Oktober 07, 2016

MAKALAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Judul: MAKALAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Penulis: Jeffry Tanugraha


MAKALAH
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
181595330
Jeffry Tanugraha
2012 505 003
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DR. SOETOMO
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah HUKUM dan HAM tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Surabaya, 02 Desember 2013
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia barat yang didominasi oleh bangsa eropa, juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini. Pada hal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham ini, pertama dideklarasikan adalah di daerah inggris.
Tema-tema mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.dalam makalah ini akan lebih dikonsentrasikan pada masalh kontradiktif.
Rumusan Masalah
Hal-hal yang akan dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah yang difadirkan. Semakin banyak rumusan masalah, semakin panjang pula penjelasannya. Adapun latar belakang yang disajikan dalam makalah ini adalah:
1.Apakah yang dinamakan ham itu?
2.Bagaimanakah sejarah ham di barat?
3.Bagaimanakah keadaam ham di barat saat ini?
Tujuan
Dalam setiap penelitian pastilah mempumyai segala sesuatu yang dituju. Tujuan yang kami ingin capai dari pemaparan bahasan ini adalah:
1.Memahami makna dan apa itu ham.
2.Mengetahui sejarah ham di barat.
3.Memahami perkembangan ham saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Untuk membuka pemahaman tentang segala sesuatu pestinya kita harus memahami terlebih dahulu pengrtian dari sesuatu yang kita pelajari tersebut. Begitu juga ketika kita ingin mempelajari tentang ham maka kita juga harus mempelajari dan mendalami apakah yang dinamakan dengan ham tersebut.
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Tuhanlah yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang ada. Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada.
Menurut reching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (pbb) , hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap menusia, yang tanpanya manusia mustahil untuk hidup sebagai manusia, dalam kehidupan ini tuhan telah membekai kita dengan segala sesuatu yang tanpa adanya hal itu kita tidak dapat dinyatakan hidup. Hal ini meliputi hak untuk hidup, berbicara dan lain-lian.
John locke yang merupakan salah seorang pemikir khususnya dalam bidang sosial dan kemasyarakatan juga sependapat dengan pendapat yang peretama tadi. Menurut beliau, ham merupakan sesuatu yang diberika langsung oleh tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan yang dapat mengambil hak tersebut. Dari pengertian tersebut akhirnya mengerucut memjadi sebuah pengertian bahwa ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anughar dari yang maha kuasa bukan dari lembaga ataupun penguasa yang ada.
2.2 Sejarah Ham Barat
Manusia telah mempunyai hak asasi mereka mulai sejak mereka dilahirkan ke dunia. Kendati demikian ham secara resmi tidak serta merta ada dan diakui oleh pemerintah. Dalam kehidupan kemanusiaan yang ada di barat. Hak asasi manusia  baru diresmikan pada abat ke 17-an di inggris. Adapun runtutan sejarahnya adalah sebagai berikut =
Sebelum deklarasi universal.
Magna charta
Pada praktek dalam dunia nyata ham sudah ada dan dipakai dalam kehidupan masyarakat eropa. Para ahli hampun tidak memungkiri dengan adanya hal tersebut. Ham telah populer di masa kejayaan. Secara resmi, pembahasan ham mulai banyak diperbincangkan dan banyak di bahas secara mendalam dimulai dengan lahirnya magna carta.  Magna cartalah yang membatasi antara kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja.
Kekuasaan absolute raja, seperti menciptakan hokum tetapi tidak terikat dengan peraturan penguasa yang ada, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung jawabkan secara hokum. Sejak lahirnya magna carta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili yang mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang, magna charta telah manyulut ide tentang keterikatan penguasa pada hokum dan pertanggung jawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.
Lahirnya magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Ketrikatan penguasa dengan hokum dapat dilihat pada pasal 21 magna charta yang menyatakan bahwa "… para pangeran dan baron dihukum atau didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya." Sedangkan pada pasal 40 diregaskan bahwa "… tak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak atau keadilan."
Lahirnya undang-undang hak asasi manusia
Untuk mengplikasikan adanya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di dunia ini, sangat perlu untuk diadakannya persamaan kedudukan di depan hokum. Dengan adanya persamaan ini maka, hak-hak yang dimiliki oleh perorangan akan mendapatkan porsi hokum yang sama dan tidak ada deskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini mulai terpikirkan setelah selang sekitar empat abad dari terjadinya magna charta, yaitu pada tahun 1689.
Pada tahun ini lahir undang-undang resmi yang membahas tentang hak asasi manusia di inggris dan ejak itulah muncul istilah equality before the low, kesetaraan manusia dimuka hokum. Dan akhirnya memunculkan juga istilah-istilah dan teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa, yang dilanjutkan oleh amerika: kontrak sosial(j.j roesseau), trias politika (montesquieu), teori hokum kodrati (john locke), dan hak-hak dasar kesamaan dan kebebasan (thomas jefferson). Istilah-istilah ini akan dijelaskan pada subab yang berikutnya.
Deklarasi prancis
Penangkapan dan penahanan secara semena-mena akhirnya mendapatkan perhatian khusus pada masa ini. Sehingga pada tahun 1789, lahir deklarasi prancis yang mamuat aturan hokum yang menjamin kebebasan manusia dalam proses hokum, seperti larangan menangkap seseorang dengan cara sewenang-wenang tanpa ada alas an yang pasti dalam ketentuan hokum. Yang kemudian menghasilkan sebuah perinsip yang sangat didukung dengan hak asasi manusia yang ada. Prinsip ini adalah prinsip presumption of innocent. Prinsip ini menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hokum yang sah telah menyatakan bahwa ia adalah bersalah.
Perkembangan ham pada saat ini ditandai dengan munculnya empat hak kebebasan manusia di amerika serikat pada 6 januari 1941. Keempat hak itu adalah =
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang ia peluk.
Hak bebas dari kemiskinan.
Hak bebas berbicara dan menyatakan pendapat.
Hak bebas dari rasa takut.
d.      Deklarasi ham
Setelah beranjak tiga tahun deklarasi ham dihasilkan pada suatu konfrensi buruh internasional yang diselenggarakan di philadelphia, amerika serikat. Deklarasi pada tahun 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan pada keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia yangv tidak pandang ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip ham yang merupakan jaminan setiap orang yang untuk mengejar pemenuhan kebuthan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal ham (duham)  yang dikukuhkan oleh pbb pada tahun 1948.
Menurut duham terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh individu yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan), dan hak ekonomi, sosial serta budaya.
2.3 Keadaan HAM di Barat Saat Ini
Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia baratlah yang sudah dengan resmi mempelopori adanya undang-undang yang mangatur hak asasi manusia secara resmi dan sah. Dengan adanya deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh bangsa barat ini secara otomatis mempengaruhi negara-negara yang lainnya. Apalagi hal ini sudah disahkan oleh pbb yang notabenenya adalah naungan banyak bangsa dan negara berpengaruh di dunia.
amun  jika kita telah lebih dalam hal ini tidak menghalangi negara-negara barat untuk tidak melanggar apa yang sudah mereka susun sendiri. Banyak dari tingkah laku mereka yang secara sadar atau tidak telah melanggar norma-norma ham yang telah dukukuhkan. Dengan semena-mena mengadakan genjadan senjata dimana-mana, walaupun ketika dilihat secara sepintas akan ada hal-hal yang memaklumkan hal tersebut.
Telah dengan lebih dalam akan mengetahui apa sebab musabab terjadinya genjatan-genjatan senjata yang dapat mengakibatkan banyak hak-hak asasi manusia terabaikan. Hal ini tak menutup kemungkinan adanya sekandal-sekandal orang-orang dalam dalam melakukan semua pembaikotan-pembaikotan ham yang ada. Sehingga orang-orang luar yang tidak begitu faham akan hal itu akan diam saja tanpa adanya pemikiran tentang pelanggaran ham.
BAB III
ANALISI
3.1  Study Kasus
Berbicara seputar ham, memang baratlah yang mencetuskan semua teori-teori ini. Namun, sebenarnya di barat tidak mengedapankan esensi dari hal itu sendiri. Di satu sisi mereka ingin mengekspor ide ham, dan disisi yang lain mereka menginjak-injak ide-ide yang tertuang dalamnya. Di negara amerika serikat sendiri, disana tetap ada yang namanya deskriminasi. Hingga kini, di negara tersebut perlakuan kepada ras kulit hitan tidak akan sama denghan perlakuan pada ras kulit putih. Sampai pada saat obama yang merupakan ras kulit hitam bisa memenangkan pemilu, hal ini agaknya mengundang sedikit polemic yang ada dalam masyarakat.
3.2  Solusi
Dalam pengamalan undang-undang yang berlaku, perlu diadakannya tinjauan ulang pada setiap praktek dalam kehidupan nyata. Banyak yang dikira sudah baik ternyata pada hakikatnya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang ada. Tinjauan ini bertujuan untuk dapat diadakannya evaluasi-evaluasi lebih lanjut sehingga akan lebih mudah dalam menindak lanjutinya.
Adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam hak asasi manusia, sudah sepantasnyalah untuk ditangani secara cepat dan tepat oleh pemerinatah. Dengan adanya aturan-aturan seharusnya hidup ini akan lebih terarah. Jika ada suatu hal yang dianggap menyalahi aturan akan tetapi hal itu tetap dibiarkan maka akan merambah pada sektor-sektor yang lain. Dan akibat akhirnya banyak peraturan yang telah dibuat akan dilanggar secara semena-mena tanpa adanya tindak lanjut dari semuanya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Ham adalah segala sesuatu yang di anugrahkan dari tuhan kepada manusia, dimana hal tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
2. Dalam perjalanan ham mulai berdirinya sampai pada saat ini, terdapat beberapa sejarah yang berharga. Meliputi magna carta dan deklarasi-deklarasi yang lainnya.
3. Keadaan ham pada saat ini masih jauh dari harapan . Banyak pembenahan-pembenahan yang harus dilakukan.
4.2 Saran
Dalam menghdapi perbadaan-perbedaan yang sangat urgen dalam masyarakat barat, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perkembangan konflik ham yang tengah terjadi dalam masyarakat. Perbedaan-perbedaan ini mempunyai posisi yang sangat mengancam kelangsungan perdamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah dkk. 2009. Demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani.
Jakarta: perdana media group
Khodafi dkk. 2012. Civic education.
Surabaya: iain sunan ampel press
Naming, ramdlon. 1983. Citra dan citra hak asasi manusia.
Yogyakarta: liberty
Konvensi eropa tentang hak asasi manusia
CONTOH PELANGGARAN HAM DI EROPA
Dalam lima Tahun ini Pelanggaran HAM di Eropa Meningkat.
8255120015
Pengadilan HAM Di Eropa, Strasbourg.
Foto: Johanna Leguerre / AFP
Analisis independen peradilan pidana di Uni Eropa menemukan bahwa Yunani, Bulgaria, Polandia dan Romania adalah pelanggar HAM paling buruk.
Menurut sebuah survei independen dari pengadilan serikat, Yunani, Bulgaria, Polandia dan Rumania adalah negara-negara Uni Eropa yang paling buruk dalam hal pemenuhan keadilan melalui pengadilan pidana.
Negara di pinggiran timur  dinilai sebagai pelanggar HAM dalam studi perbandingan pelanggaran hak individu untuk kebebasan dan peradilan yang adil direkam oleh pengadilan hak asasi manusia Eropa (ECHR).Penundaan dalam membawa kasus ke pengadilan adalah indikator penilaian yang digunakan dalam analisa ini.
Di beberapa negara Uni Eropa penahanan pra-sidang dapat berlangsung sampai empat tahun, selain itu  tidak adanya ketentuan tentang hukuman maksimum turut menjadi indikator yang dinilai sebagai kemunduran penegakan HAM. Penelitian ini dilakukan sejak 2007 hingga musim panas ini.Pada 2007, terdapat 37 pelanggaran hak atas peradilan pidana yang adil di negara Uni Eropa, dan 75 pada tahun 2011 - meningkat lebih dari 100%.
Yunani memiliki jumlah tertinggi pelanggaran - 108 - karena melanggar kedua artikel selama periode lima tahun. Kebanyakan berhubungan dengan keterlambatan kronis dalam membawa kasus ke pengadilan.Penafsir tidak selalu tersedia dan kekhawatiran telah dikemukakan tentang korupsi peradilan di Yunani, penelitian, Hak Pertahanan di Uni Eropa, memperingatkan.
Bulgaria memiliki 92 pelanggaran dicatat oleh ECHR, sebagian besar dari mereka juga karena banyaknya penundaan perkara yang berlarut-larut. Warga negara yang ditahan seringkali tidak diberikan akses yang cukup untuk pengacara atau keluarga mereka.
Polandia, dengan 67 pelanggaran. Dari sekian banyak persyaratan pengadilan Strasbourg bahwa harus ada nasihat hukum bagi terdakwa dan lainnya, terlalu banyak orang secara rutin ditahan dalam tahanan dan menolak akses ke file pengadilan selama investigasi, penelitian ini menambahkan.
Rumania, dengan 49 pelanggaran, dikritik karena gagal untuk memungkinkan para tahanan untuk menantang keabsahan penahanan mereka, dianggap tidak bersalah sampai ditemukan saksi bersalah dan pertanyaan memberikan bukti melawan mereka.
Pola kegagalan hukum secara kasar mencerminkan ekonomi di benua yang bersangkutan. Negara-negara miskin paling tidak mampu memberikan keadilan yang adil dan tepat waktu. Pengadilan Internasional telah menggunakan informasi tersebut untuk menghasilkan peta yang menilai masing-masing negara Uni Eropa dalam hal kesulitan hukum pidananya.
SUMBER:
MANIFEST on 11 Oktober 2012
guardian.co.uk
Eropa: Larangan Jilbab Tak Langgar HAM
Magdalena – Jumat, 5 Desember 2008
-254048895Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah yang diterapkan negara Prancis. Mahkamah itu menyatakan, larangan jilbab tersebut tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia di Eropa.
"Mahkamah menilai tujuan dari pembatasan yang dilakukan terhadap mereka yang ingin menjalankan perintah agamanya adalah untuk memenuhi syarat dari konsep sekularisme yang berlaku di sekolah-sekolah umum," demikian pernyataan Mahkamah HAM Eropa.
Prancis mulai memberlakukan larangan jilbab di sekolah-sekolah pada tahun 2004. Negara itu menilai hijab tidak cocok dengan mata pelajaran yang membutuhkan keleluasaan bergerak secara fisik. Larangan itu memicu perdebatan panas terkait kebebasan dan kesetaraan yang digembor-gemborkan negara-negara Eropa.
Sebelum ada larangan jilbab, tepatnya tahun 1999, dua siswa Muslim berusia 11 dan 12 tahun di Prancis dikeluarkan dari sekolahnya karena menolak melepas jilbabnya saat pelajaran olahraga. Kedua siswi itu membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuding pihak sekolah telah melanggar hak kebebasan beragama dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Namun pengadilan malah mendukung keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi tersebut.
Mahkamah HAM Eropa yang berlokasi di Strasbourg menilai keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi itu bukan tindakan diskriminasi, karena tindakan itu diambil atas dasar konsep sekularisme yang berlaku di sekolah tersebut dan bukan karena keberatan dengan agama yang dianut kedua siswi itu. (ln/iol)


Download MAKALAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: