Oktober 20, 2016

MAKALAH DEMOKRASI NEGARA KONSTITUSI

Judul: MAKALAH DEMOKRASI NEGARA KONSTITUSI
Penulis: Nz Fahmana


DEMOKRASI, NEGARA DAN KONSTITUSI
DEMOKRASI
A.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatunegara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut.Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dankemasyarakatan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara,karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
 Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyatdiikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu keputusan dankebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan sertasebagai pengontrol terhadap pelaksanaanya, baik secara langsung oleh rakyatatau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tiranimayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang sama-sama bahaya.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnyamelalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan beradadi tangan rakyat mengandung tiga hal:
Pertama: pemerintah dari rakyat (government of the people).
Kedua: pemerintahan oleh rakyat(government by people). 
Ketiga: pemerintahan untuk rakyat(government for people).
B.Demokrasi di Indonesia
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun cirri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.Kekuasaan yang dimiluki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas.
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar.Hak-hak tersebut meliputi Hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, Hak beragama, Hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak persamaan perlindungan hukum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secarahukum setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelami
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara daritindakan sewenang-wenang oleh negara.
8. Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut "demokrasi konstitusional" dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerjasama dan konsesus. Tolenrasi berarti kesedian untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat, kerjasama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.
Macam-macam Demokrasi
Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
1) Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Namun dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
Tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
Musyawarah tidak akan efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.Sistem pemilihan ada dua macam yaitu pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen.Sementara itu, pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orangdi lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.
3)Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton
 
Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politiktanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyatdalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orangdianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kianlebar, kepentingan umum pun diabaikan.Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).
b. Demokrasi Material
Demokrasi material menitik beratkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan.Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual. Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur karena berkembang dinegara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandiadan Hongaria dengan ciri-ciri:
sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia).
sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat
sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan.
sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalamnegara.
c. Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapidi perlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
Demokrasi di tinjau dari prinsip ideologinya
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi yang di dasari dan di jiwai oleh pandangan liberalisme yaitu suatu paham yang menentukan pada kebebasan individu yang sangat luas dan longgar tanpa mengabaikan kepentingan umum. 
b. Demokrasi rakyat (demokrasi komunis)
Di namakan demokrasi proletar, yang di dasari dan di jiwai paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial dan masyarakat ideal.
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. 
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakaioleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas rule of law, antara lain sebagai berikut :
Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang. 
Kedudukan yang sama dalam hukum.
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Trias Politica
Indonesia menganut paham Trias Politica (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga. Trias Politika di wujukan dalam tiga lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.
1. Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten / kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya membentuk undang-undang dan melakukan pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
2.Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.
3. Yudikatif
Badan Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1) Periode 1945-1959 demokrasi pada masa revolusi (Demokrasi Parlementer)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer.Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.Meskipun ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain.Sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal iniditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai "Ayah" dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check And balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya perananABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir.Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
Contoh Kebudayaan Demokrasi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a. Pemilihan umum 
 Pemilihan umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Mulai tahun 2004, pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat pusat dandaerah serta pasangan presiden dan wakil presiden. Bagi negara, pemilu menjadi tonggak pelaksanaan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat melaksanakan haknya untuk memilih wakil di parlemen serta pemimpin negara. Pelaksanaan pemilu menunjukkan perilaku demokratis dalam suatu negara. Melalui pemilu, pelaksanaan pemerintahan dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat. Setiap warganegara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa paksaan, tekanan,dan pengaruh pihak lain.
b. Pemilihan kepala daerah 
 Pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan pelaksanaan demokrasimasyarakat di daerah. Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pilkada dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada menjadi indikator pelaksanaan kehidupan yang demokratis di daerah. Dalam pilkada, masyarakat berhak memiliki pasangan pemimpin daerah sesuaidengan ketetapan hati masing-masing. Di tingkat provinsi, rakyat memilihgubernur dan wakil gubernur, di tingkat kabupaten, rakyat memilih bupati danwakil bupati, di tingkat kota, rakyat memilih wali kota dan wakil wali kota..
c. Kebebasan pers 
 Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers diharapkan mampu menjadi penyeimbang dalam proses demokratisasi. Pers perlu memperoleh kebebasanagar mampu melaksanakan perannya. Pers yang dilindungi kebebasannya adalah pers yang bertanggung jawab dan konstruktif.
d. Pluralisme dan Hukum
 Pluralisme menunjukkan keberagaman suatu bangsa. Perilaku demokratis ditunjukkan dengan adanya penghargaan terhadap keberagaman. Pluralismeharus dijamin oleh negara. Tidak ada pembeda antara kelompok mayoritasmaupun minoritas. Semua suku, agama, ras, dan golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam kesetaraan hukum. Semua warganegara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum Penerapan hukum didasarkan pada fakta hukum dengan dilandasi norma hukum yang berlaku.
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.      PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
1.  Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1. Masyarakat / Rakyat
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
2. Wilayah
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan.
3. Pemerintahan
Pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, Yaitu :
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan "bij de Gratie Gods", atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan "Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia".
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan "kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam". Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah "alat negara".
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan "kontrak sosial", suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
4. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 4 unsur negara menjadi 5 unsur yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
2.  Pengertian Konstitusi
Kata "Konstitusi" berarti "pembentukan", berasal dari kata kerja yaitu "constituer" (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah "Grondwet" yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya "Hukum Tertulis" (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan "Hukum Tidak Tertulis" (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
Hubungan antar lembaga negara.
Hubungan antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi." Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)", oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B.       KONSTITUSI
1. Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
Hubungan antar lembaga negara
Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan "Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2. Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis.
a. Hukum Dasar Tertulis.
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
Sifatnya yang supel.
Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi.
b. Hukum Dasar yang tidak Tertulis.
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara
Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar
Diterima oleh seluruh rakyat
Bersifat sebagai pelengkap
3. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002.
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itusistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun mengalami perubahan.
C.      HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara
D. PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
Undang-undang formal (formell gesetz); dan
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
Formell gesetz: Undang-Undang.
Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.


Download MAKALAH DEMOKRASI NEGARA KONSTITUSI.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MAKALAH DEMOKRASI NEGARA KONSTITUSI. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: