Oktober 12, 2016

Makalah Hak dan Wewenang pasal 31 UUD 1945

Judul: Makalah Hak dan Wewenang pasal 31 UUD 1945
Penulis: Wita Sari


MAKALAH
"HAK DAN WEWENANG WARGA NEGARA MENDAPATKAN PENDIDIKAN"
PASAL 31 UUD 1945

DISUSUN OLEH :
WITASARI – 29213354
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bpk. EMILIANSYAH BANOWO
SMAK07
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan rizki-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, keluarganya, sahabat, dan kita semua yang selalu taat kepada perintahnya. Atas rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Hak dan Wewenang Warga Negara Mendapatkan Pendidikan".
Dalam penulisan makalah ini penyusun merasa masih banyak kekurangan atau kesalahan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penyusun. Oleh karena itu penyusun mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak yang membangun demi perbaikan pembuatan makalah ini.
Akhir kata, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan ilmu dan dapat menjadikan semua ilmu ini sebagai Ibadah, Amin Yaa Robbal`Alamiin.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Bogor, Juni. 2015
Hormat Saya :
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Identifikasi Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
Fungsi Pranata Pendidikan 2
Pendidikan di Indonesia 3
Pasal-Pasal Mengenai Pendidikan 4
Hubungan Pasal UUD 1945 dengan Pendidikan di Indonesia 5
Solusi Menghadapi Masalah Pendidikan di Indonesia 7
BAB III PENUTUP 10
Kesimpulan 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang baru, hal ini dapat dilihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan dilihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi. Hal ini menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk sekolah yang tidak terjangkau oleh keluarga kurang mampu menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 dan amandemen tertulis yang tercantum bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini membuktikan bahwa tanggung jawab pemerintah atau negara sangatlah besar, karena bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini. Secara jelas telah dinyatakan bahwa Hak atas pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, dan hal tersebut telah tercantum di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai jaminan yang diberikan oleh Negara kepada warga Negara. Oleh karena itulah yang melatarbelakangi penyusun dalam membahas permasalahan ini.
Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah yang dipilih oleh penyusun berdasarkan masalah yang saat ini masih terjadi di Indonesia.
Apa fungsi pranata pendidikan?
Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Pranata Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya.
Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
Pendidikan dalam keluarga (informal)
Pendidikan di sekolah (formal)
Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)

Fungsi Pranata Pendidikan :
Fungsi konservasi (pengawetan)
Fungsi evaluatif (penilaian)
Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
Menunda masa kedewasaan anak
Menjadi saluran bagi mobilitas social
Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
Meningkatkan citra rasa kehidupan
Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga
2.2 Pendidikan di Indonesia
Proses pendidikan yang diselenggarakan dan dilaksanakan suatu bangsa dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan watak atau kepribadian bangsa, memajukan kehidupan bangsa dalam berbagai bidang kehidupannya, serta mencapai tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, itulah yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif. Pendidikan juga bisa dikatakan sebagai suatu sistem. Dalam pengertian umum, yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan utuh yang saling terkait dari bagian-bagiannya untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Secara teoritis suatu sistem pendidikan terdiri dari komponen-komponen atau bagian-bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
Rendahnya sarana fisik
Rendahnya kualitas guru
Rendahnya kesejahteraan guru
Rendahnya prestasi siswa
Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
Mahalnya biaya pendidikan.
Beberapa penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia, diantaranya :
1. Cara Berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2. Kurangnya Dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis. Karena kurang dukungan dari orang tua
3. Kurangnya Kesadaran akan Pentingnya Ilmu
Ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
Karena Kurangnya Biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidikan
2.3 Pasal-Pasal Mengenai Pendidikan
Setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Cita-cita bangsa Indonesia dalam pendidikan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945, sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya
Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang
undang
Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 %
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradapan kesejahteraan umat manusia
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan).
2.4 Hubungan Pasal Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pendidikan di Indonesia
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Akan tetapi pada kenyataanya di negara ini masih banyak anak-anak usia sekolah yang tidak bisa memenuhi wajib belajar 9 tahun.Secara garis besar kendala yang menyebabkan itu semua adalah biaya pendidikan di Negara ini yang masih sangat mahal,sehingga banyak masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya minimal sampai 9 tahun.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP. Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Diakui bahwa saat ini wajib belajar pendidikan dasar cukup berhasil, paling tidak secara kuantitatif. Di tingkat SD, angka partisipasi kasar (APK) yaitu rasio antara jumlah seluruh siswa SD dibandingkan jumlah anak usia 7-12 tahun telah melebihi 100% (menurut data resmi 110-115%). Akan tetapi, angka partisipasi murni (APM) yaitu rasio antara jumlah siswa SD umur 7-15 tahun dibandingkan populasi penduduk umur tersebut sebesar 95%. Artinya, masih ada sekira 5% anak usia 7-12 tahun yang belum bersekolah yang jumlahnya sekira 1,2 juta orang, tersebar di seluruh Indonesia. Di SLTP, angka resmi mencatat APK saat ini telah mencapai 78%.
Dalam ayat 2 ini juga mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan khususnya pada pendidikan dasar
Pasal 31 ayat 3 berbunyi "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta aklaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang". Dengan dicantumkannya kata "meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, serta aklaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa." Hal ini berarti lebih mempertegas, memperkuat dasar, arah dan tujuan pendidikan nasional kita yang selama ini kata iman dan taqwa dan seterusnya itu hanyalah dimuat dalam UU sistem pendidikan. Harapan dan tujuan lebih jauh dengan manusia yang beriman, bertaqwa, dan bermoral adalah bangsa ini akan dapat mencapai suatu keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pasal 31 ayat 4 "Pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." Mencermati pasal 31 ayat 4 ini rupanya wakil rakyat memiliki kesadaran dan keinginan yang kuat untuk merombak anggaran pendidikan yang selama ini berkisar antara 3 sampai dengan 7 % menjadi sedikitnya 20%. Hal ini belum lagi ditambah tidak konsistenya pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan pasal 31 ini. Ternyata sampai sekarang pemerintah pusat maupun pemprop/pemkab/pemkot termasuk Kalimantan Timur belum dapat merealisasikan amanat UUD itu. Memang ada sebagian pemkot/pemkab yang telah mengalokasikan 20 % untuk pendidikan.
Pasal 31 ayat 5 "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradapan serta kesejahteraan umat manusia ini mencerminkan bahwa iptek mendapatkan prioritas dalam pendidikan." Dalam penggunaan ilmu pengetahuan dan tehnologi ini hendaknya mendasarkan diri pada nilai-nilai agama yang transendental dan universal untuk kesejahteraan umat manusia dan memajukan peradapan serta persatuan bangsa.
2.5 Solusi Menghadapi Masalah Pendidikan di Indonesia
Solusi melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.
Pemerintah memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
Menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta gender.
Meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional. Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
Pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
Pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan.
Penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
Pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas pendidikan.
Hal ini juga sangat penting untuk melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari. Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang baru, dapat dilihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkandapat dilihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar, dimana banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia Karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu
Salah satu tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk mengamandemen UUD 1945. Setiap upaya tersebut dimaksud untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila dibandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain.
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan ke sistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Prof. Drs. C.S.T. Kansil. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jakarta: PT
Anem Kosong Anem
Kansil, Prof. Drs. C.S.T. Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Jakarta:
Erlangga
All Indonesia.<http://www.all-indonesia.com/solusi-pendidikan-indonesia>
Buku oh Buku. <http://bukuohbuku.wordpress.com/2008/08/09/puluhan-ribu-sekolah
dasar-tidak-layak-untuk-kegiatan-belajar/>
Google.com. <http://www.google.co.id/search?q=kurangnya+pendidikan>
Stellar mindsyst.<http://stellar-mindsyst.blogspot.com/2008/08/solusi-permasalahan
pendidikan-di.html>


Download Makalah Hak dan Wewenang pasal 31 UUD 1945.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah Hak dan Wewenang pasal 31 UUD 1945. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: