Oktober 20, 2016

makalah ekonomi

Judul: makalah ekonomi
Penulis: Muhamad Zhary


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dewan Komisioner
Muliaman D. Hadad, PhDKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Dharmansyah Hadad lahir di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 April 1960. Lulusan sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1984 ini melanjutkan pendidikan S2-nya di John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 1990, dan memperoleh gelar Master of Public Administration setahun kemudian. Pada 1996, Muliaman menyandang gelar PhD dalam bidang Business and Economics, dari Monash University, Melbourne, Australia.Muliaman mengawali kariernya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia di Mataram sejak 1986. Pada 2003 dia diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan, dan dua tahun kemudian dia menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Muliaman Dharmansyah Hadad diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tanggal 22 Desember 2006 dan dilantik pada 11 Januari 2007.
Muliaman juga aktif sebagai ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Indonesia dan menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti menjadi dosen Pascasarjana Universitas Indonesia dan dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, serta pernah menjabat Ketua Ikatan Alumni UI Fakultas Ekonomi periode 2007-2010.
Sosok Sekjen Pengurus Pusat ISEI (2003-2006 dan 2006-2009) ini dilantik kembali untuk masa jabatan kedua Deputi Gubernur BI sesuai Keputusan Presiden RI No.75/P Tanggal 21 Desember 2011 dan dilantik pada 29 Desember 2011. Pada 18 Juli 2012, Muliaman Dharmansyah Hadad ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Ketua Fokus Group Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (PP-ISEI) ini dilantik pada 20 Juli 2012 oleh Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
DR. Rahmat Waluyanto, MBAWakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Ketua Komite Etik Penyandang gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini telah lama berkiprah di Kementerian Keuangan. Rahmat Waluyanto mengawali karier pada 1985 sebagai staf pada Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan.Pada 2005, pria kelahiran Lampung, 3 Oktober 1956 itu diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan setahun kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan hingga Juli 2012. Rahmat Waluyanto yang juga lulusan MBA bidang Finance dari University of Denver, Colorado, Amerika Serikat pernah menjabat sebagai Alternate Governor IMF atau Gubernur Bank Indonesia yang menjadi Governor IMF di Washington, D.C., AS.
Pada 18 Juli 2012 silam, peraih gelar PhD dalam bidang Accounting dan Finance dari University of Birmingham, Inggris, ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan pada 20 Juli 2012 mengambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017. Dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2012, Rahmat Waluyanto diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Komite Etik OJK merangkap anggota.Nelson Tampubolon, SE, MSMAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Penyandang gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat dan gelar Master of Science in Management (MSM) di Arthur D Little Management Institute, Boston, Amerika Serikat, ini dilahirkan di Balige, Sumatra Utara, pada Januari 1954. Nelson Tampubolon mengawali kariernya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai Staf Umum Pengawasan Bank selama setahun mulai 1982.Pada 1983, dia menjalani tugas belajar di New York, AS, dan pada 1988 diangkat sebagai Kepala Seksi di Bidang Pengembangan Organisasi BI. Setelah menjalani promosi dan rotasi di beberapa direktorat, Nelson diangkat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada 2002. Sejak 2005 hingga 2008, dia menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Singapura dan selanjutnya sebagai Direktur Direktorat Internasional pada 2008 hingga Januari 2012.
Alumnus Lembaga Pertahanan Nasional Angkatan XIII (2005) ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Nelson Tampubolon mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.Ir. Nurhaida, MBA.Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perempuan kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 27 Juni 1959 ini meraih gelar Insinyur di Bidang Kimia Tekstil dari Institut Teknologi Tekstil Bandung, Jawa Barat. Dia juga menuntaskan pendidikan Master of Business Administration dari Indiana University, Bloomington, Amerika Serikat.Nurhaida mengawali jenjang kariernya di pemerintahan setelah bergabung di Kementerian Keuangan pada 1989. Pada 2006, dia menjabat sebagai Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan Keputusan Presiden Nomor 20/M Tahun 2011 Tanggal 21 Januari 2011.Pada 18 Juli 2012 Nurhaida ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012. Dia dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.DR. Firdaus Djaelani, MAAnggota Dewan Komisioner OJK Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Firdaus Djaelani mengawali karier pegawai negeri sipil sebagai staf Departemen Keuangan pada 1981. Pria kelahiran Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 17 Desember 1954 ini pernah menjabat sebagai anggota ataupun ketua tim pelaksana berbagai penelitian dan persiapan undang-undang seperti UU Asuransi, UU Dana Pensiun, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Anti-Pencucian Uang, dan masih banyak lagi.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen pada 1993 yang berpengalaman sebagai regulator maupun pelaku industri di sektor perbankan maupun sektor keuangan non-bank (khususnya asuransi) ini diangkat menjadi Direktur Direktorat Asuransi DJLK, Departemen Keuangan, tepatnya sejak 2000 hingga 2006. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Penjaminan & Manajemen Risiko LPS sejak 2005 hingga 2008. Lulusan strata 2 jurusan Ekonomi di Ball State University, Indiana, Amerika Serikat, 1988, ini diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS pada 2008, hingga April 2012.
Penyandang gelar doktor dari Universitas Gadah Mada sejak 2012 ini juga aktif sebagai Ketua Indonesia Senior Executive Association (ISEA), duduk dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), dan Penasihat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2009. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (2006-2011), Wakil Perhimpunan Masyarakat Madani (2002-2006), dan Pengurus Badan Musyawarah Betawi (1982-1990).Firdaus Djaelani ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 pada 18 Juli 2012. Dia mengucapkan sumpah atas pelantikannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.DR. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, S.H., LLMAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono mengawali kariernya sebagai staf di Bagian Pemeriksaan Kredit, Urusan Perencanaan Pengawasan Kredit Bank Indonesia sejak 1980. Perempuan kelahiran London, Inggris, pada 21 Juli 1954 ini meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1979 dan gelar Legum Magister dari Washington College of Law, The American University, Amerika Serikat, pada 1984.
Pada 2001 penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia itu diangkat sebagai Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia dan pada 2003 diangkat sebagai Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia. Kusumaningtuti pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia pada 2006. Setahun kemudian dia didaulat sebagai Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia BI. Dan pada 2010, Kusumaningtuti diberi amanat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia New York, AS, selama dua tahun.Pada 18 Juli 2012 peraih gelar Master of Law International Law dan Legal Studies serta Phd di The American University, Washington D.C., AS, ini ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Prof. Dr. Ilya Avianti, S.E., M,Si., Ak. CPAAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Merangkap Ketua Dewan Audit Sosok kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 7 Juli 1959 ini memulai karier sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, Bandung, pada 1985. Ilya Avianti juga meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan, Magister Sains Akuntansi, hingga Doktor Akuntansi di kampus yang sama.
Sejak 2002 Ilya Avianti tercatat aktif di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan terakhir menjabat sebagai Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia. Dia juga menjadi tenaga ahli Menteri Keuangan periode 2005-2006.Pada 2007, Ilya menjadi tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua tahun kemudian, posisinya beralih menjadi Pelaksana Tugas Auditor Utama Keuangan Negara VII pada Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK RI merangkap staf ahli. Setelah menjadi kandidat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Guru Besar sekaligus dosen tetap Fakultas Ekonomi Unpad ini mundur dari jabatan yang telah didudukinya sejak 2010 tersebut.
Pada 18 Juli 2012, Ketua Dewan Konsultatif Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Anggota Kehormatan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) itu ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan disumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
Dr. Ir. Anny Ratnawati, M.ScAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Anny Ratnawati mengawali kariernya sebagai pendidik sekaligus peneliti pada Program Studi Pendidikan dan Pembangunan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manjemen, Institut Pertanian Bogor (IPB). Perempuan kelahiran DI Yogyakarta pada 24 Februari 1962 itu meraih gelar Insinyur Agribisnis pada 1985, menuntaskan pendidikan Master of Science pada 1989, dan mendapatkan gelar Doktor Ekonomi Pertanian pada 1996 di kampus yang sama.
Anny pernah mendapat tugas dalam OPEC Fund for International Development Governor for Indonesia pada 2008. Dia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Departemen Keuangan (Februari 2008 - Juli 2008). Pada 2008-2010, penyandang master dan doktor bidang ekonomi makro dan sektor finansial ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Republik Indonesia pada 2008, dan sebagai Wakil Menteri Keuangan, Republik Indonesia sejak Mei 2010 hingga sekarang.
Pada 18 Juli 2012, Anny Ratnawati ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 dan mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan 2012-2017.
DR. Halim Alamsyah, SH, SE, MAAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-Officio Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
IntegritasIntegritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.ProfesionalismeProfesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.SinergiSinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.InklusifInklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.VisionerVisioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
Dewan Komisioner OJK
Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.Pungutan Otoritas Jasa Keuangan bisa dilakukan terhadap industri keuangan karena merupakan amanat undang-undang dan manfaatnya dikembalikan ke industri tersebut berupa tumbuhnya kepercayaan masyarakat.
"Financial Services Authority di sejumlah negara menerapkan hal yang sama, yakni bisa didanai dari industri keuangan," kata Deputi Komisioner Pengawasan Industi Keuangan Non-Bank OJK Ngalim Sawega dalam Media Gathering di Balikpapan, Kamis.
Ia menjelaskan, dengan pungutan itu, OJK bisa melakukan pengelolaan dan pengawasan dalam rangka menjadikan industri keuangan yang sehat. Jika industri keuangan itu dinilai sehat maka bakal mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Emiten, misalnya, jika ingin menerbitkan obligasi atau saham kalau dinilai sehat oleh OJK maka "jualannya" pasti laku. Selain itu, bank yang sehat dapat bebas menentukan besaran suku bunga simpanan nasabah tanpa ragu dan merasa tertekan."KAP (Kantor Akuntan Publik) dan lembaga rating juga memungut fee, yang benefitnya datang kemudian," katanya.Ngalim menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan yang didanai antara lain melalui pungutan bakal memberi kepastian bahwa industri keuangan dikelola dengan baik dan keuntungannya akan diterima industri. Sementara pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsyi mengatakan OJK masih harus menjelaskan struktur biaya dalam menentukan besaran pungutan tersebut.Besaran "fee" itu, katanya harus logis, rasional, beralasan, bisa diaudit dan akuntabel. Akuntabel dalam pengertian terpercaya, diandalkan, dan terukur. Jika itu dipenuhi, maka secara politik OJK telah menjaga keterwakilan industri, melakukan regulasi, pengawasan, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa. OJK per 1 Maret 2014 akan menarik pungutan kepada IKNB, bank dan emiten sebesar 0,03 persen dari total aset. Besaranya akan naik secara bertahap hingga 0,045 persen pada 2016. Pungutan ini menimbukan pro-kontra di industri keuangan.


Download makalah ekonomi.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca makalah ekonomi. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: