Oktober 06, 2016

Makalah hukum dan kewirausahaan

Judul: Makalah hukum dan kewirausahaan
Penulis: Mutiara Kiramah


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Globalisasi ekonomi yang ditandai dengan tingginya tingkat perdagangan internasional (high level of international trade) dan penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia tak terkecuali bidang hukum khususnya bidang hukum ekonomi. Pengaruh globalisasi terhadap bidang hukum ekonomi terutama terjadi setelah penandatangan Agreement Establishing The World Trade Organization / WTO Agreement pada tahun 1994 yang menandai kelahiran WTO sebagai organisasi raksasa di bidang perdagangan internasional.
Di Indonesia, ratifikasi terhadap WTO Agreement yang kemudian disusul dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 merupakan pintu gerbang bagi perkembangan globalisasi ekonomi. Ratifikasi WTO Agreement menimbulkan sebuah konsekuensi yuridis bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan harmonisasi ketentuan hukum nasionalnya khususnya di bidang ekonomi agar sesuai dengan standar-standar WTO Agreement. Pembicaraan mengenai globalisasi dan pengaruhnya terhadap bidang hukum ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang hendak diwujudkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sebagaimana tercantum dalam pembukaan konstitusi bahwa salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh NKRI adalah dalam rangka mensejahterakan kehidupan bangsa.Dengan demikian, segala upaya pembangunan yang dilakukan oleh negara tak terkecuali pembangunan hukum di bidang ekonomi hendaklah ditujukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan perkataan lain, perwujudan kesejahteraan rakyat merupakan tugas yang senantiasa melekat pada negara melalui pelaksanaan pembangunan. Dalam kaitan ini, pembangunan hukum di bidang ekonomi pada satu sisi memang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh globalisasi namun pada sisi yang lain proses pembangunan harus tetap berpegang teguh pada tujuan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi ekonomi.
Dewasa ini terdapat berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi sekedar mencantumkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam bagian konsideran tanpa diikuti dengan tindak lanjut secara konsisten dalam pasal-pasalnya. Dengan perkataan lain, substansi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi tidak konsisten terhadap ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan tidak jarang substansi pengaturan yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi justru bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945ii hingga pada akhirnya berujung pada judicial review dan pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal demikian menujnukan bahwa produk perundang-undangan di bidang ekonomi tidak lebih dari sekedar tumpukan peraturan yang sarat dengan kepentingan sehingga kehilangan roh dan nilai luhurnya.Selama ini berbagai peraturan perundang-undangan bidang ekonomi lebih memihak kepada kepentingan golongan golongan tertentu.Bahkan tak jarang suatu undang-undang di bidang ekonomi semata-mata dibuat dalam rangka memenuhi desakan dan pengaruh kepentingan asing.Fenomena demikian sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari segenap komponen bangsa utamanya dari kalangan akademisi dan para pemikir hukum. Hal demikian menjadi sangat penting agar proses pembangunan khususnya di bidang hukum ekonomi tidak hanya difokuskan pada angka pertumbuhan semata tetapi juga difokuskan pada peletakan dasar-dasar bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pada masalah pemerataan.
Rumusan masalah
Apa pengaruh globalisasi terhadap pembangunan hukum bidang ekonomi di Indonesia?
Bagaimana dan peranan Pembangunan di era globalisasi dalam Bidang Hukum Ekonomi Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
Globalisasi dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum Bidang Ekonomi di Indonesia
Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme
Globalisasi ekonomi sebenarnya telah terjadi sejak lama yakni sejak masa perdagangan rempah-rempah, masa tanam paksa (cultur stelsel) dan masa dimana modal swasta Belanda dikembangkan pada zaman kolonial melalui buruh paksa.Pada ketiga periode tersebut hasil bumi Indonesia telah masuk ke Eropa dan Amerika.Selain itu, impor tekstil dan barang-barang manufaktur dalam bentuk sederhana telah berlangsung lama. Globalisasi ekonomi yang terjadi saat ini merupakan manifestasi baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagaimana waktu yang lalu, dalam rangka mengatasi krisis, perusahaan-perusahaan multinasonal mencari pasar baru dan memaksimalkan keuntungan melalui ekspor modal serta reorganisasi struktur produksi. Pada kurun waktu 1950-an, investasi asing dipusatkan pada penggalian sumber alam dan bahan mentah bagi kepentingan produksi.Beberapa dasawarsa kemudian perusahaan manufaktur menyebar ke seluruh dunia.
Pembahasan mengenai globalisasi ekonomi sejatinya tidak terlepas dari pembahasan mengenai kapitalisme sebagai bagian penting dari globalisasi ekonomi itu sendiri. Hal demikian dapat dipahami karena kapitalisme tidak lain merupakan sistem perekonomian yang menyokong perkembangan arus globalisasi.
Adam Smith merupakan peletak dasar pemikiran kapitalisme yang memberikan penjelasan mengenai bekerjanya mekanisme hukum pasar atas dorongan berbagai kepentingan pribadi sebagai akibat dari kompetisi dan kekuatan individu dalam menciptakan keteraturan ekonomi.Kapitalisme melakukan klasifikasi antara nilai guna dengan nilai tukar yang terdapat dalam setiap komoditi. Selain Adam Smith, tokoh lain yang berperan penting bagi perkembangan awal kapitalisme adalah David Ricardo. Menurutnya, nilai komoditi berasal dari kerja manusia ditambah dengan bahan-bahan mentah serta alat – alat kerja. Ricardo mengemukakan bahwa komoditi yang dijual pada suatu harga tertentu secara rata – rata akan setara dengan jumlah kerja yang diperlukan dalam memproduksi komoditi tersebut. Kedua ilmuan ini menjadi peletak dasar bagi ideologi kapitalisme dan keduanya hidup pada masa peralihan dari sistem ekonomi subsiten menuju sistem ekonomi pasar yang berkarakter maksimalisasi laba.
Karl Mark melalui sebuah karya fenomenal, "Das Kapital", telah memberikan sebuah kajian dan analisis mendalam mengenai kapitalisme dan pergerakan kaum buruh. Dalam pandangan Mark, praktik ekonomi politik telah mengajarkan kepada manusia bahwa kerja merupakan sumber segala kekayaan dan ukuran dari semua nilai sehingga dua objek yang merupakan biaya produksi yaitu waktu dan kerja seharusnya dipertukarkan satu sama lain secara seimbang. Namun demikian, terdapat pula 'modal' sebagai suatu kerja yang tersimpan.Oleh karena modal mampu meningkatkan produktivitas kerja hingga mencapai ratusan bahkan ribuan kali lipat dibandingkan dengan kerja manusia yang nyata maka modal kemudian mengklaim/menuntut suatu 'nilai tambah' sebagai bentuk kompensasi.Nilai tambah inilah yang disebut dengan 'laba'.Pada satu sisi laba itu terus menerus bertambah dan tersimpan sebagai milik kaum pemodal sementara kaum buruh yang mengandalkan hidup dari sekedar upah kerja jumlahnya semakin banyak dan kehidupannya menjadi semakin miskin.
Demikianlah dapat digambarkan secara singkat mengenai kapitalisme yang hingga kini terus – menerus berkembang sebagai sistem ekonomi internasional terlebih pada era globalisasi. Dalam konteks Indonesia, pada akhirnya pemahaman terhadap nilai – nilai Pancasila dan political will untuk mengembalikan sendi – sendi perekonomian nasional kepada konstitusi memegang peranan sangat penting agar jangan sampai pembangunan hukum di bidang ekonomi justru semakin menjauh dari tujuan kesejahteraan rakyat.
Hal demikian semakin dapat dipahami terlebih ketika dewasa ini kapitalisme telah membawa dunia kepada suatu sistem perekonomian yang tunduk pada norma dan aturan pasar. Terobosan luar biasa yang berhasil dilakukan oleh ideologi kapitalisme terletak pada kemampuannya dalam membentuk sistem pasar yang hegemonik dimana kekuasaan privat memiliki kemampuan untuk menciptakan pengaruh dalam ranah -ranah publik termasuk penciptaan pengaruh dalam proses pembentukan berbagai peraturan perundang – undangan di bidang ekonomi. Gejala demikian semakin terlihat jelas dengan keberadaan materi muatan berbagai peraturan perundang -undangan bidang ekonomi yang semakin menghamba pada kekuatan modal.
Sebagaimana telah diuraikan bahwa perkembangan ideologi kapitalisme telah mempengaruhi dan mewarnai kehidupan negara – negara di berbagai belahan dunia tak terkecuali Indonesia.Dewasa ini kondisi Indonesia lebih merepresentasi sebuah konsep negara korporasi yang secara umum ditunjukan oleh dua karakteristik utama yakni; pertama, negara menjadi instrumen bagi pencapaian kepentingan bisnis dan ke dua, berbagai keputusan politik mengabdi pada kepentingan pemilik modal.
Secara umum, berbagai kebijakan bercorak kapitalistik telah merasuki sendi – sendi penting kehidupan negara. Di antara kebijakan sebagaimana dimaksud meliputi:
Penghapusan berbagai subsidi pemerintah atas komoditas-komoditas strategis seperti bahan bakar minyak dan listrik
Penentuan nilai kurs mata uang dengan sistem mengambang (berdasarkan pada mekanisme pasar) hal ini sebagaimana letter of intent (LOI) antara Pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF)
Privatisasi BUMN yang mengakibatkan kepemilikan sektor umum seperti minyak dan gas, tambang serta kehutanan didominasi oleh pihak swasta
Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Hukum Bidang Ekonomi di Indonesia
Integrasi perekonomian dunia akan diikuti oleh harmonisasi hukum. Terbentuknya World Trade Organization (WTO) didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Ekonomi Eropa, NAFTA, AFTA serta APEC.Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dengan globalisasi perdagangan.Sebaliknya, integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru.
Globalisasi ekonomi menimbulkan implikasi yang luas pada bidang hukum.Globalisasi ekonomi turut menyebabkan tejadinya globalisasi hukum.Dalam kaitan ini globalisasi hukum tidak hanya didasarkan pada kesepakatan antar bangsa tetapi juga pada pemahaman mengenai tradisi hukum dan kebudayaan antara Barat dengan Timur.Globalisasi hukum terjadi melalui upaya-upaya standarisasi hukum di antaranya melalui perjanjian – perjanjian internasional.Sementara itu globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis sejatinya telah lama terjadi.Hal ini disebabkan karena negara – negara maju banyak membawa bentuk – bentuk kontrak bisnis yang baru ke dalam negara berkembang seperti perjanjian joint venture, perjanjian lisensi serta perjanjian keagenan. Tidak mengherankan apabila bentuk – bentuk kontrak bisnis tersebut hampir sama di setiap negara.
Globalisasi hukum pada tataran berikutnya akan mengakibatkan peraturan-peraturan yang berlaku di negara berkembang khususnya mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa serta bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati atau berkiblat pada negara – negara maju (converagence). Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa peraturan-peraturan tersebut akan memberikan hasil yang sama di setiap negara. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan sistem politik, ekonomi dan kebudayaan.Sebagaimana dikemukakan oleh Friedman bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum bergantung pada budaya hukum masyarakatnya.Sementara budaya hukum masyarakat bergantung pada budaya hukum para anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan bahkan oleh berbagai kepentingan. Dalam rangka menghadapi kondisi yang demikian, diperlukan check and balances di dalam bernegara. Check and balance dalam bernegara hanya dapat diwujudkan melaui keberadaan perlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri serta partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Perdagangan bebas dikatakan akan mendatangkan keuntungan ekonomi bagi para pesertanya sekaligus akan mengurangi tingkat kesenjangan antar negara. Free trade akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada peningkatkan standar kehidupan. Namun demikian, harus pula dipahami bahwa fenomena perdagangan bebas tidak lain merupakan salah satu bagian dari skenario global. Tidak dapat dipungkiri bahwa hakikat globalisasi adalah gerakan perluasan pasar. Dalam setiap pasar yang berdasarkan pada hukum persaingan akan selalu memunculkan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dengan demikian, perdagangan bebas dapat pula justru berpotensi memperlebar kesenjangan di antara negara maju dengan negara pinggiran serta berpotensi membawa akibat pada komposisi masyarakat beserta kondisi kehidupannya.
Secara historis, kesenjangan ekonomi antar kelompok negara merupakan kecenderungan yang terjadi sejak Perang Dunia II. Bertambahnya jumlah utang negara – negara dunia ke tiga, tidak seimbangnya neraca perdagangan, buruknya kondisi buruh serta kerusakan lingkungan hidup merupakan sebagian dari gejala yang dihadapi oleh negara – negara yang mengalami kekalahan dalam perdagangan bebas.Dalam rangka menghadapi kondisi yang demikianlah, dibutuhkan adanya suatu strategi dalam pembangunan hukum bidang ekonomi. Strategi demikian tentunya juga dibutuhkan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang telah turut serta berperan dalam perdagangan bebas.Strategi pembangunan mana harus berdasarkan pada nilai – nilai Pancasila sebagaimana terkandung di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus senantiasa ditujukan bagi pencapaian kesejahteraan rakyat.
Pembangunan hukum memiliki makna yang lebih menyeluruh dan lebih mendasar apabila dibandingkan dengan istilah pembinaan hukum atau pembaruan hukum.Pembinaan hukum lebih mengacu pada efisiensi hukum. Pembaharuan hukum mengandung pengertian menyusun suatu tata hukum dalam rangka menyesuaikannya dengan perubahan masyarakat.Oleh karena itu, pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum serta pada budaya hukum masyarakat.Namun demikian, pembahasan dalam makalah ini akan dibatasi pada masalah substansi peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi. Semoga pada kesempatan yang lain, pembahasan mengenai pembangunan hukum secara holistik dapat segera dilakukan.
Urgensi untuk menilik kembali proses pembangunan hukum bidang ekonomi di Indonesia semakin diperkuat oleh fakta yang menunjukan bahwa selama ini berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi secara subtsansial lebih memihak kepada kepentingan golongan – golongan tertentu. Bahkan tak jarang suatu undang-undang di bidang ekonomi semata-mata dibuat dalam rangka memenuhi desakan dan pengaruh kepentingan asing
Strategi dan peranan Pembangunan di era globalisasi dalam  Bidang Hukum Ekonomi Indonesia
Politik hukum di Indonesia yang mengarahkan pembangunan hukum di bidang ekonomi pada pertumbuhan ekonomi semata, nampaknya harus segera direalisasikan ke dalam program konkrit oleh pemerintah. Namun demikian yang patut mendapatkan perhatian dalam hal ini adalah mengenai upaya pencegahan agar jangan sampai negeri ini kembali terjebak ke dalam angka-angka pertumbuhan ekonomi an sich tanpa memperhatikan pemerataan khususnya bagi masyarakat miskin sebagaimana tejadi selama beberapa dasawarsa yang lalu.
Angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama masa Orde Baru pada kenyataanya ditopang oleh sebuah sistem perekonomian yang rapuh.Hal ini disebabkan karena para konglomerat dan penyelenggara bisnis perbankan yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi saat itu pada kenyataanya tidak diselenggarakan secara profesional.Bahkan beberapa kalangan menyebut praktek tersebut sebagai sebuah praktik penjarahan kekayaan negara.Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 merupakan salah satu bukti kerapuhan sistem perekonomian nasional. Secara lebih luas krisis ekonomi juga menimbulkan berbagai krisis di bidang lain seperti krisis politik, krisis sosial serta krsisis kepemimpinan sebagaimana tercatat dalam sejarah kehidupan Bangsa Indonesia beberapa waktu yang lalu. Hal terpenting yang harus dilakukan pada saat kondisi perekonomian nasional masih berada dalam masa pemulihan seperti sekarang ini adalah melakukan upaya pembangunan hukum khususnya dalam bidang ekonomi agar dapat digunakan sebagai pondasi dan pedoman bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya.Oleh karena itu, Pemerintah sudah selayaknya tidak hanya memfokuskan diri pada angka pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada peletakan dasar-dasar bagi pembangunan hukum ekonomi dalam rangka menjamin terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pembangunan sebagaimana dimaksud juga harus mampu memberikan jaminan pemerataan.
Pembangunan hukum ekonomi Indonesia perlu memperhatikan konsep pembangunan hukum ekonomi yang berkelanjutan (sustainableeconomic law development) yang tidak sekedar melakukan bongkar pasang terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tetapi juga perlu memperhatikan berbagai aspek lain seperti struktur hukum, subtansi hukum serta budaya hukum sebagaimana dikemukakan oleh Friedman.Dalam kaitan ini perlu dipahami bahwa reformasi terhadap substansi hukum di bidang ekonomi membutuhkan langkah-langkah politik yang tidak sederhana.Berkaitan dengan pembuatan produk perundang-undangan di bidang ekonomi, pada saat ini, sistem hukum di Indonesia setidaknya tengah mengalami dua fenomena kolaboratif diametral yang acapkali menunjukan warna tidak seirama.Pertama, adanya dua tarikan terhadap sistem hukum Indonesia yakni tarikan dari atas yang berasal dari globalisasi hukum yang disebabkan oleh globalisasi ekonomi sebagaimana telah diuraikan dan tarikan dari bawah yang berasal dari otonomi daerah.Kedua tarikan ini memberikan pengaruh pada bidang hukum ekonomi baik dalam tataran konsep maupun dalam tataran implementasi.Sementara itu fenomena ke dua adalah mengenai terjadinya disharmonisasi yang diakibatkan oleh dualisme sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon yang mewarnai hukum ekonomi terkini.
Berkaitan dengan hal tersebut maka pembangunan hukum yang dibutuhkan adalah suatu pembangunan hukum yang revolusioner. Pembangunan hukum yang revousioner dalam hal ini diartikan sebagai proses pembangunan hukum yang secara sadar dan mendasar hendak mengubah sistem hukum ekonomi yang selama ini bercorak liberal dan berada di bawah kendali negara negara maju. Sistem hukum ekonomi yang demikian harus diubah menuju ke arah sistem hukum yang berkualitas kerakyatan sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam hal ini sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem hukum yang tidak sekedar mengandalkan pada rule of law tetapi lebih menekankan pada rule of moral dan rule of justice.Sistem hukum tersebut kemudian diintegrasikan secara timbal balik dengan sistem ekonomi Pancasila. Dalam rangka membangun sistem hukum yang demikian, dibutuhkan sebuah penafsiran hukum yang mengarah pada penegakan hukum yang tidak hanya terpaku sekedar pada pelaksanaan undang-undang tetapi lebih menjunjung tinggi moral dan keadilan.
Berkaitan dengan praktik bisnis, dengan menawarkan konsep ekonomi kerakyatan yang di dalamnya terkandung etika bisnis maka bisnis sebagai bagian penting dari kehidupan ekonomi harus dipandang sebagai suatu kegiatan manusiawi yang dapat dinilai dari sudut pandang moral. Dalam jangka panjang konsep ini dimaksudkan untuk menanamkan suatu pandangan atau menggugah kesadaran para pelaku ekonomi bahwa perilaku bisnis amoral pada akhirnya justru akan menempatkan mereka ke dalam posisi yang tidak menguntungkan di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini, pelaku bisnis utamanya harus benar benar memahami bahwa kegiatan bisnis bukan semata mata bertujuan untuk mencapai keuntungan (profit oriented) melainkan juga bertujuan untuk membangun citra (image building). Pengembangan citra bisnis merupakan suatu sasaran yang tidak terlepas dari tujuan setiap institusi bisnis.Menurut pendapat penulis, melalui penerapan konsep yang demikian maka pembangunan hukum di bidang ekonomi pada satu sisi dapat dilakuan dengan tetap memperhatikan perkembangan global tanpa harus menghilangkan nilai nilai kebangsaan Indonesia sebagai sebuah negara yang mendasarkan kehidupan berbangsa dan bernegaranya tak terkecuali pembangunan hukumnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun peranan hukum dalam ekonomi sangat penting dalam kehidupan manusia,dimana ekonomi adalah kemampuannya dalam mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia di dalam masyarakat. Sebagaimana dinyatakan oleh H.W. Robinson bahwa ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan determinan-determinan dari tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor faktor yang merajai tindakan orang dalam menentukan ekuilibrium ekonomi dan stabilitas ekuilibrium yang telah dicapai tersebut Para pemikir hukum di Indonesia sudah selayaknya mencermati dan mengantisipasi adanya revolusi perdagangan internasional sebagai bagian dari gempuran globalisasi, karena saat ini telah terjadi perubahan paradigma di bidang hukum ekonomi.Sebelum terjadinya globalisasi hukum yang diakibatkan oleh globalisasi ekonomi, pemerintah mempunyai kedaulatan penuh untuk mengubah maupun membentuk perundang-undangan di bidang ekonomi namun saat ini dapat dikatakan bahwa kedaulatan sebagaimana dimaksud telah hilang. Sementara kalangan menyebut bahwa selama ini sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis 'malu-malu' sehingga peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi lebih banyak mengabdi pada konglomerasi dibandingkan pada rakyat kecil. Dalam rangka menerapkan sistem ekonomi Pancasila secara konsekuen memang tidak mudah mengingat selama ratusan tahun Bangsa Indonesia telah mengkonsumsi sistem hukum ekonomi berkualitas liberal yang mengabdi pada kepentingan negara negara kapitalis.Berkaitan dengan kondisi demikian, penulis berpendapat bahwa kejelasan terhadap sistem ekonomi yang diterapkan dalam negara Indonesia menjadi suatu hal yang sangat penting. Kejelasan mengenai sistem ekonomi yang dianut akan berpengaruh pada substansi pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi yang pada tataran selanjutnya akan sangat berpengaruh bagi arah pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai Pasal 33 UUD 1945 sebatas menjadi pemanis dalam konsideran berbagai peraturan perundang-undangan bidang ekonomi yang secara subtansial justru mencerminkan implementasi dari sistem ekonomi kapitalis dan tidak berpihak pada kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Terlebih dalam kondisi saat ini, tidak sedikit rakyat Indonesia yang kehidupannya masih berada dalam garis kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Globalisasi ekonomi menimbulkan implikasi yang luas pada bidang hukum.Globalisasi ekonomi turut menyebabkan tejadinya globalisasi hukum.Dalam kaitan ini globalisasi hukum tidak hanya didasarkan pada kesepakatan antar bangsa tetapi juga pada pemahaman mengenai tradisi hukum dan kebudayaan antara Barat dengan Timur.Globalisasi hukum terjadi melalui upaya-upaya standarisasi hukum di antaranya melalui perjanjian-perjanjian internasional.
Globalisasi hukum sebagaimana dimaksud pada tataran selanjutnya akan mengakibatkan peraturan-peraturan yang berlaku di negara berkembang khususnya mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa serta bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati atau berkiblat pada negara negara maju (converagence). Namun demikian tidak ada jaminan bahwa peraturan-peraturan tersebut akan memberikan hasil yang sama di setiap negara.
Dalam konteks Indonesia, berdasarkan pada fakta yang menunjukan bahwa subtansi sebagaian besar peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi masih memihak pada golongan – golongan tertentu khususnya para pemilik modal dan secara subtansial berbagai peraturan sebagaimana dimaksud juga masih jauh dari tujuan kesejahteraan rakyat, maka pembangunan hukum yang dibutuhkan adalah suatu pembangunan hukum yang revolusioner. Pembangunan hukum yang revousioner dalam hal ini diartikan sebagai proses pembangunan hukum yang hendak mengubah sistem hukum ekonomi yang selama ini bercorak liberal dan berada di bawah kendali negara negara maju secara sadar dan mendasar. Substansi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi yang selama ini cenderung berkiblat pada sistem kapitalis harus diubah menuju ke arah substansi yang berkualitas kerakyatan sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
SARAN
Dewasa ini peranan hukum tidak hanya diperlukan dalam mengatur berbagai bidang yang terpengaruh oleh arus globalisasi dan perdagangan bebas. Untuk itu Peranan hukum secara lebih besar diperlukan dalam memberikan perlindungan bagi pihak pihak yang lemah.Perlindungan yang di mana sangat dibutuhkan mengingat dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini tidak sedikit rakyat Indonesia yang masih berada dalam kemiskinan dan membutuhkan perlindungan hukum  serta perhatian serius dari pemerintah melalui tindakan-tindakan konkrit.Bagaimana pun juga, mereka merupakan bagian dari Bangsa Indonesia yang sudah selayaknya diberdayakan bukan dipandang sebagai pihak yang kalah dalam era globalisasi dan persaingan bebas. Dengan demikian hukum akan kembali kepada hakikatnya sebagai suatu instrumen dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan yang mana adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui konsep yang demikian pula pada akhirnya stabilitas politik hukum khususnya di bidang ekonomi akan semakin mantap sehingga mampu mendorong terwujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis, M. Yahya. Visi Global Antisipasi Indonesia Memasuki Abad ke-21. 1998. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Arinanto, Satya. Politik Hukum 3. 2001. Program Pascasarjana. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Jackson, H. John and William J. Davey and Alan O. Sykes.Legal Problems of International Economic Relations. 2002. West Group. ST. Paul Minn.
Lindsey,Tim dkk. Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. 2002. Asian Law Group Bekerjasama dengan PT.Alumni. Bandung.
Rahardjo, Satjipto. Pendayagunaan Asas Hukum Oleh Legislatif – Sisi Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. 2003. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.


Download Makalah hukum dan kewirausahaan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah hukum dan kewirausahaan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: