Oktober 05, 2016

Kewarganegaraan fix(1)

Judul: Kewarganegaraan fix(1)
Penulis: Nurul Fadilah



MAKALAH Pendidikan KEWARGANEGARAAN
BELA NEGARA
(Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama Kelompok :
Hendry Awaluddin 100710101009
Yugas Apries100710101035
Nurul Fadilah142110101025
Innanii Durrotul Ummah142110101181
Kelas KWN 18
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NASIONAL
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur senantiasa kami haturkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu.Shalawat serta salam marilah kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, serta para keluarga dan sahabatnya yang telah memberi tauladan kebaikan dan yang membebaskan umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman islamiyah, dari jaman kegelapan ke zaman yang penuh kebaikan yang terang benderang.
Syukur Alhamdulillah, Makalah yang bertema "Bela Negara" mampu terselesaikan dengan baik. Didalam makalah ini, kami berusaha menyajikan gambaran umum terhadap bela negara, implementasi dalam bela negara, dan peran mahasiswa/pemuda terhadap bela negara.Kami menyadari sepenuhnya akan kekurangan penyusunan makalah ini dan masih jauh dari sempurna, maka dengan kerendahan hati kami mengharapkan oleh kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah ini.
Demikian penyusunan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pembaca, Amin.
Jember, 15 April 2015
PenulisDAFTAR ISI
HalamanHALAMAN PENGESAHANi
KATA PENGANTARii
DAFTAR ISIiii
BAB I. PENDAHULUAN1
Latar Belakang1
Rumusan Masalah2
Tujuan2
BAB II. PEMBAHASAN3
2.1 Bela Negara3
2.2 Implementasi bela negara5
2.3 Peran Mahasiswa dalam bela negara7
BAB III. PENUTUP11
3.1 Kesimpulan11
3.2 Saran11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemerdekaan adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap negara karena itu merupakan sesuatu di saat negara mendapatkan hak untuk mengendalikan dirinya sendiri tanpa campur tangan (intimidasi) dari orang lain dan atau tidak bergantung pada orang lain lagi. Hal tersebut diatur juga dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Kemerdekaan yang telah dimiliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bela Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh warga Negara demi terciptanya negara yang aman dan tentram terbebas dari ancaman-ancama terhadap negara . Landasan filosofis terhadap bela negara di atur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 3 (amandemen perubahan ke 2) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Esensi dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.Maka kesadaran bela Negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa-jiwa nasionalisme kepada warga negara yang dimana dalam hal bela negara mengalami penurunan yang sangat drastis setelah kemerdekaan Negara Indonesia tahun 1945 dan era reformasi 1998 karena adanya perubahan zaman dan di era globalisasi yang kekinian seakan acuh-tak acuh terhadap keadaan sekitar dan seperti kaum medioker terhadap usaha bela negara. Pentingnya esensi dalam hal bela Negara, serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam dan luar. Terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa dalam diri mereka. Karena dalam kemerdekaan dan membela negara dari jaman sebelum merdeka hingga sekarang generasi muda khususnya mahasiswa memiliki peran yang sangat vital dalam keikutsertaannya dalam bela negara.1.2 Rumusan Masalah
Apa pengertian bela negara?
Bagaimana implementasi bela negara?
Apa peran mahasiswa dalam bela negara?
1.3 TujuanUntuk mengetahui pengertian bela negara.
Untuk mengetahui cara implementasi bela Negara.
Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam bela negara.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sedangkan menurut Endang Zaelani Sukaya dkk menyatakan :
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air beserta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara dalam arti sempit adalah bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan.Bela negara dalam arti luas adalah bela negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan.
Upaya bela negara menurut UU No. 3 tahun 2002 meliputi :
a.Pendidikan kewarganegaraan
b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib , dan
d.Pengabdian sesuai dengan profesi
Komponen pertahanan negara terdiri dari :
Komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Komponen cadangan
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen pendukung
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Sedangkan sumber daya nasional adalah sumber dayamanusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. TNI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
a.Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b.Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c.Melaksanakan operasi militer selain perang.
d.Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Kepolisian Negara Republik Indonesia di atur dengan UU No 2 tahun 2002. Kepolisian negara berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok kepolisian negara adalah :
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.Penegakan hukum .
c.Memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
DASAR HUKUM BELA NEGARA
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :" Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara".
UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :"Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung".
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :" Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :" Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara".
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :" Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
2.2 Implementasi Bela Negara
Implementasi bela negara dalam arti sempit yaitu membela negara dengan mengangkat senjata. Implementasi bela negara dalam arti luas yaitu membela negara dengan mengangkat apa saja yang berprestasi sesuai dengan profesinya asalkan intuk mencapai tujuan negara, kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Misalnya, seorang petani membela negara negara dengan mengangkat cangkul, seorang guru mengangkat bulpoin dan kapur dalam mendidik anak didiknya, seorang pegawai mengangkat bulpoin untuk menyelseiakn pekerjaannya, seorang nelayan mengangkat dayung untuk menjalankan perahunya untuk mencari nafkah, dan olahragawan mengayunkan raket untuk bela negara. Pada intinya semua warga negara yang berprestasi bekerja sesuai dengan profesinya dengan tujuan bela negara menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa sudah termasuk bela negara.
Dalam bidang pertahanan warga negara dapat berperan sebagai komponen utama, komponen cadangan ataupun sebagai komponen pendukung sesuai dengan hak dan kewajibannya iku serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Komponen cadangan dan komponen pendukung dalam buku putih Pertahanan Negara RI dijelaskan sebagai berikut:
Komponen cadangan yang terbentuk masih merupakan modal yang akan dikembangkan di masayang akan dating dan masih dalamlingkup kekuatan matra darat. Kekuatan tersebut tersusun dakam kompi-kompi bela cadangan yang tersebar di 8 Komando Daerah Militer (Kodam) dengan jumlah keseluruhan sekitar 900 orang. Selain dalam bentuk bela cadangan juga masih terdapat unsur mahasiswa dan juga alumni mahasiswa yang sudah mendapat pelatihan dasar kemiliteran yang tersususn dalam Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) dan alumni Menwa.
Komponen pendukung adalah segenap warga negara,sumber daya alam , sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. Ini merupakan potensi kekuatan nasional yang bisa diarahkan sebagai pendukung Sistem Pertahanan Semesta. Saat ini komponen pendukung masih merupakan kekuatan potensial yang memerlukan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan rencana pembangunan nasional.
Proklamasi 17 Agustus 1945 berhasil memerdekakan rakyat Indonesia dari belenggu penjajah. Seluruh warga Indonesia wajib menjaga dan melindungi kemerdekaan yang telah diperoleh serta kedaulatan selanjutnya mengisi kemerdekaannya dengan menyelenggarakan pembangunan nasional. Kebijakan pertahanan nasional berupa penggunaan pertahanan, kebijakan kerja sama pertahanan dan kebijakan pembangunan pertahanan harus di tujukan tetap tegaknya NKRI serta tercapainya tujuan nasional seperti tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Tentara merupakan instrument of the national power yang disiagakan untuk menghadapi kekuatan militer musuh.Dalam tugasnya tentara mengalami masa damai dan masa perang. Dalm masa damai tentara melaksanakan OMSP ( Oerasi Militer Selain Perang). Di dalam perang melakukan OMP ( Operasi Militer Perang ). Dalam OMP menghadapi militer negara lain berupa invasi,agresi maupun infiltrasi. OSMP untuk menangani tugas-tugas seperti pemberontakan bersenjata gerakan sparatis ,tugas mengatasi kejahatan lalu lintas negara ,tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian. Ruang lingkup OSMP antara lain menindak gerakan sparatis bersenjata, terorisme, mengatasi radikalisme, mengatasi konflik komunal, mengatasi dampak bencana alam, penanganan pengungsi. bantuan pencarian dan pertolongan serta mlaksanakan tugas perdamaian dunia.
Hubungan warga negara baik sebagai anggota TNI, Kepolisian RI, maupun sebagai warga sipil akan tergantung kepada situasi dan kondisi negara pada saat itu. Keadaan negara dalam keadaan damai sampai dengan perang tingkatan darurat militer ataukah darurat perang.
2.3 Peranan Mahasiswa dalam Bela Negara
Dalam sejarahnya mahasiswa merupakan kelompok dalam kelas menengah yang kritis dan selalu mencoba memahami apa yang terjadi di masyarakat. Bahkan di zaman kolonial, mahasiswa menjadi kelompok elite paling terdidik yang harus diakui kemudian telah mencetak sejarah bahkan mengantarkan Indonseia ke gerbang kemerdekaannya.
Hampir tidak ada yang mengingkari, bahwa sejarah perjalanan bangsa ini tidak bisa dilepaskan dari peranan mahasiswa. Periode sebelum kemerdekaan hingga awal kemerdekaan sampai era reformasi, mahasiswa mampu menampilkan dirinya sebagai agen perubahan (agent of social change) dan agen intelektual (agent of Intellectual).
Periode sebelum kemerdekaan, mahasiswa sebagai kaum terpelajar mempelopori terbentuknya organisasi Budi Utomo. Merekalah pelopor penyelenggaraan Kongres Pemuda Tahun 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Mahasiswa juga berperan dalam mendesak Soekarno dan Moh. Hatta untuk memproklamirkan kemerdekaan RI dengan menculiknya ke Rengasdengklok, Karawang.
Pada masa Orde Lama, mahasiswa dengan beberapa elemen masyarakarat berperan dalam merebut kekuasaan dari penguasa orde lama Soekarno. Pada masa Orde Baru, mahasiswa berperan dalam melawan kediktatoran penguasa hingga berujung pada lengsernya Presiden Soeharto sekaligus menandai era yang disebut dengan Era Reformasi.
Fakta-fakta sejarah diatas membuktikan, bahwa mahasiswa adalah merupakan motor penggerak utama perubahan bangsa ini. Dengan demikian adalah sebuah keharusan bagi mahasiswa untuk menjadi pelopor dalam melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan sekarang. Bukan malah sebaliknya.
Agenda reformasi adalah tanggung jawab kita semua yang masih merasa terpanggil sebagai kaum intelektual, kaum yang kritis dan memiliki semangat yang kuat. Dan tanggung jawab ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai rasa sosial yang tinggi. Bukan orang-orang kerdil yang hanya memikirkan perut, golongannya dan tidak bertanggung jawab. Hanya lobang-lobang kematianlah yang mampu menjadikan mereka untuk berpikir bertanggung jawab. Jangan pikirkan mereka, mari pikirkan solusi untuk menghibur Ibu Pertiwi yang selalu menangis dengan ulah-ulah anak bangsanya sendiri.
Kondisi tersebut tidak terlihat lagi pada masa kini, mahasiswa memiliki agenda dan garis perjuangan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Sekarang ini mahasiswa menghadapi pluralitas gerakan yang sangat besar. Meski begitu, setidaknya mahasiswa masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib rakyat di daerahnya masing-masing.
Mahasiswa sudah telanjur dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of modernization, atau agen-agen yang lain. Hal ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Dengan adanya sikap kritis dalam diri mahasiswa diharapkan akan timbul sikap korektif terhadap kondisi yang sedang berjalan. Pemikiran prospektif ke arah masa depan harus hinggap dalam pola pikir setiap mahasiswa. Sebaliknya, pemikiran konservatif pro-status quo harus dihindari.
Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Karena itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.
Peran Lembaga Kemahasiswaan cukup signifikan, baik untuk lingkup nasional, regional maupun internal kampus itu sendiri. Ke depan, peran strategis ini seharusnya juga dimainkan oleh lembaga-lembaga formal kampus lainnya seperti pers mahasiswa, atau kelompok studi profesi.
Secara garis besar, menurut Sarlito Wirawan, ada sedikitnya tiga tipologi atau karakteristik mahasiswa yaitu tipe pemimpin, aktivis, dan mahasiswa biasa.
Pertama, tipologi mahasiswa pemimpin, adalah individu mahasiswa yang mengaku pernah memprakarsai, mengorganisasikan, dan mempergerakan aksi protes mahasiswa di perguruan tingginya. Mereka itu umumnya memersepsikan mahasiswa sebagai kontrol sosial, moral force dan dirinya leader tomorrow. Mereka cenderung untuk tidak lekas lulus, sebab perlu mencari pengalaman yang cukup melalui kegiatan dan organisasi kemahasiswaan.
Kedua, tipologi aktivis ialah mahasiswa yang mengaku pernah aktif turut dalam gerakan atau aksi protes mahasiswa di kampusnya beberapa kali (lebih dari satu kali). Mereka merasa menyenangi kegiatan tersebut, untuk mencari pengalaman dan solider dengan teman-temannya. Mahasiswa dari kelompok aktivis ini, juga cenderung tidak ingin cepat lulus, namun tidak ingin terlalu lama. Mereka tidak terlalu memersepsikan diri sebagai leader tomorrow namun pengalaman hidup perlu dicari di luar studi formalnya. Sudah barang tentu jumlah mereka itu lebih banyak daripada kelompok pemimpin.
Ketiga, tipologi mahasiswa biasa adalah kelompok mahasiswa di luar kelompok pemimpin dan aktivis yang jumlahnya paling besar lebih dari 90%. Sesungguhnya cenderung pada hura-hura yaitu kegiatan yang dapat memberikan kepuasan pribadi, tidak memerlukan komitmen jangka panjang dan dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Mereka ingin segera lulus, bahkan tidak sedikit mahasiswa yang tidak segan-segan dengan cara menerabas (nyontek, membuat skripsi "Aspal" dan lain-lain) agar segera lulus. Apakah hal ini merupakan indikator kurangnya dorongan prestatif di kalangan mahasiswa, masih perlu diteliti.
Fakta membuktikan, dinamika kehidupan bangsa dan mahasiswa pada umumnya banyak dimotori oleh tipe pemimpin dan aktivis ini. Meskipun secara kuantitas kecil tetapi mereka mampu menjadi pendorong dan agen utama perubahan dan dinamika kehidupan kampus. Sebagian mereka karena telah terlatih menjadi pemimpin dan aktivis, maka tidak sulit setelah selesai pada akhirnya mereka juga menjadi pemimpin dan aktivis setelah terjun di masyarakat dan pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bela negara merupakan suatu bentuk/ sikap warga terhadap kecintaannya terhadap negara dengan melindungi negaranya dari berbagai ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar dan secara fisik maupun non fisik. Dalam bela negara tidak hanya aparatur negara saja seperti polisi dan TNI tetapi seluruh komponen/elemen yang terdapat di dalam Indonesia ini selama ia menjadi warga negara indonesia. Khususnya Mahasiswa adalah salah satu instrumen penting terhadap bela negara karena dari jaman sebelum kemerdekaan, jaman merdeka hingga reformasi peran mahasiswa sangat vital terhadap negara yaitu seperti membentuk organisasi kepemudaan seperti Budi Utomo dan juga mengadakan sumpah pemuda. Disini mahasiswa sebagai salah satu motor penggerak terhadap bela negara dan harus terus ditumbuhkan jiwa-jiwa nasionalismenya kecintaannya terhadap negara Indonesia ini.
3.2 Saran
Pemerintah harus bisa menumbuhkan jiwa-jiwa nasionalisme terhadap warga negara Indonesia sejak dini sehingga adanya kecintaannya terhadap negara Republik Indonesia ini khususnya para mahasiswa yang dengan idealismenya harus tetap di jaga bentuk nasionalismenya terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang mana di era kekinian para mahasiswa yang disebut sebagai Agent of Change, Agent of Control, Moral Force, dll tergerus dengan era globalisasi ini yang mayoritas dari mereka menjadi hedonisme dan konsumerisme sehingga tidak pedulinya terhadap keadaan sekitar khususnya ancaman-ancama terhadap negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Sudirwo, Daeng. Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi, (Bandung: Randu Alas. 2011).
Direktorat Hukum TNI-AD dan International Commited of The Red Cross. Bahan Ajar Hukum Humaniter, (Jakarta: 2002)
Departemen Pertahanan RI. Buku Putih Pertahanan RI: Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21, (Jakarta: Dephan RI. 2003).
Asghar, Ali dan Aridho Pamungkas, Perpecahan HMI. (Jakarta: Bumen Pustaka Emas. 2013).
Maxwell, John, Soe Hok Gie: Pergulatan Intelektual Muda Melawan Tirani. (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 2005)
Sulistyo, Hermawan, Lawan: Jejak-Jejak Jalanan Di Balik Kejatuhan Soeharto. (Jakarta: Pensil 324. 2009)
Undang-Undang :
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Internet :
http://theguhengine.blogspot.com/2013/05/peran-mahasiswa-dalam-membela-negara.html


Download Kewarganegaraan fix(1).docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Kewarganegaraan fix(1). Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: