Oktober 22, 2016

Makalah Hukum Perjanjian Internasional

Judul: Makalah Hukum Perjanjian Internasional
Penulis: Citra Dinurrahmah


BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Hukum Perjanjian Internasional dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan perkembangan Hukum Internasional. Hubungan internasional akibat globalisasi telah ditandai dengan perubahan-perubahan mendasar, antara lain munculnya subyek-subyek baru non-negara disertai dengan meningkatnya interakasi yang intensif antara subyek-subyek baru tersebut. Perubahan mendasar tersebut bersamaan dengan karakter pergaulan internasional yang semakin tidak mengenal batas negara, sehingga hukum perjanjian internasional berperan penting menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara.
Perjanjian internasional memiliki peranan penting dalam mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan pada era global ini, tidak ada satu negarapun yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak diatur dalam perjanjian internasional. Hal tersebut didorong oleh perkembangan pergaulan internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral (global). Perkembangan tersebut antara lain disebabkan oleh karena semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada percepatan arus globalisasi masyarakat dunia.
Perbuatan perjanjian internasional (treaty) yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian – perjanjian internasional hanya diatur dalam hukum kebiasaan. Selanjutnya diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang ditandatangani 23 Mei 1969 dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980. Konvensi ini telah menjadi hukum internasional positif.

I.2 Rumusan Masalah
Dari uraian di atas berkenaan dengan Hukum Perjanjian Internasional, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
Mengapa Hukum Perjanjian Internasional penting di Era Globalisasi ?
Bagaimana Perkembangan Hukum Perjanjian Internasional di Era Globalisasi ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :
Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan perjanjian internasional ialah yang biasa disebut dengan traktat(treaty) yaitu suatu sebutan atau istilah untuk perjanjian internasional pada umumnya. Dalam pasal 2 konvensi Wina 1969 dinyatakan, "Treaty means an international agreement concluded between states in written form governed by internasional law, whether embodied in a single instrument or two or more related instruments and whatever is particular designation". Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa treaty merupakan persetujuan internasional yang diadakan oleh negara -negara dalam bentuk tertulis dan seterusnya, sehingga perjanjian internasional dalam bentuk lisan tidak dapat dimasukkan ke dalam jenis treaty, walaupun perjanjian secara lisan itu melahirkan kewajiban internasional. Pengertian lainnya terdapat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan demikian, perjanjian internasional merupakan semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan- ketentuan yang mempunyai akibat hukum.
Menurut J.G. Starke dalam buku Pengantar Hukum Internasional [An Introduction to International Law] yang diterjemahkan oleh F. Isjwara (1972:201), hukum perjanjian internasional yang dibuat dengan wajar menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi negara- negara peserta (para pihak) dan kekuatan mengikat perjanjian internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang mewajibkan negara-negara untuk melaksanakan dengan itikat baik kewajiban-kewajibannya.
Perjanjian internasioanal dimuka dapat terlihat bahwa perjanjian internasional (traktat) selalu bertujuan meletakkan kewajiban – kewajiban yang mengikat terhadap negara- negara peserta . Pada umumnya perjanjian internasional akan segera mengikat bagi negara – negara pesertanya apabila telah melalui proses ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional merupakan hal menarik dan sangat penting dibahas karena berkaitan erat dengan kekuatan mengikat suatu perjanjian internasional. Ratifikasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum internasional, tetepi juga merupakan persoalan hukum nasional (Hukum Tata Negara). Hukum internasional hanya menentukan pentingnya suatu perjanjian internasional diratifikasi, sedangkan tata cara pemberian ratifikasi perjanjian diatur oleh hukum nasional masing- masing Negara.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Eksistensi Hukum Perjanjian Internasional di Era Globalisasi
Dalam pergaulan dunia internasional saat ini yang telah memasuki era globalisasi, hukum perjanian internasional mempunyai peranan yang penting dalam mengatur hubungan dan kehidupan antar negara serta subjek-subjek hukum internasional lainnya. Semakin meningkatnya kesalingtergantungan antara umat manusia di dunia ini mendorong diadakannya kerjasama internasional yang dalam banyak hal dan dirumuskan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional.
Kerjasama internasional ini diwujudkan denhan terjalinnya hubungan luar negeri dan hubungan kerjasama internasional yang dilakukan oleh suatu pemerintahan negara dengan negara lain, ataupun negara dengan organisasi internasional, dan subyek-subyek hukum internasional lain, secara umum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional.
Boer Mauna dalam bukunya mengatakan "perjanjian internasional yang pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama adalah instrumen-instrumen yuridik yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Persetujuan bersama yang dirumuskan dalam perjanjian tersebut merupakan dasar hukum internasional untuk mengatur kegiatan-kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya di dunia ini.
Dapat dikatakan perjanjian internasional sebagai sumber hukum yang penting dewasa ini. Hukum perjanjian internasional menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara. Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional, peran perjanjian internasional dewasa ini dapat dikatakan menggantikan hukum kebisaan internasional. Satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan dalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis sehingga kadng cukup sulit untuk membuktikannya atau menemukannya.

3.2 Perkembangan Hukum Perjanjian Internasional di Era Globalisasi
Pada awalnya pembuatan perjanjian-perjanjian internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan internasional. Prakteknya, hukum kebiasaan internasional mempunyai beberapa kelemahan, antara lain adalah substansinya yang kurang jelas atau samar-samar sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum. Berdasarkan pada hal tersebut, kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional dalam bentuk tertulis harus segera diwujudkan.
Pertengahan tahun 1960-an, Komisi Hukum Internasional (komisi yang dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 174/II tentang pembentukan Komisi Hukum Internasional) menaruh perhatian terhadap permasalahan pengkodifikasian hukum perjanjian internasional. Komisi Hukum Internasional menyiapkan Rancangan Naskah Konvensi tentang Hukum Perjanjian yang khusus mengatur masalah perjanjian antar negara dan negara. Rancangan tersebut diajukan kepada Majelis Umum PBB. Setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan 2 kali resolusi (Resolusi Nomor 2166 (XXI) dan Nomor 2287 (XXII)), yang pada intinya menyerukan kepada anggotanya untuk segera mengadakan konferensi internasional dalam bidang hukum perjanjian, maka diselenggarakanlah konferensi internasional di Wina, Austria, pada tanggal 26 Maret-24 Mei 1968 dan dilanjutkan pada tanggal 9 April-22 Mei 1969.
Hasil dari konferensi tersebut adalah disepakatinya naskah konvensi dan tanggal 23 Mei 1969 dilakukan penandatanganan oleh para wakil-wakil negara yang mengadakan perundingan. Konvensi ini kemudian dikenal sebagai the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional). Konvensi ini mulai berlaku (enter into force) pada tanggal 27 Januari 1980.
Dalam perkembangannya, Komisi Hukum Internasional Menyiapkan kembali pasala-pasal untuk perjanjian internasional antara negara dengan organisasi internasional dan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional. Dengan mekanisme yang hampir sama dengan prosedur pembuatan konvensi Wina 1969, pada tanggal 18 Februari -21 Maret 1986 diadakan Konferensi Wina, Austria, untuk membahas eancangan dari Komisi Hukum Internasional tersebut. Pada 20 Maret 1986, para delegasi konferensi menyepakati naskah konvensi dan tanggal 21 Maret 1986 naskah Konvensi dinyatakan terbuka untuk ditandatangani oleh semua negara peserta. Konvensi ini deikenal dengan nama The 1986 Vienna Convention on The Law of Treaties between State and International Organization and between International Organization and International Organization (Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasioanl dan antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Internasional).
Dengan adanya 2 konvensi tentang hukum perjanjian internasional tidaklah berarti bahwa kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional semuanya telah tercakup dalam kedua konvensi tersebut. Masih terdapat kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional yang berbentuk kebiasaan internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan kidah hukum perjanjian internasional yang terdapat dalam kedua konvensi; kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional yang berbentuk yurisprudensi; kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional yang berbentuk doktrin atau pendapat sarjana; ataupun prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, maupun yang berbentuk keputusan organisasi-organisasi internasional. Dengan kata lain semua yang dipaparkan diatas merupakan sumber hukum formil dari hukum perjanjian internasional.
Dewasa ini Hukum Perjanjian Internasioanl yang diwarnai globalisasi memainkan peranan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat internasional. Menurut Mohd. Burhan Tsani (1990:66-67) dalam kehidupan masyarakat internasional dewasa ini perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi yang tidak bisa diabaikan, diantaranya :
1.      untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2.      sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3.      berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4.      sarana pengembang kerjasama internasional secara damai
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Era Globalisasi yang ditandai dengan terjadinya perkembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan transportasi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat internasional dalam berbagai segi kehidupan menjadi faktor pendorong suatu negara untuk melakukan kerjasama internasional dengan negara lain ataupun subyek hukum internasional lain. Dalam hal ini hukum perjanjian internasional memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara.
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
4.2 Saran
Dalam penerpan hukum perjanjian internasional yang merupakan instrumen dari perjanjian internasional diharapkan negara-negara di dunia serta subyek hukum internasional lain dapat saling memenuhi kebutuhannya dengan tetap menjaga hubungan dengan baik dengan negara-negara lain seperti hubungan internasional yang berbentuk perjanjian internasional ataupun kerjasama kerjasama yang sifatnya saling menguntungkan.
Daftar Pustaka
Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2000.
I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Konvensi Wina 1969 Tentang Penjanjian Internasional
http://www. dfa- department luar negeri go.id

http://mukahukum.blogspot.com/2010/03/fungsi-dan-unsur-unsur-perjanjian.html


Download Makalah Hukum Perjanjian Internasional.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Hukum Perjanjian Internasional. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: