Oktober 01, 2016

Konsep Dasar Manajemen Keuangan Pendidikan

Judul: Konsep Dasar Manajemen Keuangan Pendidikan
Penulis: Diannatul Aimmah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Manajemen berasal dari to manage yang berarti mengatur, mengelola atau mengurusi. Manajemen sering diartikulasikan sebagai ilmu, kiat dan profesi. Sebagai ilmu, manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematis berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama untuk mencapai tujuan dan membuat system kerjasama yang lebih bermanfaat bagi kemanusiaan.
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan akan sangat bergantung kepada manajemen yang digunakan dalam suatu lembaga pendidikan yang bersangkutan. Sehingga manajemen pendidikan dibutuhkan untuk memajukan institusi pendidikan secara mendasar. Tujuan pendidikan tidak terlepas dari masalah keuangan dalam sebuah institusi. Untuk memberikan dapat mengatur keuangan tersebut selaku pemimpin sekolah harus mengetahui langkah-langkah pengelolaannya. Pengelolaan tersebut tertuang dalam ilmu manajemen keuangan pendidikan.
Dari paparan diatas, dalam makalah ini kami akan menguraikan tentang manajemen keuangan dalam intitusi pendidikan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Apakah definisi dari Manajemen Keuangan Pendidikan?
Apakah fungsi dari Manajemen Keuangan Pendidikan?
Apakah tujuan dari Manajemen Keuangan Pendidikan?
Apa saja ruang lingkup Manajemen Keuangan Pendidikan?
Apa sajakah prinsip-prinsip dari Manajemen Keuangan Pendidikan?
1.3. TUJUAN
Untuk mengetahui definisi dari Manajemen Keuangan Pendidikan.
Untuk mengetahui fungsi dari Manajemen Keuangan Pendidikan.
Untuk mengetahui tujuan dari Manajemen Keuangan Pendidikan.
Untuk mengetahui ruang lingkup dari manajemen keuangan pendidikan.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip dari Manajemen Keuangan Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. DEFINISI MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Manajemen keuangan adalah proses pengambilan keputusan tentang aset, pembiayaan dari aset tersebut, dan pendistribusian dari aset tersebut, pendistribusian dari seluruh cash flow yang potensial yang dihasilkan dari aset tadi.
Dalam istilah lain manajemen keuangan pendidikan dapat kita sebut dengan pembiayaan pendidikan. Pengertian dari pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan professional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/mobile pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan. Pembiayaan atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerinttah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah darerah untuk menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip, keadilan, kecukupan dan berkelanjutan.
Hubungan antara manajemen keuangan pendidikan dan pembiayaan pendidikan karena unsur biaya adalah hal yang menentukan mekanisme penganggaran keuangan pendidikan. Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban.
Sehingga definisi dari Manajemen keuangan pendidikan dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan Lembaga Pendidikan merupakan aplikasi konsep dan unsur-unsur manajemen dalam mengatur, memanfaatkan dan mendayagunakan keuangan organisasi/satuan pendidikan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan secara sistematis dan sinergis.
2.2. FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Fungsi manajemen keuangan pendidikan adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam entitas pendidikan. Diantaranya fungsi tersebut untuk stakeholder sebagai berikut:
Kepala Sekolah
Kepala sekolah menggunakan manajemen keuangan pendidikan untuk menyusun perencanaan sekolah yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha mencapai tujuan, dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan. Keputusan yang diambil Kepala sekolah berdasarkan laporan keuangan adalah menentukan peralatan apa yang sebaiknya dibeli, berapa persediaan ATK yang harus ada di bagian perlengkapan, dan lain-lain.
Guru dan Karyawan
Guru dan karyawan mewakili kelompok yang tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas di institusi pendidikan (sekolah). Ini berarti kelompok tersebut juga tertarik dengan informasi penilaian kemampuan sekolah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun, dan kesempatan kerja.
Kreditor/Pemberi Pinjaman
Kreditor atau pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo. (Hal ini berlaku apabila ada kasus sekolah yang memerlukan kreditor).
Orang Tua Siswa
Para orang tua siswa berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup institusi pendidikan, terutama perjanjian jangka panjang dan tingkat ketergantungan sekolah .
Suplier/Pemasok
Pemasok tertarik dengan informasi tentang kemungkinan jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
Pemerintah
Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada dibawah kekuasaannya berkepentingan terhadap alokasi sumberdaya dan karena itu, berkepentingan dengan aktivitas sekolah. Informasi dasar ini dibutuhkan untuk mengatur aktivitas sekolah, menetapkan kebijakan anggaran, dan mendasari penyusunan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya.
Masyarakat
Institusi pendidikan memengaruhi anggota masyarakat dengan berbagai cara. Laporan keuangan Institusi Pendidikan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi tentang kecenderungan dan perkembangan terakhir pengelolaan keuangan Institusi Pendidikan serta rangkaian aktivitasnya.
2.3. TUJUAN MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Adapun tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Di sinilah peran seorang manager sekolah atau Kepala Sekolah untuk mengelola keuangan dengan sebaik mungkin dengan memperdayakan sumber daya manusia yang ada di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan manajemen keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah:
a.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
b.      Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
c.       Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Sedangkan Depdiknas merumuskan tujuan manajemen keuangan pendidikan adalah sebagai berikut:
Memanfaatkan dana yang tersedia secara optimal berdasarkan prioritas kegiatan pendidikan yang ditetapkan.
Mensinergiskan berbagai kegiatan antar bidang secara harmonis untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan.
Mengembangkan perilaku transparansi dan akuntabilitas dari pemanfaatan keuangan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2.4. RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Di dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: budgeting (penyusunan anggaran), accounting (pembukuan), dan auditing (pemeriksaan).
1. Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Istilah anggaran sering kali ditangkap sebagai pengertian suatu rencana. Namun dalam bidang pendidikan sering dijumpai dua istilah yakni RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).dalam dua istilah tersebut "anggaran bukanlah sebuah rencana. Istilah "rencana telah memberikan penekanan atas pemakaian istilah "anggaran" sebagai suatu rencana.2. Accounting (Pembukuan)
Kegiatan kedua dari administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan ini meliputi dua hal, yaitu yang pertama pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang. Pengurusan ini dikenal dengan istilah pengurusan ketatausahaan. Pengurusan kedua menyangkut tindak lanjut dari urusan pertama, yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan, dan dikenal dengan pengurusan bendahara.
Sesuai dengan yang disebutkan dalam ICW (Indische Comptabiliteits Wet, kemudian diubah menjadi Indonesische Comptaniliteits Wet, peraturan akutansi, peraturan tentang perbendaharaan yang berlaku untuk Indonesia) pasal 77, Bendaharawan ialah orang aatu badan yang oleh Negara diserahi tugas menerima, menyimpan, membayar, menyerahkan uang, surat berharga, dan barang-barang yang termaksud di dalam pasal 55. ICW, sehingga dengan jabatannya itu ia atau mereka mempunyai kewajiban mempertanggung jawabkan apa yang menjadi urusannya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
3. Auditing (Pemeriksaan)
Yang dimaksud dengan auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggung jawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak yag berwenang. Bagi unit-unit yang ada di dalam Departemen, mempertanggung jawabkan pengurusan keuangan ini kepada BPK melalui departemen masing-masing.
2.5. PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Berikut ini adalah penjabarannya:
1.      Transparansi
Transparan berarti adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.      Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.      Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a.       Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
b.      Dilihat dari segi hasil, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
1. Definisi Manajemen Keuangan Pendidikan
Manajemen keuangan pendidikan adalah aplikasi konsep dan unsur-unsur manajemen dalam mengatur, memanfaatkan dan mendayagunakan keuangan organisasi/satuan pendidikan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan secara sistematis dan sinergis.
2. Fungsi Manajemen Keuangan Pendidikan
Fungsi manajemen keuangan ini lebih diutamakan pada kepala sekolah sebagai nahkoda berjalannya sekolah untuk menyusun perencanaan sekolah yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha mencapai tujuan, dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan. Selain itu juga memiliki fungsi untuk guru dan karyawan, kreditor, orangtua siswa, suplier, pemerintah, masyarakat.
3. Tujuan Manajemen Keuangan Pendidikan
Tujuan manajemen keuangan pendidikan adalah sebagai berikut:
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
4. Prinsip-prinsip Keuangan Pendidikan
Prinsip-prinsip keuangan pendidikan adalah transparansi, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi.


Download Konsep Dasar Manajemen Keuangan Pendidikan.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Konsep Dasar Manajemen Keuangan Pendidikan. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: