Oktober 07, 2016

Makalah GEOPOLITIK INDONESIA

Judul: Makalah GEOPOLITIK INDONESIA
Penulis: Ilham Febriyansyah



HYPERLINK "http://info-makalah.blogspot.com/2011/07/makalah-geopolitik-indonesia.html" Makalah GEOPOLITIK INDONESIA
BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPenyebab kami mengambil judul " GEOPOLITIK INDONESIA " karena kami ingin mengetahui bagaimana sistem politik atau peraturan yang ada di Indonesia.Dalam hal ini bukan hanya beruhubungan dengan pemerinth tetapi juga dengan manusia dengan negara lain,hubungan manusia lingkungan alam,kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah).Selain itu kami juga ingin mengetahui bagaimanakah perkembangan Wilayah Indonesia sejak jaman proklamasi hingga sekarang.B. Rumusan Masalah1) Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?2) Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?3) Apakah tujuan di keluarkannya Deklarsi Juanda.Sebutkan !C. Tujuan Untuk mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada masa Reformasi. BAB IIPEMBAHASAN" G E O P O L I T I K I N D O N E S I A "A. Pengertian GeopolitikGeopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak langsung kepada geografi negara bersangkutan.Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah).Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu : hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, universal filosofis dan sosial politis.Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik.Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realitis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.Sebagai negara kepulauan dan berineka Indonesia mempunyai kekuatan dan kelemahan.Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumberdaya alam.Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,sebagaimana telah diperjuangkan oleh parapendiri negara ini.Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tahun 1928 dan berlanjut pada proklamsi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Dalam pelaksaannya Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interaksi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional.Dalam hal ini Indonesia harus memiliki pedoman.Salah satu pedoman Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia.B. Pengertian Wawasan NusantaraSetiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan Nusantara.Istilah wawasan berasal dari kata ' wawas' yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk kata 'mawas' yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan 'wawasan' berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata 'nusa' yang berarti pulau, dan 'antara' yang berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.C. Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara1. Wilayah ( Geografi )a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )Kata 'archipelago' dan 'archipelagic' berasal dari kata Italia 'archipelagos'.Akar katanya adalah 'archi' berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.b) Kepulauan IndonesiaBagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ' Indonesia' meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa Yunani " Indo" berarti India dan "nesos"berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan "Indonesia" merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850).Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui "perhimpunan Indonesia"yang sering menggunkan kata "Indonesia" di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.4. Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).5. Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :1. Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.2. Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. 5. Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.d) Karakteristik Wilayah NusantaraNusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :Utara : ± 6° 08' LUSelatan : ± 11° 15' LS Barat : ± 94° 45' BTTimur : ± 141° 05'BTJarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki).Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.2. Geopolitik dan Geostrategia. Geopolitik 1). Asal Istilah GeopolitikIstilah Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.2). Pandangan Ratzel dan KjellenFrederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup).Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa).Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam.Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitk, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.Mereka memandang pertumbuhan negara mirip denganpertumbuhan organisme (makhluk hidup).3). Pandangan HaushoferPemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.Pokok – pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :a) Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akandapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan. c) Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).Sementara Jepang akan menguasai Asia Timur. d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.4). Geopolitik Bangsa IndonesiaPandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.Dalam hubungan Internasonal, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme. b. Geostrategi Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya dan Hankam.Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya.Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya.Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnyaa). Sejak 17 – 8 – 1945 sampai dengan 13 – 12 – 1957Wilayah nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam " Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie" tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.b). Dari Deklarasi Juanda (13 – 12 – 1957) sampai dengan 17 – 2 – 1969Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 2. Penentuan batas – batas wilayah Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles). 3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Deklarsi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang – undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Tentang perairan Indonesia.Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya.Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (intrnal water) yang meliputi :a. semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia, b) semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas dan, c) semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.Pengaturan demikian ini sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut di atas dalam rangka menjaga kesalamatan dan keamanan RI.c). Dari 17 – 2 – 1969 ( Deklarasi Landas Kontinen ) sampai sekarangDeklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional. D. Unsur – unsur Dasar Wawasan Nusantara1.wadahWawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :a). Wujud wilayahBatas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun sealat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.b). Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang – undang.Sistem pemerintahan menganut sistem pemerintahan presidensial.Presiden memegang kekuasaan permerintah berdasarkan UUD 1945.Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kekuatan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.c). Tata Kelengkapan OrganisasiWujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup pertai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.2. Isi Wawasan NusantaraIsi Wawasan Nusantara tercermin dalam perpektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita – cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu:a). Cita – cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. b ). Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri menunggal, utuh menyeluruh. 3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.E. Implementasi Wawasan Nusantara 1). Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah PancasilaFalsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.Konsep Wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sabagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yan dijabarkan pada sila – sila beriktnya.2). Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomic. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.3). Penerapan Wawasan Nusantaraa. Salah satu manfaat paling nyata dari Penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integrasi wilayah toritorial Indonesia.b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut enghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara – negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetengga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila. f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.4). Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan NasionalWawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan ransangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dan sukses.Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman begi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.BAB IIIPENUTUPA. Kesimpulan• Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.• Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.• Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, "indo" berarti India dan "nesos" berarti pulau.• Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.• Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.B. SaranSebagai wakil Tuhan ( Khalifatullah) di bumi manusia wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Parbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalan untuk kita saling bersatu.DAFTAR PUSTAKA Prof. DR. H. Kaelan, M.S. dan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M. Si. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma Yogyakarta.

1
makalah geopolitik, mailiza putri
Posted on Mei 10, 2012MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
Tentang
GEOPOLITIK
 
 
 
 
 
 
 
Kelompok 11
                                               Roni Fahrurozi            : 11060268
Mailiza Putri                 : 11060278
Melisa                            : 11060280
 
Dosen Pembimbing:
Budi Juliardi, SH
 
 
JURUSAN BIMBINGAN dan KONSELING
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN dan ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) PGRI SUMATERA BARAT
PADANG
2011 M / 1432 H
 
KATA PENGANTAR
Segala puji dan rasa syukur kami sampaikan dan hanya milik Allah SWT. Karena dengan rahmat dan karunia-NYA lah kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini, serta shalawat dan salam kami minta kepada Allah SWT semoga di hadiahkan kepada nabi junjungan kita Muhammad SAW yang menjadi suritauladan bagi kita semua. Semoga dengan selalu bersalawat kepadanya kita nanti mendapat syafaatnya di padang ma'syar kelak amin-amin YaRabbal'alamin.
Selanjutnya kami pemakalah mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan pemahaman dan tuntutan kapada kami sebagai pamakalah serta waktu yang telah di tentukan untuk menyelesaikan tugas dari makalah kami ini. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi kami yang merangkainya dan bagi kita semuanya dalam melakukan perkuliahan kita ini.
Akhir kata, kami menyadari masih banyak terjadi kesalahan dalam penyusunan dan perangkaian makalah ini, maka dari pada itu, kami mengharapkan kritikan dan saran yang konstruktif dan inovatif demi meraih yang lebih baik dari apa yang  kami sajikan ini dan perbaikan untuk masa yang akan mendatang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IPENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi juga oleh negara-negara lain, terutama negara-negara tetangganya atau negara yang berada dalam satu kawasan dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet Bumi ini. Sistem politik tersebut dinamakan 'Geopolitik', yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya.
Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia di atas permukaan planet Bumi ini.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek Astagatra
1.2 Rumusan Masalah1. Apa pengertian geopolitik itu sendiri ?
2. Bagaimana pandangan para pemikir politik mengenai geopolitik ?
3.Bagaimana perkembangan geopolitik ?
4. Bagaimana konsep wilayah sebagai ruang hidup ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan geopolitik itu sendiri?2. Untuk pandangan para pemikir politik mengenai geopolitik ?3. Kiranya tulisan ini dapat menjadi bahan pengembangan pengetahuan kita tentang geopolitik .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK
2.1  Konsep dan Unsur Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu "geo" dan "politik". Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. "Geo" artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut.
Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Peranan-Peranan Geopolitik.
1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
 Unsur utama Geopolitik1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan. 2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasio.
2.2 Pandangan Para Pemikir Politik
Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis :
Friedrich Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang "primitif".
Rudolf Kjellen (1864 – 1922)
Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara "primitif" agar negaranya dapat ber-swasembada. (Darwinisme Sosial).
Karl Haushover (1869 – 1946)
Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua- benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing- masing dimpimpin satu bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika).
Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
 Teori Kekuatan Maritim: "Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.
2.3 Perkembangan Geopolitik Pra, Masa, dan Pasca Perang Dunia II
Pada saat Perang Dingin, atau dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan kontes penyebaran pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain serta sumber daya strategis antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Kontes antar keduanya yang lebih dikenal dengan kontes ideologi ini menyebabkan sistem dunia menjadi bipolar. Geopolitik pada masa ini digunakan untuk menjelaskan fenomena sistem dunia yang bipolar tersebut dan bagaimana kedua negara besar tersebut menyebarkan pengaruhnya satu sama lain. Runtuhnya tembok Berlin dan jatuhnya Uni Sovyet menandai berakhirnya kontes ideologi antar kedua negara tersebut. Hal tersebut menyisakan Amerika Serikat menjadi pemenang tunggal dalam kontes tersebut. Tak salah kemudian jika Fukuyama menyatakan berkhirnya Perang Dingin merupakan The End of History yaitu era ketika kontes ideologi liberalisme dan komunisme berakhir dan menyisakan liberalisme sebagai ideologi yang lebih baik.
Berakhirnya Perang Dingin tak hanya menyisakan liberalisme sebagai ideologi tunggal, namun juga mengubah tatanan dunia yang semua bipolar menjadi multipolar. Hal ini dibuktikan dengan munculnya kekuatan-kekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, pada tahun 1990an saat Perang Dingin berakhir terjadi Perang Teluk yang melibatkan Irak dan koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Pasca Perang Teluk ini menurut Presiden Amerika Serikat George W. Bush disebut sebagai eranew world order. Era new world order ini yang juga merupakan era berakhirnya abad ke-20 tak lagi diwarnai konflik-konflik perebutan wilayah atau pengaruh antar superpowers. Selain karena era new world order ini hanya menyisakan Amerika Serikat sebagai the only superpowers, menurut Samuel P. Huntington dalam thesisnya yang terkenal yaitu "The Clash of Civilizations", konflik-konflik masa depan tidak lagi merupakan konflik ideologi atau konflik ekonomi melainkan konflik antar peradaban. Lebih lanjut Huntington menyatakan bahwa "Nation states will remain the most powerful actors in world affairs, but the principal conflicts of global politics will occur between nations and groups of different civilization"
Geopolitik terkadang dipahami sebagai suatu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya, berdasarkan definisi ini dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik sudah lagi tak relevan mengingat sekarang ini banyak bermunculan aktor-aktor non-negara atau non-state actor dan juga isu-isu yang berkembang tak lagi menyangkut high-politics saja melainkan juga low-politics. Tetapi kalau geopolitik dipahami sebagai suatu ilmu yang berhubungan dengan pandangan komprehensif mengenai peta politik dunia, dapat dikatakan bahwa kajian geopolitik masih relevan. Kalau dalam era abad ke-19 geopolitik cenderung dipahami sebagai imperial knowledge hal itu dikarenakan adanya kesadaran bahwa dunia yang ditempati oleh negara-negara pada waktu itu merupakan closed political space seperti yang dinyatakan oleh MacKinder. Kemudian di era Perang Dingin geopolitik digunakan untuk menjelaskan kontes ideologi antara dua superpowers (Amerika Serikat dan Uni Sovyet) karena pada waktu itu Perang Dingin diwarnai oleh perebutan pengaruh antar keduanya, sehingga dibutuhkan semacam geostrategi untuk dapat memenangkan kontes tersebut. Dan di era new world order ketika negara tak lagi menjadi aktor utama dalam hubungan internasional karena banyak bermunculannya non-state actors seperti MNC,NGO, dll dan isu-isu yang dibahas juga mulai bergeser dari isu-isu high-politics kelow-politics menyebabkan fokus kajian geopolitik ini senantiasa berubah. Seperti yang dinyatakan Tuathail bahwa "Geopolitics is best understood in its historical and discursive context of use". Yang perlu ditekankan di sini adalah geopolitik menyangkut tentang bagaimana konteks keruangan (spatial) mempengaruhi perilaku negara-negara di dunia untuk bertarung dalam politik internasional.
2.4 Konsep Wilayah Sebagai Ruang Hidup
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai "wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya". Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
Indonesia yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 95°'BB – 141°45′BT, melintang di antara benua Asia dan Australia/Oseania serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, menyebar di sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.
Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
Barat: Samudera Hindia
Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik
 
Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.
 
 
 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Geopolitik :
Mempelajari keterkaitan antara kondisi geografis suatu negara dan perumusan kebijakan luar negerinya.
Mempelajari bagaimana kondisi geografis suatu wilayah dapat mempengaruhi keputusan politik, dan sebaliknya
Pada saat Perang Dingin, dinamakan dengan cold war geopolitics. Era ini ditandai dengan penyebaran pengaruh dan kontrol terhadap negara-negara lain antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Berakhirnya Perang Dingin mengubah tatanan dunia yang semula bipolar menjadi multipolar. Geopolitik Pasca Perang Dingin, Tidak lagi terpusat pada negara dan wilayah, namun dengan munculnya isu seperti HAM, lingkungan, minyak, dsb dijadikan instrumen untuk menguasai space.
Prospek Kajian Geopolitik di Masa DepanGeopolitik pada masa depan lebih menekankan pada penguasaan teknologi dan informasi,ekonomi, dan bahkan budaya. Munculnya kekuatan-kekuatan baru seperti Jepang, Cina, dan Uni Eropa yang nantinya diprediksi akan mampu mengimbangi kekuatan Amerika Serikat.
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
frenndw.files.wordpress.com/2011/03/geopolitik-kelompok-41.ppt
h4riyono.multiply.com/…/Kajian_Geopolitik_dan_Geostrateg… – Filipina

GEOPOLITIK INDONESIADilengkapi dengan Studi Kasus AmbalatBAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: Hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus Ambalat yang menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.B. Rumusan masalahDari latar belakang yang telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara dan ketahan Nasional?5. Apa yang menjadi salah satu studi kasus terkait tema, dimana hal itu merupakan informasi terkini pada bangsa Indonesia?C. Tujuan PenulisanTujuan pembuatan makalah ini adalah:1. Untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan2. Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi3. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.D. Metode dan teknik penulisanMetode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.E. Sistematika PenulisanSistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode dan tehnik penulisan serta sistematika penulisan.BAB II: Merupakan pembahasan yang menguraikan tentang tema yang dibahas berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi dari berbagai sumber.BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil dan saran – saran yang disampaikan penulis.
BAB IIPEMBAHASANGEOPOLITIK INDONESIA DAN STUDI KASUSNYA YANG RELEVAN
1. Geopolitik IndonesiaA. PengertianGeopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).B. Pengertian Wawasan NusantaraIstilah wawasan berasal dari kata 'wawas' yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata 'mawas' yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata 'nusa' yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara1. Wilayah (Geografi)a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)Kata 'Archipelago' dan 'Archipelagic' berasal dari kata Italia 'Archipelagos'. Akar katanya adalah 'archi' yang berarti terpenting, terutama, dan 'pelagos' berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, 'Archipelago' berarti lautan terpenting.Istilah 'Archipelago' adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam bahasa Belanda Indische Archipel yang semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan Andaman sampai Marshanai.b. Kepulauan IndonesiaBagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai, yaitu 'Hindia Timur', 'Insulinde' oleh Multatuli, 'nusantara'. 'indonesia' dan 'Hindia Belanda' (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama 'Indonesia' meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, 'Indo' berarti India dan 'nesos' berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.c. Konsepsi tentang Wilayah IndonesiaDalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)5. Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya, serta perlindungan lingkungan laut.Sesuai dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :1. Negara kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.2. laut territorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.3. perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.4. zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.5. landasan kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.d. Karakteristik Wilayah NusantaraNusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :Utara : 60 08' LUSelatan : 110 15' LSBarat : 940 45' BTTimur : 1410 05' BTJarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.2. Geopolitik dan Geostrategia. Geopolitik1). Asal istilah GeopolitikIstilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.2). Pandangan Ratzel dan kjellenFrederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hokum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negaradengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).3) . Pandangan HaushoferPandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :a) suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembangan, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan di lautan.c) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.4). Geopolitik bangsa IndonesiaPandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.b. GeostrategiStrategi adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langlkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya.3. Perkembangan wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnyaa. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie" tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara IndonesiaAsas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan "point to point theory " untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :1) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,2) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,3) Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarangDeklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.Demi kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :1) Persediaan ikan yang semakin terbatas2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia3) ZEE memiliki kekuatan hokum internasionalMelalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima "The United Nation Convention on the Law of the sea" (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.D. Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara1. WadahWawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:a. Wujud wilayahBatas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.b. Tata Inti OrganisasiBagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.c. Tata Kelengkapan OrganisasiTata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.2. Isi wawasan NusantaraIsi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar "BhinekaTunggal Ika", satuu tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.4) Satu kestuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah dan Lahiriaha. Tata laku batiniah berdaasarkan falsafah bangsa yang membentuksikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.E. Implementasi wawasan Nusantara1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah PancasilaFalsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasionala. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik1) Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.2) Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas dan aktif.b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.2) Tingakt perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.3. Penerapan Wawasan Nusantaraa. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.4. Hubungan wawasan Nusantara dan Ketahanan NasionalDalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian tujuan nasiaonal diperlakuakan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawsan nasional.Dalam proses pembangunan nasional untuk pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.Secara ringkas dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional merupakan konsepsi yang saling mendukung antara sebgai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.2. Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.A. Ambalat, Diplomasi Vs KonfrontasiAMBALAT kembali mencuri perhatian. Kapal perang Malaysia berkali- kali melanggar teritori Indonesia dan diusir armada angkatan laut kita. Mencuat pada 2005, mengapa krisis Ambalat kembali terjadi? Apa solusi terbaiknya? Ambalat adalah sebuah gugus pulau di sekitar 118.2558 Bujur Timur (BT)-118.254167 BT dan 2.56861 Lintang Utara (LU)- 3.79722 LU yang terletak di perairan Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan Timur. Sengketa Ambalat Indonesia-Malaysia menyeruak karena klaim kepemilikan. Pada 2005, krisis Ambalat ditandai dengan show of force kedua angkatan bersenjata, penembakan kapal nelayan kita oleh Malaysia, dan aneka aksi demonstrasi mengecam Malaysia. Ambalat disebut sebagai wilayah Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-undang No 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI yang telah sesuai dengan konsep hukum Negara Kepulauan (Archipelagic State). Undang-undang ini telah diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) ditetapkan dalam Konferensi III PBB di Montego Boy, Jamaika, 10 Desember 1982. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai dengan peta wilayah yang dibuat Malaysia pada 1979. Peta itu didasarkan pada The Convention on The Territorial Sea and the Contiguous zone 1958 dan The Continental Self Convention 1958.Peta Laut 1979 tersebut juga telah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam wilayah Malaysia. Malaysia memberi Ambalat (wilayah XYZ) kepada Shell atas dasar perjanjian bagi hasil (Production Sharing Contract ) pada 16 Februari 2005.Masalah PentingMasalah Ambalat menjadi penting bagi Indonesia karena setidak-tidaknya ia mencakup tiga dari empat variabel kepentingan nasional. Pertama, dari sisi keamanan nasional, ada masalah penjagaan integritas wilayah nasional yang cukup sensitif. Bagi kaum realisme politik internasional, masalah- masalah keamanan nasional semacam ini justru menjadi fokus utama kebijakan negara. Pengamat militer, Andi Wijayanto dalam wawancara TVOne (27/5/09) menyatakan, langkah Malaysia sejatinya bisa dimaknai sebagai upaya ingin menguji kedaulatan efektif kita atas Ambalat.Kedua, ada persoalan citra dan harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat dengan manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dengan memori kehilangan kita atas Sipadan dan Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim Malaysia atas Lagu "Rasa Sayange", reog dan batik misalnya. Artinya para patriot dan nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita harus tegak sebagai bangsa berdaulat.Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kitaDengan ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yang tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yang dijalankan kedua negara untuk menyelesaikan Ambalat. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yang paling rasional meski harus dikawal.Komunikasi DiplomatikPenyelesaian diplomatik dimulai dengan pembukaan komunikasi diplomatik Indonesia dengan Malaysia (keterangan pers Departemen Luar Negeri, Jumat 4 Maret 2005). Malaysia menjawab pada 25 Februari 2005 dengan menyampaikan pandangan mereka bahwa wilayah itu adalah wilayahnya. Presiden SBY kemudian berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi melalui telepon Senin 8 Maret 2005 sebelum meninjau Ambalat. Pembicaraan berlangsung konstruktif untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan Badawi pun akan mengirimkan Menteri Luar Negeri Malaysia untuk mengunjungi Indonesia.Diplomasi memasuki babak baru setelah Menlu Malaysia Syed Hamid Albar bertemu dengan Menlu RI Hasan Wirajuda di Jakarta (9/3/2005) bahkan diterima oleh Presiden SBY. Dalam pertemuan antarmenlu telah disepakati bahwa kedua belah pihak akan membentuk tim teknis yang akan melakukan perundingan ke arah penyelesaian Blok Ambalat. Pertemuan "penyelesaian diplomasi" pertama dilakukan pada 22 dan 23 Maret 2005. Pertemuan tim teknis Indonesia-Malaysia dilanjutkan di Langkawi pada 25-26 Mei, di Yogyakarta 25-26 Juli, di Johor Baru pada 27-28 September 2005 dan Desember 2005.Namun hingga 2006 masalah sengketa Blok Ambalat antara Malaysia dan Indonesia masih dalam proses perundingan oleh kedua negara dan belum ada penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua negara. Dalam pertemuan bilateral antara PM Abdullah Ahmad Badawi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Negara Tri Arga, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12-13 Januari 2006 telah disepakati bahwa, sengketa Blok Ambalat akan terus diselesaikan secara perundingan.Kedua, secara moral penyelesaian diplomasi lebih dipilih karena diplomasi merupakan instrumen politik luar negeri yang beradab, murah, dan terukur. Konfrontasi dan perang semakin banyak dicibir karena tidak hanya mahal tetapi juga karena efek rusaknya yang sulit terkontrol. Yang menyedihkan adalah analisa bahwa dari sisi Alutsista kita akan kalah. Perintah untuk tidak mengeluarkan tembakan dari kapal perang kita da cukup mengusir kapal Malaysia cukup bijaksana. Alasan lain, Indonesia dan Malaysia adalah tetangga serumpun yang ada dalam kerangka "the ASEAN Way" dalam penyelesaian aneka sengketa yang ada.Fase DiplomasiAlur penyelesaian diplomatik yang telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat. Jalan keluar ini ada tiga alternatif. Satu, negara yang bersengketa tidak menyepakati solusi dan membiarkan permasalahan ini tidak terselesaikan (baca: mengambang) dengan catatan negara yang bersengketa menyepakati suatu status quo. Dua, negara yang bersengketa tidak menyepakati batas, tetapi bersepakat untuk melakukan pengelolaan bersama. Tiga, negara yang bersengketa sepakat untuk membawa sengketa mereka ke forum penyelesaian sengketa. Alur penyelesaian diplomatik yang telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat.Jika diplomasi gagal maka krisis bisa kembali terjadi kapan saja. Konfrontasi akan sangat kontra produktif bagi hubungan bilateral, maupun stabilitas regional ASEAN ke depan. Krisis dan konfrontasi juga akan berakibat perluasan spektrum politik luar negeri tidak lagi semata menjadi pembahasan para elite decision makers tetapi meluas merambah ke wilayah keterlibatan publik. Ini tentu saja positif dalam konteks demokratisasi politik luar negeri agar kebijakan yang diambil accountable terhadap rakyat.Tetapi sayang, mencermati krisis terdahulu, keterlibatan publik lebih cenderung mengarah kepada ekspresi emosi, kemarahan, sweeping, ajakan berperang, penggalangan relawan dan sebagainya. Padahal eloknya keterlibatan itu lebih terarah kepada pernyataan sikap, artikulasi kepentingan, maupaun aksi yang rasional dan terukur.Penyelesaian Ambalat membutuhkan tidak hanya tekad dan upaya diplomasi bilateral berkelanjutan tetapi juga sikap saling respek untuk tidak melakukan provokasi. Selagi diplomasi masih bergulir, provokasi dan pelanggaran teritori tentu berbahaya. Bagi Indonesia, diplomasi juga harus dikawal dengan menunjukkan kewibawaan, kekuatan dan ketegasan. Kaum realis mengatakan, ''Jika ingin damai bersiaplah untuk berperang'' (if you want peace, prepare for war).B. Tanggapan dan Beberapa Solusi Mengenai Kasus AmbalatPendahuluanMalaysia dan Indonesia adalah dua negara tetangga yang sangat dekat, bukan hanya dari segi letak geografis tetapi dari segi budaya dan asal-usul bangsanya. Akan tetapi, walau serumpun dengan bahasa yang mirip, hubungan kedua negara tidak bisa dikatakan selalu rukun dan manis. Sejarah kedua bangsa pernah dihiasi tinta hitam peperangan, yang dikenal dengan Konfrontasi Malaysia Indonesia pada tahun 1962-1965. Beberapa kasus sengketa perbatasan wilayah pun pernah terjadi antara keduanya.Kasus yang paling baru, dan yang menjadi pembicaraan hangat beberapa bulan belakangan ini adalah sengketa kedua negara mengenai blok migas di perairan Ambalat di wilayah Sulawesi. Sengketa ini menjadi berita hangat yang menghiasi media massa, di Indonesia khususnya. Melalui makalah ini kami ingin mencoba melihat bagaimana sengketa ini diselesaikan jika memakai pemikiran Donald W. Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgiveness in Politics, dan tujuh langkah menciptakan perdamaian menurut Glenn Stassen dalam bukunya Just Peacemaking: transforming initiatives forJustice and PeacePokok Masalah : Perairan Ambalat di Laut SulawesiMasalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.Untuk memperjelas pokok permasalahan mengenai sengketa wilayah ini, kutipan dari tulisan Melda Kamil Ariadno, Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI, yang dimuat di Kompas, 8 Maret 2005, dapat membantu.Aksi dan Reaksi Yang DitimbulkanWalaupun pemerintah Indonesia dan Malaysia berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian dengan cara kekerasan bukanlah pilihan yang mau diambil, dan kedua pihak akan mengedepankan dialog melalui jalur-jalur diplomasi, masalah ini berkembang menjadi perdebatan seru karena kedua pihak sama-sama kukuh pada pendiriannya. Malaysia melalui Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Menlu Syeh Hamid Albar menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan uniteralisasi peta 1979, dan bahwa konsesi yang diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada diwilayah teritorial Malaysia. Sementara pemerintah Indonesia melalui pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Deplu, TNI, maupun presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melepaskan wilayah itu karena wilayah itu merupakan kedaulatan penuh Indonesia. Tentang hal itu jurubicara TNI AL, Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan kepada Asia Times, "We will not let an inch of our land or a drop of our ocean fall into the hands of foreigners."Di Indonesia masalah ini kemudian menjadi santapan media massa dan memancing reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sentimen anti-Malaysia dengan slogan "Ganyang Malaysia" pun lalu berkumandang. Kedutaan Besar dan Konsulat-konsulat Malaysia tiba-tiba disibukkan dengan aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang mengecam sikap Malaysia itu. Di beberapa daerah aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran bendera Malaysia dan penggalangan sukarelawan "Front Ganyang Malaysia." Pihak DPR-RI pun bersuara keras meminta pemerintah bertindak tegas ataspelanggaran terhadap wilayah kedaulatan RI di Laut Sulawesi. Di wilayah yang dipersengketakan pun ketegangan-ketegangan terjadi antara tentara Malaysia dengan TNI. TNI menggelar pasukan dan kapal-kapal perangnya di wilayah tersebut, yang dikatakan untuk mengimbangi kapal-kapal perang Malaysia yang sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan di Pulau Sebatik, yang berbatasan darat dengan Malaysia, TNI dan Tentara Diraja Malaysia saling mengarahkan moncong senjatanya, dan konon saling ejek pun kerap terjadi. Kapal-kapal perang Malaysia diberitakan mengganggu pembangunan mercusuar di atol Karang Unarang, bahkan sempat menangkap dan menyiksa seorang pekerjanya. Saling intimidasi antara kapal-kapal perang Malaysia dan kapal-kapal TNI AL terjadi tiap hari. Yang paling parah terjadi pada tanggal 8 April 2005, ketika KRI Tedong Naga saling serempet dengan KD Rencong di dekat Karang Unarang.Insiden serempetan dua kapal perang itu kembali menghangatkan suasana, padahal sebelumnya pada tanggal 22-23 Maret 2005, telah diadakan pertemuan teknis antara perwakilan kedua negara untuk mencari solusi yang damai. Menlu Malaysia pun telah diterima presiden, dan beberapa anggota DPR RI pun telah menemui PM Malaysia, untuk membicarakan langkah-langkah diplomasi. Kedua pemerintahan juga sudah sepakat melanjutkan dialog berkala setiap dua bulan.Analisis Masalah : "Forgiveness" dan "Just Peacemaking"Untuk mencari alternatif jalan keluar bagi masalah ini, kami akan memulai dengan melihat bagaimana reaksi sangat keras muncul dari masyarakat Indonesia terhadap isu ini. Padahal di Malaysia, menurut Menlu Malaysia dalam wawancaranya dengan Gatra, masyarakatnya tenang-tenang saja dan menyerahkan persoalan sepenuhnya di tangan pemerintah. Memakai pemikiran Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgivenessin Politics , reaksi keras semacam ini bisa dikatakan sebagai akibat memori kolektif sejarah 'kekalahan' Indonesia terhadap Malaysia. Memori masa konfrontasi dengan Malaysia di zaman Sukarno, dan kemudian kekalahan Indonesia dari Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional, serta merta membangkitkan kemarahan kolektif juga ketika Malaysia diberitakan 'berulah' lagi. Hal ini bisa dilihat dari porsi demikian besar yang diberikan media terhadap masalah ini. Selain itu terlihat juga melalui komentar-komentar yang dilontarkan, bukan hanya oleh masyarakat biasa, tetapi juga oleh para politisi. Banyak yang mendorong pemerintah untuk bersikap keras, bahkan Zaenal Ma'arif, seorang politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) meminta pemerintah untuk segera menyatakan perang melawan Malaysia.Bila ditarik lebih jauh lagi, memori kolektif 'kekalahan' terhadap Malaysia ini bisa dikaitkan juga dengan kenyataan bahwa jutaan orang Indonesia mengadu nasib sebagai pekerja kelas rendahan di Malaysia. Rasa rendah diri sebagai bangsa bisa jadi tanda disadari telah tertanam dalam memori kolektif bangsa, sehingga ketika ada gejolak sedikit saja, rasa 'terinjak-injak' itu begitu kuat. Namun demikian, kami menyadari juga bahwa untuk menelusuri memori kolektif ini, diperlukan penelitian lanjut yang lebih mendalam. Akan tetapi, dengan memperhatikan gejala-gejala yang ada, yaitu dalam reaksi keras masyarakat Indonesia, setiap kali terjadi 'persinggungan' dengan Malaysia , kami berpendapat bahwa langkah awal untuk menyelesaikan masalah dengan Malaysia untuk jangka panjang adalah dengan menelusuri dan mengungkapkan memori kolektif itu. Tanpa itu dilakukan, hubungan kedua bangsa yang bertetangga dan bersaudara serumpun ini, akan terus mengalami gejolak seperti yang terjadi belakangan ini.Selain mencermati reaksi keras masyarakat Indonesia, langkah berikutnya adalah mencermati tindakan Malaysia melakukan klaim atas blok Ambalat ini. Memang informasi yang dapat dikumpulkan tentang hal ini tidak begitu banyak, karena pemerintah Malaysia maupun media Malaysia kelihatannya tidak terlalu membicarakan hal ini dengan terbuka. Akan tetapi, kami tertarik melihat sikap Malaysia yang terlihat begitu enteng dalam melakukan klaim, dan juga begitu yakin akan posisinya.PM Malaysia ketika ditanya tentang protes Indonesia terhadap klaim Malaysia dengan enteng menyampaikan bahwa konsesi yang diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di wilayah teritorial Malaysia. "Petronas pasti mengerti bahwa wilayah itu adalah wilayah Malaysia karena jika itu wilayah orang lain, untuk apa Petronas sampai ke sana."Malaysia juga begitu yakin dengan pendiriannya menarik batas wilayah dengan memakai asas titik pulau terluar, yang berlaku bagi negara kepulauan, padahal Malaysia bukan termasuk Negara kepulauan. Bila memakai prinsip ini, maka terlihat bahwa klaim Malaysia tidak hanya akan mencakup perairan Ambalat saja, tetapi bisa jauh masuk ke dalam wilayah perairan antara Kalimatan bagian Timur dan Sulawesi Utara bagian Barat.Sikap enteng Malaysia ini oleh beberapa pihak diduga karena Malaysia menganggap masalah ini hanya masalah sumber daya alam. Sementara bagi Indonesia sengketa Ambalat bukanlah sekadar sengketa untuk mendapatkan sumber daya alam. Blok Ambalat merupakan wujud dari wilayah kedaulatan Indonesia. Kehilangan blok Ambalat berarti kehilangan sebagian wilayah kedaulatan. Bahkan blok Ambalat bisa menjadi taruhan bagaimana Indonesia mempertahankan kedaulatannya di wilayah yang dipersengketakan oleh negara lain. Rakyat di Indonesia melihat sengketa blok Ambalat lebih sebagai masalah kedaulatan dan harga diri bangsa ketimbang sekadar perebutan potensi sumber daya alam.Dengan mengadopsi tujuh langkah penciptaan perdamaiannya Glenn Stassen, apa yang dilakukan Malaysia ini jelas-jelas bukan langkah untuk menciptakan perdamaian. Karena itu adalah tidak ada artinya sama sekali ketika Menlu Malaysia mengatakan bahwa pihaknya siap berunding dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh klaimnya.Langkah pertama dalam penciptaan perdamaian menurut Stassen adalah menetapkan keamanan bersama (affirm common security), dengan membangun tatanan yang damai dan adil bagi semua pihak. Penetapan batas wilayah dengan membuat peta secara sepihak, dengan memakai pertimbangan menurut pengertian sepihak, seperti yang dilakukan oleh Malaysia, adalah tindakan yang bisa dianggap kebalikan dari langkah ini. Penetapan batas wilayah seperti itu justru menggoyahkan keamanan bersama, bahkan menciptakan ancaman bagi pihak yang lain. Ketika ancaman sudah terjadi, dialog yang mau diadakan pun akan menjadi lebih sulit untuk dijalankan dengan baik. Ini terlihat dalam pertemuan teknis Malaysia-Indonesia membahas masalah Ambalat yang diadakan di Bali tanggal 22-23 Maret lalu. Pertemuan itu berakhir tanpa hasil apa-apa, karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.Karena dalam kasus ini ancaman sudah terjadi, dan tatanan yang damai dan adil digoyahkan, langkah kedua yang dianjurkan Stassen perlu diperhatikan baik-baik. Itu adalah mengambil inisiatif lebih dulu untuk perdamaian (take independent initiatives). Dalam kasus ini, pihak yang manakah yang mengambil inisiatif lebih dulu untuk menyelesaikan masalah? Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa telah mengupayakan dialog atas klaim Malaysia ini sejak lama, yaitu sejak tahun 1980, tetapi tidak mendapat tanggapan berarti, sampai kasusnya menjadi besar karena diberikannya konsesi kepada Shell oleh Petronas Malaysia.Pemerintah Malaysia melalui Menlunya mengatakan bahwa justru Indonesialah yang melakukan inisiatif provokatif, dengan membangun mercusuar di atol Karang Unarang yang diklaim Malaysia sebagai wilayahnya, sedangkan Malaysia selalu siap untuk berunding. Hanya pertanyaan yang diajukan pihak Indonesia adalah berunding dengan kondisi seperti apa? Apakah dengan kondisi melakukan pengakuan implisit akan klaim Malaysia lebih dulu (dengan tidak memasuki lagi wilayah yang sudah diklaim Malaysia)? Pemerintah Indonesia bersikukuh dialog dilakukan dengan tetap membangun mercusuar itu, karena itu termasuk wilayahnya. Jalan tengah yang bisa ditawarkan adalah dengan membiarkan wilayah itu menjadi wilayah tak bertuan untuk sementara, sampai ditemukan titik temu melalui dialog. Namun, melihat perkembangan yang ada sekarang. Kelihatannya pilihan status quo itu juga enggan untuk diterima.Akan tetapi, ada langkah ketiga menurut Stassen, yaitu Talk to your enemy. Bicaralah, lakukan negosiasi/perundingan, cari jalan keluar dengan memakai metode-metode penyelesaian konflik Tentang hal ini, sudah dilakukan satu kali dan belum berhasil. Namun dijanjikan untuk bertemu kembali bulan Mei, dan kita harus menunggu.Sambil menunggu, langkah keempat mungkin bisa dilakukan. Itu adalah mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan. Penyelesaian konflik yang sudah terjadi harus mengingat hal ini. Kampanye-kampanye anti Malaysia dengan semangat berperang seperti membentuk Front Ganyang Malaysia, merekrut sukarelawan yang siap membela tanah air melawan Malaysia, harus ditinggalkan. Perang hanya akan meninggalkan kesengsaraan. Pengalaman konfrontasi berdarah di masa Soekarno seharusnya menjadi pelajaran. Banyak jiwa yang melayang dan perekonomian negara pun morat marit karenanya. Yang harus dikampanyekan adalah bagaimana menyembuhkan luka-luka bersama akibatmemori kolektif tadi itu.Selain itu, satu hal lain yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia adalah meningkatkan perhatiannya terhadap wilayah-wilayah terluar Indonesia. Sudah lama wilayah-wilayah perbatasan seperti di ujung Barat Sumatera, ujung Utara Sulawesi, ujung Selatan Timor, dan ujung Timur Papua, menjadi 'anak terlantar'. Perhatian melalui pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat penting. Sipadan dan Ligitan ditetapkan sebagai wilayah Malaysia oleh Mahkamah Internasional di tahun 1998 juga karena kedua wilayah itu tidak pernah 'disentuh' oleh Indonesia, namun dibangun dan dikelola oleh Malaysia.Langkah kelima dan keenam, yang menurut kami masih berkaitan erat adalah Memutus lingkaran setan kekerasan, turut serta dalam penciptaan perdamaian dan Mengakhiri propaganda saling menyalahkan, termasuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada yang dirugikan. Langkah-langkah ini sangat penting, dan dalam kasus Malaysia dan Indonesia, menurut saya kedua bangsa harus menoleh bersama ke belakang, sejarah konflik yang pernah terjadi antara kedua bangsa harus diungkapkan, dan kemudian mencari jalan untuk mengakhiri semua kecurigaan satu dengan yang lain .Kedua langkah ini terkait erat dengan teori Shriver, "mengungkapkan untuk mengingat kejahatan yang sudah dilakukan, dan kemudian mengampuni."Kemudian langkah yang terakhir adalah bekerja bersama-sama untuk menyelesaikan konflik ini dengan transparan dan terbuka. Semua upaya untuk pengungkapan masalah dilakukan dengan jujur dan terbuka untuk kedua bangsa. Kami tidak setuju dengan pendapat Menlu Malaysia yang mengatakan bahwa masalah ini hanya masalah teknis sehingga masyarakat Malaysia tidak perlu tahu. Ini hanya urusan dua pemerintahan.Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatannya harus dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dengan menyumbangkan opininya.PenutupDengan menerapkan tujuh langkah ini dalam proses perundingan, serta dengan menjalankan juga pengungkapan luka dalam memori kolektif kedua bangsa, masalah sengketa Ambalat ini menurut kami akan bisa diselesaikan dengan lebih menyeluruh. Bukan hanya sekedar menyelesaikan satu kasus yang sekarang saja, tetapi juga meletakkan dasar bersama untuk menghadapi masalah-masalah serupa di masa mendatang.Namun demikian, kami menyadari bahwa berteori selalu lebih mudah daripada menerapkan dalam kenyataan. Memakai cara Shriver dan Stassen untuk menyelesaikan sengketa Ambalat juga masih perlu dibuktikan. Akan tetapi, Glenn Stassen menunjukkan keberhasilan teorinya dalam menyingkirkan rudal-rudal balistik di Eropa, karena itu kami bisa optimis juga, kalau cara ini juga bisa saja berhasil di sini.
BAB IIIPENUTUP
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang saling berdekatan dan menjalin hubungan bilateral yang sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yang telah diambil oleh pihak Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Dan hingga kini yang menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang memperebutkan satu wilayah yang kaya akan sumber daya minyak. Malaysia mengklaim daerah Ambalat, yang terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yang memiliki bukti kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah tersebut. Sehingga hal ini membuat sautu hubungan yang kurang baik di antara dua pihak melalui konflik yang ditimbulkan. Dan parahnya, sampai sekarang belum didapatkan jalan keluar yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.Dari kesimpulan yang dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena hal ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yang kuat kepada seluruh dunia. Supaya mereka tidak dengan mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia. Indonesia telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yang bertautan dengan asas kemerdekaan yang telah direnggut bangsa Indonesia.Bagi masyarakat Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh untuk melakukan aksi kekerasan dan tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yang dimaksud. Kita harus tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, bukankah itu adalah hal yang paling baik untuk tidak menebar kebencian dan kerusakan di muka bumi ini. Untuk itu selesaikanlah kasus ini dengan cara damai mencapai jalan keluar yang saling menguntungkan Indonesia dengan negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.


Download Makalah GEOPOLITIK INDONESIA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah GEOPOLITIK INDONESIA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: