Oktober 09, 2016

keuangan publik islam

Judul: keuangan publik islam
Penulis: Nida Faizah


BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan. Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Pembahasan tentang pembiayaan sektor publik oleh pemerintah, erat kaitannya dengan pembahasan tentang peran dan fungsi negara dalam perekonomian. Tantangan utama dalam penggalian sumber dana domestik adalah cara mengoptimalkan upaya mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia dan mendistribusikannya secara efektif untuk pembangunan serta meningkatkan kapasitas produksi nasional. Maka dibutuhkan kebijakan makroekonomi yang kondusif untuk mendukung pengalokasian yang efektif, penguatan sektor keuangan negara yakni dengan pemobilisasian pendapatan pemerintah dan yang terakhir adalah penguatan sektor keuangan domestik.
Infak, sedekah dan wakaf bukanlah instrumen wajib yang dikeluarkan oleh individu muslim, namun ketiga instrumen tersebut memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam kegiatan keuangan publik. Menjadi sumber pendapatan yang potensial jika dikelolah dengan efektif dan efisien oleh lembaga yang bertanggungjawab.
Sayangnya, masih sedikit sekali umat muslim yang mau dengan suka rela memberikan hartanya untuk infak, sedekah maupun wakaf. Untuk itu dibutuhkan suatu pencerahan dan motivasi yang dapat mendorong pemberdayaan infak, sedekah dan wakaf di kalangan masyarakat umum. Mengabarkan betapa Allah sangat menghargai makhluknya yang mau memberikan hartanya dijalanNya. Secara lebih jelas dan rinci akan dibahas pada bab selnajutnya.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
Apa peran dan fungsi sektor sosial ?
Bagaimana definisi dan mekanisme infak, sedekah dan wakaf ?
Bagaimana motivasi instrumen sukarela dalam keuangan publik ?
Tujuan
Dari rumusan masalah diatas dapat ditarik beberapa tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
Mengetahui peran dan fungsi sektor sosial.
Mengetahui definisi dan mekanisme infak, sedekah dan wakaf.
Mengetahui motivasi instrumen sukarela dalam keuangan publik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peran dan Fungsi Sektor Sosial
Negara yang dijalankan dengan prinsip islami pada hakikatnya memiliki tujuan yang besar, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum untuk seluruh masyarakatnya, memerangi ketidakadilan oleh pemerintah maupun antara anggota masyarakat, dan menjalankan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Semua tujuan itu harus dijalankan dengan dilandasi keadilan (Siddiqi, 1993). Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah.
Dalam proses memobilisasi pendapatan negara, pemerintah dapat juga menggunakan instrumen modern yang berbasis surat berharga (utang negara). Dalam hal ini, negara menerbitkan surat berharga (sukuk) guna memenuhi kekurangan anggaran negara. Sukuk tersebut diterbitkan dan dilepas ke pasaran sehingga setiap anggota masyarakat dapat memiliki sertifikat tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah untuk menjalankan negara sekaligus berinvestasi, karena melalui sukuk tersebut masyarakat akan mendapat return atas investasinya.
Meskipun tersedia instrumen tradisional dan modern untuk memobilisasi pendapatan negara, negara harus tetap lebih mengutamakan penerimaan negara dari instrumen tradisional yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi kekinian. Namun, tidak semua instrumen dapat dimodifikasi misalnya zakat, metode pengumpulan dan penggunaannya telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan sunnah, baik sumber maupun penerimaannya, bahkan hingga besarnya pun sudah ditentukan.
Prinsip yang harus dipenuhi untuk memobilisasi pendapatan negara adalah tidak diperkenankannya pemungutan pajak dan utang selama pendapatan negara yang telah ditentukan oleh Islam dan segala sumber daya alam masih mencukupi untuk membiayai pengeluaran negara (Chapra, 1995). Pajak juga tidak diperkenankan untuk dipungut dalam rasio yang tinggi dan memberatkan masyarakat.
Untuk anggaran pengeluaran, negara juga harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur oleh syariat. Beberapa syarat yang diwajibkan dipenuhi oleh negara dalam mengelola pengeluaran negara adalah tidak diperkenankannya berlebih-lebihan atau boros, mengutamakan kebutuhan yang mendasar daripada kebutuhan yang kurang prinsiple. Sehingga diharapkan terbangun kekuatan kekompakan kolektif dari seluruh masyarakat untuk bangkit membangun negaranya.
Anggaran belanja negara harus digunakan untuk kepentingan yang menjadi prioritas, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar minimal, pertahanan, penegakan hukum, kegiatan dakwah Islam, amar makruf nahi mungkar, penegakan keadilan, administrasi publik, serta untuk melayani kepentingan sosial lainnya yang tidak dapat disediakan oleh sektor privat dan pasar (Siddiqi, 1993).
Jika kita melihat kondisi kekinian, dimana persaingan ekonomi, teknologi, dan kemampuan pertahanan antar negara semakin ketat. Dimana kekuatan teknologi dan kemampuan pertahanan sangat berpengaruh dalam pergaulan internasional (Siddiqi, 1993) maka negara juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan anggaran belanja untuk kepentingan riset dan perlindungan lingkungan (mengingat pembangunan ekonomi menghasilkan eksternalitas yang negatif sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem).
Pemanfaatan anggaran yang lain adalah untuk kepentingan penyediaan barang publik sebagaimana hal ini juga sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan sosial suatu negara. Subsidi untuk kalangan lemah, pengeluaran untuk melakukan treatment terhadap kondisi ekonomi yang terganggu sehingga menjadi stabil kembali, juga untuk mencukupi kebutuhan modal dan investasi yang mendorong pembangunan ekonomi dan peningkatan kapasitas produksi suatu negara.
2.2 Definisi dan Mekanisme Infak, Sedekah, Wakaf
2.2.1 Infak
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab. Karena itu, infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, di saat lapang ataupun sempit (QS Ali 'Imran [3]: 134).
Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
2.2.2 Sedekah
Sedekah secara bahasa berasal dari kata "shadaqa" yang artinya "benar". Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infak hanya berkaitkan dengan meteri sedangkan sedekah memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non materil.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang tumbuh tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui". (Q.S Al Baqarah : 261).
Secara prinsip sedekah tidak berbeda dengan infak, namun dalam beberapa hadits Rasulullah Saw. memberikan penjelasan bahwa sedekah yang merupakan suatu pemberian kepada orang lain tidak harus dalam bentuk materi, dimana Rasulullah Saw. bersabda, "Janganlah kalian menganggap remeh kebaikan itu,  walaupun itu hanya bermuka cerah pada orang lain," (HR. Muslim).
Bahkan dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, definisi sedekah sama dengan definisi infak, yaitu  harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
2.2.3 Wakaf
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi'i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta'alaa.
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta'alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifahini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusufdan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
2.3 Motivasi Instrumen Sukarela dalam Keuangan Publik
Islam adalah agama yang bukan hanya menghendaki umatnya agar shaleh secara individu-vertikal, tetapi juga shaleh secara sosial-horisontal. Karena itu, islam menganjurkan kepada umatnya agar gemar berinfak dan bersedekah. Yang merupakan bentuk nyata dari kepedulian dan kepekaan sosial.
Al-Qur'an dan hadist Rasulullah banyak menjelaskan anjuran berinfak dan bersedekah.
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." QS al-Baqarah [2]: 261
Ayat tersebut merupakan penghargaan dari Allah bagi orang yang berinfak dijalan-Nya. Allah Maha Mengetahui bahwa manusia cenderung hitung-hitungan. Karena itu, pada ayat di atas Allah memberikan jaminan balasan yang konkret dalam bentuk hitungan angka bagi orang yang berinfak di jalan Allah.
Demikian pula motivasi dan penghargaan yang diberikan oleh Rasulullah kepada orang yang gemar berinfak dan bersedekah.
"Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah." HR Bukhari dan Muslim
Ini merupakan motivasi yang dahsyat yang diberikan Rasulullah kepada kita. Semestinya kita berlomba-lomba untuk menjadi "tangan di atas" nilai kemuliaan seseorang salah satunya diukur dari kemnfaatannya bagi orang lain.
Sedangkan untuk wakaf, hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
"Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya." (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya:
"Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah diKhaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan." (HR Bukhari dan Muslim).
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai." (Q.S. Ali Imran (3): 92)
"Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemerintah memegang peran dan fungsi yang sangat penting dalam sektor publik sebagai pengelola anggaran negara. Mengatur serta menggali pendapatan yang potensial dan mengalokasikan pengeluaran secara efektif dan efisien untuk pemerataan pembangunan. Namun, masih dalam koridor syariat dalam artian tidak menyimpang dari Al-Qur'an dan Hadist. Dikaitkan dengan sejarah ekonomi masa Rasulullah dan khalifah.
Infak, sedekah dan wakaf adalah instrumen pendapatan negara yang didapat secara sukarela dari rakyat. Mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan masa kini, asal tidak menyalahi aturan agama Islam.
Motivasi utama yang dapat mendorong masyarakat membelanjakan hartanya untuk instrumen sukarela adalah penghargaan dari Allah berupa pahala yang berlipat serta keutamaan mengikuti tuntunan Rasulullah saw.
3.2 Saran
Pemerintah harus selalu meningkatkan peran serta fungsinya dalam pengelolaan anggaran negara, bertanggungjawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat melalui pengolaan anggaran yang optimal. Kita sebagai rakyat juga harus sadar akan peran dan fungsi kita dalam mendukung realisasi anggaran tersebut, menyisihkan harta yang memang seharusnya dikelola oleh lembaga yang berhak bukan malah menahan dan menimbunnya untuk kesenangan pribadi.
Karena menurut Rasulullah, sebaik-baik manusia adalah yang memberikan manfaat untuk orang lain. Sabda beliau mengandung banyak arti, yang salah satunya adalah anjuran untuk saling membantu sesama muslim dalam berbagai urusan asal tidak menyimpang dari ajaran agama.
DAFTAR PUSTAKA
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1993. Public Expendicture in an Islamic State. International Association of Islamic Banks (Asian Region), Karachi, pp. 103-127 also available on http://www.financeinIslam.com/article/18/1/60.
Chapra, M. Umer. 1995. The Islamic Welfare State and Its Role in The Economic di dalam Gulaid. Mahamoud A. Muhammad Aden Abdullah (1995). Reading in Public Finance in Islam, IRTI Publication Management System. Jeddah. Dapat juga diakses di http://www.financeinislam.com/printer_friendly/1_36/94.
Huda, Nurul dkk. 2012. Keuangan Publik Islam: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: Prenada Media.
El-Bantanie, M. Syafe'i. 2009. Zakat, Infak, dan Sedekah. Jakarta: Salamadani.


Download keuangan publik islam.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca keuangan publik islam. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: