Oktober 07, 2016

Makalah KWN "Negara Hukum dan HAM"

Judul: Makalah KWN "Negara Hukum dan HAM"
Penulis: Agnesia Sinaga


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belaka, selain itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya. Pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara hukum juga mempunyai konsekuensi, bahwa Negara Indonesia menerapkan hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Berkaitan dengan unsur di atas, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM), dapat diartikan bahwa di dalam setiap konstitusi selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (warga negara). Perlindungan konstitusi terhadap hak asasi manusia tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap nyawa warga negaranya seperti yang tercantum dalam Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Nyawa dan tubuh adalah milik manusia yang paling berharga dan merupakan hak asasi setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada seorangpun yang dapat merampasnya.
Setiap negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan menghormati hak asasi manusia, melindungi dan menegakkannya di negara masing-masing. Kewajiban ini tidak saja bersifat positif yaitu untuk ditegakkan atau diimpelementasikan. Dalam hal pengimpelementasian ini, terutama terhadap hak-hak asasi yang bersifat universal dan memiliki keberlakuan universal sebagaimana yang dirumuskan dalam deklarasi hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, sebagaimana ditegaskan dalam Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM, HAM perlu dilindungi dengan merumuskannya dalam instrumen hukum agar orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kezaliman dan penindasan sebagaimana ditunjukan dalam sejarah HAM itu (Kusniati, 2011).
1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat dirumuskan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
Bagaimana definisi dan konsepsi negara hukum?
Bagaimana ciri-ciri dan ssas-ssas negara hukum?
Bagaimana definisi HAM.
Bagaimana isi undang-undang mengenai HAM.
Bagaimana hubungan Negara hukum dan HAM
Bagaimana pelanggaran HAM yang terjadi di negara hukum.
1.3 Manfaat dan Tujuan
Adapun manfaat dari penyusunan makalah ini adalah memberikan pengetahuan dan informasi mengenai negara hukum dan HAM kepada pembaca. Dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang negara hukum dan HAM, serta mampu menerapkan undang-undang HAM di lingkungan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi dan Konsepsi Negara Hukum
Menurut Anonimous (2010), dalam penjelasan UUD 1945 bagian pertama tentang sistem pemerintahan negara Republik Indonesia disebutkan bahwa "Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum". Adapun pengertian negara hukum menurut pendapat beberapa ahli, yaitu:
Sudargo Gautama
Dalam negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Kekuasaan negara tidak absolute atau tidak sewenang-wenang, segala tindakan negara dibatasi hukum.Prof.Dr. Djoko Soetono, S.H.
Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.Prof.Dr. Padmo Wahyono, S.H.
Negara hukum yang ideal pada abad ke-20 adalah jika segala tindakan penguasa selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Muntoha (2009), secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal (nachwachter staat/ negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechtsstaat) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechtsstaat) hingga pada ide negara kemakmuran (welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social service state atau sociale verzorgingsstaat). Negara hukum liberal atau yang sering disebut sebagai negara hukum dalam arti sempit adalah konsepsi yang diberikan oleh Immanuel Kant (1724 – 1804 SM), yang kemunculannya bersamaan dengan lahirnya paham liberalisme yang menentang kekuasaan absolut dari para raja pada masa itu. Menurut paham liberalisme negara justru harus melepaskan dirinya dari campur tangan urusan kepentingan rakyatnya, yang berarti sikap negara harus pasif (staatsonthouding).Menurut Sunarisasi (2008), Indonesia yang mengukuhkan diri sebagai negara hukum
mempunyai prinsip tersendiri. Berdasarkan berbagai pendapat yang berkembang, secara teori konstitusional, sebagai negara hukum Indonesia harus memiliki empat prinsip, yaitu:
Setiap perbuatan warga negaranya harus sesuai hukum;
Pembagian kekuasaan negara yang jelas dalam negara;
Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas;
Adanya pengakuan terhadap HAM.
Menurut Kusniati (2011), Julius Stahl menyebutkan konsep negara hukum dengan istilah rechtsstaat mencakup empat elemen penting, yaitu:
Perlindungan hak asasi manusia.
Pembagian kekuasaan.
Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting negara hukum menurut The International Commission of Jurists itu adalah:
Negara harus tunduk pada hukum.
Pemerintah menghormati hak-hak individu.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
2.2 Ciri-Ciri dan Asas-Asas Negara Hukum
Menurut Kusniati (2011), A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu:
Supremacy of Law.
Equality before the law.
Due Process of Law.
Menurut Asshiddiqie (2010), Arief Sidharta dan Scheltema merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar
dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
Berlakunya asas kepastian hukum. Negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa
kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Asas-asas yang terkandung dalam
atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas;
Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD.
Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law). Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig).
2.3 Definisi HAM
Menurut Wesly (2011), hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang kepada orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandanng apakah orang tersebut kaya atau miskin, atau laki-laki maupun perempuan. Beberapa ahli menjelaskan pengertian HAM menurut pendapatnya, yaitu yang pertama John Locke menyatakan bahwa individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan, dan harta yang merupakan milik mereka sendiri, dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Kemudian Maurice Cranston mengatakan Hak-Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang melekat pada semua orang setiap saat. Yang ketiga A. Gunawan Setiardjo memberikan pengertian tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Dan yang terakhir Darwin Prinst memberikan rumusan HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang Maha Esa dengan memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi).HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Asal usul gagasan mengenai HAM sebagaimana disebut terdahulu bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory). Teori kodrati mengenai hak itu bermula dari teori hukum kodrati (natural law theory). Dalam perkembangannya melawan kekuasaan muncul gerakan pembaharuan (Renaissance) yang mengharapkan kembali kebudayaan Yunani dan Romawi yang menghormati orang perorang (Kusniati, 2011).
Menurut Sunarisasi (2008), secara umum, apa yang dinamakan HAM adalah hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari manusia lainnya. Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de l'homme dalam bahasa Perancis yang berarti "hak manusia", atau dalam bahasa Inggrisnya human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Di Indonesia umumnya dipergunakan istilah "hak-hak asasi", yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa Inggris dan grondrechten dalam bahasa Belanda. Dalam pengertian universal, HAM diartikan sebagai hak kebebasan dasar manusia yang secara alamiah melekat pada diri manusia, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Dalam buku "ABC, Teaching of Human Rights", HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang melekat secara kodrati pada manusia, dan tanpa itu tidak dapat hidup layaknya seorang manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live a human being).2.4 Isi Undang-Undang HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun. HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai (Anonimous, 2011).HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) adalah dokumen dasar dari HAM. Diadopsi pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, DUHAM merupakan referensi umum di seluruh dunia dan menentukan standar bersama untuk pencapaian HAM. Meskipun DUHAM tidak memiliki kekuatan resmi secara hukum, prinsip-prinsip dasarnya telah menjadi standar internasional di seluruh dunia dan banyak negara memandangnya sebagai hukum internasional. HAM telah dimodifikasi dalam berbagai dokumen hukum di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten. Di Kanada, HAM didefinisikan dalam Piagam HAM dan Kebebasan Kanada serta dalam perundangan dan peraturan yang diadopsi di tingkat provinsi. Sementara di Indonesia, HAM didefinisikan dalam piagam HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999). Adapun pelaksanannya harus sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) (Anonimous, 2011).Menurut Sulaeman (2003), berikut ini adalah pembahasan mengenai UU HAM No 39 tahun 1999 BAB I sebagai berikut :BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
2.5 Hubungan Negara Hukum dan HAM
HAM dan Negara Hukum mempunyai kaitan yang amat erat, tanpa kita sadari HAM dan negara hukum adalah dua sisi mata uang yang berbeda, keduanya memang berbeda namun keberadaannya tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Ayu, 2011).
Negara hukum adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata uang dengan sisi yang berbeda. Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan. Indonesia sebagai Negara Hukum telah menetapkan pengertian HAM yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 yaitu Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Ayu, 2011).
2.6 Pelanggaran HAM yang Terjadi di Negara Hukum
Menurut Sunarisasi (2008), mengenai bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat, antara lain dapat kita temukan pula di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di samping persoalan tentang pelanggaran HAM berat, sebenarnya ada satu kejahatan lagi yang juga kemudian dibahas para ahli, yaitu kejahatan perang (war crime). Meskipun kejahatan perang tidak termasuk yurisdiksi dari Pengadilan HAM, namun masalah ini banyak dibicarakan karena hal ini diatur di dalam Statuta International Criminal Court (ICC).Menurut Muhamad (2013), pelanggaran HAM yang terjadi di negara hukum salah satu contohnya adalah yang seprti terjadi di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Menangkap seseorang yang mengkritik kebijakan presiden.
Membredel atau mencabut surat izin usaha sebuah surat kabar yang memuat berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan pejabat negara.
Melarang warga negara untuk beraktivitas politik seperti membentuk partai politik.
Membubarkan sebuah demonstrasi damai dengan cara kekerasan seperti menembak dengan peluru tajam.
Membiarkan terjadinya tindak kejahatan di dalam masyarakat.
Mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, misalnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menguntungkan pihak pengusaha.
Sebagai negara hukum, kita patut mengusahakan penyelesaian secara hukum terhadap setiap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Dengan demikian, rasa keadilan dan supremasi hukum di negara kita dapat semakin berkembang. Tekad ini tentu harus pula diiringi dengan sikap rekonsiliasi dan kerjasama antarsesama warga negara Indonesia. Dengan cara ini, kita akan dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan lebih baik.
Menurut Wesly (2011), bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi empat, yaitu:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia terjadi bila hak-hak individu yang melekat serta diakui dan dijamin dicabut, ditekan dan ditindas. Ini berarti pelanggaran hak asasi manusia berada dalam hubungan politik. Dalam hubungan ini hak asasi manusia terkait dengan kekuasaan politik.Pelanggaran Hak-Hak Sipil dan Politik
Pelanggaran hak-hak sipil dan politik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh negara atas hak-hak negatif (negative rights). Pelanggaran hak-hak sipil dan politik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh negara atas hak-hak negatif (negative right).
Pelanggaran Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Pelanggaran atau penyangkalan (denial) hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah pengabaian negara atas hak-hak positif (positive rights). Pengabaian hak-hak ekonomi , sosial dan budaya akan terjadi bila negara sangat kurang aatau kurang aktif mengupayakann yang memungkinkan individu warganya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sebagai manusia (human needs).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Selain ada penggolongan pelanggaran hak-hak sipil dan politik serta pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya juga terdapat dua kualifikasi pelanggaran manusia yaitu: (a) pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights), serta (b) bukan pelanggaran berat (non-grass).

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut:
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum, segala tindakan penguasa selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan segala tindakan negara dibatasi hukum.
Negara hukum memiliki 3 ciri-ciri, yaitu: Supremacy of Law, Equality before the law, dan Due Process of Law. Serta memiliki lima asas-asas.
Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandanng apakah orang tersebut kaya atau miskin, atau laki-laki maupun perempuan. HAM juga berarti hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia.
HAM diatur pada UU HAM No 39 tahun 1999.
Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan. Indonesia sebagai Negara Hukum telah menetapkan pengertian HAM yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat, antara lain dapat kita temukan pula di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
3.2 Saran
Disarankan kepada mahasiswa agar mencari lebih banyak lagi informasi mengenai negara hukum dan HAM dari berbagai sumber sehingga mahasiswa lebih paham negara hukum dan HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Kusniati, R. 2011. Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. 4(5)
Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum. 16(3).Sunarisasi, S. 2008. Pelanggaran HAM yang Terjadi pada Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur (Peradilan HAM Ad Hoc Timor Timur). Tesis UNDIP: Semarang.
Asshiddiqie, J. 2010. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Diakses pada 14 April 2014 dari http://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.
Wesly. 2011. Pandangan Umum Mengenai Hak Asasi Manusia. Diakses pada 14 April 2014 dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29693/4/Chapter%20II.pdf.
Sulaeman. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta.
Muhamad, A. 2013. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Diakses pada 14 April 2014 dari http://www.lintasjari.com/2013/06/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham-di.html.
Anonimous. 2010. Konsep Dasar Ilmu Hukum. Diakses pada 14 April 2014 dari http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/PIS/Konsep_dasar_Hukum.pdf.
Anonimous. 2011. Hak Asasi Manusia (HAM). Diakses pada 14 April 2014 dari http://equitas.org/wp-content/uploads/2011/12/modul-2-hal-1-38.pdf.
Ayu. 2011. HAM dan Negara Hukum. Diakses pada 14 April 2014 dari http://ayu.b15on.com/ham/.


Download Makalah KWN "Negara Hukum dan HAM".docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah KWN "Negara Hukum dan HAM". Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: