Oktober 24, 2016

Makalah falah

Judul: Makalah falah
Penulis: Falah Yuridho


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kita tahu bahwa semangat para pahlawan untuk memerdekakan Indonesia dari negara asing, menjadi salah satu tanda pemikiran yang di miliki orang-orang terdahulu, bahwasannya jika kekayaan yang di miliki Indonesia ini di kuasai sepenuhnya oleh negara asing maka begitu rugi masyarakat Indonesia dulu dengan "memberikan" kekayaan Indonesia kepada negara asing. Dan ternyata tidak demikian, masyarakat dahulu telah mengetahui bahwa kekayaan yang di miliki Indonesia ini, tidak se-kaya negara lain, dengan demikian Indonesia dengan segenap potensi yang di miliki, akan memperjuangkan meraih kemerdekaan dari jajahan negara asing dan berjuang mewujudkan negara yang adidaya.
Nasionalisme yang merupakan sebuah paham dimana azas kebangsaan menjadi sebuah dasar bagi umat sebuah bangsa dalam bertindak dan berprilaku. Maka pada 1 Juni 1945 Panitia Sembilan dibentuk. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945. Dan saat ini Indonesia yang telah merdeka dengan usianya sekarang 67 tahun (terhitung dari tahun 1945-2012), yang secara tersurat Indonesia telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sedangkan di Madinah sebagaimana sudah diketahui, Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Batas antara ajaran Islam dengan persoalan politik sangat tipis. Sebab ajaran Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan politik dan masalah ketatanegaraan. Peristiwa hijrah Nabi ke Yatsrib merupakan permulaan berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Kedudukan Nabi di Yatsrib bukan saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga kepala negara dan pemimpin pemerintahan. Kota Yatsrib dihuni oleh masyarakat yang multi etnis dengan keyakinan agama yang beragam. Peta sosiologis masyarakat Madinah itu secara garis besarnya terdiri atas :
Orang-orang muhajirin, kaum muslimin yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri atas beberapa kelompok suku seperti : Bani Qainuna, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
Pemeluk "tradisi nenek moyang", yaitu penganut paganisme atau penyembah berhala.
Pluralitas masyarakat Madinah tersebut tidak luput dari pengamatan Nabi. Beliau menyadari, tanpa adanya acuan bersama yang mengatur pola hidup masyarakat yang majemuk itu, konflik-konflik di antara berbagai golongan itu akan menjadi konflik terbuka dan pada suatu saat akan mengancam persatuan dan kesatuan kota Madinah. Hijrah Nabi ke Yatsrib disebabkan adanya permintaan para sesepuh Yatsrib dengan tujuan supaya Nabi dapat menyatukan masyarakat yang berselisih dan menjadi pemimpin yang diterima oleh semua golongan. Piagam ini disusun pada saat Beliau menjadi pemimpin pemerintahan di kota Madinah.

1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah terbentuknya Piagam Madinah?
Apa isi kandungan Piagam Madinah?
Bagaimana pengaruh Piagam Madinah terhadap masyarakat Madinah?
Apa itu Pancasila dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat Indonesia?
Apa persamaan Antara Pancasila dengan Piagam Madinah ?
1.3 Tujuan
Agar kita dapat mengetahui sejarah terbentuknya Piagam Madinah
Agar kita memahami tentang isi kandungan Piagam Madinah.
Agar kita dapat mengetahui bagaimana pengaruh Piagam Madinah terhadap masyarakat Madinah.
Agar kita dapat mengetahui pengertian pancasila dan pengaruhnya terhadap masyarakat Indonesia.
Agar kita dapat mengetahui persamaan antara Pancasila dan Piagam Madinah.

BAB 2
PENDAHULUAN
2.1 PIAGAM MADINAH DAN UUD 1945
Piagam madinah merupakan salah satu siasat dakwah rasul sesudah hijrah dari mekah ke madinah yaitu pada 622 M, yang memiliki maksud antara lain:
Untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga madinah.
Menegaskan eksistensi bahwa nabi muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat rasul allah, tapi juga memiliki sifat sebagai seorang kepala negara.
Rumusan yang  mengatur kebebadsan beragama, hubungan antara kelompok, kewajiban mempertahankan kehidupan, dan lainya.
Naskah ini dikenal sebagai "PIAGAM MADINAH" karena merujuk kepada piagam yang berarti sebuah naskah.
Piagam madinah di buat oleh negarawan yang berkedudukan sebagai rasulullah, tentunya sarat dengan nilai-nilai kebenaran transcedental, disampingmemuat nilai morality dan hukum produk manusia.
Piagam madinah sebagai konstitusi negara madinah, memiliki kesamaan dengan UUD 1945 dalam pembentukanya dimana para pembentuknya sama-sama mayoritas beragama islam.
2.2 JENIS KATEGORI HUKUM PIAGAM MADINAH DAN PANCASILA
>Syariat yaitu :
Hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulnya secara jelas terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.
>Fiqih yaitu :
Hukum –hukum hasil pemahaman ulama mujtahid dari dalil-dalilnya yang  Al-Qur'an dan Hadist), fiqih bersifat adaptif terhadap perbedaan pendapat dan juga perkembangan zaman.
>Siyasah Syar'iyah yaitu :
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam Negara yang sejalan atau tidak bertentangan dengan syari'at agama.
Menurut Prof.A.R.Taj, dilihat dari dasar sumbernya siyasah syar'iyah dibagi menjadi dua yaitu :
(1)   Siyasah Syar'iyah
(2)   Siyasah Wad'iyah.
-Dasar pokok Siyasah Syar'iyah adalah wahyu atau agama, manusia dan lingkungannya.Nilai dan norma transendental merupakan dasar bagi pembentukan peraturan yang dibuat oleh institusi kenegaraan yang berwenang. Syari'at merupakan sumber pokok bagi kebijakan pemerintah dalam mengatur berbagai macam urusan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-Siyasah Wad'iyah yaitu : peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang bersumber pada manusia sendiri dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, pengalaman-pengalaman, atau aturan-aturan terdahulu yang diwariskan.
Prosedur pembentukan Siyasah Wad'iyah hendaknya memenuhi unsur-unsur berikut ini :
Sejalan atau tidak bertentangan dengan syari'at islam.
Kedudukan manusia sama di depan hukum dan pemerintahan
Tidak memberatkan masyarakat untuk menegakkan keadilan, dapat mewujudkan kemaslahatan dan mampu menjauhi kemudharatan.
Dalam UUD 1945, memang tidak termuat dengan jelas kata islam (sama halnya dengan Isi Piagam Madinah) namun sifat/nilai keislaman tampak dengan jelas. Misalnya (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) dapat dipahami sebagai ungkapan-ungkapan yang mengandung prinsip monoteisme, yang dalam islam disebut tauhid, hal ini ditegaskan pada ayat (1) Pasal 29 yang berbunyi " Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa". Berbeda dalam konstitusi Amerika Serikat, misalnya, pada pasal tambahan dan amandemen disebutkan " Kongres tidak akan membuat undang-undang yang berkenaan dengan suatu agama". Ini menunjukkan kesekuleran Negara Amerika Serikat.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran secara umum tertuang dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah, antara lain :
Monoteisme
Dalam Piagam Madinah konsep tauhid terkandung dalam Mukaddimah, Pasal 22,23,42,47.Pasal UUD 1945 konsep monoteisme terkandung dalam sila pertama Pancasila, pasal 9, 29.
Persatuan dan kesatuan
Dalam Piagam Madinah, hal persatuan dan kesatuan tertuang dalam pasal 1,15,17,25,37. Pada UUD 1945 disebutkan dalam sila ketiga pancasila, Pasal 1 ayat (1), pasal 35 dan 36.
Persamaan dan keadilan
Piagam Madinah mengandung konsep persamaan dan keadilan, termuat dalam pasal 13,15,16,22,23,24,37,40. UUD 1945 termuat dalam sila kelima Pancasila, pasal 27,31,33,34.
Kebebasan beragama
Tertuang dalam pasal 25 di dalam Piagam Madinah, dan dalam UUD 1945 ddisebutkan pada pasal 29 ayat (2).
Bela Negara
Hal ini tersurat dan tersirat dalam pasal 24,37,38, dan 44 Piagam Madinah. Dalam
UUD1945 disebutkan dalam pasal 30.
Pelestarian adat yang baik
Pasal 2-10 Piagam Madinah dengan jelas menyebutkan nama macam-macam kelompok dan adat kebiasaan (kebiasaan) mereka yang boleh dijalankan yaitu gotong royong, dalam pembayaran diat dan tebusan tawanan. Dalam UUD 1945 , termuat dalam pasal 32.
Supremasi Syari'at
Dalam Piagam Madinah disebutkan, penyelesaian perselisihan ditetapkan menurut ketentuan Allah dan keputusan Muhammad SAW(Pasal 23,42). Dalam UUD 1945 tidak terdapat rumusan seperti itu, keberlakuan hokum agama adalah konsekuensi logis dari pengamalan sila pertama pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
Politik Damai dan proteksi
Konsep damai dan proteksi internal terkandung dalam pasal 15,17,36,37,40,41,47 dan sikap perdamaian secara eksternal ditegaskan pada pasal 45 Piagam Madinah.Dalam UUD 1945, politik perdamaian disebutkan dalam Pembukaan, Pasal 11, 13.
Isi UUD 1945 sesuai dan tidak ada yang bertentangan secara hakiki dengan islam. Namun memiliki perbedaan yang cukup besar terdapat pada kejelasan tentang penunjukkan terhadap syari'at agam tertentu. Dalam Piagam Madinah tertuang " Penyelesaian (perkara perselisihan) menurut hokum Allah dan (putusan) Muhammad Rasulullah SAW. Jelas menunjukkan ke syari'at Islam. Namun dalam UUD 1945, Ungkapan " Ketuhanan Yang Maha Esa" dan " Agama", tidak hanya tertuju ke agama islam. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun di dalam prinsip terdapat kesamaan, yaitu kedua konstitusi menganut paham urusan agama merupakan bagian dari urusan Negara, dan hukum agama merupakan sumber bagi hukum Negara.
Sekalipun dalam segi pelaksaan UUD 1945 masih ada kekurangan, namun kedudukan agama cukup terhormat dan sudah cukup baik. Dimana Pemerintah telah mengapresiasi banyak hukum islam ke dalam legal formal (Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama, Undang-undang Hukum Wakaf, dll). Prinsip demikian sejalan dengan Piagam Madinah yang menempatkan agama dan Negara sebagai satu kesatuan.Urusan agama dan Negara, secara tidak terpisah, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 ANALISIS PIAGAM MADINAH DAN PANCASILA
Analisis sejarah mengenai fungsi Piagam Madinah dan kebijakan politik Nabi SAW sangat penting untuk dilakukan dan di-update kembali. Sebab, hal itu menjadi cermin untuk memahami konsepsi Islam mengenai hubungan agama dan kebijakan sosial, atau dalam konteks modern: agama dan negara bangsa (nation state). Terlebih lagi, fenomena keberagamaan dewasa ini memunculkan beberapa golongan yang bersikukuh mewajibkan adanya formalisasi syariat dan negara Islam, serta menganggap Pancasila sebagai ideologi sekuler yang tidak wajib ditaati.
Nabi Muhammad SAW datang ke Yastrib tidak bermaksud mendirikan sebuah negara Islam secara simbolis. Karena, masyarakat yang dihadapi oleh Nabi sangat plural: Muslim Muhajirin, Muslim Anshar (Aus & Khazraj), 3 Suku Yahudi (Nadhir, Quraizhah, & Qainuqa'), dan sebagian kecil Nasrani serta penyembah berhala. Pluralitas etnis dan agama disikapi Nabi bukan dengan memaksakan agama tertentu (Islam) menjadi dasar 'konstitusi' masyarakatnya, melainkan membuat traktat politik yang mampu mengakomodir semua golongan.
Itulah perjanjian (mitsaq) Madinah.Di kemudian hari, para pakar sejarah mengakui bahwa Madinah yang dipimpin Nabi kala itu menjadi prototype pertama masyarakat yang berkonstitusi dan diikat dengan perjanjian tertulis.Masyarakat itu, di kemudian hari, juga disebut dengan masyarakat mutamaddin (berperadaban).
Inti Piagam Madinah
Teks Piagam Madinah bisa kita dapatkan dari kitab sirah Nabi tertua yang pernah ditemukan, yakni as-Sirah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyam, pada Bab ar-Rasul Yuwadi'u al-Yahud (Rasulullah Mengikat Perjanjian dengan Yahudi). Dalam tulisan ini, hanya disebutkan tiga poin penting yang menjadi paradigma mendasar dari piagam itu.
Poin pertama piagam itu menyebutkan begini: "Surat perjanjian ini dari Muhammad; antara orang beriman dan Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, serta yang mengikuti mereka, menyusul mereka, dan berjuang bersama mereka; bahwa mereka adalah satu umat".
Poin lain menyatakan: "Bahwa kabilah Yahudi, baik mereka sendiri atau bersama pengikut mereka, mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini". Poin terakhir menuturkan: "Bahwa barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatannya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan".
Substansi yang Sama
Sebagai sebuah ikatan perjanjian politis antar umat beragama, Piagam Madinah memiliki beberapa kesamaan substansi dengan Pancasila.Pertama, sama-sama dibangun atas dasar kesatuan umat, yang menghuni sebuah batas teritorial tertentu.Hemat saya, ini bahkan sudah mampu melampaui konsep negara bangsa kini, dimana kesatuan didasari oleh kesamaan senasib-sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat: satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada musuh yang datang menyerang. Perjanjian dalam piagam itu dapat berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat, justru di saat genting ketika Muslimin akan menghadapi serbuan Quraisy. Pancasila pun kini masih eksis, hingga belakangan ini, pasca dibukanya kran demokrasi, muncul beberapa kalangan yang menolak Pancasila, kendati ia lahir dan tinggal di bumi Indonesia.
Kedua, Piagam Madinah memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.Demikian pula, Undang-Undang kita yang menjamin eksistensi agama dan peribadatan tiap warga negaranya.
Ketiga, perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat zalim (la 'udwana illa 'ala azh-zhalimin).Zalim adalah lawan dari adil. Siapa yang tidak melakukan kewajibannya dan melanggar hak orang lain, maka dia akan diberi sanksi sesuai kezalimannya, tanpa memandang pada etnis atau latar belakang agamanya.
Keempat, Piagam Madinah mengakomodir semua golongan, justru dengan tanpa mencantumkan secara eksplisit "syariat Islam" ke dalam body-text-nya.Pancasila dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebenarnya sudah lebih mending, karena sudah secara tegas mengafirmasi kepercayaan monoteis. Di samping itu, spirit yang diperoleh dari piagam ini adalah, bahwa tidak ada golongan yang mendapakan hak lebih sebagai warga negara dibanding golongan yang lain. Kesamaan derajat dihadapan konstitusi inilah yang kemudian mendasari salah satu isi Pidato Bung Karno pada hari kelahiran Pancasila, 1 Juni 1945. Beliau mengatakan: "Kita hendak mendirikan suatu negara "semua buat semua". Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi "semua buat semua".
Aktualisasi nilai-nilai Piagam Madinah dan Pancasila tentu masih bisa dilakukan; dimunculkan makna-makna baru yang lebih relevan.Sebagaimana Pancasila yang perlu untuk dikontekstualisasikan kembali, bagaimana agar tetap relevan diimplementasikan di masa kini, demikian pula Piagam Madinah itu.Hal penting yang bisa diperoleh dari upaya kontekstualisasi itu adalah bahwa kita wajib melihat kepada substansi, bukan simbol-formalnya.Formalitas simbol sering hanya menjadi jargon kosong yang bisa menumbuh-suburkan virus "pemberontakan dan pengkhianatan" terhadap bangsa sendiri.Munculnya paham ala NII, agaknya memang karena konsep mendasar Pancasila kurang dipahami dengan baik oleh segenap lapisan masyarakat awam.
3.2 Memaknai kembali Piagam madinah dan pancasila
14 abad Muhammad SAW telah wafat,namun gaung keberhasilan sebagai pemimpin tak berlalu jua,salah satunya adalah membentuk Madinah menjadi sebuah Negara Multi etnis dengan berbagai latar belakang,disatukan melalui sebuah Piagam yang dikatakan oleh H. Zainal Abidin Ahmad sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia yang lebih tua dari piagam magna charta yang disebut Piagam Madinah. Madinah oleh Nabi dijadikanya Negara plural yang menjunjung tinggi prinsip tasamuh (toleransi),serta tak ketinggalan pula ia berhasil menyampaikan misi utamanya,menegakkan kalimat Tauhid tanpa melukai prinsip toleransi.
Indonesia terdiri dari kumpulan banyak etnis dan suku bangsa,yang tentu punya budaya berbeda,juga berkembang agama yang berbeda pula,kondisi tersebut sama dengan madinah dulu kala,berdiri di atas perbedaan. Kata pembuka dalam konstitusinya pun hampir sama,dalam awal piagam madinah menyebutkan Bismillahirrahmanirrahiim (Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang) yang dilanjutkan dengan Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka." Begitu juga dengan naskah pembukaan UUD 1945 disebutkan Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa. Keduanya menyelipkan nama Allah,bukti bahwa islam berpartisipasi membentuk berdirinya Negara tersebut.
Dalam piagam madinah tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan salah satu pihak manapun,bahkan islam itu sendiri yang berjasa dalam pembentukan piagam ini atas jasa Rasulullah,ini menunjukan piagama madinah memang ditujkan untuk kebersamaan umat,begitupun Pancasila,secara tekstual tidak ada tendensi golongan tertentu yang diuntungkan adanya pancasila ini,namun harus dimengerti baik nilai nilai islam dan nilai nilai pancasila menjadi suatu grundnorm atau norma dasar baik di madinah maupun Indonesia. Menurut sang penggagas,Prof. Hans Kellsen,grundnorm itu ada untuk menjiwai segala peraturan yang ada termasuk konstitusi Negara dan peraturan dibawahnya,namun grundnorm tersebut bersifat abstrak (non materiil) yang artinya ia tidak ada dalam peraturan yang ada secara materiil.
Dilihat dari segi materiil,pancasila khususnya konstitusi kita UUD 1945  dan piagam madinah mempunyai beberapa kesamaan,setelah tadi pada pembukaan,pengakuan persamaan hak juga disertakan keduanya,dalam piagam madinah disebutkan dalam pasal 25 ayat 2  "Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka". Dalam konstitusi kita dalam pasal 29 ayat 2 menyebutkan "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam ihwal pertahanan Negara piagam madinah menyampaikan," Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan." Begitu juga dengan UUD disebutkan dalam pasal 30 ayat 1 bahwa," Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara".
Ketika terjadi sengketa kita tahu bahwa sesuai UUD pasal 1 ayat 3  Negara ini adalah Negara hukum,bukan Negara kekuasaan atau selera  artinya segala sesuatu harus dikembalikan pada peraturan hukum yang ada,dalam hal ini di  dalam piagam madinah pasal 23 menyebutkan "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW". Konsep Government by law sudah ada sejak zaman nabawi,dan baru dirumuskan di negeri ini  pada akhir masa Orba. Meskipun pada kenyataanya yang terjadi adalah Government by men.
Mungkin itu sekian dari banyak kesamaan antara Piagam madinah dan konstitusi kita,meskipun juga ada beberapa perbedaan mendasar,seperti UUD 1945 yang mengatur mekanisme jabatan Eksekutif,Legislatif, dan Yudikatif. Perlu dicatat, piagam madinah prinsipnya perjanjian,bukan peraturan. Namun itu bukan masalah. Sebagai umat islam,kiranya kita tidak salah menghayati kembali bagaimana prinsip toleransi piagam madinah. Kemudian diimplementasikan dengan kondisi sekarang ini,mungkin baik norma pancasila dan norma islam jauh dari apa tujuan yang tertulis. Saatnya bagi kita umat islam menghayati kembali isi piagam madinah untuk kelancaran kehidupan berbangsa dan bernegara,dengan mensejajarkan kepada pancasila,bukan sulit untuk membenahi keadaan yang ada sekarang ini. Dengan kata lain,spirit kita hidup selain dilandasi norma norma pancasila,norma norma yang islami juga kita tanamkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemudian propaganda yang berkembang dengan mengislamkan spirit kehidupan bernegara,adalah dapat memecah prisip toleransi yang ada,dibuktikan dengan adanya beberapa kelompok yang mereka katakan "egois",tidak toleran, dan mau menang sendiri. Dan pengakuan sebagai minoritas semakin mengukuhkan bahwa mereka itu tertindas. Padahal yang kita tahu Negara ini bukan Negara sekuler bukan juga Negara agama,artinya meskipun bukan Negara agamis yang segala peraturan yang ada diambil dari norma norma agama tapi Negara ini juga butuh spirit religious untuk kehidupan bernegara. Kita tidak bisa meninggalkan prinsip ketuhanan begitu saja. Bukan juga memutlakan Norma agama sebagai yang utama,tapi adalah kepentingan bersama untuk mencapai persatuan.
Mungkin saja diantara kita sendiri ada yang beranggapan mengislamkan kehidupan bernegara sama saja mendukung kekhalifahan yang dikhawatirkan menggerus prinsip tasamuh yang sudah berlangsung lama,mengenainya di Negeri ini ada segolongan yang menyerukan Kekhalifahan menjadi system negeri ini,seakan kekhalifahan adalah mutlak,bisa memperbaiki segala aspek kehidupan,namun bagaimana jika abuse the power masih dilakukan oleh oknum,terlepas dari system,mau bagaimana lagi. Yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah system kekhalifahan,namun sosok kekhalifahan,sosok yang mau merakyat. Apalagi rakyat kecil,mereka tak peduli apa itu sistem,apa itu khalifah,yang mereka tahu,besok makan apa,sosok berjiwa khlaifah akan tau yang rakyat mau,semoga rakyat kita khususnya islam mau mengerti sejarah dien mereka yang pernah Berjaya dan diakui dunia.
Terakhir poin yang dapat kita petik,adalah dengan menghayati piagam madinah dan pancasila dengan baik kita bisa mencapai persatuan dan kesatuan secara hakiki,tanpa ada perpecahan. Meskipun diantara kedunya terdapat perbedaan secara substansi terminologi dan histori territorial,saatnya kita mengeneralisir perbedaan menjadi sebuah wacana persatuan tanpa meninggalkan spirit iman,bukan tidak mungkin konflik horizontal dan vertical hanyalah menjadi sebuah cerita kelam bersama penjajahan kompeni dan Nippon yang akan terkubur di lubang bernama sejarah.
BAB 4
KESIMPULAN
Ada persamaan dan perbedaan diantara komitmen dalam Piagam Madinah dan Pancasila.Persamaan diantara keduanya adalah adanya komitmen persatuan dan perlakuan adil yang berlaku dalam kesatuan komunitas. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa Piagam Madinah dibuat pada masa perang sehingga isinya berkaitan dengan komitmen memikul biaya bersama selama perang sedangkan Pancasila yang ada pada masa damai berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan/ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti bunyi sila ke lima. Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai kepala negara. 
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah tidak melebelkan "negara Islam", tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat "kontrak social".  Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi.  Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://elfanhidayat.blogspot.com/2011/03/piagam-madinah-dan-uud-1945.htmlhttp://fsaijogja.wordpress.com/2012/02/28/piagam-madinah-dan-pancasila/http://ardinarendr.blogspot.com/


Download Makalah falah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah falah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: