagangan di Luar dan di Dalam Bursa Efek dan Pengawasan Perdagangan di Luar Bursa
Secara umum, mekanisme perdagangan efek di pasar modal dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perdagangan efek melalui bursa efek (traditional stock exchange) dan perdagangan efek tidak melalui bursa efek (over the counter) market yang dianggap lebih maju.
Dalam mekanisme perdagangan efek melalui bursa, bursa efek bertindak sebagai penyedia sarana atau sistem perdagangan. Pemodal hanya dapat melakukan transaksi di bursa efek dengan cara memberikan amanat jual dan/atau beli melalui perusahaan efek ke anggota bursa efek yang bersangkutan untuk selanjutnya amanat atau order tersebut di teruskan ke dalam sistem perdagangan yang disediakan di bursa efek. Di Indonesia, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, yang memberikan definisi tentang bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Sedangkan untuk keberadaan transaksi efek diluar bursa efek secara legal-formal juga terdapat dalam Peraturan Babepam Nomor : III.A.10 tentang transaksi efek tersebut, prihal definisi disebutkan bahwa transaksi di luar bursa adalah adalah transaksi antar perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan perusahaan lain yang tidak diatur oleh bursa efek, dan transaksi antar pihak yang bukan perusahaan efek.
Perkembangan Sistem Pasar Modal di Indonesia
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember 1912] Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
[1914 – 1918] Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
[1925 – 1942] Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
[Awal tahun 1939] Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
[1942 – 1952] Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II.
[1956] Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
[1956 – 1977] Perdagangan di Bursa Efek vakum.
[10 Agustus 1977] Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
[1977 – 1987] Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
[1987] Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
[1988 – 1990] Paket deregulasi di bidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
[2 Juni 1988] Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
[Desember 1988] Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
[16 Juni 1989] Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
[13 Juli 1992] Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
[22 Mei 1995] Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
[10 November 1995] Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
[1995] Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
[2000] Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
[2002] BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
[2007] Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
[02 Maret 2009]
  Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG.
Di dala
BAB III
ANALISIS
Mekanisme Perdagangan Dark Pool dikaitkan dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia
Di dalam dunia pasar modal ada yang dinamakan dengan perdangangan di luar bursa utama atau biasa disebut dengan Over The Counter (OTC). Pengertian mengenai OTC secara umum adalah pasar yang tidak memiliki tempat tertentu bagi pertemuan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi. Berbeda dengan pengaturan yang ada di dalam bursa utama, transaksi yang terjadi di luar bursa sangat berbeda dan fleksible jika dibandingkan dengan yang ada di dalam bursa utama.
Selama ini peraturan yang ada di Indonesia mengenai permasalahan perdagangan di luar bursa yang dapat kami temukan hanyalah diatur di dalam PERATURAN NOMOR III.A.10 : TRANSAKSI EFEK yang dikeluarkan oleh BAPPEPAM-LK pada tahun 1997 mengenai hal-hal seputar perdagangan efek. Seperti definisi yang telah dijabarkan diatas mengenai Dark Pool, bahwa Dark Pool dapat dikategorikan sebagai suatu mekanisme yang merupakan bagian dari alternatif dalam perdagangan bursa dimana hal tersebut dilakukan di luar bursa. Hal tersebut dapat berimplikasi bahwa sesungguhnya hal mengenai dark pool pada dasarnya sudah diatur oleh BAPPEPAM-LK.
Dark Pool hanya melibatkan broker dan investor, tanpa pelaporan ke BEI. Mekanisme transaksi ini pun tergolong berbiaya rendah karena tanpa fee transaksi. Transaksi ini juga tidak memenuhi suatu asas yang terdapat di dalam pasar modal Indonesia, yaitu transparansi. Sehingga risiko yang akan ditempuh oleh investor akan semakin besar.
Seperti yang telah kami kemukakan diatas bahwa sistem Dark Pool, sebenarnya bukanlah suatu barang baru di dunia pasar modal. Telah ada peraturan yang mengatur mengenai hal ini melalui peraturan mengenai transaksi di luar bursa, namun tetap saja Dark Pool adalah suatu transaksi yang tidak sesuai dengan asas yang memang dianut di dalam pasar modal di Indonesia dimana dalam suatu transaksi harus lah benar-benar transparan agar tidak merugikan bagi investor sehingga dapat menaikan gairah dalam dunia pasar modal di Indonesia.
B. Lembaga yang Berwenang dalam Hal Pasar Modal di Indonesia Menyikapi Permasalahan Dark Pool
Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan pasar modal di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM). Pengawasan kegiatan pasar modal tersebut antara lain meliputi transaksi efek baik di dalam bursa efek maupun diluar bursa efek dengan tujuan agar terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal.
Dewasa ini pemerintah telah membuat lembaga baru yang memiliki fungsi yang hampir serupa dengan apa yang sudah ada di BAPPEPAM, yaitu dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peran OJK ini kurang lebih sama dengan BAPPEPAM yaitu dibidang pengawasan terhadap jalannya pasar modal di Indonesia.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, dimana sebenarnya sebagai pihak yang berwenang dalam jalan-nya proses pasar modal di Indonesia, OJK sudah paham betul mengenai apa itu Dark Pool itu, hal itu ditunjukan dengan sudah dikeluarkan Beleid, yang mengatur bagaimana seharusnya perdagangan di luar bursa itu terjadi. Namun nyatanya peraturan yang sudah cukup agak lama yaitu dikeluarkan pada tahun 1997, dianggap tidak dapat mengejar atau menyamai perkembangan dunia pasar modal sekarang.
Seharusnya sebagai lembaga yang berwenang, OJK dapat mengatur lebih terperinci mengenai suatu transaksi yang berada di luar bursa, salah satunya mengenai Dark Pool. Keberadaan Dark Pool ini sudah cukup mengkhawatirkan karena tidak adanya transparansi mengenai siapa pihak yang melakukan transaksi dan tidak adanya pelaporan transaksi ke BEI. Selain itu, tidak dibayarkanya hak negara dalam bentuk pajak dalam setiap transaksi yang terjadi dengan menggunakan sistem Dark Pool ini.

BAB IV
PENUTUP
Simpulan
Dark Pool dapat dikategorikan sebagai suatu mekanisme yang merupakan bagian dari alternatif dalam perdagangan bursa dimana hal tersebut dilakukan di luar bursa. PERATURAN NOMOR III.A.10 : TRANSAKSI EFEK yang dikeluarkan oleh BAPPEPAM-LK pada tahun 1997 mengatur mengenai hal-hal seputar perdagangan efek. Hal tersebut dapat berimplikasi bahwa sesungguhnya hal mengenai Dark Pool pada dasarnya sudah diatur oleh BAPPEPAM-LK. Namun Dark Pool ini tetap saja bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia karena ia bertentangan dengan suatu asas dalam Pasar Modal di Indonesia yang mengharuskan adanya transparansi dalam transaksinya. Selain itu, Dark Pool ini juga merugikan banyak pihak selain karena tidak adanya transparansi tersebut, ia juga tidak mewajibkan investornya membayarkan pajak yang menimbulkan kerugian bagi pemasukan kas negara.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan pasar modal di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM). Pengawasan kegiatan pasar modal tersebut antara lain meliputi transaksi efek baik di dalam bursa efek maupun diluar bursa efek seperti mekanisme Dark Pool yang dibahas dalam makalah ini. Dalam hal menyikapi permasalahan Dark Pool ini BAPPEPAM atau yang sekarang ini lembaga yang berwenangnya itu adalah OJK berusaha untuk membentuk memperbaiki peraturan perundang-undangan yang ada mengenai Pasar Modal dengan menambahkan pengaturan mengenai transaksi perdagangan di luar bursa salah satunya yaitu Dark Pool.
Saran
Dark Pool bukan merupakan hal baru lagi di Indonesia, namun pengaturannya masih belum dapat ditemukan secara pasti di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia. Seharusnya agar tercipta suatu kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah segera membentuk pengaturan mengenai Dark Pool ini mengingat transaksi dengan mekanisme ini cukup diminati oleh banyak institusi. Selain itu, dengan adanya pengaturan mengenai Dark Pool ini diharapkan lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvetasi di pasar modal Indonesia berkaitan dengan terjaminnya perlindungan masyarakat dari bentuk kecurangan yang ada dalam transaksi perdagangan di pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia: Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung: PT Alumni Bandung, 2007.
Rusdin. Pasar Modal: Teori, Masalah dan Kebijakan dalam Praktik, Bandung: Alfabeta, 2008.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Salemba Empat, 2001.
-------------, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Umaran Mansyur, Teknik Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, Jakarta: Aksara Kencana, 1986.
Yulfasni, Hukum Pasar Modal, Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:
Sumber Lain
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/sejarah.aspx (diakses 25/10/2014 pukul 14.06 WIB)
http://www.ksei.co.id/publication/2003_1(diakses 25/10/2014 pukul 14.35 WIB)
www.bapepam.go.id (diakses 26/10/2014 pukul 18.07)
www.ipotnews.com 25/10/2014 (diakses 26/10/2014 pukul 15.33)


Download Makalah SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Surat Berharga dan Pasar Modal Dosen Mata Kuliah: Oleh Kelompok IV.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah SISTEM PERDAGANGAN DARK POOL DALAM PASAR MODAL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Surat Berharga dan Pasar Modal Dosen Mata Kuliah: Oleh Kelompok IV. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: