Oktober 10, 2016

MAKALAH Pengantar Ilmu Politik-OTONOMI DAERAH MENJADI TANDA TANYA

Judul: MAKALAH Pengantar Ilmu Politik-OTONOMI DAERAH MENJADI TANDA TANYA
Penulis: Nepi Diana


OTONOMI DAERAH MENJADI TANDA TANYABAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam suatu Negara atau wilayah, tentu tidak dapat terlepas dari apa yang disebut dengan Pemerintahan. Pemerintahan di Indonesia khususnya, dibagi menjadi Pemerintahan pusat, yaitu penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden yang dibantu seorang Wakil Presiden, para Menteri dan lembaga pemerintahan pusat (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Sedangkan pemerintahan daerah berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat 2, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang berada dibawah pemerintahan pusat untuk membantu pemerintahan pusat dalam melakukan kebijakan-kebijakan disetiap daerah.Dalam pemerintahan, ada politik yang didalamnya terdapat peraturan atau kebijakan yang memuat mengenai aspek kehidupan. Salah satu dari banyaknya kebijakan yang diatur oleh pemerintahan adalah, kebijakan mengenai Otonomi Daerah atau dengan nama lain, yaitu otonomi khusus. Krisis ekonomi  yang melanda Indonesia pada tahun 1997 memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Di satu sisi,  krisis tersebut telah memberikan dampak yang luar biasa pada kemiskinan, namun disatu sisi krisis tersebut juga memberi "berkah tersembunyi". peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia dimasa yang akan datang. Karena krisis ekonomi dan krisis yang lainnya telah membuka jalan bagi munculnya reformasi total, terutama reformasi pada bidang ekonomi di Indonesia. Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota
Otonomi daerah merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah atas perintah dari pemerintahan pusat berupa anggaran disetiap daerah untuk biaya pembangunan masing-masing daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk membangun wilayah dengan menggali potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah secara harfiah, berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang. Dengan kata lain, otonomi daerah merupakan cara mengatur hak, kewenangan, serta kewajiban sesuai dengan kehendak pemerintah setempat yang bertujuan untuk pembangunan wilayah setempat, berdasarkan undang-undang dan memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat setempat atau kepentingan bersama.
Sedangkan menurut Suparmoko, otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki daerah untuk mengatur segala kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif pemerintah setempat dengan mendengarkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. (Suparmoko, 2002)
Dapat diambil kesimpulan dari keseluruhan arti otonomi diatas adalah, suatu keadaan yang memungkinkan suatu daerah dapat menggali segala potensi terbaik yang dimiliki daerah tersebut dengan unsur-unsur didalamnya, seperti kewilayahan, pemerintahan dan masyarakat secara optimal, dengan cara mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkanya.
Teori Otonomi Daerah
Otonomi memiliki arti kebebasan serta kemandirian, tapi bukan berarti merdeka yang dapat melakukan sesuatu semaunya tanpa berlandaskan hukum. Kebebasan terbatas yang diberikan tersebut, haruslah dapat dipertanggung jawabkan karena dalam otonomi daerah memiliki dua unsur, yaitu pemberian tugas yang harus diselesaikan, dimana didalamnya terdapat kewenangan untuk melaksanakannya, dan adanya pemberian kewenangan untuk memikirkan serta menetapkan sendiri cara untuk menyelesaikan tugas tersebut. (Syafrudin, 1991).
Diberikan kebebasan bergerak dalam menjalankan pemerintahan di daerah otomom, dan memberikan kesempatan untuk menggunakan inisiatif dalam keputusannya mengurus kepentingan umum. (Sinindhia dalam Suryawikarta, 1995).
Dalam otonomi daerah memberikan kemungkinan lebih besar bagi rakyat untuk ikut turut serta dalam mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan, dengan cara menyampaikan aspirasi pada pemerintahan. (Magnar, 1991).
Kebijakan sebelum Otonomi Daerah
Sebelum diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, pada masa orde baru Indonesia pernah mengalami kebijakan lain, yaitu sentralisasi. Sentralisasi merupakan kebijakan yang didalamnya ada wewenang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sentralisasi bertujuan untuk mengatur seluruh wilayah di Indonesia dengan cara memusatkan segala kegiatan pemerintahan di suatu daerah. Kebijakan sentralisasi dianggap kurang berhasil untuk membangun Indonesia karena dalam sentralisasi hanya mementingkan wilayah pusat saja, yang pada saat itu berada di Pulau Jawa. Oleh karena itu, pada masa orde baru menuju reformasi diubahlah kebijakan tersebut dari sentralisasi menjadi desentralisasi, atau yang sekarang disebut otonomi daerah. Pada masanya sentralisasi memiliki dampak positif dan negatif, diantaranya adalah
Positif Negatif
Perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Daerah non-sentralisasi terbengkalai, dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing untuk pemekaran daerah.
Perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan, tidak terjadi egoisme karena sistemnya yang terpusat. Dominasi pemerintah pusat telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri.
Keamanan lebih terjamin karena pada masa diterapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia, karena seluluh keputusan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.
Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Undang-undang
UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pokok-pokok Kebijaksanaan
Dalam mekanisme pengambilan keputusan kebijakan, pemerintah tidak dapat seenaknya memutuskan suatu kebijakan tertentu. Kebijaksanaan politik yang memengaruhi sebuah kebijakan haruslah mencakup usaha untuk menjaga kestabilan nasional, dan menjadi pedoman kebijaksanaan yang paling utama.
Agar suatu kebijakan dapat berjalan efektif dengan dukungan dari sebagian besar rakyat, maka kebijaksanaan itu harus jelas sedemikian rupa, sehingga jelas pula sangkutannya dengan usaha pemenuhan aspirasi rakyat yang paling mendasar, yaitu hak pribadi, keadilan, keamanan, kesejahteraan dan pengetahuan.
Untuk mewujudkan kemanuggalan bangsa, diperlukan kebijaksanaan yang sifatnya kompherensif. Maka, berbagai kebijakan yang bersangkutan dengan pembangunan Negara haruslah mempunyai kesamaan prinsip dan pengarahan, yaitu faktor-faktor yang mendorong ke arah integrasi hendaknya diutamakan, ditampilkan, dibina dan dikembangkan. Sistematika mengenai kebijakan adalah sebagai berikut.Kratopolitik
Di dalam undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, suatu faktor yang padu hendaknya ditampilkan kembali dalam sistem pemerintahan, yaitu unsur dekonsentrasi atau sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain, misalnya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Salah satu bentuk dari sistematika ini adalah adanya otonomi daerah.Ekonopolitik
Dalam sistematika ini, pemerintah telah lama melaksanakan kebijakan pembangunan nasional secara terencana yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Seperti yang dilakukan dalam Pelita III (Pembangunan Lima Tahun), pemerintah berusaha membangun integrasi di bidang ekonomi yang lebih intensif yang mengutamakan masalah pemerataan.Demopolitik
Dalam hal ini pemerintah telah melakukan kebijakan yang bersangkutan dengan transmigrasi, keluarga berencana dan pendidikan, yang bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Sosiopolitik
Ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek kehidupan bermasyarakat yang sangat luas. Kebijakan dalam sosiopolitik antara lain dibidang kesehatan, pendidikan, penyediaan lapangan pekerjaan, pembauran antar kelompok budaya dan lain sebagainya. Semua itu bertujuan untuk pembangunan sosial budaya agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.
Ideopolitik
Kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia haruslah sesuai dengan ideologi yang ada, tidak bertentangan dengan apa yang menjadi dasar ideology di Indonesia. Jika kebijakan yang diambil pemerintah tidak sesuai dengan ideologi Indonesia, maka akan berdampak buruk pada Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah
Dalam pembuatan suatu kebijakan, pastilah pemerintah yang berwenang memiliki tujuan tertentu yang pada akhirnya bertujuan untuk membangun Negara tersebut agar berjalan lebih baik lagi untuk kedepannya, dengan memerhatikan sistematika dalam pokok-pokok pengambilan kebijakan seperti yang tertulis diatas. Oleh karena itu otonomi daerah juga suatu kebijakan yang memiliki tujuan, antara lain:
Dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:
Pemerintahan daerah sebagaimana menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.Masalah-masalah dalam Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah masih terdapat masalah-masalah yang akibatnya merugikan banyak orang, dalam praktek penyelenggaraan otonomi daerah masalah yang sering terjadi adalah pemekaran wilayah yang tidak merata, serta korupsi di daerah yang persentasinya tinggi.
Otonomi daerah juga dianggap belum berhasil selama 16 tahun terakhir. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, otonomi daerah belum mampu menciptakan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Di berbagai daerah, masih terlihat pemerintah daerah dan D PRD belum mengembangkan pemerintahan yang melayani. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya peraturan daerah yang tidak pro pembangunan, sedangkan yang pro kesejahteraan malah diabaikan. Agar otonomi daerah dapat berjalan efektif, Kemendagri harus membuat penilaian yang terukur, dengan cara penilain yang ketat untuk kinerja diseluruh daerah. Kemendagri juga diminta untuk membuat panduan pelaksanaan keuangan dan program daerah secara terstruktur, hal ini untuk meminimalisir penyimpangan di tingkat daerah. Serta memberi pengarahan langsung untuk pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. (TEMPO, 2012).Indonesia yang notabennya merupakan Negara kepulauan dengan pulau-pulau didalamnya memungkinkan mudahnya terjadi disintegrasi, karena disetiap daerah mempunyai kepentingan tersendiri. Dalam hal ini, otonomi daerah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang dapat membuat konflik antar daerah. Dikatakan demikian, karena dalam otonomi daerah dianggap masih memunculkan egoisme daerah. Seperti yang dikatakan Tri Ratnawati Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa Sistem pemerintahan ini justru melemahkan negara akibat munculnya egoisme kedaerahan. KKN terus terjadi sedangkan kesejahteraan tak kunjung tercapai. Dalam kasus ini, pemerintah pusat dianggap membiarkan masalah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah sering mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat. Ia menyarankan untuk menerapkan sistem dekonsentrasi parsial bersamaan dengan sistem desentralisasi, yang dianggap lebih efektif. (TEMPO, 2011).Otonomi Daerah juga dikatakan sebagai Pemekaran Wilayah yang Kebablasan. Dikatakan seperti itu karena, dapat kita ketahui bahwa perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang mengikuti ketentuan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan telah memungkinkan munculnya ketimpangan fiskal antar daerah. Daerah kaya akan mendapatkan dana fiskal yang semakin besar sedangkan daerah yang miskin akan mendapatkan bagian yang semakin kecil. Daerah kaya akan melakukan pemekaran yang drastis, sedangkan daerah terpencil akan terus tertinggal. (Surtikanti, Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.11 No. 1). Seperti yang tertulis diatas, bahwa daerah yang mendapat dana lebih besar akan merasa daerahnya lebih baik dibanding dengan daerah lain yang pendanaannya lebih sedikit, hal tersebut dapat menyulut konflik horizontal. Agaknya, jika otonomi daerah terus berjalan seperti ini, otonomi daerah bukanlah otonomi daerah lagi melainkan otonomi daerah yang berbasis sentralisasi, karena pemekaran wilayah dapat terjadi secara pesat hanya di suatu daerah. Banyaknya wilayah yang merasa menjadi penyumbang besar pendapatan Negara, sementara fasilitas yang diterima dirasakan tidak sebanding menjadi pemicu banyaknya tuntutan pemekaran wilayah yang mencuat. (Liputan6, 2013).Dari beberapa uraian masalah diatas, dapat dikatakan bahwa otonomi daerah belum berjalan baik di daerah-daerah terpencil. Padahal yang kita ketahui otonomi daerah bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat di setiap daerah dengan pembangunan daerah serta menggali potensi yang dimiliki setiap daerah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa selama adanya otonomi daerah, daerah-daerah yang belum mampu melakukan pemekaran daerahnya akan termotivasi untuk melakukan pemekaran daerahnya saat melihat daerah lain yang berhasil melakukan pemekaran wilayah yang baik. Sebagai contoh, daerah Bandung, Surabaya, Sawahlunto (Sumatera Barat), Jombang,
Kaitannya Politik dengan Kebijakan (Otonomi Daerah)
Pada penyelenggaraan pemerintahan, umumnya sebuah kebijakan negara dibuat oleh institusi pemerintah. Dalam kaitan inilah maka dapat diartikan bahwa kebijakan erat kaitannya dengan tindakan politik yang dilakukan oleh aktor politik dalam hal ini adalah pemerintah, baik seseorang, sekelompok atau organisasi dalam menjalankan misi pemerintahannya, yang sesungguhnya kebijakan itu merupakan salah satu cara tertentu dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (Hernan Tori, 2011).
Setiap pemerintah di suatu negara tahu bahwa tugas utama dari setiap pemerintahan adalah untuk menjamin agar negara dan bangsanya tetap hidup dan berjaya. Itu semua mencakup dua tugas yang harus dijalankan, yaitu mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman musuh dari luar, dan yang kedua mengendalikan serta mengelola konflik internal agar tidak berlarut-larut menjadi perang saudara. (Budiardjo, 2008).BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Di dalam kehidupan politik, tidak dapat terlepas dari aspek, sosial, budaya bahkan ekonomi. Sedikit banyak, otonomi daerah merupakan bagian dari implementasi kebijakan ekonomi, keduanya saling terhubung karena adanya kekuasaan pemaksa yang sah. Karena otonomi daerah sendiri diatur didalam undang-undang, yang bertujuan untuk pemekaran daerah baik di bidang politik, ekonomi dan lain sebagainya yang semuanya merupakan upaya untuk pembangunan Nasional.
Dalam otonomi daerah dapat dikaitkan dengan pembangunan Nasional diberbagai aspek dengan mengedepankan pemekaran disetiap daerah dengan diberikannya dana serta kewenangan. Kebijakan otonomi diambil dengan tujuan politik ekonomi didalamnya, yaitu menciptakan kestabilan politik yang dapat merangsang pembangunan ekonomi, serta menggerakkan proses pembagunan politik sesuai dengan jalannya ekonomi.
Namun dalam hal ini, otonomi daerah masih menjadi sebuah pertanyaan yang dimana di dalamnya, apakah sudah memberikan dampak baik bagi pembangunan Indonesia atau belum, melihat masih banyaknya masalah yang ada di daerah seperti, korupsi pendanaan otonomi daerah yang dilakukan wakil-wakil daerah tanpa mementingkan lagi kesejahteraan masyarakat daerah. Juga adanya pendanaan yang berat sebelah. Jika sistem pada otonomi daerah tidak dibenahi, otonomi daerah tidak akan mencapai tujuannya. Oleh karena itu, diharapkan seluruh elemen Negara terutama pemerintahan dapat memperbaiki lagi sistem otonomi daerah agar kasus seperti ini dapat diminimalkan, dan otonomi daerah dapat mencapai tujuannya serta menjadi sebuah kebijakan yang berhasil memajukan pembangunan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Sanit, Arbi. 2010. Sistem Politik Indonesia: Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan. Rajawali Pers. Jakarta
Amirmachmud. 1986. Pembangunan Politik Dalam Negeri Indonesia. PT Gramedia. Jakarta
Alfian. 1986. Masalah dan Prospek Pembangunan Politik Indonesia. PT Gramedia. Jakarta
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Surtikanti. Permasalahan Otonomi Daerah ditinjau dari Aspek Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Majalah Ilmiah UNIKOM bidang Ekonomi. Vol.11 No. 1. Hlm 20-25. UNIKOM.Tori, Hernan. Kebijakan Otonomi Daerah dan Keadilan Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal TAPIs. Vol.7 No.12 Januari-Juni 2011. Hlm 95.TEMPO. 2012. 16 Tahun, Otonomi Daerah Dinilai Belum Berhasil. Edisi Rabu, 25 April 2012 diakses tanggal 28 Desember 17:14 http://www.tempo.co/read/news/2012/04/25/078399531/16-Tahun-Otonomi-Daerah-Dinilai-Belum-BerhasilTEMPO. 2011. Otonomi Daerah Dianggap Masih Memunculkan Egoisme Daerah. Edisi Selasa, 11 Oktober 2011 diakses tanggal 28 Desember 2014 17:17 http://www.tempo.co/read/news/2011/10/11/173360885/Otonomi-Daerah-Dianggap-Masih-Memunculkan-Egoisme-DaerahLiputan6. 2013. Otonomi Daerah dan Pemekaran Wilayah yang Kebablasan. November 23, 2013 diakses tanggal 28 Desember 2014 17:22 http://citizen6.liputan6.com/read/754519/otonomi-daerah-dan-pemekaran-wilayah-yang-kebablasanhttp://bappeda.jatimprov.go.id/2014/04/29/era-baru-parasamya-purnakarya-nugraha-pasca-18-tahun-otonomi-daerah/http://www.seputarpendidikan.com/2014/08/dasar-hukum-otonomi-daerah.htmlhttp://otonomidaerah.com/tujuan-otonomi-daerah/Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua pasal 18, 18A, 18B
UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah


Download MAKALAH Pengantar Ilmu Politik-OTONOMI DAERAH MENJADI TANDA TANYA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH Pengantar Ilmu Politik-OTONOMI DAERAH MENJADI TANDA TANYA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: