Oktober 24, 2016

Makalah Kebangsaan

Judul: Makalah Kebangsaan
Penulis: Winardi R


BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN BANGSA DAN KEBANGSAAN
Ada beberapa pengertian tentang bangsa dan kebangasaan yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah; bukan suatu ras, bukan orang,-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan pula dibatasi oleh batas-batas geografis atau batas alamiah. Nation (bangsa) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asa apiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengirbanan yang telah lampaudan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Nation memiliki masa lampau tetapi berlanjut masa kini dalam suatu realita yang jelas melalui kesepakatan dan keinginan untuk hidup bersama (le desire d'enter ensemble). Nation tidak terkait oleh Negara karena Negara berdasarkan hukum. Menurutnya, wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi rakyat Negara yang akan dikuasai ras lain (negara jajahan), para pemimpin pergerakan/kemerdekaan mengobarkan semangat nasionalisme berdasarkan teori Renan. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa pada negara nasional baru (dikenal pula sebagai negara dunia ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh seperti terori dari Ernest Renan.
Sedangkan Hans Kohn: bangsa terbentuk persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Teori Kohn ini nampaknya berdasarkan perkembangan pengertian bangsa (nation) di Eropa Daratan (continental).Bangsa di Eropa continental bangkit karena revolusi kejsikografi, bahwa bahasa milik pribadi-pribadi kelompok khas. Eropa (continental) dikuasai oleh dinasti Habsburg di sebahagian Eropa Tengah dan Timur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia, dan Asia Barat hingga Siberia dan dinasti Usmaniah (ottoman) di Balkan, Jazirah Arab dab Afrika Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa) lokal diharuskan mampu berbahasa Latin sebagai bahasa resmi di dalam wilayah dinasti maupun sebagai lingua franca antara para bangsawan (diansti dan lokal) dan kaum intelek.
Definisi bangsa menurut paham bangsa Indonesia tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Adanya unsur masyarakat yang membentuk bangsa yaitu: berbagai suku, adat istiadat, kebudayaan, agama, serta berdiam di suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa juga mempunyai kepengtingan yang sama dengan individu, keluarga, maupun masyarakat yaitu tetap eksis dan sejahtera. Salah satu persoalan yang timbul dari bangsa adalah ancaman disintegrasi dan yang paling menjadi penyebab utama biasanya perbedaan persepsi pada upaya masyarakat yang ingin "merekatkan diri lebih ke dalam", yaitu ingin mempertahanan pola.Oleh karena itu pada bangsa yang baru merdeka atau berdiri diupayakan memiliki alat perekat yang berasal dari budaya masyarakat.Pada perkembangannya perekat ini dikenal sebagai ideologi yang hendaknya dipahami oleh bangsa itu sendiri.
Jadi, dapat disimpulkan bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas yang terbentuk persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan yang saling merekatkan satu dengan yang lain. Jadi pengertian kebangsaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan identitas suatu bangsa mulai dari semangat membela bangsa, sikap cinta akan tanah air hingga ideology yang hidup dalam suatu bangsa.
Semangat Kebangsaan
Proklamasi dan revolusi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia. Manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia khususnya angkatan 1945, telah membangkitkan kekuatan dan daya cipta yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Jiwa semangat kebangsaan merupakan sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang berisi kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, serta mengisi dan mempertahankannya. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat kebangsaan adalah sebagai berikut.
Pro Patria dan Primus Patiralis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat kebangsaan sebagai perwujudan keikhlasan, yaitu sebagai berikut.
Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benda jiwa raga.
Semangat tahan derita dan tahan uji.
Semangat kepahlawanan.
Semangat persatuan dan kesatuan.
Percaya pada diri sendiri.
Selain itu, jiwa dan nilai-nilai semangat kebangsaan dapat pula diuraikan dalam nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Nilai-nilai dasar meliputi semua nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila dan semua nilai yang terdapat dalam proklamasi kemerdekaan. Adapun nilai-nilai operasional adalah nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai operasional merupakan landasan yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan bangsa.
Nilai-nilai operasional tersebut, antara lain:
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Jiwa dan semangat merdeka;
Nasionalisme;
Patriotisme;
Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka;
Pantang mundur dan tidak kenal menyerah;
Persatuan dan kesatuan;
Anti penjajah dan penjajahan;
Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya;
Idealism kejuangan yang tinggi;
Berani, rala, dan ikhlas, berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara;
Kepahlawanan;
Sepi ing pamrih rame ing gawe;
Kesetiakawanan, senasib, sepenanggungan, dan kebersamaan;
Disiplin yang tinggi;
Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
WAWASAN KEBANGSAAN
Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Secara realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya.
Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.
Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang meyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiannya.
Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d'entre) bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.
Bagaimana pun konsep kebangsaan itu dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Dengan benturan budaya dan kemudian bermetamorfosa dalam campuran budaya dan sintesanya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam paham kebangsaan.
Paham kebangsaan berkembang dari waktu ke waktu, dan berbeda dalam satu lingkungan masyarakat dengan lingkungan lainnya. Dalam sejarah bangsa-bangsa terlihat betapa banyak paham yang melandaskan diri pada kebangsaan. Ada pendekatan ras atau etnik seperti Nasional-sosialisme (Nazisme) di Jerman, atas dasar agama seperti dipecahnya India dengan Pakistan, atas dasar ras dan agama seperti Israel-Yahudi, dan konsep Melayu-Islam di Malaysia, atas dasar ideologi atau atas dasar geografi atau paham geopolitik, seperti yang dikemukakan Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945.
"Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau diantara 2 lautan yang besar; Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan benua Autralia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, kepulaua Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan."
Terhadap pernyataan itu, Bung Hatta tidak sepenuhnya sependapat, terutama mengenai pendekatan geopolitik itu :
"Teori geopolitik sangat menarik, tetapi kebenarannya sangat terbatas. Kalau diterapkan kepada Indonesia, maka Filipina harus dimasukkan ke daerah Indonesia dan Irian Barat dilepaskan; demikian juga seluruh Kalimantan harus masuk Indonesia. Filipina tidak saja serangkai dengan kepulauan kita."
Menurut Hatta memang sulit memperoleh kriteria yang tepat apa yang menentukan bangsa. Bangsa bukanlah didasarkan pada kesamaan asal, persamaan bahasa, dan persamaan agama. Menurut Hatta "bangsa ditentukan oleh sebuah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsyafan yang bertambah besar oleh karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan. bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam dalam hati dan otak."
Pengertian tentang rasa dan wawasan kebangsaan tersebut di atas sebenarnya merupakan pandangan generik yang menjelaskan bahwa rasa dan wawasan lahir dengan sendirinya di tengah ruang dan waktu seseorang dilahirkan. Tidak salah bila pandangan generik itu mengemukakan pentingnya menumbuhkan semangat kejuangan, rasa kebanggaan atas bumi dan tanah air dimana seseorang dilahirkan dan sebagainya.
Wawasan kebangsaan merupakan jiwa, cita-cita, atau falsafah hidup yang tidak lahir dengan sendirinya. Ia sesungguhnya merupakan hasil konstruksi dari realitas sosial dan politik (sociallyand politicallyconstructed). Pidato Bung Karno atau perhatian Hatta mengenai wawasan kebangsaan adalah bagian penting dari konstruksi elit politik terhadap bangunan citra (image) bangsa Indonesia. Apa pun perbedaan pandangan elit tersebut, persepsi itu telah membentuk kerangka berpikir masyarakat tentang wawasan kebangsaan.
Mengadopsi pemikiran Talcott Parsons mengenai teori sistem, wawasan kebangsaan dapat dipandang sebagai suatu falsafah hidup yang berada pada tataran sub-sistem budaya Dalam tataran ini wawasan kebangsaan dipandang sebagai 'way of life' atau merupakan kerangka/peta pengetahuan yang mendorong terwujudnya tingkah laku dan digunakan sebagai acuan bagi seseorang untuk menghadapi dan menginterpretasi lingkungannya.
Dapat dipahami bila wawasan kebangsaan hanya tumbuh dan dapat diwujudkan dengan energi yang diberikan oleh sub sistem lainnya. Sub-sistem politik akan memberikan energi kepada bekerjanya sub-sistem ekonomi, untuk kemudian memberikan energi bagi sub-sistem sosial dan pada akhirnya kepada sub-sistem budaya. Sebaliknya, apabila sub-sistem budaya telah bekerja dengan baik karena energi yang diberikan oleh sub-sistem lainnya, maka sub-sistem budaya ini akan berfungsi sebagai pengendali (control) atau yang mengatur dan memelihara kestabilan bekerjanya sub-sistem sosial.
Begitu seterusnya, sub-sistem sosial akan memberi kontrol terhadap sub-sistem ekonomi, dan sub-sistem ekonomi akan bekerja sebagai pengatur bekerjanya sub-sistem politik.
Hubungan timbal balik antara sub-sistem tersebut di atas oleh Parsons disebut sebagai cybernetic relationship.
POLA PIKIR PEMAHAMAN WAWASAN KEBANGSAAN

Sistem Budaya
(ideologi, falsafah)
Latent Pattern Maintenance


Ketahanan sosial
Integrasi Sosial
Keselarasan Sosial
Sistem Sosial
(harmoni/keselarasan)
Integration


Peningkatan Pendapatan
Pemberdayaan
Ekonomi
Sistem Ekonomi
(distribusi/pemerataan
Adaptation


Keseimbangan Hak dan Kewajiban WN
Menghargai Perbedaan
energi
kontrol

Civic Education
Sistem Politik
(demokrasi)
Goal Attainment

Perlunya Sosoalisasi Wawasan Kebangsaan
Belajar dari pengalaman proses sosialisasi P4 yang dilakukan melalui pendekatan penataran kiranya perlu ditinjau kembali apakah pendekatan itu efektif bagi upaya sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Berbagai pendekatan lain secara teknis bisa dilakukan dengan cara yang lebih menggugah dan partisipatif, antara lain dengan Focused Group Discussion (FGD), Out Bound Orientation (OBO), Public Debate Simulation/Exercise, atau melalui cara-cara yang lazim dikenal seperti lokakarya atau seminar yang sifatnya lebih dua arah.
Di samping itu, upaya sosialisasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan media massa termasuk kreatif ide dari professional di bidangnya, dan melalui saluran-saluran pendidikan baik formal maupun informal, serta diseminasi melalui pamflet, liflet, brosur dan sebagainya.
Dari segi substansi, sosialisasi dilaksanakan tidak secara langsung membahas dan mendiskusikan paham wawasan kebangsaan, tetapi lebih kepada isu-isu yang muncul terkait dengan proses demokratisasi, pemberdayaan ekonomi rakyat, keselarasan sosial dan sebagainya yang pada akhirnya bermuara pada kesepahaman mengenai wawasan kebangsaan itu sendiri.
Seperti pernah diuraikan Soekarno, sebelum kemerdekaan Indonesia,
"Kita hanya dua kali mengalami nationale staat, yaitu di jaman Sriwijaya dan di jaman Majapahit... nationale staat hanya Indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di jaman Sriwijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama." (Pidato "Lahirnya Pacasila" yang disampaikan Bung Karno di depan Dokuritsu Junbi Tyoosakai pada 1 Juni 1945). Di luar itu, entitas bangsa yang menjelma menjadi negara atau kesatuan politik masih bersifat lokal atau parsial. Misalnya Kerajaan Gowa yang hanya meliputi suku Bugis di Sulawesi, Kerajaan Mataram yang hanya mencakup sebagian suku Jawa, Kerajaan Ternate yang hanya terdiri dari sebagian suku bangsa di Maluku, dan sebagainya. Dari kesatuan politik yang hanya lokal ini terbukti dalam sejarah: gagal mengantarkan bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Baru tatkala perjuangan kita bersifat nasional, meliputi seluruh warga bangsa dari Sabang sampai Merauke, maka perjuangan itu berhasil mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Dengan paham kebangsaan sebagai salah satu asas negara, maka semua orang dengan latar belakang suku, agama,ras dan budaya yang berbeda-beda semuanya memiliki perasaan atau kehendak yang sama sebagai satu bangsa Indonesia. Rasa kebangsaan dengan demikian mampu menjadi wahana titik temu (common denominator) keberagaman latar belakang warga negara Indonesia. Dengan kebangsaan, maka kemajemukan bukan menjadi kutukan yang menyeret kita ke dalam perpecahan, tapi justru menjadi faktor yang memperkaya kesatuan atau rasa memiliki (sense of belonging) kita sebagai warga negara Indonesia. Dengan kata lain: kemajemukan justru menjadi anugerah.
Dengan paham kebangsaanlah kita bisa merasakan semangat "semua buat semua". Dengan paham kebangsaan, kita menjadi memiliki kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan (equality before the law) tanpa harus mengalami diskriminasi lantaran perbedaan latar belakang primordial atau ikatan sempit seperti suku, agama, ras, atau kedaerahan.
Di sini kebangsaan bukan sesuatu yang menegasikan keberagaman kita sebagai bangsa, namun justru mengayomi keserbamajemukan itu ke dalam wadah yang satu: yakni bangsa Indonesia.
Secara historis, paham kebangsaan telah terbukti mampu mentransformasikan kesadaran kita dari yang awalnya bersifat sempit berdasar kesukuan atau keagamaan, menjadi kesadaran nasional, kesadaran akan keindonesiaan. Sebelum spirit kebangsaan Indonesia muncul, yang lebih dulu mengemuka adalah spirit berdasar suku, agama, atau kedaerahan. Misalnya dalam bentuk Jong Java, Jong Ambon, Jong Islam, Jong Sumatera, Jong Celebes dan sebagainya. Baru kemudian, seiring meluasnya pengaruh Budi Utomo pada 1908, Sarekat Islam (SI) pada 1911, dan Pergerakan Indonesia (Indonesische Vereniging) pada 1921, maka embrio spirit kebangsaan yang bersifat nasional muncul ke permukaan. Ini kemudian melahirkan Sumpah Pemuda pada 1928 yang secara eksplisit mengemukakan semangat kebangsaan Indonesia. Dari sini akhirnya bermuara pada lahirnya negara kebangsaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
PERTUMBUHAN PAHAM KEBANGSAAN
Sejarah Indonesia
Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masyarakat bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Akibat penjajahan bangsa Indonesia sangat menderita, tertindas lahir dan batin, mental dan materiil, mengalami kehancuran di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan hingga sisa-sisa kemegahan dan kejayaan Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit yang dimiliki rakyat di bumi pertiwi, sirna, dan hancur tanpa sisa.
Era Pra Kolonial
Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masyarakat bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Akibat penjajahan bangsa Indonesia sangat menderita, tertindas lahir dan batin, mental dan materiil, mengalami kehancuran di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan hingga sisa-sisa kemegahan dan kejayaan Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit yang dimiliki rakyat di bumi pertiwi, sirna, dan hancur tanpa sisa.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa". Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik.
Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatera sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan mengenai adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad ke-5, yaitu Kerajaan Tarumanagara.yang menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan.
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7, di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatera yang beribukota di Palembang. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu.
Selanjutnya, pada abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu.
Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan sejarah awal pengenalan wilayah kepulauan Nusantara yang merupakan tanah air bangsa Indonesia. Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit, kemudian pada masa penjajahan Belanda sebutan ini diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia Belanda. Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo, Pandji, 2009).
Pada tahun 1850, George Windsor Earl seorang Inggris etnolog mengusulkan istilah Indunesians dan preperensi Malayunesians untuk penduduk kepulauan Hindia atau Malayan Archipelago. Kemudian seorang mahasiswa bernama Earl James Richardison Logan menggunakan Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun dikalangan akademik Belanda, di Hindia Timur enggan menggunakan Indonesia sebaliknya mereka menggunakan istilah Melayu Nusantara (Malaische Archipel). Sejak tahun 1900 nama Indonesia menjadi lebih umum dikalangan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die inseln des malayischen arcipels (1884-1894). Kemudian sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun 1913.
Penduduk yang hidup di wilayah Nusantara menempati ribuan pulau. Nenek moyang masyarakat Nusantara hidup dalam tata masyarakat yang teratur, bahkan dalam bentuk sebuah kerajaan kuno, seperti Kutai yang berdiri pada abad V di Kalimantan Timur, Tarumanegara di Jawa Barat, dan Kerajaan Cirebon pada abad II (Setidjo, Pandji, 2009). Kemudian beberapa abad setelah itu berdiri Kerajaan.
Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat.
Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Majapahit yang keberadaannya sekitar abad XIII sampai abad XV adalah kerajaan besar yang sangat berjaya, terlebih pada masa pemerintahan Mahapatih Gajah Mada yang wafat disekitar 1360-an. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan "Sumpah Palapa" (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu).4
Sumpah Palapa ini yang kemudian mengilhami para founding fathers kita untuk menggali kembali, menggunakan dan memelihara visi Nusantara, bersatu dalam Wawasan Nusantara dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika yang mengandung arti beragam, tetapi sejatinya satu, yang seharusnya berada dalam satu wadah. Sumpah Palapa yang dikemukakan Mahapatih Gajah Mada yang kemudian setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa menjadi Patih Dwipantara atau Nusantara, pada jamannya merupakan visi globalisasi Majapahit, yaitu meskipun pusat Kerajaan berada di Pulau Jawa (Jawa Dwipa), namun dia bertekat menyatukan seluruh wilayah Nusantara (pulau-pulau yang berada di luar pulau Jawa) dalam satu kesatuan, satu kehendak dan satu jiwa.
Meski demikian, sejarah juga mencatat bahwa kejayaan Kerajaan Majapahit yang berumur lebih dari 2 abad harus berakhir karena Majapahit mengalami paradoks history setelah Patih Gajah Mada wafat, Kerajaan Majapahit mengalami perpecahan (semacam balkanisasi di Eropa Timur di akhir abad XX) dengan ditandai lepasnya kerajaan-kerajaan yang semula berada dalam kekuasaan Kerajaan Majapahit menjadi kerajaan-kerajan kecil yang berdiri sendiri. Kewaspadaan nasional yang dimiliki Majapahit sebagai negara bangsa (nationale staat) dalam konteks berbangsa dan bernegara waktu itu sangat lemah, sehingga konflik-konflik yang terjadi menyulut perpecahan yang lambat laun mempengaruhi ketahanan nasional dan menuju ke kehancuran total.
Di tengah kondisi demikian, dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Nusantra sejak di sekitar 1521, mulai Spanyol, Portugis, kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya di sekitar 1602, visi wawasan nusantara Mahapatih Gajah Mada pada masa Majapahit benar-benar hancur, ditambah penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar 3 setengah abad, meskipun pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Namun kenyataannya penjajahan kolonial bisa dikatakan baru berakhir degan tuntas sejak 27 Desember 1949.
Masa Penjajahan
Sejak berakhirnya masa kerajaan di Indonesia, masuklah bangsa Barat seperti Portugis dan Spanyol yang disusul oleh Bangsa Belanda pada abad XVI tepatnya 1596. Belanda cukup berhasil menguasai Indonesia, mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Belanda melakukan dominasi politik, eksploitasi ekonomi, dan memperlakukan rakyat Indonesia dengan sewenang-wenang. Belanda menerapkan politik "adu domba" dan melakukan diskriminasi rasial kepada rakyat Indonesia.
Kondisi masyarakat yang semakin parah akibat penjajahan tersebut membangkitkan perlawanan yang dipimpin oleh para tokoh perjuangan di antaranya Sultan Ageng Tirtayasa, Cik Dik Tiro, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Imam Bonjol, Panglima Polim, dan Pangeran Diponegoro. Namun perlawan-perlawanan tersebut mengalami kegagalan karena pada waktu itu belum terpupuk kesadaran nasional dan perjuangan yang dilakukan masih bersifat kedaerahan (Setidjo, Pandji, 2009).
Perlawanan terhadap penjajahan Belanda terus dilakukan, secara fisik maupun politik. Munculnya kesadaran para pejuang dan golongan terpelajar Indonesia serta situasi internasional yang menimbulkan pergerakan di kalangan negara-negara terjajah, pada 20 Mei 1908 di Jakarta berdirilah Boedi Oetomo yang didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
Setelah gerakan Boedi Oetomo pada 1908, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Serikat Dagang Islam pada 1909 pimpinan H. Samanhudi yang kemudian pada 1911 berubah menjadi Serikat Islam di bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. Pada 1912 berdiri organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta di bawah pimpinan K.H. Ahmad Dahlan. Setelah itu pada 1915 berdiri Indische Party yang didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr. Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Deker. Kemudian pada 1920 Indische Social Demokratische Partij atau ISDP dan bagian dari Serikat Islam berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Selanjutnya pada 1926 dikalangan ulama Nusantara lahirlah Jamiyah Nahdlatul Ulama di bawah pimpinan K.H. Hasyim Asy'ari di Surabaya. Berikutnya, pada 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan tujuan untuk Indonesia Merdeka.
Pada 1928, lahirlah Sumpah Pemuda yaitu golongan pemuda yang menghendaki persatuan, bertujuan mencanangkan cita-cita kemerdekaan, dan memperjuangkan Indonesia merdeka. Melalui kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang dihadiri 750 orang dari masing-masing perwakilan organisasi PPPI, Jong Java, Jong Islamiten Bond, Jong Sumateranen Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak, dan Pemuda Kaum Betawi, lahirlah Sumpah Pemuda.
Pencetus Sumpah Pemuda adalah Perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia. Sumpah Pemuda inilah yang menjadi cikal bakal pendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia yang semakin tegas memperkuat persatuan nasional sebagai bekal yang makin kuat menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pada saat perang dunia II berlangsung, pada 1942, Jepang mendarat di Indonesia melalui Tarakan, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia, dan Bandung. Belanda menyerah kepada tentara Jepang pada 9 Maret 1942.
Sejak itulah, Bangsa Indonesia berada dalam jajahan tentara Jepang dan wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertama: Pulau Jawa dan Sumatera di bawah kekuasaan Angkatan Darat, dan kedua: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian, dan Nusa Tenggara di bawah kekuasaan Angkatan Laut.
Bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap Jepang dan perlawanan tetap berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu pada 1944-1945. Pada 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah Badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka. Badan tersebut bernama Dokuritzu Junbi Choosakai atau BPUPKI yang dilantik pada 28 Mei 1945.
BPUPKI melaksanakan persidangan selama dua kali, yaitu pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan 10 sampai 17 Juli 1945. Sesuai tugas yang diberikan kepada BPUPKI, penyelidikan usaha-usaha kemerdekaan Indonesia ditingkatkan menjadi mempersiapkan kemerdekaan dengan cara antara lain merumuskan dasar negara sebagai landasan negara untuk negara yang akan dibentuk.
Selain perjuangan yang dilakukan dalam sidang BPUPKI, pejuang Indonesia juga tetap dilakukan melalui gerakan perlawanan di bawah tanah. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas dan melaporkannya kepada pemerintah Jepang, BPUPKI kemudian dibubarkan dan dengan usul BPUPKI dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945. Pada 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika, diberitakan bahwa Hirosima dan Nagasaki dibom, dan karena kejadian ini Pemerintah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bersamaan dengan peristiwa tersebut, tentara Inggris dengan nama South East Asia Command yang bertugas menduduki wilayah Indonesia, menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang
Era Kemerdekaan
Ketika terjadi kekosongan kekuasaan karena Jepang telah menyerah dan tentara Sekutu belum mendarat di Indonesia, rakyat Indonesia yang diwakili oleh tokoh pejuang bangsa berhasil menyusun naskah Proklamasi di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jalan Imam Bonjol, Jakarta dan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo. Keesokan harinya, pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Proklamasi merupakan momentum pembebasan dan berakhirnya penjajahan, mengantarkan rakyat Indonesia untuk memulai kehidupan bernegara, dan melanjutkan cita-cita perjuangan sebagai Negara Indonesia yang merdeka.
Perang Kemerdekaan
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Dari rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia dengan semangat membara berusaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Lalu setelah pindah ke Yogyakarta, Indonesia kembali diserang oleh Belanda. Akibat serangan cepat pada tanggal 19 Desember, Belanda yang berhasil menguasai Yogyakarta waktu itu dijadikan ibu kota Negara Republik Indonesia dan beberapa pangkalan militer. Sidang Kabinet Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta memutuskan untuk memberikan mandat kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara agar membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dan seandainya tidak mungkin, supaya menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis yang pada waktu itu berada di luar negeri (New Delhi) untuk menggantikan Mr. Sjafruddin.
Secara serentak Kabinet Hatta mengeluarkan dua surat mandat tentang pembentukan pemerintah darurat di Sumatera, satu untuk Mr Sjafruddin Prawiranegara di Bukit Tinggi, dan satu lagi untuk Mr. A.A. Maramis di New Delhi.
Tanggal 22 Desember 1948, dalam rapat di Sumatera yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr.T. M. Hassan, Mr.S. M. Rasyid, Kolonel Hidayat, Mr.Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim, dan Mr. Latif memproklamirkan pemerintah darurat. Pendirian PDRI ini merupakan satu bentuk perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia terhadap Belanda.
Pemerintah darurat merupakan upaya pengalihan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada pihak tertentu untuk menjalankan pemerintahan karena pemerintah Indonesia pada masa itu tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan. Hal ini karena pemerintahan yang tengah berlangsung mengalami ketidakkuasaan dalam menjalankan pemerintahan disebabkan adanya agresi Belanda yang berhasil menangkap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta selaku kepala pemerintahan dan menguasai pusat pemerintahan. Peran pemerintah darurat ini menjadi sentral karena merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Indonesia yang pada masa itu tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Berdirinya pemerintah darurat memiliki satu arti penting, yakni Indonesia masih memiliki eksistensi ketika terjadi penyerangan dan penguasaan yang dilakukan oleh Belanda. Walaupun merupakan pemerintahan hasil pelimpahan kekuasaan dan bersifat sementara, PDRI telah menjadi satu mata rantai sejarah Indonesia yang berhasil membentuk Indonesia. Pada saat berdirinya, PDRI melakukan berbagai upaya perlawanan terhadap Belanda baik melalui jalur militer ataupun melalui jalur diplomasi.
Melalui jalur militer ditandai dengan didirikannya beberapa pangkalan militer dan dilakukannya upaya perlawanan dan gerilya. Dalam bidang diplomasi, pada saat berdirinya, PDRI berhasil dilakukan upaya perundingan antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda, yang salah satu perundingan penting tersebut adalah pembicaraan antara Roem dan Van Roeyen dan telah tercapai suatu kesepakatan antara keduanya itu, yakni Yogya dikembalikan kepada Republik Indonesia, dan kemudian akan diadakan perundingan-perundingan mengenai penyerahan kedaulatan. Setelah selesai perundingan Roem-Royen itu, maka Yogyakarta berhasil dikembalikan, serta Soekarno-Hatta dan menteri-menteri lain yang ditawan dikembalikan ke Yogyakarta.
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, Belanda terus merongrong kedaulatan Negara Indonesia. Mempertahankan negara dengan semangat "sekali merdeka tetap merdeka" dan untuk menghindari jatuhnya korban akibat agresi Belanda, para pemimpin bangsa bersedia melakukan berbagai perundingan. Setelah beberapa kali terjadi pertempuran dan dilakukan perundingan antara Indonesia dengan Belanda, antara lain: Perjanjian Linggar Jati pada 25 Maret 1947, Perjanjian Renville pada 8 Desember 1947, dan Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus 1949, dan puncaknya pada 27 Desember 1949, akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat harus berbentuk Negara Serikat.
KMB yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda. Hasil konferensi tersebut yang paling utama adalah "pengakuan dan penyerahan" kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB, yaitu: Pertama, pembentukan Uni Belanda- Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis; Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri; Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut; Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden (Natsir, Mohammad, 2008).
Di satu sisi hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan karena sejak saat itu, setelah Belanda "mengakui dan menyerahkan" kedaulatan kepada bangsa Indonesia, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda. Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia, terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat adalah produk rekayasa van Mook yang suatu saat dijadikan strategi untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.
Di dalam negeri sendiri juga muncul pergolakan, demonstrasi-demonstrasi dan berbagai mosi di Parlemen menyusul hasil KMB dan perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi federal tersebut. Pergolakan ini muncul sedemikian rupa dan sangat mengancam kelangsungan bangsa dan negara Indonesia yang baru merdeka, sementara pemerintah Republik Indonesia Serikat tampak pasif dan defensif serta tidak mengambil inisiatif untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan.
Pemerintah lebih banyak diam dan mengambil sikap pasif dengan berlindung di bawah semboyan klise "semua terserah pada kehendak rakyat", padahal kalau pergolakan tersebut dibiarkan diselesaikan sendiri oleh rakyat, tanpa bimbingan dan komando dari pemerintah, dapat dipastikan akan menimbulkan perpecahan atau disintegrasi yang dapat menghancurkan keutuhan berbangsa dan bernegara.
Dalam situasi seperti ini, Moh. Natsir tampil dengan mosi yang meminta pemerintah dan seluruh elemen bangsa segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara integral. Mosi tersebut kemudian dikenal sebagai "Mosi Integral Natsir". Sebenarnya, selain ditandatangani oleh Natsir, mosi ini juga ditandatangani oleh beberapa ketua fraksi di parlemen yaitu: Soebadio Sastrasatomo, Hamid Algadri, Sakirman, K. Werdojo, AM Tambunan, Ngadiman Hardjosubroto, B. Sahetapy Engel, Tjokronegoro, Moch. Tauchid, Amels, dan Siradjudddin Abbas. Tidak pernah ada yang mempersoalkan bila kemudian mosi tersebut kemudian lebih dikenal sebagai Mosi Integral Natsir, karena memang Natsir yang memotori dan mengonsep mosi tersebut yang selanjutnya didukung oleh fraksi-fraksi yang lain.
Dalam mosi tersebut, sesungguhnya tidak ada dorongan secara eksplisit untuk membentuk negara kesatuan, bahkan Natsir sendiri mengatakan bahwa mosi tersebut tak ada kaitannya dengan permasalahan unitarisme (negara kesatuan) dan federalisme (negara federal). Yang digunakan di dalam mosi ini adalah istilah "integral" dalam arti penyelesaian secara menyeluruh dan komprehensif.
Mosi Integral Natsir tertanggal 3 April 1950 merupakan monumen sejarah yang mengantarkan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan setelah sempat dicabik-cabik dengan bentuk negara federal (federalisme). Mosi tersebut sangat penting dalam menyelamatkan keutuhan bangsa dan negara pada saat bangsa dan negara terancam oleh disintegrasi yang bermuara pada pembentukan kembali negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan.
Mosi Integral Natsir sebenarnya netral dari kontroversi antara kehendak kembali ke negara kesatuan atau melanggengkan negara federal. Oleh karena itu, pembentukan negara kesatuan bukanlah tujuan langsung dari Mosi yang disampaikan Natsir tersebut.
Natsir mengatakan bahwa maksud mosi yang diajukannya tidak terkait dengan soal bentuk negara kesatuan dan federalisme (bentuk negara federal) melainkan menyangkut masalah yang lebih besar dari itu, yaitu "persatuan" untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.
Konsep "integral" (menyeluruh dan komprehensif) atau "persatuan" (integrasi) memang tidak identik dengan "negara kesatuan" melainkan lebih merupakan "persatuan kehendak jiwa atau sikap batin" seluruh warga bangsa untuk tetap bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.
Tentang persatuan sikap batin atau kejiwaan ini, sejak awal Bung Karno sebagai founding fathers mengajak bangsa Indonesia untuk memahami dan menyelami konsep yang dibangun oleh Renan seorang pakar dari Prancis, yang mengatakan bahwa bangsa adalah segerombolan atau sekumpulan manusia yang memiliki solidaritas yang tinggi karena adanya kesatuan jiwa (soul) yang ingin bersatu dan bersama. Bangsa Indonesia juga dibangun berdasar konsep tentang bangsa dari Otto Bauer yang mengatakan bahwa bangsa adalah sekumpulan manusia yang memiliki persamaan watak karena adanya persamaan nasib. Dalam pidatonya pada 5 Juli 1958 di Istana Negara, Bung Karno melengkapi teori Renan dan Bauer dengan teori geopolitiknya. Tentang teori geopolitik ini, Bung Karno mengatakan bahwa:
" ...menurut pendapat saya, yang dikatakan bangsa itu adalah segerombolan manusia yang -kalau mengambil Renan- keras ia punya le desir d'etre ensemble (keinginan, kehendak untuk bersatu), -kalau mengambil Otto Bauer- keras ia punya charaktergemeinschaft (persatuan, persamaan watak yang dilahirkan karena persamaan nasib), tetapi yang berdiam di atas satu wilayah geopolitik yang nyata satu persatuan. Apa wilayah geopolitik yang nyata satu persatuan, satu kesatuan itu, apa?....... Geo dari perkataan geografi, peta gambarnya. Geopolitik ialah hubungan antara letaknya tanah dan air, petanya itu dengan rasa-rasa dan kehidupan politik."
Disini jelas-jelas Bung Karno mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi wadah yang menyatukan seluruh aspek kehidupan nasional meliputi aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya sampai pertahanan dan keamanan bangsa.
Gerakan 30 September
Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk "Angkatan Kelima" dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.
Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali
Era Orde Baru
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Pada masa Soeharto, sangat ditekankan prinsip kebangsaan dan cinta tanah air, namun prinsip tersebut telah disalah persepsikan. Semua yang menentang kebijakan pemerintah dianggap menentang bangsa dan Negara Indonesia dan dinggap sebagai pembangkang sehingga harus dilenyapkan dengan cara apapun.
Revitalisasi Paham Kebangsaan
Hanya karena kemerdekaan telah tercapai, dan kebangsaan Indonesia telah menjadi kenyataan, belakangan ini seolah-olah terasa kuno apabila kita membicarakan relevansi nasionalisme atau paham kebangsaan tersebut. Orang pun lantas lebih suka memakai terminologi pluralisme atau cara pandang yang menghormati keanekaragaman atau pluralitas kita sebagai bangsa.
Padahal pluralisme itu secara substansi tak ada bedanya dengan cara pandang kebangsaan atau nasionalisme. Hanya masalah aksentuasinya saja yang agak berbeda. Nasionalisme secara langsung dikaitkan dengan eksistensi kita sebagai bangsa Indonesia, sedangkan pluralisme lebih sering dikaitkan dengan masalah hak asasi manusia atau sila ketuhanan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Akan tetapi keduanya sebenarnya sama-sama mengapresiasi keragaman sebagai sebuah keniscayaan.
Yang penting digarisbawahi adalah baik paham kebangsaan maupun pluralisme mestinya disebarkan ke dalam benak masyarakat sebagai sebuah kesadaran atau pengetahuan, bukan dengan paksaan. Sebab ketika kebangsaan atau pluralisme diaplikasikan dengan paksaan (koersif) atau malah kekerasan (violence), maka ia menjadi proyek yang bersifat otoritarian dan tidak demokratis. Kebangsaan bila dipaksakan secara top-down hasilnya adalah penyeragaman ala proyek asas tunggal yang meminggirkan keragaman warga bangsa atau penciptaaan hantu SARA oleh Orde Baru yang menakut-nakuti rakyat akan perbedaan.
Sementara jika pluralisme dipaksakan terhadap entitas-entitas primordial yang homogen, maka justru akan meniadakan kekhasan masing-masing kelompok yang mestinya memang beragam atau berbeda antara satu dengan yang lain. Kelompok-kelompok yang secara internal relatif homogen seperti Gereja Katolik, Muhammadiyah, atau perkumpulan warga keturunan etnis Tionghoa, misalnya, tidak perlu ditekan untuk mempluralkan dirinya sendiri. Yang penting ialah adanya kesadaran mereka untuk menghormati pluralitas yang merupakan fakta tak terbantahkan dari kondisi alamiah bangsa Indonesia.
Maka, pluralisme atau nasionalisme yang dikembangkan –untuk tetap menjaga tegaknya negara kebangsaan Indonesia secara sehat dan alamiah—, mestinya ialah pluralisme dan nasionalisme yang bersifat partisipatif atau demokratis. Dengan kata lain, harus menghormati semua entitas yang homogen atau berbeda tetap dalam homogenitas atau perbedaannya, namun seiring dengan itu kita mendorong entitas-entitas ini menjadi apresiatif terhadap kekhasan entitas lainnya sekaligus apresiatif terhadap kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa.
Artinya, kita melakukan desiminasi bahwa Indonesia sebagai lebensraum (ruang hidup bersama) di satu sisi menenggang keragaman berbagai unsur pembentuk bangsa untuk tetap memelihara kekhasannya masing-masing, namun di sisi lain juga menuntut penghormatan atas spirit kesatuan atau kebersamaan sebagai satu bangsa yang sama. Dengan demikian, maka nasionalisme –atau bahasa masa kininya pluralisme— akan mampu menyediakan dirinya menjadi payung yang mengayomi keragaman kita sebagai bangsa, sekaligus menjamin kesatuan kita sebagai negara bangsa atau satu kekuatan nasional. Dengan kata lain, menjamin tegaknya Indonesia sebagai suatu rumah kebangsaan bagi beragam entitas bangsa yang berbeda-beda tapi memiliki spirit keindonesiaan yang sama.
Empat Pilar Kebangsaan
Setelah adanya amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat tiang penyangga di tengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikmatan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
Salah satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
· Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
· Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945· Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945· Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949· Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950· Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Makna Nilai dalam Pancasila
Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia
Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan.
Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam UUD 45 tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalamPembukaanUUD 1945 adalah "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan Negara.
Rumusan "Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan.
Tujuan Pokok dan Fungsi UUD 1945
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa UUD 1945 memiliki tujuan dan fungsi khusus. Tujuan dan fungsi tersebut antara lain:
Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila;
Alat pengendalian sosial (a tool of social control);
Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering);
Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat;
Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
Sarana penggerak pembangunan;
Fungsi kritis dalam hukum;
Fungsi pengayoman;
Alat politik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengapa NKRI? Karena ini merupakan bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republic. Walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. "Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ukut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bhinneka Tunggal Ika 
Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyanIndonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitarabad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini kemudian di terjemahkan ; "Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali ?. Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal."
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran. Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia. Pengukuhan ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan nama "sumpah pemuda".
Namun, sekarang Bhineka Tunggal Ika pun ikut luntur, banyak anak muda yang tidak mengenalnya, banyak orang tua lupa akan kata-kata ini, banyak birokrat yang pura-pura lupa, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia Merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak.
Kehawatirannya adalah akibat lupa, semuanya akan menjadi petaka, nanti akan muncul kembali kata-kata "saya orang ambon", "saya orang Jawa" karena "saya" yang menonjol maka "saya" harus menjadi pemimpin. Juga akibat otonomi daerah orang yang berasal dari PNS Pemda Jawa Barat misalnya susah untuk pindah menjadi PNS di Pemda Sumatera Utara, akibatnya terjadilah pengkotakan PNS. Pengkotakan PNS akan menimbulkan "otonomi daerah" yang salah kaprah atau merupakan raja-raja kecil di daerah.
Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
MEMUDARNYA JIWA NASIONALISME DAN KEBANGSAAN
Seiring berkembangnya zaman, rasa nasionalisme kian memudar. Hal ini dibuktikan dari berbagai sikap dalam memaknai berbagai hal penting bagi Negara Indonesia. Contoh sederhana yang menggambarkan betapa kecilnya rasa nasionalisme, diantaranya :
a.Pada saat upacara bendera, masih banyak rakyat yang tidak memaknai arti dari upacara tersebut. Upacara merupakan wadah untuk menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang keras untuk mengambil kemerdekaan dari tangan para penjajah. Para pemuda seakan sibuk dengan pikirannya sendiri, tanpa mengikuti upacara dengan khidmad.
b.Pada peringatan hari-hari besar nasional, seperti Sumpah Pemuda, hannya dimaknai sebagai serermonial dan hiburan saja tanpa menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam benak mereka.
c.Lebih tertariknya masyarakat terhadap produk impor dibandingkan dengan produk buatan dalam negeri,lebih banyak mencampurkan bahasa asing dengan bahasa Indonesia untuk meningkatkan gengsi, dan lain-lain.
Kurangnya kesadaran masyarakat "hanya" untuk memasang bendera di depan rumah, kantor atau pertokoan. Dan bagi yang tidak mengibarkannya mereka punya berbagai macam alas an entah benderanya sudah sobek atau tidak punya tiang bendera, malas , cuaca buruk, dan lain-lain. Mereka mampu membeli sepeda motor baru, baju baru tiap tahun yang harganya ratusan bahkan jutaan tapi mengapa untuk bendera merah putih yang harganya tidak sampai ratusan saja mereka tidak sanggup?
Semua identitas bangsa Indonesia baik itu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lain sebagainya hanyalah merupakan simbol, symbol bahwa negara Indonesia masih berdiri tegak dan mampu mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain. Bagaimana kita bias bangga menjadi bangsa ini jika kita malas dan malu memakai atribut bangsa Indonesia ini.
Jika ditinjau dari sudut pandang, gejala ini mulai terlihat sejak era reformasi karena pada masa orde baru, pemasangan bendera adalah sesuatu yang bersifat wajib. Sejak era reformasi, animo masyarakat untuk turut andil dalam memeriahkan Dirgahayu RI juga berkurang. Pada masa sekarang ini sudah sulit ditemukan perlombaan-perlombaan 17-an. Padahal pada masa orde baru, suasana 17-an telah dirasakan sejak awal Agustus. Perlombaan 17-an merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan sudah menjadi budaya baru di negara ini. Melalui kegiatan ini dapat ditanamkan nilai-nilai nasionalisme ke dalam diri generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa. Contoh, dalam permainan panjat pinang yang paling sulit diraih adalah bendera dan harus melalui usaha keras untuk mendapatkannya. Dari hal kecil tersebut terkandung nilai pembelajaran yang sangat tinggi yaitu untuk merebut kemerdekaan, para pahlawan berjuang mati-matian tanpa mengenal lelah dan tentunya disertai dengan rasa keikhlasan hati. Terakhir, hal yang paling ironis adalah bangsa ini pada kenyataannya kurang menghargai jasa-jasa para pahlawan yang masih hidup hingga sekarang. Mereka yang dahulu telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan Indonesia justru mendapatkan imbalan berupa kehidupan yang tidak layak disisa umur mereka. Padahal dapat dibayangkan apabila dahulu para pahlawan tidak mau berjuang, pastinya Indonesia masih dalam penjajahan bangsa asing.
Sebenarnya nasib kita masih lebih baik dan beruntung daripada para pejuang dulu, kita hanya meneruskan perjuangan mereka tanpa harus mengorbankan nyawa dan harta.Nasionalisme kita semakin luntur dan akankah punah tergilas modernisasi dan individualis. Masih banyak bentuk nasionalisme lain yang kita rasakan semakin memudar. Kurangnya kecintaan kita terhadap produk dalam negeri dan merasa bangga kalau bisa memakai produk dalam negeri. Kegilaan kita tripping keluar negeri padahal negeri sendiri belum tentu dijelajahi. Kita belum tersadar betul bahwa lambat laun sikap-sikap seperti itu akan semakin menjauhkan kecintaan kita kepada negeri ini.
Rasa nasionalisme bangsa pada saat ini hanya muncul bila ada suatu faktor pendorong, seperti kasus pengklaiman beberapa kebudayan dan pulau-pulau kecil Indonesiaseperti Sipadan, Ligitan , serta Ambalat oleh Malaysia beberapa waktu yang lalu. Namun rasa nasionalisme pun kembali berkurang seiring dengan meredanya konflik tersebut.
Globalisasi juga membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain:
Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (sepertiMc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat.
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesamawarga. Dengan adanya individualism maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Masyarakat, khususnya generasi muda adalah penerus bangsa. Bangsa akan menjadi maju bila para pemudanya memiliki sikap nasionalisme yang tinggi. Namun dengan perkembangan zaman yang semakin maju, malah menyebabkan memudarnya rasa nasionalisme. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia.
Namun, dengan memudarnya rasa nasionalisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar. Bangsa Indonesia sudah dijajah sedari dulu sejak rasa nasionalisme pemuda memudar. Bukan dijajah dalam bentuk fisik, namun dijajah secara mental dan ideology.
Banyak sekali kebudayaan dan paham barat yang masuk ke dalam bangsa Indonesia. Banyak budaya dan paham barat yang berpengaruh negatif dapat dengan mudah masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Dengan terjadinya hal itu, maka akan terjadi akulturasi, bahkan menghilangnya kebudayaan dan kepribadian bangsa yang seharusnya menjadi jati diri bangsa.
Dalam aspek perekonomian Negara, dengan memudarnya rasa nasionalisme, mengakibatkan perekonomian bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Negara-negara tetangga. Saat ini masyarakat hanya memikirkan apa yang Negara berikan untuk mereka, bukan memikirkan apa yang mereka dapat berikan pada Negara. Dengan keegoisan inilah, masyarakat lebih menuntut hak daripada kewajibannya sebagai warga Negara. Sikap individual yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberikan retribusi pada Negara, mengakibatkan perekonomian Negara semakin lemah.
Upaya untuk Menumbuhkan Kembali Nasionalisme Bangsa
a.Peran Keluarga
Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia.
Memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa.
Memberikan pengawasan yang menyeluruh kepada anak terhadap lingkungan sekitar.
Selalu menggunakan produk dalam negeri.
b.Peran Pendidikan
Memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.
Menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senin dan upacara hari besar nasional
Memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.
Melatih untuk aktif berorganisasi
c.Peran Pemerintah
Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti seminar dan pameran kebudayaan.
Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil setiap hari jum'at. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.
Lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi pemuda untuk membangun Indonesia agar lebih baik lagi.
Pada akhirnya kita harus memutuskan rasa kebangsaan kita harus dibangkitkan kembali. Namun bukan nasionalisme dalam bentuk awalnya seabad yang lalu. Nasionalisme yang harus dibangkitkan kembali adalah nasionalisme yang diarahkan untuk mengatasi berbagaipermasalahan, bagaimana bisa bersikap jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran, dan lain-lain. Bila tidak bisa, artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran total.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Kebangsaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan identitas suatu bangsa mulai dari semangat membela bangsa, sikap cinta akan tanah air hingga ideology yang hidup dalam suatu bangsa. Dalam kebangsaan terdapat semangat kebangsaan dan nilai-nilai kebangsaan yang baik dan berharga.
Sikap kebangsaan dan wawasan kebangsaan pasti dimiliki oleh setiap orang dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Secara realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat dirasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bisa timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi bisa juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dasyat luar biasa kekuatannya. Sikap kebangsaan di setiap Negara belum tentu sama bahkan sikap kebangsaan dalam satu Negara saja terkadang berubah secara perlahan seiring berjalannya waktu.
Rasa kebangsanaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan ini dalam mencapai cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan, yakni pikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotisme.
Rasa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan memberi dasar keberadaan (raison d'entre) bangsa-bangsa di dunia. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.
Di Indonesia, terdapat empat pilar yang menjamin terwujudnya sikap kebangsaan dan rasa kebangsaan. Empat pilar tersebut antara lain Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan adanya empat pilar ini, Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Akan tetapi, belakangan ini sikap kebangsaan dan cinta tanah air perlahan mulai memudar. Hal ini disebabkan adanya sikap individualisme yang berlebihan, sikap terlalu mencintai budaya Barat dan sikap malas dari masyarakat sendiri untuk berpartisipasi dalam peringatan kemerdekaan Indonesia dan upacara bendera. Dalam upaya untuk menumbuhkan kembali sikap nasionalisme dan kebangsaan, diperlukan upaya-upaya kongkrit dari semua orang.
Saran
Sikap kebangsaan dan rasa kebangsaan merupakan hal yang penting. Setiap orang harus mengembangkan sikap peduli terhadap kebangsaan agar dapat menumbuhkan kembali rasa kebangsaan dan jiwa kebangsaan serta sikap cinta tanah air. Penumbuhan sikap rasa kebangsaan dan sikap kebangsaan dapat dilakukan dari berbagai bidang baik di dalam keluarga, dalam proses pendidikan hingga peran pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, Bennedict, Imagined Community : reflections on the Origin and Spread of Nationalism, London: Verso, 1991.
Anshory, Irfan, "Asal Usul Nama Indonesia", Pikiran Rakyat, 2004-08-16.
Kaelan MS. 2010. Pendidikan Pancasila. Paradigma: Jakarta
Justus M. van der Kroef 1951. "The Term Indonesia: Its Origin and Usage". Journal of the American Oriental Society 71 (3): 166–171
Davis, Keith. 1962. Human Relations at Work, (New York, San Francisco, Toronto, London: 1962
Konopaske, Robert dan John M. Ivancevich. 2005. Perilaku dan Manajemen Organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Lembaga Soekarno-Hatta.1984.Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, Jakarta: Inti Idayu Press.
Listyarti, Retno.2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Jakarta:Esis
Moeljono Djokosantoso. 2005. Cultured ! Budaya Organisasi. Jakarta:Elex Media Kumpotindo.
Notosusanto, Nugroho, Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985).
Parsons, Talcott. 1951. Toward a General Theory of action, New York : Harper & Row,
Soepandji, Budi Susilo, "Negara Indonesia Ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik", Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI, 17-19 Juni 2011.
Ridjal, Fauzie dan Sri-Edi Swasono. 1992. Mohammad Hatta; beberapa pokok pikiran, Jakarta : UI-Press.
Sukarno dan perjuangan kemerdekaan, diterj.oleh: Hasan Basari / Bernhard Dahm, Hasan Basari.-- Jakarta : LP3ES, 1987. Judul asli : Sukarno and the struggle for Indonesian
Sunanto, Musyrifah. 2005.Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Rajawali Press:Jakarta
Swisher et al. 1996 (cit. Capelli et al. 2001. Am. J. Hum. Genet. 68:432-443)
Tomascik, T; Mah, J.A., Nontji, A., Moosa, M.K. 1996. The Ecology of the Indonesian Seas - Part One. Hong Kong: Periplus Editions Ltd.. ISBN 962-593-078-7.


Download Makalah Kebangsaan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Kebangsaan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: