Oktober 07, 2016

kedudukan moral nilai dan hukum di masyarakat

Judul: kedudukan moral nilai dan hukum di masyarakat
Penulis: Vinska Devianti


BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Kehidupan manusia tak dapat dipisahkan dengan nilai, moral dan hukum. Bahkan persoalan kehidupan manusia terjadi ketika tidak ada lagi peran nilai, moral dan hukum dalam kehidupan. Nilai-nilai menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Demikian hal, moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Peran nilai, moral maupun hukum menjadi bagian penting bagi prosespembentukan karakter suatu bangsa.
1.2Tujuan
Setelah mempelajari bab ini diharapkan mahasiswa mampu :
1. Membedakan pengertian nilai, moral dan hukum
2. Mendeskripsikan peran nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia
3. Menganalisis perubahan nilai, moral dan hukum dalam kehidupan
4. Menjelaskan peran nilai dalam pembentukan karakter manusia.
5. Menganalisis masalah pembentukan karakter bangsa.
BAB II
ISI
2.1 PERAN NILAI, MORAL, HUKUM DI MASYARAKAT 1. Kedudukan Nilai dalam Masyarakat
a. Konsep dan Hakekat Nilai
Perilaku manusia terkait dengan nilai. Bahkan nilai menjadi aspek penting yang dibutuhkan oleh manusia. Menurut Robert M.Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Sedangkan menurut Pepper, sebagaimana dikutip oleh Munandar, menyatakan bahwa batasan nilai dapat mengacu pada berbagai hal seperti minat, kesukaan, pilihan, tugas, kewajiban agama, Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia kebutuhan, keamanan, keengganan dan hal-hal yang berhubungan dengan perasaan dan orientasi seleksinya.
Nilai mempunyai berbagai makna, sehingga sulit untuk menyimpulkan secara komprehensif makna nilai yang mewakili dari berbagai kepentingan dan berbagai sudut pandang, tetapi ada kesepakatan yang sama dari berbagai pengertian tentang nilai yakni berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Untuk melihat sejauh mana variasi pengertian nilai tersebut, terutama yang terkait dengan pendidikan, di bawah ini ada beberapa definisi yang diharapkan berbagai sudut pandang.
1. Menurut Cheng (1955): Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki .
2. Menurut Frakena, nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata benada abstrak yang artinya "keberhargaan" (worth) atau "kebaikan" (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
3. Menurut Lasyo, nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
4. Menurut Arthur w.Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
5. Menurut John Dewey , value is object of social interest Sosiologi tidak berbicara tentang nilai itu sendiri, tetapi lebih menekankan sejauh mana suatu nilai akan mempengaruhi perilaku seseorang dan hubungannya dengan orang lain.
Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 yakni:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 macam yakni:
1. Nilai kebenaran yang bersumer pada unsur akal.
2. Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa indah.
3. Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kodrat manusia.
4. Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak.
Dengan demikian, nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda material saja, akan tetapi juga sesuatu yang tidak berwujud benda material. Bahkan sesuatu yang bukan benda material itu dapat menjadi nilai yang sangat tinggi nilainya. Nilai rohani tidak dapat diukur dengan menggunakan alat-alat pengukur (misalnya: meteran, timbangan); tetapi diukur dengan "budi nurani manusia". Oleh karena itu, sangatlah sulit dilakukan apalagi kalau perwujudan budi nurani yang universal. Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam bentuk norma atau ukuran normatif, sehingga merupakan suatu perintah/keharusan, anjuran atau merupakan larangan, tidak diinginkan atau celaan. Segala sesuatu yang mempunyai nilai kebenaran, keindahan, kebaikan dan sebagainya, diperintahkan/dianjurkan. Sedangkan segala sesuatu yang sebaliknya (tidak benar, tidak indah, tidak baik dan sebagainya), dilarang/tidak diinginkan atau dicela. Dari uraian di atas, jelas bahwa nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia.
Robert M. William (1982) memberikan perumusan yang jelas tentang adanya empat buah kualitas tentang nilai-nilai, yaitu:
1. Nilai mempunyai sebuah elemen konsepsi yang lebih mendalam dibandingkan dengan hanya sekedar sensasi, emosi, atau kebutuhan. Dalam hal ini nilai dianggap sebagai abstraksi yang ditarik dari pengalaman-pengalaman seseorang.
2. Nilai-nilai menyangkut atau penuh semacam pengertian yang memiliki suatu aspek emosi.
3. Nilai-nilai bukan merupakan tujuan konkrit dari suatu tindakan, tetapi mempunyai hubungan dengan tujuan, sebab nilai-nilai sebagai kriteria dalam memiliki tujuantujuan. Seseorang akan berusaha mencapai segala sesuatu yang menurut pandangannya mempunyai nilai-nilai.
4. Nilai-nilai mempunyai unsur penting, dan tidak dapat disepelekan bagi orang yang bersangkutan. Dalam kenyataan nilai-nilai berhubungan dengan pilihan,
5. dan pilihan merupakan prasyarat untuk mengambil suatu tindakan. Dalam kajian sosiologi, yang dimaksud dengan sistem nilai adalah nilai inti (score value) dari masyarakat. Nilai inti ini diikuti oleh setiap individu atau kelompok yang berjumlah besar. Warga masyarakat betul-betul menjunjung tinggi nilai itu sehingga menjadi salah satu faktor penentu untuk berperilaku. Bahkan menurut William (1980), sistem nilai itu tidak tersebar secara sembarangan, tetapi menunjukkan serangkaian hubungan yang bersifat timbal balik, yang menjelaskan adanya tata tertib di dalam suatu masyarakat.
Adanya sistem nilai budaya yang meresap dan berakar kuat di dalam jiwa masyarakat, maka akan sulit diganti atau diubah dalam waktu singkat. Mungkin anda pernah mendengar pepatah "banyak anak banyak rejeki". Sistem nilai ini begitu diyakini oleh sebagian besar masyarakat kita dulu, sehingga pelaksanaan program KB yang menginginkan keluarga kecil bahagia barulah tampak berhasil sekitar 20 tahun kemudian. Menurut Koentjoroningrat suatu sistem nilai budaya juga berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia .Nilai cenderung bersifat tetap, tetapi yang berubah adalah penilaian oleh manusia. Oleh karena itu tidak tepat dikatakan bahwa ada pergeseran nilai karena nilai tidak pernah bergeser. Yang bergeser adalah persepsi atau penilaian manusia. Sebagai contohnya, Vincent Van Gogh adalah seorang pelukis yang dilahirkan di Zundert, sebuah kota di Belanda selatan pada tanggal 30 Maret 1853. Ia mati bunuh diri pada tanggal 28 Juli 1890. Kemiskinan dan karya seninya yang tidak diapresiasi merupakan penyebab kematiannya. Pada saat itu lukisan Van Gogh tidak memiliki arti apa pun di masyarakat, tetapi seratus tahun kemudian karyanya diagungkan, contoh lainya untuk lukisan Affandi peluksi dariIndoneia dihargai nilai lukisannya dengan harga relatif mahal dibandingkan saat ia nasih beliau masih hidup. Hal tersebut sebagai contoh bahwa nilai tidak berubah tetapi cara manusia dalam menilai bisa berubah. Coba Anda renungkan dengan mengamati nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat kita.
b. Hierakhi Kualitas Nilai
Nilai tidak mudah dipahami jika lepas dari konteksnya. Oleh karena itu, pemahaman tentang nilai bersifat silmultan saja, tetapi harus dipahami secara holistik dan kontinue , sehingga problem yan akan diatasi atau dikaji memapaparkan persoalan nilai dalam berbagai dimensinya, sebagaimana dijelaskan oleh Frondizi memberikan yang melakukan pemilahan terhadap kualitas sesuatu, yaitu:
1. Kualitas primer: Suatu hal utama yang membuat kenyataan sesuatu dan sifatnya harus (misalnya: bentuk, wujud, panjang, berat, tinggi [bisa diindera/material], akal [tidak bisa diindera/immaterial])
2. Kualitas sekunder: Sesuatu yang menyertai kenyataan sesuatu (misalnya: warna, rasa, dan bau)
3. Kualitas tersier: Sesuatu yang tidak dapat ditangkap oleh indera (misalnya: kharisma, rasa takut, bingung, keanggunan)Ketiga kualitas ini bersatu menjadi sesuatu yang disebut sebagai Kualitas Gestalt. Dengan penyatuan tiga kualitas tadi, sesuatu bisa dibedakan, misalnya: mana orang yang baik hati, mana gitar yang suaranya merdu, mana kasur yang enak ditiduri, dan sebagainya. Kualitas Gestalt inilah yang menjadi ciri khas setiap objek. Contoh yang lebih konkrit lagi. Apa yang merupakan Kualitas Gestalt dari manusia? Pertama-tama harus dipilah dulu kualitasnya:
 Kualitas primer: manusia memiliki akal, karsa, dan rasa
 Kualitas sekunder: manusia memiliki bentuk, dan warna sehingga bisa diindera
 Kualitas tersier: manusia memiliki kejujuran, loyalitas, dedikasi, keberanian, dan sebagainya.
2.Kedudukan Hukum dalam Masyarakat
Hukum merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat Hukum memiliki pengertian yang bermacam-macam tergantung dari tempat dan waktu dimana hukum tersebut berlaku. Oleh karena itu pengertian hukum sangat beragam. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang hukum, sebagai berikut
a. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, dan Dr. B. Arief Sidharta, SH.menyatakan bahwa hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
b. Dr. E. Utrecht, SH,menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturanperaturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
c. Menurut Simorangkir, SH, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
d. Menurut Mudjiono, SH, Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis dan tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tentram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
Pengertian hukum dapat pula dikaji dari berbagai pendapat. Sebagaimana yang dikemukakan Soerjono Soekanto sebagai berikut:
Hukum sebagai ilmu, ilmu hukum adalah cabang dari ilmu sosial dan humaniora.
Hukum sebagai disiplin, pelanggaran terhadap disiplin akan diberi sanksi.
Hukum sebagai kaedah, yaitu pedoman untuk bertindak.
Hukum sebagai tata hukum, yaitu kaedah-kaedah yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
Hukum sebagai petugas, menunjuk kepada orang yang diberi tugas menegakkan hukum.
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu tenteng apa yang dianggap baik dan buruk.
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaranpelanggaran yang dikenai tindakantindakan hukum tertentu. Plato mengartikan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles menyatakan bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam hukum meliputi:
a) peraturan dibuat oleh yang berwenang;
b) tujuannya mengatur tata;
c) tertib kehidupan masyarakat;
d) mempunyai ciri memerintah dan melarang;
e) bersifat memaksa dan ditaati
Dalam kehidupan sosial orang akan mentaati hukum karena dinilai memberikan kententraman dan ketertiban , serta tidak ingin mendapatkan sanksi ketika orang tidak lagi mematuhi aturan yang berlaku. Di samping itu, masyarakat menghendakinya adanya hukum. Dalam hal ini, banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada. Faktor lainnya, adanya paksaan Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum. Dalam konteks inilah , hukum menjadi aspek yang sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia.
Jenis-Jenis Hukum:
Penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat dapat dikaji dari jenis-jenis hukumnya, secara garis besarnya jenis hukum dapat dibedakan berdasarkan :DASAR DESKRIPSI WAKTU
Ius Constitutum, yaitu hukum yang dibentuk dan berlaku didalam masyarakat Negara pada suatu saat. Ius Constitutum disebut pula hukum positif yaitu hukum yang berlaku saat ini.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup Negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang dan ketentuan lain.
BENTUK
Hukum tertulis, yaitu hukum yang bibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikondisifkan (disusun secara sistematis dan teratur dalam subuah kitab undang-undang) maupun tidak dikondisifkan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Hukum tertulis ini contohnya adalah Undangundang.
Hukum tidak tertulis, merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
LUAS BERLAKUNYA
Hukum umum, yaitu aturan hukum yang berlaku padaumumnya. Contohnya: aturan mengenai sewa-menyewa,hukum pidana. Hukum umum sering dinamakan ius generale.
Hukum khusus, yaitu aturan hukum yang berlaku untuk aturan khusus. Kehususannya dapat menunjuk pada tempat maupun hal-hal tertentu dari kehidupan masyarakat. Contohnya: mengenai sewa-menyewa rumah, hukum pidana militer. Hukum khusus dinamakan juga ius speciale.
ISI
Hukum public, yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan public atau kepentingan umum. Mengatur hubungan hukum antara Negara dan perseorangan atau alat perlengkapan Negara. Contohnya: hukum pidana, hukum tata Negara.
Hukum privat, yaitu aturan hukumyang mengatur kepentingan perseorangan. Mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya : hukum perdata.
FUNGSI
Hukum materiil, yaitu aturan hukum yang berwujud perintah-perintah atauapun larangan-larangan. Contohnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha Negara dan sebagainya.
Hukum formal, yaitu aturan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum materiil. Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha Negara.
SIFAT
Hukum pemaksa (dwingendrecht),yaitu aturan hukum yang dalam diadakan konkrit tidak dapat dikesampingkan dengan aturan yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Hukum pemaksa ini mempunyai sifat keharusan untuk ditaati. Contohnya: pasal 6 ayat (1) undsng-undsng Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-undang Perkawinan), menyatakan bahwa perkawinan harus diadakan atas kedua persetujuan calon mempelai.
Hukum pelengkap (aanvullendrecht), yaitu aturan yang dalam keadaan konkrit dapat dilesampingkan oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Hukum pelengkap ini dapat digunakan bila para pihak memerlukan dan apabila tidak, dapat menggunakan aturan yanag dibuat sendiri. Contohnya: Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tentang Pertkatan, semua aturan perikatan ini dapat digunakan apabila para pihak yang mengadakan perikatan tidak membuat aturan sendiri tentang perikatan yang dibuatnya.
SUMBER
Undang-undang, yaitu setiap aturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, serta berlaku bagi semua orang dalam wilayah Negara.
Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim atau keputusan pengadilan yang digunakan berulang-ulang sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang serupa.
Traktat atau perjanjian internasional, yaitu persetujuan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain dimana Negaranegara tersebut telah mengikatkan dirinya untuk menerima hakhak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian itu.
Kebiasaan, yaitu pola tindak yang berulang-ulang mengenai suatu hal yang sama yan terjadi dalam masyarakat dalam bidang tertentu.
Pendapat para sarjana terkemuka atau doktrin, yaitu pendapat yang dikemukakan para sarjana terkemuka mengenai suatu yang membantu setiap orang termasuk hakim dalam mengambil keputusan sebagai sumber tambahan.
3.Kedudukan Moral dalam Masyarakat
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.Untuk memulai membahas hal ini kita terlebih dahulu harus mengetahui tentang istilah "moral" . Moral memiliki makna ganda. Makna yang pertama adalah seluruh kaidah. Dan makna yang kedua adalah nilai yang berkenaan dengan ikhwal baik atau perbuatan baik manusia.Banyak perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik atau buruk, tetapi tidak semua. Ada juga perbuatan yan netral dari segi etis. Bila pagi hari saya mengenakan lebih dulu sepatu kanan dan baru kemudian sepatu kiri, perbuatan itu tidak mempunyai hubungan dengan baik atau buruk. Boleh saja sebaliknya: sepatu kiri dulu dan kemudian sepatu kanan. Mungkin cara yang pertama sudah menjadi kebiasaan saya. Mungkin cara itu lebih baik dari sudut pandang efisiensi atau lebih baik karena cocok dengan motorik saya, tetapi cara pertama atau cara kedua tidak lebih baik atau buruk dari sudut pandang moral. Perbuatan itu boleh disebut "amoral", dalam arti seperti Kebiasaan memakai sepatusudah dijelaskan: tidak mempunyai relevansi etis. Baik dan buruk dalam arti etis seperti dimaksudkan dalam contoh terakhir ini memainkan peran dalam hidup setiap manusia. Moralitas merupakan suatu dimensi nyata dalam hidup setiap manusia, baik pada tahap perorangan maupun pada tahap sosial.Metode Kholberg adalah sebagai berikut. Mengemukakan sejumlah dilemma khayalan kepada subyek-subyek penelitian. "Khayalan" dalam arti: kasus-kasus itu tidak terjadi secara konkret, tapi pada prinsipnya bias terjadi. Dengan cara ini kholberg ingin mendapat jawaban atas dua pertanyaan: bagaimana anak-anak memecahkan dilemamoral itu dan alas an-alasan apa dikemukakan untuk membenerkan pemecehan itu. Pertanyaan pertama menyangkut srtuktur atau brentuknya. Kholberg mengemukakan bahwa perkembanagan moral seorang anak berlangsung menurut 6 tahap atau fase.(Bertens,1993:80).
2.2Fungsi Hukum di Masyarakat
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu. fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya. Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat. Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. Yaitu :
Fungsi Menfasilitasi Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
Fungsi RepresifDalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
Fungsi IdeologisFungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
Fungsi ReflektifDalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Menurut Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
Fungsi mengatur
Fungsi Distribusi Sumber Daya
Fungsi safeguard terhadap ekspektasi masyarakat
Fungsi penyelesaian konflik
Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
Fungsi IntegrasiYakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
Fungsi PetrifikasiYakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
Fungsi ReduksiYakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
Fungsi Memotivasi Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Fungsi EdukasiYakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagai berikut :
Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan standar baru tentang keadilan.
Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat.
Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubahan terhadap hukum tersebut.
Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta.
2.3Hubungan Nilai Moral dan Hukum dalam Pelayanan Kebidanan
Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia.
Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.
Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. bidan sebagai :
Pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Pratisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based.
sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Tuntutan terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan mem berikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu berhubungan dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan moral, walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih menunjuk pada perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku. Etika juga sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya. Oleh karena itu, para bidan maupun calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan.
Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan .Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan adanya hukum adalah
a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b. Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai mempunyai berbagai makna, salah satunya menurut Robert M.Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Sedangkan menurut Pepper, sebagaimana dikutip oleh Munandar, menyatakan bahwa batasan nilai dapat mengacu pada berbagai hal seperti minat, kesukaan, pilihan, tugas, kewajiban agama, Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia kebutuhan, keamanan, keengganan dan hal-hal yang berhubungan dengan perasaan dan orientasi seleksinya. Sementara moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Dan hukum menurut Mudjiono, SH, adalah keseluruhan aturan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara, baik tertulis dan tidak tertulis yang berfungsi memberikan rasa tentram dan akan berakibat diberikannya sanksi bagi yang melanggarnya.
3.2Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, UNY Press, hal 93-04,2006https://www.academia.edu/7419424/etika_etiket_dan_moral_hukum_dalam_praktek_kebidanan


Download kedudukan moral nilai dan hukum di masyarakat.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca kedudukan moral nilai dan hukum di masyarakat. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: